Tag: Bahlil Lahadalia

  • Tok! BUMN Kelola Tambang Mineral Radioaktif dan Logam Tanah Jarang

    Tok! BUMN Kelola Tambang Mineral Radioaktif dan Logam Tanah Jarang

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengatur pemanfaatan mineral radioaktif dan logam tanah jarang oleh badan usaha milik negara (BUMN).

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025.

    Dalam Pasal 3 diatur bahwa menteri melakukan inventarisasi wilayah yang dapat ditetapkan sebagai wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral radioaktif berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian oleh badan usaha yang membidangi kegeologian atau usulan dari kementerian/lembaga.

    Atas inventarisasi wilayah tersebut, menteri melakukan verifikasi bersama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir untuk menetapkan WIUP mineral radioaktif.

    “Menteri menetapkan BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan mineral radioaktif,” bunyi Pasal 3 ayat (3).

    Pengusahaan dan pemanfaatan mineral radioaktif oleh BUMN dapat digunakan sebagai sumber energi baru dan dimanfaatkan untuk ketersediaan energi, pertanian, kesehatan, dan bidang industri.

    Pemanfaatan Logam Tanah Jarang

    Hampir sama, penetapan WIUP mineral logam komoditas logam tanah jarang juga dilakukan berdasarkan inventarisasi wilayah oleh menteri atas hasil penyelidikan dan penelitian yang dilakukan badan yang membidangi kegeologian.

    Pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan mineral logam tanah jarang juga dilakukan oleh BUMN.

    “Pengusahaan dan pemanfaatan mineral logam komoditas logam tanah jarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diutamakan untuk pengembangan industri prioritas dalam negeri,” bunyi Pasal 4 ayat (4).

    Adapun, BUMN yang ditetapkan sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan mineral logam tanah jarang diwajibkan membayar kompensasi data informasi dan penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi paling lambat 7 hari setelah penetapan.

    Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi tersebut dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama menteri qq BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan mineral logam tanah jarang.

    Besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi sebesar Rp50 juta apabila luasan WIUP mineral logam tanah jarang kurang dari atau sama dengan 40 hektare.

    Sementara itu, apabila luasan WIUP mineral logam tanah jarang lebih dari 40 hektare, besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi dikenakan sebesar Rp1,5 juta per hektare dikalikan jumlah luas WIUP.

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar logam tanah jarang (rare earth) yang ditemukan di sejumlah wilayah dikelola langsung oleh negara melalui BUMN.

    “Logam tanah jarang kan salah satu produk tambang yang nilai ekonominya tinggi. Presiden arahkan agar ini dikuasai negara. Kementerian ESDM sudah memetakan agar ini dikelola negara saja oleh BUMN,” ujar Bahlil usai menghadiri pelantikan sejumlah pejabat negara di Istana Negara, Rabu (8/10/2025).

    Menurut Bahlil, saat ini pemerintah sedang melakukan inventarisasi cadangan logam tanah jarang di berbagai daerah.

    “Lagi diinventarisir semuanya. Di Babel [Bangka Belitung], Sulawesi, Maluku juga ada,” katanya.

  • Ormas Keagamaan Bisa Garap Lahan Tambang hingga 25 Ribu Ha, Ini Syaratnya

    Ormas Keagamaan Bisa Garap Lahan Tambang hingga 25 Ribu Ha, Ini Syaratnya

    Jakarta

    Pemerintah resmi membuka kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola tambang mineral dan batu bara dengan luas wilayah yang bisa mencapai puluhan ribu hektare.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025 di Jakarta.

    Seperti dikutip Jumat (21/11/2025), ormas mendapatkan prioritas kelola tambang tertuang dalam Bagian Keempat Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara dengan Cara Prioritas.

    Selain ormas, dalam pasal 20 ayat (1) dijelaskan bahwa pemberian pengelolaan tambang secara prioritas juga diberikan kepada koperasi, Badan Usaha Kecil Menengah, BUMN, BUMD dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, serta BUMN dan Badan Usaha swasta yang dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi.

    Terkait dengan luas wilayah yang dapat dikelola oleh ormas keagamaan diatur dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b di mana disebutkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam paling luas 25.000 hektare. Untuk luasan WIUP batu bara yang bisa dikelola ormas paling luas yakni 15.000 hektare.

    Meski mendapatkan prioritas, ormas keagamaan harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan pernyataan komitmen yang pengajuannya dilakukan melalui sistem OSS (Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission).

    Dalam pasal 23 ayat (1) disebutkan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi, pertama, harus memiliki Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal.

    Kedua, saham Badan Usaha dimiliki paling sedikit 67% oleh ormas keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

    Ketiga, harus memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha pertambangan mineral logam atau batu bara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohonkan.

    Keempat, harus dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang lingkup kegiatannya secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi kemasyarakatan.

    Kelima, dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.

    Keenam yakni merupakan Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang telah terverifikasi status badan hukumnya pada sistem yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

    Terkait syarat teknisnya, ormas harus memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang pertambangan dan/atau geologi, serta perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan eksplorasi.

    Untuk syarat komitmen, ormas keagamaan diwajibkan untuk menyatakan kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi, tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain, tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain.

    Kemudian, menjamin komposisi kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan paling sedikit 67% tidak terdilusi selama menjadi pemegang IUP, diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan pertambangan dengan kaidah teknik pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (acd/acd)

  • Bahlil Bongkar Nasib Polisi Aktif di ESDM Seusai Putusan MK

    Bahlil Bongkar Nasib Polisi Aktif di ESDM Seusai Putusan MK

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi polemik keberadaan anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan di Kementerian ESDM. Isu ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menjabat posisi sipil.

    Bahlil mengakui sejumlah anggota Polri masih mengisi jabatan strategis di ESDM, termasuk pada posisi penting, seperti Inspektorat Jenderal. Namun, ia menegaskan belum akan mengambil langkah apa pun sebelum ada kajian lintas kementerian.

    “Apa yang menjadi kajian, setelah itu baru kami akan ikuti,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Ia menjelaskan, kehadiran aparat penegak hukum selama ini sangat membantu kinerja ESDM. Selain anggota Polri, ada pula jaksa yang turut mendukung tugas kementerian, salah satunya Rilke Jeffri Huwae yang menjabat sebagai direktur jenderal penegakan hukum (gakkum) ESDM.

    “Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Dirjen gakkum kan dari jaksa. Saya pikir ini kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” ujar Bahlil.

    Terkait siapa yang akan menentukan langkah selanjutnya bagi polisi aktif di ESDM, Bahlil menegaskan keputusan akhir berada pada hasil kajian lintas kementerian, termasuk Kementerian PANRB, Kementerian Hukum, dan Kementerian Dalam Negeri.

    “Kita lihat aturan nanti setelah keputusan MK. Apa yang diputuskan oleh Menteri Hukum, Menpan PANRB, itu pasti akan menjadi rujukan,” tegasnya.

    Sementara itu, pemerintah memastikan akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) sebagai tindak lanjut putusan MK. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan revisi dibutuhkan untuk memperjelas batasan jabatan yang boleh atau tidak boleh diisi anggota Polri.

    Supratman juga menegaskan putusan MK bersifat nonretroaktif atau tidak berlaku surut sehingga polisi aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil tidak diwajibkan mundur.

  • Bahlil Bongkar Nasib Polisi Aktif di ESDM Seusai Putusan MK

    Bahlil Lahadalia Akui Polri dan Jaksa Aktif Bantu Perkuat Kinerja ESDM

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan keberadaan aparat penegak hukum, baik polisi maupun jaksa, di lingkungan kementeriannya selama ini justru memperkuat sistem pengawasan dan penegakan aturan. 

    Menurut Bahlil, saat ini, terdapat sejumlah personel Polri yang bertugas di Kementerian ESDM, termasuk inspektur jenderal yang berpangkat komisaris jenderal.

    “Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya bintang 3 atau apa namanya, komjen ya,” ujar Bahlil saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Bahlil menegaskan, posisi tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dia menilai keberadaan aparat aktif di kementeriannya bukan sekadar formalitas, melainkan terbukti mempercepat dan memperkuat kerja-kerja pengawasan sektor ESDM.

    “Sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” tandas Bahlil.

    Diketahui, saat ini, publik dan sejumlah pihak menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Polisi bisa menduduki jabatan sipil jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.

    Salah satu pihak yang ikut menyoroti putusan MK tersebut adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto yang merupakan purnawirawan atau pensiun Polri. Setyo menegaskan KPK sedang mempelajari dan menganalisis putusan MK tersebut agar bisa dilaksanakan di institusi KPK.

    “Ya, saya kira putusan MK ya, sementara itu menjadi telaahan dari pihak pihak biro hukum (KPK) untuk memastikan posisinya seperti apa, gitu,” ujar Setyo dikutip Rabu (19/11/2025).

    Selain itu, kata Setyo, KPK juga masih menunggu hasil analisis dari Mabes Polri atas putusan tersebut. Hasil analisis Mabes Polri tersebut nantinya akan menjadi panduan bagi KPK untuk mengimplementasikan putusan MK. 

    “Kemudian, kita tunggu juga dari beberapa pihak yang lain, mungkin dari Mabes Polri, ya, dari kementerian yang lain, yang irisannya dengan kewenangan mereka berkaitan dengan putusan MK itu, nanti hasilnya seperti apa, itu nanti akan dijalankan,” pungkas Setyo.

  • Respons Putusan MK, Bahlil Polisi Aktif Duduki Jabatan di ESDM Sangat Membantu

    Respons Putusan MK, Bahlil Polisi Aktif Duduki Jabatan di ESDM Sangat Membantu

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keberadaan personel Polri dan jaksa yang bertugas di lingkungan Kementerian ESDM selama ini berkontribusi besar terhadap kinerja kementeriannya.

    Pernyataan itu disampaikan usai dia bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/11/2025), ketika dimintai tanggapan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri menduduki jabatan di kementerian.

    “Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, komjen ya. Dan setelah ada keputusan MK, nanti kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari Menpan RB, kemudian dari Mendagri, kemudian dari Menteri Hukum. Apa yang menjadi kajian, setelah itu, baru kami akan ikuti,” kata Bahlil.

    Saat ditanya apakah keberadaan aparat penegak hukum aktif membantu kinerja kementerian, Bahlil menegaskan hal tersebut sangat positif.

    “Sangat, sangat. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” ujarnya.

    Bahlil memastikan Kementerian ESDM akan bersikap sesuai regulasi yang ditetapkan, sembari tetap menjaga kesinambungan kerja dan koordinasi antar-lembaga di sektor energi dan pertambangan.

    Termasuk terkait kemungkinan penyesuaian posisi para perwira Polri aktif di ESDM pasca putusan MK, Bahlil menyatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah.

    “Kita lihat aturan nanti setelah keputusan MK. Apa yang diputuskan oleh Menteri Hukum, Menpan RB, maka itu pasti akan menjadi rujukan,” kata Bahlil.

  • Bahlil pastikan stok cadangan BBM cukup hingga 18 hari

    Bahlil pastikan stok cadangan BBM cukup hingga 18 hari

    “Saya harus meyakinkan bahwa sampai dengan hari ini stok BBM kita aman, cadangan kita di angka 18 hari, minimalnya itu kan 18 hari sampai dengan 19 hari dan clear,”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan stok cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional berada pada level aman untuk 18 hari.

    “Saya harus meyakinkan bahwa sampai dengan hari ini stok BBM kita aman, cadangan kita di angka 18 hari, minimalnya itu kan 18 hari sampai dengan 19 hari dan clear,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

    Bahlil mengatakan dengan kondisi tersebut, pasokan BBM bagi masyarakat dipastikan tetap tersedia meskipun sejumlah SPBU swasta tidak menjalankan penjualan bensin.

    “Artinya, sahabat-sahabat saya, pelaku usaha swasta sekalipun tidak menjalankan penjualan bensin khususnya, tetapi alhamdullilah rakyat kan tetap tersedia barang-barang yang dibutuhkan,” ucap dia.

    Lebih lanjut Bahlil menjelaskan koordinasi dalam skema bisnis-ke-bisnis (B2B) antara badan usaha pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta dan Pertamina telah dilakukan, termasuk pembahasan mengenai ketersediaan BBM yang beredar di pasaran.

    Dalam koordinasi tersebut, kata dia, perusahaan-perusahaan swasta dipersilakan menjalankan kolaborasi sesuai mekanisme yang berlaku.

    “Kan konsep B2B sudah dilakukan, tadi juga saya rapat sama Pertamina. Silakan saja secara B2B dikolaborasikan dengan baik,” kata dia.

    Diketahui, SPBU swasta BP AKR telah membeli base fuel (bahan bakar murni) dari Pertamina Patra Niaga pada akhir Oktober 2025.

    Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, mengatakan selain BP AKR, SPBU swasta lainnya yaitu Vivo juga mendekati kesepakatan untuk membeli bahan bakar minyak dari Pertamina Patra Niaga dengan volume sekitar 100 ribu barel.

    Di sisi lain, saat ini negosiasi dengan Shell masih berproses. Laode pun mengungkapkan akan bertemu dengan Shell untuk membahas soal kesepakatan BBM.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah & TNI Tindak Tegas Tambang Pasir Ilegal di Bangka

    Pemerintah & TNI Tindak Tegas Tambang Pasir Ilegal di Bangka

    Bisnis.com, BANGKA TENGAH — Pemerintah, TNI dan Kejaksaan Agung berkolaborasi menindak tegas aksi penambangan ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan negara hingga triliunan rupiah.

    Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan mengatakan Tim Penertiban Kawasan Hutan setelah mendapatkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, terus melanjutkan kegiatan menindak aksi perusakan lingkungan, terutama tambang ilegal yang mengeruk timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    “Pada hari ini, kita menemukan kegiatan-kegiatan ilegal terhadap pelanggaran hukum yang akan kita tindaklanjuti,” katanya di sela-sela kunjungan ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (19/11/2025).

    Menurut dia pemerintah akan selalu mengambil sikap tegas.

    “Saya kita dalam hal ini, negara tidak boleh kalah di dalam melaksanakan kegiatan ilegal dengan secara fisik, semua kegiatan ilegal sudah kita tutup secara geografi, tapi secara aturan dijelaskan Menteri ESDM,” kata Sjafrie

    Selain Menhan, turut hadir dalam acara tersebut, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto beserta jajaran Pangkotama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, dan unsur pimpinan daerah di Provinsi Bangka Belitung.

    Bahlil mengatakan pihaknya baru mengetahui bahwa izin tambang yang dimiliki para pengusaha nakal tersebut hanyalah untuk kegiatan penambangan pasir kuarsa.

    “Nanti saya balik ke Jakarta, kita bikin [pemberian] izin tambang pasir kuarsa akan diserahkan ke pusat,” tegasnya.

    Adapun Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pihaknya segera memproses hukum terhadap para pelaku ilegal tersebut.

    “Nanti akan dilakukan oleh kejaksaan tingkat provinsi,” katanya.

    Sementara itu, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, Ketua Tim Satuan Tugas (Kasatgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang (PKH) Halilintar mengatakan keberadaan timnya membawa efek positif mulai dari penertiban tambang ilegal dalam kawasan hutan, penguasaan kembali, pemberantasan korupsi tata kelola, hingga penguatan PT Timah.

    “Saham PT Timah yaitu TINS, naik 6 bulan terakhir 171,73%, bahkan dalam sebulan terakhir sudah 23,85%,” jelasnya.

    Pada perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini Rabu (19/11/2025) saham TINS bergerak di level Rp3.120.

    Febriel mengemukakan berdasarkan hasil penertiban yang dilakukan oleh Satgas PKH Halilintar terhadap tambang ilegal di kawasan hutan di Provinsi Bangka, terungkap ada 2 lokasi tambang tanpa izin di desa Lubuk Simpang dan Lubuk Lingkuk Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah di lokasi dengan luas 315,48 Ha di Kawasan HL & HP tersebut ditemukan 21 unit excavator, 2 unit dozer, 1 genset; dan 10 unit alat hisap pasir.

    Adapun potensi nilai kerugian bagi negara diperkirakan Rp12,9 triliun.
    Selain itu, Satgas juga menemukan 4 Lokasi tambang tanpa izin di Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah dengan luas 102,37 Ha di kawasan HP.

    Di 4 lokasi tersebut ditemukan sebanyak 27 unit Excavator dan 3 unit alat hisap pasir. Adapun potensi nilai kerugian negara masih dalam proses penilaian oleh pihak penegak hukum.

  • Wamen Investasi Incar Proyek Pengganti LPG di Sumsel, Dekat Tambang PTBA

    Wamen Investasi Incar Proyek Pengganti LPG di Sumsel, Dekat Tambang PTBA

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, tengah memetakan lokasi proyek gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) sebagai pengganti LPG. Salah satunya di Sumatera Selatan yang jadi tempat operasional PT Bukit Asam (PTBA). 

    “Salah satu yang sejak awal didorong untuk masuk ke DME salah Bukit Asam. Jadi pastinya mungkin lokasinya akan di wilayah sana, Sumatera Selatan,” ujar Todotua saat ditemui di Westin Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Adapun lokasi tambang batu bara utama PT Bukit Asam memang berada di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dengan wilayah operasional meliputi Air Laya, Muara Tiga Besar, dan Banko. 

    Terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bakal memakai teknologi dari China, Amerika Serikat (AS) dan Eropa untuk menyiapkan proyek DME. 

    Sementara untuk pemilihan perusahaan mitra yang akan memimpin proyek, Kementerian ESDM menyerahkannya kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 

    “Teknologinya itu salah satu dari China, dari Eropa, dari Amerika. Bangsa kita ini kita harus jujur, kita masih butuh teknologi luar,” ujar Bahlil saat berbincang dengan media di kantornya, Jakarta, beberapa waktu lalu.

    “Tapi perusahaannya saya menyerahkan untuk BUMN Danantara yang masuk. Kenapa? Karena itu marketnya captive begitu loh,” dia menambahkan. 

    Bahlil mengatakan, Danantara saat ini melakukan uji kelayakan studi atau feasibility study (FS) yang ditargetkan rampung Desember 2025. Sehingga proses konstruksinya bisa dimulai pada 2026.  

    “Kemarin kita ratas, Presiden memberikan waktu paling lambat Desember awal ini selesai. Kalau sudah selesai, baru kami akan menentukan lokasi-lokasinya. Karena terkait dengan cadangan bahan baku,” tutur dia. 

     

  • Pejabat negara hadiri latihan Prajurit TNI di Bangka

    Pejabat negara hadiri latihan Prajurit TNI di Bangka

    “Kehadiran menteri dan pejabat negara ini dalam rangka menyaksikan Latihan gabungan prajurit TNI,”

    Pangkalpinang (ANTARA) – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyambut kedatangan para menteri dan pejabat Negara Republik Indonesia, guna menyaksikan latihan gabungan prajurit TNI di Pulau Bangka.

    “Kehadiran menteri dan pejabat negara ini dalam rangka menyaksikan Latihan gabungan prajurit TNI,” kata Hidayat Arsani di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Rabu.

    Ia mengatakan para Menteri Repulik Indonesia yang hadir untuk menyaksikan Latihan prajurit TNI ini diantaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

    Selain itu, Kepala Angkatan Darat, Kepala Angkatan Laut, Kepala Angkatan Udara dan jajaran jenderal dari Mabes TNI serta pejabat negara lainnya juga ikut hadir menyaksikan latihan dan simulasi prajurit TNI di Desa Mabat Kabupaten Bangka, Perairan Mako Lanal Bangka Belitung di Belinyu dan simulasi di kawasan Dusun Nadi Desa Perlang Kabupaten Bangka Tengah.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada para menteri dan pejabat negara yang hadir di Kepulauan Bangka Belitung ini,” katanya.

    Ia menyatakan kehadiran para menteri dan pejabat negara hadir di Pulau Bangka ini tentunya memiliki misi.

    “Misi ini bukan ranah saya untuk menjelaskannya,” katanya.

    Ia menegaskan Forkopimda Kepulauan Bangka Belitung siap mendampingi para menteri dan pejabat negara ini, demi kelancaran latihan gabungan prajurit TNI di Pulau Bangka ini.

    “Kami siap mendampingi sebatas kemampuan dan kewenangan pemerintah daerah ini,” katanya.

    Pewarta: Aprionis
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sampai November 2025, Sektor Tambang Setor Rp114 Triliun ke Negara

    Sampai November 2025, Sektor Tambang Setor Rp114 Triliun ke Negara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba) sudah tembus Rp 114 triliun per 15 November 2025.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, per 15 November 2025, PNBP Minerba telah mencapai 92% dari target PNBP Minerba tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 124 triliun.

    “PNBP sektor minerba sudah 92% atau Rp 114 triliun hingga 15 November 2025,” kata Tri ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga 10 November 2025 telah mencapai Rp 200,66 triliun.

    Menurut Bahlil, jumlah tersebut telah mencapai sekitar 78,74% dari target yang ditetapkan pada tahun ini, yakni sebesar Rp 254,83 triliun.

    “Kita alhamdulillah dari target sudah realisasi 78,74% dari target PNBP dan saya laporkan ke pimpinan dan anggota insya Allah target PNBP ini tercapai 31 Desember,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11/2025).

    Bahlil mengakui harga komoditas energi global, termasuk minyak mentah dan batu bara, secara umum tengah berada dalam tren penurunan atau cenderung melemah. Namun, ia tidak ingin penurunan harga berdampak pada penerimaan negara.

    “Kami tidak mau menjadikan penurunan harga ICP (harga minyak mentah Indonesia) mengurangi target pendapatan negara karena negara lagi butuh pembiayaan termasuk ESDM kami patok target APBN dalam PNBP sudah 78,74%,” katanya.

    Kementerian ESDM mencatat, PNBP sektor ESDM mencapai Rp 269,65 triliun pada 2024,, di atas target yang ditetapkan sebesar Rp 238,39 triliun.

    Rinciannya, PNBP sektor migas pada 2024 sebesar Rp 110,92 triliun, minerba Rp 113,54 triliun, panas bumi Rp 2,84 triliun, dan lain-lain Rp 15,44 triliun.

    (wia)

    [Gambas:Video CNBC]