Tag: Bahlil Lahadalia

  • Muhammadiyah Dapat Jatah Tambang Eks Adaro, Bahlil: Sudah Positif

    Muhammadiyah Dapat Jatah Tambang Eks Adaro, Bahlil: Sudah Positif

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Muhammadiyah secara positif akan mengelola tambang bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

    “Muhammadiyah sekarang sudah turun juga. Kita sudah positif. Kita pakai yang eks-Adaro,” kata Bahlil singkat di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Dengan demikian, kini Muhammadiyah telah memilih. Sebab, sebelumnya pemerintah memberikan dua opsi lokasi pertambangan bekas PKP2B untuk Muhammadiyah sebagai penawaran prioritas izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Dua lokasi itu yakni bekas lahan PT Adaro Energy Tbk dan PT Arutmin Indonesia.

    Adapun, lokasi bekas tambang Adaro dan Arutmin keduanya berlokasi di Kalimantan Selatan. Luas lahan bekas PKP2B milik PT Adaro Energy Indonesia Tbk. mencapai 7.437 hektare (ha), sedangkan lahan eks PKP2B yang dimiliki PT Arutmin Indonesia seluas 22.900 ha. Adapun, lahan eks Kideco seluas 13.613 ha.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah Muhadjir Effendy telah membentuk dua perusahaan usai mendapat tawaran pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah. Nantinya, kedua perusahaan yang dibentuk untuk mengelola tambang itu berperan sebagai holding dan perusahaan operator.   

    “Sekarang ini sudah dibentuk tim yang saya sebagai ketua timnya, tapi dalam kapasitas itu bukan sebagai ahli tambang, tapi sebagai ketua PP yang membidangi ekonomi karena itu sekarang sudah kami bentuk dua korporasi badan, ada strategic company ini jadi holding. Kemudian, juga nanti ada operating company,” tuturnya beberapa waktu lalu. 

    “Kemudian nanti ada operating company yang bertugas mengoperasikan lembaga kita untuk bekerja sama dengan pihak operator dan kontraktor di lapangan dan ini kumpulan para ahli di Muhammadiyah,” imbuhnya.

  • Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Hilirisasi, Ini yang Bakal Dilakukan Bahlil

    Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Hilirisasi, Ini yang Bakal Dilakukan Bahlil

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Hilirisasi melalui melalui Kepres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Dalam beleid ini Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ditunjuk menjadi Ketua Satgas.

    Bahlil menyatakan, penunjukannya menjadi Ketua Satgas Hilirisasi menjadi tanggung jawab yang besar. Setidaknya, ada empat substansi yang harus dipenuhi, bila merujuk pada aturan anyar tersebut.Pertama, perlu segera merumuskan, mengusulkan dan menetapkan area-area dan sumber daya bahan baku, baik yang ada di ESDM, di sektor kehutanan, sektor perikanan, maupun di sektor pertanian untuk dilakukan prioritas hilirisasi.

    “Yang kedua adalah Satgas ini juga diperintahkan lewat Keppres adalah merumuskan, mengidentifikasi, dan merekomendasikan agar pembiayaannya juga bisa dilakukan di pembiayaan perbankan atau non-perbankan atau APBN. Ini pasti Pak Presiden melihat selama ini bahwa beliau ingin hilirisasi yang ada sekarang harus betul-betul bermanfaat di Indonesia,” ujar Bahlil.

    Presiden RI Prabowo Subianto, kata Bahlil, menginginkan nilai tambah dari hilirisasi bisa dinikmati oleh negara secara penuh. “Nah atas dasar itu Pak Presiden lewat Kepres ini memperjelas bahwa hilirisasi ini harus betul-betul dioptimalkan manfaatnya di Indonesia,” tambahnya.

    Dalam rangka mensinkronisasi hilirisasi, Bahlil menyatakan akan mendorong peran pembiayaan baik bank-bank maupun lembaga non keuangan di dalam negeri.

    Pemerintah juga menginginkan kebijakan perizinan hilirisasi tidak ada yang tumpang tindih. “Kan kadang-kadang menterinya sudah oke, bawahannya kadang-kadang ya masih gitu-gitulah. Pak Presiden meminta untuk segera melaporkan dan merekomendasikan untuk diberikan sanksi, oknum-oknum gitu,” tegasnya.

    Bahlil menguraikan, pihaknya diminta untuk melaporkan selambatnya enam bulan sekali

    Mengutip Pasal 3 Keppres No. 1/2025 tersebut berikut tugas dari Satgas Hilirisasi, diantara lain adalah:

    A. Mendorong peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.

    B. Merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan dan penerimaan negara.

    C. Memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

    D. Merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

    E. Mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara.

    F. Memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking ) yang menjadi kendala.

    G. Melaksanakan percepatan penyelesaian permasalahan hukum.

    H.Memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

    (pgr/pgr)

  • Presiden Prabowo Tunjuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Pimpin Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi

    Presiden Prabowo Tunjuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Pimpin Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satgas ini akan dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia untuk mempercepat hilirisasi dan meningkatkan ketahanan energi nasional.

    Keputusan pembentukan satgas ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang ditandatangani oleh Prabowo pada Jumat (3/1/2025) di Jakarta.

    Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden tersebut, Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi dibentuk  dengan dua tujuan utama. Pertama, untuk mempercepat hilirisasi di sektor mineral, batu bara, minyak dan gas, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan guna meningkatkan nilai tambah dalam negeri. 

    Kedua, untuk mempercepat ketahanan energi nasional dengan memastikan ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri, baik dari minyak, gas bumi, batu bara, maupun energi terbarukan.

    Satgas ini terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota, serta sekretariat yang semuanya langsung bertanggung jawab kepada Presiden Prabowo.

    Bahlil Lahadalia bersama anggota satgas memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi serta memberikan rekomendasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

    Berikut adalah susunan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional:

    Ketua: menteri energi dan sumber daya mineralWakil ketua bidang kemudahan berusaha dan percepatan hilirisasi: menteri investasi dan hilirisasi/kepala Badan Koordinasi Penanaman ModalWakil ketua bidang penyediaan lahan: menteri agraria dan tata ruang/kepala Badan Pertanahan NasionalWakil ketua bidang pertanian: menteri pertanianWakil ketua bidang hilirisasi kehutanan: menteri kehutananWakil ketua bidang hilirisasi kelautan dan perikanan: menteri kelautan dan perikananWakil ketua bidang dukungan kebijakan: menteri sekretariat negara
     

    Anggota Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi, meliputi menteri perindustrian, menteri keuangan, menteri hukum, menteri BUMN, menteri lingkungan hidup, menteri pekerjaan umum, menteri perdagangan, jaksa agung, dan kepala kepolisian RI.

  • Pengamat: Pemerintah Perlu Gerak Cepat Putuskan Nasib Gas Murah Industri (HGBT)

    Pengamat: Pemerintah Perlu Gerak Cepat Putuskan Nasib Gas Murah Industri (HGBT)

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengingatkan pemerintah segera membuat kajian ataupun kriteria industri penerima harga gas bumi tertentu (HGBT).

    Hal ini seiring dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang belum memutuskan apakah program HGBT berlanjut tahun ini. Bahlil bahkan berpotensi memangkas jumlah perusahaan yang berhak menerima HGBT tahun ini.

    HGBT merupakan kebijakan pemerintah untuk menetapkan harga gas bumi yang lebih murah untuk beberapa sektor industri. Kebijakan yang diberlakukan sejak 2020 untuk tujuh sektor industri dengan harga gas sebesar US$6 per MMBtu itu telah berakhir pada 31 Desember 2024.

    Adapun, program HGBT menyasar tujuh subsektor industri yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.

    Menurut Fabby, pemerintah harus gerak cepat dalam memutuskan kelanjutan program HGBT tersebut. Dia berpendapat pemerintah segara membuat kriteria industri yang layak menerima gas murah.

    “Jadi kriteria-kriterianya apa? Misalnya, tentunya yang kita lihat ya, daya saing dia. Kalau dia daya saingnya memang terdampak ya kalau misalnya HGBT dicabut. Ya, mungkin itu yang jadi bisa tetap diberikan ke mereka,” ucap Fabby kepada Bisnis, Kamis (9/1/2025).

    Dia mengatakan daya saing industri harus menjadi salah satu patokan pemberian HGBT. Sebab, jika daya saing turun imbas pencabutan HGBT, industri tersebut terancam gulung tikar.

    Selanjutnya, pemerintah juga bisa membuat kriteria penerima sesuai dengan seberapa strategis industri tersebut. Fabby mencontohkan, industri yang strategis adalah industri pupuk. Pasalnya, jika HGBT dicabut harga pupuk bisa naik. Hal ini pun tentu akan berdampak ke sektor pertanian dan harga pangan.

    Selain itu, Fabby juga menyebut pemerintah bisa memasukan kriteria industri penyerap tenaga kerja untuk mempertimbangkan pemberian HGBT. Artinya, pemerintah tetap perlu memberikan HGBT kepada industri yang dapat menyerap tenaga kerja paling banyak.

    “Nah, jadi industri-industri yang bisa mempertahankan tenaga kerja atau menyerap tenaga kerja, itu yang juga perlu diprioritaskan,” kata Fabby.

    Sebelumnya, Bahlil mengatakan, pihaknya masih mengkaji terkait kelanjutan program HGBT pada tahun ini. Dia juga membuka opsi untuk memangkas jumlah sektor industri penerima HGBT itu.

    “Ada kemungkinan [memangkas jumlah perusahaan atau industri], kami lagi ada bahas, tapi belum final ya,” kata Bahlil di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

    Selain itu, Bahlil juga mengatakan, pemerintah tengah mengevaluasi pelaksanaan program HGBT sebelumnya.

    Dia menjelaskan, HGBT sejatinya bertujuan untuk memberikan keuntungan bisnis bagi perusahaan penerima. Oleh karena itu, jika ada perusahaan yang sudah untung, Bahlil akan mengeluarkan perusahaan tersebut dari daftar penerima HGBT.

    Menurutnya, tolak ukur keuntungan perusahaan itu dilihat dari kesehatan internal rate of return (IRR).

    “Yang IRR-nya udah bagus, kemungkinan kita dapat pertimbangkan untuk dikeluarkan di dalam checklist HGBT,” kata Bahlil.

  • Satgas Nataru Pertamina Sukses Jaga Pasokan Energi Nasional

    Satgas Nataru Pertamina Sukses Jaga Pasokan Energi Nasional

    Jakarta, CNBC Indonesia – Satuan Tugas (Satgas) Nataru Pertamina yang bekerja sejak 16 Desember 2024 hingga 9 Januari 2025 berhasil menjaga pasokan energi dari hulu hingga hilir. Selain itu, satgas juga berhasil melayani puluhan juta pemudik selama perayaan Natal dan Tahun Baru di Indonesia.

    Atas pencapaian itu, Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri menyampaikan apresiasinya kepada Perwira Pertamina yang bekerja keras dalam penyediaan energi dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Pertamina bersatu padu memberikan kinerja yang terbaik dari seluruh lini bisnis, baik hulu kilang, perkapalan, penyediaan listrik, gas, termasuk fungsi HSSE yang terus mendorong lingkungan kerja yang aman, sehat, dan selamat,” ujar Simon dikutip Kamis (9/1/2025).

    Pertamina, imbuh Simon, juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh stakeholder yang bekerja sama membantu Pertamina dalam menjalankan amanah penyediaan energi selama masa Satgas Nataru.

    Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menambahkan, selama masa Satgas Nataru, penyaluran BBM ritel secara umum mengalami kenaikan, yakni untuk gasoline naik 0,8%, Elpiji 1,7% dan Avtur 6%.

    “Pertumbuhan volume gasoline banyak berasal dari Jawa Tengah, sementara pertumbuhan volume elpiji terbanyak dari Jawa Timur. Hal ini menunjukkan pergerakan masyarakat pada periode Nataru ke wilayah tersebut cukup tinggi,” ujar Fadjar.

    Keberhasilan juga terlihat dari distribusi BBM, LPG, dan Avtur yang dilaksanakan oleh Subholding Commercial and Trading Pertamina Patra Niaga. Selain distribusi, Patra Niaga juga menambah layanan kepada masyarakat melalui penyediaan Serambi MyPertamina di 22 titik layanan yang mencatatkan 14.101 pengunjung selama masa satgas.

    Sementara itu, Subholding Refining and Petrochemical PT Kilang Pertamina Internasional konsisten menjaga stok minyak mentah terhadap ketahanan minimal stok kilang dengan menjaga tingkat kapasitas pengolahan kilang sebesar 1,091 mb/day.

    Fadjar menambahkan, dengan dukungan Subholding Integrated Marine Logistics PT Pertamina International Shipping (PIS), Pertamina berhasil mendistribusikan energi hingga pelosok negeri. Sejalan dengan meningkatnya kebutuhan energi, volume kargo yang diangkut oleh PIS selama Satgas Nataru meningkat hingga 8% dibandingkan periode sebelum Satgas.

    Sementara subholding Gas yang dijalankan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk juga konsisten menjaga pasokan dan keandalan gas dengan menyuplai kebutuhan gas bumi untuk lebih dari 810 ribu sambungan gas rumah tangga di Indonesia.

    Sedangkan pada sektor hulu migas, Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi terus menjaga momentum peningkatan produksi migas untuk mendukung swasembada energi. Penyaluran migas berjalan sesuai dengan rencana, begitu pun dengan suplai gas bumi ke pembeli.

    Sejalan dengan transisi energi, Pertamina melalui Subholding Pertamina New and Renewable Energy selama Satgas Nataru memproduksi listrik bersih sebesar 441.594 MWh atau lebih besar 2,75% dari rencana produksi 430.521 MWh.

    “PNRE pada periode Nataru mampu menjaga operasional pembangkitnya, serta turut berkontribusi dalam ketahanan pasokan listrik nasional yakni untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP on grid) dan pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU),” ujar dia.

    Keberhasilan Satgas Nataru juga diapresiasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat menutup Posko Nasional Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

    “Alhamdulillah, seperti apa yang dilaporkan oleh Kepala BPH Migas, semuanya berjalan baik. Ini semua terjadi karena kekompakan dan kerja tim yang aktif. Tanpa kekompakan, saya yakin tidak akan sebaik ini. Mungkin berhasil, tetapi tidak akan sebaik ini,” ujar Bahlil.

    (dpu/dpu)

  • Posko Nataru ESDM Resmi Ditutup, PLN Sukses Torehkan Berbagai Prestasi

    Posko Nataru ESDM Resmi Ditutup, PLN Sukses Torehkan Berbagai Prestasi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menutup Posko Nasional Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Pada periode Posko Nataru yang dimulai 19 Desember 2024 hingga 7 Januari 2025, kondisi sektor ESDM berada pada status aman, termasuk kelistrikan.

    Dalam hal ini PT PLN (Persero) mampu memberikan pasokan listrik untuk mendukung kelancaran perayaan Nataru. Di mana realisasi beban puncak nasional sebesar 39 Gigawatt (GW) dengan daya mampu pasok sebesar 52 GW.

    Selain itu, PLN juga berhasil menjaga keandalan pelayanan pengisian daya untuk pengguna kendaraan listrik (electric vehicle/EV) pada periode Nataru dengan peningkatan transaksi sebanyak 429% dan peningkatan kWh transaksi sebanyak 503% dari tahun sebelumnya.

    Pada Nataru 2025 tercatat sebanyak 48.254 kali transaksi atau meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 11.245 kali transaksi. Sedangkan dari jumlah kWh transaksi, terjadi peningkatan dari 233.328 kWh pada Nataru tahun lalu menjadi 1.174.350 kWh di tahun ini.

    Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa kesuksesan siaga kelistrikan selama Nataru adalah buah dari sinergi dan kerja lintas sektor.

    “Sebagai bagian dari Satgas Nataru Kementerian ESDM, kami mengucapkan terima kasih atas arahan Menteri ESDM dan seluruh jajarannya serta kerja keras semua insan PLN yang membuktikan upaya dalam menjaga suplai listrik tetap andal selama momen Nataru,” jelas Darmawan dikutip Kamis (9/1/2025).

    Untuk mengamankan pasokan selama Nataru, Darmawan mengungkap bahwa PLN mengerahkan sebanyak 81.591 personel siaga yang tersebar di 4.336 posko di Indonesia. Para personel tersebut dibekali peralatan, meliputi 1.792 unit genset, 735 unit Uninterruptible Power Supply (UPS), 1.282 Unit Gardu Bergerak (UGB), 370 unit crane, dan 179 Unit Kabel Bergerak (UKB).

    Sebelumnya PLN juga memastikan semua lini kelistrikan mulai dari pasokan energi primer, pembangkitan, transmisi, dan distribusi berada dalam kondisi prima.

    “Segala persiapan kami lakukan jauh-jauh hari, sehingga semua kondisi kelistrikan berlangsung andal dalam mengawal Nataru, dan kami terus bersiaga hingga berakhirnya masa siaga Nataru PLN pada 8 Januari 2025,” kata Darmawan.

    Dari sisi kesiapan infrastruktur pengisian daya EV, PLN memproyeksikan peningkatan jumlah pemudik pengguna EV dengan menambah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) hingga menjadi 3.069 unit yang tersebar pada 2.906 lokasi di Indonesia. Khusus untuk jalur utama mudik seperti tol Trans Jawa dan Sumatra, PLN menyediakan 500 unit SPKLU di 297 lokasi.

    Dengan jarak antar SPKLU sekitar 23 kilometer, pengguna EV dapat menjalankan mudik tanpa khawatir kehabisan daya di tengah jalan.

    “Walau terjadi peningkatan signifikan, sejauh ini tidak ada laporan antrean panjang di SPKLU selama periode Nataru. Hal ini berkat peningkatan jumlah SPKLU di jalur Trans Jawa-Sumatra dari 64 unit menjadi 500 unit di lokasi-lokasi strategis, khususnya di rest area,” jelas Darmawan.

    “Kami bersyukur para pemudik, khususnya pengguna kendaraan listrik, dapat sampai tujuan dengan selamat dan nyaman. PLN akan terus berupaya memberikan pelayanan kelistrikan terbaik untuk masyarakat,” pungkas Darmawan.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pun menyampaikan apresiasinya kepada Satuan Tugas (Satgas) Posko Nataru, termasuk PLN yang mampu menjaga keamanan dan keandalan sektor energi dan sumber daya mineral nasional selama periode siaga tersebut.

    “Alhamdulillah, seperti apa yang dilaporkan oleh Kepala BPH Migas, semuanya berjalan baik. Ini semua terjadi karena kekompakan dan kerja tim yang aktif. Tanpa kekompakan, saya yakin tidak akan sebaik ini,” ujar Bahlil.

    Bahlil berharap kinerja baik ini dapat dilanjutkan pada Posko Nasional Sektor ESDM Periode Ramadhan dan Idul Fitri mendatang.

    “Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan saya mengajak kita semua untuk mengapresiasi Satgas yang ada. Ya kalau bisa di puasa dan hari raya Satgasnya yang ini saja. Yang sudah bagus, jalan saja,” pungkas Bahlil.

    (dpu/dpu)

  • Skema Baru Subsidi BBM Cs, Ekonom Wanti-Wanti Lonjakan Inflasi

    Skema Baru Subsidi BBM Cs, Ekonom Wanti-Wanti Lonjakan Inflasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menerapkan skema baru penyaluran subsidi energi seperti BBM dan listrik berbentuk blending, yaitu lewat bantuan langsung tunai dan subsidi langsung pada barang. Ekonom pun mewanti-wanti dampak skema baru tersebut ke kenaikan inflasi.

    Rencananya, subsidi energi tersebut tidak akan berlaku umum namun hanya kepada masyarakat yang membutuhkan. Bahkan, khusus subsidi barang hanya akan diberikan untuk kendaraan berpelat kuning alias transportasi publik dan UMKM.

    Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyambut baik rencana skema subsidi baru tersebut karena bisa menjadi solusi agar penyalurannya lebih tetap sasaran. Hanya saja, sambungnya, ada potensi kenaikan inflasi apabila pemberian subsidi BBM dan listrik dibatasi.

    Oleh sebab itu, Yusuf mendorong pemerintah memitigasi potensi kenaikan inflasi. Pertama, pemerintah harus mewaspadai periode-periode pada saat inflasi secara umum naik seperti hari besar keagamaan.

    Kedua, pemerintah harus memilah-milah secara regional pemberian subsidi langsung untuk barang karena hanya diberikan kepada transportasi umum. Di daerah yang pengelolaan transportasi umumnya tidak berjalan baik, ditakutkan pemanfaatan subsidinya tidak optimal.

    “Sehingga orang akan lebih banyak menggunakan transportasi pribadi dan dalam konteks tersebut saya kira itu yang kemudian akan mendorong kenaikan inflasi secara umum,” ujar Yusuf kepada Bisnis, Rabu (8/1/2025).

    Selain itu, dia menyarankan agar pemerintah tidak langsung mencabut subsidi BBM secara langsung namun secara bertahap. Dengan adanya proses transisi, dampak negatifnya ke inflasi bisa ditekan.

    Lebih lanjut, Yusuf merasa juga ada celah pembengkakan anggaran apabila penyaluran subsidi energi tersebut dilakukan secara serampangan. 

    “Sehingga menurut hemat saya skema ini dalam perjalanannya tentu akan harus dievaluasi secara bertahap,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan penggodokan skema baru penyaluran subsidi BBM telah mencapai 98%. Dia pun memastikan skema tersebut berlaku tahun ini.

    Menurutnya, saat ini progres penggodokan skema penyaluran BBM subsidi masih tahap pemutakhiran data penerima BLT agar data penerima tidak tumpang tindih.

    Maklum, sambungnya, selama ini data penerima BLT masih berbeda-beda antara PT Pertamina (Persero) hingga Kementerian Sosial (Kemensos). Oleh karena itu, semua data tersebut akan dikonsolidasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

    “Sekarang datanya semua dikumpul ke satu pintu lewat BPS. Sudah 3 kali perubahan, sudah tinggal sedikit lagi. Karena kita tidak ingin data-data penerima peralihan subsidi itu tidak tepat sasaran,” jelas Bahlil di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

  • Bahlil Ubah Aturan Jatah 10% Hak Partisipasi Daerah di Wilayah Migas

    Bahlil Ubah Aturan Jatah 10% Hak Partisipasi Daerah di Wilayah Migas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru terkait hak partisipasi (Participating Interest/ PI) 10% daerah pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

    Aturan baru tersebut tertuang pada Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No.37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

    Ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 2 Januari 2025, Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan, 6 Januari 2025.

    Ada beberapa pasal dalam Permen ESDM No.37 tahun 2016 yang diubah pada peraturan terbaru ini. Pada Pasal 1 misalnya, terkait definisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebelumnya, pada Pasal 1 poin ke-6 Permen ESDM No.37 tahun 2016 ini hanya mendefinisikan “Perusahaan Perseroan Daerah”.

    “Perusahaan Perseroan Daerah adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang dibentuk oleh Badan Usaha Milik Daerah yang modalnya terbagi dalam saham yang dimiliki seluruhnya oleh pemerintah daerah secara langsung maupun tidak langsung.”

    Namun aturan terbaru Permen ESDM No.1 tahun 2025 ini mengubah definisi tersebut, menjadi sebagai berikut:

    “Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.”

    Kemudian, menambahkan pengertian dari Anak Perusahaan BUMD sebagai berikut:

    “Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah adalah perusahaan yang sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan oleh pemerintah daerah yang wilayah administrasinya meliputi lapangan yang telah disetujui rencana pengembangan lapangan pertamanya dan lapangan eksisting di Wilayah Kerja perpanjangan atau Wilayah Kerja alih kelola dengan keikutsertaan sahamnya didasarkan pada pelamparan reservoir.”

    Kemudian, pada Permen ESDM No.1 tahun 2025 ini juga mengubah ketentuan huruf a Pasal 3 di peraturan lama, menjadi sebagai berikut:

    Pasal 3

    Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi ketentuan:

    a. bentuk Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa:

    1. perusahaan umum daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham; atau

    2. perusahaan perseroan daerah yang paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah;

    b. statusnya disahkan melalui peraturan daerah; dan

    c. tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest.

    Sementara pada peraturan sebelumnya, huruf a Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

    a. bentuk Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa:

    1. perusahaan daerah yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah; atau

    2. perseroan terbatas yang paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.

    Kemudian, ketentuan ayat 3 Pasal 5 pada peraturan sebelumnya juga diubah menjadi sebagai berikut:

    Pasal 5

    (1) Pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan/atau kabupaten/kota pada suatu Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan penetapan besaran participating interest yang akan ditawarkan kepada masing-masing provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, didasarkan atas pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan diproduksikan.

    (2) Dalam hal seluruh pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terletak pada 1 (satu) kabupaten/kota, pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi atau kabupaten/kota ditetapkan masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen).

    (3) Dalam hal seluruh pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terletak pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota, pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan beberapa kabupaten/kota dikoordinasikan dan ditetapkan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya dengan pembagian persentase keikutsertaan saham sesuai persentase pelamparan reservoir serta mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

    Sebelumnya, tidak diatur spesifik berapa persentase bagian masing-masing provinsi atau kabupaten/kota, hanya disebutkan “dikoordinasikan oleh gubernur”, berikut bunyi lengkapnya:

    (3) Dalam hal seluruh pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terletak pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota, pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan beberapa kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya.

    Demikian juga pada Pasal 6 terdapat perubahan. Sebelumnya, hanya disebut “Penentuan pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 didasarkan pada hasil sertifikasi lembaga independen yang ditunjuk oleh para pihak.”

    Namun, pada peraturan terbaru ini diubah menjadi sebagai berikut:

    (1) Penentuan pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan setelah akses data.

    (2) Penentuan pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil sertifikasi dari 1 (satu) lembaga independen.

    (3) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara gubernur dan bupati/walikota.

    Demikian juga pada Pasal 7 diubah menjadi sebagai berikut:

    (1) Setiap Badan Usaha Milik Daerah hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk 1 (satu) Wilayah Kerja.

    (2) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah yang ditunjuk oleh gubernur:

    a. telah mengelola PI 10% pada suatu Wilayah Kerja;

    b. telah mengusahakan Wilayah Kerja lain; atau

    c. telah melakukan kegiatan usaha lain selain kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, pengelolaan PI 10% dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah lain atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah yang ditunjuk oleh gubernur.

    (3) Dalam hal pengelolaan PI 10% dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

    (4) Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Badan Usaha Milik Daerah penerima penawaran PI 10%.

    (5) Dalam hal pengelolaan PI 10% dilakukan melalui pembentukan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memenuhi ketentuan:

    a. dasar kewenangan pembentukannya tercantum dalam peraturan daerah;

    b. pendirian badan hukum Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah telah mendapatkan pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;

    c. tidak terdapat unsur swasta dalam kepemilikan saham;

    d. tidak mengelola participating interest pada Wilayah Kerja lain; dan

    e. tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI 10%.

    Selanjutnya, terdapat juga perubahan terkait penawaran kepada BUMD pada Pasal 9 dan 10. Lalu, perubahan terkait penawaran kepada BUMN pada Pasal 12. Dan, perubahan terkait tata cara Pengalihan PI pada Pasal 15 dan 16.

    Kemudian, ada lagi tambahan aturan terkait sanksi. Pada Permen ESDM No.1 tahun 2025 ini ditambahkan aturan terkait sanksi pada Pasal 19A yang berbunyi sebagai berikut:

    (1) Menteri memberikan teguran tertulis terhadap Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

    (2) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, setelah mendapatkan teguran tertulis dan tetap tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diberikan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menangguhkan atau membekukan PI 10%.

    (3) Dalam hal Menteri memberikan pembekuan atas PI 10% sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hak-hak yang diperoleh oleh Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah berdasarkan Kontrak Kerja Sama tidak diberikan selama masa pembekuan.

    (4) Dalam hal Menteri memberikan penangguhan atau pembekuan atas PI 10% sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, diberikan kesempatan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkannya penangguhan atau pembekuan.

    (5) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak melaksanakan kewajiban untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Menteri dapat mencabut PI 10%.

    Sementara aturan terkait sanksi pada Pasal 22 di aturan sebelumnya dihapus.

    (wia)

  • Bahlil Pastikan Ada BLT buat Pengganti Subsidi BBM dan Listrik

    Bahlil Pastikan Ada BLT buat Pengganti Subsidi BBM dan Listrik

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan akan mengumumkan skema baru penyaluran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik tahun ini. Rencananya kedua subsidi ini akan diberikan melalui skema Bantuan Langsung Tunai (BLT).

    Rencananya pengumuman tersebut akan dilakukan setelah pemerintah selesai menghimpun data masyarakat yang berhak menjadi penerima subsidi. Sebab nantinya pemerintah akan menggunakan data tunggal yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

    “Kita akan mengumumkan nanti di tahun ini, doakan saja kalau datanya sudah selesai. Karena datanya ini kan jangan sampai tumpang tindih,” kata Bahlil saat ditemui wartawan di Kantor BPH Migas, Selasa (7/1/2024).

    “Selama ini kan datanya kan antara Kemensos lain, Pertamina lain, PLN lain. Sekarang datanya semua dikumpul ke satu pintu lewat BPS. Sudah 3 kali perubahan, sudah tinggal sedikit lagi,” ucapnya lagi.

    Menurutnya proses penyelarasan data ini sangatlah penting agar skema penyaluran subsidi BBM dan listrik baru ini akan lebih tepat sasaran. Saat ini proses pengumpulan data sudah mencapai 98% alias hampir rampung.

    “Karena kita tidak ingin data-data penerima peralihan subsidi itu tidak tepat sasaran. Karena temanya ini kan adalah subsidi tepat sasaran. Prosesnya 98% lah ya, doain ya,” terang Bahlil.

    Meski begitu, hingga saat ini Bahlil masih enggan untuk membeberkan lebih lanjut terkait skema baru penyaluran subsidi BBM dan Listrik yang akan digunakan pemerintah karena masih dalam tahap pembahasan. Namun ia memastikan skema baru yang akan diterapkan pemerintah nanti tidak akan jauh-jauh dari yang pernah disampaikan sebelumnya, yakni melalui pemberian BLT.

    “Nanti kalau sudah final semua kita umumkan, termasuk skema dan lain-lainnya. Tapi yang pernah saya ngomong itu tidak akan bergeser jauh-jauh dari situ,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, sebelumnya Bahlil pernah menyampaikan bahwa penyaluran subsidi BBM dan listrik ini diubah menjadi skema BLT. Namun, tidak menutup kemungkinan akan dibuat beberapa opsi lainnya. “Opsi A bisa ke BLT langsung, opsi B-nya nanti kita lagi pikirkan. Ada beberapa opsi lah, tapi belum ada keputusan,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (1/11/2024) lalu.

    Bahlil menambahkan perubahan skema subsidi itu diarahkan untuk BBM dan listrik dulu. Sedangkan perubahan subsidi LPG 3 kg belum dibahas karena menyangkut keberlangsungan UMKM dan rumah tangga. “Tapi kita akan mencoba untuk mencari formulasi listrik dan BBM,” ucapnya.

    (fdl/fdl)

  • Pengusaha Minta Insentif Bagi Produsen Biodiesel untuk B40

    Pengusaha Minta Insentif Bagi Produsen Biodiesel untuk B40

    Jakarta, FORTUNE – Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meminta pemerintah memberikan insentif bagi produsen Biodiesel guna mempercepat implementasi program biodiesel B40. Insentif dinilai penting untuk menarik minat produsen meningkatkan kapasitas produksi sekaligus berinvestasi dalam teknologi pengolahan yang lebih efisien.

    Ketua Komite Tetap Rencana Strategis dan Kelembagaan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) KADIN Indonesia, M. Maulana, menyatakan langkah ini sejalan dengan program strategis KADIN yang berfokus pada pengembangan industri energi terbarukan. Salah satu program unggulan KADIN, yaitu Indonesia Hijau, dirancang menciptakan ketahanan energi sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

    “Kami siap menjadi mitra strategis pemerintah untuk menyelaraskan kebijakan ini dengan roadmap pengembangan ESDM nasional. Hal ini mencakup keberlanjutan pasokan bahan baku serta penyerapan pasar domestik,” kata Maulana dalam keterangannya, Selasa (7/1).

    Menurutnya, program biodiesel B40 tidak hanya memberikan dampak ekonomi, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

    “Implementasi B40 adalah kontribusi nyata terhadap target Net Zero Emission (NZE) yang telah dicanangkan pemerintah untuk 2060,” ujarnya.

    Program biodiesel B40 merupakan kebijakan mandatori yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024. Aturan ini mengatur pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagai campuran sebesar 40 persen pada bahan bakar minyak jenis solar, dengan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

    Dampak B40 dari kacamata pengusaha

    Wakil Ketua Umum Bidang ESDM KADIN Indonesia, Aryo Djojohadikusumo, mengatakan program biodiesel B40 tidak hanya mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian energi nasional.

    “Program B40 adalah solusi strategis yang mampu memberikan multiplier effect di berbagai sektor, seperti meningkatkan serapan hasil pertanian, membuka peluang investasi, hingga mengurangi defisit neraca perdagangan melalui efisiensi devisa,” kata Aryo.

    Lebih lanjut, Aryo memaparkan bahwa industri biodiesel berbasis kelapa sawit memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja di sektor hulu maupun hilir. Data Kementerian ESDM menunjukkan, program ini diproyeksikan mampu menyerap 1,95 juta tenaga kerja di sektor on-farm dan lebih dari 14.000 tenaga kerja di sektor off-farm.

    Meski potensinya besar, Aryo menekankan pentingnya dukungan berupa insentif yang tepat untuk mendorong keberhasilan program B40. Menurutnya, harga bahan bakar berbasis biodiesel harus kompetitif di pasar agar masyarakat tertarik menggunakannya.

    “Subsidi harga atau skema insentif lain perlu dipertimbangkan, sehingga daya beli masyarakat terhadap bahan bakar berbasis biodiesel tetap terjaga,” kata Aryo.

    Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan implementasi B40 dapat menghemat devisa hingga Rp147,5 triliun per tahun melalui pengurangan impor bahan bakar fosil. Hal ini diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.