Tag: Bahlil Lahadalia

  • Akibat Ulah Bahlil, Prabowo Diejek ‘Oke Gas, Oke Gas’ di Medsos

    Akibat Ulah Bahlil, Prabowo Diejek ‘Oke Gas, Oke Gas’ di Medsos

    GELORA.CO -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia tidak bisa menerjemahkan instruksi Presiden Prabowo Subianto soal Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram, sehingga menyengsarakan rakyat.

    Bahkan, di media sosial banyak yang mengejek Presiden Prabowo karena kelangkaan LPG 3 Kg.

    Menyikapi hal ini, Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan dalam podcast di YouTube Bambang_Widjojanto dengan judul ‘Kelakuan Menteri Titipan, Jokowi, Berani Langkahi Presiden Bikin Kebijakan Gas LPG 3KG’ menilai apa yang dilakukan Bahlil telah membuat nama Prabowo diejek.

    “Kita melihat di medsos gerakan ibu-ibu mengejek Prabowo, oke gas-oke gas sambil bawa-bawa gas, ngejek nah karena mereka sengsara ada kebijakan pemerintah terutama, Pak Bahlil yang buat kekacauan di masyarakat sehingga gas hilang enggak bisa diakses orang-orang,” kata Syahganda dikutip redaksi pada Kamis, 6 Februari 2025.

    Lanjut dia, fenomena ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi. Sebab, pada dasarnya Syahganda tahu maksud Prabowo hanya ingin rakyat sejahtera dengan mendapat harga LPG 3 Kg dengan pasti.

    “Sebenarnya ini fenomena dunia medsos dimana Pak Prabowo baik maksudnya pengen melakukan 1 kebijakan subsidi tepat sasaran di dunia energi, karena kita tahu energi makin lama tidak terkendali harganya,” jelas dia 

    “Namun, ini salah terjemahannya oleh menterinya Pak Bahlil ini terjemahan itu satu tidak melakukan secara sistematis penuh persiapan,” pungkas Syahganda yang pernah dikriminalisasi rezim Joko Widodo tersebut. 

  • Geruduk DPR, Buruh Tuding Polemik LPG 3 Kg untuk Pengalihan Isu Pagar Laut

    Geruduk DPR, Buruh Tuding Polemik LPG 3 Kg untuk Pengalihan Isu Pagar Laut

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Sejumlah aspirasi disampaikan oleh massa buruh saat menggereduk Gedung DPR RI, Kamis (6/2/2025).

    Selain soal tuntutan soal UU Ketenagakerjaan yang kerap kali mereka suarakan, kali ini buruh juga menyoroti sejumlah isu kontroversial yang tengah terjadi belakangan ini.

    Diantaranya mengenai PPN 12 persen, pagar laut dan polemik larangan penjualan LPG 3 kg di pengecer yang sempat dikeluarkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal pun menuding polemik LPG 3 kg hanyalah pengalihan isu dari kasus pagar laut yang belum diketahui siapa pembuatnya.

    “Jangan-jangan LPG untuk pengalihan isu pagar laut. Hukum itu yang mengeluarkan SHGB, cabut seluruh pagar laut di seluruh Indonesia,” tegas Said Iqbal di depan Gedung DPR RI.

    Ia pun kemudian menyoroti kinerja dari para menteri di era Kabinet Merah Putih yang dianggapnya tak becus kerja lantaran sampai harus Presiden Prabowo Subianto yang turun tangan.

    “Jangan semua masalah dijalankan presiden. Siapa yang membantu gak jelas, kasus PPN 12 persen presiden turun tangan, pagar laut, kenaikan upah minimum 6,5 persen, kelangkaan LPG 3 kg presiden turun tangan, buat apa ada menteri?,” kata Said Iqbal.

    Karenanya, ia meminta kepada Prabowo untuk mereshuffle jajaran menterinya yang kebijakannya dianggap telah melukai rakyat.

    “Bagi kami, ini prinsip. Menteri-menteri yang tidak kapabel yang sebagaimana disampaikan presiden, jangan menyakiti rakyat yang tidak menjalankan itu, reshuffle

    Kami mendesak untuk dilakukan reshuffle, kalau tidak berulang lagi, berulang lagi, rakyat tersakiti,” papar Said Iqbal.

    Setelah menggeruduk DPR RI, massa buruh kemudian bergeser ke Kedubes Malaysia untuk menuntut diusut tuntas kematian dua WNI yang ditembak aparat polisi Malaysia.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya 

  • Rocky Gerung Sebut Bahlil Lahadalia Bikin Pusing Prabowo Subianto, Mesti Dilengserkan

    Rocky Gerung Sebut Bahlil Lahadalia Bikin Pusing Prabowo Subianto, Mesti Dilengserkan

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pengamat politik, Rocky Gerung memberikan kritik terkait kebijakan gas elpiji 3 kg yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

    Menurt Rocky Gerung dari kebijakan ini yang membuat Presiden Prabowo justru pusing.

    Ia mengatakan hadirnya menteri sebagai perpanjangan tangan dari presiden. Tapi hal tersebut justru dilakukan berbeda oleh Bahlil.

    Bahlil yang menjabat sebagai Menteri ESDM justru membuat presiden pusing karena kebijakan yang dikeluarkan.

    “Presiden punya peralatan namanya menteri. Dia jadi alat untuk mengefektifkan kebijakan presiden, begitulah sistem presidensial bekerja,” kata Rocky, dikutip dari youtube pribadinya, Kamis (6/2/2025).

    “Sekarang ada peralatan yang namanya Menteri Bahlil membuat peralatan yang memusingkan presiden, Ini betul-betul kabinet yang absurd,” ujarnya.

    Rocky mengatakan bahwa semua peraturan yang turun dari menteri tentu sudah menjadi tanggung jawab seorang presiden.

    Namun, jika Menteri yang memutuskan sendiri dan tidak dikonsultasikan sudah jelas yang bersangkutan yang harus tanggung jawab.

    “Jadi kalau di publik ada kekacauan soal LPG, dan itu akibat dari peraturan Menteri, ya presiden ikut bertanggung jawab,” ucapnya.

    “Tetapi bila peraturan itu tidak dikonsultasikan kepada presiden, maka menterinya yang mesti digusur, dilengserkan.l,” sebutnya.

    “Kan nggak mungkin presiden menginginkan adanya kekacauan di dalam kebijakan yang dia inginkan,” terangnya. (Erfyansyah/fajar)

  • Disorot Gara-gara LPG 3 Kilogram, Kekayaan Bahlil Jauh Melampaui Kekayaan Jokowi

    Disorot Gara-gara LPG 3 Kilogram, Kekayaan Bahlil Jauh Melampaui Kekayaan Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Namanya disorot beberapa hari belakangan karena gas elpiji 3 kg langka. Nama menteri ESDM Bahlil Lahadalia ternyata mempunyai harta kekayaan yang luar biasa.

    Bahlil Lahadalia yang diketahui sebagai salah satu orang kepercayaan Jokowi saat menjabat presiden dilaporkan memiliki kekayaan mencapai ratusan miliar rupiah.

    Berdasarkan LHKPN, kekayaan Bahlil Lahadalia bahkan jauh lebih banyak dibandingkan Mantan Presiden Jokowi yang memiliki harta sebesar Rp 95,82 miliar.

    Bahlil Lahadalia terakhir kali melaporkan LHKPN pada 1 April 2024 untuk periode 2023.

    Berdasarkan LHKPN yang dilaporkannya, Bahlil Lahadalia memiliki harta kekayaan yang terdiri dari berbagai jenis.

    Salah satunya ialah tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah dan memiliki nilai sangat besar.

    Secara keseluruhan, aset tanah dan bangunan milik Bahlil Lahadalia mencapai angka Rp 291.617.305.000.

    Bahlil Lahadalia juga mempunyai alat transportasi dan mesin yang nilainya mencapai Rp 98 jutaan.

    Di dalam LHKPN yang sudah dilaporkannya, Bahlil Lahadalia juga mencantumkan surat berharga miliknya.

    Secara keseluruhan, nilai surat berharga yang dimiliki Ketua Umum Partai Golkar itu mencapai Rp 1,6 miliaran.

    Berikut ini perincian harta kekayaan Bahlil Lahadalia sesuai LHKPN yang dilaporkannya pada 1 April 2024:

    Tanah dan Bangunan: Rp 291.617.305.000

    Alat Transportasi dan Mesin: Rp 98.400.000

    Harta bergerak lainnya: –

    Surat berharga: Rp 1.612.500.000

    Kas dan setara kas: Rp 17.091.871.693

    Harta lainnya: –

    Total harta kekayaan: Rp 310.420.076.693. (jpnn)

  • Pemberantasan Tambang Ilegal Masih Selow, Bahlil Ungkap Alasannya

    Pemberantasan Tambang Ilegal Masih Selow, Bahlil Ungkap Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengakui instrumen pengawasan yang masih lemah menjadi salah satu kendala utama, khususnya bagi pemerintah dalam pemberantasan tambang ilegal di Indonesia.

    Oleh sebab itu, ia pun berharap kehadiran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM dapat melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

    “Memang selama ini, salah satu yang membuat kenapa optimalisasi kerja kementerian dalam rangka pengawasan terhadap illegal mining dan drilling ini, tidak bisa dilakukan dengan cepat karena memang instrumen kita yang lemah. Jadi urusan Ditjen Gakkum, sudah selesai,” ujarnya dalam Raker bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Kamis (6/2/2025).

    Bahlil memastikan bahwa Ditjen Gakkum Kementerian ESDM akan segera diaktifkan. Pembentukan Ditjen Gakkum sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024.

    “Kalau kasus ilegal mining, drilling, saya setuju sama pimpinan bahwa harus ada segera Ditjen Gakkum. Alhamdulillah sudah keluar persetujuannya dan tidak waktu lama lagi, Ditjen Gakkum akan mulai kita aktifkan. Dengan strukturnya. Sudah keluar,” kata Bahlil.

    Sebagai informasi, pembentukan Ditjen Gakkum ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

    Pembentukan Ditjen Gakkum bertujuan sebagai langkah nyata pemerintah dalam memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak di berbagai wilayah Indonesia.

    Ditjen Gakkum bertanggung jawab langsung kepada Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Ditjen anyar tersebut juga mempunyai tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.

    “Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” bunyi Pasal 24, dikutip Kamis (7/11/2024).

    (pgr/pgr)

  • Golkar Desak Polisi Tindak Tegas Penimbun Gas Elpiji 3 Kg

    Golkar Desak Polisi Tindak Tegas Penimbun Gas Elpiji 3 Kg

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra mendesak aparat kepolisian bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menimbun gas elpiji 3 kilogram (kg).

    Soedeson mengaku menerima laporan bahwa ada individu yang membeli hingga 20 tabung elpiji 3 kg. Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapatkan gas subsidi dengan harga resmi, yakni Rp 18.000 per tabung.

    “Ada yang kemudian menemukan satu orang dia bisa beli sampai 20 tabung. Sehingga itu menyebabkan kelangkaan. Itu harga yang resmi itu Rp 18.000 bisa naik berlipat,” ujar Soedeson kepada wartawan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2025).

    Selain penimbunan, Soedeson juga menyoroti praktik pemindahan isi tabung elpiji 3 kg ke tabung yang lebih besar. Gas yang seharusnya disubsidi untuk masyarakat kecil itu kemudian dijual secara komersial tanpa subsidi.

    “Ada yang membeli beberapa tabung terus ditransmisikan ke tabung yang lebih besar untuk dijual secara komersial tanpa subsidi. Itu kan merugikan masyarakat dan merugikan negara,” tandas Soedeson.

    Soedeson meminta kepolisian turun tangan untuk mengawasi distribusi elpiji 3 kg dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan.

    “Oleh karena itu, perlu ada suatu penertiban gitu loh. Pihak aparat kepolisian bisa turun untuk menjaga atau mengawasi dan kalau ada yang bermain-main dengan menimbun atau membeli dengan jumlah yang banyak, supaya ditertibkan gitu,” tegasnya.

    Soedeson menilai kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kg bertujuan untuk memastikan distribusi tepat sasaran. Dia berharap ke depan aparat kepolisian dapat lebih aktif mengawal distribusi elpiji 3 kg agar tidak disalahgunakan.

    “Tujuan dari kebijakan menteri ESDM itu kan tujuannya baik. Artinya kalau di pangkalan itu kan supaya mengontrol dan memastikan bahwa elpiji subsidi ini kemudian jatuh kepada pihak-pihak yang berhak mendapatkannya, yaitu masyarakat kecil,” pungkas dia.
     

  • Tambang Ilegal Siap-Siap! Bahlil Segera Aktifkan Ditjen Gakkum

    Tambang Ilegal Siap-Siap! Bahlil Segera Aktifkan Ditjen Gakkum

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM akan segera diaktifkan.

    Pembentukan Ditjen Gakkum sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024. Bahlil menilai peran Ditjen Gakkum cukup penting dalam memberantas tambang ilegal yang ada di Indonesia.

    “Kalau kasus ilegal mining, drilling, saya setuju sama pimpinan bahwa harus ada segera Ditjen Gakkum. Alhamdulillah sudah keluar persetujuannya dan tidak waktu lama lagi, Ditjen Gakkum akan mulai kita aktifkan. Dengan strukturnya. Sudah keluar,” kata Bahlil dalam Raker bersama Komisi XII dikutip Kamis (6/2/2025).

    Bahlil menilai selama ini lemahnya instrumen pengawasan menjadi salah satu kendala utama dalam pemberantasan tambang ilegal di Indonesia. Oleh sebab itu, kehadiran Ditjen Gakkum, diharapkan dapat melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

    “Memang selama ini, salah satu yang membuat kenapa optimalisasi kerja kementerian dalam rangka pengawasan terhadap illegal mining dan drilling ini, tidak bisa dilakukan dengan cepat karena memang instrumen kita yang lemah. Jadi urusan Ditjen Gakkum, sudah selesai,” ujarnya.

    Sebagai informasi, pembentukan Ditjen Gakkum ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

    Pembentukan Ditjen Gakkum bertujuan sebagai langkah nyata pemerintah dalam memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak di berbagai wilayah Indonesia.

    Ditjen Gakkum bertanggung jawab langsung kepada Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Ditjen anyar tersebut juga mempunyai tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.

    “Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” bunyi Pasal 24, dikutip Kamis (7/11/2024).

    Adapun, pada pasal 25 tertulis Ditjen Gakkum memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:

    a. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

    h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

    (pgr/pgr)

  • Bela Bahlil soal Elpiji, Golkar: Tidak Ada Kebijakan Tak Sepengetahuan Presiden
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Bela Bahlil soal Elpiji, Golkar: Tidak Ada Kebijakan Tak Sepengetahuan Presiden Nasional 6 Februari 2025

    Bela Bahlil soal Elpiji, Golkar: Tidak Ada Kebijakan Tak Sepengetahuan Presiden
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai, tidak mungkin ada menteri yang membuat kebijakan tanpa sepengetahuan Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    Doli pun yakin tidak ada perbedaan sikap antara Prabowo dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Bahlil Lahadalia
    terkait kebijakan melarang pedagang eceran menjual gas elpiji 3 kg.
    “Semua menteri-menteri, bukan hanya menteri dari Golkar, saya rasa tidak ada kebijakannya yang tidak sepengetahuan Presiden. Tidak mungkin,” kata Doli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
    “Enggak mungkin ada menteri yang berani-beranian atau yang mengarang-mengarang kebijakan itu tanpa ada koordinasi atau instruksi dari Presiden,” ujar dia.
    Doli mengatakan, kebijakan Bahlil yang melarang pengecer berjualan LPG 3 kg sebenarnya memiliki niat baik demi mengatur tata niaga soal gas elpiji subsidi.
    Namun, ia menilai wajar apabila kebijakan tersebut menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
    “Kalau saya menilainya ya, pengaturan tata niaga itu kan kepentingannya untuk jangka menengah dan panjang. Ya diibaratkan orang kalau orang sakit, kalau mau sembuh jangka panjang kan disuntik dulu,” kata Doli.
    “Suntik itu kan sakit, kan? Tapi kan nanti kalau suntikan itu berhasil, sembuh, jangka panjangnya akan jadi sehat. Nah, saya lihatnya gitu saja,”  ujar dia.
    Oleh karena itu, Doli kembali menegaskan bahwa tidak ada satupun menteri, di zaman siapapun, yang mengambil kebijakan tanpa arahan presiden.
    “Saya tegaskan, tidak ada saya kira satu menteri pun di jajaran kabinet Pak Presiden, Presiden-nya mana saja, yang selalu ambil kebijakan tanpa koordinasi atau berdasarkan arahan dari Presiden,” kata Doli.
    Diberitakan sebelumnya, Prabowo membatalkan kebijakan Bahlil yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg.
    Kebijakan yang dibuat Bahlil itu menuai protes keras karena menyulitkan warga untuk mendapatkan gas berubsidi.
    Bahkan, ada ibu-ibu lansia asal Pamulang, Tangerang Selatan, yang meninggal karena diduga kelelahan usai mengantre LPG 3 kg.
    Setelah menjadi sorotan, Prabowo membatalkan kebijakan Bahlil tersebut.
    Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pun menyebutkan bahwa tidak mengeluarkan kebijakan untuk melarang pengecer berjualan elpiji 3 kg.
    Akan tetapi, melihat situasi dan kondisi terkini di masyarakat, Prabowo turun tangan untuk memerintahkan agar pengecer boleh kembali berjualan elpiji subsidi.
    “Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu. Tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri ESDM tegaskan jadi subpangkalan LPG 3 kg tak dipungut biaya

    Menteri ESDM tegaskan jadi subpangkalan LPG 3 kg tak dipungut biaya

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menteri ESDM tegaskan jadi subpangkalan LPG 3 kg tak dipungut biaya
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 04 Februari 2025 – 23:11 WIB

    Elshinta.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa para pengecer yang statusnya diubah menjadi subpangkalan untuk mendistribusikan LPG 3 kg, tidak dipungut biaya sama sekali dalam prosesnya.

    “Tidak ada biaya yang dikeluarkan sedikit pun oleh subpangkalan. Saya menyadari bahwa ini kan barang baru, pasti ada penyesuaian nanti, sambil kita melihat perkembangan beberapa waktu ke depan,” kata Bahlil, usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

    Menurut Bahlil, ada sebanyak 370.000 pengecer LPG 3 kg yang statusnya diubah menjadi subpangkalan mulai Selasa (4/2) pagi, agar para pengecer bisa kembali berjualan produk tersebut setelah selama tiga hari sebelumnya mereka dilarang berjualan.

    Sistem tata kelola pengecer menjadi subpangkalan dilakukan Kementerian ESDM bersama dengan PT Pertamina yang sejak awal dipercaya untuk mendistribusikan pasokan LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah.

    Perubahan status pengecer menjadi subpangkalan dilakukan secara otomatis oleh sistem yang dimiliki Pertamina, sehingga pengecer tidak perlu khawatir terhadap hal tersebut.

    Bahlil menyebutkan sistem Teknologi Informasi (TI) Pertamina nantinya akan menjadi dasar untuk pemerintah melakukan verifikasi bagi para pengecer untuk menjadi subpangkalan.

    Lebih lanjut, para subpangkalan nantinya akan mendapatkan asistensi dari Pertamina untuk memastikan kepatuhan dalam mendistribusikan LPG 3 kg sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Proses berikutnya kami melakukan pendampingan agar mereka tertib. Bagi subpangkalan siapa yang tidak tertib mengikuti aturan, pasti dilakukan evaluasi, penilaian. Agar betul-betul subpangkalan ini adalah yang bertanggung jawab terhadap bagaimana penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran,” kata Bahlil pula.

    Perubahan sistem tata kelola distribusi LPG 3 kg menjadikan pengecer sebagai subpangkalan diambil pemerintah, setelah sistem pengelolaan yang hanya memperbolehkan pangkalan berjualan LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025 menimbulkan tantangan baru bagi masyarakat.

    Sistem pengelolaan yang hanya memperbolehkan pangkalan berjualan LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025 membuat pengecer tidak dapat berjualan, dan akhirnya menimbulkan penumpukan antrean di berbagai pangkalan gas di Indonesia.

    Sistem tersebut awalnya diambil Kementerian ESDM untuk dapat menstabilkan harga LPG 3 kg, karena selama ini dinilai banyak pengecer yang menaikkan harga produk di atas harga yang seharusnya.

    Setelah berlangsung selama tiga hari dan ditemukan tantangan baru di masyarakat, Presiden Prabowo Subianto akhirnya meminta agar Kementerian ESDM untuk bisa memperbolehkan pengecer kembali berjualan LPG 3 kg dan melakukan penertiban harga secara parsial.

    Sumber : Antara

  • Golkar Bela Bahlil, Klaim Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg agar Distribusi Tepat Sasaran – Halaman all

    Golkar Bela Bahlil, Klaim Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg agar Distribusi Tepat Sasaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, angkat suara membela kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait larangan pengecer menjual gas elpiji 3 Kg.

    Menurutnya, kebijakan itu bertujuan untuk menata ulang distribusi gas melon agar tepat sasaran.

    Menurut Idrus, kebijakan tersebut muncul sebagai respons terhadap berbagai keluhan masyarakat terkait ketersediaan dan harga gas melon di pasaran. 

    “Sudah menjadi rahasia umum bahwa, urusan distribusi gas melon, dengan segala kompleksitas dan eksesnya, banyak dikeluhkan masyarakat luas,” kata Idrus kepada wartawan pada Kamis (6/2/2025).

    Gas melon, kata dia, sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021. 

    Namun, Idrus mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, masih banyak pihak yang tidak berhak ikut memanfaatkan subsidi ini.

    Dia menuturkan bahwa ada beberapa faktor yang membuat pemerintah perlu menata ulang distribusi elpiji 3 kg.

    Pertama, penjualan gas melon masih belum tepat sasaran. Idrus menegaskan bahwa subsidi energi harus diberikan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

    Oleh karena itu, pemerintah mulai mewajibkan pembelian gas melon melalui pangkalan resmi Pertamina sejak 1 Februari 2025.

    “Jika sekarang pangkalan pertamina masih berjarak dengan masyarakat, itu disadari oleh pemerintah. Dan tentu untuk selanjutnya, jumlah pangkalan resmi pertamina akan ditambah jumlahnya. Akan ada sub-sub pangkalan yang akan memudahkan pembelian. Pedagang-pedagang eceran itu, bisa menjadi sub pangkalan pertamina,” jelas Idrus.

    Kedua, adanya permainan harga di tingkat pengecer. Idrus mengungkapkan bahwa harga gas melon yang seharusnya terjangkau justru mengalami kenaikan di pasaran akibat spekulan yang mengambil keuntungan di tengah kelangkaan stok. 

    “Selama ini harga jual gas melon jelas-jelas bersubsidi, tetapi ketika sampai ke pemanfaat, harganya banyak yang jadi melambung. Itu artinya ada rantai permainan yang berlangsung dalam distribusi gas elpiji ini. Apalagi, kenaikan harga ini biasanya berbarengan dengan langkanya gas di pasaran,” tegasnya.

    Ketiga, maraknya praktik kecurangan dalam distribusi. Idrus menyebut, adanya laporan tabung gas melon yang berisi kurang dari 3 kg serta kasus pengoplosan gas yang telah beberapa kali diungkap aparat kepolisian.

    “Coba bayangkan betapa ruginya masyarakat? Pemerintah mensubsidi untuk meringankan masyarakat, mafia mencuri untuk menyengsarakan rakyat. Lalu apakah peristiwa-peristiwa seperti harus dibiarkan atau ditata? Boleh dijawab secara rasional, boleh secara nuaraniah,” tutur Idrus.

    Atas berbagai pertimbangan tersebut, Idrus menambahkan bahwa Bahlil melarang pengecer menjual elpiji 3 kg sebagai bentuk penataan.

    Meskipun kebijakan ini telah dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto, Idrus menilai bahwa keputusan tersebut tetap mendorong pengecer untuk bertransformasi menjadi agen distribusi resmi.

    “Walau kebijakan ini telah dibatalkan Prabowo akan tetapi memacu pengecer untuk menjadi agen pendistribusian. Dengan begitu, kebijakan yang dikeluarkan Menteri ESDM pro rakyat,” tegasnya.

    Jadi Polemik

    Diketahui, pemerintah sempat melarang pengecer menjual elpiji 3 kg per 1 Februari 2025.

    Hal ini imbas dari kebijakan pemerintah yang mengatur penjualan gas tersebut dapat dijual oleh penjual yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

    Kebijakan itu berlaku mulai 1 Februari 2025. Artinya, penjualan gas elpiji 3 kilogram tak bisa diecer.

    Akibatnya, antrean terlihat mengular di banyak wilayah Indonesia, termasuk Jakarta, ibu kota negara ini.

    Merespons hal tersebut, pada (4/5/2025), Presiden Prabowo Subianto pun membatalkan larangan pengecer menjual elpiji 3 kg.

    “Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan Selasa lalu.