Tag: Bahlil Lahadalia

  • Tok, Revisi UU Minerba Resmi Disahkan DPR – Page 3

    Tok, Revisi UU Minerba Resmi Disahkan DPR – Page 3

    Sebelumnya, Perguruan tinggi dipastikan tidak akan bisa mengelola tambang. Hal ini dipastikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. 

    Untuk diketahui, wacana perguruan tinggi bisa mengelola tambang ini diusulkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu bara (minerba).

    “Kami dari pemerintah, setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung (izin tambang) kepada kampus,” kata Bahlil dikutip dari Antara, Selasa *18/2/2025). 

    bahlil menjelaskan, namun untuk mengakomodasi usul DPR tersebut, pemerintah merumuskan dengan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    “Kalau perusahaan-perusahaan ini punya keinginan untuk beribadah, memberikan dana penelitian, membuat laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, kan nggak ada persoalan,” kata Bahlil.

    Akan tetapi, pemberian berbagai fasilitas tersebut kepada perguruan tinggi belum menjadi syarat wajib bagi BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta yang mengelola tambang.

     

  • Menteri Maman: Konsesi tambang UU Minerba tingkatkan skala bisnis UKM

    Menteri Maman: Konsesi tambang UU Minerba tingkatkan skala bisnis UKM

    untuk usaha kecil dan menengah dalam rangka mereka bisa melakukan akselerasi percepatan pertumbuhan masuk ke usaha besar

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dalam Undang-Undang Minerba yang disetujui pengesahannya oleh DPR, akan secara langsung mempercepat pengusaha naik tingkat ke skala yang lebih besar.

    “Jadi saya garis bawahi ini diperuntukkan secara undang-undang untuk usaha kecil dan menengah dalam rangka mereka untuk bisa melakukan akselerasi percepatan pertumbuhan masuk ke usaha besar,” ujar Maman ditemui usai pembukaan Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, beleid tersebut merupakan terobosan yang strategis hasil kolaborasi lembaga legislatif dan eksekutif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

    Hal itu karena dalam aturan yang tertera, memberikan ruang dan kesempatan bagi pengusaha kecil dan menengah untuk mengelola pertambangan.

    Lebih lanjut, Maman mengatakan dengan hadirnya UU Minerba juga menjadi bukti adanya prinsip berkeadilan dalam dunia usaha domestik.

    “Kita ingin membuka narasi keadilan bahwa kesempatan untuk pengelolaan tambang tidak hanya pada usaha besar, tapi usaha menengah dan kecil juga mendapatkan ruang dan kesempatan,” kata dia pula.

    Meski demikian, Maman mengungkapkan tidak semua UKM bisa mendapatkan konsesi tambang. Hanya pengusaha UKM yang memenuhi kompetensi dan kualitas yang bisa menerima izin pengelolaan.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemberian izin untuk mengelola lahan tambang kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di daerah pertambangan, bukan UKM asal Jakarta.

    “(Pelibatan) UKM ini kami akan desain untuk UKM daerah. Contoh, nikel yang ada di Maluku Utara, UKM yang dapat bukan UKM dari Jakarta, tapi UKM yang ada di Maluku Utara,” ucap Bahlil dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Pleno Baleg DPR RI di Senayan Jakarta, Senin (17/2).

    Bahlil menjelaskan bahwa pemberian izin untuk mengelola tambang kepada UKM di daerah pertambangan bertujuan untuk mewujudkan cita-cita Pasal 33 ayat (3).

    Pasal tersebut menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Adapun syarat bagi UKM untuk mengelola lahan tambang adalah UKM yang modalnya Rp10 miliar. Dengan mengikuti berbagai proses untuk mengelola lahan tambang, lanjut dia, Bahlil berharap agar 1–2 tahun kemudian, perusahaan tersebut dapat naik kelas menjadi perusahaan besar.

    “Memang itu yang UKM kehendaki, untuk kita melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah. Agar apa? Mengurangi rasio ketimpangan,” kata Bahlil.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Revisi UU Minerba Disahkan, Ini 11 Poin Penting Aturan Baru & Perubahannya

    Revisi UU Minerba Disahkan, Ini 11 Poin Penting Aturan Baru & Perubahannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang pada Selasa (18/2/2025).

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa dalam RUU Minerba yang disampaikan DPR diusulkan perubahan 14 pasal. Pemerintah kemudian menyerahkan 256 daftar inventarisasi masalah (DIM) atas usulan tersebut.

    “Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan undang-undang, baik mengubah pasal yang telah ada atau dengan menyisipkan pasal-pasal baru,” ujar Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI.

    Bahlil menuturkan bahwa pemerintah dan DPR menyepakati perubahan 20 pasal dan penambahan 8 pasal dalam UU Minerba. Perubahan atau penambahan pasal tersebut mengatur 11 poin penting.

    Pertama, tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam UU terkait dengan pemaknaan jaminan, ruang, dan perpanjangan kontrak.

    Kedua, WIUP/WIUPK/WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang bagi pelaku usaha yang mendapatkan IUP/IUPK/IUPR.

    Ketiga, pengutamaan kebutuhan batu bara dalam negeri sebelum melakukan penjualan luar negeri (DMO) 

    Keempat, WIUP mineral logam atau batu bara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah dan badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

    Kelima, pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dan sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta dalam rangka meningktakan kemandirian, layanan pendidikan, dan fasilitas perguruan tinggi. 

    Keenam, dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN/BU swasta bagi peningkatan nilai tambah dalam negeri lewat program hilirisasi.

    Ketujuh, pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara/daerah/BUMN/BUMD/BU swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan atau pengembangan proyek pada wilayah penugasan.

    Kedelapan, pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu bara melalui OSS.

    Kesembilan, pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan kontrak karya (KK), PKP2B yang diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian.

    Kesepuluh, pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara.

    Kesebelas, peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat/masyarakat adat.

    UU Minerba memberikan waktu ke pemerintah paling lambat 6 bulan untuk menyelesaikan aturan pelaksanaan dari UU.

    “Kami berharap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah disepakati dapat menjawab perbaikan tata kelola, memberikan kepastian hukum dan berusaha, mewujudkan hilirisasi bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri, memberikan kontribusi bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penerimaan negara, serta yang terpenting dapat memberi manfaat sebesar-besarnya untuk mewujudkan Indonesia maju dan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Bahlil.

  • RUU Minerba Sah Jadi Undang-undang

    RUU Minerba Sah Jadi Undang-undang

    GELORA.CO -DPR RI mengesahkan perubahan ke-4 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang II, di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa 18 Februari 2025.

    Pantauan RMOL di lokasi, rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir serta dihadiri 311 anggota DPR.

    Adies Kadir meminta persetujuan anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU Minerba tersebut.

    “Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU tentang Perubahan ke-4 Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies Kadir dalam rapat paripurna.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan.

    Badan Legislasi DPR RI, Komite II DPD RI, dan pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Wamensesneg Bambang Suhariyanto telah menyepakati dan menyetujui 9 pasal substansial dalam RUU Minerba.

    Adapun 9 pasal dalam RUU Minerba yang disepakati bersama adalah:

    1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

    2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;

    3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

    4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batubara mengikuti mekanisme dan sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

    5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

    6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:

    a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;

    b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan Pertambangan; dan

    c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

    7. Pasal 169A memasukan ketentuan terkait audit lingkungan.

    8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.

    9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

  • Presiden wajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor SDA di DN

    Presiden wajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor SDA di DN

    Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri di Istana Presiden Senin 17/2/2025 (Foto : Radio Elshinta Hutomo Budi)

    Presiden wajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor SDA di DN
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Senin, 17 Februari 2025 – 18:05 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, (17/2/2025). 

    “Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo.

    Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

    “Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” ungkap Presiden.

    Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Diantaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

    “Empat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Lima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” ucap Presiden.

    Sementara itu, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

    Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam konferensi pers tersebut diantaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi / Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

    Penulis : Hutomo Budi

    Sumber : Radio Elshinta

  • Bahlil Ungkap Alasan Kampus Batal Dapat Konsesi Tambang

    Bahlil Ungkap Alasan Kampus Batal Dapat Konsesi Tambang

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan pemerintah dan DPR sepakat membatalkan usulan pemberian izin mengelola atau konsesi tambang kepada kampus atau perguruan tinggi. 

    Menurut Bahlil, hal tersebut dilakukan setelah mendengarkan berbagai masukan publik dan menjaga independensi kampus atau perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan.

    “Yang jelas saya memberikan penegasan bahwa tidak ada pemberian. Kami dari pemerintah setelah melihat perkembangan, mengkaji dalam menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus,” ujar Bahlil di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Bahlil mengatakan, yang diatur dalam revisi UU Minerba terbaru adalah izin tambang diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha lain yang nantinya bisa memberikan manfaat kepada kampus yang mau dan membutuhkan. Penerimaan manfaat pengelolaan tambang ini dapat diterima kampus dalam bentuk dana penelitian, dana pembangunan laboratorium, atau dana beasiswa.

    “Dalam implementasinya perusahaan-perusahaan ini baik BUMN maupun BUMD maupun badan usaha kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian, laboratorium, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, kan tidak ada soal toh,” tandas Bahlil.

    Diketahui, pemerintah dan DPR sepakat memutuskan tidak memberikan izin konsesi tambang kepada pihak kampus atau perguruan tinggi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang rencananya akan disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (18/2/2025). 

    Keputusan menolak wacana kampus mengelola tambang ini diambil pada rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    “Terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers seusai rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Menurut Supratman, pemerintah akan menunjuk badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan perguruan tinggi. Dia mengatakan, perguruan tinggi akan mendapatkan manfaat tidak langsung dari pengelolaan tambang oleh BUMN, BUMD atau badan usaha swasta yang ditunjuk pemerintah.

    “Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” jelas Supratman terkait wacana kampus mengelola tambang.

  • RUU Minerba, Bahlil Tegaskan Konsesi Tambang untuk UMKM Daerah

    RUU Minerba, Bahlil Tegaskan Konsesi Tambang untuk UMKM Daerah

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mendapat konsesi tambang sebagaimana diatur dalam revisi Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba), hanya UMKM di daerah atau wilayah tambang. 

    Menurut Bahlil, pengaturan penting agar memberdayakan masyarakat sekitar lokasi tambang lewat UMKM, bukan dari luar lokasi tambang atau Jakarta.

    “UMKM ini, kita akan desain, ini untuk UMKM daerah. Contoh nikel yang ada di Maluku Utara, UMKM yang dapat bukan UMKM dari Jakarta, tetapi UMKM yang ada di Maluku Utara, orang Maluku Utara. Pak Presiden Prabowo itu ingin mengembalikan Pasal 33 dan pemerataan,” ujar Bahlil saat konferensi pers di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Bahlil menyinggung perusahaan-perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, hampir semua kantornya ada di Jakarta. Melalui revisi UU Minerba, kata Bahlil, pemerintahan Prabowo-Gibran ingin memberikannya porsi pengelolaan tambang kepada masyarakat sekitar.

    “Kita ingin orang-orang daerah diberikan porsi. Nah menyangkut dengan modal, kita kan ingin UMKM ini suatu kelak naik kelas. Jangan orang daerah itu dipersepsikan hanya usaha kecil terus, usaha kecil terus, ruangnya ya ini, kesempatan ini,” tandas dia terkait RUU Minerba ini.

    “Dan untuk awalnya kalau UMKM itu kan revenue-nya Rp 50 miliar, modalnya kan Rp 10 miliar dan begitu dia melakukan proses ini, jadi satu-dua tahun kemudian menjadi pengusaha besar. Itu yang kami kehendaki demi melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah,” kata Bahlil menambahkan.

    Bahlil menegaskan poin penting dari RUU Minerba adalah pemerataan dan mengurangi ketimpangan antara yang kaya dan miskin. Pemerintah, kata dia, tidak ingin kekayaan negara ini hanya dikuasai oleh sekelompok orang atau hanya 10 orang yang menguasai 50% kekayaan negara.

    “Jadi kalau ada yang enggak setuju dengan ini (RUU Minerba), berarti mereka mau (negara ini dikuasai sekelompok orang),” tutur Bahlil.

    Lebih lanjut, Bahlil mengingatkan bahwa publik juga tidak perlu meragukan kemampuan UMKM daerah untuk mengelola tambang. Menurut dia, banyak UMKM di daerah yang cukup mumpuni mengelola tambang ketika diberikan kesempatan.

    “Saya itu mantan pengusaha UMKM. Saya UMKM jujur. Buktinya alhamdulillah karena berproses bisa mengerjakan dan ya perusahaan enggak jelek-jelek banget, bisa berkompetisi dengan orang Jakarta lah. Jadi saya nggak setuju kalau mempersepsikan bahwa seolah-olah UMKM itu enggak mampu. Enggak mampu karena enggak diberi kesempatan. Coba kalau diberi kesempatan. Insyaallah mereka akan jauh lebih hebat daripada yang sudah hebat ini,” pungkas Bahlil terkait RUU Minerba.

  • Terungkap Makna Kado Lukisan Surya Paloh untuk Prabowo di HUT Gerindra

    Terungkap Makna Kado Lukisan Surya Paloh untuk Prabowo di HUT Gerindra

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengungkapkan makna hadiah lukisan yang diberikan Ketua Umum NasDem Surya Paloh kepada Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, saat Gerindra ulang tahun yang ke-17.

    Menurut Willy, itu merupakan respirokal yakni saling berbalasan saja dan Surya Paloh adalah orang yang menggemari lukisan. Lukisan dianggap sebagai barang yang berharga.

    “Respirokal saja. Pak Surya itu orang yang suka lukisan dan lukisan bagi beliau suatu barang yang sangat berharga. Anda bisa bayangkan ketika sesuatu yang berharga diberikan kepada orang yang istimewa,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Dilanjutkan Willy, hadiah lukisan itu juga dimaksudkan sebagai balasan dari Surya Paloh yang sebelumnya mendapatkan barang dari Prabowo Subianto.

    “Lukisan dari Pak Surya untuk Pak Prabowo. Sesuai dengan janji beliau karena sudah dikasih pedang, tapi sebelumnya kan Pak Surya mengingat untuk kasih kado,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ketua Umum NasDem Surya Paloh menghadiri puncak perayaan HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (15/2/2025).

    Tak hanya Surya Paloh, sejumlah tokoh politik lainnya pun turut menghadiri acara tersebut seperti Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia, Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

    Kemudian juga ada Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau cak Imin.

  • Revisi UU Minerba Hari Ini Disahkan! Cek Daftar yang Bisa Terlibat Tambang

    Revisi UU Minerba Hari Ini Disahkan! Cek Daftar yang Bisa Terlibat Tambang

    Jakarta

    Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah, diwakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyetujui hasil revisi Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba).

    Hasil Revisi tersebut tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

    RUU ini akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat DPR, di Gedung DPR Jakarta, Selasa (18/2/2025) besok.

    “Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat memimpin rapat pleno.

    “Setuju,” jawab para anggota Baleg.

    Dalam kesempatan yang sama, Bahlil mengatakan RUU Minerba menjadi jihad konstitusi yang dilakukan pemerintah untuk memberi ruang bagi pelaku UMKM dan koperasi untuk mengelola sumber daya alam milik negara.

    “Saya memaknai ini adalah sebuah jalan jihad konstitusi dalam rangka mengembalikan khitah perjuangan daripada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45 yang sebagaimana lazimnya yang sering dikemukakan oleh Bapak Presiden Prabowo,” kata Bahlil dalam rapat pleno Baleg DPR.

    Selain itu, Bahlil menyatakan, RUU Minerba telah dibahas secara mendalam baik dari DPR maupun pemerintah. Ia mengaku sepakat dengan keputusan yang telah disusun oleh DPR.

    “Kami jujur, agaknya kita connect dalam konteks Undang-Undang ini. Agaknya sangat sekali kita connect dan persoalannya adalah pemerintah karena cepat meng-connect. Karena itu dalam konteks Undang-Undang ini kami mengikuti DPR,” jelasnya.

    Melalui RUU ini, pemerintah memberikan ruang bagi UMKM dan Koperasi untuk bisa ikut mengelola tambang. Ia mengatakan, UMKM dan Koperasi selama ini dibebankan dengan syarat dan kompetisi yang besar di sektor tambang.

    Di sisi lain, Bahlil mengungkap kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60% dengan serapan tenaga kerja sebesar 120 juta dari UMKM. Akan tetapi, dalam konteks implementasi UU Minerba, ia menilai UMKM belum sepenuhnya diwadahi dengan baik.

    “Tapi dalam konteks implementasi Undang-undang Minerba yang kemarin rasanya menurut saya belum mewadahi rasa keadilan itu,” jelasnya.

    Berikut rangkuman dari RUU hasil revisi UU Minerba nomor 4 tahun 2009:

    a. yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak (koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan melalui pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi);

    b. memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif serta efisien khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak;

    c. mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional; dan

    d. mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    (hns/hns)

  • Diskon Listrik 50 Persen Diperpanjang atau Tidak?

    Diskon Listrik 50 Persen Diperpanjang atau Tidak?

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar kurang menyenangkan bagi pelanggan listrik PLN, program diskon tarif listrik 50 persen yang telah dinikmati selama beberapa bulan terakhir akan segera berakhir pada 28 Februari 2025.

    “Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk stimulus ekonomi untuk meringankan beban masyarakat. Namun, seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi, pemerintah memutuskan untuk menghentikan program diskon ini.

    Siapa Saja yang Terkena Dampak?

    Program diskon listrik 50 persen ini menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

    Dengan berakhirnya program ini, seluruh pelanggan yang termasuk dalam kategori tersebut akan kembali dikenakan tarif listrik normal mulai bulan Maret 2025.

    Apa yang Terjadi dengan Sisa Token Listrik?

    Bagi pelanggan prabayar yang masih memiliki sisa token listrik yang dibeli dengan harga diskon, tidak perlu khawatir. Sisa token tersebut masih dapat digunakan setelah periode diskon berakhir.

    Ilustrasi Pelanggan PLN sedang mengisi token listrik.

    PLN memastikan bahwa sisa token listrik tetap berlaku dan dapat digunakan untuk membayar tagihan listrik pada bulan-bulan berikutnya.

    Apa yang Perlu Dilakukan Pelanggan?

    1. Pelanggan Prabayar

    Manfaatkan sisa token listrik yang masih ada sebelum tanggal 28 Februari 2025. Setelah tanggal tersebut, beli token listrik dengan tarif normal.

    2. Pelanggan Pascabayar

    Pastikan pembayaran tagihan listrik untuk bulan Januari dan Februari 2025 dilakukan tepat waktu agar mendapatkan diskon 50 persen.

    Alasan Penghapusan Diskon Listrik

    Pemerintah memutuskan untuk menghentikan program diskon listrik 50 persen karena beberapa alasan, di antaranya:

    – Pemerintah berfokus pada pemulihan ekonomi nasional dan perlu melakukan penyesuaian terhadap kebijakan fiskal.

    – Program diskon listrik memberikan beban tambahan pada keuangan negara.

    – Dengan berakhirnya diskon, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam menggunakan listrik.

    Antisipasi Kenaikan Tagihan Listrik

    Untuk mengantisipasi kenaikan tagihan listrik setelah program diskon berakhir, ada beberapa hal yang dapat dilakukan:

    – Matikan lampu dan peralatan elektronik yang tidak digunakan, gunakan lampu LED, dan manfaatkan energi matahari.

    – Pastikan tidak ada kebocoran listrik yang dapat menyebabkan penggunaan listrik yang boros.

    – Cari tahu apakah ada program pemerintah lainnya yang dapat membantu meringankan beban tagihan listrik.

    Mari kita bijak dalam menggunakan listrik agar tagihan tetap terjangkau meskipun program diskon telah berakhir.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News