Tag: Bahlil Lahadalia

  • Nasib Anak Wakapolres Taliabu Viralkan Dugaan Perselingkuhan Ayahnya dengan Anggota DPRD Malut – Halaman all

    Nasib Anak Wakapolres Taliabu Viralkan Dugaan Perselingkuhan Ayahnya dengan Anggota DPRD Malut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TERNATE – Diny Apriliani Eka Putri anak dari Wakapolres Pulau Taliabu, Polda Maluku Utara, Kompol Sirajuddin dilaporkan ke polisi.

    Laporan ini buntut Diny Apriliani Eka Putri membongkar dugaan perselingkuhan sang ayah dengan Anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus.

    Kubu Agriati Yulin Mus mempolisikan Diny Apriliani Eka Putri pada Selasa (25/2/2025).

    Pelaporan ini tertuang dalam surat tanda terima pengaduan (STPL) nomor :STTP/12/II/2025/Ditreskrimsus/Polda Maluku Utara.

    “Diny Apriliani Eka Putri dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik klien kami, “kata Hairun Rizal dan Nurul Mulyani, kuasa hukum Agriati Yulin Mus, Selasa (25/2/2025).

    Pencemaran nama baik, lanjut Hairun Rizal, buntut ungguhan Diny Apriliani Eka Putri di akun sosial media pribadinya.

    Yang mana Diny Apriliani Eka Putri mengunggah chat dan rekaman suara dugaan perselingkuhan kliennya.

    “Selanjutnya kami meminta kepada penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai terlapor pasca diterima laporan dan aduan kami, “sambungnya.

     

    Klaim hanya Pertemanan Bukan Perselingkuhan

    Sementara itu Nurul Mulyani menambahkan, kliennya merasa dirugikan atas postingan-postingan tersebut.

    “Klien kami meminta masalah ini dilaporkan ke Krimsus dan diproses secara hukum, “tegasnya.

    Meski begitu, ia membenarkan adanya rekaman suara antara Kompol Sirajuddin dan kliennya yang disebarkan.

    VIRAL: Unggahan curhatan anak salah seorang pejabat di Polres Taliabu, Maluku Utara. Kasubbid Wabpfor Bidpropam Polda Maluku Utara AKBP Syamsul Alam mengaku tindaklanjut jika ada laporan yang berhubungan dengan kasus tersebut. (ist)

    “Percakapan (rekaman suara) antara klien kami dan bapaknya itu sudah lama (satu tahun lalu).”

    “Percakapan keduanya itu hanya pertemanan, dan tidak menjurus ke perselingkuhan.”

    “Prinsipnya tuduhan perselingkuhan yang dimaksud tidak ada sama sekali, “pungkas Nurul Mulyani.

     

    Viral di Media Sosial Dugaan Perselingkuhan

    Dugaan perselingkuhan Kombes Pol Sirajuddin dan Agriati Yulin Mus viral di media sosial instagram dan facebook.

    Viralnya dugaan perselingkuhan itu bermula dari putri Kompol Sirajuddin bernama Diny, mengunggah bukti percakapan rekaman dan foto ayahnya bersama Agriati Yulin Mus.

    Postingan tersebut mendapat like 1.454, kemudian 140 komentar dan dibagikan sebanyak 1.187.

    Pada postingan kedua terdapat sebanyak 3.098 like, 478 komentar dan dibagikan sebanyak 1.656.

    Bahkan di postingan kedua ini, Diny membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

    Sebab, Agriati Yulin Mus merupakan kader Partai Golkar.

     

    Wakapolres Taliabu Sekeluarga Diperiksa Polisi

    Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara terus memproses hukum kasus Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin.

    Ia dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dengan anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus.

    Dugaan perselingkuhan ini viral di media sosial, setelah anak dari Kompol Sirajuddin bernama Diny Apriliani Eka Putri memposting 17 gambar terkait ayahnya dan Agriati Yulin Mus.

    “Kasus ini sudah ditangani Bidpropam Polda Maluku Utara,” ucap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, Rabu (26/2/2025).

    DUGAAN PERSELINGKUHAN – Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono. Ia mengatakan bahwa Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin resmi ditahan buntut kasus dugaan perselingkuhan, Kamis (27/2/2025).

    Lebih lanjut dalam kasus ini, Kompol Sirajuddin, istrinya Riny Ariyani Amra hingga sang anak telah dimintai keterangan.

    “Istri dan anaknya sudah diperiksa. Termasuk yang bersangkutan Sirajuddin juga sudah diperiksa,” jelasnya.

    Kombes Pol Bambang Suharyono mengaku, apa yang disampaikan Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko, pihaknya berkomitmen melakukan tindakan terhadap personel yang melanggar etik maupun disiplin.

    “Untuk pelanggaran yang dilakukan itu ringan, sedang atau berat nanti disidang. Sudah ditindaklanjuti,” tegasnya.

     

    Buntut kasus dugaan perselingkuhan dengan anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus, Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.

    Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono membenarkan Kompol Sirajuddin ditahan Rabu (26/2) malam.

    Kompol Sirajuddin di tempatkan di penahanan khusus atau Mako Brimob Polda Maluku Utara.

    “Sementara ditahan selama 14 hari terhitung sejak malam tadi, penahanan ini guna kepentingan pengembangan lanjutan,” tandas Bambang Suharyono.

    Sementara itu hingga artikel ini dibuat, Tribunnews.com masih mencoba mengkonfirmasi ke anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus. (tribun network/thf/TribunTernate.com)

  • Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA, DPR: Menguntungkan Semua Pihak

    Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA, DPR: Menguntungkan Semua Pihak

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menekankan agar kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia soal Harga Batu Bara Acuan (HBA) bisa menguntungkan negara dan pelaku usaha.

    “Apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak. Satu juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik. Kedua juga harus menguntungkan juga pelaku usaha,” ujar Sugeng di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Februari 2025.

    Sugeng mengatakan, Komisi XII bakal segera membahas terkait ketetapan tersebut. Menurutnya hal itu sudah menjadi kewajiban DPR untuk menjembatani antara dua kepentingan itu.

    “Ujung-ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan,” katanya.

    Harga acuan eksportir

    Bahkan lanjut Sugeng menambahkan, HBA Indonesia yang bakal digunakan sebagai harga acuan eksportir sudah perlakukan sebelumnya.

    “Yang lalu-lalu juga ada kok. Cuman mungkin ada perhitungan-perhitungan kembali atau metode-metode perhitungannya kembali yang saya kira nanti akan dalam rapat tertentu akan kita bahas,” tuturnya.

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga untuk batu bara ekspor. Kalau dulu harga acuan menggunakan Indonesia Coal Index (ICI), maka mulai 1 Maret 2025 berubah menggunakan HBA (Harga Batu bara Acuan) melalui Keputusan Menteri (Kepmen).

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menerangkan, perubahan aturan ini banyak dampaknya. Salah satunya adalah stabilkan harga batu bara.

    “Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batu bara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri dalam keterangannya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Masyarakat Tak Perlu Ragu Gunakan Produk Pertamina

    Masyarakat Tak Perlu Ragu Gunakan Produk Pertamina

    Magelang, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengimbau agar masyarakat tetap menggunakan produk Pertamina meski sedang terdapat kasus pengoplosan bahan bakar.

    Bahlil Lahadalia memastikan, kualitas bahan bakar yang dijual sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

    “Berdasarkan laporan yang kami terima, tidak ada masalah antara bahan bakar yang dibeli oleh masyarakat dan kualitas yang diberikan. Tim Ditjen Migas kini sedang melakukan pengecekan langsung di lapangan,” kata Menteri Bahlil Lahadalia  di Kompleks Akmil, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025).

    Bahlil menambahkan, spesifikasi bahan bakar dengan angka oktan atau Research Octane Number (RON) 92, 95, dan 98 masih sesuai standar.

    Ia memastikan, kualitas Pertamax yang diduga dioplos menjadi Pertalite sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pertamina sebagai pelaksana teknis, sementara Kementerian ESDM berfungsi sebagai pengawas.

    “Implementasi teknisnya ada di Pertamina, kami hanya bertindak sebagai pengawas. Laporan yang kami terima menyatakan bahwa harga dan spesifikasi RON 90, 92, 95, dan 98 tidak ada masalah,” ujarnya lagi.

    Ia menegaskan, meski terdapat skandal pengoplosan BBM yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun pada periode 2018-2023, kasus tersebut terjadi sebelum Bahlil menjabat sebagai Menteri ESDM.

    “Pada periode tersebut kami belum berpartisipasi, namun laporan tetap kami terima,” lanjutnya.

    Bahlil memastikan, pihaknya akan terus mengecek kualitas bahan bakar yang dijual untuk menjamin kesesuaian antara harga dan spesifikasi, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

  • DPR Nantikan PNBP Naik usai Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA

    DPR Nantikan PNBP Naik usai Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto berharap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dapat meningkat usai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mewajibkan eksportir untuk menggunakan harga batu bara acuan (HBA) Indonesia.

    Sugeng mengaku masih akan membahas lebih lanjut terkait aturan tersebut dengan para pemegang kepentingan. Kendati demikian, dia menekankan aturan tersebut harus berdampak positif kepada pendapat negara.

    “Apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak, satu hal juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik,” ujar Sugeng, Kamis (27/2/2025).

    Di samping itu, legislator dari Fraksi Partai Nasdem itu mengatakan aturan tersebut juga harus menguntungkan pelaku usaha. Oleh sebab itu, sambungnya, DPR mempunyai fungsi untuk menjembatani dua kepentingan yang ada.

    “Ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan,” katanya.

    Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mewajibkan eksportir batu bara menggunakan HBA sebagai dasar penjualan di pasar global.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kebijakan itu akan berlaku mulai 1 Maret 2025. Dia pun menyebut Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno tengah melakukan sosialisasi kepada para eksportir emas hitam tersebut.

    “[Aturan akan berbentuk] Kepmen [Keputusan Menteri],” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/2/2025).

    Dia menjelaskan, harga batu bara RI untuk ekspor masih menggunakan acuan dari negara lain. Menurut Bahlil, hal ini cukup merugikan karena terkadang batu bara Indonesia dihargai lebih murah dibanding negara lain.

    “Nah, kita ini kan harus punya ide independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain harganya rendah. Aku enggak mau itu,” kata Bahlil.

    Oleh karena itu, dia pun menilai menjadikan HBA sebagai acuan ekspor merupakan keniscayaan. Dengan begitu, harga jual batu bara Indonesia di pasar internasional lebih menguntungkan.

    “Jadi kita sekarang membuat HBA adalah agar harga kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global,” tuturnya.

  • Keliru menyederhanakan istilah dalam kasus korupsi minyak mentah

    Keliru menyederhanakan istilah dalam kasus korupsi minyak mentah

    Jakarta (ANTARA) – Industri hulu minyak dan gas bumi (migas) dipenuhi warna-warni istilah teknis yang sulit dipahami oleh masyarakat umum; misalkan lifting (bukan mengangkat), gas flood (bukan banjir gas), dan, istilah yang naik daun baru-baru ini, blending (bukan oplos).

    Dalam sebuah konferensi pers, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyederhanakan istilah ‘blending’ menjadi ‘oplos’.

    “BBM berjenis RON 90, tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur,” demikian yang ia ucapkan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2), ketika membahas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

    Mungkin, Qohar ingin masyarakat memahami duduk perkara dari kasus yang saat ini sedang terjadi dengan menyederhanakan istilah blending menjadi mengoplos. Padahal, blending dan mengoplos merupakan dua kegiatan yang berbeda, terlebih di tingkat hulu migas.

    Guru Besar Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Tutuka Ariadji menjelaskan bahwa blending merupakan proses yang biasa dilakukan di kilang untuk mendapatkan produk spesifikasi tertentu. Misalkan, untuk mendapatkan produk Pertalite (RON 90), maka Low Octane Mogas Component (LOMC) diblending dengan High Octane Mogas Component (HOMC).

    Sementara itu, mengoplos adalah mencampur sesuatu yang asli dengan bahan lain sehingga kadar keasliannya berkurang (tentang minyak tanah, bensin, dan sebagainya), sebagaimana yang ditulis akun resmi Wikipedia Indonesia di X (@idwiki).

    Kekeliruan dalam penyederhanaan istilah tersebut lantas menyebabkan kehebohan publik, wabilkhusus di kalangan masyarakat pengguna Pertamax (RON 92). Muncul pemahaman bahwasanya kualitas Pertamax (RON 92) yang mereka gunakan sejatinya merupakan Pertalite (RON 90).

    Kekeliruan ini pula yang merebut spotlight permasalahan, dari yang seharusnya membahas soal dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang, menjadi sibuk membahas kualitas Pertamax (RON 92).

    Klarifikasi

    Publik telanjur melahap informasi ‘Pertamax oplosan’, yang berimbas penurunan penjualan Pertamax kurang lebih sebanyak 5 persen pada 25 Februari 2025.

    Banjir narasi di kalangan masyarakat pun tak dapat dihindari, dan sebagian besar narasi bernuansa negatif; penuh amarah dan kekhawatiran. Hal tersebut dapat dimaklumi dan dipahami, sebab publik merasa ditipu.

    Terkait hal tersebut, Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun buka suara untuk meluruskan narasi yang bergulir di masyarakat.

    Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan bahwa produk Pertamax, jenis BBM dengan angka oktan (research octane number/RON) 92, dan seluruh produk Pertamina lainnya, telah memenuhi standar dan spesifikasi yang ditentukan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

    Simon menjelaskan produk BBM Pertamina secara berkala menjalani pengujian dan diawasi secara ketat oleh Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

    Selain Simon, Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo juga buka suara. Ia menegaskan Pertamina Patra Niaga tidak pernah melakukan pengoplosan terhadap produk Pertamax.

    Menurutnya, pemberian zat aditif atau zat tambahan pada BBM tidak mengubah spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemberian zat aditif bertujuan untuk memberikan manfaat bagi pengguna, seperti mesin yang bersih, antikarat, serta mesin ringan saat berkendara.

    Selain itu, penambahan zat yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat. Terminal-terminal penyimpanan di Pertamina Patra Niaga tidak memiliki fasilitas blending untuk produk bensin.

    Terkait dengan boleh atau tidaknya dilakukan blending, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa skema blending bahan bakar minyak (BBM) tidak menyalahi aturan selama spesifikasi atau kualitas bahan bakar diproduksi sesuai standar.

    Selain itu, bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina yang beredar di masyarakat pun sudah melalui pengawasan Kementerian ESDM, sehingga kualitasnya sudah teruji.

    Meskipun demikian, guna meredakan kekhawatiran masyarakat, pemerintah menegaskan akan terus mengawasi kualitas BBM dari SPBU mana pun, bukan hanya Pertamina, dengan ketat. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk fokus pada penegakan hukum yang saat ini berlangsung di Kejaksaan Agung.

    Klarifikasi tidak hanya datang dari sisi Pertamina maupun ESDM. Kejaksaan Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, menyampaikan bahwa Pertamax yang dipermasalahkan berada pada periode 2018–2023, dan BBM tersebut sudah habis terpakai.

    Institusi penegakan hukum itu belum memastikan apakah Pertamax yang beredar di masyarakat pada periode 2018–2023 sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

    Dalam kesempatan itu, Harli juga membenarkan pernyataan Pertamina bahwasanya Pertamax yang beredar saat ini sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

    Oleh karena itu, Harli mengimbau agar masyarakat tidak perlu risau dengan BBM yang sekarang beredar.

    “Jadi istilah pengoplosan, dicampur dengan air apalagi, saya kira itu tidak benar,” kata Harli.

    Ia meminta agar publik fokus kepada kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

    Yang saat ini sedang diteliti oleh penyidik adalah pembelian (pembayaran) untuk RON 92 oleh Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.

    Perbaikan tata kelola

    Belajar dari kasus tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pun menegaskan pentingnya perbaikan tata kelola.

    Bahlil berencana untuk tidak lagi mengizinkan ekspor minyak mentah, dan mengarahkan agar minyak tersebut dapat diolah di dalam negeri.

    Terkait dengan impor RON 90 dan RON 92, Bahlil menyampaikan pentingnya perbaikan penataan terhadap izin-izin impor BBM. Saat ini, kata dia, Kementerian ESDM membenahinya dengan memberi izin impor BBM untuk 6 bulan, bukan satu tahun sekaligus.

    Kementerian ESDM juga berambisi untuk meningkatkan lifting minyak dalam negeri, sehingga dapat menekan jumlah impor minyak, baik dalam bentuk minyak mentah maupun BBM.

    Berdasarkan data Kementerian ESDM, pada tahun 2024, produksi minyak nasional sebesar 212 juta barel, sedangkan impor minyak nasional mencapai 313 juta barel. Impor minyak tersebut terdiri atas 112 juta barel dalam bentuk minyak mentah dan 201 juta barel dalam bentuk BBM.

    Adapun devisa negara yang hilang karena impor minyak diperkirakan mencapai Rp523 triliun.

    ESDM pun berupaya untuk mendongkrak produksi minyak nasional dengan menempuh tiga cara, yakni optimalisasi produksi dengan teknologi, reaktivasi sumur idle, dan melakukan eksplorasi potensi minyak dan gas di Indonesia Timur.

    Sesungguhnya, upaya-upaya tersebut telah menjadi perhatian pemerintah sebelum kasus korupsi minyak mentah mencuat. Namun, berhubung sektor perminyakan kembali ramai diperbincangkan, Kementerian ESDM kembali menggaungkan ambisi-ambisinya.

    Kini, masyarakat sebaiknya mendukung kelancaran penegakan hukum pada kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

    Kekeliruan penyederhanaan istilah teknis yang menyebabkan masyarakat Indonesia gempar ihwal Pertamax oplosan merupakan pelajaran bersama untuk lebih teliti dalam mencerna informasi.

    Editor: Dadan Ramdani
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamen ESDM: Kontrak ekspor batu bara harus diperbarui dan gunakan HBA

    Wamen ESDM: Kontrak ekspor batu bara harus diperbarui dan gunakan HBA

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa kontrak ekspor batu bara harus diperbarui agar menggunakan harga batu bara acuan (HBA) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM mulai Maret 2025.

    “Ya (harus diperbarui). Harus menggunakan HBA karena terkait dengan penerimaan negara,” ujar Yuliot ketika ditemui setelah menghadiri Indonesia Energy Outlook 2025 di Jakarta, Kamis.

    Dengan demikian, untuk perusahaan yang mengekspor batu bara harus memperbarui kontraknya dan menjadikan HBA sebagai harga acuan untuk bertransaksi.

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa penetapan HBA untuk ekspor tersebut bertujuan agar Indonesia lebih independen dalam menentukan harga ekspor batu baranya sendiri.

    Sebelumnya, harga acuan menggunakan Indonesia Coal Index (ICI), ke depan berubah menggunakan HBA (Harga Batu bara Acuan).

    “Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain, harganya (jadi) rendah. Saya gak mau itu. Jadi, sekarang kita membuat HBA agar kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global,” ujar Bahlil ketika ditemui setelah acara pelantikan pejabat pimpinan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2).

    Bahlil menyampaikan bahwa HBA tersebut mulai berlaku pada Maret 2025.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menerangkan, perubahan aturan ini banyak dampaknya. Salah satunya adalah stabilkan harga batu bara.

    Tri menuturkan, yang membedakan aturan harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak kepada proses penentuan harga dilakukan dua kali dalam sebulan. Sementara ketika menggunakan ICI, harga penentunya hanya sekali dalam sebulan.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri ESDM minta kepala daerah mempermudah izin eksplorasi migas

    Menteri ESDM minta kepala daerah mempermudah izin eksplorasi migas

    Saya minta tolong untuk kalau ada izin daerah yang dibutuhkan dalam rangka percepatan proses lelang, untuk segera dilakukan, agar mereka (perusahaan) bisa melakukan eksplorasi, tolong dibantu.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta kepada kepala daerah untuk mempermudah perizinan kegiatan eksplorasi migas, dalam rangka mewujudkan misi Presiden Prabowo Subianto, yakni ketahanan energi.

    “Saya minta tolong untuk kalau ada izin daerah yang dibutuhkan dalam rangka percepatan proses lelang, untuk segera dilakukan, agar mereka (perusahaan) bisa melakukan eksplorasi, tolong dibantu,” ujar Bahlil saat menjadi narasumber pada acara ‘Magelang Retreat: Pembekalan Kepala Daerah 2025-2030’, di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Kamis.

    Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis, Bahlil menyebut pemerintah daerah juga memiliki andil yang besar dalam hal peningkatan lifting migas dan mengurangi impor.

    Kementerian ESDM, kata dia lagi, telah menyusun strategi untuk mendongkrak produksi migas nasional, yaitu pertama melalui intervensi sumur-sumur migas dengan teknologi, seperti yang telah dilakukan di beberapa sumur.

    “Seperti di Cepu itu yang didapatkan sebelumnya kurang lebih sekitar 100 ribu barrel oil per day (bopd). Tapi oleh ExxonMobil diintervensi dengan teknologi, sehingga sekarang bisa mencapai 163 ribu bopd. Sementara di Rokan, ini salah satu kontribusi juga terbesar. 160-200 ribu bopd,” ujar dia lagi.

    Melihat capaian tersebut, Bahlil menilai langkah yang harus dilakukan adalah seluruh sumur yang dikuasai oleh KKKS harus mampu melakukan inovasi dengan mengintervensi teknologi, salah satu di antaranya adalah EOR.

    Teknologi EOR atau Enhanced Oil Recovery merupakan salah satu metode pengurasan minyak tingkat lanjut untuk mengoptimalkan produksi migas. Teknologi ini memberikan solusi untuk mempertahankan produktivitas sumur yang sudah mulai menurun.

    Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk mengaktifkan kembali ribuan sumur idle yang masih memiliki potensi produksi. Dari 16.990 sumur idle yang terdata, sekitar 4.495 sumur dapat dioperasikan kembali.

    Bahlil menegaskan bahwa sumur-sumur ini adalah aset negara yang seharusnya dimanfaatkan secara optimal, bukan dibiarkan terbengkalai oleh kontraktor.

    Eksplorasi di wilayah Indonesia Timur juga menjadi fokus utama, mengingat potensi cadangan migas yang masih besar di kawasan tersebut. Untuk mempercepat pengembangannya, Pemerintah akan menawarkan skema kerja sama yang lebih fleksibel serta insentif menarik bagi para investor.

    Sebagai bagian dari upaya ini, Kementerian ESDM juga akan melelang 60 Wilayah Kerja (WK) migas baru guna menarik investasi dan mempercepat eksplorasi serta produksi migas nasional.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Video: Ekspor Batu Bara Pakai HBA

    Video: Ekspor Batu Bara Pakai HBA

    Jakarta, CNBC Indonesia –Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan mulai 1 Maret 2025 mendatang pengusaha batu bara dalam mengekspor batu bara harus menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) RI.

    Selengkapnya dalam Nation Hub, CNBC Indonesia (Kamis, 27/02/2025)

  • Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA, Anggota Komisi XII DPR: Harus untuk Kemakmuran Rakyat – Halaman all

    Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA, Anggota Komisi XII DPR: Harus untuk Kemakmuran Rakyat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto merespons positif peraturan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai Harga Batu bara Acuan (HBA) Indonesia yang bakal digunakan sebagai harga acuan eksportir.

    “Nanti akan kami bahas, kan apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak. Satu hal juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik,” ujar Sugeng kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    Sugeng mengatakan, aturan yang dibuat tentunya juga harus menguntungkan pelaku usaha. Meskipun begitu, dia menekankan aturan tersebut harus bertujuan untuk kemakmuran rakyat.

    “Di situlah peran atau fungsi DPR yang menjembatani antara dua kepentingan itu yang ujung-ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan,” kata dia. 

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menerangkan, perubahan aturan harga patokan batu bara ekspor, salah satu tujuannya adalah stabilitas harga.

    “Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batu bara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Meski begitu, Ia meminta perusahaan tambang batu bara agar jujur dalam menjalankan kewajiban PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Sampaikan realisasi harga seluruhnya.

    Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita tarik (PNBP), untuk penentuan harga berikutnya, sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu,” ujarnya menambahkan.

    Tri menerangkan, jika harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, maka proses penentuan harga bisa dilakukan dua kali dalam sebulan.

    Sementara jika menggunakan ICI, harga penentu ditentukan sekali untuk sebulan. Otomatis, pengambilan datanya terakhir lebih dekat.

    Asal tahu saja, Kementerian ESDM menetapkan HBA periode Februari 2025. 

    Hal itu tertuang dalam Kepmen ESDM No: 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Februari 2025.

    Di beleid itu, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. Jika dibandingkan dengan HBA bulan Januari 2025,  batu bara kategori I, II, dan III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga.

    Sedangkan, kategori IV yakni batu bara berkalori tertinggi justru mengalami kenaikan harga.    

    Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.

    Di dalam aturan tersebut, pemerintah setidaknya memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. 

    Adapun bila dibandingkan dengan HBA pada bulan Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, dan Kategori III pada bulan Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, hanya kategori batu bara kalori tertinggi yang mengalami kenaikan harga.

  • Bos SKK Migas Blak-blakan Soal Kendala Kejar Target Lifting Minyak

    Bos SKK Migas Blak-blakan Soal Kendala Kejar Target Lifting Minyak

    Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan sejumlah tantangan dalam mencapai target lifting minyak.

    Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyebut, setidaknya ada empat kendala yang menghambat peningkatan lifting migas. Pertama, fasilitas upstream sudah banyak yang tua dan bocor.

    “Untuk fasilitas ini memang suatu kendala sehingga menghambat produksi, terutama di-offshore kita pipanya sudah pada berkarat,” kata Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (27/2025).

    Kendala kedua, perizinan yang cukup lama di hulu migas. Ketiga, masalah keamanan.

    Djoko menyebut kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) terkendala dengan masalah keamanan. Sebab, terdapat gangguan dari masyarakat saat melakukan proses eksplorasi maupun produksi.

    “Masalah keamanan juga gangguan masyarakat ketika eksplorasi dan produksi,” kata Djoko.

    Adapun, kendala keempat adalah masalah fiskal. Terkait kendala tersebut, Djoko mengeklaim pihaknya akan memberikan insentif kepada badan usaha.

    Sementara untuk kendala perizinan, pihaknya akan melakukan penyederhanaan dan mencabut aturan yang menghambat. Untuk gangguan dari masyarakat pihaknya menggandeng TNI/Polri untuk pengamanan.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia acapkali mendorong SKK Migas untuk meningkatkan lifting.

    Bahlil menekankan pentingnya peningkatan lifting minyak nasional dalam beberapa tahun ke depan. Dia meminta SKK Migas mencapai target lifting minyak nasional pada tahun 2025 minimal 630.000 barel minyak per hari (bopd) dan naik menjadi di atas 800.000 bopd pada 2028. Hal ini sesuai target yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

    “Target Bapak Presiden Prabowo pada 2028-2029, kita itu sudah punya lifting 800.000-900.000 bopd. Kalau memang itu bisa 1 juta bopd, jauh lebih baik. Dengan berbagai macam intervensi teknologi. Karena itu, saya meminta agar apa yang sudah dibuat dalam roadmap itu dieksekusi,” tegas Bahlil.

    Adapun, lifting minyak pada 2024 lalu pun masih belum bisa tercapai. Secara terperinci, lifting minyak bumi sepanjang tahun lalu rata-rata sebesar 579.700 bopd.

    Padahal, target lifting minyak bumi dari APBN mencapai 635.000 bopd. Adapun, realisasi pada Desember tahun lalu mencapai 657.00 bopd, sedangkan Januari lalu 532.000 bopd.