Tag: Bahlil Lahadalia

  • Revisi UU Minerba Hari Ini Disahkan! Cek Daftar yang Bisa Terlibat Tambang

    Revisi UU Minerba Hari Ini Disahkan! Cek Daftar yang Bisa Terlibat Tambang

    Jakarta

    Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah, diwakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyetujui hasil revisi Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba).

    Hasil Revisi tersebut tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

    RUU ini akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat DPR, di Gedung DPR Jakarta, Selasa (18/2/2025) besok.

    “Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat memimpin rapat pleno.

    “Setuju,” jawab para anggota Baleg.

    Dalam kesempatan yang sama, Bahlil mengatakan RUU Minerba menjadi jihad konstitusi yang dilakukan pemerintah untuk memberi ruang bagi pelaku UMKM dan koperasi untuk mengelola sumber daya alam milik negara.

    “Saya memaknai ini adalah sebuah jalan jihad konstitusi dalam rangka mengembalikan khitah perjuangan daripada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45 yang sebagaimana lazimnya yang sering dikemukakan oleh Bapak Presiden Prabowo,” kata Bahlil dalam rapat pleno Baleg DPR.

    Selain itu, Bahlil menyatakan, RUU Minerba telah dibahas secara mendalam baik dari DPR maupun pemerintah. Ia mengaku sepakat dengan keputusan yang telah disusun oleh DPR.

    “Kami jujur, agaknya kita connect dalam konteks Undang-Undang ini. Agaknya sangat sekali kita connect dan persoalannya adalah pemerintah karena cepat meng-connect. Karena itu dalam konteks Undang-Undang ini kami mengikuti DPR,” jelasnya.

    Melalui RUU ini, pemerintah memberikan ruang bagi UMKM dan Koperasi untuk bisa ikut mengelola tambang. Ia mengatakan, UMKM dan Koperasi selama ini dibebankan dengan syarat dan kompetisi yang besar di sektor tambang.

    Di sisi lain, Bahlil mengungkap kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60% dengan serapan tenaga kerja sebesar 120 juta dari UMKM. Akan tetapi, dalam konteks implementasi UU Minerba, ia menilai UMKM belum sepenuhnya diwadahi dengan baik.

    “Tapi dalam konteks implementasi Undang-undang Minerba yang kemarin rasanya menurut saya belum mewadahi rasa keadilan itu,” jelasnya.

    Berikut rangkuman dari RUU hasil revisi UU Minerba nomor 4 tahun 2009:

    a. yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak (koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan melalui pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi);

    b. memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif serta efisien khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak;

    c. mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional; dan

    d. mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    (hns/hns)

  • Diskon Listrik 50 Persen Diperpanjang atau Tidak?

    Diskon Listrik 50 Persen Diperpanjang atau Tidak?

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar kurang menyenangkan bagi pelanggan listrik PLN, program diskon tarif listrik 50 persen yang telah dinikmati selama beberapa bulan terakhir akan segera berakhir pada 28 Februari 2025.

    “Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk stimulus ekonomi untuk meringankan beban masyarakat. Namun, seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi, pemerintah memutuskan untuk menghentikan program diskon ini.

    Siapa Saja yang Terkena Dampak?

    Program diskon listrik 50 persen ini menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

    Dengan berakhirnya program ini, seluruh pelanggan yang termasuk dalam kategori tersebut akan kembali dikenakan tarif listrik normal mulai bulan Maret 2025.

    Apa yang Terjadi dengan Sisa Token Listrik?

    Bagi pelanggan prabayar yang masih memiliki sisa token listrik yang dibeli dengan harga diskon, tidak perlu khawatir. Sisa token tersebut masih dapat digunakan setelah periode diskon berakhir.

    Ilustrasi Pelanggan PLN sedang mengisi token listrik.

    PLN memastikan bahwa sisa token listrik tetap berlaku dan dapat digunakan untuk membayar tagihan listrik pada bulan-bulan berikutnya.

    Apa yang Perlu Dilakukan Pelanggan?

    1. Pelanggan Prabayar

    Manfaatkan sisa token listrik yang masih ada sebelum tanggal 28 Februari 2025. Setelah tanggal tersebut, beli token listrik dengan tarif normal.

    2. Pelanggan Pascabayar

    Pastikan pembayaran tagihan listrik untuk bulan Januari dan Februari 2025 dilakukan tepat waktu agar mendapatkan diskon 50 persen.

    Alasan Penghapusan Diskon Listrik

    Pemerintah memutuskan untuk menghentikan program diskon listrik 50 persen karena beberapa alasan, di antaranya:

    – Pemerintah berfokus pada pemulihan ekonomi nasional dan perlu melakukan penyesuaian terhadap kebijakan fiskal.

    – Program diskon listrik memberikan beban tambahan pada keuangan negara.

    – Dengan berakhirnya diskon, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam menggunakan listrik.

    Antisipasi Kenaikan Tagihan Listrik

    Untuk mengantisipasi kenaikan tagihan listrik setelah program diskon berakhir, ada beberapa hal yang dapat dilakukan:

    – Matikan lampu dan peralatan elektronik yang tidak digunakan, gunakan lampu LED, dan manfaatkan energi matahari.

    – Pastikan tidak ada kebocoran listrik yang dapat menyebabkan penggunaan listrik yang boros.

    – Cari tahu apakah ada program pemerintah lainnya yang dapat membantu meringankan beban tagihan listrik.

    Mari kita bijak dalam menggunakan listrik agar tagihan tetap terjangkau meskipun program diskon telah berakhir.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • DPR Sahkan RUU Minerba Hari Ini, Ada Poin Berikan Prioritas untuk Izin Tambang – Page 3

    DPR Sahkan RUU Minerba Hari Ini, Ada Poin Berikan Prioritas untuk Izin Tambang – Page 3

    DPR bersama pemerintah sepakat membawa revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.

    Rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU Minerba digelar di Baleg DPR, Jakarta, Senin (17/2/2025), dipimpin Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

    Rapat dihadiri perwakilan pemerintah, yakni Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman, dan Wamensesneg Bambang Eko.

    Pada rapat tersebut, Bob Hasan mempersilakan tiap fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi sebelum mengetuk palu. Seluruh atau delapan fraksi menyatakan sikap setuju dengan revisi untuk dibawa ke paripurna.

    “Telah bersama sama kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi, pemerintah dan DPD, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan ke 4 atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?,” tanya Bob Hasan.

    “Setuju,” jawab anggota Baleg.

    Bob Hasan mengetuk Palu, ia menyebut 100 persen fraksi telah satu suara. “Setelah kami mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi, dari 8 fraksi, 100 persen seluruhnya menyetujui RUU Minerba,” katanya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat atau pada Selasa (18/2/2025) besok.

    “(Besok) akan di paripurnakan rencananya,” kata Doli.

  • Ini Jihad Konstitusi Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

    Ini Jihad Konstitusi Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan rampungnya pembahasan Rancangan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) pada Senin (17/2/2025) adalah bagian dari jihad konstitusi. Terutama, kata Bahlil, perwujudan Pasal 33 UUD 1945 sebagaimana sering ditekankan Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya memaknai ini adalah sebuah jalan jihad konstitusi dalam rangka mengembalikan perjuangan kita mewujudkan Pasal 33 UUD 1945 yang sebagaimana sering dikumandangkan oleh Bapak Presiden RI Prabowo Subianto,” ujar Bahlil dalam rapat pleno di gedung DPR, kompleks parlemen Senayan, Senin (17/2/2025).

    Menurut Bahlil, pihaknya memiliki pemikiran yang sama dengan DPR sehingga pembahasan RUU Minerba ini menjadi cepat terhubung atau connect.

    “Agaknya sangat sekali kita connect dan persoalannya adalah pemerintah karena cepat meng-connect. Karena itu dalam konteks undang-undang ini kami mengikuti DPR,” tandas Bahlil.

    Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati membawa RUU Minerba pada Rapat Paripurna, hari ini, Selasa (18/2/2025). Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di ruang sidang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Rapat diawali dengan pembacaan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) oleh Ketua Panja RUU Minerba, Martin Manurung.

    “Saudara menteri, pimpinan dan anggota badan legislasi serta hadirin yang kami hormati materi muatan perubahan rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang telah dibahas dan diputuskan dalam panja sebagai berikut,” tutur Martin.

    RUU Minerba ini memuat empat poin materi muatan perubahan. Pertama, yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak yaitu, kooperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas) dan melalui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kedua, memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif, serta efisien. Khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

    Ketiga, mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional. Keempat, mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

    Martin menjelaskan, setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diterima, Panja Baleg DPR RI membentuk tim perumus/tim sinkronisasi pada 15 Februari.

    “Pada 17 Februari timus timsin telah menyampaikan kepada Panja naskah RUU Minerba,” kata Martin.

    Setelahnya, fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pandangan mini terkait rancangan UU tersebut.

    Usai semua fraksi menyampaikan pandangan, Ketua Baleg Bob Hasan meminta persetujuan seluruh fraksi agar draft RUU Minerba dibawa ke rapat paripurna esok hari.

    “Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi pemerintah dan DPD RI, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil pembahasan tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Bob Hasan.

    “Setuju,” kata peserta rapat.

    “Adapun pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan dijadwalkan dalam rapat paripurna besok, 18 Februari 2025, pukul 10.00 WIB,” kata Bob Hasan terkait pengesahan RUU Minerba.

  • Konsesi Tambang Tidak Jadi Diberikan, Kampus Berperan sebagai Penerima Manfaat – Halaman all

    Konsesi Tambang Tidak Jadi Diberikan, Kampus Berperan sebagai Penerima Manfaat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI sepakat tidak memberikan izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi atau kampus.

    Keputusan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang berlangsung pada Senin (17/2/2025) dan akan dibawa ke rapat paripurna dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu.

    “Terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Politisi Gerindra itu mengatakan, pemerintah akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan perguruan tinggi.

    Nantinya, badan usaha tersebut akan diberikan penugasan khusus untuk mendukung tambang bagi kampus.

    “Badan usaha yang diberi penugasan khusus yang nanti akan membantu kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” ujar Supratman. 

    Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyebut bahwa pihak kampus hanya akan berperan sebagai penerima manfaat dari kebijakan ini.

    Dia menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan respons terhadap permintaan publik agar kampus tetap fokus pada pendidikan.

    “Kampus hanya sebagai (penerima) manfaat. Enggak (bukan sebagai pengelola). Enggak, kita nggak kasih sebagai pengelola,” ujar Bahlil. 

    Namun, izin konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta koperasi tetap diberikan. 

    Bahlil menjelaskan bahwa pemberian izin ini bertujuan untuk pemerataan sehingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak hanya dikuasai oleh kelompok-kelompok besar.

    Mekanisme lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), termasuk terkait badan usaha yang ditunjuk untuk mengelola IUP kampus. 

    “Sekali lagi saya katakan bahwa pemerintah berpandangan dalam rapat tadi bahwa tidak kita berikan langsung kepada kampus. Tetapi kita berikan kepada perusahaan,” pungkas Bahlil.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk disahkan menjadi UU di dalam rapat paripurna.

    Adapun kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang sejumlah menteri, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto.

    “Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat pleno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Adapun seluruh fraksi di DPR RI menyatakan setuju atas RUU Minerba. Keseluruh Fraksi itu seperti Fraksi Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, Golkar dan PDI Perjuangan.

  • Menteri ESDM tegaskan perguruan tinggi tak diizinkan kelola tambang

    Menteri ESDM tegaskan perguruan tinggi tak diizinkan kelola tambang

    ANTARA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak diizinkan mengelola tambang. Hal itu disampaikan Bahlil usai Rapat Pleno Badan Legislasi DPR dengan pemerintah mengenai RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada Senin (17/2). (Yogi Rachman/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

  • Kampus Batal Kelola Tambang, Bahlil Sebut Demi Menjaga Independensi – Halaman all

    Kampus Batal Kelola Tambang, Bahlil Sebut Demi Menjaga Independensi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah dan DPR telah bersepakat tidak memberikan izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi.

    Keputusan itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Bahlil mengatakan, kampus tak diberikan izin konsesi tambang demi menjaga independensinya.

    “Kami dari pemerintah setelah melihat perkembangan, mengkaji dalam menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus,” kata Bahlil dalam konferensi pers.

    Menurutnya, izin konsesi tambang akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    “Yang ada adalah kepada BUMN, BUMD dan badan usaha lainnya (dapat izin konsesi tambang),” ujar Bahlil.

    Namun, Bahlil menjelaskan bahwa kampus hanya sebagai penerima manfaat dari pertambangan, bukan mengelola.

    “Dalam implementasinya perusahaan-perusahaan ini baik BUMN maupun BUMD maupun perusahaan ini kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian membuat lab, laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan kan tidak ada soal toh,” ucapnya.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa RUU Minerba akan disahkan menjadi Undang-undang (UU) pada Selasa (17/2/2025) besok.

    “Besok insyaallah paripurna dengan selesainya paripurna maka sudah disahkan menjadi Undang-Undang,” tutur Supratman.

    Draf RUU Minerba semulanya dalam Pasal 51A ayat (1) menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

    Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

    Namun, hasil rapat Panja RUU Minerba mengubah ketentuan tersebut. Berikut 9 pasal dalam RUU Minerba yang disepakati pemerintah dan DPR, yakni:

    1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

    2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;

    3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

    4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme-mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

    5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pasca-tambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

    6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:

    a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;

    b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah Pertambangan dalam kegiatan Pertambangan; dan

    c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

    7. Pasal 169A memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan.

    8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang- Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.

    9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

     

  • Makan Bergizi Gatis Akan Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

    Makan Bergizi Gatis Akan Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto memastikan program makan bergizi gratis (MBG) akan meningkatkan ekonomi daerah, sebab uang berputar hingga tingkat desa.

    Hal ini dilontarkannya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025. Dia mengungkap prediksi tersebut telah terlihat sejak program diluncurkan pada 6 Januari 2025 lalu.

    Ia menyatakan, program telah berhasil mendorong perputaran uang di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten. Maka, Presiden optimistis program akan berkontribusi pada pemerataan pendapatan ekonomi daerah.

    “Program makan bergizi gratis diperkirakan akan meningkatkan pertumbuhan di seluruh daerah kita, karena uang berputar di desa, di kecamatan, di kabupaten,” kata Presiden Prabowo.

    Program makan bergizi gratis ini merupakan salah satu prioritas pemerintah, yang diyakini Presiden dapat mendorong daya saing dan mendukung transformasi ekonomi nasional.

    Oleh karena itu, program ini menjadi salah satu dari delapan kebijakan utama pemerintah yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada Kuartal I/2025.

    Kebijakan lainnya meliputi:

    1. Kenaikan upah minimum provinsi (UMP)

    2. Optimalisasi penyaluran bantuan sosial pada Februari—Maret 2025

    3. Pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN dan pekerja swasta pada Maret 2025

    4. Stimulus menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN)

    Diskon harga tiket pesawat Diskon tarif tol Diskon belanja nasional Program pariwisata mudik lebaran

    5. Stabilisasi harga pangan

    6. Stimulus ekonomi berupa

    Diskon tarif listrik Subsidi kendaraan listrik Optimalisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR)

    7. Peningkatan hasil panen padi

    “Ada laporan bahwa produksi beras kita meningkat secara signifikan,” demikian ungkap Presiden.

    Konferensi pers di Istana Merdeka ini dilakukan setelah rapat terbatas yang dihadiri oleh Presiden bersama beberapa menteri Kabinet Merah Putih.

    Pejabat yang mendampingi Presiden dalam konferensi pers tersebut antara lain Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Mensesneg Prasetyo Hadi, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani, serta Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

    Turut hadir pula orang kepercayaan presiden sekaligus Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya alias Mayor Teddy. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Revisi UU Minerba, UMKM dan Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang

    Revisi UU Minerba, UMKM dan Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang

    Jakarta, Beritasatu.com – Revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan perubahan aturan ini akan memberikan kesempatan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi untuk mengelola sumber daya alam, termasuk sektor tambang.

    Selama ini, akses pengelolaan tambang lebih banyak dikuasai perusahaan besar dan BUMN karena persyaratan yang ketat. Dengan revisi UU Minerba yang baru ini, pemerintah berharap UMKM, koperasi, dan badan usaha kecil lainnya bisa lebih berperan dalam industri pertambangan.

    “Pemberian prioritas yang selama ini hanya diberikan kepada BUMN, dengan undang-undang ini nantinya, ruang itu bisa diberikan kepada UMKM, koperasi, perusahaan perseorangan, kampus, serta perusahaan yang meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi,” ujar Bahlil di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Bahlil menyoroti pentingnya UMKM dalam perekonomian nasional, yang menyumbang lebih dari 60% produk domestik bruto (PDB) dan menciptakan 120 juta dari total 130 juta lapangan kerja di Indonesia.

    “Dari 130 juta tenaga kerja yang ada, 120 juta di antaranya berasal dari UMKM. Sementara itu, dari total unit usaha yang ada, 99,6% adalah UMKM, yaitu sekitar 60-64 juta,” ungkapnya.

    Dengan adanya revisi UU Minerba, pemerintah ingin memastikan UMKM dan koperasi memiliki peluang lebih besar untuk berkembang pada sektor pertambangan.

    Selain UMKM dan koperasi, revisi UU Minerba juga membuka kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan serta kampus untuk mendapatkan manfaat dari industri pertambangan.

    Namun, Bahlil menegaskan kampus tidak akan menjadi pemegang izin tambang secara langsung, seperti izin UMKM dan Koperasi kelola tambang. Kampus hanya sebagai penerima manfaat dari badan usaha yang ditunjuk, seperti BUMN atau perusahaan swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.

    “Bukan kampusnya yang mengelola tambang, tetapi badan usahanya atau melalui BUMN yang memiliki kepentingan nasional untuk membantu kampus dalam pengelolaan sumber daya alam secara halal dan transparan,” jelasnya.

    Setelah melalui berbagai tahap pembahasan, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat membawa revisi UU Minerba ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Ketua Baleg Bob Hasan menyatakan delapan fraksi di DPR mendukung penuh pengesahan revis UU Minerba dengan beberapa catatan penting.

    “Baik, sudah selesai semua. Setelah kami mendengarkan pandangan mini fraksi dari delapan fraksi, seluruhnya 100% menyetujui RUU Minerba. Mari kita tepuk tangan untuk keputusan ini,” ujar Bob Hasan dalam rapat pleno bersama perwakilan pemerintah, Senin (17/2/2025).

    Revisi UU Minerba membuka peluang baru bagi UMKM dan koperasi dalam mengelola tambang, sesuatu yang sebelumnya sulit mereka akses. Dengan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, keterlibatan UMKM diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

    DPR dan pemerintah juga memastikan kampus dan organisasi keagamaan bisa menerima manfaat dari industri pertambangan meskipun mereka tidak memiliki izin pengelolaan tambang secara langsung.

    Dengan pengesahan revisi UU Minerba pada Selasa (18/2/2025), Indonesia akan memiliki kerangka regulasi yang lebih inklusif dan memberikan peluang bagi lebih banyak pihak, seperti UMKM dan koperasi kelola tambang. Selain itu juga dapat memperkuat tata kelola sumber daya alam untuk kepentingan nasional.

  • RUU Minerba Disahkan Besok, Bahlil Pastikan Kampus Tak Dapat Izin Tambang Langsung

    RUU Minerba Disahkan Besok, Bahlil Pastikan Kampus Tak Dapat Izin Tambang Langsung

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perguruan tinggi bukan pemilik izin usaha pertambangan (IUP), tetap dapat menerima manfaat.

    Hal ini dia sampaikan usai pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (18/2/2025) besok.

    Bahlil mengatakan perguruan tinggi akan menerima manfaat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan usaha swasta. Menurut Bahlil, hal ini dilakukan demi menjaga independensi kampus.

    “Nantinya badan usaha ini akan bisa memberikan semacam penelitian atau laboratorium ataupun beasiswa bagi kampus yang mau,” ujar Bahlil di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Adapun terkait aturan detil mengenai pemberian manfaat dari tambang untuk perguruan tinggi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

    “Nanti kita atur lewat PP. Sekali lagi saya katakan bahwa pemerintah berpandangan dalam rapat tadi, bahwa tidak kita berikan [IUP] langsung kepada kampus. Tetapi kita berikan kepada perusahaan,” kata Bahlil.

    Pembahasan mengenai rancangan RUU Minerba getol dilaksanakan oleh Baleg DPR RI. Baleg DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas secara intensif rancangan RUU Minerba sejak 12-15 Februari 2025 lalu. 

    Dalam rapat Panja tersebut terdapat pasal-pasal dan ayat-ayat yang memerlukan penyempurnaan redaksional. Oleh karena itu, pada 15 Februari 2025, Panja membentuk Tim Perumus Garing Tim Sinkronisasi.

    Dalam rancangan revisi UU Minerba, semula perguruan tinggi dapat menerima penawaran prioritas izin usaha pertambangan (IUP). Namun dalam perjalanannya, perguruan tinggi dinyatakan sebagai penerima manfaat, bukan pemegang IUP. 

    Hal ini menjadi salah satu poin bahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Minerba. 

    DIM RUU Minerba yang dibahas juga termasuk poin-poin yang memastikan tidak terjadinya perubahan dalam tata ruang pertambangan dan prioritas pemberian izin tambang.  

    Di sisi lain, entitas tambahan yang akan mendapat penawaran prioritas izin tambang juga menjadi bahasan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara disebutkan bahwa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan akan diprioritaskan mendapat penawaran izin tambang. 

    Sementara itu, dalam draf revisi UU Minerba inisiatif DPR, tak hanya ormas keagamaan, perguruan tinggi dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga akan mendapat penawaran prioritas untuk mengelola pertambangan.  

    Meski terdapat penawaran prioritas, proses lelang dalam pemberian izin tambang akan tetap dilakukan.