Tag: Bahlil Lahadalia

  • Bahlil Ajukan Proposal ke Prabowo agar Danantara Investasi di Proyek Hilirisasi RI – Halaman all

    Bahlil Ajukan Proposal ke Prabowo agar Danantara Investasi di Proyek Hilirisasi RI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengajukan proposal ke Presiden Prabowo Subianto agar Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) bisa berinvestasi di proyek hilirisasi dalam negeri.

    Danantara merupakan badan pengelola investasi terbaru yang akan diresmikan Prabowo pada 24 Februari 2025.

    Danantara akan mengelola dana lebih dari 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp 14 ribu triliun (kurs Rp 16.278 per dolar AS).

    Untuk pendanaan awal, Danantara bakal menampung sekitar 20 miliar dolar AS atau sekitar Rp 325 triliun.

    Danantara akan berperan strategis dalam melakukan proses investasi untuk membantu pembangunan sektor strategis yang diprioritaskan pemerintah, misalnya untuk ketahanan energi dan pangan.

    “Insyaallah mudah-mudahan saja proposal kami, bapak presiden menyetujui, bahwa sebagian Danantara dananya dipakai untuk membiayai investasi hilirisasi di Republik Indonesia,” kata Bahlil dalam acara Indonesia Economic Summit di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Menurut Bahlil, Danantara perlu membiayai proyek hilirisasi dalam negeri agar tidak dikuasai oleh pihak asing.

    Pihak asing sebenarnya boleh-boleh saja berinvestasi di proyek hilirisasi dalam negeri, tetapi kata Bahlil, mereka tidak boleh menjadi yang mayoritas.

    “Boleh asing, tapi mereka jangan mayoritas. Berbagi. Mereka punya teknologi, mereka punya pasar, kita udah mulai berpikir kita punya bahan baku dan kita punya duit,” ujar Bahlil.

    Pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu kemudian bercerita ketika dirinya masih menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM.

    Ia mengatakan, kala itu ketika dirinya bertugas menarik Foreign Direct Investment (FDI), Indonesia dipandang seperti sangat membutuhkannya.

    Dengan adanya Danantara yang mengelola dana jumbo, mereka bisa dilibatkan dalam hal pembiayaan, sehingga keterlibatan asing bisa diminimalisir.

    “Seolah-olah dianggap kita negara yang butuh mereka. Memang kita butuh, tapi kalau kita mempunyai kapital yang cukup, kita mempunyai bargaining posisi yang kuat, nah di sini lah kita bisa sama-sama untuk mengelola sumber daya alam kita,” ucap Bahlil.

  • Bahlil Sebut Masalah Elpiji Jadi ‘Jihad Politik’ untuk Hak Rakyat

    Bahlil Sebut Masalah Elpiji Jadi ‘Jihad Politik’ untuk Hak Rakyat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa persoalan elpiji (LPG) menjadi “jihad politik” untuk menjamin hak-hak rakyat.

    “Ini yang menjadi ‘jihad politik’ saya sebagai Menteri ESDM untuk menjamin hak-hak rakyat harus diberikan secara utuh dari apa yang dilakukan oleh negara,” ucapnya dalam Indonesia Economic Summit di Jakarta, Rabu.

    Setiap tahun, konsumsi elpiji nasional disebut mencapai 8,3 juta ton. Sementara itu, produksi LPG dalam negeri hanya mampu mencapai 1,4-1,6 juta ton per tahun. Artinya, Indonesia masih harus mengimpor 6,7-6,9 juta ton LPG setiap tahun.

    Dalam rangka mengatasi masalah impor yang berlebihan, maka Indonesia perlu membangun industri LPG dalam negeri dengan mengoptimalkan wilayah kerja gas C3 (propana) dan C4 (butana) untuk dikonversi menjadi LPG. Selain itu, pembangunan jaringan gas (jargas) disebut menjadi solusi penting guna mengurangi impor epliji.

    Saat ini, pemerintah disebut memberikan subsidi epliji setiap tahun tidak kurang dari Rp80 triliun dengan harga jual eceran elpiji 3 kilogram (kg) di agen atau penyalur sejak tahun 2007 sebesar Rp4.250 per kg. Adapun harga mengimpor dari Saudi Aramco sebesar Rp16 ribu hingga Rp17 ribu per kg, yang berarti negara memberikan subsidi setidaknya Rp12 ribu per kg atau Rp36 ribu per 3 kg.

    Idealnya, harga elpiji 3 kg tak lebih dari Rp16 ribu. Namun, pada kenyataannya masyarakat disebut harus membeli dengan harga yang lebih tinggi, mencapai Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per tabung.

  • Soal Kebijakan Program B40, Anggota Komisi XII DPR Sebut Bisa Menekan Impor Solar – Halaman all

    Soal Kebijakan Program B40, Anggota Komisi XII DPR Sebut Bisa Menekan Impor Solar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI, Alfons Manibui, mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan program biodiesel 40 persen (B-40). 

    Program ini, dinilai tidak hanya memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga berkontribusi pada efisiensi anggaran, pengurangan impor, dan ramah lingkungan.

    Menurut Alfons, pemerintah telah menetapkan target alokasi B-40 sebesar 15,6 juta kiloliter (kl) pada 2025, yang terdiri dari 7,55 juta kl untuk sektor Public Service Obligation (PSO) dan 8,07 juta kl untuk sektor non-PSO. Dengan implementasi ini, program B-40 diharapkan mampu menghemat devisa negara hingga Rp147,5 triliun pada tahun ini.

    “Sejak program biodiesel dijalankan pada 2020, kita telah mencatat penghematan sebesar Rp38 triliun. Nilai ini terus meningkat setiap tahunnya, dan dengan penerapan B-40 pada 2025, penghematan devisa diproyeksikan akan jauh lebih besar,” ujar Alfons dalam keterangan di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Selain mendorong pencapaian ketahanan energi, program biodiesel juga berkontribusi besar terhadap efisiensi anggaran negara. Pengurangan impor solar yang signifikan akan menekan pengeluaran negara.

    “Dengan penerapan biodiesel, impor solar Indonesia terus menurun. Pada 2014, kita masih mengimpor 11,475 juta kl, sementara pada 2023 angka ini sudah berkurang menjadi 5,145 juta kl. Dengan implementasi B-40, impor solar diproyeksikan akan semakin berkurang secara signifikan,” jelas Alfons.

    Selain aspek ekonomi, Alfons juga menyoroti program biodiesel sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi karbon. Pemanfaatan B-40 dapat membantu menekan emisi karbon dan meningkatkan kualitas udara.

    “Biodiesel adalah energi yang lebih bersih dibandingkan solar konvensional. Dengan kandungan nabati yang lebih tinggi, emisi karbon yang dihasilkan juga lebih rendah. Ini menjadi langkah konkret bagi Indonesia dalam mendukung transisi energi yang ramah lingkungan,” tegasnya.

    Ia menambahkan, swasembada energi menjadi salah satu prioritas utama Presiden Prabowo Subianto, yang dalam pelaksanaannya dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.

    Dengan keberlanjutan program biodiesel, Alfons optimistis Indonesia akan semakin mendekati cita-cita swasembada energi yang tidak hanya efisien secara anggaran, tetapi juga ramah lingkungan dan berdampak positif bagi perekonomian nasional. 

  • Akademisi: Kebijakan tata kelola LPG 3 Kg penting agar tepat sasaran

    Akademisi: Kebijakan tata kelola LPG 3 Kg penting agar tepat sasaran

    “Yang menyebabkan kegaduhan dan kepanikan di masyarakat saat ingin membeli gas melon di pangkalan, yang terjadi pada Januari dan awal Februari lalu. Padahal, Kebijakan perbaikan tata kelola itu sangat penting karena selama ini dianggap tidak tepat sa

    Tangerang (ANTARA) – Pengamat komunikasi publik sekaligus dosen ilmu komunikasi Universitas Muhammadiyah Tangerang, Korry El Yana, menilai bahwa kebijakan tata kelola subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) penting dilakukan agar pendistribusiannya tepat sasaran.

    “Penting sekali tata kelola LPG ini, karena memang harus tepat sasaran. Ketika program subsidi diambil dari pemerintah, ketika subsidi itu larinya enggak tepat sasaran, kan, jadi momok juga,” kata Korry pada Diskusi Jurnalis bertajuk “Membaca Arah Kebijakan Publik, Baik Untuk Rakyat?” di Tangerang, Rabu.

    Ia mengatakan, bahwa kebijakan tata kelola pendistribusian gas LPG ini butuh sosialisasi yang baik kepada masyarakat agar tidak terkesan aturan yang dibuat mendadak sehingga terjadi kelangkaan gas melon di masyarakat.

    “Yang menyebabkan kegaduhan dan kepanikan di masyarakat saat ingin membeli gas melon di pangkalan, yang terjadi pada Januari dan awal Februari lalu. Padahal, Kebijakan perbaikan tata kelola itu sangat penting karena selama ini dianggap tidak tepat sasaran,” katanya.

    Menurut Korry, kebijakan seperti ini sangat disayangkan jika bentuk sosialisasinya dilakukan terburu-buru dan tidak transparan. Padahal, jika semua dikomunikasikan dengan baik, pasti masyarakat akan menerima serta memahaminya.

    “Jika transparan, rakyat akan paham maksud pemerintah, jika memang kebijakannya untuk rakyat. Seharusnya masyarakat bisa beli gas dengan lebih murah sesuai harga yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Miftahul Adib mengatakan kebijakan tata kelola yang dikeluarkan oleh Menteri Bahlil sangat penting.

    Apalagi, katanya, pemerintah saat ini sudah memiliki Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2011, yang merupakan peraturan bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peraturan ini mengatur pembinaan dan pengawasan pendistribusian LPG gas melon di daerah.

    Dalam regulasi tersebut, pemerintah harus membentuk tim koordinasi di level pusat, provinsi, hingga kota dan kabupaten. Di level provinsi dan kota serta kabupaten, kepala daerah diwajibkan membuat keputusan untuk menetapkan HET untuk pangkalan dan ke konsumen.

    “Bagaimana pemerintah daerah level kota dan kabupaten punya tim untuk mengawal itu. Sayangnya dari tahun 2011, itu enggak maksimal. Akhirnya bocor di mana-mana. Kita sebagai rakyat capek, bahwa subsidi bocor. Enggak BBM, enggak gas, sama saja,” ungkapnya.

    Menurutnya, para pejabat di daerah seperti walikota, bupati, hingga gubernur harus bisa diandalkan untuk mengawal kebutuhan pokok rakyatnya, seperti gas, kesehatan, hingga pendidikan.

    “Penegasan saya, kebijakan ini sebenarnya bagus, asal pejabat di level pemerintah daerah itu maksimal. Sensitivitas sosial pejabat atas kebutuhan rakyat sangat diperlukan untuk kawal BBM, gas, raskin, hingga bansos. Selama ini pemerintah daerah tidak maksimal,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan agar masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai saat membeli langsung di pangkalan.

    Kebijakan tersebut kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.

    Bahlil mengumumkan bahwa seluruh pengecer LPG 3 Kg di Indonesia sekitar 375 ribu akan dinaikkan statusnya menjadi sub pangkalan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan harga tetap terjangkau.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • UU Minerba Baru, Kampus Tak jadi Kelola Tambang tapi Bisa Dapat Dana Buat Riset – Page 3

    UU Minerba Baru, Kampus Tak jadi Kelola Tambang tapi Bisa Dapat Dana Buat Riset – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan sejumlah poin penting perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang sah jadi undang-undang. Tercatat ada 12 poin substansial yang dimuat.

    Diketahui RUU Minerba telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Adapun, ada 20 pasal yang diubah dan 8 pasal tambahan.

    “Perubahan atau penambahan pasal tersebut terutama mengatur hal-hal yang sangat substansial,” kata Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Pertama, tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam undang-undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.

    Kedua, WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang mendapatkan IUP, IUPK, atau IUPR.

    Ketiga, Pengutamaan kebutuhan batubara dalam negeri sebelum dilakukan penjualan keluar negeri (Domestic Market Obligation).

    Keempat, WIUP mineral logam atau batubara diberikan kepada kooperasi, badan usaha kecil menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakat dan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

    “Ini memang kooperasi duluan karena ini soko guru bangsa,” ucapnya.

     

  • Ormas Agama-UMKM Bisa Dapat Ladang Cuan Baru Pasca UU Minerba Disahkan

    Ormas Agama-UMKM Bisa Dapat Ladang Cuan Baru Pasca UU Minerba Disahkan

    Jakarta

    Organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan hingga UMKM resmi diizinkan mengelola tambang. Hal ini usai disahkannya rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi undang-undang.

    Pengesahaan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Sebelumnya Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah sudah sepakat untuk membawa RUU Minerba ke rapat paripurna.

    “Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies yang disetujui peserta sidang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan melalui UU Minerba pemerintah dapat melakukan pemerataan pengelolaan tambang mineral dan batu bara yang selama ini hanya dipegang oleh segelintir pengusaha besar saja.

    “Kita tahu bahwa pengelolaan mineral batu bara itu hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar dan itu lagi itu lagi,” kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks DPR RI setelah pengesahan RUU Minerba, Selasa (18/2/2025).

    Dalam hal ini Bahlil mengatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nantinya akan diprioritaskan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); koperasi; serta ormas keagamaan.

    “Nah sekarang UMKM, Koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Yang kedua adalah juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan,” ucap Bahlil.

    “Secara jujur kita harus katakan bahwa ruang-ruang untuk mengoptimalkan mereka dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam kita ini belum maksimal. Nah karena itu kita mulai dari minerba,” terangnya lagi.

    Selain itu, melalui UU baru ini pemerintah juga berhak memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan usaha swasta untuk membantu memenuhi kepentingan perguruan tinggi yang membutuhkan.

    Terpisah, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan, nantinya ormas keagamaan hingga UMKM diizinkan menggandeng kontraktor dalam mengelola tambang.

    Menurutnya pengelolaan tambang saat ini memang banyak bekerja sama dengan kontraktor karena persoalan keterbatasan alat. Oleh karena itu sekitar 80-90% usaha tambang dikerjakan oleh kontraktor.

    “Sekarang yang namanya tambang itu hampir 90% atau mungkin 80% lah kalau nggak salah kan dikerjakan juga oleh kontraktor. Karena alat yang terbatas dan lain sebagainya, jadi yang nggak haram juga (bekerja sama dengan kontraktor)” kata Tri di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Ada beberapa kriteria dan persyaratan yang perlu dipenuhi UMKM maupun ormas untuk dapat mengelola tambang. Beberapa di antaranya adalah pemenuhan aspek teknis, ekonomis, dan lingkungan.

    Nantinya izin yang telah diberikan kepada UMKM dan ormas juga tidak boleh dipindahtangankan, sesuai yang telah disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. UMKM hingga ormas di daerah pertambangan juga diprioritaskan untuk mengelola pertambangan di sana.

    (ily/rrd)

  • Hipmi Soroti UU Minerba Soal UMKM Bisa Kelola Tambang

    Hipmi Soroti UU Minerba Soal UMKM Bisa Kelola Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyoroti soal pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau revisi UU Minerba.

    Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Hipmi, Akbar Himawan Buchari mengatakan UU Minerba menjadi angin segar bagi pelaku UMKM dan merupakan keberpihakan Pemerintah.

    “Kami mengapresiasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Sebagai mantan ketua umum Hipmi, beliau tentu paham bagaimana kondisi sektor UMKM,” ujar Akbar dalam siaran pers, Rabu (19/2/2025).

    Dia menuturkan UU Minerba menjadi kado bagi UMKM yang berperan penting terhadap perekonomian nasional. Total UMKM di Indonesia hingga 2024 mencapai 65 juta entitas dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) lebih dari 60%, atau sekitar Rp8.573 triliun per tahun.

    Menurutnya, UMKM telah menyerap tenaga kerja nasional hingga 97%, atau sekitar 117 juta orang. UU Minerba bukan hanya menjadikan UMKM naik kelas, tetapi berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

    Di sisi lain, lanjutnya, UMKM juga mampu menjadi tembok pelindung ketika terjadi guncangan ekonomi global. Saat ini, bisnis tambang tidak lagi identik dengan korporasi besar.

    Akbar menjelaskan UU Minerba sesuai dengan Misi Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Khususnya, Asta Cita poin keenam, yakni, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Seperti halnya pelaku UMKM yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia,” katanya.

    Dia berpesan kepada seluruh pelaku UMKM untuk menyiapkan diri. UU Minerba telah membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk menjadi pemain di sektor tambang, bukan hanya menjadi pentonton seperti sebelumnya.

  • UMKM-Koperasi Bisa Kelola Tambang, Ini Syaratnya

    UMKM-Koperasi Bisa Kelola Tambang, Ini Syaratnya

    Jakarta

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna pada, Selasa (18/2).

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan melalui Undang-Undang Minerba yang baru disahkan ini pemerintah dapat melakukan pemerataan pengelolaan tambang mineral dan batu bara yang selama ini hanya dipegang oleh segelintir pengusaha besar saja.

    “Kita tahu bahwa pengelolaan mineral batu bara itu hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar dan itu lagi itu lagi,” kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks DPR RI setelah pengesahan RUU Minerba, Selasa kemarin.

    Dalam hal ini Bahlil mengatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nantinya akan diprioritaskan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); koperasi; serta organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan.

    “Nah sekarang UMKM, Koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Yang kedua adalah juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan,” ucap Bahlil.

    “Secara jujur kita harus katakan bahwa ruang-ruang untuk mengoptimalkan mereka dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam kita ini belum maksimal. Nah karena itu kita mulai dari minerba,” terangnya lagi.

    Meski begitu tidak semua UMKM bisa mengajukan izin tambang ini. Sebab hanya pengusaha yang berdomisili di sekitar wilayah tambang saja yang diprioritaskan untuk mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini.

    “UMKM ini kami punya cara berpikir begini, pemerintah punya cara berpikir begini, ini kan retribusi aset, tapi harus lewat aturan. Nah UMKM ini adalah UMKM daerah,” paparnya.

    “Contoh dia (tambang) di Kalimantan Timur wilayahnya, yang mengajukan UMKM-nya itu harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di Kabupaten itu,” terang Bahlil lagi.

    Kriteria ini dimaksudkan agar masyarakat sekitar tambang bisa ikut menikmati hasil sumber daya alamnya wilayah tempat tinggalnya dan menciptakan pemerataan ekonomi.

    Sebab menurut Bahlil selama ini pengelolaan tambang hanya dipegang oleh segelintir pengusaha besar saja. Di mana rata-rata pengusaha ini berkantor atau berdomisili di Jakarta, bukan sekitar wilayah tambang.

    “Supaya apa? Pemerataan. Selama ini kan nggak merata. Jujur dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa IUP ini lebih banyak dimiliki kantornya berada di Jakarta. Nah ini kita mau kembalikan,” jelas Bahlil.

    Selain itu, ia menegaskan IUP yang akan diberikan kepada para UMKM ini tidak bisa dijual atau diserahkan ke pihak lain. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah para pengusaha besar membeli izin tambang dari para pengusaha kecil menengah ini.

    “IUP-nya yang akan kita prioritas kasih untuk UMKM, organisasi keagamaan, koperasi itu tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun. Bukan beli, dikasih, habis itu dijual lagi,” tegas Bahlil.

    “Nggak akan dipindahtangankan dalam bentuk apapun. Supaya apa? Kita ingin untuk mendorong pengusaha-pengusaha baru yang muncul dari daerah. Jadi sekarang UMKM lima tahun, empat tahun itu bisa menjadi pengusaha besar. Nah inilah yang menjadi tujuan pemerintah,” ujar dia.

    (fdl/fdl)

  • UU Minerba Disahkan, Ormas Agama dan UMKM Bisa Kelola Tambang

    UU Minerba Disahkan, Ormas Agama dan UMKM Bisa Kelola Tambang

    PIKIRAN RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan menjadi UU.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025. Rapat Paripurna Pengesahan RUU Minerba Menjadi UU dihadiri 311 dari 579 anggota DPR.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, UU Mineral dan Batu Bara memungkinkan badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) mengelola lahan batu bara di luar lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).”Dengan undang-undang ini maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B,” ujarnya.

    Sebelumnya, lahan tambang batu bara yang ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan terbatas pada lahan eks PKP2B, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.

    Apabila mengacu pada PP tersebut, badan usaha ormas keagamaan hanya bisa menggarap enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks PKP2B, yaitu keenam WIUPK yang sebelumnya dipersiapkan untuk ormas keagamaan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU) dan PT Kideco Jaya Agung.

    Namun, dengan disetujuinya RUU Minerba untuk menjadi undang-undang, kini lahan tambang yang dapat dikelola oleh ormas.

    “Senang sekali jika organisasi keagamaan kami libatkan. Bagi yang mau, ya. Bagi yang butuh. Kalau nggak mau, nggak butuh, ya jangan. Tidak semua organisasi keagamaan membutuhkan,” kata Bahlil.

    Selain ormas keagamaan, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga dimungkinkan untuk mengelola lahan batu bara di luar eks-PKP2B. “Oh, iya (sama dengan ormas agama),” kata Bahlil ketika ditanya mengenai lahan yang diberikan untuk UKM.

    Dari sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

    Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

    DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kemudian, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan, perguruan tinggi batal memperoleh konsesi tambang. Meski demikian, dia menyebut bahwa kampus kampus akan berperan sebagai penerima manfaat. Dia menegaskan keputusan ini disepakati oleh pemerintah serta DPR.

    “Terhadap usulan dari DPR RI, yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” kata Supratman.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bos Sinar Mas Franky Widjaja Bicara Prospek Program Biodiesel B40

    Bos Sinar Mas Franky Widjaja Bicara Prospek Program Biodiesel B40

    Bisnis.com, JAKARTA — Bos Sinar Mas Group Franky O. Widjaja menilai positif program Biodiesel B40 atau bauran Solar dengan 40% bahan bakar nabati (BBN) berbasis minyak sawit yang telah jalan bulan ini.

    Franky mengatakan program itu belakangan membuat posisi pasokan dan permintaan lebih seimbang.

    “Ini kan sudah mulai diterapkan, saya rasa akan jadi lebih green, supply and demand jadi lebih seimbang,” kata Franky kepada Bisnis.com, Selasa (18/2/2025).

    Hanya saja, Franky menuturkan, grupnya belum berencana untuk melakukan ekspansi dalam waktu dekat.

    Kendati, pemerintah belakangan konsen untuk meningkatkan porsi bauran biodiesel beberapa tahun mendatang.

    Menurut dia, kapasitas terpasang saat ini telah mencukupi dinamika permintaan yang muncul di pasar.

    “Kita sudah cukup produksinya,” kata dia.

    Lewat anak usahanya PT Sinar Mas Agro and Resources Tbk. (SMAR), Sinar Mas berhasil memproduksi 1,05 juta ton biodiesel (FAME) Gliserin pada tahun 2023.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan alokasi biodiesel untuk tahun 2025 mencapai 15,6 juta kiloliter (KL). Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 sebesar 12,9 juta KL.

    Bahlil mengatakan, kenaikan tersebut seiring diterapkannya mandatori campuran biodiesel berbasis sawit 40% atau B40 yang dimulai per 1 Januari 2025.

    “Detail terkait dengan urusan biodiesel, kita sudah memutuskan dari Kementerian ESDM tentang peningkatan daripada B35 ke B40 dan hari ini kita umumkan bahwa berlaku per 1 Januari 2025,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (3/1/2025).

    Bahlil menuturkan bahwa dirinya telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM terkait penerapan B40. Aturan tersebut turut mengatur alokasi badan usaha bahan bakar nabati atau produsen FAME.

    Pararel dengan penerapan B40, pemerintah juga mulai menyiapkan penerapan biodiesel 50% atau B50 yang ditargetkan berjalan pada 2026. Salah satu persiapan yang tengah dikaji adalah terkait perbaikan kadar air biodiesel.

    “Sekarang kan kadar airnya 320, tapi masih ada langkah-langkah yang akan kita lakukan terkait dengan transportasi. Karena kita akan meningkatkan spek kapal sehingga kadar airnya ini betul-betul seminimal mungkin,” ujarnya.

    Dari lantai bursa, saham SMAR telah menguat 0,83% atau 30 poin ke level Rp3.640 per saham selama 1 bulan terakhir. Kendati demikian, saham SMAR bergerak minus 4,21% secara tahunan.