Tag: Bahlil Lahadalia

  • ESDM sebut tak perlu ubah aturan untuk kurangi ekspor minyak mentah

    ESDM sebut tak perlu ubah aturan untuk kurangi ekspor minyak mentah

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menyampaikan tidak perlu mengubah aturan untuk mengurangi ekspor minyak mentah, sebab aturan yang ada sudah mewajibkan KKKS memenuhi kebutuhan migas dalam negeri sebelum mengekspor.

    “Dengan aturan yang sekarang pun, sebetulnya itu (pengurangan ekspor minyak mentah/crude) bisa dieksekusi,” ucap Dadan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

    Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

    Pada Pasal 2 ayat (1), PT Pertamina (Persero) dan badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi memprioritaskan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri.

    Permen tersebut tidak mengatur kuota pemenuhan kebutuhan minyak bumi dalam negeri, sehingga memungkinkan pemerintah untuk memanfaatkan hasil pengolahan minyak bumi secara keseluruhan.

    Dadan menyampaikan bahwa selama ini, keterbatasan kemampuan kilang menyebabkan KKKS/Kontraktor Kontrak Kerja Sama masih mengekspor minyak mentah yang diperoleh dari dalam negeri.

    Akan tetapi, dengan pengalaman Pertamina, berikut dengan teknologi Pertamina yang baru, hal tersebut sudah bisa disesuaikan.

    “Kami kemarin sudah berhasil menurunkan yang diekspor, yang alasannya (ekspor) adalah spek. Jadi, sudah ada pergerakan ke arah yang biar seluruhnya itu bisa dimanfaatkan di dalam negeri,” kata Dadan.

    Pernyataan tersebut terkait Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menyatakan akan berhenti mengekspor minyak mentah ke luar negeri, dan akan mengalihkannya untuk diolah di kilang dalam negeri.

    Rencana alih ekspor minyak mentah untuk dikelola di dalam negeri sebetulnya sempat digaungkan oleh Bahlil sebelum mencuatnya kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023.

    Bahlil menyatakan pemerintah akan mengalihkan seluruh minyak mentah yang sebelumnya direncanakan untuk diekspor, menjadi diproses oleh kilang di dalam negeri guna meningkatkan produksi BBM nasional.

    Selain itu, minyak mentah bagian kontraktor yang tidak sesuai spesifikasi, juga diminta untuk diolah dan dicampur sehingga memenuhi standar yang diperlukan untuk konsumsi kilang domestik.

    Kebijakan tersebut, lanjut Bahlil, menjadi langkah penting dalam mempercepat tercapainya tujuan swasembada energi. Menurut Bahlil, kebijakan tersebut juga menunjukkan komitmen kuat pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kemandirian energi nasional.

    Ke depannya, minyak mentah akan semaksimal mungkin dimanfaatkan oleh kilang minyak dalam negeri.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bos Pertamina Pastikan Kualitas Pertamax RON 92 Sesuai Standar

    Bos Pertamina Pastikan Kualitas Pertamax RON 92 Sesuai Standar

    Jakarta, Beritasatu.com – Beberapa hari terakhir, masyarakat dihebohkan oleh isu Pertamax Research Octane Number (RON) 92 dioplos Pertalite RON 90. Isu ini muncul setelah adanya dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

    Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri memastikan Pertamax tetap sesuai dengan spesifikasi standar yang ditetapkan Kementerian ESDM.

    Pertamax Diawasi Ketat Kementerian ESDM

    Simon Aloysius Mantiri menegaskan Pertamax dengan RON 92 memiliki kualitas yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.

    “BBM yang dijual Pertamina kepada konsumen selalu melalui pengujian ketat dan diawasi langsung oleh Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas),” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (28/2/2025).

    Simon juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu Pertamax RON 92 dioplos dengan Pertalite RON 90 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Kualitas BBM Pertamina Sudah Sesuai Standar

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menegaskan kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang dijual Pertamina tetap sesuai standar.

    “Enggak ada (isu kualitas BBM turun). Kualitas kita kan sudah sesuai standar,” ungkapnya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Bahlil menambahkan seluruh produk BBM yang dijual, seperti Pertalite (RON 90) dan Pertamax (RON 92), telah sesuai dengan spesifikasi resmi. Selain itu, harga yang dibayar masyarakat juga sebanding dengan kualitas BBM yang diperoleh.

    “Kalau membeli minyak bagus, harganya juga bagus. Mau setengah-setengah, ada juga setengah-setengah. Semua sudah ada speknya,” kata Bahlil terkait kualitas Pertamax RON 92.

  • Mulai 1 Maret 2025, Tarif Listrik Normal Lagi 

    Mulai 1 Maret 2025, Tarif Listrik Normal Lagi 

    JABAR EKSPRES – Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, mengungkapkan bahwa mulai tanggal 1 Maret 2025, tarif listrik akan kembali berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025.

    “Setelah masa diskon berakhir, per 1 Maret 2025, tarif listrik akan berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025,” ujar Greg DIKUTIP DARI ANTARA, Jakarta, Jumat.

    Greg menjelaskan bahwa kebijakan pemberian potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA adalah bagian dari stimulus ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Program ini diberlakukan pada bulan Januari dan Februari 2025.

    BACA JUGA: PLN Kasih Saran ini Sebelum Diskon Listrik 50 Persen Berakhir

    Namun, paket stimulus tersebut tidak diperpanjang setelah Februari 2025. Oleh karena itu, pada Maret 2025, tarif listrik akan kembali ke tarif normal yang sudah ditetapkan.

    Berikut adalah tarif listrik normal sesuai ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025:

    BACA JUGA: 28.560 Rumah Tangga di Jawa Barat Nikmati Listrik Berkat Program BPBL 2024

    900 VA: Rp1.352 per kWh1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh3.500 VA–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa diskon 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA tidak akan diperpanjang setelah dua bulan pemberlakuan, yakni Januari dan Februari 2025.

    “Enggak diperpanjang, dua bulan saja,” kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).

  • PLN: Tarif listrik kembali normal per Maret 2025

    PLN: Tarif listrik kembali normal per Maret 2025

    Setelah berakhirnya masa diskon, maka per tanggal 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal

    Jakarta (ANTARA) – Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto menyampaikan bahwa per tanggal 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025.

    “Setelah berakhirnya masa diskon, maka per tanggal 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025,” ujar Greg ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

    Greg menjelaskan bahwa paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50 persen bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA merupakan kebijakan dari pemerintah.

    “Program ini diberlakukan bulan Januari dan Februari 2025,” kata dia.

    Paket stimulus ekonomi tersebut tidak diperpanjang oleh pemerintah selepas Februari 2025. Oleh karena itu, pada Maret 2025, tarif listrik kembali normal.

    Berikut adalah tarif normal dari masing-masing batas daya, dikutip dari ketetapan tarif adjustment Triwulan I tahun 2025:

    900 VA: Rp1.352 per kVArh;
    1.300 VA: Rp1.444,70 per kVArh;
    2.200 VA: Rp1.444,70 per kVArh;
    3.500 VA–5.500 VA: Rp1.699,53 per kVArh;
    6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kVArh.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA, tidak diperpanjang lebih dari dua bulan.

    Pernyataan Bahlil tersebut berkaitan dengan pemberian diskon 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.

    “Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sosok Sirajuddin, Wakapolres Taliabu Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD, Sudah Diperiksa Propam – Halaman all

    Sosok Sirajuddin, Wakapolres Taliabu Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD, Sudah Diperiksa Propam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Isu tak sedap dialami oleh Wakapolres Taliabu, Polda Maluku Utara (Malut), Kompol Sirajuddin.

    Dia diduga berselingkuh dengan anggota DPRD Taliabu dari Fraksi Golkar, Agriati Yulin Mus.

    Kabar ini diketahui setelah anak Sirajuddin, Diny Apriliani Eka Putri mengunggah di akun Instagram pribadinya terkait kekesalannya atas dugaan perselingkuhan sang ayah dengan Agriati.

    Bahkan, Diny sampai meminta tolong kepada Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia untuk menindak Agriati.

    “Jika surat terbuka ini tidak sampai kepada bapak, besok saya terpaksa meninggalkan kuliah saya untuk ‘berdemo’ sendirian di depan kantor bapak sampai bapak mau mendengarkan saya,” tulis Diny di unggahannya tersebut, dikutip pada Jumat (28/2/2025).

    Di sisi lain, Sirajuddin merupakan sosok yang tidak asing di Pulau Taliabu.

    Pasalnya, dikutip dari Tribun Ternate, nama Sirajuddin sempat masuk dalam bursa bakal calon wakil bupati untuk maju di Pilkada Taliabu 2024.

    Namanya mencuat setelah digadang bakal berduet dengan bakal calon bupati Pulau Taliabu, Sashabila Lufitalia Mus.

    Sirajuddin merupakan lulusan Seba PK Polri pada tahun 1995. Lalu, dia juga sempat mengenyam pendidikan di Lemdiklat Polri pada tahun 2007 dan Sespimma Lemdiklat Polri di tahun 2021.

    Sementara, kariernya di kepolisian berawal sebagai Kasi Intel Brimob Polda Maluku Utara pada tahun 2010.

    Lalu, dirinya juga sempat menjadi Wadanyon dan Danyon Brimob Polda Maluku Utara dalam rentang waktu 2018-2020.

    Adapun jabatannya sebagai Wakapolres Pulau Taliabu sudah diembannya sejak tahun 2023 silam.

    Sirajuddin dan Keluarga Diperiksa Propam Polda Malut

    Di sisi lain, Sirajuddin dan keluarganya sudah diperiksa Bid Propam Polda Malut terkait dugaan perselingkuhan tersebut.

    “Kasus ini sedang ditangani Bidpropam Polda Maluku Utara,” ucap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, Rabu (26/2/2025).

    “Istri dan anaknya sudah diperiksa. Termasuk yang bersangkutan Sirajuddin juga sudah diperiksa,” sambungnya.

    Bambang mengatakan pihaknya akan berkomitmen melakukan tindakan bagi siapapun yang telah melanggar etik maupun disiplin seperti yang disampaikan oleh Kapolda Malut, Irjen Midi Siswoko.

    “Untuk pelanggaran yang dilakukan itu ringan, sedang atau berat nanti disidang. Sudah ditindaklanjuti,” tegasnya.

    Kini, Bambang menyebut Sirajuddin telah ditahan selama 14 hari untuk kepentingan penyelidikan.

    “Sementara ditahan selama 14 hari terhitung sejak malam tadi, penahanan ini guna kepentingan pengembangan lanjutan,” tandasnya.

    Agriati Yulin Mus Laporkan Diny ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    DUGAAN PERSELINGKUHAN – Anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus. Dia diduga berselingkuh dengan Wakapolres Taliabu, Kompol Sirajuddin yang diketahui lewat unggahan Diny Apriliani Eka Putri, Rabu (26/2/2025). (TribunTernate.com/ist)

    Kasus ini pun berbuntut panjang ketika anggota DPRD Maluku Utara yang diduga berselingkuh dengan Sirajuddin, Agriati Yulin Mus melaporkan Diny ke polisi.

    Kuasa hukum Agriati, Hairun Rizal dan Nurul Mulyani mengatakan Diny dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik kliennya.

    “Diny Apriliani Eka Putri dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik klien kami,” kata Hairun dan Nurul pada Selasa (25/2/2025).

    Pelaporan ini tertuang dalam surat tanda terima pengaduan (STPL) nomor: STTP/12/II/2025/Ditreskrimsus/Polda Maluku Utara.

    Pencemaran nama baik, lanjut Hairun, buntut ungguhan Diny di akun sosial media pribadinya.

    “Selanjutnya kami meminta kepada penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai terlapor pasca diterima laporan dan aduan kami,” sambungnya.

    Pada kesempatan yang sama, Nurul mengatakan Agriati merasa dirugikan atas unggahan dari Diny tersebut.

    “Klien kami meminta masalah ini dilaporkan ke rimsus dan diproses secara hukum,” jelasnya.

    Benarkan Adanya Rekaman Percakapan, Klaim Bukan Wujud Perselingkuhan

    Nurul juga mengakui bahwa rekaman percakapan yang beredar adalah suara dari Agriati.

    Namun, imbuhnya, rekaman tersebut bukan wujud perselingkuhan antara kliennya dengan Sirajuddin.

    “Percakapan (rekaman suara) antara klien kami dan bapaknya itu sudah lama (satu tahun lalu),” jelas Nurul.

    Menurutnya, percakapan keduanya itu hanya pertemanan dan tidak menjurus ke perselingkuhan.

    “Prinsipnya tuduhan perselingkuhan yang dimaksud tidak ada sama sekali,” pungkas Nurul

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Ternate dengan judul “Fakta-fakta Unggahan Putri Wakapolres Taliabu, Kuasa Hukum Agriati: Itu Percakapan Teman”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Ternate/Iga Almira Rugaya/Ansar)

  • Waketu Komisi XII: Aturan baru HBA harus untuk kemakmuran rakyat

    Waketu Komisi XII: Aturan baru HBA harus untuk kemakmuran rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi XII Sugeng Suparwoto mengatakan ketentuan baru dari Kementerian ESDM mengenai harga batu bara acuan (HBA) harus mampu mendorong pendapatan negara dan berpihak kepada kemakmuran rakyat.

    “Nanti akan kami bahas, apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak. Satu hal juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik,” ujar Sugeng dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

    Sugeng mengatakan komisi legislatif yang membidangi pertambangan itu akan segera mengkaji ketentuan baru mengenai penetapan HBA yang menjadi acuan nilai ekspor batu bara.

    Kementerian ESDM telah menetapkan HBA pada periode Februari 2025 sejalan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.

    “Di situlah peran atau fungsi DPR yang menjembatani antara dua kepentingan itu yang ujung-ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan,” kata dia.

    Menurut Kementerian ESDM, dengan adanya Kepmen tersebut, kontrak ekspor batu bara harus diperbarui agar menggunakan HBA mulai Maret 2025. Sebelum penerbitan HBA, harga acuan batu bara menggunakan Indonesia Coal Index (ICI).

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno meyakini perubahan aturan dengan menggunakan HBA ini akan mampu menstabilkan harga batu bara.

    Salah satu pembeda dalam ketentuan terbaru ini, proses penentuan harga dalam HBA dilakukan dua kali dalam sebulan, sementara ketika menggunakan ICI, harga penentunya ditentukan hanya sekali dalam sebulan. Dengan begitu, harga yang menjadi acuan ekspor akan lebih aktual.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan HBA untuk ekspor tersebut bertujuan agar Indonesia lebih independen dalam menentukan harga ekspor batu bara.

    “Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain, harganya (jadi) rendah. Saya gak mau itu. Jadi, sekarang kita membuat HBA agar kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global,” ujar Bahlil ketika ditemui setelah acara pelantikan pejabat pimpinan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2).

    Pewarta: Indra Arief Pribadi
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi XII DPR Sambut Positif Kewajiban Ekspor Batu Bara Gunakan HBA

    Komisi XII DPR Sambut Positif Kewajiban Ekspor Batu Bara Gunakan HBA

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto menyambut baik kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait penggunaan harga batu bara acuan (HBA) sebagai patokan harga bagi eksportir batu bara Indonesia.

    “Kami akan membahas lebih lanjut karena setiap kebijakan yang ditetapkan harus memberikan manfaat bagi semua pihak. Selain itu, kebijakan ini tentunya dapat meningkatkan pendapatan negara,” ujar Sugeng kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025) dikutip dari Antara.

    Sugeng menambahkan aturan tersebut juga harus tetap mengakomodasi kepentingan pelaku usaha. Meski demikian, ia menegaskan kebijakan ini harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

    “Inilah peran DPR, menjembatani kepentingan kedua belah pihak dengan tujuan utama untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, kebijakan terkait HBA ini harus benar-benar diperhatikan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menetapkan HBA untuk Februari 2025 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan.

    Dalam aturan tersebut, HBA dibagi menjadi empat kategori. Jika dibandingkan dengan HBA Januari 2025, harga batu bara kategori I, II, dan III mengalami penurunan pada Februari 2025, sedangkan kategori IV yang merupakan batu bara dengan kalori tertinggi justru mengalami kenaikan harga.

  • Koperasi Bisa Kelola Tambang Batu Bara-Migas

    Koperasi Bisa Kelola Tambang Batu Bara-Migas

    Jakarta

    Koperasi akan menjadi salah satu lembaga yang diizinkan mengelola tambang. Hal ini sejalan dengan telah disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengatakan badan usaha koperasi bisa terlibat dalam pengelolaan tambang minyak dan gas (migas), setelah disahkannya UU Minerba. Menurut Ferry, ini menjadi salah satu upaya menuju swasembada energi.

    “Kami ingin koperasi sebagai badan usaha bisa masuk ke sektor-sektor usaha dalam mewujudkan swasembada pangan, energi, hingga hilirisasi, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Ferry dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2/2025).

    Ferry optimistis Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) yang baru agar koperasi bisa terlibat di pengelolaan sektor migas. Terkait hal ini, Kementerian Koperasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM.

    “Kita akan terus koordinasikan hal itu,” tambah Ferry.

    Ferry menambahkan, saat ini sudah ada koperasi yang mampu dan sukses mengelola sumur minyak bekas Pertamina di Muara Enim, Sumatera Selatan. Selain itu, koperasi di sektor pertambangan dan penggalian sudah berjumlah sekitar 500-an unit.

    “Diharapkan, dengan pemberian hak kelola tambang ini, akan tumbuh koperasi-koperasi lainnya. Karena, ada belasan ribu sumur-sumur minyak seperti itu yang bisa dikelola koperasi,” terang dia.

    Sementara itu, Wamen ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pihaknya sedang merumuskan regulasi untuk keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sumur-sumur minyak, terutama sumur yang idle well.

    “Hal itu nantinya bisa dikolaborasikan dengan koperasi-koperasi yang ada di daerah,” kata Yuliot.

    (hns/hns)

  • Nasib Anak Wakapolres Taliabu Viralkan Dugaan Perselingkuhan Ayahnya dengan Anggota DPRD Malut – Halaman all

    Nasib Anak Wakapolres Taliabu Viralkan Dugaan Perselingkuhan Ayahnya dengan Anggota DPRD Malut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TERNATE – Diny Apriliani Eka Putri anak dari Wakapolres Pulau Taliabu, Polda Maluku Utara, Kompol Sirajuddin dilaporkan ke polisi.

    Laporan ini buntut Diny Apriliani Eka Putri membongkar dugaan perselingkuhan sang ayah dengan Anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus.

    Kubu Agriati Yulin Mus mempolisikan Diny Apriliani Eka Putri pada Selasa (25/2/2025).

    Pelaporan ini tertuang dalam surat tanda terima pengaduan (STPL) nomor :STTP/12/II/2025/Ditreskrimsus/Polda Maluku Utara.

    “Diny Apriliani Eka Putri dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik klien kami, “kata Hairun Rizal dan Nurul Mulyani, kuasa hukum Agriati Yulin Mus, Selasa (25/2/2025).

    Pencemaran nama baik, lanjut Hairun Rizal, buntut ungguhan Diny Apriliani Eka Putri di akun sosial media pribadinya.

    Yang mana Diny Apriliani Eka Putri mengunggah chat dan rekaman suara dugaan perselingkuhan kliennya.

    “Selanjutnya kami meminta kepada penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai terlapor pasca diterima laporan dan aduan kami, “sambungnya.

     

    Klaim hanya Pertemanan Bukan Perselingkuhan

    Sementara itu Nurul Mulyani menambahkan, kliennya merasa dirugikan atas postingan-postingan tersebut.

    “Klien kami meminta masalah ini dilaporkan ke Krimsus dan diproses secara hukum, “tegasnya.

    Meski begitu, ia membenarkan adanya rekaman suara antara Kompol Sirajuddin dan kliennya yang disebarkan.

    VIRAL: Unggahan curhatan anak salah seorang pejabat di Polres Taliabu, Maluku Utara. Kasubbid Wabpfor Bidpropam Polda Maluku Utara AKBP Syamsul Alam mengaku tindaklanjut jika ada laporan yang berhubungan dengan kasus tersebut. (ist)

    “Percakapan (rekaman suara) antara klien kami dan bapaknya itu sudah lama (satu tahun lalu).”

    “Percakapan keduanya itu hanya pertemanan, dan tidak menjurus ke perselingkuhan.”

    “Prinsipnya tuduhan perselingkuhan yang dimaksud tidak ada sama sekali, “pungkas Nurul Mulyani.

     

    Viral di Media Sosial Dugaan Perselingkuhan

    Dugaan perselingkuhan Kombes Pol Sirajuddin dan Agriati Yulin Mus viral di media sosial instagram dan facebook.

    Viralnya dugaan perselingkuhan itu bermula dari putri Kompol Sirajuddin bernama Diny, mengunggah bukti percakapan rekaman dan foto ayahnya bersama Agriati Yulin Mus.

    Postingan tersebut mendapat like 1.454, kemudian 140 komentar dan dibagikan sebanyak 1.187.

    Pada postingan kedua terdapat sebanyak 3.098 like, 478 komentar dan dibagikan sebanyak 1.656.

    Bahkan di postingan kedua ini, Diny membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

    Sebab, Agriati Yulin Mus merupakan kader Partai Golkar.

     

    Wakapolres Taliabu Sekeluarga Diperiksa Polisi

    Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara terus memproses hukum kasus Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin.

    Ia dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dengan anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus.

    Dugaan perselingkuhan ini viral di media sosial, setelah anak dari Kompol Sirajuddin bernama Diny Apriliani Eka Putri memposting 17 gambar terkait ayahnya dan Agriati Yulin Mus.

    “Kasus ini sudah ditangani Bidpropam Polda Maluku Utara,” ucap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, Rabu (26/2/2025).

    DUGAAN PERSELINGKUHAN – Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono. Ia mengatakan bahwa Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin resmi ditahan buntut kasus dugaan perselingkuhan, Kamis (27/2/2025).

    Lebih lanjut dalam kasus ini, Kompol Sirajuddin, istrinya Riny Ariyani Amra hingga sang anak telah dimintai keterangan.

    “Istri dan anaknya sudah diperiksa. Termasuk yang bersangkutan Sirajuddin juga sudah diperiksa,” jelasnya.

    Kombes Pol Bambang Suharyono mengaku, apa yang disampaikan Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko, pihaknya berkomitmen melakukan tindakan terhadap personel yang melanggar etik maupun disiplin.

    “Untuk pelanggaran yang dilakukan itu ringan, sedang atau berat nanti disidang. Sudah ditindaklanjuti,” tegasnya.

     

    Buntut kasus dugaan perselingkuhan dengan anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus, Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.

    Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono membenarkan Kompol Sirajuddin ditahan Rabu (26/2) malam.

    Kompol Sirajuddin di tempatkan di penahanan khusus atau Mako Brimob Polda Maluku Utara.

    “Sementara ditahan selama 14 hari terhitung sejak malam tadi, penahanan ini guna kepentingan pengembangan lanjutan,” tandas Bambang Suharyono.

    Sementara itu hingga artikel ini dibuat, Tribunnews.com masih mencoba mengkonfirmasi ke anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus. (tribun network/thf/TribunTernate.com)

  • Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA, DPR: Menguntungkan Semua Pihak

    Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA, DPR: Menguntungkan Semua Pihak

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menekankan agar kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia soal Harga Batu Bara Acuan (HBA) bisa menguntungkan negara dan pelaku usaha.

    “Apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak. Satu juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik. Kedua juga harus menguntungkan juga pelaku usaha,” ujar Sugeng di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Februari 2025.

    Sugeng mengatakan, Komisi XII bakal segera membahas terkait ketetapan tersebut. Menurutnya hal itu sudah menjadi kewajiban DPR untuk menjembatani antara dua kepentingan itu.

    “Ujung-ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan,” katanya.

    Harga acuan eksportir

    Bahkan lanjut Sugeng menambahkan, HBA Indonesia yang bakal digunakan sebagai harga acuan eksportir sudah perlakukan sebelumnya.

    “Yang lalu-lalu juga ada kok. Cuman mungkin ada perhitungan-perhitungan kembali atau metode-metode perhitungannya kembali yang saya kira nanti akan dalam rapat tertentu akan kita bahas,” tuturnya.

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga untuk batu bara ekspor. Kalau dulu harga acuan menggunakan Indonesia Coal Index (ICI), maka mulai 1 Maret 2025 berubah menggunakan HBA (Harga Batu bara Acuan) melalui Keputusan Menteri (Kepmen).

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menerangkan, perubahan aturan ini banyak dampaknya. Salah satunya adalah stabilkan harga batu bara.

    “Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batu bara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri dalam keterangannya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News