Tag: Bahlil Lahadalia

  • Erick Thohir Buka Suara Soal Peluang Danantara Bangun Kilang Minyak

    Erick Thohir Buka Suara Soal Peluang Danantara Bangun Kilang Minyak

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat bicara terkait dengan rencana BPI Danantara untuk menyalurkan pembiayaan guna proyek pembangunan fasilitas pengolahan atau kilang minyak (refinery).

    “Saya nggak tahu detailnya. Kan yang saya bilang, detail operasional, itu ada di Direksi dan Komisaris,” katanya dalam Konferensi Pers Penurunan Harga Tiket Pesawat di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).

    Menurut catatan Bisnis, rencana pembangunan dan pengembangan kilang minyak mentah di dalam negeri menjadi salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang terus dikebut implementasinya oleh pemerintah.

    Terlebih, pemerintah berkeinginan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dengan meningkatkan kapasitas cadangan minyak Indonesia dari 21 hari menjadi 30 hari, guna mengurangi ketergantungan terhadap impor.

    Tak hanya itu, pemerintah juga akan membatasi ekspor minyak mentah agar dapat diolah di dalam negeri.

    Seperti yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam beberapa kesempatan, pemerintah akan mengalihkan seluruh minyak mentah bagian negara yang sebelumnya direncanakan untuk ekspor agar diproses di kilang dalam negeri.

    Selain itu, minyak mentah bagian kontraktor yang tidak sesuai dengan spesifikasi juga diminta untuk diolah dan dicampur sehingga memenuhi standar yang diperlukan untuk konsumsi kilang domestik.

    “Nanti yang [minyak mentah yang] bagus, kami suruh blending. Nanti yang tadinya itu nggak bisa diolah di dalam negeri, sekarang kami minta harus diolah di dalam negeri,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).

    Itu sebabnya, pemerintah terus meningkatkan kapasitas dan fleksibilitas teknologi kilang dalam negeri. Kilang-kilang utama seperti Balikpapan, Cilacap, dan Dumai kini mampu mengolah minyak mentah dengan spesifikasi beragam, termasuk jenis minyak mentah yang sebelumnya dianggap tidak memenuhi standar.

    Pemerintah juga terus mendorong percepatan pembangunan kilang baru seperti Kilang Tuban dan Balongan untuk meningkatkan kapasitas pengolahan dalam beberapa tahun ke depan.

    Hanya saja, untuk menuntaskan proyek kilang yang saat ini dijalankan PT Pertamina (Persero) juga bukanlah perkara mudah. Perusahaan migas pelat merah itu diketahui setidaknya membutuhkan dana minimal US$40 miliar.

    Dalam portofolio bisnis Pertamina, terdapat 14 proyek kilang yang ditargetkan rampung hingga 2027 mendatang. Sejumlah proyek tersebut diperkirakan bisa mengungkit kapasitas produksi kilang Pertamina dari yang saat ini sekitar 729.000 barel per hari (bph) menjadi 1,5 juta bph.

    Selain itu, fleksibilitas dan kualitas pemurnian minyak mentah di kilang juga bisa ditingkatkan untuk mengejar keekonomian produk yang dihasilkan.

    Dalam portofolio bisnis kilang Pertamina, pengembangan proyek-proyek tersebut terbagi atas proyek pembangunan kilang baru, proyek peningkatan kualitas kilang, pembangunan kilang petrokimia, proyek kilang hijau, dan proyek growth engine.

    Sejalan dengan itu, Bahlil berharap agar Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara bisa menyalurkan pembiayaan untuk proyek pembangunan fasilitas pengolahan atau kilang minyak (refinery).

    “Ini butuh investasi besar. Makanya dalam hilirisasi salah satu proyek yang kita akan dorong untuk kita melaporkan kepada Pak Presiden adalah storage untuk BBM dan revenery-nya. Nanti saya laporkan ya setelah kami mendapat feedback ataupun petunjuk dari Pak Presiden,” ujar Bahlil.

    Tak bisa dimungkiri, penguatan kapasitas dan peningkatan kemampuan kilang pengolahan minyak mentah di dalam negeri diperlukan untuk memastikan kebutuhan BBM masyarakat dapat terpenuhi. Dengan cara itu, pemerintah juga bisa sekaligus menekan impor bahan bakar tersebut.

    Adapun, proyek RDMP Balikpapan didesain untuk meningkatkan kapasitas pengolahan minyak mentah dari yang semula 260.000 barel per hari (bph) menjadi 360.000 bph. Sementara itu, RDMP Balongan akan meningkatkan kapasitas kilang 25.000 bph dari kapasitas semula sejak pertama kali dibangun pada 1994 sebesar 125.000 barel per hari.

    Sebagai gambaran, Danantara berperan mengonsolidasikan aset-aset pemerintah agar terintegrasi dan efisien sehingga bisa diterapkan untuk kebijakan investasi nasional. Setidaknya ada 35 proyek penghiliran bakal diusulkan untuk mendapatkan pendanaan dari lembaga tersebut, dengan kebutuhan investasi mencapai US$123,8 miliar.

  • Polemik Disertasi Bahlil, Komisi X DPR Minta UI Segera Umumkan Keputusannya

    Polemik Disertasi Bahlil, Komisi X DPR Minta UI Segera Umumkan Keputusannya

    Polemik Disertasi Bahlil, Komisi X DPR Minta UI Segera Umumkan Keputusannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi X
    DPR
    RI, Hetifah Sjaifudian meminta pihak Universitas (
    UI
    ) segera mengumumkan keputusan soal disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Bahlil Lahadalia
    .
    Sebab, beredar di media sosial dokumen risalah rapat pleno Dewan Guru Besar (DGB) UI tertanggal 10 Januari 2025 yang merekomendasikan disertasi
    Bahlil
    dibatalkan sebagai bentuk sanksi atas berbagai pelanggaran yang ditemukan.
    “Sebagai Ketua
    Komisi X DPR
    RI, saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa UI sebagai institusi, perlu segera mengumumkan sikap resminya,” kata Hetifah kepada wartawan, Sabtu (1/3/2025).
    Menurut Hetifah, risalah DGB UI terkait
    disertasi Bahlil
    belum mencerminkan sikap resmi UI selaku institusi secara keseluruhan.
    Dia menjelaskan, dalam sistem tata kelola UI, terdapat empat organ utama, yakni Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar.
    Oleh karena itu, sikap UI sebagai institusi pendidikan masih ditunggu untuk perlu segera disampaikan, agar isu ini tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
    “Jika institusi UI tidak segera mengambil keputusan resmi, maka publik dan media akan terus mendiskreditkan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa, bahkan merugikan UI sendiri,” ujar Hetifah.
    Dia juga menekankan soal pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menangani isu akademik. Hal ini agar citra perguruan tinggi tetap terjaga.
    “Kami mendesak UI untuk mengambil keputusan yang adil dan berbasis pada prinsip akademik yang objektif, bukan karena tekanan politik tertentu,” katanya.
    Politikus Partai Golkar ini juga menilai upaya menjaga integritas akademik merupakan fondasi penting dalam dunia pendidikan.
    Menurut dia, segala keputusan akademik harus didasarkan pada aturan dan standar yang berlaku, tanpa intervensi kepentingan di luar akademik.
    Hetifah pun mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan UI dan menunggu proses penyelesaian secara resmi.
    Dia juga menekankan pentingnya reformasi Pendidikan Tinggi melalui peningkatan pengawasan dan reformasi dalam sistem pendidikan tinggi terutama terkait tata kelola program pascasarjana.
    “Saya berharap, agar isu semacam ini tidak mengganggu fokus kerja kita semua dalam memperjuangkan kebijakan-kebijakan strategis di bidang pendidikan dan kebudayaan,” ujar Hetifah.
    “Komisi X DPR RI akan terus mengawasi tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia untuk tetap menjunjung tinggi integritas akademik serta keadilan bagi seluruh mahasiswa dan civitas akademika,” katanya lagi.
    Sebelumnya, Bahlil Lahadalia berhasil meraih gelar doktor dalam program studi Kajian Strategik dan Global UI dengan predikat cum laude dalam waktu 1 tahun 8 bulan.
    Menteri Bahlil mengikuti program doktoral di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI. Sidang terbuka promosi doktor Bahlil dilakukan pada 16 Oktober 2024.
    Namun, disertasi Bahlil mendapat sorotan publik.
    Dewan Guru Besar UI pun melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang terjadi dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG, Bahlil Lahadalia.
    Rekomendasi hasil sidang kode etik DGB UI yang dipimpin oleh Harkristuti Harkrisnowo menyebutkan bahwa disertasi Bahlil harus dibatalkan sebagai bentuk sanksi.
    Akan tetapi, keputusan dan pelaksanaan rekomendasi sanksi tersebut ada di tangan rektor.
    Rekomendasi sanksi untuk Bahlil tersebut tertulis dalam dokumen risalah rapat pleno DGB UI tertanggal 10 Januari 2025, yang dihimpun
    Kompas.com
    .
    Di situ, DGB telah melakukan investigasi mendalam dengan penuh kehati-hatian dan melewati proses wawancara berbagai pihak, termasuk pelapor, terlapor, saksi, serta pejabat akademik terkait.
    “Atas temuan ini, DGB UI memberikan sanksi pembatalan disertasi dan wajib menulis ulang dengan topik baru sesuai standar akademik UI,” tulis DGB UI dalam risalah rapat.
    Sementara itu, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah menegaskan bahwa dokumen DGB UI yang beredar hanya berisi rekomendasi.
    Menurut dia, UI secara kelembagaan belum secara resmi mengambil keputusan terkait
    disertasi Bahlil Lahadalia
    .
    “Bahwa UI secara resmi belum membuat keputusan apa pun terhadap (disertasi) Bapak Bahlil,” kata Arie.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian ESDM Terbitkan Skema Baru Harga Gas Bumi Tertentu untuk 7 Industri – Page 3

    Kementerian ESDM Terbitkan Skema Baru Harga Gas Bumi Tertentu untuk 7 Industri – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) menetapkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri, dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu. 

    Industri tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Keberlanjutan kebijakan HGBT ini disertai dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu. Aturan ini telah ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 26 Februari 2025.

    “Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar USD 7 per MMBTU, dan untuk bahan baku sebesar USD 6,5 per MMBTU,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/3/2025).

    Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) ini memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri dari sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran USD 6,75-7,75 per MMBTU. 

    Kebijakan HGBT, sambung Bahlil, selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.

    Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sektor industri bisa lebih kompetitif di pasar global, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan membuat harga produk di dalam negeri lebih terjangkau bagi masyarakat.

    Di samping itu, pemerintah juga berkomitmen penuh menggenjot pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik. Kebijakan ini dibarengi dengan pengesahan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum pada 26 Februari 2025.

    Keputusan perpanjangan penerapan alokasi subsidi gas bagi tujuh subsektor industri disambut baik oleh Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI). 

    “Penerapan HGBT bagi industri di dalam kawasan industri penting agar meningkatkan daya saing terhadap kawasan-kawasan industri yang ada di negara pesaing di dalam menarik investor,” kata Ketua HKI Sanny Iskandar. 

  • Dewan Guru Besar UI Rekomendasikan Disertasi Bahlil Dibatalkan, Pengamat: Mereka Punya Alasan Kuat

    Dewan Guru Besar UI Rekomendasikan Disertasi Bahlil Dibatalkan, Pengamat: Mereka Punya Alasan Kuat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto angkat suara. Terkait usulan pembatalan disertasi Bahlil Lahadalia.

    Setelah Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia mengusulkan pembatalan disertasi Bahlil. Henri mengaku percaya dengan DGB.

    “Saya percaya dengan integritas Dewan Guru Besar UI yang merekomendasi untuk batalkan Disertasi Bahlil,” kata Henri dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (1/2/2025).

    Menurutnya, hal tersebut bentuk dari integritas tinggi. Mengingat Bahlil merupakan Ketua Partai Golkar dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

    “Tentu mereka punya alasan kuat berdasar hati nurani, etika akademis dan kebenaran yang tidak tunduk pada uang dan jabatan tinggi,” jelasnya.

    “Bagaimana menurut Anda?” tambahnya.

    Kasus ini bermula dari polemik gelar doktor (S-3) yang diperoleh Bahlil dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI, yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

    Namun, hingga saat ini, pihak UI menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait polemik ini. “Bisa saya sampaikan bahwa UI sampai saat ini belum mengeluarkan keputusan resmi apa pun terkait status Pak Bahlil,” ujar Direktur Humas, Media, Pemerintahan, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, dilansir dari disway.id.

    Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar (DGB) UI, Harkristuti Harkrisnowo, membenarkan bahwa tim sidang etik telah menyelesaikan tugasnya dan menyampaikan rekomendasi kepada Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Senat Akademik UI.

    “Tim sidang etik DGB UI sudah selesaikan tugasnya dengan menyampaikan rekomendasi kepada Rektor, MWA, dan Senat. Rektor yang harus memutuskan,” jelas Harkristuti.

  • Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Harga Gas Murah untuk Tujuh Sektor Industri dengan Skema Baru – Halaman all

    Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Harga Gas Murah untuk Tujuh Sektor Industri dengan Skema Baru – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan skema baru program harga gas murah atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu.

    Tujuh industri tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

    Keberlanjutan kebijakan HGBT ini disertai dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01 MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 26 Februari 2025.

    Bahlil mengatakan, sesuai arahan Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar dan untuk bahan baku.

    Pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar dipatok sebesar 7 dolar Amerika Serikat (AS) per MMBTU (million british thermal unit) dan untuk bahan baku sebesar 6,5 dolar AS per MMBTU.

    Penetapan HGBT ini dinilai memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri dari sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran 6,75 – 7,75 dolar AS per MMBTU.

    Bahlil mengatakan, kebijakan HGBT selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.

    “Ketentuan harga baru ini akan meningkatkan efisiensi biaya produksi industri dalam negeri serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Bahlil dikutip dari siaran pers pada Sabtu (1/3/2025).

    Bersamaan dengan ini, ia juga mengesahkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum pada tanggal 26 Februari 2025.

    “Pemerintah juga berkomitmen penuh menggenjot pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik,” ujar Bahlil.

    Pada kedua Kepmen HGBT ini terdapat beberapa Pengguna Gas Bumi Tertentu yang tidak lagi dicantumkan sebagai pengguna HGBT.

    Pertimbangannya, mereka telah mendapatkan harga gas di plant gate yang lebih rendah dari USD6,5 per MMBTU dan/atau USD7 per MMBTU.

    Lalu, terdapat ketidakcukupan penerimaan bagian negara, serta terdapat Pengguna Gas Bumi Tertentu yang telah berhenti menggunakan gas bumi.

    Bahlil memastikan pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini.

    Koordinasi dengan instansi terkait akan terus berjalan guna memastikan implementasi yang optimal dan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional. 

  • Respons PTBA soal Kewajiban Pakai HBA sebagai Acuan Ekspor Batu Bara

    Respons PTBA soal Kewajiban Pakai HBA sebagai Acuan Ekspor Batu Bara

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berharap penetapan harga batu bara acuan (HBA) sebagai acuan ekspor batu bara dapat menjaga daya saing di pasar Internasional.

    Hal ini merespons pemerintah yang mewajibkan eksportir emas hitam menggunakan HBA sebagai dasar penjualan di pasar global mulai 1 Maret 2025. Corporate Secretary PTBA Niko Chandra mengatakan, Perseroan mendukung kebijakan tersebut.

    “Terkait HBA, PTBA berharap agar penetapan HBA tetap dapat menjaga daya saing industri batu bara Indonesia di pasar internasional,” kata Niko kepada Bisnis, Jumat (28/2/2025).

    Menurutnya, kebijakan pemerintah itu memiliki niat baik. Niko menilai kebijakan penggunaan HBA untuk acuan ekspor bertujuan menstabilkan harga batu bara di pasar global.

    “PTBA mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan kestabilan harga batu bara, melindungi kepentingan nasional, serta mengoptimalkan pendapatan negara,” katanya.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengungkapkan pemerintah mewajibkan eksportir batu bara menggunakan HBA sebagai dasar penjualan di pasar global mulai 1 Maret 2025. Dia pun menyebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para eksportir emas hitam tersebut.

    “[Aturan akan berbentuk] Kepmen [Keputusan Menteri]. [Berlaku] 1 Maret,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/2/2025).

    Dia menjelaskan, harga batu bara RI untuk ekspor masih menggunakan acuan dari negara lain. Menurut Bahlil, hal ini cukup merugikan. Sebab, terkadang batu bara Indonesia dihargai lebih murah dibanding negara lain.

    “Nah, kita ini kan harus punya independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain harganya rendah. Aku enggak mau itu,” kata Bahlil.

    Selama ini, kebanyakan pembeli batu bara dari Indonesia mengacu pada Indonesia Coal Index (ICI). Indeks harga ini merupakan acuan harga mingguan batu bara Indonesia di pasar domestik dan internasional yang disusun oleh PT Coalindo Energy dan Argus Media, lembaga pricing dari Inggris.

    Sementara itu, HBA ditetapkan oleh Kementerian ESDM setiap bulannya dan digunakan sebagai tolok ukur untuk menentukan tarif royalti dan harga jual batu bara.

  • K-ESDM luncurkan skema baru gas murah guna perkuat daya saing industri

    K-ESDM luncurkan skema baru gas murah guna perkuat daya saing industri

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (K-ESDM) meluncurkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau gas murah, yakni dengan membedakan gas untuk bahan bakar dan gas untuk bahan baku, guna memperkuat daya saing industri.

    “Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar 7 dolar AS per MMBTU (million british thermal unit) dan untuk bahan baku sebesar 6,5 dolar AS per MMBTU,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat.

    Skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) tersebut akan diberikan kepada tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu. Industri tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleokimia baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

    Selain membedakan harga berdasarkan pemanfaatan, perubahan lainnya dari kebijakan HGBT ini adalah harga yang naik, dari yang sebelumnya 6 dolar AS per MMBTU menjadi 7 dolar AS per MMBTU untuk bahan bakar dan untuk bahan baku industri maksimal 6,5 dolar AS per MMBTU.

    Keberlanjutan kebijakan HGBT ini disertai dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 26 Februari 2025.

    Bahlil menyampaikan bahwa penetapan HGBT ini memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri, dari sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran 6,75–7,75 dolar AS per MMBTU.

    Kebijakan HGBT, sambung Bahlil, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.

    Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sektor industri bisa lebih kompetitif di pasar global, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

    Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan membuat harga produk di dalam negeri lebih terjangkau bagi masyarakat. Di samping itu, pemerintah juga berkomitmen penuh menggenjot pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik.

    Kebijakan ini dibarengi dengan pengesahan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum pada tanggal 26 Februari 2025.

    HGBT diterapkan sejak 2020 berdasarkan Perpres No.121/2020 pada sektor ketenagalistrikan dan tujuh sektor industri strategis, yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

    Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penerima manfaat terbesar HGBT adalah PLN (49 persen), sektor pupuk (37 persen), serta keramik (5,4 persen), dan petrokimia (5 persen).

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sah! Kebijakan Gas Murah Industri (HGBT) Lanjut dengan Skema Baru

    Sah! Kebijakan Gas Murah Industri (HGBT) Lanjut dengan Skema Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) dengan skema baru bagi tujuh sektor industri. 

    Industri tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Total penerima gas murah industri itu, yakni 253 pengguna.

    Keberlanjutan kebijakan HGBT ini disertai dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu (26/2/2025).

    “Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$7 per MMBTU [million british thermal unit] dan untuk bahan baku sebesar US$6,5 per MMBTU,” kata Bahlil melalui keterangan resmi, Jumat (28/2/2025).

    Menurut Bahlil, penetapan HGBT ini memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri dari sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran US$6,75 – US$7,75 per MMBTU. 

    Kebijakan HGBT, sambung Bahlil, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.

    Melalui kebijakan ini, Bahlil berharap sektor industri bisa lebih kompetitif di pasar global, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan membuat harga produk di dalam negeri lebih terjangkau bagi masyarakat.

    Di samping itu, Bahlil mengungkapkan pihaknya juga berkomitmen penuh menggenjot pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik. 

    Kebijakan ini dibarengi dengan pengesahan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum pada tanggal 26 Februari 2025.

    Pada kedua Kepmen HGBT ini terdapat beberapa pengguna gas bumi tertentu yang tidak lagi dicantumkan sebagai pengguna HGBT. Hal ini dengan pertimbangan telah mendapatkan harga gas di plant gate yang lebih rendah dari US$6,5 per MMBTU dan/atau US$7 per MMBTU.

    Menurut Bahlil, terdapat ketidakcukupan penerimaan bagian negara serta terdapat pengguna gas bumi tertentu yang telah berhenti menggunakan gas bumi.

    Dia memastikan pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Dengan begitu, HGBT dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

    “Ketentuan harga baru ini akan meningkatkan efisiensi biaya produksi industri dalam negeri serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tegas Bahlil.

  • ESDM Uji Sampel BBM RON 92 Pertamax & Shell Super, Bagaimana Hasilnya?

    ESDM Uji Sampel BBM RON 92 Pertamax & Shell Super, Bagaimana Hasilnya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan uji sampel produk BBM besutan PT Pertamina (Persero) dan Shell. BBM yang diuji itu jenis RON 92, yakni Pertamax dan Shell Super.

    Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya melakukan uji sampel BBM tersebut pada Kamis (27/2/2025). Uji coba itu dilakukan di Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

    Dadan mengatakan, uji coba itu juga dilakukan sesuai arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

    “Kemarin sudah dicek sampai malam. Kan itu dibawa sampelnya ke Lemigas, di Lemigas diuji,” kata Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

    Dadan pun mengungkapkan hasil uji coba itu akan diumumkan pada hari ini. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk menunggu.

    “Tunggu saja yang itu ya, yang hasil kita ke lapangan kemarin,” katanya.

    Adapun, uji coba sampel ini dilakukan di tengah keresahan masyarakat soal kualitas BBM jenis Pertamax yang dituding dioplos. Isu yang bergulir menyebut bahwa Pertamax yang dibeli sebenarnya berkualitas RON 90 atau setara Pertalite.

    Tudingan masyarakat itu tidak lepas dari kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    Uji sampel pada Pertamax dan Shell Super sebelumnya dilakukan dengan cara inspeksi dadakan (sidak) oleh Lemigas dan Komisi XII DPR RI di sejumlah SPBU di Jakarta, Kamis (28/2/2025).

    Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari sampling ulang yang dilakukan secara rutin. Ini juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian kualitas produk BBM yang dijual di pasaran.

    “Biar tidak bias, ini kita hanya lakukan sampling ulang. Kami akan coba di beberapa tempat,” ujar Bambang dikutip dari keterangan resmi.

    Bambang pun menekankan bahwa setiap produk BBM, baik Pertamax maupun Shell Super, telah melalui proses sertifikasi dan pengujian yang ketat oleh Kementerian ESDM dan Lemigas.

    Setelah melakukan uji visual terhadap produk, Bambang menyimpulkan bahwa dari segi kasat mata, Pertamax dan Shell Super tampak sama.

    Namun, keputusan akhir mengenai kualitas kedua jenis BBM tersebut akan ditentukan setelah hasil uji laboratorium keluar.

    “Kesimpulannya dari kasat mata sama, tinggal hasil uji lab, kalau kasat lama antara Pertamax dengan Shell Super sama,” ujar Bambang.

  • ESDM sebut tak perlu ubah aturan untuk kurangi ekspor minyak mentah

    ESDM sebut tak perlu ubah aturan untuk kurangi ekspor minyak mentah

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menyampaikan tidak perlu mengubah aturan untuk mengurangi ekspor minyak mentah, sebab aturan yang ada sudah mewajibkan KKKS memenuhi kebutuhan migas dalam negeri sebelum mengekspor.

    “Dengan aturan yang sekarang pun, sebetulnya itu (pengurangan ekspor minyak mentah/crude) bisa dieksekusi,” ucap Dadan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

    Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

    Pada Pasal 2 ayat (1), PT Pertamina (Persero) dan badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi memprioritaskan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri.

    Permen tersebut tidak mengatur kuota pemenuhan kebutuhan minyak bumi dalam negeri, sehingga memungkinkan pemerintah untuk memanfaatkan hasil pengolahan minyak bumi secara keseluruhan.

    Dadan menyampaikan bahwa selama ini, keterbatasan kemampuan kilang menyebabkan KKKS/Kontraktor Kontrak Kerja Sama masih mengekspor minyak mentah yang diperoleh dari dalam negeri.

    Akan tetapi, dengan pengalaman Pertamina, berikut dengan teknologi Pertamina yang baru, hal tersebut sudah bisa disesuaikan.

    “Kami kemarin sudah berhasil menurunkan yang diekspor, yang alasannya (ekspor) adalah spek. Jadi, sudah ada pergerakan ke arah yang biar seluruhnya itu bisa dimanfaatkan di dalam negeri,” kata Dadan.

    Pernyataan tersebut terkait Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menyatakan akan berhenti mengekspor minyak mentah ke luar negeri, dan akan mengalihkannya untuk diolah di kilang dalam negeri.

    Rencana alih ekspor minyak mentah untuk dikelola di dalam negeri sebetulnya sempat digaungkan oleh Bahlil sebelum mencuatnya kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023.

    Bahlil menyatakan pemerintah akan mengalihkan seluruh minyak mentah yang sebelumnya direncanakan untuk diekspor, menjadi diproses oleh kilang di dalam negeri guna meningkatkan produksi BBM nasional.

    Selain itu, minyak mentah bagian kontraktor yang tidak sesuai spesifikasi, juga diminta untuk diolah dan dicampur sehingga memenuhi standar yang diperlukan untuk konsumsi kilang domestik.

    Kebijakan tersebut, lanjut Bahlil, menjadi langkah penting dalam mempercepat tercapainya tujuan swasembada energi. Menurut Bahlil, kebijakan tersebut juga menunjukkan komitmen kuat pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kemandirian energi nasional.

    Ke depannya, minyak mentah akan semaksimal mungkin dimanfaatkan oleh kilang minyak dalam negeri.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025