Tag: Bahlil Lahadalia

  • Pakar Hukum Identifikasi Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Siapa?

    Pakar Hukum Identifikasi Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Siapa?

    Jakarta: Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke sejumlah anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta periode 2018-2023 menjadi perhatian publik. Pakar hukum pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando, menyebutkan jika merujuk rentang waktu kasus yang diselidiki pada 2018 hingga 2023, maka saat itu Menteri ESDM yang sedang menjabat adalah Arifin Tasrif.

    “Prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi, harus diimplementasikan dalam proses investigasi guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional,” kata Zico dalam keterangan pers, Selasa, 11 Maret 2025.

    Zico menjelaskan UU Tindak Pidana Korupsi dapat didefinisikan dalam berbagai bentuk, seperti merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, hingga suap-menyuap dalam kebijakan atau pengambilan keputusan publik.

    “Jika dalam kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018–2023 ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU tersebut. Pemeriksaan hukum harus difokuskan pada individu atau pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kurun waktu tersebut,” ucapnya.
     

    Di sisi lain, Zico juga mendesak Kejagung untuk mengungkap kasus ini secara profesional, independen, dan berbasis pada bukti yang sah guna menjamin proses hukum yang adil. Hal tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat. 

    Dengan pendekatan seperti itu, lanjutnya, proses hukum tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, serta memastikan bahwa praktik korupsi dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan.

    “Perlu dilihat bahwa Bahlil baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sehingga secara faktual tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang diambil pada rentang waktu 2018 hingga 2023,” kata Zico.

    Dia pun meminta publik untuk lebih cermat dan mendalami kasus korupsi ini lebih dalam lagi. Peran Kejagung juga sangat penting untuk membuat kasus ini lebih terang benderang.

    “Secara objektif, pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah dalam kurun waktu tersebut seharusnya dialamatkan kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa itu, kecuali terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bahlil telah memainkan peran aktif atau memberikan pengaruh terhadap kebijakan tersebut sebelum resmi menjabat,” kata Zico. 

    Senada dengan Zico, Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin pun mendorong Kejagung untuk memeriksa eks Menteri ESDM Arifin Taslim karena dugaan korupsi ini terjadi pada periode dia menjabat. 
     

    “Bapak Bahlil Lahadalia sedang melakukan pembersihan dan pembenahan tata kelola niaga impor BBM,” ucap politisi dari dapil Kalimantan Tengah ini.

    Dia pun menekankan terbongkarnya skandal korupsi ini harus menjadi momentum penting bagi Pertamina dan anak perusahaan lainnya untuk melakukan reformasi tata kelola niaga. 

    “Momentum perbaikan ini untuk mengembalikan ruh arah pengelolaan kekayaan alam negara yang sejalan dengan mandat konstitusi,” ujar Mukhtarudin.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

    Dalam pengusutannya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Jakarta: Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke sejumlah anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta periode 2018-2023 menjadi perhatian publik. Pakar hukum pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando, menyebutkan jika merujuk rentang waktu kasus yang diselidiki pada 2018 hingga 2023, maka saat itu Menteri ESDM yang sedang menjabat adalah Arifin Tasrif.
     
    “Prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi, harus diimplementasikan dalam proses investigasi guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional,” kata Zico dalam keterangan pers, Selasa, 11 Maret 2025.
     
    Zico menjelaskan UU Tindak Pidana Korupsi dapat didefinisikan dalam berbagai bentuk, seperti merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, hingga suap-menyuap dalam kebijakan atau pengambilan keputusan publik.

    “Jika dalam kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018–2023 ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU tersebut. Pemeriksaan hukum harus difokuskan pada individu atau pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kurun waktu tersebut,” ucapnya.
     

    Di sisi lain, Zico juga mendesak Kejagung untuk mengungkap kasus ini secara profesional, independen, dan berbasis pada bukti yang sah guna menjamin proses hukum yang adil. Hal tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat. 
     
    Dengan pendekatan seperti itu, lanjutnya, proses hukum tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, serta memastikan bahwa praktik korupsi dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan.
     
    “Perlu dilihat bahwa Bahlil baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sehingga secara faktual tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang diambil pada rentang waktu 2018 hingga 2023,” kata Zico.
     
    Dia pun meminta publik untuk lebih cermat dan mendalami kasus korupsi ini lebih dalam lagi. Peran Kejagung juga sangat penting untuk membuat kasus ini lebih terang benderang.
     
    “Secara objektif, pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah dalam kurun waktu tersebut seharusnya dialamatkan kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa itu, kecuali terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bahlil telah memainkan peran aktif atau memberikan pengaruh terhadap kebijakan tersebut sebelum resmi menjabat,” kata Zico. 
     
    Senada dengan Zico, Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin pun mendorong Kejagung untuk memeriksa eks Menteri ESDM Arifin Taslim karena dugaan korupsi ini terjadi pada periode dia menjabat. 
     

    “Bapak Bahlil Lahadalia sedang melakukan pembersihan dan pembenahan tata kelola niaga impor BBM,” ucap politisi dari dapil Kalimantan Tengah ini.
     
    Dia pun menekankan terbongkarnya skandal korupsi ini harus menjadi momentum penting bagi Pertamina dan anak perusahaan lainnya untuk melakukan reformasi tata kelola niaga. 
     
    “Momentum perbaikan ini untuk mengembalikan ruh arah pengelolaan kekayaan alam negara yang sejalan dengan mandat konstitusi,” ujar Mukhtarudin.
     
    Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
     
    Dalam pengusutannya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Ini Penjelasan Pakar Hukum

    Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Ini Penjelasan Pakar Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke sejumlah anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta periode 2018-2023 menjadi perhatian publik. Pakar hukum pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando menyebut, jika merujuk rentang waktu kasus yang diselidiki yaitu 2018 sampai 2023, kata Zico, itu berarti Menteri ESDM yang sedang menjabat adalah Arifin Tasrif.

    “Prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi, harus diimplementasikan dalam proses investigasi guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional,” kata Zico dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

    Zico menjelaskan bahwa dalam UU Tindak Pidana Korupsi dapat didefinisikan dalam berbagai bentuk, seperti merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, hingga suap-menyuap dalam kebijakan atau pengambilan keputusan publik.

    “Jika dalam kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018-2023 ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU tersebut. Pemeriksaan hukum harus difokuskan pada individu atau pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kurun waktu tersebut,” jelasnya.

    Di sisi lain, Zico juga mendesak Kejagung untuk mengungkap kasus ini secara profesional, independen, dan berbasis pada bukti yang sah guna menjamin proses hukum yang adil. Hal tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat.

    Dengan pendekatan seperti itu, lanjutnya, proses hukum tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum serta memastikan bahwa praktik korupsi dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan.

    “Perlu dilihat bahwa Bahlil baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sehingga secara faktual tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang diambil pada rentang waktu 2018 hingga 2023,” ucap Zico.

    Dia pun meminta publik untuk lebih cermat dan mendalami kasus korupsi ini lebih dalam lagi. Peran Kejagung juga sangat penting untuk membuat kasus ini lebih terang benderang.

    “Secara objektif, pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah dalam kurun waktu tersebut seharusnya dialamatkan kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa itu, kecuali terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bahlil telah memainkan peran aktif atau memberikan pengaruh terhadap kebijakan tersebut sebelum menjabat,” kata Zico.

    Senada dengan Zico, Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin pun mendorong Kejagung untuk memeriksa eks Menteri ESDM Arifin Tasrif karena kejadian ini terjadi pada periode dia menjabat.

    “Bapak Bahlil Lahadalia sedang melakukan pembersihan dan pembenahan tata kelola niaga impor BBM,” tegas politisi dari dapil Kalimantan Tengah ini.

    Dia pun menekankan terbongkarnya skandal korupsi ini harus menjadi momentum penting bagi Pertamina dan anak perusahaan lainnya untuk melakukan reformasi tata kelola niaga.

    “Momentum perbaikan ini untuk mengembalikan ruh arah pengelolaan kekayaan alam negara yang sejalan dengan mandat konstitusi,” ucapnya.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

    Dalam pengusutannya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Bahlil Bilang Akan Bangun Kilang Minyak Berkapasitas 1 Juta Barel per Hari, Kader PDIP Beri Sentilan Menohok

    Bahlil Bilang Akan Bangun Kilang Minyak Berkapasitas 1 Juta Barel per Hari, Kader PDIP Beri Sentilan Menohok

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah akan membangun kilang minyak nasional berkapasitas 1 juta barel per hari. 

    Pernyataan Bahlil itu mengklarifikasi keterangan sebelumnya soal kilang minyak yang akan dibangun berkapasitas 500 ribu barel per hari. 

    Merespons wacana ini, Kader PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean memberikan kritikan menohok. 

    “Hahahaha makin kocak pemerintah ini. Dikira bangun kilang minyak seperti bangun kilang padi,” kata Ferdinand dalam akun X pribadinya, Selasa, (11/3/2025).

    Dia menyentil Ketua Umum Partai Golkar itu tak mengerti dengan bidangnya. Dia menyebut Bahlil asal bicara.

    “Makanya harusnya pejabat adalah orang yang mengerti di bidangnya, bukan gini yang asal bicara,” tandas Eks politisi Partai Demokrat ini.

    Sebelumnya, perubahan kebijakan itu disampaikan usai rapat terbatas. Tujuannya kata dia untuk mendukung ketahanan energi nasional dan pemerataan pembangunan.

    “Salah satu yang kami bahas adalah fokus pada refinery yang tadinya kita akan bangun kurang lebih sekitar 500 ribu barel karena kita impor sekitar 1 juta barel per day,” jelas Bahlil.

    1 juta barel akan dibangun di beberapa tempat, baik ada di wilayah Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Maluku, Papua.

    Pemerintah juga tetap berkomitmen membangun fasilitas penyimpanan (storage) dengan kapasitas 1 juta barel per hari. (*)

  • Anies Baswedan Berkelakar di Masjid Salman ITB: Suasananya Remang-Remang, Bukan karena Efisiensi, Kan?

    Anies Baswedan Berkelakar di Masjid Salman ITB: Suasananya Remang-Remang, Bukan karena Efisiensi, Kan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anies Baswedan menghadiri dan membawakan ceramah tarawih di Masjid Salman ITB, Bandung, kemarin.

    Dalam kesempatan tersebut, Anies sempat berkelakar mengenai pencahayaan di masjid yang terlihat berbeda di beberapa bagian.

    “Malam hari ini suasananya agak remang-remang di sini, bukan karena efisiensi yah?” ujar Anies, yang langsung disambut tawa para jemaah.

    Ia kemudian menambahkan bahwa pencahayaan di bagian imam tampak lebih terang dibandingkan dengan area lainnya.

    “Saya perhatikan, Pak, listrik di sana agak redup. Tapi bagian imam terang benderang. Yang di sini tidak mengalami efisiensi, di sana mengalami efisiensi ya,” tandasnya.

    Meski disampaikan dalam nada bercanda, pernyataan Anies tetap menjadi sorotan di tengah isu efisiensi energi yang sedang ramai diperbincangkan.

    Kehadirannya di Masjid Salman ITB juga menarik perhatian masyarakat, mengingat popularitasnya sebagai tokoh politik dan mantan Gubernur DKI Jakarta.

    Seperti diketahui sebelumnya, suasana di Masjid Salman, Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu malam (8/3/2025) kemarin, begitu hidup.

    Dalam sesi dialog ceramah yang menghadirkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tawa dan tepuk tangan beberapa kali menggema di antara hadirin.

    Salah satu momen yang mencuri perhatian adalah ketika Anies melontarkan candaan tentang gelar doktornya.

    Dengan nada santai, ia menyinggung bahwa dirinya meraih gelar akademik tersebut melalui jalur yang sah, baik secara legal maupun intelektual.

    Pernyataan ini sontak mengundang gelak tawa, terutama karena publik masih hangat membicarakan polemik akademik yang menyeret nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

  • Ikut Arahan Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Segera Terbitkan Izin Tambang Muhammadiyah

    Ikut Arahan Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Segera Terbitkan Izin Tambang Muhammadiyah

    Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) PP Muhammadiyah akan terbit pada Maret ini. 

    Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Bahlil di sela-sela agenda Safari Ramadan di Kampus Terpadu Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta, pada Senin, 10 Maret 2025.

    “Saya umumkan hari ini di mimbar terhormat ini, tidak lama lagi, mudah-mudahan masih dalam bulan suci Ramadan, saya akan menandatangani IUPK untuk Muhammadiyah, untuk batu bara,” kata Menteri Bahlil. 

    Penerbitan IUPK untuk PP Muhammadiyah merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya juga diarahkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Menteri Bahlil pun memastikan pemberian izin pengelolaan tambang itu telah sesuai aturan karena mengacu pada Undang-Undang Minerba yang baru direvisi oleh DPR RI pada Februari lalu.
     

    Selain itu, Menteri Bahlil yang juga menjabat sebagai Ketum Partai Golkar ini menyebutkan pemberian IUPK merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar. 

    “Saya katakan, masak kita mau sok-sokan melanggar aturan? Mengelola sumber daya alam untuk dikelola secara bijaksana dan adil, yang dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia adalah merupakan pesan dan amanah daripada pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Maka waktu itu saya mengumumkan waktu itu, masih Menteri Investasi,” ucapnya.

    Menteri Bahlil mengaku telah berdiskusi dengan PP Muhammadiyah terkait izin pengelolaan tambang ini. Dia menambahkan bahwa izin tersebut semakin diperkuat dengan adanya perubahan Undang-Undang Minerba, yang memberikan hak konsesi sebagai prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.

    “Sekarang untuk memperkuat, kami masukkan di undang-undang, perubahan Undang-Undang Minerba, di mana di situ organisasi kemasyarakatan keagamaan diberikan hak konsesi sebagai prioritas. Jadi tidak ada lagi persoalan,” katanya.

    Pengumuman ini menandai langkah penting pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, khususnya dalam memberikan peran kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.

    Dengan adanya IUPK untuk Muhammadiyah, diharapkan pengelolaan tambang batu bara dapat dilakukan secara bijaksana dan adil, sesuai dengan amanah konstitusi. 

    Langkah ini juga menunjukkan sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam demi kesejahteraan bersama.

    Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) PP Muhammadiyah akan terbit pada Maret ini. 
     
    Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Bahlil di sela-sela agenda Safari Ramadan di Kampus Terpadu Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta, pada Senin, 10 Maret 2025.
     
    “Saya umumkan hari ini di mimbar terhormat ini, tidak lama lagi, mudah-mudahan masih dalam bulan suci Ramadan, saya akan menandatangani IUPK untuk Muhammadiyah, untuk batu bara,” kata Menteri Bahlil. 

    Penerbitan IUPK untuk PP Muhammadiyah merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya juga diarahkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Menteri Bahlil pun memastikan pemberian izin pengelolaan tambang itu telah sesuai aturan karena mengacu pada Undang-Undang Minerba yang baru direvisi oleh DPR RI pada Februari lalu.
     

    Selain itu, Menteri Bahlil yang juga menjabat sebagai Ketum Partai Golkar ini menyebutkan pemberian IUPK merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar. 
     
    “Saya katakan, masak kita mau sok-sokan melanggar aturan? Mengelola sumber daya alam untuk dikelola secara bijaksana dan adil, yang dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia adalah merupakan pesan dan amanah daripada pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Maka waktu itu saya mengumumkan waktu itu, masih Menteri Investasi,” ucapnya.
     
    Menteri Bahlil mengaku telah berdiskusi dengan PP Muhammadiyah terkait izin pengelolaan tambang ini. Dia menambahkan bahwa izin tersebut semakin diperkuat dengan adanya perubahan Undang-Undang Minerba, yang memberikan hak konsesi sebagai prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.
     
    “Sekarang untuk memperkuat, kami masukkan di undang-undang, perubahan Undang-Undang Minerba, di mana di situ organisasi kemasyarakatan keagamaan diberikan hak konsesi sebagai prioritas. Jadi tidak ada lagi persoalan,” katanya.
     
    Pengumuman ini menandai langkah penting pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, khususnya dalam memberikan peran kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.
     
    Dengan adanya IUPK untuk Muhammadiyah, diharapkan pengelolaan tambang batu bara dapat dilakukan secara bijaksana dan adil, sesuai dengan amanah konstitusi. 
     
    Langkah ini juga menunjukkan sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam demi kesejahteraan bersama.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Nasib Kelanjutan Pembentukan Organisasi Pelaksana Nuklir RI di Tangan Bahlil

    Nasib Kelanjutan Pembentukan Organisasi Pelaksana Nuklir RI di Tangan Bahlil

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bicara nasib pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) atau Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir. Rencana pembentukan NEPIO ini telah digaungkan sejak September 2024.

    Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, rancangan Keputusan Presiden (Keppres) pembentukan NEPIO sudah berada di meja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk diteruskan ke Presiden Prabowo Subianto.

    “Keppresnya sudah di Pak Menteri, di meja Pak Menteri, nanti izin prakarsa naik ke Pak Menteri ke Pak Presiden,” kata Eniya kepada wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Eniya juga mengatakan, pihaknya telah menyiapkan struktur organisasi NEPIO. Ke depan, organisasi ini menjadi seperti satuan tugas (satgas) di bahwa pengawasan Bahlil.

    “Kita sudah siapkan strukturnya, lebih simpel, mandat ke Pak Menteri ESDM, terus anggotanya dari seluruh kementerian yang terkait, dan nanti, itu semacam mirip-mirip satgas gitu lah. Jadi nanti Pak Menteri bisa lebih intens di situ,” tutupnya.

    Sebelumnya, Eniya mengatakan NEPIO dibentuk untuk mengawasi pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Berdasarkan data Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) yang kini melebur ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), terdapat 28 lokasi potensial pembangunan PLTN. Meski begitu, ia menyampaikan lokasi tersebut masih bisa diperbaharui kembali.

    “Jadi saat ini ditindaklanjuti oleh BRIN dan lokasi-lokasi tersebut itu ada di Semenanjung Muria, Banten, Pulau Bangka, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Batam, Nusa Tenggara Barat, dan seterusnya,” kata Eniya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (18/2/2025).

    Dalam catatan detikcom pada September 2024 lalu, rencana pembentukan NEPIO muncul usai Kebijakan Energi Nasional (KEN) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat itu Eniya ditunjuk sebagai ketua tim persiapan pembentukan NEPIO.

    Ia menerangkan, setiap negara yang berencana membangun tenaga nuklir tidak wajib memiliki organisasi ini. Namun, kata dia, Indonesia dirasa perlu dikarenakan memerlukan banyak pertimbangan dan periode kabinet yang tidak hanya lima tahun. Dia bilang, NEPIO Indonesia akan diketuai presiden.

    “Kami membahas pembentukan NEPIO ini dengan penjajakan konsep organisasi yang efisien dan tidak gemuk,” tulis Eniya di Instagram dan dibagikan akun Ditjen EBTKE dikutip Senin (16/9/2024).

    (ara/ara)

  • Migas Jadi Prioritas Danantara, Energi Baru Terbarukan Nomor Dua

    Migas Jadi Prioritas Danantara, Energi Baru Terbarukan Nomor Dua

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) masuk prioritas investasi gelombang kedua dalam Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Belum, kita masih mengidentifikasi apa yang mau diusulkan. Jadi khusus untuk EBET, kemarin arahan dari Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) mungkin, ya artinya gelombang dua lah,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Eniya menjelaskan, gelombang satu pembiayaan Danantara fokus pada minyak dan gas (migas). Migas menjadi salah satu langkah untuk mempercepat pelaksanaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang memerlukan pasokan gas besar.

    “Karena kan mau diakselerasi di migas dulu, karena kita kekurangan gas banyak kan. Ini untuk percepatan juga pelaksanaan RUPTL dan masa transisi, gasnya harus banyak,” jelasnya.

    Kementerian ESDM tengah mengidentifikasi proyek EBT yang akan diusulkan dalam pembiayaan Danantara. Eniya mengatakan, saat ini juga pihaknya masih memetakan nilai investasi dari proyek EBT.

    Kementerian ESDM juga tengah menunggu arahan dari Satuan Tugas (Satgas) Hilirisasi dan Ketahanan Energi yang dipimpin oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

    “Terus investasinya berapa kita juga sedang identifikasi dulu. Lalu misalnya sudah ada belum investor yang ada, ini juga kita sedang tanya-tanya nih. Sedang dibahas ya. Nanti PLTP juga begitu. PLTP, lalu PLTA yang gede ya, ada yang misalnya 1 giga, lalu PLTS yang 2 giga, misalnya yang gede-gede,” tutupnya.

    (ara/ara)

  • Petisi Pecat Bahlil Muncul, Alumni UI Tuntut Disertasi Doktornya Dibatalkan

    Petisi Pecat Bahlil Muncul, Alumni UI Tuntut Disertasi Doktornya Dibatalkan

    PIKIRAN RAKYAT – Muncul petisi yang menuntut pemecatan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa S3 Universitas Indonesia (UI). Petisi ini digagas oleh alumni UI buntut polemik disertasi doktor Bahlil.

    Dilihat Selasa, 11 Maret 2025, muncul petisi bertajuk ‘UI: Pecat Bahlil dan Batalkan Disertasinya!’ yang dimulai sejak Minggu, 9 Maret 2025.

    Dalam deskripsinya, disebutkan bahwa skandal disertasi doktor Bahlil Lahadalia menjadi anti-klimaks dengan keluarnya putusan Rektor UI, Prof Dr Heri Hermansyah, yang hanya meminta Bahlil melakukan revisi.

    Bahkan, UI juga menunda kenaikan pangkat para promotor dan ko-promotor Bahlil. Menurut penggagas, putusan rektor itu melukai martabat dan integritas UI dan dunia akademis di Indonesia pada umumnya.

    “Sebagaimana diketahui, disertasi Bahlil telah melanggar sejumlah ketentuan dan kejujuran akademik. Di sana terbukti ada plagiarisme, pemalsuan data, penerbitan di jurnal predator dan ketidakwajaran dalam waktu perkuliahan,” demikian tertulis dalam petisi.

    Dalam kasus perjokian calon mahasiswa baru di UI, si joki yang biasanya mahasiswa lama akan langsung di-DO/dipecat dari UI. Sementara si calon mahasiswa otomatis akan ditolak masuk.

    “Begitu pula seharusnya disertasi Bahlil dibatalkan dan dia dipecat sebagai mahasiswa S3 UI. Para promotor dan ko-promotornya harus pula diberhentikan dari UI secara tidak hormat,” ujarnya lagi.

    Dikatakan pula, rektor UI didukung beberapa anggota Majelis Wali Amanat (MWA) yang ditengarai memiliki konflik kepentingan, sehingga tidak memberi perlakuan yang sama (equal treatment) dalam kasus disertasi Bahlil.

    Ini diklaim sebagai sebuah skandal di dunia pendidikan yang akan membuat citra dunia pendidikan di Indonesia semakin jelek, kualitas pendidikan semakin mundur dan sulit bersaing di level internasional.

    3 Poin Tuntutan

    Atas dasar itu kami, para alumni, civitas akademika UI dan masyarakat yang prihatin atas skandal ini menuntut:

    UI tegas memecat Bahlil sebagai mahasiswa S3 dan membatalkan disertasi doktornya. Memecat dengan tidak hormat para promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil. Bila rektor UI dan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) tidak mampu bersikap tegas silakan mengundurkan diri karena gagal menjaga integritas dan marwah akademik di UI.

    Nama baik, marwah dan integritas UI jauh lebih mulia dibandingkan kepentingan-kepentingan lain terkait Bahlil dan pejabat-pejabat Universitas Indonesia.

    Veritas (Kejujuran), Probitas (Kebenaran), Iustitia (Keadilan). ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menteri Bahlil Pastikan Izin Tambang Muhammadiyah Terbit Bulan Ini

    Menteri Bahlil Pastikan Izin Tambang Muhammadiyah Terbit Bulan Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) PP Muhammadiyah akan terbit bulan ini.

    Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Bahlil di sela-sela agenda Safari Ramadan di Kampus Terpadu Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (10/3/25).

    “Saya umumkan hari ini di mimbar terhormat ini, tidak lama lagi, mudah-mudahan masih dalam bulan suci Ramadan, saya akan menandatangani IUPK untuk Muhammadiyah, untuk batu bara,” kata Menteri Bahlil.

    Dia mengatakan penerbitan IUPK untuk PP Muhammadiyah merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya juga diarahkan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

    Menteri Bahlil memastikan pemberian izin pengelolaan tambang itu sesuai aturan karena telah diatur dalam Undang-Undang Minerba yang baru direvisi oleh DPR RI pada Februari lalu.

    Selain itu, Menteri Bahlil yang juga Ketum Partai Golkar ini menyebut pemberian IUPK merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar.

    “Saya katakan, masa kita mau sok-sokan melanggar aturan? Mengelola sumber daya alam untuk dikelola secara bijaksana dan adil, yang dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia adalah merupakan pesan dan amanah daripada pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Maka waktu itu saya mengumumkan waktu itu, masih Menteri Investasi,” ucapnya.

    Menteri Bahlil mengaku telah berdiskusi dengan PP Muhammadiyah terkait izin pengelolaan tambang ini. Dia menambahkan bahwa izin tersebut semakin diperkuat dengan adanya perubahan Undang-Undang Minerba, yang memberikan hak konsesi sebagai prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.

    “Sekarang untuk memperkuat, kami masukkan di Undang-Undang, perubahan Undang-Undang Minerba, di mana di situ organisasi kemasyarakatan keagamaan diberikan hak konsesi sebagai prioritas. Jadi tidak ada lagi persoalan,” pungkasnya.

    Pengumuman ini menandai langkah penting dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, khususnya dalam memberikan peran kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.

    Dengan adanya IUPK untuk Muhammadiyah, diharapkan pengelolaan tambang batu bara dapat dilakukan secara bijaksana dan adil, sesuai dengan amanah konstitusi.

    Langkah ini juga menunjukkan sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam demi kesejahteraan bersama.

  • Pemerintah Bangun Kilang Minyak Kapasitas 1 Juta Barel per Hari – Halaman all

    Pemerintah Bangun Kilang Minyak Kapasitas 1 Juta Barel per Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan bangun refinery atau kilang minyak raksasa dengan kapasitas 1 juta barel per hari.

    Hal itu disampaikan Bahlil usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin malam, (10/3/2025).

    “Akan kita bangun nantinya sekitar 1 juta barel, dan itu akan kita lakukan di beberapa tempat, baik di Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Maluku-Papua sehingga terjadi pemerataan,” ujar Bahlil.

    Ia menjelaskan bahwa sebelumnya rencana kilang minyak yang akan dibangun hanya berkapasitas 500 ribu barel per hari. Rencana awal tersebut diubah, yang kemudian ditingkatkan menjadi 1 juta barel per hari.

    Selain itu, pemerintah juga akan membangun fasilitas penyimpanan (storage) dengan kapasitas 1 juta barel per hari.

    Sedangkan dalam sektor energi, pemerintah turut mendorong pengembangan dimethyl ether (DME) sebagai substitusi LPG, serta memperluas hilirisasi di sektor perikanan, perkebunan, dan kehutanan.

    “Khusus untuk mineral batu bara, selain bauksit, kita juga akan mendorong persoalan nikel dan timah. Satu lagi, kita akan membangun solar panel dan pasir kuarsa yang akan kita tarik menjadi bagian dari mineral kritikal, karena ini menjadi potensi keunggulan komparatif bagi bangsa kita,” ungkap Bahlil.

    Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani dalam kesempatan terpisah menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong investasi dalam proyek hilirisasi yang telah matang. Pemerintah juga terbuka bagi investor asing maupun dunia usaha nasional untuk berinvestasi di proyek-proyek yang sudah siap dijalankan.

    “Pada intinya kita akan evaluasi secara independen dan kemudian kita lihat dari semua aspek, tentunya dari aspek return-nya berapa, keuntungannya berapa, dari aspek penurunan impor terutama, baik itu impor yang berhubungan dengan energi, dan juga yang terakhir adalah penciptaan lapangan pekerjaan,” kata Rosan.