Tag: Bahlil Lahadalia

  • 1
                    
                        Kementerian Lingkungan Hidup: PT GAG Nikel Boleh Menambang di Raja Ampat
                        Nasional

    1 Kementerian Lingkungan Hidup: PT GAG Nikel Boleh Menambang di Raja Ampat Nasional

    Kementerian Lingkungan Hidup: PT GAG Nikel Boleh Menambang di Raja Ampat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq
    mengatakan,
    PT GAG Nikel
    (PT GN) dan 12 perusahaan lainnya mendapatkan hak spesial untuk melakukan kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
    Hanif mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kegiatan pertambangan dengan pola terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung.
    “Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan (
    tambang nikel
    ) pola terbuka,” kata Hanif di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).
    Hanif mengatakan, Undang-Undang tentang Kehutanan melarang kegiatan pertambangan dengan pola terbuka di hutan lindung.
    Kemudian, untuk PT GN dan tiga belas perusahaan lainnya diberikan pengecualian melalui UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.
    Dia mengatakan, seluruh kawasan di Kabupaten
    Raja Ampat
    merupakan kawasan hutan.
    Namun, PT GN memenuhi syarat perizinan.
    “Tetapi kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Hanif mengatakan, jika dilihat dari foto yang diambil dari drone, kerusakan alam yang terjadi akibat kegiatan pertambangan oleh PT GN tidak terlalu besar.
    Namun, ia mengatakan, hal tersebut harus dilakukan pengecekan langsung ke lapangan.
    Dia mengatakan, akan segera ke lokasi setelah penanganan polusi udara di Jakarta selesai ditangani.
    “Memang ada kegiatan lain yang harus kami tangani, terutama di Jakarta dengan kualitas udaranya yang kami agak prihatin sehingga beberapa hal harus kami tangani dulu di Jakarta. Kemudian, kami akan ke sana (Raja Ampat) dalam waktu yang sangat segera,” ucap dia.

    Kata Kementerian ESDM
    Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa aktivitas tambang nikel yang dikelola oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak menunjukkan adanya permasalahan signifikan.
    Penilaian ini disampaikan setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau langsung lokasi tambang bersama timnya.
    “Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi
    overall
    ini sebetulnya tambang ini nggak ada masalah,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat mendampingi Menteri Bahlil meninjau Pulau Gag, dikutip dari Jakarta, Minggu (8/6/2025) lalu.
    Meskipun demikian, Tri menjelaskan bahwa pihaknya tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang berada di Kabupaten Raja Ampat.
    Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan, termasuk yang dilakukan oleh
    PT Gag Nikel
    , berjalan sesuai ketentuan.
    “Kalau secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup bagus juga, tapi nanti kita tetap menunggu laporan dari Inspektur Tambang seperti apa. Hasil dari evaluasi itulah yang akan menjadi dasar bagi Menteri ESDM untuk mengeksekusi keputusan selanjutnya,” ujar Tri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beda Temuan Kementerian ESDM & KLH soal Tambang Nikel di Raja Ampat

    Beda Temuan Kementerian ESDM & KLH soal Tambang Nikel di Raja Ampat

    Jakarta

    Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya sedang menjadi sorotan dari berbagai pihak. Wilayah yang terkenal dengan keindahan alamnya itu dikhawatirkan rusak karena kegiatan tambang tersebut.

    Dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki temuan yang berbeda dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terkait tambang nikel di Raja Ampat.

    Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno mengklaim tidak ada masalah berarti pada pertambangan nikel di Raja Ampat. Informasi itu disampaikan usai mengunjungi tambang nikel PT Gag Nikel bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Pulau Gag, Raja Ampat pada Sabtu (7/6).

    “Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini nggak ada masalah,” kata Tri dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (8/6/2025).

    Meski demikian, Kementerian ESDM sudah menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Tim itu guna mengevaluasi secara menyeluruh untuk menentukan langkah lanjutan yang akan diambil terkait tambang nikel di daerah tersebut.

    “Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap report-nya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” ucapnya.

    Berbeda dengan KLH/BPLH, yang menyatakan ada berbagai pelanggaran serius yang dilakukan empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Hal itu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada 26-31 Mei 2025.

    “Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan resmi.

    Perbedaan temuan tersebut kemungkinan disebabkan oleh fokus penilaian yang berbeda. Kementerian ESDM mungkin lebih fokus pada aspek produksi dan kepatuhan terhadap izin pertambangan, sementara LHK mungkin lebih fokus pada dampak lingkungan dan potensi pelanggaran peraturan lingkungan.

    Perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang menjadi objek pengawasan KLH yaitu PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Seluruhnya disebut telah mengantongi izin usaha pertambangan, namun hanya PT GN, PT ASP dan PT KSM yang memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

    Berikut berbagai masalah tambang nikel di Raja Ampat yang ditemukan KLH:

    1. PT Gag Nikel

    PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas ±6.030,53 hektare (Ha). Pulau tersebut tergolong pulau kecil sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    KLH/BPLH saat ini sedang mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT Gag Nikel. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut dengan berdasar pada prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.

    “Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” tegas Hanif.

    2. PT Anugerah Surya Pratama

    Begitu juga dengan PT Anugerah Surya Pratama, diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 Ha tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Di lokasi ini, KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas.

    Sebagai informasi, PT Anugerah Surya Pratama memiliki status penanaman modal asing (PMA) dan merupakan anak usaha dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, yang terafiliasi dengan grup tambang asal China, Vansun Group.

    3. PT Kawei Sejahtera Mining

    PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 Ha di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai dan perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.

    4. PT Mulia Raymond Perkasa

    PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi pun dihentikan.

    (aid/eds)

  • Anak Buah Bahlil Klaim Tambang Nikel di Raja Ampat Tak Ada Masalah

    Anak Buah Bahlil Klaim Tambang Nikel di Raja Ampat Tak Ada Masalah

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim tidak ditemukan masalah di lokasi tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat.

    Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno usai mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengecek langsung lokasi tambang nikel yang dikelola PT Gag Nikel.

    Adapun kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat situasi operasi tambang dan menindaklanjuti keresahan publik atas dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

    “Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini nggak ada masalah,” kata Tri, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Minggu (8/6/2025).

    Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    “Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap reportnya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” tandasnya.

    Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT. Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya mengatakan bahwa PT. Gag Nikel, sebagai anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), dengan menaati prosedur teknis, lingkungan, dan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.

    “Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya. Tentunya harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini,” jelasnya.

    Untuk diketahui, pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM telah menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

    Adapun berdasarkan hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

    Dari kelima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektar.

    Di samping itu, PT GAG Nikel termasuk ke dalam 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

    (eds/eds)

  • Saya Ingin Lihat Secara Objektif

    Saya Ingin Lihat Secara Objektif

    PAPUA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengecek langsung tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai respons dari protes masyarakat dan sekaligus untuk mendapat gambaran objektif dari kondisi di lapangan.

    “Saya datang ke sini untuk mengecek langsung, untuk melihat secara objektif apa yang sebenarnya terjadi,” kata Bahlil ketika dijumpai di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu.

    Adapun hasil dari tinjauan langsungnya akan disampaikan oleh tim Kementerian ESDM.

    “Nanti, hasilnya akan dikabari tim saya,” kata Bahlil.

    Selain Bahlil, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno juga turut meninjau langsung aktivitas tambang nikel di Pulau Gag.

    Menurut Tri, luas lahan Pulau Gag yang dibuka untuk pertambangan nikel tidak terlalu besar. Selain itu, ia juga menyoroti total bukaan lahan yang sudah direklamasi oleh PT GAG Nikel.

    “Secara total, bukaan lahannya nggak besar-besar amat. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah reklamasi dan 59 hektare sudah dianggap berhasil reklamasinya,” ucap Tri.

    Selain itu, berdasarkan pantauan Tri dari udara dengan helikopter, tidak terlihat sedimentasi area pesisir. Oleh karena itu, ia menilai tambang GAG tidak bermasalah.

    “Secara keseluruhan, tambang nggak ada masalah,” kata dia.

    Meskipun demikian, Tri belum bisa memastikan kapan pemerintah akan merilis hasil evaluasi dari anak perusahaan PT Antam Tbk itu. Hasil evaluasi tersebut dinantikan oleh PT GAG Nikel, sebab akan menentukan apakah mereka akan melanjutkan operasi atau menghentikannya.

    Berdasarkan pantauan ANTARA di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu, aktivitas pertambangan PT GAG Nikel dihentikan untuk sementara. Menurut informasi yang dihimpun di lokasi, aktivitas pertambangan tersebut dihentikan sejak Menteri ESDM memberikan instruksi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Sebelumnya, Menteri Bahlil menghentikan sementara kegiatan operasi GAG Nikel di Pulau Gag guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Ia menyebut guna memastikan seluruh prosedur dipatuhi tim inspeksi Kementerian ESDM telah diturunkan ke lapangan.

    GAG Nikel memiliki jenis perizinan berupa kontrak karya yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akte perizinan 430.K/30/DJB/2017 dan luas wilayah izin pertambangan 13.136 ha. Menurut Bahlil, GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini berproduksi di wilayah tersebut.

    Kontrak karya (KK) perusahaan anak usaha Antam itu terbit pada 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian setelah mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

    “Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” kata Bahlil.

  • Segini Anggaran Kementerian Bahlil yang Urus Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

    Segini Anggaran Kementerian Bahlil yang Urus Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM yang kini dipimpin Bahlil Lahadalia menjadi pembicaraan karena adanya masalah tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

    Isu itu mencuat pada awal Juni 2025 setelah adanya laporan soal tambang nikel di kawasan konservasi tersebut. Masyarakat khawatir tambang nikel akan merusak ekosistem kawasan tersebut, apalagi keindahan alam dan keanekaragaman hayati di sana menjadi daya tarik wisata.

    Teranyar, ESDM telah menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat, Papua Barat, dan hasilnya akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan selanjutnya.

    “Saya datang ke sini [Raja Ampat] untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang,” kata Bahlil dalam keterangan resminya, Minggu (8/6/2025).

    Untuk diketahui, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Adapun, 2 perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013. 

    Sementara itu, 3 perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.

    Pada dasarnya, tugas Bahlil di Kementerian ESDM meliputi perumusan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral.

    Untuk menjalakan tugas dan fungsinya tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pagu anggaran senilai Rp3,9 triliun untuk 2025 kepada Kementerian ESDM. 

    Angka tersebut belum termasuk pemangkasan atau efisiensi yang terjadi pada awal tahun untuk kementerian ini senilai Rp1,66 triliun. Alhasil hanya tersisa anggaran Rp2,24 triliun. 

    Anggaran untuk tahun ini juga tercatat lebih rendah dari 2024 yang mencapai Rp6,8 triliun dan tanpa efisiensi. 

    Pada tahun ini, jatah anggatan terbanyak kementerian ini berada di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM Rp617,9 miliar, diikuti Direktorat Jenderal Energi baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rp566,99 miliar dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi senilai Rp566,68 miliar. 

    Sementara mengacu dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) 2026, pagu indikatif untuk kementerian Bahlil ini melonjak ke angka Rp8,12 triliun untuk tahun depan.

  • Kunjungi Pulau Gag, Kementerian ESDM Sebut Tak Ada Pelanggaran

    Kunjungi Pulau Gag, Kementerian ESDM Sebut Tak Ada Pelanggaran

    Raja Ampat, Beritasatu.com – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama timnya mengunjungi tambang nikel PT Gag Nikel. Kunjungan ini dilakukan untuk melihat tata kelola tambang yang dilakukan di Pulau Gag.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, yang mendampingi Bahlil mengatakan bahwa tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya telah menjalankan tata kelola sesuai dengan peraturan.

    “Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini enggak ada masalah,” tutur dia seperti dilansir dari Antara, Minggu (8/6/2025).

    Namun, untuk memastikan lebih lanjut pihaknya juga menurunkan tim Inspektur Tambang melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Raja Ampat. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan memberikan data secara menyeluruh, dan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    “Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap report-nya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” jelas dia.

    Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

    Dari kelima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektare.

    Di samping itu, PT GAG Nikel termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

  • Menteri ESDM Bahlil Diserang ‘Pengusaha Hitam’

    Menteri ESDM Bahlil Diserang ‘Pengusaha Hitam’

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji menilai serangan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia belakangan ini berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang dinilai merugikan sejumlah pengusaha besar.

    Sarmuji menduga berbagai framing jahat yang muncul kepada Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia akhir-akhir ini berasal dari pengusaha hitam yang dirugikan oleh kebijakan Bahlil.

    Sejak diangkat menjadi Menteri ESDM, Kebijakan-kebijakan yang diambil Bahlil dinilai berpihak kepada rakyat dan membuka peluang bagi sektor usaha kecil dan menengah (UMKM), tapi merugikan pengusaha hitam khususnya di sektor pertambangan dan Migas.

    “Kami menilai kebijakan menteri ESDM agar UMKM mendapat akses yang lebih besar telah menyakiti para pengusaha yang selama ini berpesta di atas tanah negara,” ujar Sarmuji dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/6/2025).

    Selama ini, katanya, sektor pertambangan nasional cenderung didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar. Kebijakan yang berlaku sebelumnya lebih banyak menguntungkan kepentingan korporasi, bahkan membuka ruang lebar bagi kepentingan asing melalui kebijakan impor dan lainnya.

    Hal itu telah lama menjadi keluhan banyak pihak, terutama pelaku UMKM yang hanya menjadi penonton di negeri sendiri. Sarmuji mengatakan kebijakan baru ini adalah koreksi penting agar mereka juga bisa menjadi pemain utama di sektor pertambangan nasional.

    Menurut Sarmuji, kebijakan Bahlil yang mencabut IUP besar lalu berencana membagi kepada UMKM lokal adalah terobosan yang selama ini dirindukan rakyat. Sarmuji menyebut kebijakan Bahlil adalah langkah maju untuk mendistribusikan kesejahteraan secara lebih adil.

    “Ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk rakyat, bukan hanya untuk segelintir pengusaha besar,” tegas Sarmuji yang juga Sekjen Partai Golkar tersebut.

    Lebih lanjut, Sarmuji menyoroti mafia impor minyak yang selama ini diuntungkan oleh kebijakan sebelumnya juga ikut menyerang Bahlil. Menurut Sarmuji, mafia impor minyak yang menikmati rente besar juga merasa terancam dengan kebijakan Bahlil yang berusaha menaikkan lifting migas.

    “Mereka ikut menunggangi narasi-narasi miring untuk menggoyang kebijakan yang sebenarnya berpihak pada rakyat,” kata Sarmuji.

    Di tengah langkah-langkah progresif Bahlil, para pengusaha ‘hitam’ yang dirugikan oleh kebijakan ini justru melawan balik dengan berbagai cara. Mereka bahkan menumpangi isu-isu yang sebenarnya bukan kesalahan Bahlil untuk menggiring opini publik.

    “Serangan yang diarahkan kepada Menteri Bahlil bukanlah kritik objektif, melainkan manuver kepentingan yang merasa terganggu. Serangan terhadap Menteri ESDM sudah jauh dari proporsional dan merupakan sebuah framing jahat yang memiliki target politik,” tegas Sarmuji.

    “Saya menduga ini karena kebijakan tersebut banyak merugikan pengusaha hitam,” sambungnya.

    Kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dihentikan sementara oleh Bahlil, misalnya, izinnya dibuat oleh menteri sebelumnya tetapi kesalahannya dilimpahkan kepada menteri sekarang. Sarmuji menegaskan, jangan sampai publik terjebak pada narasi yang tidak adil.

    “Ini bukan soal pribadi Menteri Bahlil, tetapi tentang bagaimana negara hadir untuk rakyat,” kata Sarmuji.

    Fraksi Partai Golkar DPR RI berupaya untuk terus mengawal kebijakan-kebijakan populis yang berpihak pada rakyat dan mendukung Bahlil dalam mewujudkan tata kelola pertambangan nasional yang lebih adil dan inklusif. (tok/but)

     

  • Pasca Hentikan Operasional Gag Nikel, Bahlil Kunjungi Pulau Gag

    Pasca Hentikan Operasional Gag Nikel, Bahlil Kunjungi Pulau Gag

    JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan ke tambang nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, pada Sabtu 7 Juni. Kunjungan singkat ini bertujuan melihat situasi operasi tambang dan menindaklanjuti keresahan publik atas dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

    “Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman kan sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya (inspektur tambang),” ujarnya dalam keterangan kepada media, Sabtu, 7 Juni.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa bahwa tidak ditemukan masalah di wilayah tambang.

    “Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tutur Tri.

    Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    “Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap reportnya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” tandasnya.

    Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya mengatakan bahwa PT Gag Nikel, sebagai anak perusahaan PT. Antam, wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), dengan menaati prosedur teknis, lingkungan, dan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.

    “Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya. Tentunya harapan kita, kehadiran PT Gag Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini,” jelasnya.

    Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

    Dari kelima perusahaan tersebut, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektar.

    Di samping itu, PT Gag Nikel termasuk ke dalam 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

    Untuk diketahui, Pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

  • Tak Hanya Pulau Gag, Kementerian ESDM Bakal Cek 5 Pulau Lainnya

    Tak Hanya Pulau Gag, Kementerian ESDM Bakal Cek 5 Pulau Lainnya

    Raja Ampat, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menugaskan inspektur tambang mengevaluasi lima tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Bahlil ingin memastikan aktivitas lima tambang itu berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, selain mengunjungi Pulau Gag di Raja Ampat, mereka juga menyempatkan diri untuk melihat pulau lainnya. Namun, pihaknya hanya melihat pulau tersebut dari kejauhan.

    “Tapi, nanti kami juga menugaskan inspektur tambang untuk melihat pulau-pulau lain,” kata dia seperti dilansir dari Antara, Minggu (8/6/2025).

    Menurutnya, selain Pulau Gag pertambangan di pulau lain yang sempat memiliki izin produksi ada di Pulau Kawe. “Di Kawe itu pun berhenti tahun 2024, total produksi yang sudah dilakukan sekitar 700-an ribu ton,” kata Tri.

    Nantinya, evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM akan meliputi perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil, sebagaimana yang menjadi sorotan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.

    Putusan tersebut melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. “Izin yang sudah diberikan tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” ucap Tri Winarno.

    Terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.

    Kemudian, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.

  • ESDM nilai tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat tak bermasalah

    ESDM nilai tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat tak bermasalah

    Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi ‘overall’ ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah

    Raja Ampat, Papua Barat Daya (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak bermasalah, setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama timnya singgah ke tambang nikel PT GAG Nikel.

    “Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tutur Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam meninjau Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, dikutip di Jakarta, Minggu.

    Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    “Kalau secara ‘overall’, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap ‘report’-nya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” ucapnya.

    Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam) I Dewa Wirantaya mengatakan bahwa PT GAG Nikel, sebagai anak perusahaan Antam, wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik (“good mining practice”), dengan menaati prosedur teknis, lingkungan dan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.

    “Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya,” katanya.

    “Tentunya harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini,” lanjutnya.

    Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

    Dari kelima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK).

    Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektare.

    Di samping itu, PT GAG Nikel termasuk ke dalam 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

    Untuk diketahui, Pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat.

    Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025