Tag: Bahlil Lahadalia

  • DPR Sentil Bahlil: Kenapa Cuma PT Gag Nikel yang Ditindak?

    DPR Sentil Bahlil: Kenapa Cuma PT Gag Nikel yang Ditindak?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk segera mengevaluasi seluruh izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

    Ia menegaskan agar penindakan tidak hanya menyasar satu perusahaan saja, seperti PT Gag Nikel, tetapi juga terhadap perusahaan tambang lain yang diduga melakukan pelanggaran.

    “Kami mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat kenapa Menteri ESDM hanya menindak PT Gag Nikel sedangkan yang lain tidak. Padahal Kementerian Lingkungan Hidup telah menyebut keempat perusahaan nikel di sana melakukan pelanggaran,” bebernya.

    “Raja Ampat adalah masa depan pariwisata dan konservasi Indonesia, jangan dikorbankan hanya untuk segelintir tambang nikel,” tegas Evita dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/6/2025).

    Evita menyoroti aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil seperti Pulau Kawe, Manuran, Batangpele, dan Gag, yang menurutnya melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    Tak hanya soal legalitas, tambang-tambang tersebut juga dinilai merusak ekosistem di kawasan Geopark Raja Ampat yang telah diakui sebagai UNESCO Global Geopark sejak 2023. Area ini berada di jantung Coral Triangle, rumah bagi 75% spesies karang dunia dan lebih dari 1.600 spesies ikan.

    Evita juga menyinggung ego sektoral antar-kementerian dan kurangnya koordinasi antara pusat dan daerah.

    “Daerah hanya jadi penonton. Bahkan beberapa kepala daerah mengaku tidak pernah diajak bicara saat izin tambang diterbitkan,” katanya.

  • MITI minta pemerintah tindak tegas tambang nikel yang rusak Raja Ampat

    MITI minta pemerintah tindak tegas tambang nikel yang rusak Raja Ampat

    Wisatawan berfoto di puncak Piaynemo Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/YU.

    MITI minta pemerintah tindak tegas tambang nikel yang rusak Raja Ampat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 09 Juni 2025 – 14:30 WIB

    Elshinta.com – Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto meminta pemerintah menindak tegas tambang-tambang nikel yang diduga merusak lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    “Tindak tegas semua perusahaan tambang yang mencemari lingkungan laut Raja Ampat,” kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

    Dia meminta pemerintah tak hanya berfokus pada tambang PT Gag Nikel, melainkan menindak tegas pula tambang-tambang nikel lainnya yang tak berizin dan merusak lingkungan di Raja Ampat.

    “Yang dihebohkan dan dilaporkan masyarakat kan terutama adalah tambang yang dekat dengan objek wisata tersebut. Jangan dibelokkan atau pilih kasih,” ucapnya.

    Dia pun mengingatkan bahwa keindahan alami dan biodiversitas kepulauan Raja Ampat sudah menjadi ikon pariwisata yang diakui dunia sehingga kelestariannya perlu dijaga.

    “Kekayaan alam itu harus dijaga dan diwarisi, sebagai sikap adil terhadap generasi anak-cucu mendatang,” ujarnya.

    Dia menilai bahwa perusahaan tambang-tambang tersebut lupa atau tidak konsisten pada paradigma environment social governance (ESG) sebagai perluasan dari konsep good corporate governance (GCG).

    Semestinya menggunakan paradigma tersebut, kata dia, orientasi perusahaan tambang bukan sekedar pada keuntungan jangka pendek korporasi semata, melainkan harus berkesinambungan.

    “Artinya, perhatian perusahaan penambangan terhadap lingkungan hidup dan kondisi sosial masyarakat sekitar pertambangan menjadi hal yang utama,” tuturnya.

    Untuk itu, dia menekankan pemerintah wajib intervensi segera untuk melindungi warga dan lingkungannya dengan menghentikan potensi pencemaran lingkungan dari operasi usaha penambangan tersebut.

    “Jangan sampai kerap muncul kasus, di mana masyarakat alih-alih mendapat manfaat dari operasi penambangan, tetapi malah menjadi pihak yang selalu dirugikan akibat bisnis pertambangan di wilayah mereka,” kata anggota Komisi VII DPR RI 2019-2024 itu.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menghentikan sementara operasi pertambangan nikel dari PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    “Kami untuk sementara, kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan,” ujar Bahlil dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (5/6).

    Sumber : Antara

  • Pulau Gag Terbukti Aman, Gubernur Papua: Mungkin dari Tempat Lain

    Pulau Gag Terbukti Aman, Gubernur Papua: Mungkin dari Tempat Lain

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan pengecekan secara langsung ke kondisi Pulau Gag, guna memastikan kabar eksplorasi perusahaan tambang di Raja Ampat melanggar aturan.

    Bahlil pun ditemani Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, dan Bupati Raja Ampat Orideko Burdam. Mereka bersama-sama meninjau aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.

    Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu mengungkapkan kondisi pertambangan yang digambarkan di publik, tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Oleh karena itu, perlu diluruskan dengan mengunjungi dan melihat secara langsung kondisi Pulau Gag.

    “Kita pastikan mungkin video itu bukan dari Gag, bukan dari Piaynemo, mungkin dari tempat lain. Mereka ambil dari mana kita juga tidak tahu, tapi yang pasti bukan dari penambangan di Pulau Gag,” katanya di Jakarta, Senin (9/6/2025).

    Menurut Elisa, masyarakat lokal pun khawatir jika tambang tersebut ditutup. Menurutnya, ketika ditutup maka akan membuat kesejahteraan masyarakat akan menjadi berkurang yang berujung masyarakat akan lebih susah.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

    PT GAG Nikel, pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, resmi berdiri pada 19 Januari 1998 setelah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia. Sejak tahun 2008, PT Antam Tbk. berhasil mengakuisisi seluruh saham APN Pty. Ltd., sehingga kendali penuh PT GAG Nikel saat ini berada di tangan PT Antam Tbk.

  • Pemda dan Masyarakat Pulau Gag Sepakat Minta Tambang Nikel Dilanjutkan

    Pemda dan Masyarakat Pulau Gag Sepakat Minta Tambang Nikel Dilanjutkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhir pekan kemarin terbang ke Raja Ampat untuk melihat kondisi Pulau Gag. Pasalnya, beredar kabar eksplorasi oleh salah satu perusahaan tambang di sana telah melanggar aturan.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pun melakukan pengecekan secara langsung ke lapangan, guna memastikan kabar simpang siur yang terjadi terkait aktivitas pertambangan nikel di Pulan Gag.

    “Saya menyempatkan diri bersama Gubernur dan Bupati Raja Ampat melakukan kunjungan ke Pulau Gag, Raja Ampat, naik heli dalam rangka merespon apa yang menjadi perkembangan pemberitaan di media sosial,” kata Bahlil kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

    “Kami menghargai semuanya, pemberitaan itu kami menghargai dan bentuk penghargaan itu kita terus cek, supaya lebih objektif kondisi yang ada,” tuturnya.

    Menambahkan, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menyebut masyarakat sekitar tambang menunjukkan dukungan agar aktivitas pertambangan dapat dilanjutkan. Pasalnya, pertambangan tersebut terbukti memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar baik secara langsung maupun tidak.

    “Ketika kami sampai di sana, masyarakat lokal, semua yang ada di situ, kecil, besar, perempuan, tua, muda, mereka menangis, minta pak menteri ini tidak boleh ditutup, ini harus dilanjutkan. Kalau kami pemerintah harus mengikuti kemauan masyarakat, dan kita itu hadir untuk kesejahteraan masyarakat, kenapa kita harus membuat rakyat susah,” jelas Elisa.

    Senada dengan Elisa Kambu, Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam memastikan apa yang terjadi di Pulau Gag secara obyektif berbeda dengan kondisi yang beredar di media sosial. Setelah melakukan kunjungan langsung dengan Menteri Bahlil dan Gubernur Elisa, kata Orideko, masyarakat di sana tidak menginginkan aktivitas pertambangan ditutup

    “Mereka tidak mau tutup tambang, karena itu untuk menopang kehidupan mereka di sana. Mereka menginginkan itu, karena itu kami berharap kebetulan ada Pak Menteri di sini untuk membuka tambang itu,” tegas Orideko.

  • Polemik Tambang di Raja Ampat: Rusak Alam, Diprotes Masyarakat, dan Dalih Pemerintah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Juni 2025

    Polemik Tambang di Raja Ampat: Rusak Alam, Diprotes Masyarakat, dan Dalih Pemerintah Nasional 9 Juni 2025

    Polemik Tambang di Raja Ampat: Rusak Alam, Diprotes Masyarakat, dan Dalih Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Raja Ampat, salah satu destinasi wisata di Papua Barat Daya, kembali menarik perhatian.
    Bukan karena keindahan alamnya, melainkan fakta bahwa adanya tambang-
    tambang nikel
    yang merusak lingkungan.
    Laporan itu datang dari
    Greenpeace Indonesia
    .
    Organisasi ini bahkan menyebut penambangan nikel di Raja Ampat, Papua, terjadi di sejumlah pulau kecil, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.
    Padahal, ketiga pulau ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena termasuk pulau-pulau kecil yang tidak boleh ditambang.
    “Dari sebuah perjalanan menelusuri Tanah Papua pada tahun lalu, Greenpeace menemukan aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran,” ujar Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
    Seturut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami khas.
    Berdasarkan sejumlah dokumentasi yang didapat, terlihat ada limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir.
    Limpasan tanah ini muncul karena pembabatan hutan dan pengerukan tanah.
    Kemudian, adanya sedimentasi ini berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat.
    Selain Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, masih ada dua pulau kecil lain di
    Raja Ampat
    yang terancam tambang nikel.
    Kedua pulau ini adalah Pulau Batang Pele dan Manyaifun.
    Kedua pulau ini bersebelahan dan jaraknya kurang lebih 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpacak di uang pecahan Rp 100.000.
     
    Penambangan di Raja Ampat diprotes masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
    Media sosial ramai dengan hashtag #SaveRajaAmpat.
    Beberapa di antara mereka pun mengeklaim memiliki keinginan untuk berwisata ke sana, namun kecewa lantaran tambang-tambang nikel berpotensi merusak alam lebih dulu sebelum kedatangan wisatawan.
    Menteri Pariwisata Widianti Putri Wardhana menyebut, masyarakat adat menolak adanya tambang di Raja Ampat.
    Hal ini diketahui dalam kunjungannya ke Raja Ampat bersama DPR RI.
    “Dalam kunjungan tersebut, masyarakat menyampaikan penolakan terhadap rencana pemberian izin pertambangan baru. Mereka menegaskan bahwa ekosistem dan identitas Raja Ampat yang harus dijaga sebagai kawasan wisata, bukan wilayah industri ekstraktif,” ungkap Widianti.
    Usai polemik mencuat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara kegiatan operasional
    tambang nikel di Raja Ampat
    , Papua Barat Daya.
    Penghentian sementara kegiatan operasional tambang nikel di Raja Ampat dilakukan seiring adanya kekhawatiran masyarakat dan aktivis lingkungan terhadap potensi kerusakan ekosistem Raja Ampat akibat aktivitas pertambangan.
    “(Dihentikan sejak) mulai saya ngomong. Tapi, melarang itu bukan seterusnya, untuk sementara,” ujar Bahlil, dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
    Ia mengatakan, ada beberapa izin pertambangan nikel di Raja Ampat, namun saat ini hanya satu yang beroperasi, yakni Kontrak Karya (KK) yang dimiliki oleh PT Gag Nikel (GAK), anak perusahaan PT Antam Tbk.
    Saat ini, tim Kementerian ESDM pun sedang melakukan pengecekan terhadap tambang nikel tersebut.
    Bahlil menyebut penghentian sementara operasional tambang ini akan berlangsung hingga tim Kementerian ESDM menyelesaikan proses verifikasi dan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di Raja Ampat.
    “Kegiatan produksinya disetop dulu sampai menunggu hasil peninjauan verifikasi dari tim saya di lapangan,” kata dia.
     
    Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi terhadap empat perusahaan pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, keempat perusahaan terdiri dari PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa.
    Prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran lingkungan.
    “Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” kata Hanif, dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).
    Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.
    Sejatinya, keempat perusahaan telah mengantongi izin usaha pertambangan atau IUP.
    Namun, hanya PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, serta PT Anugerah Surya Pratama yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
    PT Anugerah Surya Pratama, perusahaan penanaman modal asing China, menambang Pulau Manuran seluas 746 hektar tanpa sistem manajemen lingkungan ataupun pengelolaan air limbah larian.
    “Di lokasi ini, KLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas,” ungkap dia.
    PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas sekitar 6.030 hektar.
    Kedua pulau ini tergolong pulau kecil sehingga aktivitas penambangan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
    Pihaknya kini tengah mengevaluasi persetujuan lingkungan PT Anugerah Surya Pratama dan PT Gag Nikel.
    Apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, ucap Hanif, izin lingkungan perusahaan bakal dicabut.
    “PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan,” ujar Hanif.
    Sementara, PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektar di Pulau Kawe.
    Aktivitas tersebut menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai.
    KLH memberikan sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan, dan perusahaan terancam dikenakan pasal perdata.
    Hanif menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
    MK menegaskan, penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan, melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.
     
    Kendati demikian, protes terus berlanjut setelah Bahlil menghentikan sementara izin operasinya.
    Menurut Greenpeace, langkah tersebut hanya bersifat kosmetik.
    “Kami menganggap ini cuma sekadar upaya pemerintah untuk meredam isu sementara waktu, tanpa mau melakukan peninjauan secara menyeluruh. Padahal kan sudah jelas (penerbitan IUP) itu melanggar UU. Kenapa sih tidak berani mencabut?” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik.
    Greenpeace mencatat, pembukaan lahan untuk tambang telah menghancurkan lebih dari 500 hektar vegetasi alami, termasuk 300 hektar di Pulau Gag.
    Dampaknya tak hanya di darat. Sedimentasi dari pembukaan lahan menyebabkan lumpur mengalir ke laut dan menimbun terumbu karang.
    “Karang-karang ini banyak yang mati,” ujar Iqbal.
    Protes masyarakat juga tak terbendung ketika Bahlil datang ke lokasi pada Sabtu, pekan lalu.
    Massa aktivis lingkungan dan warga adat Papua meneriakkan yel-yel “Bahlil Penipu”, sebagai bentuk protes atas ketidakjujuran pemerintah dalam menangani aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat.
    Teriakan “Bahlil Penipu” bergema sesaat setelah perwakilan menteri mengundang massa untuk berdialog.
    Namun, niat dialog itu berubah menjadi kemarahan ketika massa mengetahui bahwa Menteri Bahlil keluar dari bandara melalui pintu belakang pada pukul 07.02 WIT.
    Tindakan tersebut memicu kekecewaan mendalam dari para demonstran, yang sebelumnya telah berharap bisa menyampaikan aspirasi secara langsung.
    “Bahlil penipu, karena dia hanya menyebut satu perusahaan, yaitu PT Gag Nikel, padahal di Raja Ampat ada empat perusahaan besar yang beroperasi,” kata Uno Klawen, seorang pemuda adat Raja Ampat.
    Uno mengatakan, selain PT Gag Nikel, terdapat tiga perusahaan lain yang juga masih aktif beroperasi di Raja Ampat, yaitu PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa.
    Ia menilai sikap Bahlil yang menghindari massa sebagai bukti ketidakjujuran dan kurangnya keberpihakan pada rakyat.
    “Kami sebagai anak adat Raja Ampat meminta negara jangan tutup mata terhadap permainan elite pusat. Alam kami dirusak dan dirampok atas nama pembangunan,” tegas Uno.
     
    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, luas lahan Pulau Gag yang dibuka untuk pertambangan nikel tidak terlalu besar.
    Ia diketahui turut meninjau langsung aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, bersama Bahlil.
    Selain itu, ia juga menyoroti total bukaan lahan yang sudah direklamasi oleh PT GAG Nikel.
    “Secara total, bukaan lahannya enggak besar-besar amat. Dari total 263 hektar, 131 hektar sudah reklamasi dan 59 hektar sudah dianggap berhasil reklamasinya,” ucap Tri.
    Berdasarkan pantauan Tri dari udara dengan helikopter, ia mengeklaim tidak terlihat sedimentasi area pesisir.
    Oleh karena itu, ia menilai tambang GAG tidak bermasalah.
    “Secara keseluruhan, tambang enggak ada masalah,” kata dia.
    Terbaru, Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, justru mengatakan, hampir sebagian besar masyarakat di Pulau Gag menolak perusahaan eksplorasi nikel ditutup.
    Alasannya, sebagian besar mata pencarian masyarakat di pulau itu dari aktivitas tambang.
    Orideko menyebutkan, tidak ada pencemaran lingkungan di laut sekitar lokasi tambang.
    Hal ini berdasarkan hasil kunjungan Menteri ESDM dan Gubernur Papua Barat Daya ke Pulau Gag.
    “Jadi informasi yang beredar kita pantau langsung, ternyata kita tidak dapat pencemaran lingkungan seperti yang beredar di medsos. Saya apresiasi dengan PT Gag Nikel yang terus melakukan pengawasan melalui amdal agar tidak ditemukan bermasalah ke depan,” kata Orideko, di Sorong pada Senin (9/6/2025).
    Ia pun mengeklaim kunjungan wisatawan ke Raja Ampat masih normal.
    “Saya dapat pesan dari masyarakat Pulau Gag Nikel untuk sampaikan kepada Bapak Menteri Bahlil, mereka tidak mau Pak Menteri tutup tambang itu, yang masyarakat inginkan itu,” tutur dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Dihadang Aktivis di Sorong, Protes Tambang Nikel di Raja Ampat

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Dihadang Aktivis di Sorong, Protes Tambang Nikel di Raja Ampat

    GELORA.CO -Kunjungan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6), berubah jadi mimpi buruk. Dia justru dihadang puluhan aktivis lingkungan yang murka atas pembiaran tambang nikel yang merusak pulau-pulau indah Raja Ampat.

    Dengan membawa spanduk, aktivis juga meneriaki Bahlil dengan sebutan penipu. Para aktivis dari Koalisi Selamatkan Alam dan Manusia Papua meneriakkan tuntutan keras di Bandara Deo Sorong. Mereka menolak tambang nikel yang disebut-sebut sebagai bentuk penjajahan baru atas nama pembangunan.

    “Papua ini bukan tanah kosong! Ini warisan leluhur kami, bukan ruang kosong untuk dirusak investor!” teriak Uni Klawen, pemuda adat Raja Ampat yang kecewa berat atas kehadiran sang menteri sebagaimana viral di media sosial (medsos) X.

    Bahlil dianggap sengaja menghindar dan menutup mata terhadap kehancuran ekosistem Raja Ampat. Padahal, masyarakat adat sudah berulang kali menyuarakan penolakan terhadap operasi empat perusahaan tambang raksasa, PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulya Raymon Perkasa.

    Namun yang disebut Bahlil hanya satu PT Gag Nikel. Selebihnya? Diam seribu bahasa.

    Di lokasi yang dulu dikenal dunia sebagai surga bawah laut, kini suara mesin tambang menggantikan kicau burung cendrawasih. Pulau-pulau yang suci dan sakral berubah jadi ladang eksploitasi.

    “Ini bukan pembangunan. Ini perampasan!” tegas salah satu aktivis sambil membentangkan pamflet bertuliskan #SaveRajaAmpat.

    Aksi yang terjadi sejak pukul 06.24 WIT itu menyulut ketegangan di bandara. Para aktivis bersumpah akan terus mengejar Bahlil untuk bertatap muka, meski harus menghadang iring-iringan pejabat pusat hingga Bahlil takut dan menghindari aktivis dengan menggunakan pintu belakang bandara.

    Tiga tuntutan aksi tersebut yakni mencabut semua izin tambang nikel di Raja Ampat, sekarang juga. Aktivis juga mendorong ESDM untuk menghentikan ekspansi sawit di seluruh tanah adat Papua Barat Daya dan menolak proyek strategis Nasional (PSN) yang jadi kedok perampasan tanah.

    Aktivis menilai, Raja Ampat bukan hanya milik investor tambang dan pejabat pusat. Ini adalah rumah bagi ribuan warga adat dan jutaan spesies yang hidup berdampingan dengan alam. 

    “Jika tambang terus dipaksakan, kita sedang menyaksikan perlahan-lahan matinya surga dunia oleh tangan elite kita sendiri,” tandas mereka

  • Mengapa Ada Tambang Nikel di Kawasan Raja Ampat? Ini Asal Usulnya

    Mengapa Ada Tambang Nikel di Kawasan Raja Ampat? Ini Asal Usulnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Polemik operasi tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya menuai polemik lantaran bisa merusak lingkungan. Terdapat asal usul mengapa pemerintah mengizinkan operasi tambang di wilayah tersebut.

    Adapun, terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha tambang di Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham. Namun, hanya PT Gag Nikel yang telah berproduksi, yakni di Pulau Gag.

    Pulau itu memiliki luas 6.030 hektare (ha) dan masuk dalam kategori pulau kecil. Sementara itu, PT GN memiliki kontrak karya (KK) seluas 13.136 ha yang berada di Pulau Gag dan perairannya, seluruhnya berada di dalam kawasan hutan lindung.

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, secara prinsip, kegiatan tambang terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

    Namun, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang, terdapat 13 KK yang diperbolehkan untuk menambang dengan pola terbuka di kawasan hutan lindung.

    Salah satu perusahaan itu yakni PT GN. Dengan dasar itu, maka kegiatan tambang terbuka PT GN di Pulau Gag, Raja Ampat dinyatakan legal atau boleh dilakukan. 

    “13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal,” ujar Hanif dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Minggu (8/6/2025). 

    Kendati demikian, lokasi tambang PT GN merupakan pulau kecil di mana dilarang dalam UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. 

    Pasal 23 ayat (1) beleid tersebut, berbunyi pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.

    Hanif menegaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan konservasi untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, serta pariwisata. Lalu, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, pertahanan, dan keamanan negara.

    Selanjutnya, pasal 35 huruf k beleid tersebut berbunyi, setiap orang dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis dan sosial budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat sekitarnya.

    Pada saat UU tersebut mulai berlaku, izin untuk memanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang telah ada tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan undang-undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun. 

    “Maka persetujuan lingkungan PT GN akan ditinjau kembali, mengingat bahwa kegiatan pertambangan PT GN berada pada pulau kecil sebagai dimaksudkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 dan mengingat kerentanan ekosistem Raja Ampat. Atas dampak yang ditimbulkannya akan segera diperintahkan untuk dipulihkan,” tutur hanif.

    Dia menilai anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) itu menjadi perusahaan dengan dampak kerusakan paling minor di Raja Ampat. Hal itu dipastikan setelah tim pengawasan langsung turun ke lokasi pertambangan di Pulau Gag. 

    Menurut hanif, PT GN secara izin usaha pertambangan (IUP), dokumen perizinan, dan persetujuan lingkungan termasuk pinjam pakai lahan hutan sudah lengkap.  

    “Memang pelaksanaan tambang nikel di Gag ini relatif memenuhi kaidah tentang lingkungan. Tingkat pencemaran yang nampak oleh mata hampir tidak terlalu serius, artinya kalo ada gejala ketidaktaatannya lebih ke minor-minor saja. Ini pandangan mata, perlu kajian mendalam,” katanya.

    Saat ini, izin operasi PT GN dan empat perusahaan lainnya di kawasan Raja Ampat dibekukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Kementerian ESDM telah menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di ‘Surga Terakhir dari Timur’ itu.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, hasil evaluasi tim di lapangan akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut. 

    “Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang,” kata Bahlil dalam keterangan resminya.

    Dia menerangkan, kelima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat telah memiliki izin resmi usaha tambang. Namun, pihaknya akan tetap melakukan evaluasi menyeluruh dan berkelanjutan guna menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi.

    Berikut profil lima tambang nikel di Raja Ampat:

    1. PT Gag Nikel

    Dari kelima perusahaan tersebut, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus kontrak karya (KK). 

    Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektare.

    Perusahaan itu memiliki izin tambang yang teregister dalam 430.K/30/DJB/2017 yang mulai berlaku pada 2017 sampai dengan 2047. Artinya, penerbitan IUP PT Gag Nikel itu terjadi saat Ignasius Jonan menjadi menteri ESDM.

  • Kenapa PT GAG Dibolehkan Menambang Nikel di Raja Ampat?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Juni 2025

    Kenapa PT GAG Dibolehkan Menambang Nikel di Raja Ampat? Nasional 9 Juni 2025

    Kenapa PT GAG Dibolehkan Menambang Nikel di Raja Ampat?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aktivitas
    eksploitasi nikel
    di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, yang terletak di Provinsi Papua Barat Daya, baru-baru ini menjadi sorotan publik meskipun sudah berjalan bertahun-tahun.
    Hal itu setelah tiga orang aktivis
    Greenpeace Indonesia
    melakukan aksi protes dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference and Expo di Hotel Pullman, Jakarta, pada Selasa (3/6/2025).
    Tiga aktivis Greenpeace bersama seorang perempuan orang asli Papua (OAP) membentangkan spanduk saat Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno tengah menyampaikan sambutannya.
    Greenpeace Indonesia menyebut, banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang di Raja Ampat.
    Selain hutan yang dibabat dalam skala luas, pertambangan juga memicu sedimentasi parah sehingga bisa mencemari ekosistem laut.
    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan bahwa
    PT GAG Nikel
    (PT GN) bersama dengan 12 perusahaan lainnya telah diberikan hak khusus untuk melakukan aktivitas pertambangan di Kabupaten Raja Ampat.
    Meskipun demikian, Menteri Hanif menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penambangan dengan metode terbuka dilarang di kawasan hutan lindung.
    Namun, dia menggarisbawahi bahwa PT GN dan 12 perusahaan lainnya diberikan pengecualian berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004, yang mengatur mengenai penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.
    Hanif menambahkan bahwa seluruh area di Kabupaten
    Raja Ampat
    merupakan kawasan hutan, tetapi PT GN telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
    “Dengan pengecualian yang diberikan kepada 13 perusahaan ini, termasuk PT GN, kegiatan penambangan dapat dilakukan secara legal,” kata Hanif, dalam sebuah konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/6/2025).
    Hanif juga menunjukkan bahwa meskipun terdapat aktivitas pertambangan oleh PT GN, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tidak tergolong parah berdasarkan foto udara yang diambil.
    Namun, ia menekankan perlunya pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya.
    Menurut dia, setelah penanganan masalah polusi udara di Jakarta rampung, dia akan segera mengunjungi lokasi pertambangan di Raja Ampat.
     
    Senada dengan Hanif, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menyatakan bahwa kegiatan
    tambang nikel
    yang dikelola oleh PT GAG Nikel tidak menunjukkan adanya masalah yang signifikan.
    Hal ini diungkapkan setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan timnya melakukan kunjungan langsung ke lokasi tambang.
    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, hasil tinjauan menunjukkan tidak adanya sedimentasi di area pesisir.
    “Secara keseluruhan, tambang ini tidak ada masalah,” kata dia.
    Meskipun demikian, pihaknya tetap akan menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di wilayah izin usaha pertambangan di Raja Ampat.
    Tri menekankan bahwa hasil evaluasi tim inspektur akan menjadi dasar bagi Menteri ESDM untuk mengambil keputusan lebih lanjut.
    Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup, perusahaan tambang yang cakupan konsesinya cukup luas adalah
    PT Gag Nikel
    .
    PT Gag Nikel Raja Ampat tercatat memiliki luas wilayah izin pertambangan 13.136 hektar.
    Perusahaan pemilik tambang nikel ini mendapat izin produksi pada 2017, lalu mulai berproduksi pada 2018.
    Saham pemilik tambang nikel di Pulau Gag ini rupanya dikuasai PT Antam Tbk.
    Untuk diketahui, Antam sebelumnya adalah perusahaan BUMN, sebelum kemudian seluruh saham pemerintah dialihkan ke MIND ID yang berstatus holding BUMN pertambangan.
    Mengutip situs resminya, PT Gag Nikel adalah perusahaan pemegang kontrak karya sejak 1998.
    Mulanya, saham PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd sebesar 75 persen, sedangkan saham sisanya dikuasai PT Antam Tbk sebesar 25 persen.
    Namun, sejak 2008, Antam mengakuisisi semua saham Asia Pacific Nickel Pty Ltd.
     
    Dengan begitu, PT Gag Nikel sepenuhnya dikendalikan oleh Antam.
    Berdasarkan informasi di laman Kementerian ESDM, kontrak karya PT Gag Nikel terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akta perizinan 430.K/30/DJB/2017.
    Dari data per 31 Desember 2018, total cadangan nikel PT Gag Nikel Raja Ampat tercatat sebesar 47,76 juta wet metric ton (wmt) yang terdiri dari 39,54 juta wmt bijih nikel saprolit dan 8,22 juta wmt bijih nikel limonit.
    Wmt adalah satuan untuk bijih logam dalam keadaan basah alami.
    Tercatat total sumber daya nikel PT Gag Nikel mencapai 314,44 juta wmt yang terdiri dari 160,08 juta wmt bijih nikel saprolit dan 154,36 juta wmt limonit.
    Dengan masifnya skala tambang di sana, Gag Nikel Raja Ampat memiliki fasilitas yang terbilang sangat lengkap di pulau tersebut.
    Anak usaha Antam itu membangun beberapa rumah tinggal untuk karyawan di sana.
    Fasilitas lainnya di Pulau Gag yang dibangun Antam antara lain dermaga yang menjadi fasilitas sandar kapal penghubung dari Gag ke Sorong dan Wisai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beda Suara Pemerintah Sikapi Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

    Beda Suara Pemerintah Sikapi Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Aktivitas penambangan nikel di Pulau Gag, kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya menuai polemik lantaran dinilai merusak lingkungan. Pun, pemerintah belum satu suara dalam menyoroti perkara tersebut.

    Permasalahan tambang nikel di ‘surga terakhir dari timur’ itu pun menyedot perhatian publik. Sampai-sampai, Presiden Prabowo Subianto pun memberikan atensi khusus.

    Walhasil, tiga kementerian sekaligus turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan. Tiga kementerian itu, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham.

    Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin operasi produksi sejak 2017 dan ASP dengan izin operasi produksi sejak 2013. Sementara itu, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah (bupati Raja Ampat), yaitu MRP dengan IUP diterbitkan pada 2013, KSM dengan izin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan pada 2013 dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.

    Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, hanya satu perusahaan yang berproduksi di kawasan Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel. Sementara itu, empat sisanya masih dalam tahap eksplorasi.

    Adapun, kelima izin perusahaan itu saat ini telah ditangguhkan hingga proses evaluasi rampung. Kelak, hasil evaluasi tim di lapangan akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut.

    “Untuk sementara kami hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan, kami akan cek. Nah, apapun hasilnya nanti kami akan sampaikan setelah cross-check lapangan terjadi,” kata Bahlil saat ditemui di Kantor ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Beda Suara ESDM dan KLH

    Kendati demikian, para pembantu Prabowo beda suara dalam melihat permasalahan tambang nikel di Raja Ampat itu. Kementerian ESDM menilai operasional tambang nikel di Raja Ampat, khususnya PT Gag Nikel, berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan tata ruang daerah.

    Sementara itu, KLH menilai kegiatan pertambangan di Raja Ampat melanggar azas lingkungan.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut, berdasarkan pantauan udara menunjukkan tidak ada sedimentasi signifikan di sepanjang pesisir Raja Ampat. Oleh karena itu, dia menilai secara umum, tambang PT Gag Nikel dalam kondisi baik.

    “Bukaan lahan tambang ini tidak terlalu luas. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah direklamasi, dan 59 hektare di antaranya telah dinyatakan berhasil menurut penilaian reklamasi. Jadi sebenarnya tidak ada masalah besar di sini,” ujar Tri.

    Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    Dia juga menegaskan, keberadaan PT Gag Nikel di Raja Ampat sepenuhnya berjalan sesuai kerangka hukum dan tata ruang daerah. Tri menyebut, awalnya beroperasi di bawah skema kontrak karya (KK), Gag Nikel termasuk salah satu dari 13 KK yang oleh Undang-Undang Kehutanan dikecualikan dari larangan aktivitas di hutan lindung.

    Berbeda dengan ESDM, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai pertambangan nikel di Raja Ampat melanggar aturan lingkungan dan tata kelola pulau kecil. Dia pun akan meninjau persetujuan lingkungan PT Gag Nikel, KSM, ASP, dan MRP.

    Menurutnya, keempat perusahaan itu berada di pulau kecil. Hal ini bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    “Dalam waktu tidak begitu lama, kami akan ke sana lapangan, kami ingin tahu tingkat kerawanan dan pencemaran lingkungan, persetujuan lingkungan itu ada 3 kementerian, Kementerian ESDM, KKP, dan Lingkungan Hidup,” ucapnya.

    Dia memerinci, PT Gag Nikel melakukan pembukaan lahan di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan telah memiliki persetujuan teknis Baku Mutu Air Limbah (BMAL) untuk pengelolaan air larian. Namun, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) itu belum melakukan pembuangan ke lingkungan karena belum memiliki sertifikat laik operasi (SLO).

    Seluruh air limpasan dikelola menggunakan sistem drainase di sepanjang jalan tambang, sump pit, dan kolam pengendapan dengan kapasitas yang besar sehingga cukup untuk menampung seluruh air larian dari area kegiatan. Pemeriksaan pada seluruh badan air di sekitar kegiatan PT Gag Nikel, baik rawa, dermaga, maupun sungai, dalam keadaan jernih.

    “Temuan lapangan hanya berskala minor, yakni tidak melakukan pemantauan terhadap keanekaragaman plankton pada air sungai,” kata Hanif.

    Sementara itu, MRP ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele sehingga seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan. Perusahaan memulai kegiatan eksplorasi pada tanggal 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele Kabupaten Raja Ampat dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring.

    Namun, pada saat verifikasi lapangan, hanya ditemukan area camp pekerja eksplorasi di area MRP. KLH telah mengenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah dan denda administratif atas pelanggaran melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan.

    Selanjutnya, untuk KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai.

    Selain itu, di wilayah KSM ditemukan dugaan terjadinya sedimentasi pada akar mangrove yang diduga berasal dari areal stockpile, jetty dan sedimentasi di area outfall sediment pond Salasih dan Yehbi.

    Sedangkan untuk ASP, perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal China itu diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengolahan air limbah larian.

    Hal ini terbukti pada saat dilakukan pengawasan ditemukan kolam settling pond jebol akibat curah hujan tinggi. Dari visual menggunakan drone terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi.

    KLH pun akan mengevaluasi persetujuan lingkungan atas adanya kegiatan pertambangan di Pulau Manuran yang memiliki luas 746,88 hektare yang tergolong Pulau Kecil.

    Perlu Evaluasi Menyeluruh

    Ketua Badan Kejuruan Teknik Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli mengatakan, tidak dibenarkan adanya kegaitan tambang di kawasan konservasi. Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.

    “Yang harus dilakukan pemerintah dalam polemik ini adalah melakukan evaluasi menyeluruh untuk melihat apakah ada hal-hal yang dilanggar atau tidak sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik,” kata Rizal kepada Bisnis.

    Bagaimanapun, kata dia, kawasan konservasi, baik laut maupun darat, harus dijaga dan dilestarikan.

    Senada, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendorong pemerintah melakukan evaluasi total dan moratorium izin tambang di kawasan Raja Ampat.

    Menurutnya, selain masalah lingkungan dan hilangnya nilai karbon, pertambangan yang terlalu meluas dan ekspansif berisiko tinggi terhadap hilangnya pendapatan masyarakat lokal jangka panjang. Ini khususnya di sektor pertanian dan perikanan.

    “Kalau pemerintah pusat serius bisa segera bentuk tim moratorium izin tambang, baik nikel dan galian C, berkoordinasi dengan akademisi independen dan kepala daerah,” ucap Bhima.
     
    Dia berpendapat, selama ini banyak pemerintah daerah merasa ekspansi tambang tidak banyak membantu pendapatan daerah, sementara biaya kerusakan tetap timbul dan biaya kesehatan membengkak imbas kerusakan lingkungan.

    Bhima pun mengingatkan Kementerian ESDM untuk tidak membela perusahaan tambang. Menurutnya, Kementerian ESDM harus memikirkan konservasi sumber daya alam jangka panjang.

    Pasalnya, efek ke branding nikel Indonesia di pasar internasional bisa terdampak oleh pengelolaan tambang yang bermasalah.

    “Masalah Raja Ampat cuma puncak gunung es aktivitas pertambangan di pulau kecil. Pada saat memberi izin, yang namanya pulau kecil tidak boleh ditambang. Tapi ini kan dibiarkan terus menerus sampai menjadi perhatian publik,” tutur Bhima.

  • Kemarin, tambang nikel Raja Ampat hingga okupansi KA di Idul Adha

    Kemarin, tambang nikel Raja Ampat hingga okupansi KA di Idul Adha

    Jakarta (ANTARA) – Terdapat berbagai peristiwa bidang ekonomi yang terjadi pada Minggu (8/6/2025) yang masih hangat dan relevan untuk disimak kembali pada Senin pagi ini.

    Beberapa di antaranya adalah mulai dari kelanjutan mengenai tambang nikel di Raja Ampat, hingga okupansi penumpang kereta api pada periode liburan Idul Adha 2025.

    Berikut sajian rangkuman berita pilihan yang dapat disimak kembali hari ini.

    ESDM nilai tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat tak bermasalah

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak bermasalah, setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama timnya singgah ke tambang nikel PT GAG Nikel.

    Kementerian ESDM rilis lima pulau di Raja Ampat jadi lokasi tambang

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis lima perusahaan tambang yang mengantongi izin untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, dengan lima pulau yang menjadi lokasi pertambangannya.

    Achmad Sadikin ditunjuk jadi Plt Dirut Indonesia AirAsia

    Aviation Group Limited (AAGL) menunjuk Captain Achmad Sadikin Abdurachman sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Indonesia AirAsia (IAA) menggantikan Veranita Yosephine yang mengundurkan diri per 28 Mei 2025.

    Pelindo sebut pekan ketiga Juni alur Pelabuhan Bengkulu sudah terbuka

    PT Pelindo menyebutkan bahwa pada pekan ketiga Juni 2025 alur Pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu sudah terbuka dan pelabuhan dapat beroperasi kembali secara normal untuk transportasi orang dan barang.

    Okupansi tiket kereta dari Daop 2 untuk Idul Adha 100,1 persen

    PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengungkapkan tingkat keterisian atau okupansi tiket kereta dari wilayahnya yang disediakan untuk Idul Adha 2025, mencapai 100,1 persen selama enam hari dari 5 Juni sampai 10 Juni 2025.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025