Tag: Bahlil Lahadalia

  • Ketua Komisi XII DPR sebut IUP PT GAG Nikel bukan sekonyong-konyong ada

    Ketua Komisi XII DPR sebut IUP PT GAG Nikel bukan sekonyong-konyong ada

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan izin usaha pertambangan (IUP) PT GAG Nikel bukan sesuatu yang sekonyong-konyong ada sehingga dikecualikan untuk dicabut oleh pemerintah di antara lima perusahaan yang memiliki IUP di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    “Jadi, ini bukan suatu IUP yang sekonyong-konyong. Kemudian, dari segi perizinan yang lain, tadi seperti misalkan ada Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 41 Tahun 2004 itu tentang pengecualian kawasan tersebut,” kata Bambang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikan Bambang merespons keputusan pemerintah untuk mencabut empat IUP nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sedangkan IUP PT GAG Nikel, yang merupakan anak usaha dari PT Aneka Pertambangan Tbk (Antam), tidak dicabut.

    Dia mengatakan izin eksplorasi PT GAG Nikel telah berlangsung sejak tahun 1972, sebagaimana data yang dipaparkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    Selain tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat, IUP PT GAG Nikel juga berbeda dengan empat perusahaan yang memiliki IUP lainnya di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    “Ini bukan merupakan suatu IUP yang sekonyong-konyong muncul. Ini ternyata merupakan kontrak karya generasi ketujuh yang ditandatangani tahun 1998,” tuturnya.

    Selain itu, Bambang menyatakan bahwa IUP PT GAG Nikel telah diperbarui tahun 2017 serta telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sehingga perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

    “RKAB keluar jika semua perizinan regulasi itu sudah tuntas. Tentang persoalan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), kemudian amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), kalau ini enggak clear, enggak tuntas, ya enggak bisa keluar (RKAB). Jadi, ini sebetulnya sudah memenuhi,” katanya.

    Meski demikian, Bambang mengingatkan bahwa sekalipun IUP PT GAG Nikel tidak dicabut, pemerintah tetap perlu mengawasi tata kelola pelaksanaan aktivitas pertambangan perusahaan tersebut di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    “Yang harus diperhatikan lagi, kalau menurut saya bagaimana tata kelola dalam pelaksanaan, apakah memang sudah sesuai perizinan atau tidak,” ucapnya.

    Untuk itu, lanjut Bambang, keputusan pemerintah untuk tidak mencabut IUP PT GAG Nikel dan mencabut empat IUP perusahaan lainnya sedianya telah memperhatikan aspek regulasi dan perizinan yang ada.

    “Kalau yang empat (perusahaan) yang (IUP-nya) dicabut ini, ini kan kalau dari yang kita telusuri izin-izin yang dikeluarkan oleh para bupati tahun 2004, tahun 2006, seperti itu, ditambah lagi ternyata dalam kawasan geopark. Ya, sudahlah seperti disampaikan oleh Bapak Menteri ESDM, kita sepakat ini tidak usah kita perpanjang,” katanya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Balil Lahadalia dan jajaran untuk mengawasi ketat Amdal dan reklamasi yang masuk dalam rencana kerja PT GAG Nikel, meskipun pemerintah tidak mencabut izin kontrak karya (KK) perusahaan tersebut.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, menjelaskan alasan pemerintah tidak mencabut izin usaha pertambangan (IUP) berupa kontrak karya PT GAG Nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, yakni karena perusahaan telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

    “Sekali pun (PT) GAG tidak kita cabut (izinnya), tetapi kita atas perintah Presiden, kita awasi khusus dalam implementasinya, jadi Amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang, jadi kita betul-betul awasi total terkait urusan di Raja Ampat,” kata Bahlil.

    Bahlil menjelaskan bahwa dari lima perusahaan yang memiliki IUP di Kabupaten Raja Ampat, hanya satu perusahaan, yakni PT GAG Nikel yang bisa berproduksi karena memiliki rencana kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang di dalamnya termasuk dokumen Amdal.

    Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya oleh pemerintah, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa dan PT Kawai Sejahtera Mining dinilai melanggar, baik dari segi administrasi maupun secara lokasi yang berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat.

    Berdasarkan hasil evaluasi dan peninjauan langsung di lapangan, Bahlil menegaskan bahwa penambangan yang dilakukan PT GAG Nikel sudah baik dan sesuai dalam dokumen Amdal. Dengan begitu, hingga kini PT GAG Nikel diizinkan untuk terus beroperasi.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi XII Sebut PT Gag Nikel Punya Legalitas Kuat, Wajar Izin Tambang Tak Dicabut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Komisi XII Sebut PT Gag Nikel Punya Legalitas Kuat, Wajar Izin Tambang Tak Dicabut Nasional 10 Juni 2025

    Komisi XII Sebut PT Gag Nikel Punya Legalitas Kuat, Wajar Izin Tambang Tak Dicabut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi XII DPR RI,
    Bambang Patijaya
    , menyebutkan, izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel tidak dicabut pemerintah karena memiliki dasar hukum dan legalitas yang kuat.
    Menurut Bambang, PT Gag Nikel tidak bisa disamakan dengan perusahaan tambang lain di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dicabut IUP-nya.
    Sebab, perusahaan tersebut tercatat memiliki riwayat perizinan yang panjang dan lengkap.
    “Memang dari yang ada bahwa untuk PT GAG ini, pertama dia di luar Geopark. Kemudian yang kedua, ini bukan merupakan suatu IUP yang sekonyong-konyong muncul. Ini ternyata merupakan kontrak karya generasi 7 yang ditandatangani tahun 1998,” ujar Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (10/6/2025).
    Berdasarkan paparan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, lanjut Bambang, izin eksplorasi perusahaan ini bahkan sudah ada sejak lebih dari lima dekade lalu.
    “Ketika kita lihat lagi data paparan yang disampaikan oleh Bapak Menteri, bahwa sebetulnya perizinan eksplorasinya pun sejak 1972. Jadi ini bukan suatu IUP yang sekonyong-konyong,” kata Bambang.
    Bambang menambahkan, PT Gag Nikel juga menjadi salah satu perusahaan tambang yang memperoleh hak spesial berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004.
    Selain itu, terdapat pula pembaruan IUP bagi PT Gag Nikel pada 2017 serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui pemerintah.
    “Tentu RKAB keluar itu bukan juga sesuatu yang sepihak, tetapi RKAB keluar jika semua perizinan regulasi itu sudah tuntas. Tentang persoalan izin pemanfaatan kawasan hutan (IPPKH), kemudian Amdal. Kalau ini enggak
    clear
    , enggak tuntas, ya enggak bisa keluar. Jadi ini sebetulnya sudah memenuhi,” pungkas Bambang.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, ada empat perusahaan tambang di
    Raja Ampat
    yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya.
    Namun, PT GAG Nikel yang pertambangannya di Pulau Gag disorot publik belakangan ini justru tidak dicabut izinnya oleh pemerintah.
    “Yang kami cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    Bahlil menjelaskan, meski IUP PT GAG tidak dicabut, pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang perusahaan tersebut.
    “Jadi Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi, terkait dengan urusan di Raja Ampat,” ujar dia.
    Sementara itu, Bahlil menyampaikan bahwa empat perusahaan lain dicabut IUP-nya karena diduga telah melakukan pelanggaran lingkungan.
    “Alasan pencabutan tadi saya sudah sampaikan, bahwa pertama, secara lingkungan, atas apa yang disampaikan oleh Menteri LH kepada kami, itu melanggar,” kata Bahlil.
    Alasan kedua, kata Bahlil, lokasi empat perusahaan tambang nikel tersebut termasuk dalam kawasan Geopark yang harus dilindungi ekosistemnya.
    “Yang ketiga adalah keputusan teratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” tuturnya.
    Adapun 4 perusahaan yang dicabut izinnya adalah:
    1. PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe.
    2. PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun.
    3. PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran.
    4. PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR: Penghentian sementara aktivitas PT GAG Nikel sudah tepat

    Anggota DPR: Penghentian sementara aktivitas PT GAG Nikel sudah tepat

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mengemukakan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, merupakan langkat tepat dalam menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

    “Saya rasa langkah Menteri ESDM sudah sangat tepat, mulai dari penghentian sementara kegiatan operasi pertambangan hingga dilakukannya evaluasi dan peninjauan langsung terhadap aktivitas pertambangan,” kata Puteri di Jakarta, Selasa.

    Sebelumnya, Bahlil mengatakan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM menghentikan sementara status kontrak karya yang dikantongi PT GAG sebagai penambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.

    Bahlil menegaskan operasional PT GAG dihentikan sampai tim dari Kementerian ESDM menyelesaikan verifikasi lapangan di Pulau Gag.

    Menurut Puteri, hal penting dalam keputusan Menteri ESDM itu ialah memastikan seluruh aktivitas pertambangan mematuhi ketentuan yang ada, termasuk soal menjaga lingkungan.

    Politikus muda itu menegaskan keputusan Bahlil soal aktivitas pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat, juga demi kepentingan masyarakat setempat.

    “Hal ini krusial untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut, terutama di kawasan sensitif seperti Raja Ampat, benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan yang berlaku, serta yang tak kalah penting, selaras dengan kearifan lokal dan nilai-nilai adat masyarakat sekitar yang sangat bergantung pada kelestarian alam mereka,” tuturnya.

    Puteri menambahkan keputusan Bahlil merupakan respons cepat dan konkret dalam menindaklanjuti gelombang pengaduan serta kekhawatiran yang disampaikan masyarakat setempat.

    Menurut dia, masyarakat, khususnya para pelaku pariwisata dan pegiat lingkungan, mengkhawatirkan aktivitas pertambangan nikel tersebut akan berdampak pada keindahan alam dan ekosistem kawasan wisata Raja Ampat yang mendunia.

    Dia mengharapkan penghentian sementara tersebut dapat memberikan ruang bagi evaluasi mendalam demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan pariwisata bahari yang menjadi primadona daerah tersebut.

    “Urgensi keputusan Menteri ESDM ini dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan,” imbuhnya.

    Selain itu, Puteri juga meluruskan anggapan keliru yang menyatakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait berbagai perizinan untuk PT GAG.

    Merujuk pada berbagai keputusan pemerintah mengenai PT GAG, legislator di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu menyebut Bahlil jelas tidak terkait berbagai perizinan untuk perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki BUMN tersebut.

    PT GAG Nikel merupakan entitas pemegang Kontrak Karya Generasi VII Nomor B53/Pres/I/1998. Keputusan pemerintah yang diterbitkan pada 19 Januari 1998 itu merupakan dokumen legal yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia saat itu.

    Kontrak karya itulah yang menjadi landasan hukum bagi operasional perusahaan di Pulau Gag. Selanjutnya, pada tahun 2017, fase eksplorasi yang telah dijalankan oleh PT GAG Nikel dinyatakan telah selesai.

    Setelah melewati tahap eksplorasi, PT GAG memasuki fase produksi yang penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017.

    Izin operasi produksi itu berlaku mulai 30 November 2017 hingga 30 November 2047 yang menandakan komitmen jangka panjang perusahaan dalam kegiatan pertambangan nikel di wilayah tersebut.

    “Dengan demikian, jelas bahwa perizinan, baik dalam tahapan eksplorasi maupun operasi produksi pertambangan ini sudah terbit jauh sebelum Pak Bahlil Lahadalia menjabat sebagai Menteri ESDM, di mana beliau dilantik pada 2024,” kata Puteri.

    Oleh karena itu, Puteri menegaskan bahwa Bahlil justru memperlihatkan inisiatifnya dalam menyikapi pengaduan dan aspirasi masyarakat soal Pulau Gag.

    “Beliau justru hadir sebagai garda terdepan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, menunjukkan komitmen nyata Kementerian ESDM dalam merespons kekhawatiran publik dan mengutamakan kepentingan lingkungan serta masyarakat,” ujarnya.

    Atas dasar itu, Puteri mendukung penuh langkah Kementerian ESDM yang akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat secara ketat dan transparan.

    Pengawasan ini di antaranya mencakup aspek legalitas perizinan, komitmen terhadap perlindungan lingkungan yang ketat, dan kepatuhan mutlak terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga keberlanjutan alam Raja Ampat sebagai aset nasional dan global.

    Puteri pun menegaskan keyakinannya bahwa pemerintah akan terus berupaya keras menjaga keseimbangan yang harmonis antara perlindungan lingkungan hidup yang vital dan pemanfaatan sumber daya alam yang strategis melalui program hilirisasi.

    “Hilirisasi merupakan kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan memberikan nilai tambah bagi sumber daya alam Indonesia,” ujarnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kementerian ESDM masih hentikan sementara operasional PT GAG Nikel

    Kementerian ESDM masih hentikan sementara operasional PT GAG Nikel

    (Pemberhentiannya) sampai investigasi aspek lingkungan selesai

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menyampaikan bahwa operasional PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, masih dihentikan untuk sementara, meskipun pemerintah tidak menghentikan kontrak karyanya.

    “PT GAG Nikel saat ini memang masih dihentikan sementara operasionalnya,” ucap Dadan ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

    Pemberhentian operasional tersebut, kata Dadan, akan terus berlanjut hingga investigasi terkait aspek lingkungan atas kegiatan pertambangan PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, selesai dilaksanakan.

    “(Pemberhentiannya) sampai investigasi aspek lingkungan selesai,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, karena beberapa di antaranya masuk kawasan lindung Geopark.

    Adapun empat IUP yang dicabut itu dimiliki oleh PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

    Pemerintah tidak mencabut izin usaha PT GAG Nikel yang berupa kontrak karya, karena perusahaan dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

    Bahlil menegaskan bahwa penambangan yang dilakukan PT GAG Nikel sudah baik dan sesuai dalam dokumen Amdal. Dengan begitu, hingga kini PT GAG Nikel diizinkan untuk terus beroperasi.

    PT GAG Nikel sudah melakukan eksplorasi awal Pulau Gag sejak 1972, kemudian melakukan penandatanganan Kontrak Karya pada 1998, dan seterusnya hingga 2002 pada tahap eksplorasi.

    Pada 2006–2008, PT GAG Nikel melakukan perpanjangan tahap eksplorasi, dan menjalani studi kelayakan pada 2008–2013, serta kegiatan konstruksi pada 2015–2017.

    Perusahaan mulai berproduksi pada November 2017, serta mengantongi izin hingga November 2047.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat Dinilai sebagai Keputusan Tepat

    Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat Dinilai sebagai Keputusan Tepat

    Jakarta, Beritasatu.com – Tokoh muda nasional yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) 2013-2015, Arief Rosyid Hasan mengapresiasi langkah yang diambil Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

    Arief menilai, Prabowo dengan cepat merespons isu yang tengah menjadi perhatian publik tersebut dan ditindaklanjuti oleh Bahlil.

    “Ini kan artinya Pak Prabowo mendengar aspirasi masyarakat. Begitu isu ini ramai diperbincangkan bahkan Menteri ESDM Pak Bahlil langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung apa yang sebenarnya terjadi di sana. Saya sangat mengapresiasi hal tersebut,” kata Arief kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

    Arief menjelaskan, pencabutan IUP tersebut merupakan keputusan yang tepat, mengingat empat perusahaan tambang tersebut terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Hal tersebut berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

    “Empat tambang yang dicabut izinnya berlokasi di dalam geopark atau kawasan wisata Raja Ampat, jadi sudah benar dicabut izinnya karena harus melindungi kelestarian biota laut dan kawasan konservasi dengan keanekaragaman hayati yang tinggi,” tandas Arief.

    Tak hanya Presiden Prabowo, Arief juga mengapresiasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam polemik di Raja Ampat. Dia menilai Bahlil sosok pejabat yang bisa dengan cepat mengakselerasi perintah Prabowo untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada, terutama berkaitan dengan energi dan sumber daya mineral.

    “Kehadiran Pak Bahlil juga merupakan bukti kehadiran pemerintah dalam menyikapi persoalan secara konkret, bukan sekadar dari balik meja sehingga menurut saya target Pak Prabowo terkait swasembada energi dalam Nawacita pasti akan terealisasi oleh Pak Bahlil dengan kerja kerasnya,” tegasnya.

    Lebih jauh Arief menambahkan, terkait izin PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN Antam untuk tetap beroperasi di Raja Ampat dinilai akan memberikan daya ungkit ekonomi untuk warga sekitar. Dia pun berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah termakan oleh banyaknya berita hoaks di media sosial terkait kerusakan alam di Raja Ampat.

    “Seperti yang disampaikan Pak Bahlil, Pulau Gag itu sangat jauh jaraknya dari geopark. Ditambah eksplorasi dengan pengawasan khusus dari pemerintah seperti yang disampaikan Pak Bahlil sehingga tambang ini sangat aman, dan yang paling penting keberpihakan kepada masyarakat disana, terlebih dalam konteks pembangunan yang adil dan berkelanjutan di Tanah Papua,” pungkas Arief.

  • Gag Nikel Sudah Penuhi Syarat Perusahaan Ramah Lingkungan

    Gag Nikel Sudah Penuhi Syarat Perusahaan Ramah Lingkungan

    Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menegaskan bahwa PT Gag Nikel telah memenuhi seluruh persyaratan legal dan teknis sebagai perusahaan tambang yang menjalankan praktik ramah lingkungan di Pulau Gag, Raja Ampat. Karena itu, APNI mengimbau publik tidak terprovokasi dengan hoaks soal tudingan terhadap aktivitas pertambangan PT Gag di kawasan Raja Ampat.

    Sekjen APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, PT Gag merupakan anggota APNI yang telah mendapatkan berbagai pengakuan resmi, mulai dari good mining practice hingga dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    “Kami sudah verifikasi. PT Gag jauh dari kawasan konservasi dan sudah menjalankan kaidah-kaidah pertambangan sesuai regulasi,” ujar Meidy kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

    Meidy menyayangkan narasi yang berkembang di media sosial, termasuk video dan foto yang memperlihatkan seolah-olah terjadi kerusakan parah di Raja Ampat. Dia menilai banyak informasi visual yang tidak akurat, bahkan diduga hasil manipulasi kecerdasan buatan (AI).

    “Sekarang ini sulit membedakan mana yang asli, mana yang manipulasi. Faktanya, tidak seperti yang digambarkan di media sosial,” tandas Meidy.

    Dia juga menyinggung soal insiden aktivis lingkungan yang masuk ke forum konferensi internasional dan berteriak menuding kerusakan lingkungan. Berdasarkan klarifikasi APNI, tokoh yang mengaku warga Papua tersebut ternyata bukan berasal dari Papua.

    “Yang berteriak itu ternyata orang Sumatera Utara. Ini bentuk pembelokan isu,” tegasnya.

    4 IUP yang dicabut Kementerian ESDM Bukan Anggota Resmi APNI

    Terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kementerian ESDM terhadap empat perusahaan di Raja Ampat, Meidy mengatakan tidak satupun dari mereka merupakan anggota resmi APNI. Pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap kelengkapan legalitas empat perusahaan tersebut.

    “Yang empat itu memang bukan anggota kami. Kami masih cek kelengkapan dokumen-dokumennya. Tapi yang pasti, PT Gag bukan bagian dari mereka dan sudah terverifikasi sejak lama sebagai anggota kami,” jelas Meidy.

    Pencabutan IUP, kata dia, seharusnya menjadi momentum perbaikan koordinasi antar lembaga pemerintah. Menurutnya, banyak perusahaan sudah memiliki IUP dari Kementerian ESDM namun terkendala perizinan lain seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan yang kuotanya terbatas.

    “Kadang provinsi dan pusat juga tidak nyambung. Akhirnya pengusaha dirugikan, negara pun bisa kehilangan potensi pendapatan,” ujarnya.

    APNI berharap pemerintah dapat menciptakan ekosistem regulasi yang sinkron antar instansi dan menjamin kepastian berusaha, tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.

    Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini diputuskan langsung usai Presiden Prabowo Subianto memanggil beberapa menterinya ke Istana, seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Mensesneg Prasetyo Hadi.

    Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut antara lain, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Sementara itu untuk izin kontrak karya nikel milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN Antam tidak dicabut pemerintah.

    “Dan kemarin Presiden pimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini. Atas petunjuk Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di empat perusahaan yang ada di Raja Ampat. Kemudian kita Ratas dan juga dari (Kementerian) Lingkungan Hidup juga sampaikan memang dalam implementasi empat perusahaan itu ada pelanggaran dalam konteks lingkungan,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

    Menteri Bahlil juga mengatakan empat tambang yang dicabut izinnya berlokasi di dalam geopark atau kawasan wisata Raja Ampat. Izin empat perusahaan ini pun dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat.

    “Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia,” paparnya.
     

  • Anggota DPR: Raja Ampat bukti komitmen Presiden benahi sektor tambang

    Anggota DPR: Raja Ampat bukti komitmen Presiden benahi sektor tambang

    Kami akan terus mengawal langkah Menteri ESDM agar sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, kedaulatan nasional, dan ….

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XII DPR RI Christiany Eugenia Paruntu menilai kebijakan pemerintah dalam mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat tersebut merupakan representasi langsung dari arah politik pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam membenahi sektor pertambangan nasional secara menyeluruh.

    Christiany menilai pencabutan IUP oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bukan hanya langkah administratif, melainkan sinyal kuat bahwa Pemerintah ingin menegaskan keberpihakannya pada prinsip keberlanjutan, perlindungan lingkungan, serta tata kelola sumber daya alam yang akuntabel.

    “Langkah ini sangat jelas menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo, terutama melalui Menteri ESDM sebagai leading sector, menjalankan komitmen politik untuk tidak menoleransi eksploitasi tambang yang merusak kawasan strategis seperti Raja Ampat,” kata Christiany dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Empat perusahaan yang dicabut izinnya, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

    Perusahaan tersebut beroperasi di kawasan yang masuk dalam Geopark Raja Ampat. Lokasi ini memiliki status penting secara ekologis dan geopolitik karena menyangkut citra internasional Indonesia dalam komitmen menjaga kawasan konservasi.

    Lebih lanjut legislator asal Sulawesi Utara itu memuji pendekatan kehati-hatian pemerintah dalam menyikapi status PT Gag Nikel yang belum dicabut izinnya.

    Ia menyebut bahwa penghentian sementara oleh Menteri ESDM mencerminkan prinsip kehati-hatian serta tata kelola berbasis verifikasi dan objektivitas.

    “Sikap ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak bekerja secara reaktif, tapi berdasarkan data, audit lingkungan, dan prinsip akuntabilitas publik. Ini cara kerja yang harus diapresiasi,” ujarnya.

    Dalam konteks politik nasional, kata Christiany, dukungan fraksinya juga turut menambah legitimasi atas langkah pemerintah dalam merespons sorotan publik terhadap pengelolaan tambang di wilayah-wilayah sensitif.

    Dukungan tersebut juga akan memperkuat koalisi politik pemerintahan Presiden Prabowo dalam menjalankan agenda reformasi tata kelola SDA, terutama di sektor energi dan pertambangan.

    “Kami akan terus mengawal langkah Menteri ESDM agar sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, kedaulatan nasional, dan keadilan antargenerasi,” tegasnya.

    Christiany juga mengingatkan bahwa isu tambang di Raja Ampat harus menjadi momentum konsolidasi lintas kementerian, bukan ajang saling menyalahkan.

    Menurut dia, sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah tanpa menciptakan kegaduhan politik yang kontraproduktif.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri ESDM: Pencabutan IUP upaya jaga kawasan geowisata Raja Ampat

    Menteri ESDM: Pencabutan IUP upaya jaga kawasan geowisata Raja Ampat

    Salah satu dasar pertimbangan Presiden (mencabut empat IUP) adalah upaya menjaga kawasan geowisata Raja Ampat sebagai salah satu prioritas utama..,

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, merupakan upaya pemerintah menjaga kawasan geowisata dunia tersebut.

    “Salah satu dasar pertimbangan Presiden (mencabut empat IUP) adalah upaya menjaga kawasan geowisata Raja Ampat sebagai salah satu prioritas utama, dengan tujuan menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati laut agar terus terjaga, sekaligus mengembangkan potensi wisata kelas dunia secara berkelanjutan,” kata Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, setelah dirinya mengecek langsung ke lokasi pertambangan di Raja Ampat, kawasan-kawasan tersebut harus dilindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga arah konservasi.

    “Bapak Presiden juga punya perhatian khusus untuk ini dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia,” lanjut Bahlil.

    Pemerintah memutuskan mencabut empat IUP nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Keputusan diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

    “Mempertimbangkan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP, di luar IUP PT Gag Nikel dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan,” tegas Menteri Bahlil dalam konferensi pers mengenai pencabutan IUP tersebut di Istana Negara, Jakarta, Selasa.

    Pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan keputusan rapat terbatas (ratas) serta hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan pemerintah daerah setempat, baik Gubernur Papua Barat Daya maupun Bupati Raja Ampat.

    Selain mempertimbangkan hasil ratas, pencabutan empat IUP nikel merupakan bagian proses panjang pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan menjalankan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang sudah berkontribusi memberikan masukan dan informasi atas keberadaan tambang di kawasan konservasi Raja Ampat.

    “Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” sebutnya.

    Adapun perizinan empat perusahaan tambang, yang dicabut, terbit sebelum penetapan Raja Ampat sebagai geopark pada 2017 oleh Pemerintah Indonesia dan 2023 oleh UNESCO.

    Menteri Bahlil menambahkan dari lima perizinan, hanya Gag Nikel yang tidak dicabut.

    Namun, sesuai arahan Presiden, seluruh aktivitas pertambangan Gag Nikel akan diawasi dengan ketat, mulai dari amdal, reklamasi dan dipastikan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

    “Walaupun Gag tidak dicabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya, jadi amdalnya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi, betul-betul kita akan awasi terkait dengan urusan (penambangan) di Raja Ampat,” tegas Menteri ESDM.

    Pewarta: Kelik Dewanto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prabowo Cabut Izin Tambang di Raja Ampat, Susi Pudjiastuti Sampaikan Harapan Besarnya

    Prabowo Cabut Izin Tambang di Raja Ampat, Susi Pudjiastuti Sampaikan Harapan Besarnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti baik kabar pencabutan izin tambang di Raja Ampat.

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Geopark Raja Ampat. 

    Empat perusahaan tersebut adalah, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

    Pencabutan dilakukan karena pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dan status kawasan Geopark.

    “Alasan pencabutan pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup pada kami (izin itu) melanggar,” ujar Bahlil. .

    Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan verifikasi langsung ke lapangan.

    Bahlil menjelaskan bahwa meski izin-izin tersebut terbit sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023, kawasan tersebut sudah seharusnya dilindungi.

    Geopark Raja Ampat mencakup empat pulau utama: Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool, beserta perairan di sekitarnya yang dikenal sebagai rumah bagi ekosistem laut terkaya di dunia.

    Merespon hal ini, lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Susi Pudjiastuti menyampaikan terima kasihnya ke Presiden Prabowo Subianto.

    Namun, ia berharap langkah selanjutnya ada pencabutan izin-izin tambang lain disekitaran Raja Ampat.

    “Terimakasih Pak Presiden @prabowo
    Mohon dipastikan bila masih ada yang lain Bapak harus segera hentikan juga,” tulisnya dikutip Selasa (10/6/2025).

    Menurut tambang yang saat berjalan dengan jarak 40 km dari Raja Ampat itu sangat berbahaya.

  • 4 Izin Tambang Nikel Raja Ampat Dicabut, Bukti Negara Hadir – Page 3

    4 Izin Tambang Nikel Raja Ampat Dicabut, Bukti Negara Hadir – Page 3

    Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan masyarakat, pemerintah daerah, dan temuan pelanggaran lingkungan.

    Empat perusahaan yang izin tambang dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Sementara satu perusahaan lainnya, PT GAG Nikel, tidak termasuk dalam pencabutan karena berstatus kontrak karya yang dikeluarkan pemerintah pusat.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari rapat bersama pemda dan tokoh masyarakat.

    “Kita melakukan rapat dengan Pemda. Dalam rapat kami, kita minta aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat. Apa sesungguhnya yang terjadi? Dan mereka meminta agar tolong dipertimbangkan empat IUP yang masuk dalam kawasan geopark,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

    Menurut Bahlil, keempat IUP tersebut diterbitkan antara tahun 2004 hingga 2006 oleh pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Minerba saat itu.

    Ia menegaskan bahwa pencabutan ini bukan soal menyalahkan siapa pun, tetapi untuk mencari solusi yang berpihak pada kepentingan bersama, termasuk pelestarian lingkungan dan kepastian hukum.

    “Nah, adapun 4 IUP itu, dari 5IUP itu 1 IUP Pemerintah Pusat yang mengeluarkan. Yaitu kontrak karya. Sementara IUP-IUP sebelumnya itu dikeluarkan per tahun 2004 dan 2006. Dimana secara undang-undang, Minerba tahun 2004-2006 itu, izinnya semua masih di daerah,” jelasnya.