Tag: Bahlil Lahadalia

  • Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah Tidak Cabut KK PT Gag Nikel di Raja Ampat

    Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah Tidak Cabut KK PT Gag Nikel di Raja Ampat

    JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan pemerintah hanya mencabut 4 dari 5 izin usaha pertambangan yang berlaku di Kabupaten Raja Ampat. Adapun keempat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining. Sementara itu PT Gag Nikel tidak dicabut izinnya.

    Menurut Bahlil, alasan pemerintah tidak mencabut Kontrak Karya (KK) PT Gag Nikel adalah karena PT Gag dinilai telah melakukan semua proses penambangan sesuai dengan prinsip yang berlaku.

    “Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali, dan tadi kalian sudah lihat foto-fotonya,” ujar Bahlil kepada awak media, Selasa, 10 Juni.

    Bahlil menambahkan, penambagan PT Gag Nikel juga sudah sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    “Sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara selama kita awasi betul, arahan bapak presiden kita harus awasi betul lingkungannya,” sambung Bahlil.

    Pada kesempatan yang sama Bahlil juga membantah keterlibatan Presiden ke-7 Joko Widodo yang dituding terlibat dalam pertambangan di Raja Ampat.

    Bahlil menyebut, sejatinya izin-izin pertambangan di Kabupaten Raja Ampat sudah terbit jauh sebelum masa pemerintahan Joko Widodo.

    “Itu ga ada itu, gimana itu? Itu izin-izinnya keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi,” sambung Bahlil.

    Menurutnya, 4 IUP yang dicabut tersebut semuanya dikeluarkan pada tahun 2004 dan 2006 sebelum Jokowi Menjadi Presiden dan izin tambangnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

    “Sementara kalau PT Gag sejak tahun 72, Kontrak Karya. Sejak tahun 98 kontrak karyanya, di zaman orde baru. Jadi engga ada sama sekali,” tandas Bahlil.

    Untuk informasi, PT Gag Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag dan telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

    Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

  • UMKM yang layak akan diprioritaskan kelola tambang

    UMKM yang layak akan diprioritaskan kelola tambang

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berbicara dalam acara Hari Kewirausahaan Nasional di Jakarta, Selasa (10/6/2025). (ANTARA/Shofi Ayudiana)

    Menteri ESDM: UMKM yang layak akan diprioritaskan kelola tambang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 10 Juni 2025 – 21:41 WIB

    Elshinta.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemerintah akan memprioritaskan UMKM yang layak dan profesional dalam pengelolaan bisnis pertambangan.

    Dalam acara Hari Kewirausahaan Nasional di Jakarta, Selasa (10/06), Bahlil meminta Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk segera menginventarisasi UMKM yang memiliki kapabilitas dan keprofesionalan pada bidang ini.

    “Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisasi, mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi peraturan pemerintah (PP) mengenai tambang sudah mau selesai,” ujar Bahlil.

    “Nah silahkan cari UMKM yang bagus, yang layak untuk kita kasih prioritas tambang untuk di daerah-daerah,” kata dia menambahkan.

    Bahlil menekankan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan dalam retribusi aset negara.

    Namun, ia juga memberikan batasan bahwa kesempatan ini hanya diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang sudah profesional, bukan untuk usaha mikro yang masih membutuhkan kredit untuk modal awal pengelolaan tambang.

    “Kalau tambang jangan kalian kredit, enggak boleh. Kalau bagian kredit itu nanti di bagian koperasi, kita harus bedakan,” kata dia.

    Ia mengatakan untuk pengelolaan tambang, pemerintah hanya akan memberikan kesempatan kepada pengusaha yang sudah profesional.

    Perluasan izin pengelolaan tambang telah disahkan melalui revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

    Kini, UMKM, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas) diizinkan untuk mengelola tambang.

    Saat ini, pemerintah sedang merancang peraturan pemerintah (PP) sebagai landasan hukum yang lebih detail mengenai kriteria dan skema bagi UMKM untuk mengelola tambang.

    Sumber : Antara

  • IUP Dicabut, 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Terancam Pidana

    IUP Dicabut, 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Terancam Pidana

    Jakarta, Beritasatu.com – Setelah pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pemerintah kini membuka kemungkinan penerapan sanksi pidana terhadap keempat entitas tersebut.

    Langkah ini diambil menyusul indikasi pelanggaran lingkungan serius di kawasan yang telah ditetapkan sebagai geopark strategis nasional.

    Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol menyatakan pemerintah tengah mengkaji tiga pendekatan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang di Raja Ampat, yakni melalui sanksi administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, dan proses hukum pidana.

    “Ada potensi pelanggaran pidana, karena sejumlah kegiatan tambang dilakukan di luar norma yang seharusnya. Kami sedang mendalami kasus ini secara menyeluruh,” ujar Hanif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Adapun keempat perusahaan yang IUP-nya telah resmi dicabut oleh pemerintah, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

    Pemeriksaan Lapangan dan Ancaman Proses Hukum

    Kementerian Lingkungan Hidup dijadwalkan akan mengunjungi lokasi tambang di Raja Ampat dalam waktu dekat.

    Kunjungan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti lapangan atas dugaan pelanggaran dan memastikan kelayakan tindak lanjut hukum, termasuk pidana.

    Namun, Hanif menegaskan, pencabutan IUP bukan akhir dari tanggung jawab perusahaan. Mereka tetap wajib melakukan pemulihan lingkungan atas kerusakan yang telah ditimbulkan.

    “Kegiatan tambang yang telah dilakukan tetap menyisakan dampak. Karena itu, proses pemulihan akan dikoordinasikan bersama Kementerian ESDM,” tegasnya.

    Keindahan Alam Jadi Pertimbangan Penting

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan bahwa pencabutan IUP tambang di Raja Ampat mempertimbangkan hasil verifikasi teknis dan masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

    Menurut Bahlil, kawasan Raja Ampat kini berstatus geopark dan menjadi prioritas nasional untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata berkelas dunia.

    Oleh sebab itu, aktivitas pertambangan dianggap tidak sejalan dengan visi pelestarian dan pengembangan kawasan.

    “Hasil temuan kami di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius. Raja Ampat harus dilindungi karena memiliki nilai konservasi dan kekayaan biota laut yang sangat tinggi,” ungkap Bahlil.

    Langkah pemerintah dalam mencabut IUP dan mengejar pertanggungjawaban pidana terhadap keempat perusahaan tambang ini menunjukkan komitmen nyata terhadap perlindungan lingkungan hidup, terutama di kawasan-kawasan strategis seperti Raja Ampat. 
     

  • Kabar Terbaru! Kejagung Buka Peluang Usut Potensi Pelanggaran Tambang di Daerah

    Kabar Terbaru! Kejagung Buka Peluang Usut Potensi Pelanggaran Tambang di Daerah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk mengusut potensi adanya pelanggaran dari aktivitas penambangan di daerah di luar Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Kejaksaan akan mengusut jika ada laporan pengaduan terkait polemik ini.

    “(Laporan) disampaikan ke aparat penegak hukum, mana saja, supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana,” katanya.

    Adapun hingga saat ini, kata dia, belum ada laporan pengaduan ke Kejagung terkait potensi pelanggaran di Raja Ampat.

    Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut kementeriannya bakal mengusut potensi pelanggaran dari aktivitas penambangan di daerah di luar Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Hanif mengatakan bahwa kementeriannya akan mulai bergerak sekitar pekan ini, tetapi dia belum dapat menyebutkan tanggal pastinya.

    Adapun pemerintah pada hari ini mengumumkan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan itu mencakup PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan empat IUP itu dicabut karena beberapa lahannya berada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat.

    “Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan Geopark,” kata Bahlil menjelaskan alasan pencabutan IUP saat jumpa pers.

  • Kejagung Buka Peluang Usut Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

    Kejagung Buka Peluang Usut Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk mengusut polemik pertambangan nikel di Raja Ampat.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan peluang pengusutan itu bakal dilakukan selagi ada yang melaporkan tindak pidananya.

    Namun demikian, pihak korps Adhyaksa masih belum menerima laporan terkait dengan peristiwa pertambangan yang diduga menggerus kawasan wisata tersebut.

    “Kalau ada laporan pengaduannya [polemik tambang Raja Ampat diusut],” ujarnya di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

    Dia menambahkan, persoalan itu bisa saja dilaporkan ke setiap aparat penegak hukum (APH) mana pun. Pada intinya, pelaporan itu bisa menjadi bahan untuk pengusutan perkara yang ada.

    “Supaya ada bahan, ada dasar bagi APH untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana. Sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.

    4 IUP Raja Ampat Dicabut

    Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia resmi mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Pencabutan ini, menurut Bahlil, merupakan bagian dari langkah korektif terhadap pemberian izin yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

    Dia menjabarkan bahwa empat perusahaan yang dicabut izin usahanya adalah PT Anugerah Surya Pratama; PT Nurham; PT Melia Raymond Perkasa; dan PT Kawai Sejahtera Mining.

    “Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh menteri Lingkungan Hidup pada kami itu melanggar,” ujar Bahlil dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (10/6/2025).

  • 4 IUP Dicabut, Prabowo Dinilai Dengarkan Aspirasi Rakyat untuk Raja Ampat – Page 3

    4 IUP Dicabut, Prabowo Dinilai Dengarkan Aspirasi Rakyat untuk Raja Ampat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) 2013–2015 Arief Rosyid Hasan mengapresiasi langkah diambil Presiden Prabowo Subianto dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dia menilai, hal itu sebagai langkah cepat dalam merespons isu yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.

    “Ini kan artinya Pak Prabowo mendengar aspirasi masyarakat. Begitu isu ini ramai diperbincangkan bahkan Menteri ESDM Pak Bahlil langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung apa yang sebenarnya terjadi disana. Saya sangat mengapresiasi hal tersebut,” kata Arief saat dihubungiawak media, seperti dikutip Selasa (10/6/2025).

    Arief menyatakan, pencabutan IUP tersebut merupakan keputusan tepat. Sebab empat perusahaan tambang tersebut terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

    “Empat tambang yang dicabut izinnya berlokasi di dalam geopark atau kawasan wisata Raja Ampat, jadi sudah benar dicabut izinnya karena harus melindungi kelestarian biota laut dan kawasan konservasi dengan kenakeragaman hayati yang tinggi,” ucap Arief.

    Arief juga mengapresiasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam polemiktambang di Raja Ampat. Dia menilai, Bahlil bisa dengan cepat merespons perintah Prabowo untuk segera menyelesaikan permasalahan, terutama berkaitan energi dan sumber daya mineral.

    “Kehadiran Pak Bahlil juga merupakan bukti kehadiran pemerintah dalam menyikapi persoalan secara konkret, bukan sekadar dari balik meja sehingga menurut saya target Pak Prabowo terkait swasembada energi dalam Asta Cita pasti akan terealisasi oleh Pak Bahlil dengan kerja kerasnya,” yakin Arief.

     

  • Nurul Arifin Dukung Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat

    Nurul Arifin Dukung Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin memberikan apresiasi atas langkah tegas pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di kawasan sensitif Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Ia menyebut kebijakan ini sebagai wujud nyata keberpihakan negara terhadap pelestarian lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

    Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025), oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

    “Kami sangat mengapresiasi keputusan Presiden dan Menteri ESDM yang mencabut izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk menjaga keseimbangan ekologis dan hak masyarakat adat,” ujar Nurul Arifin kepada wartawan.

    Izin Tambang Dicabut dari Kawasan Geopark Raja Ampat

    Empat perusahaan yang dicabut izinnya, yaitu PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), dan PT Nurham (Yesner, Waigeo Timur).

    Semua lokasi tersebut berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat, wilayah konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi.

    Sementara itu, PT GAG Nikel yang berlokasi di Pulau Gag berada di luar kawasan Geopark.

    Meski begitu, pemerintah tetap mengevaluasi operasional tambang tersebut guna mencegah potensi kerusakan lingkungan, mengingat letaknya yang hanya 40 km dari Piaynemo, destinasi wisata ikonik Raja Ampat.

    Dukung Tata Kelola Tambang yang Bertanggung Jawab

    Nurul menegaskan, fraksi Partai Golkar mendukung penuh langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan mendorong agar seluruh proses pertambangan di Indonesia dilakukan secara bertanggung jawab dan berorientasi pada kemakmuran rakyat.

    “Kami ingin hasil tambang, seperti nikel dari Pulau Gag benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Bukan hanya bagi korporasi, tetapi juga pembangunan daerah,” ujarnya.

    Lebih lanjut, anggota Komisi I DPR itu menekankan pentingnya penerapan rehabilitasi dan reboisasi pada lahan bekas tambang.

    Ia menegaskan, keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas, termasuk pelibatan aktif masyarakat dalam proses dan hasil kegiatan tambang.

    “Masyarakat harus diberi manfaat, mulai dari kompensasi, kesempatan kerja, hingga program CSR yang berkelanjutan. Keterlibatan mereka adalah syarat mutlak,” tegasnya.

    Lingkungan dan Ekonomi Harus Seimbang

    Menurut Ketua Media dan Penggalangan Opini DPP Golkar ini, pencabutan IUP merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah menginginkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

    “Ini momentum besar untuk membenahi tata kelola tambang nasional. Sumber daya alam harus dikelola demi rakyat, kelestarian alam, dan masa depan generasi,” pungkas Nurul Arifin.

  • Komisi XII DPR: Pencabutan IUP Raja Ampat demi pertimbangan lingkungan

    Komisi XII DPR: Pencabutan IUP Raja Ampat demi pertimbangan lingkungan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menilai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang dilakukan pemerintah berdasarkan evaluasi menyeluruh dan pertimbangan lingkungan.

    “Publik bisa melihat bahwa pencabutan IUP dilakukan bukan karena tekanan opini, tetapi berdasarkan evaluasi menyeluruh dan pertimbangan lingkungan yang serius,” kata Bambang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers resmi yang digelar di Istana Kepresidenan, memaparkan secara gamblang alasan dan proses pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Bambang menilai penjelasan tersebut disampaikan secara objektif, terukur, dan komprehensif, sehingga membuka ruang pemahaman publik yang lebih jernih terhadap isu yang selama ini simpang siur di masyarakat.

    “Komisi XII DPR RI mengapresiasi dan merasa puas dengan penjelasan yang disampaikan, sangat jelas, sistematis, dan berbasis data,” ujarnya.

    Sebagai anggota Komisi XII DPR RI yang juga membidangi sektor energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi, Bambang menambahkan kehadiran langsung jajaran pemerintahan yakni Menteri Sekretaris Negara, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta Sekretaris Kabinet dalam konferensi tersebut menunjukkan sinergi lintas kementerian dalam menjaga integritas kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

    “Ini adalah wujud pemerintahan yang solid dan transparan,” ucap anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Bangka Belitung.

    Bambang memastikan Komisi XII DPR RI akan terus mendukung penuh arah kebijakan pemerintah khususnya dalam mendorong pembentukan sistem dan regulasi yang mendukung praktik pertambangan hijau di Indonesia.

    Menurutnya, inisiatif “pertambangan hijau” perlu dikawal bersama agar benar-benar terimplementasi dan memberi dampak positif secara sosial, ekologis, dan ekonomi.

    Di ketahui, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan pencabutan IUP dilakukan setelah proses verifikasi lapangan dan kajian terpadu yang melibatkan banyak pihak.

    Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menghadirkan praktik pertambangan yang lebih ramah lingkungan.

    Dalam konferensi pers itu, Menteri ESDM menegaskan pemerintah akan menata kembali sektor ini agar “green mining” menjadi standar utama pengelolaan sumber daya alam ke depan.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Golkar Dukung Pemerintah Usai Cabut IUP 4 Perusahaan di Raja Ampat – Page 3

    Golkar Dukung Pemerintah Usai Cabut IUP 4 Perusahaan di Raja Ampat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar, Nurul Arifin mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    “Kami sangat mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait atas pencabutan izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap pelestarian lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di kawasan yang sangat sensitif secara ekologis,” ujar Nurul seperti dikutip dari keterangan diterima, Selasa (10/6/2025).

    Nurul memastikan, partainya mendukung pengelolaan tambang dilakukan secara bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat. Sebab, dampak ditimbulkan dari tambang sejatinya dapat dikendalikan saat dikelola dengan baik, sehingga hasil tambang nikel di Pulau Gag benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

    “Pentingnya rehabilitasi dan reboisasi sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan. Lahan bekas tambang harus direhabilitasi secara berkala. Reboisasi dengan spesies lokal penting untuk memulihkan fungsi ekologis hutan. Ini harus menjadi syarat mutlak agar keberlanjutan lingkungan tetap terjaga,” tegas Nurul.

    Nurul menegaskan, masyarakat juga harus dilibatkan dalam seluruh proses perencanaan dan pengawasan kegiatan pertambangan.

    “Pelibatan masyarakat ini penting. Mereka harus dilibatkan sejak awal, dan diberi manfaat nyata dari tambang melalui kompensasi, kesempatan kerja, serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berkelanjutan,” ujarnya.

     

  • Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Anggota DPR Heru Apresiasi Presiden dan Menteri Bahlil

    Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Anggota DPR Heru Apresiasi Presiden dan Menteri Bahlil

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. Ir. Heru Tjahjono, M.M. memberikan apresiasi yang tinggi atas kebijakan tegas dan responsif yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dalam menyelesaikan permasalahan pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Kebijakan tegas berbasis konservasi Keputusan Presiden Prabowo pada Selasa (10/6/2025) hari ini untuk mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, menunjukkan komitmen tinggi pemerintah dalam melindungi kawasan konservasi yang memiliki nilai strategis global.

    “Sebagaimana disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, pencabutan ini didasarkan pada dua alasan fundamental. Pertama, pelanggaran aturan lingkungan berdasarkan laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kedua, hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan kawasan tersebut harus dilindungi untuk kelestarian biota laut dan konservasi,” tutur Heru, mantan Sekdaprov Jatim ini.

    Mantan Bupati Tulungagung dua periode ini memberikan apresiasi khusus atas responsivitas kepemimpinan Presiden Prabowo yang secara langsung menggelar rapat terbatas di Hambalang (9/6/2025) dengan melibatkan Menteri ESDM, Menteri LHK, dan Menteri Kehutanan. Rapat selama tiga jam ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengambil keputusan berimbang antara kepentingan ekonomi dan konservasi lingkungan.

    “Pernyataan Menteri Bahlil bahwa Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk tetap menjadikan Raja Ampat menjadi wisata dunia, mencerminkan visi jangka panjang pemerintah yang tidak hanya fokus pada eksploitasi sumber daya, tetapi juga pada pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.

    Heru sebagai praktisi pemerintahan yang memahami kompleksitas koordinasi lintas sektor, dirinya mengapresiasi pendekatan sistematis yang dilakukan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Yakni, penghentian sementara operasi PT Gag Nikel (5/6/2025) sebagai langkah responsif atas kekhawatiran publik. Kemudian, inspeksi lapangan langsung ke Pulau Gag (7/6/2025) untuk verifikasi objektif dan koordinasi multi-kementerian yang menghasilkan keputusan berbasis bukti ilmiah

    Keputusan untuk tetap mempertahankan izin PT Gag Nikel, namun dengan pengawasan ketat atas perintah Presiden, lanjut Heru, menunjukkan pendekatan yang proporsional, tidak reaktif berlebihan, namun tetap memprioritaskan perlindungan lingkungan.

    “Kasus Raja Ampat menjadi benchmark penting dalam tata kelola pemerintahan di era Presiden Prabowo, khususnya dalam keseimbangan hilirisasi dan konservasi. Ini menunjukkan bahwa program hilirisasi nikel tetap dapat berjalan dengan tetap menghormati kawasan konservasi,” tuturnya.

    Heru juga memuji responsivitas kebijakan pemerintah, mulai dari viral media sosial hingga keputusan presiden hanya dalam waktu tujuh hari (3-10 Juni 2025). Untuk koordinasi pusat dan daerah, telah melibatkan aspirasi masyarakat lokal dan pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan.

    “Dari perspektif Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, keputusan ini sangat relevan mengingat Raja Ampat memiliki 50.000 penduduk yang 80 persen menggantungkan hidup pada perikanan dan pariwisata bahari. Pencabutan IUP ini melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, akibat kontaminasi logam berat yang dapat mempengaruhi rantai makanan laut,” tukasnya.

    Heru menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kepemimpinan yang tegas, namun bijaksana dalam melindungi aset strategis bangsa. Keputusan ini sejalan dengan visi Asta Cita yang mengedepankan pembangunan berkelanjutan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas profesionalisme dalam mengelola isu kompleks ini, dari penanganan krisis komunikasi hingga implementasi solusi berbasis bukti ilmiah.

    Tim koordinasi lintas kementerian dinilai menunjukkan sinergi optimal dalam menghasilkan kebijakan yang berimbang.

    “Keputusan hari ini membuktikan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo mampu mengambil kebijakan yang tegas, responsif, dan berbasis kepentingan jangka panjang bangsa. Raja Ampat sebagai UNESCO Global Geopark yang menampung 75 persen spesies terumbu karang dunia telah mendapat perlindungan yang layak,” pungkasnya. (tok/but)