Tag: Bahlil Lahadalia

  • Kabinet Prabowo Panas! Siapa yang Akan Tergusur?

    Kabinet Prabowo Panas! Siapa yang Akan Tergusur?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyoroti rangkaian kebijakan yang diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan menyebutnya sebagai bentuk intervensi yang tak lazim dalam sistem pemerintahan.

    Dikatakan Anthony, intervensi ini bukan hanya menunjukkan krisis koordinasi, tetapi juga mengindikasikan adanya duri dalam kabinet yang menghambat jalannya roda pemerintahan.

    Anthony menyinggung pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) di pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai salah satu contoh intervensi langsung Presiden Prabowo.

    Kebijakan itu diumumkan lewat Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan menurut Anthony, mencerminkan adanya masalah besar dalam proses perizinan sebelumnya.

    “Intervensi pencabutan izin usaha pertambangan ini menandakan ada masalah besar dalam pemberian izin usaha pertambangan tersebut, yang tentu saja mengarah pada pelanggaran serius,” ujar Anthony kepada fajar.co.id, Rabu (11/6/2025).

    Selain itu, Anthony menyoroti langkah Presiden Prabowo yang membatalkan kebijakan distribusi elpiji 3 kg sehari setelah kebijakan itu diterapkan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

    Kebijakan tersebut sebelumnya sempat menimbulkan kekacauan hingga mengakibatkan antrean panjang dan bahkan korban jiwa.

    “Kemungkinan besar, kebijakan tersebut diambil atas inisiatif Bahlil sendiri, tanpa dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Presiden,” sebutnya.

    Tak hanya di sektor energi, Anthony juga menyoroti intervensi Presiden di Kementerian Keuangan, yakni dengan mengganti Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai dengan orang-orang dekat Presiden.

  • Bahlil Ungkap Pabrik Blue Ammonia Rp 10 T Dibangun di Papua Tahun Depan

    Bahlil Ungkap Pabrik Blue Ammonia Rp 10 T Dibangun di Papua Tahun Depan

    Jakarta

    Pembangunan pabrik blue ammonia di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, dimulai pada tahun 2026. Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    Blue ammonia diproduksi dari gas alam bertujuan mengoptimalkan pengurangan emisi karbon, mendukung transisi energi, menjawab kebutuhan energi bersih, dan menambah pendapatan daerah.

    “Nilai investasi blue ammonia itu kurang lebih 1,2 miliar dolar AS, atau lebih dari Rp10 triliun,” kata Bahlil saat menghadiri perayaan HUT ke-22 Kabupaten Teluk Bintuni, dikutip dari Antara, Rabu (11/5/2025).

    Bahlil menjelaskan, pembangunan proyek hilirisasi tersebut merupakan respon pemerintah terhadap aspirasi dari masyarakat Teluk Bintuni sebagai salah satu daerah penghasil gas alam terbesar di Indonesia.

    Menurutnya pemerintah pusat akan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni guna mengakomodasi pengusaha lokal dalam proyek hilirisasi.

    “Pak gubernur dengan pak bupati yang beri rekomendasi pengusaha lokal Papua profesional dan memenuhi syarat. Ini investasi besar,” ucap Bahlil.

    Dia kemudian berjanji untuk mengupayakan penambahan dana bagi hasil minyak dan gas (DBH migas), karena Kabupaten Teluk Bintuni menjadi daerah penyumbang kedaulatan energi nasional.

    Kementerian ESDM sudah berkomunikasi dengan perusahaan Genting Oil Kasuri yang berinvestasi di Teluk Bintuni agar dapat merealisasikan penambahan DBH migas pada tahun 2027.

    “Genting Oil sudah mulai produksi di tahun 2027, sehingga DBH migas sudah bisa direalisasikan,” ujarnya.

    Sebelum itu, kata dia, pemerintah daerah harus menyiapkan regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan Participating Interest atau kompensasi pengelolaan 10 persen dari hasil produksi migas.

    “Saya pastikan PI untuk Bintuni dan Papua Barat keluar tahun 2026 kalau regulasi sudah siap semua,” tutup Bahlil.

    (ily/rrd)

  • Bahlil Ingin Dugaan Kerusakan Lingkungan Raja Ampat Diselesaikan Secara Adat Papua – Page 3

    Bahlil Ingin Dugaan Kerusakan Lingkungan Raja Ampat Diselesaikan Secara Adat Papua – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan respons terhadap sikap Bareskrim Polri, yang bakal turun tangan menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Bahlil mengatakan, dirinya bakal menjalin komunikasi dengan pihak Bareskrim Polri, agar penyelesaian kasus usai pencabutan 4 izin usaha tambang (IUP) di Pulau Gag, Raja Ampat bisa diselesaikan secara adat setempat.

    “Saya pikir nanti coba kami akan komunikasikan secara baik-baik dengan pihak kepolisian, para penegak hukum, agar bagaimana caranya bisa kita selesaikan secara adat Papua,” ujar Bahlil dalam kunjungan kerja ke proyek Tangguh LNG di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (11/6/2025).

    Menurut dia, pemerintah telah menurunkan tim ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi Pulau Gag dan kawasan lain di Raja Ampat, yang jadi lokasi pertambangan nikel. Selain itu, pemerintah juga telah berkomitmen menjaga lingkungan sejak Januari 2025, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

    “Kemarin kan sudah kita tim sudah turun, sudah mengecek. Saya pikir ini adalah bagian daripada respon pemerintah terhadap pikiran baik masyarakat, dan juga pemerintah memang sudah melakukan ini sejak bulan Januari,” ungkap Bahlil.

    “Karena sudah ada Perpres, Satgas Penataan Lahan dan Lingkungan, termasuk Tambang. Jadi kita kerjanya mulai Januari. Jadi enggak perlu ada yang merasa gimana-gimana gitu ya,” pinta dia.

     

  • Anggota DPR: Prabowo cabut izin tambang bukti tak toleransi pelanggar

    Anggota DPR: Prabowo cabut izin tambang bukti tak toleransi pelanggar

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin menilai bahwa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap sejumlah perusahaan tambang di Raja Ampat, menjadi sinyal bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak menoleransi pelanggaran yang merugikan ekosistem lingkungan dan masyarakat.

    “Adanya pencabutan IUP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan. Saya sangat mengapresiasi respons cepat pemerintah yang menunjukkan ketegasan dalam menata sektor pertambangan kita,” kata Puteri di Jakarta, Rabu.

    Dia pun mendukung penuh rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menata IUP di kawasan lindung, termasuk di Raja Ampat. Penataan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

    Dia meyakini langkah pemerintah mencabut IUP bagi 4 perusahaan pertambangan di Raja Ampat, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, sudah melalui pertimbangan matang.

    Merujuk keterangan pemerintah, dia menilai keempat perusahaan itu memiliki catatan pelanggaran yang signifikan, yakni belum punya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan dokumen perencanaan wajib dalam kegiatan pertambangan.

    Selain itu, dia mengatakan aktivitas keempat perusahaan tersebut juga terdeteksi beroperasi dalam kawasan konservasi vital, yaitu Geopark Raja Ampat. Pada 2023, menurut dia, The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menetapkan Kepulauan Raja Ampat yang unik dan kaya akan keanekaragaman hayati sebagai Global Geopark.

    Di sisi lain, dia pun mendorong pemerintah memastikan bahwa PT GAG Nikel yang masih tetap dipertahankan dan memegang IUP, benar-benar melakukan pemberdayaan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang terencana dan berkelanjutan.

    Pelaksanaan CSR itu, kata dia, bisa dilakukan dengan melibatkan masyarakat lokal secara aktif dalam berbagai kegiatan pertambangan, serta pengembangan program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

    “Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batubara) menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gag Nikel Masih Boleh Nambang di Raja Ampat, Saham Antam ‘Menari-nari’

    Gag Nikel Masih Boleh Nambang di Raja Ampat, Saham Antam ‘Menari-nari’

    Jakarta

    Harga saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam menguat. Saham Antam sebelumnya anjlok seiring dengan dugaaan kerusakan lingkungan di Raja Ampat yang disebut-sebut imbas aktivitas anak usaha, PT Gag Nikel.

    Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag Nikel sempat dibekukan sementara terkait hal tersebut.

    Mengutip data perdagangan RTI Business, Rabu (11/6/2025), saham Antam bergerak di zona hijau sejak awal pembukaan perdagangan. Harga saham Antam naik 50 poin atau menguat 1,53% ke level Rp 3.310 per lembar pada pukul 10.46.

    Antam mencatat volume transaksi saham sebanyak 88,09 juta dengan nilai sebesar Rp 292,78 miliar sejak pembukaan perdagangan. Adapun frekuensi saham yang diperdagangkan sebanyak 15.766 kali.

    Jika dilihat sepekan terakhir, saham Antam terpantau turun 0,30%. Namun begitu, saham Antam tetap perkasa di perdagangan sebulan terakhir, yakni menguat 30,31%.

    Antam mencatat beli bersih asing atau net foreign buy sebesar Rp 87,08 miliar pada Selasa (10/6). Sementara sepanjang tahun 2025, Antam mencatat beli bersih asing mencapai Rp 4,94 triliun.

    Untuk diketahui, polemik tambang nikel di Raja Ampat menguat seiring adanya dugaan kerusakan ekosistem. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan sempat membekukan sementara IUP PT Gag Nikel.

    Namun berdasarkan tinjauan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, aktivitas PT Gag Nikel tidak mengganggu kawasan wisata di Raja Ampat. Bahkan, aktivitas tambang perusahaan tersebut berjarak sekitar 30-40 kilometer dari ikon Raja Ampat, Pulau Piaynemo.

    Kemudian pemerintah membekukan empat IUP di wilayah Raja Ampat. Dari 5 izin tambang yang ada di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel saja yang dipertahankan pemerintah dan tidak dicabut izinnya.

    Keempat perusahaan tambang ini adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Perusahaan ini terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berdasarkan laporan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

    (acd/acd)

  • Pemerintah Jangan Jadi Makelar Tambang

    Pemerintah Jangan Jadi Makelar Tambang

    GELORA.CO  – Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya telah dicabut.

    Keempat perusahaan yang dicabut IUP-nya yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan IUP milik empat perusahaan di Raja Ampat dicabut.

    Bahlil mengatakan, keputusan tersebut, dibuat setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) pada Senin (9/6/2025) kemarin.

    “Pertama, secara lingkungan atas apa yang disampaikan Menteri LH kepada kami, itu melanggar, kedua kita turut mengecek di lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut,” katanya saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan pencabutan izin tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga lahan terutama kawasan wisata.

    “Jadi sekali lagi, ini adalah arahan bahwa Presiden atas keputusan rapat, kami langsung mencabut empat IUP dari lima IUP yang ada di Raja Ampat,” kata Bahlil.

    Dia menuturkan, pencabutan izin tersebut setelah adanya temuan bahwa keempat perusahaan tersebut memang melakukan beberapa pelanggaran terkait lingkungan.

    “Kemudian, kita melakukan ratas dan juga dari (Kementerian) LHK juga, dari Kementerian Lingkungan Hidup, menyampaikan juga bahwa memang dalam implementasi empat perusahaan itu, terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran dalam konteks lingkungan,” jelasnya.

    Sementara itu, PT Gag Nikel tetap diizinkan menjalankan aktivitas pertambangan.

    PT Gag Nikel disebut telah memenuhi seluruh persyaratan legal dan teknis sebagai perusahaan tambang yang menjalankan praktik ramah lingkungan di Pulau Gag, Raja Ampat. 

    Jangan Hanya Manuver Sesaat

    Menanggapi pencabutan IUP pada empat perusahaan tambang tersebut, anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, meminta pemerintah mengevaluasi sistem penerbitan IUP agar aktivitas tambang tidak melanggar aturan seperti yang terjadi di Raja Ampat.

    “Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai Pemerintah menjadi makelar tambang,” kata Mufti Anam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025).

    Mufti mengingatkan, Raja Ampat memiliki mega keanekaragaman yang merupakan habitat bagi ratusan jenis flora dan fauna yang unik, langka, dan terancam punah.

    Aktivitas tambang dinilai sangat merugikan ekosistem lingkungan hidup dan kemakmuran masyarakat setempat.

    Mufti mengatakan, Raja Ampat merupakan kawasan konservasi dan pariwisata kelas dunia, bukan zona industri ekstraktif. Sehingga, menurutnya, tidak masuk akal jika muncul izin-izin pertambangan di kawasan Raja Ampat.

    “Sudah cukup hutan habis, laut rusak, masyarakat adat digusur. Kita tidak boleh menggadaikan alam yang akan menjadi modal kehidupan masa depan,” sebut Mufti.

    Berdasarkan analisis Greenpeace, disebutkan bahwa lebih dari 500 hektare hutan telah rusak akibat penambangan nikel dan sedimentasi di Raja Ampat.

    Aktivitas itu juga mengancam terumbu karang serta kehidupan bawah laut. Bahkan, dalam video yang dirilis Greenpeace, terlihat adanya pembukaan lahan di tengah pulau yang diduga sebagai lokasi tambang aktif.

    Untuk itu, Mufti menyebut, ketegasan dari Pemerintah dengan menutup izin tambang bermasalah memang dibutuhkan karena ini terkait komitmen perlindungan terhadap lingkungan, dan integritas dalam menjalankan hukum. 

    “Jangan jual surga dunia yang ada di Indonesia ke pengeruk keuntungan yang menyebabkan lingkungan rusak dan rakyat menderita,” sambung Mufti.

    Mufti pun memastikan, Komisi VI DPR RI akan terus mengawal persoalan ini, dan meminta agar tidak ada kompromi terhadap izin-izin tambang yang melanggar aturan dan merusak alam serta mengganggu kesejahteraan rakyat.

    “Kami akan awasi. Jangan sampai ketika sorotan publik mereda, aktivitas tambang dilanjutkan lagi seolah tak ada masalah. Penutupan tambang di Raja Ampat tak boleh hanya jadi manuver sesaat,” pungkasnya.

    Tanggapan Greenpeace

    Sementara itu Greenpeace Indonesia buka suara terkait pencabutan IUP terhadap empat perusahaan di kawasan Raja Ampat oleh pemerintah.

    Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, mulanya mengatakan pencabutan IUP tersebut merupakan langkah penting dalam rangka melindungi kawasan wisata Raja Ampat dari aktivitas pertambangan nikel.

    “Pencabutan empat IUP ini menjadi setitik kabar baik dan salah satu langkah penting untuk menuju perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari industri nikel yang mengancam lingkungan hidup dan ruang-ruang hidup masyarakat,” kata Kiki dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa (10/6/2025).

    Kini, Kiki menegaskan, pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik terkait pencabutan izin usaha tersebut.

    Kendati sudah dicabut, Greenpeace tetap was-was karena izin serupa kemungkinan besar bisa terbit lagi karena adanya gugatan dari pihak perusahaan.

    “Kami juga tetap menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, dengan aktif.”

    “Terlebih ada preseden bahwa izin-izin yang sudah pernah dicabut lantas diterbitkan kembali, termasuk di Raja Ampat, karena adanya gugatan dari perusahaan,” ujar Kiki.

    Di sisi lain, setelah adanya keputusan pencabutan, Kiki kini turut mendesak pemerintah untuk mengatasi konflik sosial yang muncul akibat adanya pertambangan di Raja Ampat.

    Dia mengatakan, ada masyarakat setempat yang berujung terancam keamanannya akibat menolak tambang di Raja Ampat.

    “Selanjutnya,  kami mendesak pemerintah mengatasi konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat karena keberadaan tambang, serta memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di kawasan Raja Ampat,” kata Kiki.

    Greenpeace, kata Kiki, berharap agar langkah pemerintah melakukan evaluasi tambang nikel tak cukup berhenti di Raja Ampat saja.

    Dia menginginkan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang nikel di seluruh pulau-pulau kecil yang dianggap menyengsarakan masyarakat lokal.

    “Kami mendesak pemerintah untuk juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang tersebut.”

    “Seluruh pembangunan di Indonesia, khususnya di Tanah Papua, harus tetap memastikan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, pelibatan publik secara bermakna, dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (padiatapa) jika menyangkut masyarakat adat dan komunitas lokal,” pungkasnya

  • Soal Tambang di Raja Ampat, Golkar: Bahlil Tak Cuci Tangan

    Soal Tambang di Raja Ampat, Golkar: Bahlil Tak Cuci Tangan

    Soal Tambang di Raja Ampat, Golkar: Bahlil Tak Cuci Tangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI
    Soedeson Tandra
    mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut empat
    izin usaha pertambangan
    (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
    Soedeson menilai, Menteri ESDM
    Bahlil Lahadalia
    menunjukkan kepemimpinan sejati karena tidak menghindar dari tanggung jawab.
    Padahal, kata dia, seluruh IUP tersebut bukan diterbitkan pada masa jabatan Bahlil.
    “Sikap Pak Bahlil patut kita apresiasi. Beliau (Bahlil) tidak cuci tangan, justru menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan prinsip keberlanjutan. Ini contoh pemimpin yang hadir dan mengambil keputusan meskipun bukan masalah yang ia warisi sendiri,” kata Soedeson, dalam keterangannya ke Kompas.com, Rabu (11/6/2025).
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Golkar di Maluku dan Papua ini menyebut pencabutan empat IUP tersebut adalah sinyal kuat bahwa pemerintah tidak ragu membatalkan kebijakan yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat.
    Ia pun mengimbau masyarakat untuk melihat persoalan tambang di
    Raja Ampat
    secara komprehensif dan objektif.
    Dia menyoroti banyaknya narasi dan foto yang beredar di media sosial yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
    “Banyak informasi visual dan narasi di media sosial yang tidak sepenuhnya akurat. Ini bisa membentuk persepsi keliru. Karena itu, kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh, bukan sepotong-sepotong,” ujar dia.
    Di sisi lain, anggota DPR Dapil Papua Tengah menegaskan keputusan ini tidak boleh berhenti pada pencabutan izin semata.
    Soedeson berharap pemerintah juga melakukan pengawasan ketat terhadap PT Gag Nikel yang masih beroperasi.
    “Meski hanya satu perusahaan yang tersisa, kita tidak boleh lengah. PT Gag Nikel harus diawasi secara menyeluruh, agar eksplorasi yang dilakukan tidak merusak lingkungan atau mengabaikan kepentingan masyarakat lokal,” ujar dia.
    Sebagai informasi, empat IUP di Raja Ampat yang dicabut pemerintah yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
    Hanya satu perusahaan yang masih diizinkan untuk melanjutkan kegiatan eksplorasi di kawasan tersebut, yakni PT Gag Nikel.
    Terkait PT Gag Nikel, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan bahwa Pulau Gag bukan bagian dari kawasan Geopark Raja Ampat.
    Selain itu, hasil evaluasi tambang terkait operasi PT Gag Nikel sudah baik dan memenuhi syarat AMDAL.
    “Dan dia bukan merupakan bagian dari kawasan Geopark,” kata Bahlil, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    Dia menilai, Pulau Gag lebih dekat ke kawasan Provinsi Maluku Utara ketimbang ke Raja Ampat di Provinsi Papua Barat Daya.
    “Pulau Gag ke sini ini (Piaynemo) kurang lebih sekitar 42 kilometer. Dan dia (Pulau Gag) lebih dekat ke Maluku Utara,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prospek Investasi Nikel Usai Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang Raja Ampat

    Prospek Investasi Nikel Usai Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya lantaran dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup. Hal ini diyakini tak akan memberikan dampak negatif terhadap iklim investasi di sektor pertambangan ke depan.

    Adapun, empat IUP yang dicabut itu adalah milik PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham. Sementara itu, izin tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag tidak dicabut.

    Pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan keputusan rapat terbatas (Ratas) serta hasil koordinasi kementerian terkait.

    Pelaku usaha menilai keputusan pemerintah mencabut empat IUP tersebut tak berdampak negatif bagi iklim investasi di sektor nikel. 

    Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdanakusumah menilai Indonesia telah menjalankan program hilirisasi nikel cukup lama dan berhasil. Capaian tersebut masih menjadi daya tarik bagi investor.

    “Berlimpahnya sumber daya dan cadangan nikel di Indonesia akan tetap menjadi daya tarik investasi industri nikel di Indonesia ke depannya,” ucap Arif, Selasa (10/6/2025).

    Lebih lanjut, Arif juga berpendapat bahwa putusan pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat tentunya sudah didasari kajian yang mendalam meliputi aspek-aspek teknis, lingkungan, sosial dan hukum. 

    Oleh karena itu, dia mengatakan hal tersebut menjadi sinyal positif atas keseriusan pemerintah dalam menjaga lingkungan di sekitar tambang.

    “Langkah yang diambil pemerintah juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah lingkungan dan sosial yang terkait dengan aktivitas pertambangan,” kata Arif.

    Senada, Ketua Badan Kejuruan Teknik Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (BK Tambang PII) Rizal Kasli menuturkan, keputusan mencabut izin tersebut memang sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah. Terlebih, apabila telah dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

    Menurutnya, pemerintah telah melakukan kajian komprehensif didasari data dan fakta yang valid untuk keputusan yang diambil. Apalagi, Raja Ampat juga terdapat kawasan geopark yang memiliki keindahan alam.

    Rizal pun menilai keputusan pemerintah mencabut IUP di Raja Ampat pun bisa menjadi sinyal positif untuk iklim investasi sektor pertambangan.

    “Sehingga ke depan penerapan GMP [good mining practice] akan diterapkan dengan baik. Investor tentu saja akan mendukung hal ini demi kebaikan bersama,” ucap Rizal kepada Bisnis.

    Rizal pun mengingatkan agar para pemangku kepentingan tetap memperhatikan masalah perizinan dan ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku. Ini termasuk penerapan teknik pertambangan yang baik alias GMP.

    Dia berpendapat hal ini penting demi menjaga keselamatan kerja hingga lingkungan.

    “Sehingga industri pertambangan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat sekitar, daerah dan negara,” imbuh Rizal.

    Dia juga meminta pemerintah untuk konsisten dengan aturan dan regulasi yang ada. Rizal mencontohkan, kalau di kawasan konservasi tidak diizinkan adanya kegiatan pertambangan, pemerintah harus tegas menyatakan bahwa kawasan tersebut terlarang untuk kegiatan tambang.

    Hal ini juga berlaku untuk gubernur atau bupati di daerah agar tidak mengeluarkan izin tambang di wilayah tersebut.

    “Jangan sampai setelah dikeluarkan izinnya, akhirnya tidak bisa ditambang. Dalam hal ini pemerintah harus memberikan kepastian hukum dan jaminan berusaha kepada investor,” kata Rizal.

    Penataan Wilayah Tambang

    Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar juga meyakini keputusan pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat tidak akan berdampak negatif pada iklim investasi, meski diakuinya langkah tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. 

    “Memang akan pengaruh ada terkait masalah kepastian hukum, namun tidak akan banyak berdampak pada aspek investasi karena memang ini spesial case di tempat yang memang mempunyai kekhususan dan keputusan ini juga tidak akan menimbulkan sentimen negatif pada investasi,” jelas Bisman.

    Menurutnya, yang perlu dibenahi pada aspek penetapan wilayah pertambangan ke depan adalah kesesuaian dengan tata ruang nasional. Selain itu, penetapan wilayah tambang juga harus selaras dengan UU tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil,  UU Lingkungan Hidup, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan UU lainnya.

    Bisman menyebut, aspek pengawasan atas proses pemberian IUP dan operasi pertambangan juga perlu menjadi catatan perbaikan.

    “Pemerintah harus konsisten dengan menempatkan aspek perlindungan lingkungan hidup dan ekologis menjadi dasar utama dalam pengelolaan usaha pertambangan,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi mengumumkan pencabutan IUP milik empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat.

    Pencabutan ini, menurut Bahlil, merupakan bagian dari langkah korektif terhadap pemberian izin yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta berpotensi merusak ekosistem laut dan daratan yang sangat sensitif di kawasan Raja Ampat.

    “Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh menteri lingkungan hidup pada kami itu melanggar,” ujar Bahlil dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (10/6/2025).

    Selain pelanggaran lingkungan, Bahlil menyebut tim Kementerian ESDM juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan menemukan bahwa sebagian wilayah tambang masuk dalam kawasan geopark Raja Ampat yang harus dilindungi.

    Berdasarkan temuan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), PT Anugerah Surya Pratama (ASP) melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengolahan air limbah larian. Hal ini terbukti pada saat dilakukan pengawasan ditemukan kolam settling pond jebol akibat curah hujan tinggi. Dari visual menggunakan drone terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi.

    Lalu, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai.

    Selain itu, di wilayah KSM ditemukan dugaan terjadinya sedimentasi pada akar mangrove yang diduga berasal dari areal stockpile, jetty dan sedimentasi di area outfall sediment pond Salasih dan Yehbi.

    KLH juga mencatat PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) tidak memiliki PPKH. Adapun, perusahaan memulai kegiatan eksplorasi pada tanggal 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele Kabupaten Raja Ampat dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring.

    Pada saat verifikasi lapangan, hanya ditemukan area camp pekerja eksplorasi di area MRP. KLH telah mengenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah dan denda administratif atas pelanggaran melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan.

    Sementara itu, satu perusahaan tambang, yakni PT Gag Nikel, tidak dicabut izinnya karena dianggap masih memenuhi standar analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan beroperasi sesuai aturan. Namun, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas tambang perusahaan tersebut.

    Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar agar Raja Ampat tetap menjadi ikon wisata dunia dan menjadi bagian dari keberlanjutan pembangunan Indonesia.

    “Sekalipun GAG tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak presiden kita awasi khusus dalam implementasinya. Jadi amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di raja ampat,” tutur Bahlil.

    Bahlil menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi tim kementerian, PT Gag Nikel dinilai menjalankan aktivitas pertambangannya secara baik dan masih sesuai dengan dokumen amdal.

    “Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali,” ujarnya.

    Dia menambahkan bahwa kegiatan pertambangan PT GAG Nikel dinilai tidak melanggar aturan lingkungan dan tetap berada dalam koridor amdal yang telah disetujui.

  • 5 Pernyataan Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat

    5 Pernyataan Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat

    Jakarta

    Pemerintah tegas mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pencabutan izin ini dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Pencabutan IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat diumumkan dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Jumpa pers ini dihadiri Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

    Prasetyo mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan atas IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.

    Pencabutan IUP ini merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto kemarin.

    “Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo.

    Prasetyo menerangkan sejak Januari 2025 telah diterbitkan perpres mengenai penertiban kawasan hutan yang di dalamnya, termasuk usaha-usaha berbasis pertambangan. Tambang nikel yang berada di kawasan Raja Ampat, lanjut Prasetyo, termasuk yang sedang ditertibkan oleh pemerintah.

    Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang menyampaikan masukan. Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar bersifat kritis, namun juga waspada mencari kebenaran secara objektif di lapangan.

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Bahlil menyampaikan hanya PT Gag Nikel yang izinnya tak dicabut. Dari 5 IUP yang diterbitkan, hanya empat yang dicabut oleh pemerintah.

    “Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut. Jadi mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat,” ujar Bahlil.

    Alasan Izin PT Gag Nikel Tak Dicabut

    Foto: Jumpa pers pemerintah terkait pencabutan izin 4 perusahaan tambang di Raja Ampat. (Foto: Muchlis Jr – Biro Pers Sekretariat Presiden)

    Bahlil mengatakan PT Gag Nikel merupakan bagian dari aset negara. Bahlil mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi aktivitas pertambangan di Pulau Gag yang dilakukan PT Gag Nikel.

    “Tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu alhamdulillah sesuai dengan AMDAL sehingga karena juga adalah bagian daripada aset negara,” kata Bahlil.

    Menurut dia, aktivitas pertambangan PT Gag Nikel berjalan baik.

    “Untuk PT Gag karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu baik sekali,” katanya.

    Bahlil Jelaskan Posisi Pulal Gag

    Foto: Peta Kabupaten Raja Ampat (YouTube Setpres)

    Bahlil juga memastikan Pulau Gag berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat. Bahlil memperlihatkan peta posisi Pulau Gag dan Pulau Piaynemo yang menjadi lokasi pertambangan di Raja Ampat.

    “Saya ingin satu slide yang lokasi Geopark, satu slide terakhir, petanya-petanya, petanya Geopark,” kata Bahlil saat konferensi pers.

    Kemudian, slide peta Raja Ampat ditunjukkan. Pada peta tersebut, terlihat Kepulauan Raja Ampat beserta dua lokasi pertambangan, yakni Pulau Gag dan Pulau Piaynemo.

    Dalam slide tersebut posisi kedua pulau memang berada di luar garis Geopark Raja Ampat. Pulau Piaynemo berada di sisi tenggara Raja Ampat, sedangkan Pulau Gag berada di sisi barat Raja Ampat.

    Bahlil membahas secara khusus posisi Pulau Gag. Ia menekankan Pulau Gag berada 42 kilometer dari Raja Ampat dan lebih dekat dengan Maluku Utara.

    “Pulau Gag ini sekitar 42 kilometer, dan dia lebih dekat ke Maluku Utara, dan dia bukan merupakan bagian kawasan dari Geopark. Ini biar kita informasi ini saya kasih seutuhnya,” ujar dia.

    PT Gag Nikel Diawasi Ketat

    Foto: ANTARA FOTO/0/3504365

    Bahlil mengatakan pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan yang dilakukan PT Gag Nikel. Bahlil mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajarannya agar mengawasi aktivitas pertambangan PT Gag Nikel.

    “Sekalipun (IUP) Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita awasi khusus dalam implementasinya,” kata Bahlil.

    Bahlil menegaskan AMDAL perusahaan PT Gag Nikel harus dilaksanakan secara ketat. Dia menyoroti biota laut harus dijaga di wilayah Raja Ampat.

    “Jadi AMDAL-nya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat,” ujarnya.

    Bahlil menerangkan proses penertiban perusahaan tambang nikel berjalan sejak Rabu pekan kemarin dengan berkoordinasi dengan Seskab. Pada saat itu pihaknya mendalami terkait IUP perusahaan di Raja Ampat.

    Bahlil juga mengatakan dari 5 IUP, yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)hanya satu perusahaan yakni PT GAG Nikel. Empat perusahaan lainnya hingga 2025 belum mendapatkan RKAB.

    “Setelah itu kita menyetop langsung kami juga berkoordinasi dengan Pak Seskab dan Presiden diperintahkan untuk turun meninjau ke lokasi,” ucap Bahlil.

    Pemberi Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

    Foto: ANTARA FOTO/0/3504365

    Bahlil menyebut hanya IUP PT Gag yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sedangkan empat lainnya dikeluarkan pemerintah daerah.

    “Dari 5 IUP itu, satu IUP dikeluarkan pemerintah pusat, yaitu kontrak karya (untuk PT Gag). Sementara IUP sebelumnya dikeluarkan di 2004 dan 2006, di mana secara UU izinnya semua masih di daerah, dalam hal ini bupati dan gubernur,” sebut Bahlil.

    Izin tambang dicabut juga berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup yang menunjukkan adanya pelanggaran lingkungan. Izin empat perusahaan yang dicabut dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat.

    “Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada Geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia,” papar Bahlil.

    Pencabutan IUP juga berdasar saran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya. Pemda setempat menyarankan agar tambang yang berada di dalam Geopark Raja Ampat dicabut izinnya.

    “Alasan yang ketiga pencabutan ini merupakan keputusan rapat terbatas kemarin dan saran dari pemerintah daerah,” sebut Bahlil.

    Viral Kerusakan Pulau Piaynemo di Medsos Hoax

    Foto: Jumpa pers pemerintah terkait pencabutan izin 4 perusahaan tambang di Raja Ampat. (Foto: Muchlis Jr – Biro Pers Sekretariat Presiden)

    Bahlil mengatakan dalam gambar viral tersebut Piaynemo dinarasikan sebagai pusat pariwisata Raja Ampat. Dinarasikan juga Pulau tersebut mengalami kerusakan lingkungan.

    “Jadi kalau kita lihat di media sosial, seolah-olah Piaynemo ini adalah pusat pariwisatanya Raja Ampat. Ini geoparknya Raja Ampat. Dan seolah-olah ini menjadi, mohon maaf, kerusakan lingkungan,” kata Bahlil dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Bahlil kemudian menjelaskan peta yang menunjukkan posisi limat PT. yakni PT Gag Nikel, PT MRP, PT Kawei, PT Anugerah Surya Pratama dan PT Nurham.

    Bahlil lantas memperlihat foto Pulau Piaynemo dalam slide. Dalam slide tersebut ada dua gambar Pulau Piaynemo yang rusak akibat tambang. Namun, ada stempel hoax dalam dua gambar tersebut.

    Oleh karena itu, Bahlil meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi. Dia meminta agar masyarakat bisa membedakan yang benar dan yang tidak benar.

    “Jadi mohon kepada saudara saya sebangsa dan setanah air, mohon dalam menyikapi berbagai informasi kita juga harus hati-hati, kita harus bijak. Bisa membedakan mana yang sesungguhnya, mana yang tidak benar,” ungkapnya.

    Halaman 2 dari 6

    (idn/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pencabutan Empat IUP di Raja Ampat Simbol Pengembalian SDA ke Rakyat

    Pencabutan Empat IUP di Raja Ampat Simbol Pengembalian SDA ke Rakyat

    GELORA.CO -Keputusan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, didukung aktivis senior Muhammad Said Didu.

    Secara khusus, Said Didu mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah mendengarkan suara rakyat terkait polemik pertambangan nikel di Raja Ampat.

    “Terima kasih kepada Presiden @prabowo atas pencabutan IUP tambang di Raja Ampat,” kata Said Didu dikutip dari akun media X pribadinya, Rabu 11 Juni 2025.

    Menurut Said Didu, pencabutan IUP empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat menunjukkan penertiban tambang telah dimulai.

    Said Didu turut mengingatkan bahwa tidak ada lagi yang kebal hukum, karena pencabutan IUP juga menyasar kelompok oligarki yang dengan “Raja Jawa”.

    Said Didu menambahkan, keputusan Presiden Prabowo tersebut merupakan symbol pengembalian sumber daya alam kepada negara atau rakyat.

    “Simbol pengembalian SDA ke negara/rakyat,” pungkas Said Didu.

    Sebelumnya, Pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

    “Mempertimbangkan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT GAG Nikel (izin) dicabut,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers di Istana Negara Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.

    Pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan keputusan Rapat Terbatas (Ratas) serta hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah setempat, baik Gubenur Papua Barat Daya maupun Bupati Raja Ampat.

    Selain mempertimbangkan hasil Ratas, pencabutan empat IUP nikel merupakan bagian proses panjang Pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan menjalankan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

    Salah satu dasar pertimbangan Presiden adalah upaya menjaga kawasan geowisata Raja Ampat sebagai salah satu prioritas utama, dengan tujuan menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati laut agar terus terjaga, sekaligus mengembangkan potensi wisata kelas dunia secara berkelanjutan