Tag: Bahlil Lahadalia

  • Komnas HAM Pantau Potensi Pelanggaran HAM di Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat

    Komnas HAM Pantau Potensi Pelanggaran HAM di Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat

    Komnas HAM Pantau Potensi Pelanggaran HAM di Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
    Komnas HAM
    ) akan melakukan pemantauan potensi pelanggaran HAM yang terjadi dalam operasional
    tambang nikel
    di
    Pulau Gag
    , Raja Ampat, Papua Barat Daya.
    Komnas HAM akan menggali fakta yang ada di lokasi secara langsung dan mengukur dampak sejauh mana operasional tambang itu berdampak pada pemenuhan hak asasi manusia.
    “Komnas HAM akan melakukan pemantauan terhadap kasus ini untuk menggali fakta-fakta suara masyarakat, termasuk melihat bagaimana dampak-dampak sejauh ini yang ditimbulkan, ya, dari tambang di sana,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah kepada Kompas.com, Kamis (12/6/2025).
    “Jadi, melihat potensi pelanggaran HAM-nya seperti apa,” katanya lagi.
    Anis mengatakan, Komnas HAM juga akan menyoroti regulasi yang dijadikan pedoman operasional tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat, terutama yang berkaitan dengan undang-undang tentang lingkungan hidup, mineral, batu bara, hingga beleid terkait pulau kecil dan pesisir.
    “Jadi, serangkaian regulasi yang tersedia penting untuk menjadi satu pedoman bagaimana izin usaha itu dikeluarkan, terutama analisis dampak lingkungan, ya, karena seluruh tambang yang berproses di Indonesia,” imbuhnya.
    Anis mengatakan, izin tambang di pulau kecil seperti Pulau Gag harus dipastikan memenuhi analisis dampak lingkungan, tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar bahwa ada dampak lingkungan yang akan ditimbulkan atau tidak.
    “Jadi, ini menjadi hal yang sangat penting,” tutur Anis.
    Selain regulasi, Komnas HAM juga akan menyoroti partisipasi masyarakat di sekitar lokasi tambang dan prinsip bisnis serta HAM yang dilakukan PT Gag Nikel.
    “Jadi, dan saya kira prinsip bisnis dan HAM itu melekat sebagai bagian dari tanggung jawab oleh para korporasi dalam menjalankan bisnis atau usaha,” tandasnya.
    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan, ada empat perusahaan tambang di Raja Ampat yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya.
    Namun, PT Gag Nikel yang pertambangannya di Pulau Gag disorot publik belakangan ini justru tidak dicabut izinnya oleh pemerintah.
    “Yang kami cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    Bahlil menjelaskan, meski IUP PT Gag tidak dicabut, pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang perusahaan tersebut.
    “Jadi Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi, terkait dengan urusan di Raja Ampat,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahlil Mau Ambil Alih Blok Migas Pertamina di Papua Barat

    Bahlil Mau Ambil Alih Blok Migas Pertamina di Papua Barat

    Bisnis.com, BINTUNI — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mencabut dan mengambil alih hak pengelolaan wilayah kerja (WK) migas Mogoi yang dinilai tak kunjung berkembang. 

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pengembangan blok migas milik Pertamina ini masih terkendala kerja sama dengan pihak mitra pengelolanya saat ini. 

    “Yang enggak jalan itu yang kita lihat dari udara tadi Mogoi ini punya Pertamina tapi kerja sama dengan pengusahanya yang enggak selesai-selesai sampai sekarang, jadi ini akan dicabut, diambil alih,” kata Bahlil kepada wartawan, dikutip Kamis (12/6/2025). 

    Menurut Bahlil, Blok Mogoi memiliki potensi produksi gas minimal 40 juta standar kaki kubik (MMscfd). Terlebih, dia menilai konstruksinya bisa dilakukan kurang dari setahun. 

    “Tadi saya memastikan semuanya ini bisa berjalan kalau ini terjadi maka program untuk ketahanan energi kita ini bukan hanya sekedar tema-tema tapi insyaallah kita akan melakukan dengan baik,” tuturnya. 

    Dalam catatan Bisnis, lapangan migas Mogoi dikembangkan PT Pertamina EP menggandeng PT Petro Papua Mogoi Wasian (PPMW) sebagai mitra kerja sama operasi (KSO) untuk pengelolaan Lapangan Mogoi Wasian setelah menandatangani perjanjian kerja sama pada 2014 lalu. 

    Ditemui terpisah, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D Suryodipuro menerangkan bahwa pengembangan Lapangan Mogoi tidak sepenuhnya dikendalikan Pertamina, sebab pengusahaan Mogoi dipegang oleh PPMW.

    Hudi juga menyebut bahwa Lapangan Mogoi masuk dalam daerah remote yang sulit dijangkau karena keterbatasan infrastruktur maupun tantangan geografis. 

    “Jadi intinya Mogoi itu sudah ada discovery, tapi belum ada pergerakan. Intinya keinginan dari Pak Menteri itu, ini kalau sudah ada discovery ya cepetan dong dikembangin. Dia belum berpindah status dari eksplorasi ke pengembangan, undeveloped discovery,” ujar Hudi.

  • Profil Yahya Zaini, Politikus Senior Golkar Betah di DPR sejak 1997

    Profil Yahya Zaini, Politikus Senior Golkar Betah di DPR sejak 1997

    Jakarta, Beritasatu.com – Muhammad Yahya Zaini merupakan salah satu politikus Indonesia yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar)

    Ia menjabat sebagai wakil ketua Komisi XI DPR untuk periode 2024–2029, yang membidangi isu-isu terkait kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial.

    Lalu, bagaimana sosok Muhammad Yahya Zaini? Berikut ini profil dan perjalanan kariernya.

    Profil Muhammad Yahya Zaini

    Muhammad Yahya Zaini lahir di Dusun Teluk Jati, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada 24 April 1964. Pendidikan tingginya ditempuh di Universitas Airlangga, Surabaya, dengan memperoleh gelar sarjana hukum pada 1990.

    Sejak masa kuliah, Yahya Zaini aktif dalam organisasi kemahasiswaan, khususnya di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ia pernah menjabat sebagai ketua umum pengurus besar HMI untuk periode 1992–1994.

    Keterlibatannya dalam organisasi kepemudaan berlanjut ketika dia menjadi wakil ketua umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada periode 1996–1999. Jejak organisasi ini menjadi awal dari perjalanan panjangnya di dunia politik nasional.

    Karier politik Yahya Zaini dimulai pada 1997 saat dia pertama kali menjadi anggota DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW). Ia kemudian terpilih kembali melalui pemilihan umum secara langsung pada 1999, 2004, 2019, dan 2024 sebagai anggota legislatif dari Partai Golkar.

    Pada periode 2024–2029, Yahya Zaini kembali duduk di kursi parlemen sebagai wakil dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VIII, yang meliputi Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten/Kota Madiun.

    Ia ditugaskan di Komisi XI DPR yang fokus pada isu-isu strategis, seperti kesehatan masyarakat, tenaga kerja, dan sistem jaminan sosial nasional. Dalam komisi ini, dia dipercaya menjabat sebagai wakil ketua.

    Dalam struktur kepengurusan Partai Golkar, Yahya Zaini aktif selama beberapa periode. Pada masa kepemimpinan Airlangga Hartarto, dia menjabat sebagai ketua DPP Partai Golkar bidang keorganisasian.

    Setelah terjadi pergantian kepemimpinan pada 2024 dan posisi ketua umum dipegang oleh Bahlil Lahadalia, Yahya Zaini tetap berada di lingkaran inti partai. Ia kembali ditunjuk sebagai ketua DPP Partai Golkar bidang organisasi untuk periode 2024–2029.

    Selain aktif di dunia politik, Yahya Zaini juga memiliki pengalaman di bidang bisnis. Ia pernah menjabat sebagai direktur utama PT Intelegensia Graha Pratama pada 1995 hingga 1997.

    Ia juga tercatat sebagai komisaris utama PT Savindo Karya Perdana dari 1996 hingga 2019, serta PT Jaya Abadi Sukses dari 2010 hingga 2019.

    Pengalaman dalam dunia usaha tersebut menjadi bagian dari kiprah profesional Yahya Zaini di luar aktivitas politik dan legislatif. Hal ini juga menunjukkan keterlibatannya dalam sektor swasta yang cukup panjang sebelum kembali fokus ke dunia politik.

  • Greenpeace Minta Pemerintah Buat Kerangka Hukum usai Cabut IUP Raja Ampat

    Greenpeace Minta Pemerintah Buat Kerangka Hukum usai Cabut IUP Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Greenpeace Indonesia meminta pemerintah membuat aturan yang mengikat atau hukum terkait dengan pencabutan izin usaha tambang IUP (IUP) di Raja Ampat.

    Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas mengatakan kerangka hukum itu harus dikeluarkan pemerintah agar perusahaan yang sudah dicabut IUP-nya tidak bisa kembali mengelola pertambangan.

    “Ini perlu ada kekuatan hukum yang mengikat. Karena yang tadi saya sampaikan itu pengadilan itu sedang berproses dan itu bisa mengembalikan izin-izin yang sudah mati,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

    Dia menambahkan, pemerintah juga harus membentuk tim independen agar implementasi pencabutan izin tambang benar-benar dipatuhi perusahaan yang berupaya kembali mengelola tambang tersebut.

    “Karena bagi kami Greenpeace dan bersama ada 60 ribu orang yang sudah menandatangani petisi ini terus memantau supaya Raja Ampat ini bisa betul-betul dilindungi,” tambahnya.

    Di samping itu, Arie juga menduga bahwa pencabutan IUP yang diumumkan pemerintah itu hanya meredam tuntutan dari publik soal dugaan perusakan kawasan pariwisata Raja Ampat oleh aktivitas tambang.

    Dengan demikian, pengawasan usai IUP diumumkan itu harus diperkuat agar dugaan pengrusakan alam di Raja Ampat bisa dihentikan secara seluruhnya.

    “Jadi kami khawatir ini hanya untuk meredam tuntutan-tuntutan meredam kehebohan kemudian mengambil keputusan,” pungkas Aries.

    Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia resmi mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Pencabutan ini, menurut Bahlil, merupakan bagian dari langkah korektif terhadap pemberian izin yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

    Dia menjabarkan bahwa empat perusahaan yang dicabut izin usahanya adalah PT Anugerah Surya Pratama; PT Nurham; PT Melia Raymond Perkasa; dan PT Kawai Sejahtera Mining.

    “Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh menteri Lingkungan Hidup pada kami itu melanggar,” ujar Bahlil dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (10/6/2025).

  • Hampir 30 Tahun Mangkrak, Bahlil Bakal Ambil Alih Sumur Gas Mogoi di Papua – Page 3

    Hampir 30 Tahun Mangkrak, Bahlil Bakal Ambil Alih Sumur Gas Mogoi di Papua – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, bakal mengambil alih pengelolaan sumur gas Mogoi Deep-1 yang berlokasi di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Lantaran sudah dilakukan eksplorasi hingga pengeboran sejak hampir 30 tahun lalu, namun belum ada pengembangan sampai saat ini.

    Adapun sumur Mogoi Deep-1 saat ini berada di bawah kelolaan PT Pertamina EP, dengan PT Petro Papua Mogoi Wasian (PPMW) selaku mitra kerja sama operasi (KSO). Namun, Bahlil dalam kunjungannya ke Teluk Bintuni melihat dari udara, bahwa belum ada pergerakan lebih lanjut untuk pengembangan sumur gas Mogoi tersebut.

    Oleh karenanya, Bahlil memutuskan untuk mengambil alih pengelolaan sumur Mogoi Deep-1 dari mitra KSO, yakni PPMW.

    “Saya juga lihat di lapangan Mogoi, ini punya Pertamina, tapi kerja sama dengan orang yang pengusahanya enggak selesai-selesai sampai sekarang,” ujar Bahlil dalam kunjungan kerja ke proyek Tangguh LNG di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, dikutip Kamis (12/6/2025).

    “Jadi ini akan dicabut, diambil alih. Karena disitu kita akan cepat memproduksi minimal mendapat 40 mmscfd. Dan itu bisa kita lakukan kurang lebih satu tahun konstruksi, kemudian langsung produksi,” dia menegaskan.

    Untuk diketahui, sumur Mogoi Deep-1 dibor perdana pada 1996 oleh British Gas, dengan potensi gas 40 mmscfd. Namun kemudian struktur tersebut tidak dikembangkan (undeveloped discovery) karena pertimbangan tertentu.

     

  • Intip Kilang Gas Terbesar RI di Papua Barat

    Intip Kilang Gas Terbesar RI di Papua Barat

    Suasana Kilang LNG Tangguh yang dioperasikan oleh BP Berau Ltd, di Teluk Bintuni, Papua Barat, Selasa (10/6/2025). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa operasional BP, perusahaan minyak dan gas bumi asal Inggris, di Teluk Bintuni, Papua Barat mempunyai peran yang cukup penting, khususnya dalam mendukung ketahanan energi nasional. (Dok. Kementerian ESDM)

  • Usulan Menteri Bahlil “Selesaikan Secara Adat” saat Polisi Usut Dugaan Tindak Pidana Tambang Nikel

    Usulan Menteri Bahlil “Selesaikan Secara Adat” saat Polisi Usut Dugaan Tindak Pidana Tambang Nikel

    GELORA.CO — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Penyelidikan ini diungkapkan langsung oleh Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, pada Rabu, 11 Juni 2025.

    Nunung menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan temuan penyidik di lapangan, bukan atas laporan masyarakat.

    Fokus penyelidikan adalah empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut pemerintah, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

    Sementara PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi karena dinilai telah memenuhi standar pengelolaan limbah dan analisis dampak lingkungan hidup (Amdal).

    Meski demikian, Nunung belum merinci temuan apa saja yang sudah didapatkan penyidik.

    Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan memang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, namun ada kewajiban pengusaha untuk melakukan reklamasi sebagai upaya pemulihan ekosistem.

    “Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” jelas Nunung.

    Kontroversi dan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan

    Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah mencabut empat dari lima IUP tambang nikel di Raja Ampat karena berbagai persoalan, termasuk pelanggaran lingkungan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan terbaru.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan langkah tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan di kawasan strategis tersebut.

    Menurut Bahlil, PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi karena dianggap telah menjalankan tata kelola limbah yang baik sesuai dengan analisis dampak lingkungan.

    Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang di Raja Ampat akan terus dilakukan secara ketat.

    Usulan Penyelesaian Secara Adat oleh Menteri ESDM

    Menanggapi penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengusulkan agar persoalan tambang nikel di Raja Ampat diselesaikan secara adat.

    Pendekatan ini dianggap lebih sesuai dengan kearifan lokal dan dapat menjaga keharmonisan antara kegiatan usaha dan masyarakat adat setempat.

    Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah menghormati adat istiadat dan ingin melibatkan masyarakat lokal dalam proses penyelesaian masalah tambang tersebut, sehingga tidak hanya mengedepankan aspek hukum formal, tetapi juga nilai-nilai budaya dan sosial yang berlaku di Raja Ampat.

    Kasus tambang nikel di Raja Ampat menjadi sorotan karena dampak kerusakan lingkungan yang cukup signifikan, terutama di kawasan hutan dan pesisir pulau-pulau kecil.

    Aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan berpotensi merusak ekosistem laut dan darat yang sangat kaya dan unik di wilayah tersebut.

    Brigjen Nunung menegaskan bahwa selain proses hukum, pengusaha tambang wajib menjalankan reklamasi dan pemulihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab mereka.

    Hal ini penting agar kerusakan yang terjadi dapat diminimalisir dan ekosistem dapat pulih secara berkelanjutan

  • PP Muhammadiyah: Tambang di Pulau Kecil jadi Bom Waktu Ekologis

    PP Muhammadiyah: Tambang di Pulau Kecil jadi Bom Waktu Ekologis

    Bisnis.com, Jakarta — Lembaga Hikmah & Kajian Publik (LHKP) PP Muhammadiyah mendesak pemerintah mencabut seluruh izin pertambangan di pulau kecil karena dinilai lebih banyak mudharat dibandingkan manfaatnya.

    Anggota Kajian Politik Sumber Daya Alam LHKP Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Parid Ridwanuddin menegaskan pemerintah tidak bisa hanya mencabut izin 4 korporasi tambang yang ada di Raja Ampat Papua Barat Daya. Namun, ratusan perusahaan tambang yang ada di pulau kecil Indonesia harus dievaluasi izinnya.

    Berdasarkan data resmi Yayasan Auriga Nusantara (2025), ada 303 perusahaan tambang yang tersebar di 214 pulau kecil dengan luas total 390.000 hektare.

    “Jika pemerintah berhenti di pencabutan empat izin usaha pertambangan di Raja Ampat, tetapi membiarkan izin usaha pertambangan di pulau kecil lain di Indonesia, maka ini melanggar peraturan perundangan,” tuturnya di Jakarta, Rabu (11/6).

    Parid menegaskan jika pemerintah ingin membuat perusahaan tambang menjadi tertib, maka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil harus dijalankan tanpa pandang bulu.

    “Artinya, jika pemerintah ingin melakukan penegakan hukum berdasarkan UU tersebut, maka seluruh izin pertambangan di pulau kecil seharusnya dievaluasi dan dicabut dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” katanya.

    Senada, Ketua Bidang Politik Sumber Daya Alam (SDA) LHKP PP Muhammadiyah Wahyu Perdana yang berpandangan bahwa pencabutan empat IUP oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak boleh digunakan pemerintah untuk memberi kesempatan kepada perusahaan tambang nikel agar memenuhi persyaratan administratif pertambangan, lalu dibuka kembali izin baru.

    “Jika pertambangan di pulau-pulau kecil, tidak dihentikan, ini akan menjadi bom waktu ekologis dan juga sosial ekonomi yang akan meledak kapan saja,” ujarnya.

    Dia menilai bahwa pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia memiliki kerentanan yang sangat tinggi, sehingga pertambangan jenis apapun seharusnya tidak boleh diberikan izin untuk menggarap pulau kecil.

    “PP Muhammadiyah menggarisbawahi keadilan ekologis sebagai satu keniscayaan yang harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali, termasuk di pulau-pulau kecil,” tuturnya.

  • Bahlil Ingin Polemik Tambang di Raja Ampat Diselesaikan dengan Adat Papua

    Bahlil Ingin Polemik Tambang di Raja Ampat Diselesaikan dengan Adat Papua

    Bisnis.com, BINTUNI — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, penyelesaian polemik izin usaha pertambangan di kawasan Raja Ampat mesti dilakukan secara adat Papua.  

    Hal ini sekaligus merespons rencana Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk mengusut polemik terkait dengan aktivitas pertambangan nikel di wilayah pariwisata tersebut. 

    “Saya pikir nanti coba kami akan komunikasikan secara baik-baik dengan pihak kepolisian para penegak hukum untuk agar bagaimana caranya bisa kita selesaikan secara adat Papua,” kata Bahlil kepada wartawan, Rabu (11/6/2025). 

    Menurut Bahlil, pihaknya telah berupaya dan turun langsung ke lapangan sebagai respons langsung dari pemerintah terhadap laporan masyarakat. 

    Apalagi, pemerintah juga disebut telah menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi adalah Peraturan Presiden Nomor 70/2023, yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76/2024.

    “Dan juga pemerintah memang sudah melakukan ini sejak Januari karena sudah ada Perpres, Satgas Penataan Lahan lingkungan dan termasuk tambang jadi kita kerjanya mulai Januari, jadi enggak perlu ada yang merasa gimana-gimana gitu ya,” katanya. 

    Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengaku tengah mengusut polemik terkait dengan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, pengusutan itu saat ini tengah berada di tahap penyelidikan.

    “Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan,” ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).

    Dia menambahkan proses pencarian dugaan adanya tindak pidana itu masih dilakukan pada empat perusahaan yang izin usaha pertambangan alias IUP-nya yang telah dicabut.

    Empat perusahaan itu yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

    “Iya [penyelidikan tentang empat IUP yang telah dicabut],” tutur Nunung. 

  • Anggota Komisi VII DPR: Menteri ESDM dan Prabowo selamatkan Raja Ampat

    Anggota Komisi VII DPR: Menteri ESDM dan Prabowo selamatkan Raja Ampat

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Beniyanto mengemukakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Presiden Prabowo Subianto berani menghentikan sementara satu kontrak karya dan mencabut empat izin tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, demi menyelamatkan kawasan tersebut.

    Menurut dia, keputusan Menteri ESDM itu diambil dengan pertimbangan matang dan berdasarkan arahan langsung Presiden Prabowo.

    “Langkah ini membawa dampak positif bagi pariwisata Raja Ampat serta melindungi wilayah konservasi terumbu karang yang telah mendunia,” sebut Beniyanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Beniyanto berpendapat kebijakan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) itu sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di kawasan Raja Ampat.

    Respons cepat dan langkah tepat yang diambil Menteri ESDM menunjukkan kepedulian serius terhadap keberlanjutan alam serta menjadi pesan penting bagi perusahaan tambang agar lebih memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

    Raja Ampat dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari terbaik dunia dengan keanekaragaman hayati laut yang luar biasa. Kawasan itu memiliki lebih dari 1.500 pulau kecil dan dikenal sebagai rumah bagi 75 persen spesies karang dunia.

    Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa beberapa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dapat mengancam ekosistem terumbu karang dan kelestarian lingkungan.

    Maka dari itu, Beniyanto menuturkan langkah penghentian dan pencabutan IUP oleh Menteri ESDM sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk memastikan pembangunan nasional berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan.

    Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengembangkan pariwisata berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

    Legislator yang membidangi energi, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup itu pun menambahkan bahwa perlindungan lingkungan, keseimbangan ekosistem, dan dukungan bagi pariwisata berkelanjutan harus diperhatikan.

    “Ketiga hal ini kami titipkan kepada pemerintah dalam mengelola sektor pertambangan,” imbuhnya.

    Ke depan, Beniyanto berharap keputusan tersebut menjadi contoh tegas bagi semua pihak bahwa keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam harus selalu dijaga.

    Sebelumnya, pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, karena beberapa di antaranya masuk kawasan lindung geopark.

    Keempat perusahaan dimaksud, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining,

    Walaupun demikian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut berbagai izin itu diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan oleh UNESCO sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023.

    “Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan geopark,” kata Bahlil menjelaskan alasan pencabutan IUP saat jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (10/6).

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.