Tag: Bahar bin Smith

  • Kondisi Terkini 2 Adik Habib Bahar Pasca Diduga Dicabuli dan Dibacok

    Kondisi Terkini 2 Adik Habib Bahar Pasca Diduga Dicabuli dan Dibacok

    GELORA.CO – Kondisi dua adik kandung pendakwah Habib Bahar bin Smith yang menjadi korban tindak pidana di Tangerang Selatan mulai menunjukkan perkembangan, meski masih diliputi rasa trauma, terutama adik perempuannya berinisial S.

    Korban S, diketahui mengalami trauma usai diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pelaku yang kini telah ditahan. Hal itu diungkap kuasa hukum keluarga Habib Bahar, Ichwan Tuankotta.

    “Kalau S itu memang traumanya masih terasa, tidur juga kurang. Karena kejadian itu kan terjadi sekitar pukul 02.30 dini hari, dan besoknya dia harus diperiksa polisi. Jadi mungkin dampaknya belum sepenuhnya terasa sekarang, bisa jadi nanti,” kata dia pada Jumat, 21 Juni 2025.

    Ichwan menegaskan, korban S akan mendapatkan pendampingan khusus dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna mengatasi trauma yang dialaminya.

    “Sepertinya nanti akan ada pendampingan dari pihak PPA terhadap korban S,” ujarnya.

    Sementara kondisi adik laki-lakinya, Habib Zain, yang sempat dibacok saat hendak menolong sang adik, juga perlahan membaik. Meski begitu, luka yang diderita masih menimbulkan rasa nyeri.

    “Kalau Habib Zain, Alhamdulillah sudah lebih baik. Saat diperiksa kemarin juga sudah bisa kooperatif meski masih terasa nyeri,” ucap Ichwan.

    Untuk diketahui, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan, serta pencabulan di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Adapun, korban dugaan penganiayaan hingga pencabulan merupakan adik kandung Habib Bahar bin Smith, yaitu S dan Zen bin Smith.

    Kata Ade Ary, kasus ini berawal di Gang Sate, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, pada Senin dini hari, 16 Juni 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban Z yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini mendengar suara teriakan dari arah gang tersebut.

    “Pelapor mendengar suara wanita memanggil namanya. Saat didatangi, pelapor melihat adik kandungnya, saudari S, sedang dalam kondisi mulut ditutup oleh pelaku dan diduga sedang dicabuli,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 17 Juni 2025.

    Kemudian, lanjut dia, Z menghampirinya hingga terjadi baku hantam di lokasi kejadian. Lalu, insiden berlanjut hingga ke rumah pelaku, tempat pelapor kemudian berusaha mencari klarifikasi. Tapi, korban Z malah mendapatkan bacokan dari pelaku.

  • Tampang 2 Pelaku yang Cabuli dan Bacok Adik Bahar bin Smith

    Tampang 2 Pelaku yang Cabuli dan Bacok Adik Bahar bin Smith

    Jakarta

    Polisi menangkap dua pria berinisial EK alias EKK dan YL alias YLK. Kedua pria itu dibekuk atas dugaan pencabulan dan pembacokan terhadap adik Bahar bin Smith.

    Dilihat detikcom, Sabtu (21/6/2025), momen penangkapan EK dan YL diunggah di akun Instagram Subdit Resmob Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, @resmob_pmj. Keduanya diringkus polisi di tempat berbeda.

    Pelaku EK ditangkap pada Senin (16/6), pukul 03.00 WIB, di Jalan Arjuna, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Tersangka YL juga ditangkap di hari yang sama pada pukul 19.00 WIB di Jalan Panti Asuhan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.

    “Kurang dari 1×24 jam Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 orang pelaku percobaan pencabulan dan pengeroyokan adik dari Bahar bin Smith,” demikian keterangan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    EK ditangkap pada Senin (16/6), pukul 03.00 WIB, di Jalan Arjuna, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel. EK diduga mencabuli adik Bahar bin Smith (dok Resmob PMJ)

    EK dan YL saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Kasus ini diawali dari pelaku EK yang mencoba mencabuli korban yang tinggal di sebelah kontrakan pelaku.

    Z yang merupakan kakak korban langsung datang ketika adiknya berteriak. Z pun berduel dengan pelaku EK.

    Kasus ini terjadi di daerah Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Ketika Z berduel dengan EK, kemudian datang pelaku YL yang menyerang menggunakan senjata tajam (sajam).

    Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

    YL ditangkap di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (16/6), pukul 19.00 WIB. YL merupakan tersangka yang membacok Z, adik Bahar bin Smith (dok Resmob PMJ)

    “Namun pelapor berusaha menepis dengan tangan kanan sehingga melukai tangan pelapor. Jadi Saudara Z selaku pelapor ini mengalami luka di tangan kanannya, mengalami luka robek ya,” kata Ade Ary.

    Pihak korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian agar pelaku ditangkap. Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Tangerang Selatan pun berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda.

    Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk melukai korban. Saat ini, pelaku diperiksa intensif sebagai proses hukum hingga kasusnya dibawa ke meja persidangan.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Adik Bungsu Habib Bahar Dilecehkan Dini Hari Saat Sedang Tidur di Kamar Kontrakannya

    Adik Bungsu Habib Bahar Dilecehkan Dini Hari Saat Sedang Tidur di Kamar Kontrakannya

    GELORA.CO – Adik bungsu Habib Bahar bin Smith menjadi korban pelecehan di sebuah rumah kontrakan yang ada di kawasan Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan.

    Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (16/6) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban yang sedang tertidur di kamar kontrakannya, tiba-tiba didatangi kedua pelaku berinisial YLK dan EKK.

    “Kejadiannya itu jam 02.30 WIB, dia sedang di kamarnya tidur-tiduran terus tahu-tahu dia (pelaku) masuk ke dalam kamar. Enggak tahu gimana itu pintu dibongkar atau gimana, kita juga belum paham,” kata dia ketika dikonfirmasi, Jumat (20/6).

    Kedua pelaku menerobos masuk kamar kontrakan adik Habib Bahar dalam kondisi mabuk. Ichwan menyebut korban saat itu seorang diri di kamar kontrakannya. 

    Saat menyadari dilecehkan, korban pun langsung berteriak memanggil kakaknya yakni Habib Zein bin Smith. Habib Zein langsung datang dan berkelahi dengan pelaku.

    Saat dikeroyok, pelaku YLK sempat berupaya untuk menusuk bagian leher Habib Zein, tapi ditangkis. Tapi, tangkisan itu membuat tangan kanan Habib Zein terluka.

    “Jadi di situ tuh ada empat kontrakan. Nah kontrakan satu sama lain deketan. Nah, Habib Zein juga di sebelahnya juga,” ucap dia.

    Usai melukai Habib Zein, kedua pelaku pun kabur. Namun tak butuh waktu lama untuk menangkap mereka. Keduanya telah ditetapkan sebagai pelaku pelecehan dan penganiayaan dan tengah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

  • Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Adik Bahar Smith

    Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Adik Bahar Smith

    JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap pelaku penganiayaan dan pencabulan yang dialami oleh adik Bahar bin Smith di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

    “Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial YLK dan EKK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dilansir ANTARA, Selasa, 17 Juni.

    Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan dan Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. YLK diamankan pada Senin (16/6) pukul 19.00 WIB di Jalan Panti Asuhan, Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur.

    “Sedangkan tersangka berinisial EKK diamankan di hari yang sama pukul 03.00 WIB di Jalan Arjuna, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan,” katanya.

    Peristiwa tersebut berawal saat pelapor berinisial Z, adik laki-laki Bahar bin Smith mendengar suara teriakan.

    “Kemudian pelapor langsung mendatangi sumber suara dan melihat bahwa adik kandung pelapor, yaitu Saudari S sedang dicabuli oleh terlapor dan mulutnya ditutupi dengan menggunakan tangan terlapor,” katanya.

     

    Mengetahui hal tersebut, ketika pelapor telah tiba di sumber suara sempat terjadi baku hantam antara pelapor dan terlapor.

    “Akibat baku hantam tersebut pelapor mengalami luka di tangan kanannya hingga mengalami luka robek,” katanya.

    Ade Ary mengatakan kasus ini masih terus dilakukan pengembangan dan akan diproses secara tuntas.

  • 8
                    
                        Dugaan Pencabulan Adik Bahar bin Smith Terungkap Saat Sang Kakak Dengar Teriakan Korban
                        Megapolitan

    8 Dugaan Pencabulan Adik Bahar bin Smith Terungkap Saat Sang Kakak Dengar Teriakan Korban Megapolitan

    Dugaan Pencabulan Adik Bahar bin Smith Terungkap Saat Sang Kakak Dengar Teriakan Korban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Adik kandung Bahar bin Smith yang berinisial S diduga dicabuli. Kejadian ini terungkap setelah kakak korban, Zein, mendengar teriakan seorang perempuan memanggil namanya.
    “Pelapor mendengar suara teriakan seorang wanita yang memanggil nama pelapor, kemudian pelapor langsung mendatangi sumber suara dan melihat bahwa adik kandung pelapor, yaitu saudari S, sedang dicabuli oleh terlapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (17/6/2025).
    Zein berusaha menyelamatkan adiknya dan terlibat baku hantam dengan pelaku di lokasi kejadian. Setelah insiden tersebut, ia mendatangi rumah pelaku.
    Namun, saat membuka pintu rumah pelaku, terjadi aksi dorong-dorongan. Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dan mencoba menusuk leher Zein.
    “Ketika pelapor membuka pintu rumah terlapor, sempat terjadi dorong-dorongan. Lalu terlapor memegang pisau, ini barang buktinya, kemudian langsung mengarahkan pisau tersebut ke bagian leher pelapor,” jelas Ade.
    Zein berhasil menepis serangan tersebut dengan tangan kanannya, namun mengalami luka robek akibat terkena pisau yang digunakan pelaku.
    Polisi telah menangkap dua pelaku terkait kasus ini, yakni YLK dan EKK. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh dugaan
    pencabulan
    tersebut.
    “Kasus ini sudah terungkap, masih perlu dilakukan pengembangan, pendalaman, dan kasus ini akan diusut secara atau diproses secara tuntas,” kata Ade.
    Sebelumnya, telah terjadi aksi pencabulan dan pengeroyokan terhadap adik Bahar bin Smith di Gang Sate, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Senin (16/6/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
    Laporan itu dibuat karena Zein mengaku dibacok saat berusaha melindungi adiknya dari upaya pemerkosaan. 
    “Sudah selesai, tadi sore bada ashar laporannya sudah diserahkan dan sudah diterima pihak polisi,” ujar kuasa hukum Zein, Ikhwan Tuan Kota saat dihubungi
    Kompas.com,
    Senin (16/6/2025).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Adik Habib Bahar bin Smith Dicabuli dan Dibacok, Dua Orang Pelaku Berhasil Ditangkap

    Adik Habib Bahar bin Smith Dicabuli dan Dibacok, Dua Orang Pelaku Berhasil Ditangkap

    GELORA.CO – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan bersama Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan, penganiayaan, serta pencabulan di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

    Korban dalam kasus ini merupakan adik kandung dari Habib Bahar bin Smith, yaitu Zen bin Smith. Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025. Pelaku pertama berinisial YLK ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Panti Asuhan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur. YLK diduga sebagai pelaku penusukan terhadap korban berinisial Z.

    “YLK ini berperan melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap korban saudara Z,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Selasa, 17 Juni 2025.

    Sementara itu, pelaku kedua berinisial EKK diamankan pada pukul 03.00 WIB di Jalan Arjuna, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Ia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap korban wanita berinisial S, yang juga adik Habib Bahar.

    Kasus ini berawal di Gang Sate, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, sekitar pukul 02.30 WIB, Senin dini hari. Saat itu, korban Z yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini mendengar suara teriakan dari arah gang tersebut.

    “Pelapor mendengar suara wanita memanggil namanya. Saat didatangi, pelapor melihat adik kandungnya, saudari S, sedang dalam kondisi mulut ditutup oleh pelaku dan diduga sedang dicabuli,” kata dia.

    Sempat terjadi baku hantam antara pelapor dan pelaku di lokasi kejadian. Namun, insiden berlanjut hingga ke rumah pelaku, tempat pelapor kemudian berusaha mencari klarifikasi.

    “Saat pelapor membuka pintu rumah pelaku, sempat terjadi dorong-dorongan. Pelaku kemudian mengambil pisau dan mengarahkannya ke leher korban. Korban menepis dengan tangan kanan, hingga akhirnya mengalami luka robek cukup serius,” ujarnya.

    Polisi memastikan bahwa kasus ini telah terungkap sebagian, namun penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelaku lain atau keterlibatan pihak lain.

    Sementara, Barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam penyerangan telah diamankan. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus ini akan diusut secara tuntas dan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Polisi tangkap terduga pelaku pengeroyokan terhadap adik Bahar Smith

    Polisi tangkap terduga pelaku pengeroyokan terhadap adik Bahar Smith

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku pengeroyokan dan pencabulan yang dialami oleh adik Bahar bin Smith di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Senin (16/6).

    “Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial YLK dan EKK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa.

    Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan dan Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. YLK diamankan pada Senin (16/6) pukul 19.00 WIB di Jalan Panti Asuhan, Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur.

    “Sedangkan tersangka berinisial EKK diamankan di hari yang sama pukul 03.00 WIB di Jalan Arjuna, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan,” katanya.

    Peristiwa tersebut berawal saat pelapor berinisial Z yang merupakan adik laki-laki Bahar bin Smith mendengar suara teriakan.

    “Kemudian pelapor langsung mendatangi sumber suara dan melihat bahwa adik kandung pelapor, yaitu Saudari S sedang dicabuli oleh terlapor dan mulutnya ditutupi dengan menggunakan tangan terlapor,” katanya.

    Mengetahui hal tersebut, ketika pelapor telah tiba di sumber suara sempat terjadi baku hantam antara pelapor dan terlapor.

    “Akibat baku hantam tersebut pelapor mengalami luka di tangan kanannya hingga mengalami luka robek,” katanya.

    Ade Ary menambahkan kasus ini masih terus dilakukan pengembangan dan akan diproses secara tuntas.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 8
                    
                        Dugaan Pencabulan Adik Bahar bin Smith Terungkap Saat Sang Kakak Dengar Teriakan Korban
                        Megapolitan

    2 Pelaku Pencabulan dan Pengeroyokan Adik Habib Bahar Ditangkap Megapolitan 17 Juni 2025

    2 Pelaku Pencabulan dan Pengeroyokan Adik Habib Bahar Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi menangkap dua tersangka berinisial YLK dan EKK atas dugaan
    pelecehan seksual
    dan
    pengeroyokan
    adik
    Habib Bahar
    bin Smith.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menyebut peristiwa terjadi pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Gang Sate, Pondok Benda, Pamulang,
    Tangerang Selatan
    .
    Peristiwa bermula saat adik Bahar, Habib Zein mendengar adik perempuannya S berteriak minta tolong.
    “Pelapor langsung menuju sumber suara dan melihat adiknya sedang dicabuli pelaku. Saat itu mulut korban juga ditutup tangan pelaku,” kata Ade Ary dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
    Merasa geram, Zein sontak melawan pelaku. Aksi baku hantam pun tak terelakkan, ia mengejar pelaku ke rumahnya.
    Pelaku kemudian mendorong Zein saat berusaha membuka pintu dan diserang dengan pisau.
    Akibatnya, Zein mengalami luka robek di tangan kanan karena menangkis tusukan ke arah leher.
    Polisi berhasil menangkap EKK di Pamulang pada Senin pukul 03.00 WIB. Kemudian YLK ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
    “YLK melakukan penusukan, sedangkan EKK diduga melakukan pencabulan,” ujar Ade Ary.
    Penyidik masih mendalami kemungkinan pelaku lain karena masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku dan korban.
    “Masih perlu dilakukan pengembangan, pendalaman, dan kasus ini akan diproses secara tuntas,” kata dia.
    Sebelumnya, adik Bahar bin Smith, Zein bin Smit melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin (16/6/2025). 
    Laporan itu dibuat karena Zein mengaku dibacok saat berusaha melindungi adiknya dari upaya pemerkosaan. 
    “Sudah selesai, tadi sore bada ashar laporannya sudah diserahkan dan sudah diterima pihak polisi,” ujar kuasa hukum Zein, Ikhwan Tuan Kota saat dihubungi Kompas.com, Senin.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sepak Terjang Muannas Alaidid, Pengacara Agung Sedayu Group dalam Kasus Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    Sepak Terjang Muannas Alaidid, Pengacara Agung Sedayu Group dalam Kasus Pagar Laut Tangerang – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam beberapa hari terakhir Muannas Alaidid tampil berbicara ke publik soal polemik pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Banten.

    Muannas Alaidid bertindak sebagai pengacara Agung Sedayu Group (AGS).

    Dia membantah tudingan AGS yang membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu.

    “Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian,” katanya kepada Tribunnews.com, dikutip Minggu (12/1/2025).

    PT Agung Sedayu Group adalah  perusahaan yang didirikan oleh Sugianto Kusuma atau kerap disapa Aguan, merupakan pengembang dari Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Ia menyampaikan, pagar laut yang terbuat dari bambu itu merupakan tanggul laut biasa yang merupakan hasil inisiatif dan swadaya masyarakat.

    Muannas Alaidid juga menjelaskan soal kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pesisir Tangerang, tepatnya di Desa Kohod, Pakuhaji.

    Muannas Alaidid mengatakan lahan yang dimiliki berstatus SHGB itu sebelumnya merupakan tambak dan sawah.

    Sosok Muannas Alaidid

    Muannas Alaidid lahir pada 3 Desember 1980.

    Di bio Instagramnya, @muannas_alaidid, ia adalah pendiri biro hukum Muannas Alaidid & Associates, serta Cyber Indonesia.

    Dia diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Cyber Indonesia dan Direktur Eksekutif Komite-PMH

    Bela Ahok di Pilkada Jakarta 2027

    Dilansir Kompas.com, Muannas Alaidid  adalah sosok di balik pelaporan Buni Yani hingga berbuntut vonis dua tahun penjara lantaran menyebarkan video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah dipotong-potong.

    Kala itu, ia menjabat sebagai Ketua Umum Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja).

    Seperti diketahui Ahok ramai dibicarakan pada 2016 usai video pidatonya di Kepulauan Seribu, Jakarta yang menyinggung surat Al-Maidah, viral di media sosial.

    Tak hanya Buni Yani, Muannas saat itu juga turut melaporkan politikus Demokrat, Andi Arief, atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

    Tokoh Lain yang Pernah Dilaporkan Muannas Alaidid

    Sejumlah tokoh lainnya juga pernah dilaporkan Muannas Alaidid.

    Ia pernah melaporkan Jonru Ginting atas dugaan ujaran kebencian.

    Politikus Fahri Hamzah dan Fadli Zon juga pernah dilaporkan terkait penyebaran hoaks.

    Pada November 2018, Muannas Alaidid juga melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah menghina dan merendahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Muannas mempermasalahkan kalimat ceramah Bahar saat berada di Palembang, Sumatera Selatan.

    “Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silahkan tapi yah jangan melecehkan seperti itu,” kata Muannas, Rabu (28/11/2018), mengutip Kompas.com.

    Di tahun 2020, ia melaporkan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto terkait video mereka di kanal YouTube Dunia Manji.

    Sosok Hadi Pranoto sendiri kala itu sempat menjadi perbincangan lantaran mengaku telah menemukan obat Covid-19.

    Caleg PSI Tapi Gagal

    Selama berkarier menjadi advokat, Muannas Alaidid pernah menjadi kuasa hukum untuk Abu Bakar Baasyir, Rizieq Shihab, hingga aktris Nikita Mirzani.

    Selain menjadi advokat, Muannas Alaidid pernah mencoba peruntungan di dunia politik.

    Pada Juli 2018, ia mengajukan diri menjadi calon legislatif Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk DPR RI.

    Dilansir Tribunnews.com, ia maju lewat Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.

    Tahun lalu, Sekjen PAN Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

    Tak hanya itu, Muannas juga dipersangkakan atas dugaan pemberian keterangan palsu perihal kuasa yang diterima sebagai pengacara Ade Armando.

    Laporan Eddy diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Eddy menyebut bahwa laporan yang dibuatnya terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga dilakukan Muannas Alaidid.

    “Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan,” kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2022).

    Dalam laporannya ini, Eddy mempersangkakan Muannas Alaidid dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Lalu, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 315 KUHP, dan Pasal 263 KUHP tentang Keterangan Palsu.

     

     

  • Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si. – Halaman all

    Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si. – Halaman all

    Kombes Pol Erdi A Chaniago adalah alumni Akpol 1992 yang kini mengemban jabatan sebagai Kabag Penum Divisi Humas Polri.

    Tayang: Kamis, 16 Januari 2025 09:52 WIB

    Istimewa

    Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si. 

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si. adalah seorang perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Di Polri, polisi yang akrab disapa Kombes Erdi A. Chaniago ini diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri.

    Erdi Chaniago sudah menduduki posisi jabatan sebagai Kabag Penum Divhumas Polri sejak Desember 2023.

    Kombes Erdi juga sempat ditugaskan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divhumas Polri.

    Sebagai anggota Polri, Erdi memiliki rekam jejak karier yang cemerlang.

    Kombes Erdi Chaniago adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1992.

    Berbagai jabatan strategis di Polri pun juga sudah pernah diemban polisi kelahiran Balikpapan, 26 Februari 1970 ini.

    Erdi tercatat pernah menjabat sebagai Kabag Dik Jarlat Waketbiddakademik STIK Lemdiklat Polri pada 2018.

    Ia juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Kabagrensopsnal Robinopsnal Bareskrim Polri.

    Karier Kombes Erdi Chaniago makin moncer setelah ia didapuk sebagai Kabid Humas Polda Jabar pada tahun 2020.

    Saat bertugas di Polda Jabar, Erdi pernah ikut menangani kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith.

    (Tribunnews.com/Rakli)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini