Tag: Badrut Tamam

  • Uang Perusahaan Tambang Diduga Tak Masuk PADes Sumuragung

    Uang Perusahaan Tambang Diduga Tak Masuk PADes Sumuragung

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Uang yang mengalir dari perusahaan tambang batu gamping di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro diduga salah dalam pengelolaannya. Sehingga tidak masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PADes).

    Hal itu terkuak setelah muncul laporan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terkait pengelolaan uang sumbangan dari PT Wira Bhumi Sejati sebagai perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Sumuragung.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, ternyata kasus tersebut tidak melibatkan uang negara. Sehingga pihaknya merekomendasikan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

    “Ada kesalahan dalam pengelolaan keuangan dari sumbangan perusahaan tambang yang beroperasi di sana,” ujarnya, Jumat (8/9/2023).

    Menurutnya, sesuai Undang-undang Desa, pemerintah desa sebenarnya boleh menerima sumbangan dari pihak ketiga. Sumbangan tersebut nantinya akan menjadi pendapatan lain yang sah dan masuk sebagai PADes.

    BACA JUGA:
    Kejari Bojonegoro Tahan Kades Punggur Kasus Korupsi APBDes

    “Seharusnya desa membuat tim sendiri untuk mengelola uang tersebut dan masuk Pendapatan Asli Desa,” pungkasnya.

    Sejauh ini, uang tersebut dikelola sendiri oleh tim yang tidak masuk dalam struktur pemerintahan desa. Sehingga dalam pengelolaannya, uang itu tidak dimasukkan ke dalam pendapatan desa.

    Atas kejadian tersebut, pihak Inspektorat Bojonegoro memberikan tiga rekomendasi kepada Pemdes Sumuragung.

    Inspektur Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Teguh Prihandono mengatakan, dalam kasus pengelolaan keuangan yang bersumber dari sumbangan PT Wira Bhumi Sejati, pihaknya mengaku telah memberikan tiga rekomendasi kepada Pemdes Sumuragung.

    BACA JUGA:
    Kejari Bojonegoro Akan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi APBDes Deling

    Tiga rekomendasi itu yakni panitia tim pengelola harus membuat laporan kepada pemberi bantuan. Kedua, dana yang tersisa harus diserahkan kepada pemerintah desa dan masuk sebagai APBDes. Ketiga, bantuan dari pihak lain ke depan langsung diserahkan ke pemdes.

    “Jadi sudah tidak ada tim pelaksana yang mengelola uang bantuan (sumbangan) dari pihak lain,” terangnya. [lus/beq]

  • Kejari Bojonegoro Tahan Kades Punggur Kasus Korupsi APBDes

    Kejari Bojonegoro Tahan Kades Punggur Kasus Korupsi APBDes

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menahan Kepala Desa (Kades) Punggur Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, Yudi Purnomo (40), pada Rabu (6/9/2023). Penahanan tersebut dilakukan setelah jaksa penyidik menetapkan Yudi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDes 2019-2021, yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp1,47 miliar.

    Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro selama 20 hari pertama sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Saat dibawa ke Lapas Bojonegoro itu, tersangka memilih diam atas pertanyaan wartawan.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, proses penyelidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak 9 Juni 2022. Kemudian dinaikkan menjadi tahap penyidikan pada 18 Juli 2022.

    Dari hasil pengumpulan data dan keterangan yang diperoleh, tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan dalam pembangunan fisik senilai Rp2,5 miliar.

    BACA JUGA:
    Kejari Bojonegoro Akan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi APBDes Deling

    “Dalam kegiatan tersebut terdapat penyimpangan yang dilakukan tersangka, diantaranya pelaksanaan program tidak sesuai dalam APBDesa, pelaksanaan kegiatan tidak dilakukan secara prosedural, kegiatan ditemukan adanya Mark up, dan pertanggungjawaban dari kegiatan sebanyak 19 kegiatan pembangunan fisik dibuat secara rekayasa,” ujarnya.

    Penahanan itu dilakukan atas pertimbangan objektif dan subjektif penyidik. Salah satu pertimbangan secara subjektif penyidik diantaranya dalam proses pertanggungjawaban hukum ini agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan diharapkan tidak mengulangi perbuatannya.

    Sedangkan pertimbangan objektifnya karena ancaman pidana yang dilanggar memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.

    BACA JUGA:
    Kejari Bojonegoro Kembangkan Kasus Korupsi Kades Deling

    Dalam proses penyidikan kasus tersebut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sekitar 24 orang, termasuk ahli, juga alat bukti berupa keterangan saksi, surat-surat, serta dokumen. Sedangkan penyitaan uang yang masih ada korelasi dengan kasus tersebut sebesar Rp50 juta.

    Dalam perkara tersebut, tersangka Yudi Purnomo diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf b jo 64 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, subsider Pasal 3 sebagaimana UU tentang Pemberantasan Tipikor.

    “Ancaman hukuman dalam Pasal 2 UU Tipikor 20 tahun penjara, paling singkat 4 tahun. Untuk yang Pasal 3 adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup, paling singkat 1 tahun,” tandasnya. [lus/beq]

  • Penyaluran Pupuk Subsidi di Bojonegoro Diduga Bermasalah

    Penyaluran Pupuk Subsidi di Bojonegoro Diduga Bermasalah

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, sepekan terakhir pihaknya secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kelompok tani (poktan).

    Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait penyaluran pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Bojonegoro yang diduga bermasalah.

    “Sudah ada 30 poktan lebih yang kami periksa dalam seminggu terakhir ini,” ujar Badrut Tamam, Selasa (5/9/2023).

    BACA JUGA:
    Kejari Bojonegoro Akan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi APBDes Deling

    Pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait penyaluran pupuk subsidi se-Kabupaten Bojonegoro itu dilakukan karena ada indikasi penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi 2020-2021.

    “Setelah pemeriksaan dari poktan ini bisa jadi pihak lain juga diperiksa, baik kios, dinas, maupun pejabat lain,” terangnya.

    Dengan adanya pemeriksaan ini, program pupuk subsidi yang seharusnya diterima oleh petani itu bisa tepat sasaran dan tepat manfaat. “Tidak ada pihak-pihak manapun yang mengambil keuntungan secara sepihak,” pungkasnya.

    BACA JUGA:
    Kadispora Bojonegoro Bantah Tak Beri Hadiah Juara Karate

    Untuk diketahui, saat ini sudah ada 30 poktan lebih yang diperiksa. Puluhan Poktan yang diperiksa itu tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

    Pemeriksaan yang dilakukan kemarin, pihaknya memanggil Poktan dari Kecamatan Kedungadem, Kapas, Kasiman, Sukosewu, dan Ngambon. [lus/beq]

  • Kejari Bojonegoro Akan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi APBDes Deling

    Kejari Bojonegoro Akan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi APBDes Deling

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan menetapkan tersangka baru dalam penanganan perkara korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling, Kecamatan Sekar tahun anggaran 2021 sebesar Rp3,37 miliar.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, penetapan tersangka baru itu setelah adanya perkembangan pemeriksaan dan hasil fakta persidangan. Satu orang calon tersangka itu sudah dipanggil oleh pihak kejaksaan dan akan dihadirkan minggu depan.

    “Surat pemanggilan terhadap tersangka sudah dilayangkan. Satu orang yang akan dipanggil. Tapi, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan lagi sesuai perkembangan pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (05/09/2023).

    Satu calon tersangka baru merupakan salah satu perangkat desa (perades) Deling Kecamatan Sekar. Peranan calon tersangka berdasarkan fakta yang ada baik dari hasil penyelidikan maupun persidangan sangat kuat dalam merekayasa pertanggungjawaban.

    Dalam perkara tersebut, satu terdakwa, mantan Kepala Desa Deling, Netty Herawati dalam persidangan diputus hukuman selama 3 tahun 6 bulan. Terdakwa divonis sesuai dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor.

    Selain itu terdakwa Netty Herawati juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp480.507.351,71, subsider pidana penjara selama 2 tahun.

    Sementara diketahui, dalam kasus tersebut, terdakwa diduga mengambil alih sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi SPJ baik sepenuhnya maupun sebagian. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. Jumlah tersebut dari pengelolaan keuangan APBDes 2021 senilai Rp3,37 miliar. [lus/kun]

    BACA JUGA: Kadispora Bojonegoro Bantah Tak Beri Hadiah Juara Karate

  • Perangkat Desa di Bojonegoro Diperiksa Jaksa Penyidik Kejari

    Perangkat Desa di Bojonegoro Diperiksa Jaksa Penyidik Kejari

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memeriksa perangkat Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho. Empat orang diperiksa jaksa penyidik untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait pengerjaan fisik tahun anggaran 2021.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, pemeriksaan terhadap empat orang itu menindaklanjuti laporan pengaduan terkait penggunaan anggaran yang dipakai Pemerintah Desa (Pemdes) Sugihwaras untuk pembangunan jalan pada tahun 2021.

    “Indikasinya pengerjaan tidak sesuai dengan spek dan sudah banyak yang rusak. Dari sisi manfaat mungkin masyarakat merasakan betul manfaatnya,” ujarnya, Senin (04/09/2023).

    Pembangunan jalan desa itu, ditengarai menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2021. Dalam pengelolaan BKKD itu pihak Kejari Bojonegoro mengaku pernah melakukan kerja sama pendampingan dalam proses perencanaan.

    Baca Juga: Inzaghi Cetak Gol, Sepak Bola Porprov Putra Banyuwangi Kalah

    “Ditingkat perencanaan kami sudah melakukan pembinaan dan pendampingan. Tapi setelah pelaksanaan kegiatan tidak ada lagi kerjasama untuk melakukan pendampingan. Sehingga, kami hanya memantau penindakan di wilayah kerja kami,” terang pria yang akrab disapa, BT.

    Secara pelaksanaan proyek BKKD ini tidak ada satupun desa yang meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Padahal, kata dia, jika ada pendampingan dari pihak Kejari, maka bisa dipantau agar tidak menabrak regulasi yang ada.

    “Jadi pelaksanaan bisa on the track sesuai perencanaan. Dan tiga aspek dalam pengelolaan keuangan negara itu harus berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kemanfaatan,” terangnya.

    Sementara, dari tiga kasus hukum pengelolaan dana BKKD yang sudah ditangani pihak Kejari Bojonegoro, menurut BT, sebagian besar karena faktor teknis pelaksanaan di lapangan. Seperti pengerjaan tidak sesuai spek maupun mark up anggaran.

    Baca Juga: Oknum Wartawan Otak Pencurian di RS Soewandi jadi Tersangka

    Sementara Sekretaris Desa (Sekdes) Purwosari Kecamatan Ngraho, Ratna Ayu Widyawati mengatakan, BKKD 2021 yang digunakan membangun jalan itu dikerjakan tim pelaksana (Timlak). “Saya tidak tahu soal BKKD 2021, karena pada saat itu belum menjabat,” ujarnya.

    Sementara pemeriksaan dilakukan terhadap Kasus Keloran, yang juga sebagai Ketua Tim Pelaksana, Bendahara Desa, Sekretaris Desa, dan Kasi Pembangunan. Mereka datang ke kantor Kejari Bojonegoro sekitar pukul 09?00 WIB. Hingga sore pemeriksaan masih berjalan. [lus/ian]