DPRD Depok: Kritik Sandi ke Dinas Damkar Depok Dibutuhkan dalam Sebuah Lembaga
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Sekretaris Komisi A DPRD Depok, Babai Suhaimi, mengaku akan fokus memerhatikan intensi sikap kritis
Sandi Butar Butar
, petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok, yang selama ini ditujukan kepada Dinas Damkar Kota Depok.
Babai mengatakan, hal tersebut akan dilakukannya dalam rapat yang bakal digelar bersama Dinas Damkar Kota Depok pada pekan depan. Langkah ini penting untuk memastikan sikap kritis Sandi tidak berkaitan dengan kontrak kerjanya yang tak diperpanjang.
“Tentu sikap kritis Sandi itu dibutuhkan ya dalam sebuah lembaga, sepanjang kritisnya itu adalah kritis yang membangkitkan kinerja,” ucap Babai saat dihubungi
Kompas.com
, Rabu (8/1/2025).
Menurut Babai, sikap kritis yang kerap dipertunjukkan Sandi untuk memperjuangkan perbaikan Dinas Damkar patut dipertahankan.
Namun, Babai menilai sikap kritis itu harus tetap berlandaskan etika dan mekanisme yang telah diatur.
“(Salah satu faktornya) Ya kritis yang membangkitkan kinerja. Nah untuk itu, Sandi harus tahu di mana letaknya hal itu harus dia lakukan dalam status dia sebagai pegawai,” ungkap Babai.
Babai berujar, dugaan korupsi yang dilaporkan Sandi dirasa tidak beretika, semisal protes perbaikan alat pemadam yang menjadi keluhan utama Sandi.
“Sampai ada tuduhan misalnya tuduhan pelanggaran, tuduhan tindak pidana korupsi, dan lain sebagainya kan kayak gitu tidak bisa juga (kurang beretika),” sambungnya.
Babai menambahkan, sikap kritis yang seperti demikian dikhawatirkan dapat mengganggu tatanan pemerintah.
“Menyampaikan kritik saran dan masukan Sandi juga perlu tahu caranya, ada mekanismenya, ada aturannya sehingga lebih beretika dan jangan sampai dilanggar,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi yang tertuang dalam Surat Keterangan Kerja, Kamis (2/1/2025) dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
Dalam surat tersebut, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun lebih bekerja.
“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
Tesy menerangkan, salah satu indikator atas keputusan ini dilihat dari hasil evaluasi kinerja Sandi selama setahun terakhir.
“Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ungkap Tesy.
“Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” tambah Tesy.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Babai Suhaimi
-
/data/photo/2024/10/25/671b6e8eb609c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPRD Depok: Kritik Sandi ke Dinas Damkar Depok Dibutuhkan dalam Sebuah Lembaga Megapolitan 8 Januari 2025
-
/data/photo/2024/07/31/66a9572dac5e1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kontrak Sandi Butar Butar Tak Diperpanjang, DPRD Kota Depok Bakal Panggil Dinas Damkar Megapolitan 8 Januari 2025
Kontrak Sandi Butar Butar Tak Diperpanjang, DPRD Kota Depok Bakal Panggil Dinas Damkar
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok berencana menggelar rapat bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok membahas kontrak kerja
Sandi Butar Butar
sebagai petugas damkar yang tidak diperpanjang.
“Pertama, saya akan meminta nanti DPRD melalui Komisi A memanggil, meminta rapat dengan Dinas Damkar mengenai pemutusan hubungan kerja Sandi,” ucap Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok Babai Suhaimi ketika dihubungi
Kompas.com,
Rabu (8/1/2025).
Dalam rapat itu, DPRD bakal meminta penjelasan Dinas Damkar Kota Depok mengenai alasan tidak memperpanjang kontrak Sandi.
Jangan sampai, sikap kritis Sandi mengungkap kerusakan alat-alat damkar dan dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok jadi alasan tidak diperpanjangnya kontrak.
“Apabila pemutusan hubungan disandarkan kepada sikap kritisnya Sandi, tentu kami menolak, tentu hal tersebut tidak bisa dibiarkan,” ungkap Babai.
Rapat Komisi A dengan Dinas Damkar Kota Depok terkait hal ini diperkirakan digelar pada pekan depan.
“Saya akan mengusulkan mencari celah waktu secepatnya ya, agar hal ini tidak larut dan tidak menjadi polemik,” katanya.
Babai menambahkan, sikap kritis dalam mengoreksi dan memberikan masukan untuk perbaikan Damkar Depok justru dibutuhkan.
Meski begitu, hal itu harus tetap dibarengi etika sebagai pegawai dalam sebuah instansi.
“Karena jujur saja, kalau secara etika kerja dan aturan kerja, tentu apa yang dilakukan oleh Sandi kurang beretika,” tutur Babai.
Terlebih, Babai menjelaskan, untuk memperbaiki fasilitas atau alat damkar, dibutuhkan proses yang panjang dan memakan waktu panjang.
“Hari ini kita laporkan, tidak bisa besok lantas diganti, karena ada mekanisme penganggaran dalam setiap dinas di pemerintah daerah,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi. Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 yang terbit Kamis (2/1/2025).
“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin (6/1/2025).
Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
Tesy menerangkan, kontrak Sandi tak diperpanjang karena pertimbangan hasil evaluasi kinerja selama setahun terakhir.
“Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ungkap Tesy.
“Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” tambah Tesy.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.