Tag: Azis Syamsuddin

  • Bamsoet Sebut Revisi UU KADIN Perkuat Sinergi Pemerintah & Dunia Usaha

    Bamsoet Sebut Revisi UU KADIN Perkuat Sinergi Pemerintah & Dunia Usaha

    Jakarta

    Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN. Pasalnya, saat ini, dunia usaha Indonesia membutuhkan payung hukum baru yang mampu mengikuti dinamika ekonomi global, perubahan struktur industri, serta tantangan teknologi dan digitalisasi.

    Hal itu diungkapkan olehnya saat dalam Rapat Terbatas (Ratas) Pengurus KADIN Indonesia di Jakarta, hari ini. Pengurus KADIN Indonesia hadir antara lain Wakil Ketua Umum Erwin Aksa, Azis Syamsuddin, Taufan E.N. Rotorasiko dan Firman Soebagyo.

    “Undang-Undang KADIN sudah berusia hampir empat dekade. Kondisi ekonomi, struktur usaha, dan tantangan dunia bisnis kini jauh berbeda dibandingkan tahun 1987. Karenanya, UU KADIN harus diperbarui agar KADIN Indonesia bisa memainkan peran yang lebih kuat, lebih strategis, dan lebih relevan dengan kebutuhan zaman,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).

    Dia menjelaskan, dalam naskah akademik yang tengah disiapkan, revisi UU KADIN akan menempatkan KADIN Indonesia sejajar dengan lembaga negara, meski tetap berstatus non-budgeter atau tidak menerima alokasi APBN. Status baru ini diharapkan memperkuat legitimasi KADIN Indonesia sebagai representasi tunggal dunia usaha yang memiliki posisi resmi dalam tata kelola ekonomi nasional.

    “Dengan posisi yang lebih kuat, suara dunia usaha akan benar-benar diperhitungkan dalam perumusan kebijakan. KADIN Indonesia bisa menjadi jembatan yang efektif antara pemerintah dan pelaku usaha, tanpa kehilangan independensi,” jelas Bamsoet.

    Dia memaparkan, melalui revisi UU ini, KADIN Indonesia akan diperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam merancang dan menjalankan kebijakan ekonomi. KADIN Indonesia tidak hanya berperan sebagai penyalur aspirasi, melainkan juga sebagai perancang dan pelaksana bersama kebijakan yang pro-dunia usaha.

    Selama ini, keterlibatan KADIN Indonesia dalam proses kebijakan ekonomi dinilai masih terbatas. Banyak keputusan pemerintah, termasuk di sektor investasi, pajak, dan industri, yang lahir tanpa dialog mendalam dengan dunia usaha. Kondisi ini kerap membuat kebijakan sulit diimplementasikan di lapangan.

    “KADIN Indonesia harus dilibatkan sejak tahap awal perencanaan pembangunan, seperti Musrenbang, rapat kabinet ekonomi, hingga pembahasan RUU ekonomi di DPR. Tujuannya agar kebijakan ekonomi nasional betul-betul sesuai dengan realitas dunia usaha,” kata Bamsoet.

    Bamsoet menuturkan, penguatan kelembagaan KADIN Indonesia juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 berbasis pada program Asta Cita.

    Dalam visi tersebut, kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

    “Dengan revisi UU KADIN, dunia usaha akan punya ruang lebih besar untuk berkontribusi dalam agenda Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo. Mulai dari peningkatan investasi, industrialisasi, hingga kedaulatan pangan dan energi,” tutup Bamsoet.

    (akn/ega)

  • Trimedya Panjaitan Dorong Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Jadi Motor Pemasukan Negara – Halaman all

    Trimedya Panjaitan Dorong Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Jadi Motor Pemasukan Negara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengelolaan barang sitaan dan rampasan oleh aparat penegak hukum (APH) dinilai masih belum optimal.

    Hal itu sebagaimana dikayakan Trimedya Panjaitan saat sidang terbuka Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur.

    Trimedya menyampaikan bahwa barang sitaan negara bisa menjadi salah satu sumber pemasukan besar bagi keuangan negara jika dikelola dengan baik.

    Politisi PDIP itu menegaskan pentingnya perubahan paradigma di kalangan APH—yakni Kejaksaan, Polri, dan KPK dalam menangani barang hasil sitaan tindak pidana.

    “Kalau barang sitaan tidak dirawat dan dikelola, nilainya bisa menyusut drastis. Misalnya, pabrik yang awalnya bernilai Rp500 miliar bisa jatuh ke Rp200–300 miliar. Negara rugi besar,” kata Trimedya, Sabtu (19/4/2025).

    Dia pun mendorong agar koordinasi antar lembaga APH diperkuat tanpa ego sektoral. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 155 Tahun 2024 telah mengambil langkah maju dengan mengalihkan kewenangan pengelolaan barang sitaan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan.

    “Sekarang tugas institusi Kejaksaan untuk mulai membangun sistem pengelolaan yang transparan, terukur, dan memberi nilai tambah bagi negara,” tambahnya.

    Trimedya juga mengapresiasi langkah KPK yang dianggap sudah lebih maju dalam hal penyimpanan barang sitaan. 

    Dia menyebut bahwa aset-aset mewah seperti mobil dan tas branded ditata rapi dan dijaga dengan baik.

    Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan tersebut seharusnya tidak hanya terpusat di satu lembaga atau lokasi saja.

    “Sayangnya, sistem penyimpanan yang baik itu hanya terbatas di satu lokasi milik KPK. Ke depan, kita perlu sistem yang terintegrasi secara nasional,” tuturnya. 

    Lebih lanjut, Trimedya mendorong agar Indonesia bisa mencontoh negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Belanda dalam membangun sistem manajemen aset hasil tindak pidana.

    Menurutnya, penyelamatan keuangan negara bisa dimulai dari hal-hal konkret seperti optimalisasi aset sitaan.

    “Ini salah satu medium bagi Presiden Prabowo untuk menyelamatkan keuangan negara. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum bisa menjalankan perintah ini dengan serius dan kolaboratif,” pungkasnya.

    Dalam sidang terbuka tersebut, Trimedya mendapat hasil memuaskan, predikat Cumlaude dengan IPK 3,96. 

    Trimedya mengangkat disertasi berjudul ‘Pembaruan Hukum Pengelilaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Yang Adil dan Bermanfaat’

    Sederet tokoh nasional hadir dalam sidang promosi terbuka tersebut, mulai dari Jampidum Asep Nana Mulyana (Penguji Eksteenal), Wakil Ketua DPR Adies Kadir (Penguji Eksternal), Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, Setara Institute Hendardi, Politikus Senior PDIP Panda Nababan, Anggota Komisi III Nasir Djamil, Benny K Harman, 

    Tampak juga Fungsionaris DPP PDIP, antara lain: Bendum PDIP Olly Dondokambey, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto (Pacul), Arteria Dahlan, Putra Nababan, hingga Ganjar Pranowo. 

    Tampak juga, Mantan Pimpinan DPR Azis Syamsuddin, Pengamat Politik Henri Satrio, Qodari, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, Anggota KPU Jakarta Timur Carlos Paath.

     

  • 5 Fakta Lodewijk Freidrich Paulus, Mantan Danjen Kopassus yang Ditunjuk Jadi Wamenko Polkam

    5 Fakta Lodewijk Freidrich Paulus, Mantan Danjen Kopassus yang Ditunjuk Jadi Wamenko Polkam

    loading…

    Letjen (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus yang pernah menjabat Danjen Kopassus ditunjuk menjadi Wakil Menteri Koordinator Politik dan Keamanan sejak 21 Oktober 2024. Foto/Dok.Kopassus

    JAKARTA – Lodewijk Freidrich Paulus merupakan sosok purnawirawan TNI berpangkat Letnan Jenderal (Letjen) yang ditunjuk menjadi Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Politik dan Keamanan sejak 21 Oktober 2024. Jenderal Kopassus ini masuk dalam Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

    Sebenarnya bukan baru kali ini purnawirawan Bintang Tiga itu dipercaya untuk menduduki jabatan penting di pemerintahan. Mengingat sebelumnya, ia telah punya banyak pengalaman di dunia politik karena merupakan mantan anggota dewan.

    Sebelum terjun ke dunia politik, pria asal Manado itu sempat meniti karier di militer. Bisa dibilang jika ia adalah salah satu tokoh militer berpengalaman yang sempat duduki sejumlah jabatan strategis seperi Panglima Kodam, Danjen Kopassus, hingga Dankodiklat TNI AD.

    5 Fakta Lodewijk Freidrich Paulus

    1. Riwayat Pendidikan

    Pria kelahiran 27 Juli 1957 itu mengawali pendidikannya pada tahun 1964 di sebuah sekolah dasar yang dikelola oleh organisasi Muhammadiyah dan lulus pada tahun 1970.

    Setelah itu, ia mengenyam pendidikan di Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Manado hingga tahun 1973. Ia kemudian pindah ke kota Palu di Sulawesi Tengah dan dimasukkan ke Sekolah Menengah Atas Negeri Palu.

    Usai menamatkan pendidikan sekolah menengah atas pada tahun 1976, Paulus mendaftarkan diri dan diterima sebagai siswa AKABRI, hingga akhirnya lulus di tahun 1981.

    2. Berkarier di Kopassus

    Setelah lulus dari AKABRI, Lodewijk Freidrich Paulus menjalani kursus singkat dalam bidang infanteri selama beberapa bulan setelah ia dilantik. Ia bergabung dengan kesatuan Komando Pasukan Sandi Yudha (Kopassandha) yang saat ini menjadi Kopassus.

    Barulah setelahnya, ia ditempatkan sebagai komandan salah satu peleton. Kariernya di Kopassus menanjak, mulai dari komandan sub tim, tim, batalyon, dan grup, hingga ia diangkat sebagai Komandan Detasemen Khusus 81 pada tahun 2001.

    3. Pernah Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera

    Pada tahun 2005, Paulus sempat dimutasi kembali ke Jakarta untuk menjabat sebagai Komandan Resor Militer 052/Wijayakrama.

    Pada saat itulah Paulus terpilih menjadi komandan upacara penurunan bendera dalam upacara HUT Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2006.

    4. Riwayat Jabatan Strategis

    Selama menjalani karier sebagai prajurit TNI, Paulus pernah diangkat sebagai Komandan Jenderal Kopassus, menggantikan Pramono Edhie Wibowo di tahun 2009. Ketika mengemban jabatan ini, ia pernah dikirimkan ke AS untuk bernegosiasi mengenai pencabutan larangan kerjasama antara Amerika Serikat dan Kopassus pada bulan Maret 2010.

    Kemudian pada 6 September 2011, Paulus sempat menjabat sebagai Panglima Daerah Militer I/Bukit Barisan. Ia juga pernah berkiprah sebagai Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat (Dankodiklat TNI AD) pada tanggal 20 Mei 2013.

    5. Karier Politik

    Setelah pensiun dari militer, Paulus bergabung dengan Partai Golkar pada tahun 2016 dan diangkat sebagai Ketua Koordinator Bidang Kajian Strategis enam bulan setelahnya. Dua tahun setelah bergabung dengan Partai Golkar, Paulus ditunjuk oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar pada tanggal 22 Januari 2018.

    Setahun berselang, Paulus dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari daerah pemilihan Lampung I pada dalam pemilihan umum legislatif Indonesia 2019.

    Tidak cukup sampai disitu, ia juga pernah ditunjuk sebagai pengganti Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat setelah Azis Syamsuddin, oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers pada tanggal 29 September 2021.

    (shf)

  • Kadin DKI & 14 Kadin Provinsi yakin mediasi capai titik temu satukan Kadin Indonesia

    Kadin DKI & 14 Kadin Provinsi yakin mediasi capai titik temu satukan Kadin Indonesia

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Kadin DKI & 14 Kadin Provinsi yakin mediasi capai titik temu satukan Kadin Indonesia
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 09 Januari 2025 – 19:03 WIB

    Elshinta.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan (Jaksel) pada Kamis (9/1) kembali menggelar sidang lanjutan keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie beserta panitia munaslub lainnya, dimana para penggugatnya adalah 18 orang Ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi.

    Menurut Ketua umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi, sidang tersebut digelar secara tertutup di ruang sidang 3 atau di ruang Kusumah Atmadja untuk dimediasi oleh majelis hakim agar didapat kata sepakat antara pihak penggugat dan tergugat terkait dualisme organisasi Kadin Indonesia.

    “Kadin Indonesia saat ini tengah mengalami dinamika, kami dari Kadin DKI Jakarta dan Kadin provinsi lainnya ingin meluruskan bahwa Kadin Indonesia cuma satu. Apa yang dimediasikan tadi semoga membawa organisasi KADIN Indonesia tetap satu kepemimpinan,” ungkap Diana Dewi.

    Sementara itu menurut Ketua umum Kadin Maluku Utara – Latuconsina pihaknya menyesali jika dalam mediasi perdana, pihak dari kubu Anindya Bakrie tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya sehingga komunikasi mediasinya tidak berjalan seperti yang diharapkan.

    Dalam mediasi tertutup tersebut, menurut Latuconsina diluar tuntutan yang diajukan, para ketua umum Kadin provinsi yang hadir sebanyak 15 orang di PN Jaksel yang mendukung kepemimpinan Ketua umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid hanya menginginkan satu hal yaitu Kadin Indonesia hanya satu dan tidak mengenal dualisme organisasi.

    Diluar hal tersebut, lanjut Latuconsina, pihaknya menginginkan pihak tergugat untuk sama-sama bergabung di Kadin Indonesia yang dinakhodai Arsjad Rasjid dan sama-sama melaksanakan musyawarah nasional (munas) sesuai anjuran pemerintah. 

    Untuk sidang mediasi kedua, Latuconsina menjelaskan akan digelar pada Kamis (6/2) dimana pihak tergugat akan hadir dan diberikan kesempatan untuk melakukan mediasi diluar ruang sidang.

    Pada sidang mediasi kedua nanti, dari kubu Arsjad Rasjid jelas Latuconsina, pihaknya menginginkan Anindya Bakrie hadir langsung di PN Jaksel. Kalaupun nantinya Anindya Bakrie kembali mencalonkan diri sebagai ketua umum Kadin Indonesia, Latuconsina menegaskan pihaknya akan mendukung dengan catatan melalui munaslub yang sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

    Sementara itu kuasa hukum Anindya Bakrie – Firmanto Laksana menuturkan bahwa pihaknya menyambut baik mekanisme mediasi ditengah jalannya persidangan yang dilakukan oleh 15 ketua umum Kadin provinsi yang berada dipihak Arsjad Rasjid. “Kami memiliki visi yang sama untuk menjadi satu dan mencari titik temu serta mengapresiasi hakim karena memberikan waktu yang cukup untuk kembali bermediasi pada 6 Febuari 2025,” tandas Firman.

    Adapun Wakil Ketua umum koordinator bidang hukum dan HAM Kadin Indonesia dari kubu Anindya Bakrie – Azis Syamsuddin berharap sebelum 6 Febuari nanti sudah ada titik temu diantara pihak penggugat dan tergugat.

    “Perwakilan dari pihak Anindya Bakrie belum hadir pada hari ini karena belum ada kesepakatan. Setelah pertemuan hari ini secara mekanisme hukum acara, kami akan hadir pada 6 Febuari termasuk resume tertulis yang disiapkan pihak penggugat dan tergugat. Kami punya niat baik untuk ada titik temu perdamaian sebagai mitra strategis pemerintah,” tutup Azis Syamsuddin.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Anindya Bakrie Bakal Hadiri Sidang Gugatan Munaslub Kadin Bulan Depan

    Anindya Bakrie Bakal Hadiri Sidang Gugatan Munaslub Kadin Bulan Depan

    Anindya Bakrie Bakal Hadiri Sidang Gugatan Munaslub Kadin Bulan Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, disebut akan menghadiri sidang gugatan perdata penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024.
    Kuasa hukum Anindya, Azis Syamsuddin, mengatakan, dalam persidangan hari ini disepakati para pihak, baik penggugat maupun tergugat dan turut tergugat, hadir secara fisik pada 6 Februari mendatang.
    “Para penggugat, turut tergugat, dan tergugat hadir secara fisik plus resume tertulis,” kata Azis saat ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/1/2025).
    Menurut Azis, sidang dengan agenda pertemuan para pihak yang direncanakan digelar pada 6 Februari 2025 itu sempat dipersoalkan karena dinilai terlalu lama.
    Namun, ia menekankan bahwa perlu waktu untuk menyiapkan resume dari setiap pihak, baik tergugat maupun penggugat.
    Azis mengatakan, pihaknya juga perlu melakukan rekonsiliasi.
    “Kita harapkan kan sebelum tanggal 6 atau sebelum masuk persidangan pokok perkaranya sudah ada titik temu,” ujar dia.
    Mantan wakil ketua DPR ini juga berharap kedua pihak bisa mencapai kesepakatan atau titik temu sebelum masuk ke pokok perkara.
    Dengan kata lain, pihak tergugat dan turut tergugat berharap bisa berdamai dengan para penggugat.
    “Niatnya
    attitude
    kita itu untuk melakukan bagaimana ini suatu titik temu perdamaian,” tutur Azis.
    Sebelumnya, 18 Ketua Kadin tingkat provinsi menggugat penyelenggaraan
    Munaslub Kadin 2024
    .
    Dalam permohonan itu, Anindya duduk sebagai turut tergugat.
    Para pemohon meminta majelis hakim menyatakan penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia 2024 batal, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
    Adapun Munaslub itu memutuskan Anindya terpilih sebagai Ketua Umum Kadin, menggantikan Arsjad Rasjid.
    Dalam permohonan ini, duduk sebagai penggugat di antaranya, Ketua Umum Kadin Provinsi DKI Jakarta Diana Dewi, Ketua Umum Kadin Provinsi Kalimantan Selatan, Ketua Umum Kadin Provinsi Papua Ronald Antonio, dan lainnya.
    Sementara, para tergugat yakni, Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024 Akbar Himawan Bukhari sebagai tergugat I.
    Kemudian, Ketua Panitia Pengarah Munaslub Kadin Indonesia Muhammad Iqbal selaku tergugat II, Ketua Panitia Pelaksana Munaslub Kadin Indonesia Bayu Priawan Djokosoetono selaku tergugat III, dan Ketua Sidang Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid, sebagai tergugat IV.
    Para pemohon meminta Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan tergugat I sampai IV melakukan perbuatan melawan hukum (
    onrechtmatige daad
    ) dan hasil Munaslub tidak sah.
    “Menghukum Turut Tergugat (
    Anindya Bakrie
    ) agar tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo,” demikian bunyi petitum tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.