Tag: Azhar Arsyad

  • Sudirman-Fatmawati Akan Dilantik 20 Februari Usai MK Tolak Gugatan Danny-Azhar

    Sudirman-Fatmawati Akan Dilantik 20 Februari Usai MK Tolak Gugatan Danny-Azhar

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.

    Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan nomor perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 gugatan ini ditolak.

    “Amar putusan, mengadili dalam eksepsi 1 mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa (4/2/2025).

    “Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tuturnya.

    Adapun untuk gugatan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad berdasarkan Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025.

    Pasangan ini mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan (PHPU Gub Sulsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK)

    Dalam hal ini, pemohon mendalilkan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    Diantaranya pengerahan dukungan aparatur sipil negara (ASN) serta relasi keluarga Calon Gubernur Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

    Dengan penolakan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.

    Maka, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

  • Resmi! MK Putuskan Sengketa Pilgub Sulsel Tidak Lanjut ke Sidang Pembuktian

    Resmi! MK Putuskan Sengketa Pilgub Sulsel Tidak Lanjut ke Sidang Pembuktian

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian.

    Hal itu disampaikan Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    “Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo.

    Sebelumnya, KPU Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel.

    Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) meraih kemenangan dengan perolehan sebanyak 3.014.255 suara. Sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH dengan perolehan sebanyak 1.600.029 suara.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto menyampaikan putusan ini adalah merupakan kemenangan seluruh masyarakat Sulawesi Selatan

    “Putusan tersebut menghilangkan seluruh prediksi akan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan serta dengan sendirinya Terpilihnya Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi adalah sah secara hukum tanpa ada perdebatan lagi,” ucap Murlianto kepada fajar.co.id di gedung MK, Selasa (4/2/2025).

    Lebih lanjut Murlianto yang telah mengawal mulai dari awal rangkaian Pemilihan hingga sengketa di Mahkamah Konstitusi mengucapkan selamat bekerja pada Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

  • Pilgub Sulsel: Andalan Hati Optimistis MK Tolak Gugatan DIA

    Pilgub Sulsel: Andalan Hati Optimistis MK Tolak Gugatan DIA

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Tim hukum pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) optimistis sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berlanjut ke pokok perkara atau tahap pembuktian.

    Sesuai jadwal, MK akan membacakan putusan dismissal Sengketa Pilgub Sulsel pada Selasa, 4 Februari 2025. 

    “Kami, kuasa hukum dari tim Andi Sudirman-Fatmawati, tentu optimis bahwa perkara ini akan selesai di putusan dismissal dan tidak akan berlanjut ke pokok perkara,” tegas Tim Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto, saat dikonfirmasi Sabtu (1/2/2025).

    Menurut Murlianto, pasangan M Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan sengketa ke tahap pokok perkara.

    “Pertama, apa yang menjadi dalil Tim DIA di persidangan itu tidak bisa difaktakan walaupun dengan bukti-bukti yang ada,” paparnya.

    Selain itu, ia menilai tuduhan pemalsuan tanda tangan yang diajukan Tim DIA bukanlah ranah MK, melainkan masuk dalam ranah pidana yang harus dibuktikan melalui proses hukum tersendiri.

    “Karena mestinya, apa yang disampaikan terkait pemalsuan tanda tangan itu bukan kewenangan MK, tapi mengarah ke pidana. Harus dibuktikan secara pidana,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Murlianto menegaskan bahwa keberatan yang diajukan Tim DIA seharusnya sejak awal ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan langsung ke MK.

    “Saya pikir, dengan beban dalil yang sudah disampaikan, kami melihat bahwa perkara ini jauh dari pembuktian yang telah diajukan sebelumnya,” jelasnya.

  • Profil Danny Pomanto, Wali Kota Makassar 2 Periode yang Maju Pilgub Sulsel, Punya Harta Rp222 M – Halaman all

    Profil Danny Pomanto, Wali Kota Makassar 2 Periode yang Maju Pilgub Sulsel, Punya Harta Rp222 M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ir. H. Danny Pomanto adalah seorang arsitek yang menjabat sebagai Wali Kota Makassar.

    Ia menduduki posisi sebagai Wali Kota Makassar selama dua periode, yakni 2014-2019 dan 2021-2026. 

    Danny Pomanto dikenal sebagai “anak lorong” itu telah menciptakan 600 karya arsitektur dan tata ruang yang tersebar di 71 kabupaten/kota di Indonesia.

    Pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan 2024, Danny mencalonkan diri bersama Azhar Arsyad sebagai calon wakilnya.

    Lantas, siapa Danny Pomanto? Berikut profilnya.

    Profil Danny Pomanto

    Danny Pomanto memiliki nama lengkap Mohammad Ramdhan Pomanto.

    Ia lahir di di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 30 Januari 1964.

    Danny Pomanto adalah putra sulung pasangan alm. Buluku Pomanto dan almh. Aisyah Abd. Razak.

    Dalam kehidupan pribadinya, Danny Pomanto telah menikah dengan Indira Jusuf Ismail.

    Mereka memiliki tiga anak yang bernama Aura Aulia Imandara, Amirra Aulia Noorimani, dan Arrayya Aulia Izzanaira.

    Danny Pomanto mengenyam pendidikan dasar di SD Lanto Dg Pasewang Makassar, SMP Negeri 5 Makassar, dan SMA Negeri 1 Makassar.

    Ia juga telah berhasil menyandang gelar sarjana arsitektur di Universitas Hasanuddin (Unhas) pada tahun 1989.

    Danny Pomanto memulai kariernya sebagai arsitek.

    Ia menggarap berbagai karya profesional, di antaranya adalah Urban Planning, Urban Design, Urban Architectural, Architectural Design, Interior Design, Landscape Design, Project Proposal, Surveyor, Estimator, Construction Management, dan Supervising.

    Pada bidang akademik, Danny menjadi tenaga dosen Arsitektur di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin selama lebih dari dua dekade.

    Dikutip dari TribunMakassar.com, saat menjadi dosen, Danny Pomanto juga menjadi perencana tata ruang kota.

    Karya arsitekturnya banyak mewarnai Kota Makassar.

    Danny dikenal sebagai arsitek di balik revitalisasi Lapangan Karebosi, Anjungan Pantai Losari, perancangan Masjid Terapung, Center Point of Indonesia (COI), hingga Pantai Akkarena.

    Ia telah menciptakan lebih dari 600 karya arsitektur dan tata ruang yang tersebar di 71 kabupaten/kota di Indonesia.

    Selain itu, Danny memegang tiga hak paten dan dipercaya menangani berbagai proyek nasional, seperti pemanfaatan lumpur Lapindo, pengembangan Teluk Pacitan, tata ruang garam di Madura, penyelamatan Pantai Utara Jawa dimulai dari Pekalongan, serta pengembangan Pulau Morotai dan pulau-pulau perbatasan RI.

    Setelah berkarier sebagai dosen selama puluhan tahun, Danny Pomanto memasuki dunia politik. 

    Pada Pilkada 2011, ia mencalonkan diri sebagai Gubernur Gorontalo bersama Sofyan Puhi, namun dinyatakan tidak lolos oleh KPU Provinsi Gorontalo.

    Pada 2014, Danny terpilih sebagai Wali Kota Makassar bersama Syamsu Rizal sebagai wakilnya, diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang, dan dilantik oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, pada 8 Mei 2014.

    Pria berusia 61 tahun itu kembali terpilih sebagai Wali Kota Makassar untuk periode 2021-2026. Kali ini berpasangan dengan Fatmawati Rusdi, setelah memperoleh 218.908 suara.

    Pada Pilkada 2024, Danny Pomanto maju sebagai calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan didampingi oleh Azhar Arsyad, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Selain berkarier, Danny Pomanto juga aktif dalam berorganisasi.

    Organisasi:

    Anggota Bidang Perkotaan; Pengurus Perhimpunan Pecinta Bandar Lama Pusaka Nusantara Bangsa 2005 – 2010 Cabang Makassar.
    Anggota Bidang Teknis/Konstruksi; Susunan Tim Koordinasi Revitalisasi Pantai Losari Makassar, Tahun 2005.
    Ketua IV; Pengurus Provinsi Kushin Ryu Karate-Do Indonesia (KKI) Sulawesi Selatan, 2006 – 2011.
    Koordinator Bidang Pengkajian & Diklat; Pengurus Badan Pengembangan dan Promosi Pariwisata (BP3M) Kota Makassar, Periode 2006 – 2009.
    Anggota; Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Makassar, Tahun 2006.
    Sekretaris; Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Organisasi Kemasyarakatan Musyawarah
    Kekeluargaan Gotong Royong Provinsi Sulawesi Selatan (DPD Ormas MKGR), 2007 – 2012
    Anggota; Tim Perumus Perhitungan Kontribusi Kepada Pemerintah Kota Makassar dari Mitra Kerjasama Revitalisasi Lapangan Karebosi Kota Makassar, 2007.
    Penasehat Perencanaan Bidang Tata Ruang ; Penasehat Pemerintah Kota Makassar Bidang Perencanaan Kota Tahun Anggaran 2008.
    Tim Ahli Tata Ruang; Penyusunan Pra-Ranperda RDTRK Kota Makassar Tahun 2008.
    Anggota; Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Makassar Tahun 2009.
    Wakil Sekretaris Umum; Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Gapensi.
    Ketua Harian; Pengurus Perserikatan Baseball Softball Amatir Seluruh Indonesia (Perbasasi) Sulawesi Selatan, Periode 2006 – 2010.
    Wakil Ketua Umum II; PB Perbasasi, Periode 2008 – 2012
    Komite Tetap Lingkungan Hidup dan Perkotaan; Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Periode 2009 – 2014.
    Penasehat Perencanaan Bidang Tata Ruang; Penasehat Pemerintah Kota Makassar Bidang Perencaan Kota Tahun Anggaran 2010.
    Wakil Ketua Komite Tetap Properti Komersial Bidang Infrastruktur, Konstruksi dan Properti; Penguus Kadin Indonesia Periode 2010 – 2015.
    Anggota “Tim 9” Infrastruktur, Konstruksi dan Properti, Kadin Indonesia.
    Penasehat Perencanaan Bidang Tata Ruang; Penasehat Pemerintah Kota Makassar Bidang Perencaan Kota Tahun Anggaran 2011.
    Tenaga Ahli; Tim Identifikasi dan Verifikasi Kondisi Kerusakan dan Kerugian Sarana/Prasarana Umum, Harta dan Rumah Penduduk Pasca Bencana Kec. Ujung Tanah, Kota Makassar Tahun Anggaran 2011.
    Anggota Bidang Industri, Perdagangan dan Infrastruktur; Pengurus Wilayah – Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia Sulawesi Selatan, 2011 – 2016
    Penasehat Perencanaan Bidang Tata Ruang; Penasehat Pemerintah Kota Makassar Bidang Perencanaan Kota Tahun Anggaran 2012.
    Ketua Umum; Pengurus Provinsi Perbasasi Sulsel Masa Bakti 2014 – 2019

    Karya:

    Rumah Pasca Bencana – Aceh
    Masjid Raya Makassar
    Revitalisasi Pantai Losari Makassar
    Kantor Gubernur Gorontalo
    Kantor DPRD I Gorontalo
    Kantor Gubernur Sulawesi Barat
    Monumen Persatuan Sultra
    Bandar Lampung Waterfront City
    Masterplan Ambon Waterfront City
    Centerpoint Of Indonesia – Makassar
    Masjid “99 Al Makazzary” – Makassar
    Wisma Negara RI – Coi Makassar
    Pulau Owi “The Climate Island” – Biak Numfor – Papua
    Geo Eco Tourism (Masterplan Penanganan Hasil Sedimentasi Lumpur Sidoarjo)
    Masterplan Teluk Pacitan – Kab. Pacitan – Jawa Timur
    Masterplan Madura Salt Island – Madura
    Regional Secretariat Coral Triangle Initiative – Manado
    Pengembangan Kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) – Makassar
    Masterplan Teluk Palu – Sulawesi Tengah
    Kantor DPD-RI di 33 Provinsi
    Coral Center Indonesia – Makassar
    Private Care Hospital – Makassar

    Harta Kekayaan

    Danny Pomanto tercatat memiliki total harta sebesar Rp222,1 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Danny terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 15 Maret 2024 periodik 2023.

    Harta terbanyak Danny berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di Makassar, Maros, dan Gorontalo, senilai Rp 173,5 miliar.

    Berikut adalah daftar harta kekayaan Danny Pomanto.

    DATA HARTA
     
    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp173.574.245.000
     
    1. Tanah dan Bangunan Seluas 119 m2/580 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp2.520.145.000
     
    2. Tanah Seluas 7000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp4.298.000.000
     
    3. Tanah Seluas 17500 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp10.745.000.000
     
    4. Tanah Seluas 40000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp24.560.000.000
     
    5. Tanah Seluas 17500 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp10.745.000.000
     
    6. Tanah Seluas 19935 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp996.750.000
     
    7. Tanah Seluas 5287 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp264.350.000
     
    8. Tanah Seluas 12220 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp611.000.000
     
    9. Tanah dan Bangunan Seluas 117 m2/380 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp2.059.235.000
     
    10. Tanah dan Bangunan Seluas 367 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp1.284.500.000
     
    11. Tanah dan Bangunan Seluas 567 m2/238 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp1.603.100.000
     
    12. Tanah dan Bangunan Seluas 121 m2/54 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp485.189.000
     
    13. Tanah Seluas 28050 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp19.064.700.000
     
    14. Tanah Seluas 3000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp1.842.000.000
     
    15. Tanah Seluas 5000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp3.070.000.000
     
    16. Tanah Seluas 4000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp2.456.000.000
     
    17. Tanah Seluas 6300 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp3.868.200.000
     
    18. Tanah Seluas 15000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp9.210.000.000
     
    19. Tanah Seluas 17500 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp10.745.000.000
     
    20. Tanah Seluas 17500 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp10.745.000.000
     
    21. Tanah Seluas 40000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp24.560.000.000
     
    22. Tanah Seluas 8297 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp414.850.000
     
    23. Tanah Seluas 11568 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp578.400.000
     
    24. Tanah Seluas 7698 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp384.900.000
     
    25. Tanah Seluas 15070 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp753.500.000
     
    26. Tanah Seluas 15025 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp751.250.000
     
    27. Tanah Seluas 6356 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp317.800.000
     
    28. Tanah Seluas 7394 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp369.700.000
     
    29. Tanah Seluas 265 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , WARISAN Rp662.500.000

    30. Tanah Seluas 263 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , WARISAN Rp657.500.000
     
    31. Tanah Seluas 5245 m2 di KAB / KOTA MAROS, WARISAN Rp262.250.000
     
    32. Tanah Seluas 4485 m2 di KAB / KOTA MAROS, WARISAN Rp224.250.000
     
    33. Tanah Seluas 10654 m2 di KAB / KOTA MAROS, WARISAN Rp532.700.000
     
    34. Tanah Seluas 10828 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp541.400.000
     
    35. Tanah Seluas 12960 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp6.959.520.000
     
    36. Tanah Seluas 1043 m2 di KAB / KOTA KOTA GORONTALO, WARISAN Rp100.000.000
     
    37. Tanah Seluas 5817 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp1.190.000.000
     
    38. Tanah Seluas 4858 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp1.000.000.000
     
    39. Tanah Seluas 11250 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp562.500.000
     
    40. Tanah Seluas 9259 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp462.950.000
     
    41. Tanah Seluas 15400 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp770.000.000
     
    42. Tanah Seluas 4991 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp250.000.000
     
    43. Tanah Seluas 4166 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp210.000.000
     
    44. Tanah Seluas 2945 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp2.945.000.000
     
    45. Tanah Seluas 2002 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp120.000.000
     
    46. Tanah Seluas 2707 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp160.000.000
     
    47. Tanah Seluas 7254 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp420.232.000
     
    48. Tanah Seluas 9967 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp578.000.000
     
    49. Tanah Seluas 10040 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp590.000.000
     
    50. Tanah Seluas 3859 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp227.681.000
     
    51. Tanah Seluas 9603 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp566.577.000
     
    52. Tanah Seluas 9742 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp574.778.000
     
    53. Tanah Seluas 14164 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp835.676.000
     
    54. Tanah Seluas 16000 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp992.000.000
     
    55. Tanah Seluas 646 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp322.000.000
     
    56. Tanah Seluas 3006 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp186.372.000
     
    57. Tanah Seluas 9407 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp583.234.000
     
    58. Tanah Seluas 12638 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp783.556.000
     
    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp2.540.000.000
     
    1. MOBIL, HYUNDAI H-1 MINIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp200.000.000
     
    2. MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp500.000.000
     
    3. MOBIL, TOYOTA VELLFIRE MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp700.000.000
     
    4. MOBIL, HYUNDAI H-1 MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp350.000.000
     
    5. LAINNYA, MERDECES (SEPEDA) SEPEDA Tahun 1900, HASIL SENDIRI Rp35.000.000
     
    6. LAINNYA, MERDECES (SEPEDA) SEPEDA Tahun 1900, HASIL SENDIRI Rp30.000.000
     
    7. LAINNYA, FERRARI (SEPEDA) SEPEDA Tahun 1900, HASIL SENDIRI Rp35.000.000
     
    8. MOBIL, TOYOTA NAV1 MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp250.000.000
     
    9. MOBIL, TOYOTA HIACE Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp382.000.000
     
    10. MOTOR, YAMAHA TICITY Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp58.000.000
     
    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp33.133.429.000
     
    D. SURAT BERHARGA Rp.—

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp15.416.104.083
     
    F. HARTA LAINNYA Rp.—

    Sub Total Rp224.663.778.083
     
    III.HUTANG Rp2.554.131.668
     
    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp222.109.646.415

    (Tribunnews.com/Falza) (TribunMakassar.com)

  • Danny Pomanto-Azhar Arsyad Siap Buktikan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu ke MK

    Danny Pomanto-Azhar Arsyad Siap Buktikan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu ke MK

    loading…

    Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 Moh Ramdhan Danny Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) siap membuktikan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Foto/Istimewa

    JAKARTA – Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 Moh Ramdhan “Danny” Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) siap membuktikan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Tim hukum DIA menemukan tanda tangan palsu mencapai 90 hingga 130 tanda tangan palsu di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Sulawesi Selatan.

    “Kalau direratakan, kami dapatkan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari jumlah 14.548 TPS yang tersebar di Sulsel. Dengan demikian maka terdapat 1.600.280 tandatangan palsu,” ujar Juru Bicara DIA (Danny Azhar) Asri Tadda, Kamis (7/1/2024).

    “Angka 1.600.280 tanda tangan palsu itu, kami sebutkan sebagai suara siluman. Dugaan tersebut dapat kami perlihatkan di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi nantinya,” sambungnya.

    Asri menjelaskan, dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pilgub Sulsel 27 November 2024 dapat dilihat dari dua pendekatan. Pertama, adalah pendekatan selisih partisipasi pemilih. “Dan kedua, dilihat dari temuan tanda tangan palsu di daftar pemilih di seluruh TPS se-Sulsel,” jelas Asri.

    Dari pendekatan selisih partisipasi pemilih, didapatkan fakta bahwa jumlah warga yang menerima undangan memilih rata-rata hanya 50% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Hal ini sejalan pernyataan KPU Sulsel pada headline Koran Fajar terbit tanggal 4 Desember 2024,” ungkap Asri.

    Fakta lainnya adalah total pemilih yang mendapatkan undangan tetapi kemudian tidak datang ke TPS karena persoalan jarak. “Kami temukan rata-rata ada 9 orang per TPS yang tidak datang mencoblos karena persoalan jarak. Jadi itu sekitar 1,96% dari total DPT,” tuturnya.

    Dari kedua fakta ini, terlihat bahwa total realisasi pemilih di Pilgub Sulsel adalah 100% – 50% – 1,96% = 48,04%. Sementara hasil rekap akhir KPU Sulsel disebutkan partisipasi pemilih mencapai 71,8%.

    “Jika angka partisipasi versi KPU Sulsel ini dikurangi dengan realisasi pemilih temuan kami, maka ada 23,76% suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel,” ujar Asri.

  • Danny-Azhar Menggugat, Sudirman-Fatmawati Siapkan Tim Hukum, Siapa Dia?

    Danny-Azhar Menggugat, Sudirman-Fatmawati Siapkan Tim Hukum, Siapa Dia?

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Terkait Gugatan Paslon Danny-Azhar Ke MK, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) selaku pihak terkait menyiapkan tim hukum 

    Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR) menyusul kabar bahwa rivalnya, paslon Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) akan mendaftarkan gugatan di MK.

    “Surat kuasa dari paslon 02 Andalan Hati sudah ditanda tangani kepada pengacara untuk mewakili semua proses di MK,” ujar MRR, Senin (16/12/2024).

    MRR mengungkapkan, dari informasi yang dihimpun paslon Andalan Hati, gugatan yang akan didaftarkan paslon DiA bukan terkait hasil atau jumlah suara, melainkan proses pelaksanaan Pilkada, khususnya Pilgub Sulsel 2024.

    Dengan demikian, kata dia, gugatan DiA tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM. Sehingga, apabila memenuhi syarat formal gugatan, berarti akan lanjut ke persidangan untuk penyampaian gugatan, dalil dan fakta-fakta.

    Adapun kepentingan paslon Andalan Hati di dalam perkara dimaksud, ditegaskan MRR, pertama yaitu akan membantah argumen, dalil dan fakta-fakta yang akan disampaikan Paslon 01 (DiA).

    Kedua, mendukung atau membantah argumen, dalil dan fakta-fakta yang disampaikan pihak termohon (KPU) apabila merugikan Paslon 02.

    Dan ketiga, akan membuktikan argumen, dalil dan fakta-fakta ke Majelis Hakim bahwa perolehan suara untuk Paslon 02, benar, sesuai prosudur, faktual dan tidak ada tindakan melawan hukum yang TSM.

  • Sengketa Pilkada di Sulsel bertambah menjadi 11 gugatan

    Sengketa Pilkada di Sulsel bertambah menjadi 11 gugatan

    Ilustrasi – Aparat kepolisian melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

    Sengketa Pilkada di Sulsel bertambah menjadi 11 gugatan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 13 Desember 2024 – 08:45 WIB

    Elshinta.com – Sengketa Pilkada serentak kembali bertambah menjadi 11 pasangan calon kepala daerah yang mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan terhadap termohon KPU di Provinsi Sulawesi Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    “Informasi yang sudah diterima ada 11 pasangan calon (paslon) Pilkada yang mengajukan permohonan gugatan ke MK dan DKPP,” ujar Anggota KPU Sulsel Upi Hartati saat dikonfirmasi di Makassar, Kamis.

    Kesebelas paslon tersebut masing-masing, satu Pilkada Gubernur Sulsel, tiga Pilkada Wali Kota, Kota Makassar, Palopo, dan Parepare. Tujuh Pilkada Bupati yakni Kabupaten Bulukumba, Selayar, Takalar, Pangkep, Pinrang, Toraja Utara dan terbaru Jeneponto,.

    Komisioner membidangi Koordinator Hukum KPU Sulsel ini menambahkan pihaknya sejauh ini masih mempelajari lokus gugatannya apa saja yang di gugat oleh tim hukum para paslon ke MK maupun DKPP. Meski demikian pihaknya sudah siap menghadapi gugatan.

    Data yang terbaru diterima dari KPU Sulsel, untuk PHP Pilgub Sulsel atas surat Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor: 260/PAN.MK/e-AP3/12/202 dimohonkan paslon calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad melalui kuasa hukumnya Donal Fariz dkk.

    Selanjutnya, PHP Pilkada Wali Kota Makassar dengan surat akta APPP nomor: 220/PAN.MK/e-AP3/2024 dimohonkan paslon nomor urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi melalui kuasa hukumnya Donal Paris dkk.

    PHP Pilkada Wali Kota Palopo dengan surat akta APPP nomor: 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dimohonkan paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih melalui kuasa hukumnya Andi Syafrani dkk.

    PHP Pilkada Wali Kota Parepare surat akta APPP nomor: 18/PAN-MK/e-AP3/12/2024 dimohonkan paslon nomor urut 4 Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam melalui kuasa hukumnya Imran Eka Saputra dkk.

    Berikutnya, PHP Pilkada Kabupaten Bulukumba surat akta APPP nomor: 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan paslon nomor urut 1 Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto melalui kuasa hukum pemohon Kurniadi Nur dkk.

    PHP Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar surat akta APPP nomor: 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan paslon nomor urut 2 Ady Ansar-M Suwadi melaluui kuasa hukumnya Abdul Azis.

    PHP Pilkada Kabupaten Takalar surat akta APPP nomor: 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dimohonkan paslon Syamsari-M Natsir Ibrahim melalui tim kuasa hukumnya Ahmad Hafizu dkk.

    PHP Pilkada Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) surat akta APPP nomor: 117/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dimohonkan paslon nomor urut 2 Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin melalui kuasa hukumnya Andi Surya Citra Lestari

    PHP Pilkada Pinrang surat akta APPP nomor: 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan paslon nomor urut 1 Jaya Baramuli-Abdillah Natsir melalui kuasa hukumnya Eko Saputra dkk.

    PHP Pilkada Kabupaten Toraja Utara surat akta APPP nomor: 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dimohonkan paslon nomor urut 1 Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok dengan kuasa hukum pemohonnya Mohd Hasrul Bin Sirajuddin

    Dan PHP Pilkada Kabupaten Jeneponto surat akta APPP nomor: 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dimohonkan paslon nomor urut 3 Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby melalui kuasa hukumnya Eko Saputra dkk.

    Persyaratan permohonan PHP yang diajukan untuk sengketa ke MK harus memenuhi syarat formil ambang batas suara 2 sampai 0,5 persen sesuai pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

    Sumber : Antara

  • Enam Cagub-Cawagub Jagoan PDIP Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

    Enam Cagub-Cawagub Jagoan PDIP Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sebanyak enam pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang diusung PDIP mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dua dari enam gugatan yang diajukan berasal dari Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta yang menggugat hasil Pilgub Jawa Timur.

    Sementara itu, empat gugatan lainnya berasal dari paslon yang dijagokan PDIP di Sumatera Utara, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.

    Berikut daftar paslon cagub-cawagub jagoan PDIP yang mengajukan sengketa Pilkada serentak 2024 ke MK:

    Edy Rahmayadi-Hasan Basri

    Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang diusung PDIP, Hanura, hingga Partai Buruh menggugat hasil Pilgub Sumut 2024 ke MK. Gugatan mereka terdaftar Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB.

    Yance Aswin dan Abd Manan ditunjuk oleh Edy-Hasan sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    Sebelumnya, KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan perolehan suara Bobby Nasution dan Surya unggul dari Edy-Hasan di Sumut.

    Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara, sementara Edy-Hasan merengkuh 2.009.311 suara.

    Risma-Gus Hans

    Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta yang diusung PDIP dan Hanura menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke MK. Mereka mendaftarkan gugatan Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB.

    Risma menunjuk Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Jatim menetapkan perolehan suara Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak unggul atas Risma-Gus Hans dan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim.

    Khofifah-Emil merengkuh 12.192.165 suara, sedangkan Risma-Gus Hans memperoleh 6.734.095 suara.

    Andika-Hendi

    Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB.

    Andika-Hendi menunjuk Roy Jansen Siagian sebagai kuasa hukum yang dalam perkara nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024

    KPU Jawa Tengah telah menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Yasin Maimoen unggul, dengan perolehan 11.390.191 suara.

    Sementara paslon Andika-Hendi mencatat 7.870.084 suara.

    Isran Noor-Hadi Mulyadi

    Isran Noor-Hadi Mulyadi yang diusung PDIP, Demokrat, Hanura hingga Ummat menggugat hasil Pilgub Kalimantan Timur ke MK. Gugatan Isran terdaftar Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB.

    Jaenal M hingga Refly Harun ditunjuk Isran sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    Sebelumnya, KPU Kaltim menetapkan paslon Rudy Mas’ud-Seno Aji merengkuh 55,7 persen suara. Mereka ditetapkan unggul dari Isran-Hadi yang memperoleh 44,3 persen suara.

    Danny Pomanto-Azhar

    Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad yang diusung PDIP, PKB, dan PPP menggugat hasil Pilgub Sulawesi Selatan ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pada pukul 18.43 WIB.

    Pengacara dari Visi Law Office, Donal Fariz hingga Rasamala Aritonang ditunjuk mereka sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    KPU Sulsel menetapkan perolehan suara Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi unggul dari Danny-Azhar.

    Andi-Fatmawati merengkuh suara sebanyak 3.014.255 sementara Danny-Azhar meraih 1.629.000 suara.

    Husain-Asrul Arsyad

    Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan yang diusung PDIP, Ummat dan PKN menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB.

    Junaidi ditunjuk Husain sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini. Pasangan ini meraih 168.174 suara atau 24,18 persen.

    KPU Malut sebelumnya menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Malut 2024. Mereka memperoleh 50,69 persen suara.

    (mab/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Daftar Cagub-Cawagub Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

    Daftar Cagub-Cawagub Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 dari pasangan calon gubernur-wakil gubernur di sejumlah daerah.

    Dikutip dari situs resmi MK, hingga Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB, ada 15 permohonan sengketa pilgub yang diajukan. Sembilan permohonan didaftarkan secara daring, sedangkan enam permohonan didaftarkan secara langsung.

    Berikut ini daftar paslon yang mengajukan sengketa pilgub ke MK yang dirangkum CNNIndonesia.com.

    Aliong Mus-Sahril Thahir (Maluku Utara)

    Aliong Mus-Sahril Thahir menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Pasangan dengan perolehan suara terendah ini mendaftarkan gugatan mereka pada Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB.

    Aliong-Sahril menunjuk Fadly S Tuanany, Abdullah H Kahar, dan Gafar S Tuanany sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor APPP Nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    KPU Malut menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai pemenang Pilgub Malut 2024 dengan raihan 50,69 persen suara. Sementara itu, Aliong-Sahril hanya memperoleh 76.605 suara atau 11,01 persen.

    Edy Rahmayadi-Hasan Basri (Sumatera Utara)

    Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mendaftarkan gugatan Pilgub Sumatera Utara 2024 ke MK pada Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB.

    Edy-Hasan menunjuk Yance Aswin dan Abd Manan sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024 itu.

    Adapun KPU Sumut menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai pemenang dengan raihan 3.645.611. Sementara Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mendapatkan 2.009.311 suara.

    Darius Gewilom-Yusak Waluwo (Papua Selatan)

    Darius Gewilom-Yusak Waluwo kalah dari Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa di Pilgub Papua Selatan.

    Darius-Yusak hanya dapat 49.000 suara atau 18,31 persen, sedangkan Apolo Safanpo-Paskalis memperoleh 139.580 suara atau 51,65 persen.

    Gugatan mereka ke MK didaftarkan pada Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB. Mereka menunjuk Yakub Putra Hasibuan hingga Firmanto Laksana sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 243/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    Willy Midel Yoseph-Habib Ismail (Kalimantan Selatan)

    Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya menggugat hasil Pilgub Kalimantan Selatan 2024 ke MK pada Rabu (11/12) pukul 23.37 WIB.

    Mereka menunjuk Rahmadi G Lentam-Rengginaldo Sultan sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Kalsel menetapkan Muhidin-Hasnuryadi sebagai pemenang dengan raihan 1.629.456 suara.

    Erzaldi-Yuri (Bangka Belitung)

    Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadhlullah menggugat hasil Pilgub Kepulauan Bangka Belitung ke MK pada Rabu (11/12) pukul 22.18 WIB.

    Mereka menunjuk Gamal Resmanto dan Raihan Hudiana sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    Sebelumnya, KPU Bangka Belitung menetapkan Hidayat Arsani-Hellyana menang dengan perolehan 299.951 suara. Mereka unggul sekitar 9.000 suara dari Erzaldi-Yuri.

    Risma-Gus Hans (Jawa Timur)

    Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke MK pada Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB.

    Risma yang merupakan eks Menteri Sosial era Joko Widodo (Jokowi) itu memberikan kuasa kepada Ronny Talapessy dkk dalam permohonannya.

    Risma dan Hans kalah dari calon petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Pasangan calon usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus itu meraup 12,1 juta suara. Sementara Risma dan Hans yang diusung PDIP hanya memperoleh 6,7 juta suara.

    Andika-Hendi (Jawa Tengah)

    Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah ke MK pada Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB.

    Roy Jansen Siagian menjadi kuasa hukum yang ditunjuk Andika-Hendi dalam perkara nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Jawa Tengah menetapkan paslon Ahmad Luthfi-Yasin Maimoen sebagai pemenang dengan perolehan 11.390.191 suara. Sementara Andika-Hendi mencatat raihan 7.870.084 suara.

    Isran Noor-Hadi Mulyadi (Kalimantan Timur)

    Isran Noor-Hadi Mulyadi menggugat hasil Pilgub Kalimantan Timur ke MK pada Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB. Mereka menunjuk Jaenal M hingga Refly Harun sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    KPU Kaltim sebelumnya menetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai pemenangan dengan perolehan 55,7 persen suara sah. Sementara Isran-Hadi memperoleh 44,3 persen suara.

    Elly Langerbert-Hany Pajouw (Sulawesi Utara)

    Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw menggugat hasil Pilgub Sulawesi Utara ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 21.56 WIB.

    Elly-Jouw menunjuk Denny Indrayana dkk sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 264/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    Sebelumnya, KPU Sulut menetapkan Yulius Selvanus Komaling-Victor Mailangkay menang Pilgub Sulut 2024. Mereka meraih 539.039 suara, mengalahkan Elly Lasut-Hanny Pajouw dan Steven Kandouw-Denny Tuejeh.

    Muhammad Kasuba-Basri (Maluku Utara)

    Muhammad Kasuba-Basri Salama menggugat hasil Pilgub Maluku Utara ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 20.11 WIB.

    Kasuba-Basri menunjuk Zainuddin Paru dkk dalam perkara nomor 261/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Malut menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Malut 2024. Mereka menang dengan raihan 50,69 persen suara.

    Danny Pomanto-Azhar (Sulawesi Selatan)

    Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad menggugat hasil Pilgub Sulawesi Selatan ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 18.43 WIB.

    Mereka menunjuk Donal Fariz hingga Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    KPU Sulsel menetapkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh 3.014.255 suara, sementara Danny-Azhar hanya meraih 1.629.000 suara.

    Husain-Asrul (Maluku Utara)

    Di Maluku Utara, Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan juga menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB.

    Mereka menunjuk Junaidi sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Malut sebelumnya menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dengan raihan 50,69 persen suara.

    Tina Nur Alam-La Ode Taufik (Sulawesi Tenggara)

    Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menggugat hasil Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 ke MK, Rabu (11/12) pukul 10.58 WIB.

    Mereka menunjuk Sugihyarman Silondae sebagai kuasa hukum dalan perkara nomor 252/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    Sebelumnya, KPU Sultra menetapkan Andi Sumangerukka (ASR)-Ir Hugua menang dengan perolehan 52 persen suara. Sementara Tina-La Ode Taufik memperoleh 308.373 suara atau 20,84 persen suara sah.

    (mab/tsa)

  • Danny Pomanto Gugat Hasil Pilgub Sulsel ke MK, Tim Sudirman-Fatmawati Santai

    Danny Pomanto Gugat Hasil Pilgub Sulsel ke MK, Tim Sudirman-Fatmawati Santai

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih, Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) tanggapi sikap rivalnya Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) yang akan menggugat hasil Pilgub Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

    Tim Andalan Hati meminta agar rivalnya itu legawa, sekaligus mengajak semua pihak untuk sama-sama menatap masa depan Sulsel yang diyakini akan lebih baik lagi nantinya.

    “Lebih baik kita fokus menatap masa depan Sulsel yang lebih baik, mempersiapkan pemerintah baru Sulsel yang jauh lebih maju dan berkarakter,” ujar Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim, Selasa, 10 Desember 2024.

    MRR, akronim namanya, menyebut dengan perbedaan hampir 1,4 juta raihan suara, gugatan DIA ke MK dianggap hanya akan membuang energi saja. Kendati, itu adalah hak demokrasi bagi setiap paslon yang kalah dalam pemilu.

    “Dengan selisih lebih dari 1,4 juta suara tanpa money politik dan tanpa intimidasi, masyarakat Sulsel tak perlu menanggapi serius keinginan gugatan dia, kita berikan kesempatan dia berjuang,” tandasnya.

    Di sisi lain, MRR menyampaikan terima kasih kepada semua pihak mulai dari penyelenggara, pengawas, hingga pengamanan pilkada yang telah meyuksekseskan Pilgub Sulsel 2024.

    “Kami ucapkan terima kasih ke KPU, Bawaslu, TNI-Polri yang telah sama-sama menyukseskan Pilgub Sulsel 2024,” ucapnya.

    Tidak hanya itu, ucapan terima kasih juga disampaikan MRR kepada seluruh pihak terkait lainnya, yaitu Pemprov, DPRD, Partai Politik, dan semua masyarakat Sulsel.