Tag: Awi Setiyono

  • Gerakan Pangan Murah Polda Sulut salurkan 308,66 ton beras ke warga

    Gerakan Pangan Murah Polda Sulut salurkan 308,66 ton beras ke warga

    Sumber foto: Franky Pangkey/elshinta.com.

    Gerakan Pangan Murah Polda Sulut salurkan 308,66 ton beras ke warga
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 21 Agustus 2025 – 16:49 WIB

    Elshinta.com – Gerakan Pangan Murah Polri dan Bulog di Polda Sulawesi Utara (Sulut) beserta Polres/ta jajaran, terus bergulir sejak 8 Agustus 2025 lalu.

    Kegiatan yang merupakan bagian dari program “Polri untuk Masyarakat” ini, mendapat perhatian dari Kapolda dan Wakapolda Sulut. 

    Seperti dalam pelaksanaan Gerakan Pangan Murah Polresta Manado, di Lingkungan VII Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, pada Selasa (19/8), yang ditinjau oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Awi Setiyono didampingi Wakapolresta Manado AKBP Eko Sisbiantoro.

    Sementara itu Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie melalui Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, mengatakan, hingga 19 Agustus 2025, sebanyak 308,66 ton beras SPHP telah tersalurkan ke warga masyarakat.

    “Sejak tanggal 8 hingga 19 Agustus 2025, kurang lebih 308.660 kg atau 308,66 ton beras SPHP telah tersalurkan kepada warga masyarakat melalui Gerakan Pangan Murah yang digelar oleh Polda Sulut dan jajaran,” ujarnya, Rabu (20/8) siang.

    Diterangkannya, Gerakan Pangan Murah Polri ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan, untuk membantu meringankan beban ekonomi warga.

    “Gerakan Pangan Murah ini terus dimasifkan dan berkelanjutan. Supaya masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan beras dengan harga terjangkau. Diharapkan dengan adanya Gerakan Pangan Murah ini, harga beras bisa stabil di pasaran,” pungkas Kombes Pol Alamsyah Parulian seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Franky Pangkey, Kamis (21/8). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • 4 Anggota Polda NTT Dipecat, Apa Kasusnya?

    4 Anggota Polda NTT Dipecat, Apa Kasusnya?

    Liputan6.com, Kupang – Setelah memecat dua perwira yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas, Polda NTT kembali melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PDTH) terhadap empat anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.

    Empat personel yang di-PTDH adalah Aipda Hendra, Briptu Wihelmus Chris Andri Ola, Brigpol David Advento Temaluru dan Brigpol Pijar Kinantan. Keempatnya diberhentikan berdasarkan surat Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

    Meski tidak dihadiri keempat personel yang di-PTDH, upacara tetap dilaksanakan dengan mencoret foto keempat personel oleh Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Awi Setiyono.

    Menurut Brigjen Awi, pemecatan ini menjadi peringatan tegas bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan mencoreng wajah institusi.

    “Keputusan PTDH ini adalah bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik kepolisian. Ini juga menjadi peringatan bahwa integritas dan profesionalisme adalah hal yang mutlak bagi setiap anggota Polri,” tegasnya.

    Ia mengatakan keputusan PTDH telah melalui proses panjang dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar selalu menjaga nama baik institusi dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

    Ia juga mengingatkan seluruh personel Polri di jajaran Polda NTT agar selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan profesionalisme, dedikasi, dan menjunjung tinggi etika kepolisian.

    “Sebagai insan Bhayangkara, kita memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Mari kita bersama-sama membangun Polri yang lebih presisi, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.

     

    Menyusuri Curug Bandung, Air terjun Kembar Legendaris di Cilacap Barat

  • Imigrasi Surabaya Amankan WNA yang Diduga Kuat Pelaku Penyelundupan Manusia

    Imigrasi Surabaya Amankan WNA yang Diduga Kuat Pelaku Penyelundupan Manusia

    Surabaya (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya berhasil mengamankan seorang warga negara Bangladesh (WNA) berinisial HR yang diduga kuat terlibat dalam penyelundupan manusia ke Australia.

    HR merupakan DPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Australia Federal Police (AFP). Pria berinisial HR itu diduga kuat terlibat dalam penyelundupan manusia ke Australia.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan, HR mulanya dilaporkan oleh istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), S, pada 9 Januari 2024.

    Kala itu S mengaku bahwa suaminya meninggalkan rumah tidak diketahui keberadaannya.

    “Istrinya juga menyampaikan bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia,” tutur Ramdhani.

    Atas laporan tersebut, pada 12 Januari dan 1 Maret 2024, S bekerja sama dengan petugas imigrasi untuk memancing HR agar keluar dari persembunyiannya.

    Selanjutnya, pada tanggal 2 April 2024 Kedutaan Besar Bangladesh mengonfirmasi bahwa HR memiliki rekam jejak kasus penyelundupan manusia.

    Petugas imigrasi berkoordinasi dengan Subdit Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta AFP pada 24-25 April 2024 dalam mencari titik terang keberadaan HR.

    Pada tanggal 26 April, petugas memanggil seseorang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diketahuimenjadi perwakilan HR. Ia membantu HR dalam rangka memproses layanan keimigrasian untuknya. Petugas memintanya mendatangkan HR dengan alasan menyelesaikan layanan keimigrasian. Di tanggal 28 April, petugas berkoordinasi dengan Polda NTT dan dinyatakan bahwa HR adalah DPO Polda NTT.

    “Tanggal 8 Mei, HR tiba di Kantor Imigrasi Surabaya dan kami segera mengamankannya. Saat petugas melakukan pengecekan di persembunyian HR, kami juga menemukan warga negara Bangladesh lain. Pada tanggal 11 Mei petugas memeriksa S, M (teman wanita HR), dan Sl (warga negara Bangladesh lain yang tinggal di persembunyian HR) dan menemukan berbagai petunjuk dan alat bukti,” tambahnya.

    Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menerangkan, pada 13 Mei 2024 petugas imigrasi melimpahkan HR ke Polda NTT.

    “Karena HR ini merupakan terduga tindak kriminal penyelundupan manusia DPO Polda NTT, maka kami limpahkan kepada Polda NTT selaku instansi yang berwenang memproses pelanggaran hukum tersebut. Dalam hal keimigrasian, Ia melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

    Sementara itu, pada konferensi pers yang diselenggarakan pada Jumat (17/05/2024), Wakapolda NTT Brigjen Awi Setiyono mengatakan, HR dan komplotannya menggunakan modus memasang iklan di aplikasi TikTok dengan menawarkan pekerjaan di Australia untuk menjerat korbannya.

    Salah satu korban WN India dimintai uang sejumlah 2.000 Dollar Australia. Sementara itu tiga orang korban WN Bangladesh dan satu orang WN Myanmar dimintai uang sejumlah 30.000 Ringgit Malaysia.

    “Mereka melanggar Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar,” ujar Awi. (ted)