Tag: Awab

  • PN Jakpus Vonis Bebas 2 Pekerja Tambang Nikel Halmahera Timur

    PN Jakpus Vonis Bebas 2 Pekerja Tambang Nikel Halmahera Timur

    JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara tidak langsung memvonis bebas dua terdakwa pekerja tambang nikel Halmahera Timur atas kasus pidana pemasangan patok.

    “Keduanya, Marsel Bialembang dan Awab Hafidz, tak bersalah memasang patok di lahan izin usaha pertambangan nikel karena niatnya untuk melindungi aset negara,” kata Hakim Ketua Sunotosaat membacakan putusan di PN Jakpus, Rabu, 17 Desember.

    Sunoto melanjutkan, mereka menduga ada kegiatan tambang ilegal oleh PT Position. “Jadi, bukan karena ingin menguasai lahan hutan sehingga tidak melanggar Undang-Undang Kehutanan,” katanya.

    Sebelumnya, jaksa mendakwa kedua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM) itu melanggar dua undang-undang (UU) yaitu UU Pertambangan untuk dakwaan pertama, dan UU Kehutanan untuk dakwaan kedua.

    Namun, untuk dakwaan dari Undang-undang Pertambangan, Awab dan Marsel, divonis bersalah oleh hakim.Mereka divonis hukuman penjara selama lima bulan 25 hari.

    Meski divonis penjara, hakim memerintahkan keduanya dibebaskan karena keduanya sudah ditahan sejak delapan bulan lalu.

    “Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” ujar HakimSunoto.

    Mereka divonis bersalah atas dakwaan jaksa yang menuduh keduanya merintangi kegiatan pertambangan PT Position.Padahal, menurut majelis hakim yang sama, PT Position diduga melakukan tambang ilegal.

    “Namun untuk pembuktiannya, harus melalui penyidikan dan sidang yang berbeda. Satu kesalahan tidak menghilangkan kesalahan lain,” kata Hakim Sunoto.

    Sebelumnya, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka atas laporan Direktur PT Position.PT Position menganggap tindakan keduanya memasang patok di lahan izin usaha penambangan atau IUP PT WKM sebagai perintangan penambangan.

    PT WKM adalah tempat Awab dan Marsel bekerja. Alasan Awab dan Marsel memasang patok karena dugaan tambang ilegal PT Position.

    Dugaan ilegal mining PT Position itu diperkuat dari hasil penyelidikan Gakum Pertambangan Kementerian ESDM.

  • Kriminal kemarin, aborsi di Jaktim hingga ijazah palsu Jokowi

    Kriminal kemarin, aborsi di Jaktim hingga ijazah palsu Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta pada Rabu (17/12), mulai dari aborsi di Jakarta Timur hingga ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Berikut rangkaian berita yang menarik untuk dibaca kembali:

    1. Polisi bongkar praktik aborsi yang sudah beroperasi 2 tahun di Jaktim

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus praktik aborsi ilegal yang telah beroperasi selama dua tahun, di Jakarta Timur (Jaktim).

    “Sudah berlangsung dari 2023 sampai dengan November 2025, dengan pasien sebanyak 361 orang,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    2. Polisi sebut ruko yang disewa Terra Drone tidak ada perawatan rutin

    Pihak kepolisian menyebutkan rumah toko (ruko) yang disewa Terra Drone yang terbakar di Jakarta Pusat hingga menewaskan 22 orang pada 9 Desember 2025 itu tidak pernah dilakukan perawatan rutin.

    “Jadi kalau sudah disewa-menyewa, enggak ada perawatan dari pemilik ruko, penyewanya yang merawat,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    3. Polisi bakal sampaikan hasil gelar perkara khusus ijazah palsu Jokowi

    Polda Metro Jaya bakal menyampaikan hasil gelar perkara khusus kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dengan delapan tersangka.

    “Untuk yang hasil gelar perkara khusus tersangka dua klaster itu, kami akan merilis secara lengkap bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    4. Polisi buru gangster yang serang sejumlah pemuda di Kalideres

    Polisi memburu kelompok gangster yang menyerang sejumlah pemuda di Gang Jambu Prepedan RW 09, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

    Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Kevin Andrian menerangkan, pihaknya telah mendatangi lokasi kejadian usai menerima laporan dari warga.

    Selengkapnya di sini

    5. PN Jakpus vonis bebas dua pekerja tambang nikel Halmahera Timur

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara tidak langsung memvonis bebas dua terdakwa pekerja tambang nikel Halmahera Timur atas kasus pidana pemasangan patok.

    “Keduanya, Marsel Bialembang dan Awab Hafidz, tak bersalah memasang patok di lahan izin usaha pertambangan nikel karena niatnya untuk melindungi aset negara,” kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan di PN Jakpus, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.