Tag: August Mellaz

  • Kata KPU soal Dukungan Prabowo Terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024

    Kata KPU soal Dukungan Prabowo Terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara mengenai video dukungan Prabowo Subianto terhadap pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah 2024.

    Anggota KPU August Mellaz mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak yang memiliki wewenang untuk menelaah dugaan kegiataan kampanye Presiden Prabowo dalam Pilkada Serentak.

    “Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu,” kata Mellaz saat ditemui awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11/2024), dikutip dari Antara.

    Bawaslu akan mengecek ada atau tidaknya dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Gerakan dukungan yang dilakukan oleh presiden.

    “Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks, ‘apakah ada semacam dugaan pelanggaran?’ Segala macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU ‘kan tidak dalam konteks ke sana,” ujarnya.

    Adapun Presiden memiliki hak untuk berpolitik diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

    Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

    Lebih lanjut August mengatakan bahwa aturan terkait kampanye sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk pileg, pilpres hingga pilkada.

    Dia menjelaskan dalam konteks peraturan tentang kampanye, KPU berkewajiban untuk memfasilitasi daerah agar pasangan calon dan partai pendukung dapat mengoptimalkan ruang geraknya dalam menyampaikan program hingga visi dan misi kepada masyarakat.

    “Waktunya sudah mulai tahapan-tahapan krusial. Tahapan-tahapan pilkada baik mulai dari pemasangan alat peraga kampanye sampai kemudian fasilitasi debat. Dan juga sekarang ini sudah menjelang iklan kampanye di media massa juga jadi perhatian KPU di situ,” kata dia.

    Istana Jelaskan Dukungan Prabowo untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin

  • KPU Soal Revisi Omnibus Law UU Politik: Dinamika yang Normal

    KPU Soal Revisi Omnibus Law UU Politik: Dinamika yang Normal

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menilai rencana merevisi Undang-Undang (UU) Politik melalui Omnibus Law merupakan dinamika yang normal terjadi.

    “Saya kira itu bagian dari dinamika yang normal saja dalam setiap periode pascapemilu. Pembicaraan politik, kebijakan di DPR, isu-isu semacam itu biasa terjadi,” katanya kepada wartawan di kantor KPU Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/11/2024).

    Mellaz juga menegaskan KPU sebagai lembaga pelaksana UU memiliki peran dalam pembangunan dan pelembagaan sistem politik ke depan. Namun, dalam waktu dekat KPU belum akan berkomentar terkait revisi tersebut.

    Pada umumnya, KPU akan diundang untuk ikut dalam pembahasan UU oleh pemerintah dan DPR. Dalam kesempatan itulah, KPU akan memberikan catatan yang dibutuhkan dalam rapat.

    “Di situ momentum kami untuk menyampaikan evaluasi penyelenggaraan, baik pemilu maupun pilkada yang dimandatkan UU kepada KPU,” ungkap Mellaz.

    Saat ini, KPU akan lebih memprioritaskan gelaran pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. KPU masih akan menunggu pelaksanaan pilkada yang nantinya menjadi bahan evaluasi.

    “Nanti tentu pasca-Pilkada Serentak 2024 juga kami akan susun bahan evaluasinya,” jelas Mellaz.

    Sebelumnya, Menterian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian mempertimbangkan usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi delapan undang-undang politik dengan metode Omnibus Law. Hal itu rencananya akan dikaji ulang setelah Pilkada Serentak 2024.

    “Boleh saja, ini salah satu opsi, tetapi kita perlu didiskusikan antara DPR dan pemerintah,” kata Tito dalam rapat Komisi II DPR di kompleks, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).