Tag: August Mellaz

  • Baru Sehari Diumumkan Aturan 731/2025 Dibatalkan, KPU Kini Izinkan Dokumen Capres-Cawapres Dibuka – Page 3

    Baru Sehari Diumumkan Aturan 731/2025 Dibatalkan, KPU Kini Izinkan Dokumen Capres-Cawapres Dibuka – Page 3

    Sebelumnya, KPU RI merilis aturan baru terkait syarat calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Presiden.

    Berdasarkan dokumen yang diterima Liputan6.com dari Komisioner KPU RI August Mellaz pada Senin (15/9/2025), aturan baru itu tertuang dalam surat keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

    Isinya, ‘Menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum’ untuk diungkap ke publik.

    Total, ada 16 poin yang tak akan diungkap KPU kepada publik selama yang bersangkutan menjadi calon presiden dan wakil presiden untuk lima tahun ke depan. Salah satunya, daftar riwayat hidup, profil diri, ijazah dan rekam jejak setiap calon.

  • 8.763 TPS Rampung Gelar PSU di 8 Daerah, KPU Pastikan Lancar dan Sukses

    8.763 TPS Rampung Gelar PSU di 8 Daerah, KPU Pastikan Lancar dan Sukses

    Jakarta

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan gelaran pemungutan suara ulang (PSU) di delapan daerah aman dan lancar. Setidaknya 8.763 TPS telah melangsungkan PSU di delapan kota atau kabupaten.

    Adapun delapan kabupaten atau kota itu, yakni Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu). PSU ini digelar pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “PSU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari turut dimonitoring langsung Ketua dan Anggota KPU,” kata Afifuddin kepada wartawan, Minggu (20/4/2025).

    “Telah menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan lancar dan sukses, Sabtu 19 April 2025,” tambahnya.

    Pelaksanaan PSU di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dimonitoring langsung oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dan Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin. Di Kota Banjarbaru PSU berlangsung di 403 TPS yang tersebar di 5 kecamatan 20 kelurahan dengan tingkat partisipasi sebesar 56,44 persen. Jumlah pemilih PSU 195.891 pemilih dengan pengguna hak pilih 110.816.

    “Untuk PSU di Kab Serang, Provinsi Banten, hadir melaksanakan monitoring Anggota KPU August Mellaz bersama Gubernur Banten Andra Soni yang meninjau langsung pelaksanaan PSU di TPS 04 Kp Sumur Peutey, Desa Baros, TPS 04 Desa Panyirapan dan TPS 001 Kampung Sukamanah Desa Baros. Di Kab Serang, PSU berlangsung di 2.355 TPS yang tersebar di 29 kecamatan 326 desa atau kelurahan,” katanya.

    Di Kab Pasaman, PSU berlangsung di 605 TPS yang tersebar di 12 kecamatan, 62 nagari atau desa dengan tingkat partisipasi pemilih 65,27 persen. Jumlah pemilih PSU 218.980 pemilih dengan pengguna hak pilih 143.086.

    “Dan untuk PSU di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara PSU di 531 TPS tersebar di 10 kecamatan 156 desa atau kelurahan dengan tingkat partisipasi pemilih 52,31 persen. Jumlah pemilih 257.020 pemilih, dengan pengguna hak pilih 134.947,” ujar Afif.

    “Di lokasi lain, untuk PSU di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur hadir melaksanakan monitoring Anggota KPU Iffa Rosita yang meninjau langsung pelaksanaan,” ujar Afif.

    “PSU di TPS 19 dan 21 Kelurahan Melayu, TPS Lokasi Khusus 901 dan 902 Lapas Kelas IIA Tenggarong dan TPS 13 Kelurahan Timbau. PSU di Kutai Kartanegara berlangsung di 1.447 TPS yang tersebar di 20 kecamatan, dengan tingkat partisipasi pemilih 67,65 persen. Jumlah pemilih PSU 552.469 pemilih dengan pengguna hak pilih 354.172,” sambungnya.

    Sementara, untuk PSU di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara PSU di 245 TPS di 11 kecamatan 123 desa atau kelurahan. Tingkat partisipasi pemilih di Gorontalo Utara sebesar 80,15 persen.

    “Terakhir, untuk PSU di Kab Bengkulu Selatan, Prov Bengkulu, monitoring dihadiri Anggota KPU Parsadaan Harahap yang meninjau langsung pelaksanaan PSU di TPS 03 Kelurahan Padang Kapuk, TPS 02 Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna dan TPS 02 Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna,” kata Afif.

    “PSU di Kabupaten Bengkulu Selatan berlangsung di 330 TPS yang tersebar di 11 kecamatan 158 desa atau kelurahan dengan tingkat partisipasi pemilih 73,80 persen. Adapun jumlah pemilih PSU 126.739 pemilih dengan pengguna hak pilih 93.600,” kata dia.

    Berdasarkan hasil PSU selama 60 hari, total ada 8.763 TPS yang melakukan PSU di delapan daerah.

    (dwr/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 8 Daerah yang Gelar PSU, Tasikmalaya hingga Bengkulu Selatan

    8 Daerah yang Gelar PSU, Tasikmalaya hingga Bengkulu Selatan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kesiapan penuh dalam menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 fase ketiga yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Sabtu, 19 April 2025.

    Dalam pelaksanaannya, PSU akan dilakukan secara serentak di delapan kabupaten/kota di berbagai wilayah Indonesia, dengan total 8.763 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terlibat.

    Anggota KPU August Mellaz mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan pelaksanaan PSU Pilkada 2024 fase ketiga dengan saksama.

    “Delapan kabupaten/kota yang nanti akan menyelenggarakan PSU, pada hari Sabtu tanggal 19 April, ada 8.763 TPS,” ujar Mellaz kepada wartawan dikutip melalui siaran ulang jumpa pers di kanal Youtube KPU RI, pada Sabtu, 19 April 2025.

    Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU hari ini digelar serentak di delapan kabupaten/kota, sedangkan untuk wilayah Parigi Moutong, PSU sudah lebih dahulu dilaksanakan pada 17 April 2025.

    “Itu semuanya bisa kita pastikan. Kalau di Parigi Moutong sudah berlangsung dan semuanya berjalan dengan lancar,” ujar dia.

    8 Daerah yang Gelar PSU

    Berikut delapan daerah yang akan menyelenggarakan PSU secara bersamaan pada hari ini:

    Kota Banjarbaru Kabupaten Serang Kabupaten Pasaman Kabupaten Empat Lawang Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Gorontalo Utara Kabupaten Bengkulu Selatan

    Mellaz menegaskan bahwa seluruh perlengkapan logistik untuk PSU sudah siap dan akan dikirim ke masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

    “Tinggal kemudian nanti pimpinan di KPU RI bagaimana perintah dari MK untuk melakukan supervisi dan monitoring,” tutur Mellaz menandaskan. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 8 daerah siap selenggarakan PSU pada 19 April 2025 

    8 daerah siap selenggarakan PSU pada 19 April 2025 

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    KPU RI: 8 daerah siap selenggarakan PSU pada 19 April 2025 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 17 April 2025 – 21:34 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz memastikan 8 daerah siap menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki jangka waktu 60 hari, yakni pada 19 April 2025.

    Delapan daerah tersebut adalah Kabupaten Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kertanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).

    “Kami hanya bisa memastikan satu hal, tindak lanjut setelah putusan MK sudah kami laksanakan secara cermat. Namun, jika kemudian muncul permohonan baru, itu adalah hak politik peserta pemilu,” kata August dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

    Dia menegaskan bahwa KPU tidak akan berspekulasi soal kemungkinan PSU kembali dilakukan. Ia menyatakan proses hukum di MK akan dijalani sesuai koridor.

    Saat ini, terdapat tujuh kabupaten/kota yang diketahui telah mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024.

    Menurutnya, dinamika sosial yang terjadi di masyarakat, termasuk ketegangan atau penolakan pasca pelaksanaan PSU, tidak serta-merta membatalkan proses hukum yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

    August menilai setiap permohonan yang diajukan oleh peserta pemilu akan melalui mekanisme formal sesuai ketentuan MK.

    “Apakah dinamika sosial itu secara otomatis membatalkan perkara yang sedang diajukan ke MK? Tentu tidak. Proses hukum tetap berjalan pada jalurnya,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa MK memiliki prosedur sendiri dalam menangani permohonan, termasuk kemungkinan dilanjutkan ke persidangan atau dihentikan melalui mekanisme dismissal.

    KPU akan mengikuti seluruh prosedur tersebut secara prinsipil dan memastikan kesiapan seluruh jajaran dalam menyiapkan dokumen maupun jawaban atas gugatan yang diajukan.

    Sumber : Antara

  • KPU tindak lanjuti putusan MK soal PSU di 24 daerah

    KPU tindak lanjuti putusan MK soal PSU di 24 daerah

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

    “Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK,” kata Anggota KPU RI August Mellaz saat dikonfirmasi awak media dari Jakarta, Selasa siang.

    Dia mengungkapkan bahwa setelah pembacaan putusan, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya. Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut putusan MK.

    “Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

    MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Berikut daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar pemungutan suara ulang:

    1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
    2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
    3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
    4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
    5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
    6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
    7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
    8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
    9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
    10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
    11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
    12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
    13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
    14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
    15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
    16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
    17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
    18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
    19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
    20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
    21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
    22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
    23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
    24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU: Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Capai 82 Persen, Lebih Tinggi Dibanding Negara Lain – Halaman all

    KPU: Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Capai 82 Persen, Lebih Tinggi Dibanding Negara Lain – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI mengungkapkan tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 mencapai 82 persen.

    Angka ini dinilai sebagai pencapaian yang tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain yang menganut sistem demokrasi.

    Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Senin (10/2/2025) menyampaikan ihwal pihaknya telah meluncurkan Indeks Partisipasi Pemilu, sebuah produk baru yang memetakan berbagai dimensi partisipasi pemilih secara lebih rinci.

    “Indeks ini adalah produk baru KPU Republik Indonesia yang memetakan dimensi-dimensi yang sangat detail terhadap partisipasi pemilih, partisipasi pemilu di semua daerah berkaitan dengan variabel-variabel yang sangat elaboratif diberikan oleh tim kami,” kata Afif.

    ”Nantinya, ini bisa menjadi referensi untuk mengukur dinamika partisipasi di daerah-daerah yang menggelar pemilu atau Pilkada ke depan,” sambungnya.

    Afif juga mengapresiasi tingginya angka partisipasi dalam Pemilu 2024 yang mencapai 82 persen.

    Angka itu menurutnya menunjukkan antusiasme masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

    “Ini adalah partisipasi yang luar biasa dibandingkan banyak negara yang menyelenggarakan pemilu dengan sistem pemilihan yang masih tidak mewajibkan hak pilih kepada pemilihnya, tetapi masih menjadikannya sebagai hak yang boleh digunakan dan boleh tidak,” ujarnya.

    Afif menambahkan, penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 berlangsung lancar.

    Hal itu menurutnya menjadi pengalaman penting jika Pemilu dan Pilkada kembali digelar secara serentak di masa mendatang.

    Di sisi lain, Komisioner KPU RI August Mellaz merinci tingkat partisipasi pemilih mencapai 81,48 persen secara keseluruhan, dengan Pemilu Legislatif DPR di angka 81,14 persen dan Pemilu DPD sebesar 81,50 persen.

    Terkait Pemilu Serentak 2029, Mellaz menyatakan nasibnya serentak akan bergantung pada revisi Undang-Undang Pemilu. Jika model pemilu serentak tidak dilanjutkan, Pemilu 2024 akan menjadi catatan penting dalam sejarah pemilu di Indonesia.

    “Pemilu serentak akan sangat bergantung revisi undang-undang Pemilu di lembaga politik, baik pemerintah-DPR apakah akan tetap berjalan seperti Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 atau mengalami perubahan. Kalau misalnya mengalami perubahan, tentu ini jadi satu legacy,” tuturnya.

  • Top 3 News: Pemerintah-DPR Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK Digelar 6 Februari 2025 – Page 3

    Top 3 News: Pemerintah-DPR Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK Digelar 6 Februari 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat pelantikan kepala daerah yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025. Itulah top 3 news hari ini.

    Keputusan itu disepakati dalam rapat Komisi II bersama Kemendagri dan KPU-Bawaslu, Rabu, 22 Januari 2025. Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan, pelantikan kepala daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan mulai 17 April 2025. Tito menyampaikan tiga opsi waktu atau teknis pelantikan.

    Sementara itu, Laporan keayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, tidak terpampang dalam situs Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

    Padahal sebanyak 123 Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo telah membuat laporan kekayaannya ke KPK. Dalam situs resmi LHKPN, belum ada data hasil kekayaan Raffi, semenjak dirinya telah dilantik menjadi utusan khusus presiden pada 22 Oktober 2024 lalu.

    Menanggapi hal tersebut, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan belum semua laporan dari Kabinet Merah Putih ditampilkan dalam situs LHKPN KPK.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Anggota DPRD DKI Jakarta asal Fraksi Partai Golkar Syafi Djohan menilai kinerja Presiden Prabowo Subianto dalam 100 hari pertama programnya kerjanya sudah berjalan baik.

    Syafi menjelaskan, keberhasilan Presiden Prabowo dalam menjaga iklim ekonomi di Indonesia, terlihat dari keputusan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang hanya difokuskan untuk barang-barang mewah. Hal tersebut dinilai tak hanya menjaga iklim usaha, namun turut mempertahankan daya beli masyarakat.

    Syafi menambahkan, jika melihat dari segi investasi, Presiden Prabowo terus mendorong untuk mau meningkatkan pekerjaan bersama dengan banyak calon investor masuk ke Indonesia.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 22 Januari 2025:

    Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan belum mengetahui apakah Pilkada serentak nanti akan menggunakan Sirekap atau tidak.

  • KPU Jepara Raih Nilai Indeks Partisipasi Pemilu Tertinggi Nasional

    KPU Jepara Raih Nilai Indeks Partisipasi Pemilu Tertinggi Nasional

    TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mendapatkan penghargaan dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Evaluasi Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Ecovention Hall Ancol yang berlangsung pada 29 – 31 Desember di Jakarta.

    KPU Jepara masuk dalam 23 kabupaten/kota dengan indeks partisipasi pemilu (IPP) 2024 tertinggi, di antara 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia. 

    Hadir dari KPU Kabupaten Jepara dalam konsolnas tersebut ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota KPU, yakni Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. 

    Selain itu juga Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P.

    Penghargaan diserahkan anggota KPU RI August Mellaz kepada Ris Andy Kusuma, bersamaan dengan 22 kabupaten/kota lain di Indonesia yang mendapatkan penghargaan serupa.

    Konsolnas yang berlangsung di Jakarta diikuti pimpinan KPU RI, ketua, anggota, dan sekretaris KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta KIP Aceh. 

    Konsolnas menjadi ajang evaluasi dari penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu maupun pilkada 2024. 

    Konsolnas dibuka dan ditutup oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

    Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, mengatakan capaian ini berkat dukungan penuh dari semua sekretariat KPU, badan adhoc, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Penitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

    Termasuk di antaranya partisipasi dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta dukungan dari pihak eksternal seperti pemerintah kabupaten, Forkopimda, Bawaslu, media massa, organisasi masyarakat, dan masyarakat Kabupaten Jepara. 

    “Penghargaan berskala nasional ini patut kami apresiasi, terutama kepada semua pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024, khususnya di Kabupaten Jepara,” kata Muhammadun dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng, Kamis (2/1/2025).

    Muhammadun menjelaskan, Indeks Partisipasi Pemilu atau IPP adalah alat untuk mengukur peran serta masyarakat dalam segenap proses pemilu. 

    Indeks merupakan perangkat dengan suatu skala ukur atau pembobotan yang mengindikasikan derajat atau kuantitas tertentu. 

    “Yang diukur adalah peran serta masyarakat dalam proses persiapan, penyelenggaraan, dan evaluasi Pemilu. Semakin banyak jumlah peran serta masyarakat dalam aktivitas-aktivitas terkait proses tersebut, semakin tinggi derajat keterlibatan yang dapat diukur melalui Indeks Partisipasi Pemilu,” ujarnya.

    Ia menuturkan bahwa untuk indeks Partisipasi Pemilu patut untuk diletakkan sebagai bagian upaya untuk menghadirkan potret lebih utuh tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu. 

    Di dalamnya ditinjau dimensi-dimensi partisipasi dari sejak proses persiapan pemilu, penyelenggaraan pemilu, hingga evaluasi setelahnya. 

    Pada masing-masing dimensi akan diturunkan variabel-variabel yang merepresentasikan tahapan-tahapan strategis dalam penyelenggaraan pemilu.

    “Jadi ini tidak hanya terkait kedatangan pemilih di TPS yang sering disebut sebagai partisipasi pemilih, tapi ukurannya lebih komprehensif, menyangkut persiapan, pelaksanaan semua tahapan, sampai pada evaluasinya,” ungkapnya.

    Selain dimaksudkan untuk menyediakan alat ukur lebih menyeluruh tentang partisipasi pemilu, ketersediaan suatu Indeks Partisipasi Pemilu antara lain membantu pengembangan data base pemilu yang dapat bermanfaat bagi para pemangku kepentingan. (Ito)

  • DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota KPU RI

    DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota KPU RI

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan lima anggota KPU RI karena tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu RI terkait pemenuhan keterwakilan 30% perempuan pada daftar caleg tetap (DCT) DPRD. 

    Sanksi terhadap ketua dan anggota KPU RI diputuskan dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Mereka yang terkena sanksi peringatan keras adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dan anggotanya, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap dan August Mellaz. Mereka berstatus sebagai teradu dalam perkara Nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024.

    Para Teradu terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 terhadap pemenuhan keterwakilan 30% perempuan pada DCT DPRD, sehingga menimbulkan pemungutan suara ulang di dapil 6 Provinsi Gorontalo.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu III Mochammad Afifudin selaku ketua merangkap anggota KPU, teradu II Idham Holik, teradu IV Yulianto Sudrajat, teradu V Betty Epsilon Idroos, teradu VI Parsadaan Harahap, dan teradu VII August Melaz terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusannya.

    Selain itu, para teradu juga terbukti tidak mengubah PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan mengabaikan putusan MA Nomor 24P/Hum/2023 sebagai bentuk perbaikan administratif sebagaimana putusan Bawaslu RI.

    “Teradu II sampai dengan teradu III telah menunjukkan sikap yang tidak berpihak pada kepentingan perempuan dalam pemenuhan kebutuhan perempuan di bidang politik sebagai mana ketentuan dalam dan Undang-Undang,” kata Ratna Dewi Pettalolo, salah satu majelis sidang DKPP.

    Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan empat perkara yang melibatkan 19 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Sanksi yang dijatuhkan adalah peringatan keras terhadap enam penyelenggara pemilu. Sedangkan 13 teradu mendapat rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

    Sidang ini sanksi terhadap KPU RI itu dipimpin oleh Heddy Lugito selaku ketua majelis yang didampingi anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah. 

  • KPU Ungkap Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Ada di Bawah 70 Persen

    KPU Ungkap Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Ada di Bawah 70 Persen

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan secara nasional rata-rata partisipasi pemilih dalam gelaran Pilkada 2024 menurun, bahkan sampai di bawah 70 persen.

    Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI August Mellaz saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/11/2024).

    “Dari gambaran secara umum, ya kurang lebih di bawah 70 persen, secara nasional rata-rata. Meskipun rata-rata nasional biasanya kalau dalam konteks Pilkada dibandingkan Pilpres, Pileg atau Pemilu nasional itu biasanya di bawah,” jelasnya.

    Dengan demikian, tambah August, pihaknya akan segera melakukan evaluasi guna melihat letak kekurangannya di mana. Namun, dirinya belum bisa memastikan kapan evaluasi itu akan berlangsung.

    Pasalnya, saat ini pihaknya tengah melakukan penghitungan suara secara manual dan berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

    “Proses evaluasi pasti akan tetap kita lakukan. Nah, saat ini tentu kita masih membutuhkan waktu karena jajaran kami di tingkat provinsi dan kabupaten kota itu sedang melakukan tahapan rekapitulasi, jadi fokusnya masih di sana,” tutur dia.

    Oleh sebab itu, August kembali menegaskan sampai sejauh ini KPU masih belum bisa memutuskan berapa besaran tingat partisipasi pemilih, meskipun sebagian data-data sudah terkumpul di KPU.

    “Karena ini kan juga bagian dari proses yang nanti akan dihasilkan pada saat penetapan hasil melalui rapat pleno terbuka,” ujarnya.

    Lebih jauh, August memastikan bahwa baik itu di provinsi maupun kabupaten/kota telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024, dengan skema yang sama seperti Pemilu nasional lalu.