Tag: Atnike Nova Sigiro

  • Komnas HAM Temukan Dokumen Lama yang Tunjukkan Sirkus OCI Pernah Dimiliki TNI AU – Halaman all

    Komnas HAM Temukan Dokumen Lama yang Tunjukkan Sirkus OCI Pernah Dimiliki TNI AU – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Oriental Circus Indonesia (OCI) tercatat pernah dimiliki oleh TNI Angkatan Udara.

    Hal itu terungkap berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim Komnas HAM pada tahun 1997 lalu, saat kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut terungkap.

    Demikian disampaikan Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atnike Nova Sigiro, dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, pada Rabu (23/4/2025).

    “Komnas HAM juga menerima SK Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma yang pada pasal 10 huruf (a) terkait Unit Usaha Jasa Niaga Umum milik Puskopau salah satunya sirkus,” kata Atnike, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

    Saat ditanya usai rapat, Atnike mengatakan bahwa perlu menelusuri lebih lanjut apakah saat ini TNI AU masih memiliki OCI atau tidak.

    Hal ini mengingat kasus dugaan pelanggaran HAM yang terungkap pada 1997 silam.

    “Badan Hukum Puskopau ya, salah satunya pemilikan atas sirkus. Itu perlu kita lihat, itu kan tahun 1997 dokumen itu,” ujarnya.

    Sebab itu, Atnike mengatakan, pihaknya bakal melakukan penelusuran kembali terhadap temuan-temuan Komnas HAM tahun 1997. 

    “Maka kita perlu melakukan penelusuran kembali atas informasi yang sudah pernah diperoleh oleh Komnas HAM di periode yang lalu, dan itu periode Komnas HAM yang masih sangat awal ya 1997,” pungkasnya.

    Diketahui, para mantan pemain sirkus itu belakangan buka suara soal kekerasan yang mereka dapat selama bekerja di tempat hiburan keluarga itu.

    Salah seorang korban, Fifi, mengaku mendapat perlakuan kejam. Ia sempat diseret hingga dikurung di kandang macan.

    Mendapati perlakuan kejam, ia mengaku sempat kabur.

    “Saya sempat diseret dan dikurung di kandang macan, susah buang air besar. Saya nggak kuat, akhirnya saya kabur lewat hutan malam-malam, sampai ke Cisarua. Waktu itu sempat ditolong warga, tapi akhirnya saya ditemukan lagi,” tutur Fifi di hadapan Wakil Menteri HAM, Selasa, dilansir Tribun Jabar.

    Bukannya evaluasi, pihak atau oknum Taman Safari kembali memberikan siksaan kepada Fifi, bahkan berkali-kali lipat lebih kejam.

    Setelah kembali, ia diseret, dipasung hingga disetrum di bagian sensitifnya.

    “Saya diseret, dibawa ke rumah, terus disetrum,” ujar Fifi dengan suara lirih.

    Selain mendapatkan kekerasan, Fifi ternyata juga tak mengetahui identitas aslinya.

    Sejak lahir, Fifi memang dibesarkan di lingkungan sirkus tanpa mengetahui siapa orang tuanya.

    Ia diambil oleh salah satu bos sirkus saat ia baru lahir.

    Belakangan terungkap bahwa Fifi anak seorang pemain sirkus lainnya bernama Butet.

    Saat beranjak dewasa, Butet mengaku menyerahkan Fifi untuk diasuh orang lain lantaran belum memiliki kehidupan yang layak.

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • Kasus Eks Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Akan Klarifikasi ke TNI AU

    Kasus Eks Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Akan Klarifikasi ke TNI AU

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait kasus eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang tengah menjadi sorotan publik.

    Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyebutkan, pihaknya menemukan surat pada 1997 yang menunjukkan OCI pernah tercatat sebagai unit usaha milik TNI Angkatan Udara (AU), melalui Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma (Puskopau).

    Atnike menyampaikan hal ini dalam rapat bersama Komisi XIII DPR dan para eks pemain sirkus OCI, Rabu (23/4/2025). Dalam dokumen tersebut tercantum Surat Keputusan Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Puskopau Halim, yang menyebutkan unit usaha jasa niaga umum milik Puskopau termasuk sirkus.

    Akan Klarifikasi ke TNI AU

    Atnike menyatakan, Komnas HAM akan melakukan klarifikasi lebih lanjut ke TNI AU terkait status kepemilikan OCI yang kini menjadi bagian dari Taman Safari Indonesia.

    “Kami perlu menelusuri kembali apakah TNI AU masih memiliki keterkaitan dengan OCI sampai hari ini karena dokumen yang kami miliki itu berasal dari 1997,” jelasnya.

    Atnike menambahkan, Komnas HAM juga akan menggali kembali hasil temuan investigasi mereka dari periode awal lembaga tersebut berdiri, terutama karena munculnya kembali laporan dugaan pelanggaran HAM terhadap mantan pemain sirkus OCI pada akhir 2024.

    Dugaan Pelanggaran HAM Berat

    Kasus ini mencuat kembali setelah Komnas Perempuan dan sejumlah eks pemain melaporkan dugaan eksploitasi terhadap anak-anak dalam sirkus, termasuk pelanggaran hak atas pendidikan, kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

    “Temuan lama ini harus dikaitkan dengan laporan yang masuk baru-baru ini. Perlu investigasi menyeluruh untuk mengungkap apakah ada pelanggaran HAM berat yang terjadi secara sistemik,” tutup Atnike mengenai temuan Komnas HAM terkait kasus eks pemain sirkus OCI di Taman Safari Indonesia.

  • Komnas HAM Minta DPR dan Pemerintah Perpanjang Pembahasan Revisi UU TNI, Ini Alasannya

    Komnas HAM Minta DPR dan Pemerintah Perpanjang Pembahasan Revisi UU TNI, Ini Alasannya

    PIKIRAN RAKYAT – Komnas HAM berharap DPR RI dan pemerintah dapat memperpanjang pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI. Sebab, revisi UU TNI banyak mendapat atensi dan kritik dari publik lantaran berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi.

    “Memang seharusnya proses pembahasan ini diperpanjang. Sehingga apa yang menjadi aspirasi dan perhatian publik dapat didiskusikan lebih lanjut,” kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Maret 2025.

    Lebih lanjut, Atnike mengatakan pihaknya sudah memberikan catatan terkait risiko-risiko yang akan muncul akibat perluasan jabatan sipil bagi militer dan persoalan HAM. Ia menyatakan, Komnas HAM bakal melakukan pemantauan dan pengamatan jika pada akhirnya RUU TNI disahkan menjadi undang-undang.

    “Kami nanti akan melakukan tentunya pengamatan ketika Undang-Undang ini nanti dilaksanakan, apakah memang apa yang kami rekomendasikan di dalam temuan-temuan kajian Komnas HAM termasuk dalam siaran pers hari ini terjadi atau tidak,” ucap Atnike.

    Atnike menuturkan, sejak awal Komnas HAM sudah merekomendasikan untuk memitigasi timbulnya ekses-ekses yang tidak diinginkan dari substansi perluasan jabatan sipil. Ia berharap temuan soal catatan risiko tidak terjadi apabila RUU TNI disahkan.

    Komnas HAM juga mendorong seluruh RUU yang dibahas di DPR agar dilakukan secara transparan dan memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi setiap warga negara.

    “Proses revisi UU TNI ini kami menilai adanya kurang transparansi yang bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis dan berbasis HAM sebagaimana diatur dalam UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Atnike.

    4 Rekomendasi Komnas HAM

    Komnas HAM sudah mengkaji proses pembahasan hingga isu-isu fundamental terkait RUU TNI. Dari kajian yang dilakukan pada 2024, Komnas HAM menemukan dua temuan utama terkait RUU tersebut.

    Pertama yakni mengenai usulan perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif yang berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI. Menurut Komnas HAM, dwifungsi bertentangan dengan TAP MPR 7 MPR 2000 tentang peran TNI dan Polri serta prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

    “TAP MPR tersebut menegaskan TNI sebagai bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyat demi membela kepentingan negara yang berperan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara,” kata koordinator sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Maret 2025.

    Anis menyebut dalam perkembangan pembahasan RUU TNI, Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 16 kementerian/lembaga sipil. Selain itu, kata dia, adanya pengaturan bahwa presiden bisa membuka ruang penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian lainnya.

    Lebih lanjut, Anis mengungkap temuan kedua yang diperoleh Komnas HAM yaitu terkait perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Menurutnya, hal ini berisiko menyebabkan stagnasi regenerasi kepemimpinan, inefisiensi anggaran, dan penumpukan personel tanpa kejelasan penempatan tugas.

    “Pengaturan Pasal 53 ayat 2 dan 4 usulan perubahan ini akan menjadikan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat generasi tubuh di TNI,” ujar Anis.

    Tak hanya itu, lanjut Anis, alasan jaminan kesejahteraan prajurit tidak dapat dijawab semata-mata dengan perpanjangan usia prajurit aktif. Ia menyebut isi kesejahteraan seharusnya direspons melalui penguatan jaminan kesejahteraan yang lebih komprehensif, mulai dari penggajian dan tunjangan lainnya.

    Oleh sebab itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi sebagai pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam proses revisi UU TNI sebagai berikut:

    Melakukan evaluasi implementasi UU 34/2004 tentang TNI secara menyeluruh. pemerintah perlu melakukan audit komprehensif terhadap implementasi UU TNI dan efektivitas peran TNI dalam sistem pertahanan negara sebelum mengusulkan perubahan regulasi. Menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi. penyusunan RUU harus dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta komunitas yang berdampak langsung dari kebijakan ini. Mencegah kembalinya dwifungsi TNI. Revisi UU TNI harus memperkuat peran TNI yang profesional dalam sektor keamanan serta memperkuat supremasi sipil. Mengkaji ulang perpanjangan usia pensiun. Usulan perpanjangan masa dinas prajurit harus mempertimbangkan struktur organisasi TNI, regenerasi kepemimpinan, demi kesejahteraan dan profesionalisme TNI dan efisiensi anggaran pertahanan.

    “Alasan jaminan kesejahteraan prajurit tidak dapat dijawab semata-mata dengan perpanjangan usia prajurit aktif,“ ujar Anis.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Anggaran Terbatas, Komnas HAM Sulit Tindak Lanjuti Aduan Pelanggaran HAM

    Anggaran Terbatas, Komnas HAM Sulit Tindak Lanjuti Aduan Pelanggaran HAM

    Anggaran Terbatas, Komnas HAM Sulit Tindak Lanjuti Aduan Pelanggaran HAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
    Komnas HAM
    ) mengaktu tidak dapat menindaklanjuti semua kasus dan laporan pengaduan yang masuk ke lembaganya imbas
    efisiensi anggaran
    .
    “Tidak semua bisa langsung kita tindak lanjuti, terutama untuk lokasi-lokasi yang jauh, ya, karena ketersediaan anggarannya minim,” ujar Komisioner Anis Hidayah saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (21/2/2025).
    Anis mengatakan, akibat efisiensi anggaran, Komnas  HAM hanya bisa menangani 5-6 kasus dari sebelumnya 50 kasus.
    Akibatnya, Komnas HAM menjadi lebih selektif terhadap kasus-kasus yang mereka tangani.
    Ia menyebutkan, kasus yang menjadi prioritas adalah kasus yang mengancam hak hidup seseorang atau yang memakan banyak korban.
    “Jadi, misalnya menyangkut nyawa, gitu. Kemudian, korbannya yang banyak, gitu, ya. Kemudian itu, ya, jadi pertimbangan-pertimbangan itu yang menjadi prioritas kami,” ujar Anis.
    Anis menambahkan, pengawasan Komnas HAM terhadap sejumlah
    kelompok rentan
    seperti masyarakat adat, pekerja migran, serta kelompok perempuan dan anak juga terhambat
    Walaupun masih melakukan pengawasan, sejumlah program kerja berkaitan dengan kelompok rentan ini tidak bisa dilakukan sesuai rencana awal.
    “Seperti masyarakat adat, ya. Pekerja migran, kemudian juga kelompok perempuan, anak, gitu. Tetapi, ya, pemetaan-pemetaan yang biasanya kami lakukan sementara belum bisa kami lakukan,” jelas Anis.
    Keterbatasan anggaran ini tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Komnas HAM mengingat undang-undang membatasi penyokong dana mereka hanya bisa dari APBN negara.
    “Dan untuk
    penanganan kasus
    , kan, kami mesti menjaga independensi sehingga tidak bisa menerima dukungan anggaran selain APBN,” kata Anis.
    Dia menjelaskan, Komnas HAM tidak bisa menerima hibah dari perusahaan swasta, bahkan BUMN dan BUMD karena harus menghindari konflik kepentingan dalam potensi penanganan kasus.
    Menyiasati hal ini, sejumlah pengaduan dan pemantauan dilakukan Komnas HAM secara daring.
    “Jadi, strategi kami, ya, mungkin bisa memanggil para pihak secara daring, gitu, karena untuk turun ke lapangan itu ketersediaan anggaran dari negara sangat kecil sekali,” kata Anis lagi.
    Diberitakan, anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 2025 terpotong hingga 46,22 persen imbas efisiensi.
    Efisiensi itu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
    “(Aturan itu) menjadi dasar penghematan anggaran Komnas HAM sebesar 46,22 persen dari total anggaran,” ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat (7/2/2025).
    Efisiensi ini berdampak pada 90 persen alokasi anggaran program yang dijalankan oleh Komnas HAM, terutama terkait penegakan dan pemajuan HAM. 
    Efisiensi ini berdampak pada pelayanan kepada masyarakat, terutama mereka yang tengah berusaha memperoleh perlindungan HAM.
    Setelah dilakukan penyesuaian, pagu awal Komnas HAM yang mencapai Rp 112,8 miliar kini tersisa menjadi Rp 60,6 miliar.
    “Dengan memperhitungkan belanja pegawai Komnas HAM sebesar Rp 47,8 miliar, maka sisa anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) dan untuk belanja operasional perkantoran Komnas HAM adalah sebesar Rp 12,8 miliar,” kata Atnike lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemantauan Kasus Langsung Bakal Berkurang

    Pemantauan Kasus Langsung Bakal Berkurang

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar mengenai pemotongan anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dari Rp11 miliar menjadi Rp1,2 miliar telah menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap penegakan HAM di Indonesia.

    “Tersisa anggaran yang dapat dipakai sebesar Rp 71,6 miliar sekian-sekian, yang dibagi menjadi tiga budget item, yaitu belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal,” kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro.

    Pemangkasan anggaran yang signifikan ini tentu saja akan membatasi ruang gerak Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

    “Artinya, lebih dari 90 persen anggaran untuk penegakan HAM mengalami penurunan, dan ini akan menjadi masalah karena pada tugas fungsi penegakan HAM,” sambungnya.

    Dampak Pemotongan Anggaran Terhadap Kinerja Komnas HAM

    Pemotongan anggaran yang drastis ini berpotensi menimbulkan sejumlah masalah dalam pelaksanaan tugas Komnas HAM, antara lain:

    Dengan anggaran yang minim, Komnas HAM akan kesulitan untuk melakukan investigasi langsung ke lapangan, terutama untuk kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di daerah terpencil.

    “Kemampuan kami melayani masyarakat misalnya dengan melakukan pemantauan langsung itu jauh lebih berkurang. Padahal banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang diadukan ke Komnas HAM itu kan terjadi di wilayah terluar Indonesia, dari Sabang sampai Merauke,” jelas Atnike.

    Pemotongan anggaran berpotensi menyebabkan pengurangan jumlah staf atau bahkan pemutusan hubungan kerja. Hal ini akan berdampak pada kapasitas Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM.

    Komnas HAM akan kesulitan untuk memberikan bantuan hukum kepada korban pelanggaran HAM, terutama bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu.

    “Kami harus buat prioritas misalnya kasus mana yang penyelidikannya betul-betul kami harus ke lapangan atau ke daerah. Jadi akan lebih sedikit kasus-kasus yang bisa kami pantau secara langsung,” lanjutnya.

    Komnas HAM juga akan kesulitan untuk melakukan advokasi terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang berpotensi melanggar HAM.

    “Tentu kami akan sulit melakukan upaya-upaya penegakan HAM dengan kunjungan lapangan. Tetapi kami mencoba maksimalkan mekanisme pengaduan secara online, konsultasi, permintaan keterangan secara online itu untuk sementara ini kami coba efektifkan,” ujar Atnike.

    Tantangan dalam Penegakan HAM

    Pemotongan anggaran ini semakin memperumit tantangan yang sudah ada dalam penegakan HAM di Indonesia. Beberapa tantangan tersebut antara lain:

    – Kasus pelanggaran HAM seringkali melibatkan berbagai pihak dan memiliki dimensi yang kompleks.

    – Masyarakat masih banyak yang belum memahami hak-hak asasi manusianya.

    – Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM seringkali tidak berjalan efektif.

    Pentingnya Peran Komnas HAM

    Komnas HAM memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga dan menegakkan HAM di Indonesia. Komnas HAM bertugas untuk menerima, menyelidiki, dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran HAM.

    Selain itu, Komnas HAM juga berperan dalam memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki kebijakan yang dianggap melanggar HAM.

    Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, antara lain pemerintah, LSM, media massa, dan masyarakat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Daftar 6 Lembaga Hukum Kena Pangkas Anggaran, Ada yang Hanya Bisa Bayar Gaji sampai 3 Bulan Lagi – Halaman all

    Daftar 6 Lembaga Hukum Kena Pangkas Anggaran, Ada yang Hanya Bisa Bayar Gaji sampai 3 Bulan Lagi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kebijakan pemangkasan anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto mulai bergulir.

    Hal itu dimulai setelah Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    Berbagai kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) terkena imbas usai terbitnya Inpres tersebut.

    Adapun salah satunya kebijakan tersebut berdampak terhadap lembaga hukum negara seperti Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Bahkan, ada lembaga hukum yang hanya bisa membayar gaji hingga bulan Mei 2025.

    Selengkapnya berikut daftar lembaga hukum yang terkena kebijakan pemangkasan anggaran:

    1. Polri Dipangkas Rp20,5 T, Jadi Rp106 T

    Polri mengumumkan bahwa institusinya turut terimbas kebijakan pemangkasan anggaran oleh Prabowo.

    Asisten Utama Kapolri bidang Perencanaan dan Penganggaran (Astamarena), Komjen Pol Wahyu Hadiningrat menuturkan anggaran Polri dipangkas sebesar Rp20,5 triliun.

    Sebelumnya, pagu anggaran untuk Korps Bhayangkara untuk tahun 2025 sebesar Rp126,6 triliun.

    “Postur anggaran Polri sesuai surat menteri keuangan bahwa postur anggaran Polri sejumlah Rp126,6 triliun. Kalau kita lihat dalam kelompok per belanja, terdiri dari belanja pegawai 46,95 persen sebesar Rp59,44 triliun,” katanya dalam rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    “Kemudian di dalam rekonstruksi anggaran Polri sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 hasil rapat dengan Kemenkeu, menghasilkan jumlah efisiensi anggaran Polri sejumlah Rp20,5 triliun,” sambung Wahyu.

    Dia mengatakan efisiensi tersebut di luar anggaran belanja pegawai. Adapun komponen yang dikenakan adalah terkait belanja barang dan modal.

    Wahyu mengatakan anggaran Polri untuk tahun 2025 menjadi Rp106 triliun setelah dipangkas.

    Adapun rinciannya adalah belanja barang sebesar Rp27,3 triliun dan belanja modal menjadi Rp19,1 triliun.

    Sementara untuk kebutuhan belanja pegawai sebesar Rp59,4 triliun.

    “Tindak lanjut dari rekonstruksi anggaran sehingga menghasilkan postur anggaran Polri menjadi Rp106 triliun,” jelasnya.

    2. Anggaran Kejagung Dipotong Rp5,4 T, Jadi Rp18,4 T

    Lembaga hukum kedua yang terkena imbas kebijakan Prabowo adalah Kejagung di mana anggaran yang dipotong mencapai Rp5,4 triliun.

    Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Bambang Sugeng Rukmono menuturkan sebelum dipotong, pagu anggaran Kejagung adalah Rp24,2 triliun.

    Sehingga, setelah mengalami pemangkasan, maka anggaran Kejagung menjadi Rp18,4 triliun.

    “Kejaksaan RI melaksanakan restrukturisasi atau efisiensi TA 2025 Rp5,4 triliun. Bahwa setelah dikurangkan dengan besaran blokir di atas, maka disposisi anggaran yang dapat dimaksimalkan pemanfaatan sebesar Rp18,4 triliun,” kata Bambang dalam raker bersama dengan Komisi III RI.

    Bambang mengatakan anggaran terbaru Kejagung diperuntukan untuk belanja pegawai sebesar Rp5,6 triliun, belanja barang Rp2,5 triliun, dan belanja modal Rp11,1 triliun.

    “Terkait hal tersebut bahwa belanja pegawai itu pagu semula Rp5,6 triliun itu tetap tak ada pengurangan untuk belanja pegawai,” kata Bambang. 

    “Kemudian untuk belanja barang Rp4 triliun itu kena restrukturisasi anggaran sebesar Rp1,9 triliun menjadi Rp2 triliun; dan belanja modal dari Rp14,5 triliun kena restrukturisasi anggaran Rp3,4 triliun menjadi Rp11,1 triliun,” sambungnya.

    3. Anggaran MK Dipotong, Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai sampai Mei 2025

    MK juga menjadi lembaga hukum yang turut mengalami pemangkasan anggaran tahun 2025.

    Sekjen MK, Heru Setiawan mengungkapkan mulanya pagu anggaran MK tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp611,4 miliar.

    Heru menuturkan hingga saat ini, realisasi anggaran MK telah mencapai 51,73 persen atau sekitar Rp316 miliar.

    Dengan adanya kebijakan pemangkasan anggaran, maka dana tersisa yang dimiliki MK hanya sebesar Rp69,04 miliar.

    “Dari pemblokiran tersebut, pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar. Saat ini, sisa anggaran yang dapat kami gunakan hanya Rp69 miliar,” ujar Heru dalam raker bersama Komisi III, Rabu siang.

    Heru menjelaskan anggaran tersebut mayoritas akan dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai hingga Mei 2025 sebesar Rp45,09 miliar.

    “Kami alokasikan Rp45 miliar untuk gaji dan tunjangan hingga Mei 2025. Komitmen untuk pembiayaan penyelesaian sengketa hasil Pilkada (PHPU) tidak dapat terpenuhi karena anggaran tidak mencukupi.”

    “Begitu juga dengan kebutuhan penanganan perkara lain, seperti pengujian undang-undang (PUU) dan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) hingga akhir tahun,” kata Heru.

    4. Anggaran MA Dipangkas Rp2,2 T, Transportasi Hakim Cuma sampai 6 Bulan

    LEMBAGA PANGKAS ANGGARAN – Gedung Mahkamah Agung . Cek pengumuman kelulusan CPNS Mahkamah Agung 2024 melalui situs SSCASN dan situs resmi MA. Ini kode bagi peserta yang dinyatakan lulus. Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu lembaga hukum yang harus memangkas anggaran buntut terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025. (mahkamahagung.go.id)

    Selanjutnya, MA juga terkena pemangkasan anggaran mencapai Rp2,2 triliun.

    Sekretaris MA Sugiyanto mengatakan pemangkasan tersebut terdiri dari beberapa komponen utama.

    “Blokir data dukung sebesar Rp104,1 miliar, blokir perjalanan dinas Rp253,4 miliar, dan blokir efisiensi sebesar Rp1,93 triliun,” ujarnya dalam raker dengan Komisi III DPR pada Rabu (12/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Sugiyanto memaparkan, pemblokiran anggaran tersebut akhirnya berdampak pada berbagai aspek layanan pengadilan yang harus dijalankan MA. 

    “Pertama, bantuan transportasi hakim hanya cukup 6 bulan. Kedua, pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri, Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah hanya cukup 6 bulan, dan pengadilan militer hanya 1 kali setahun,” kata Sugiyanto. 

    Selain itu, biaya mutasi hakim tidak dapat sepenuhnya terbayarkan, sehingga berpotensi menghambat rotasi dan penempatan hakim di berbagai daerah. 

    Sugiyanto melanjutkan, efisiensi anggaran juga menghambat berbagai program pendidikan dan pelatihan di lingkungan MA, salah satunya pembebasan biaya perkara atau prodeo. 

    Dia menambahkan, pemblokiran anggaran juga membuat perjalanan dinas luar negeri bagi aparat MA tidak dapat dilaksanakan. 

    Secara keseluruhan, kata Sugiyanto, kebijakan efisiensi ini berdampak langsung terhadap kualitas layanan pengadilan bagi masyarakat. 

    “Efisiensi ini secara signifikan menurunkan kualitas pelayanan publik serta berbagai kegiatan kedinasan di MA,” jelasnya.

    5. Komnas HAM Kena Potong 46 Persen, Anggaran Jadi Rp60,6 M

    Komnas HAM juga terkena imbas pemotongan anggaran yang mencapai 46,22 persen.

    “(Aturan itu) menjadi dasar penghematan anggaran Komnas HAM sebesar 46,22 persen dari total anggaran,” ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

    Setelah dilakukan penyesuaian, pagu awal Komnas HAM yang semula sebesar Rp112,8 miliar menjadi Rp60,6 miliar.

    “Dengan memperhitungkan belanja pegawai Komnas HAM sebesar Rp 47,8 miliar, maka sisa anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) dan untuk belanja operasional perkantoran Komnas HAM adalah sebesar Rp 12,8 Miliar,” kata Atnike.

    6. KPK Kena Efisiensi Rp201 M, Perjalan Dinas Dipangkas 50 Persen

    ANGGARAN KPK DIPANGKAS – Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Anggaran KPK dipangkas sebesar Rp201 miliar menjadi Rp1,036 triliun buntut kebijakan efisiensi dari Presiden Prabowo Subianto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Terakhir, ada KPK yang turut terkena dampak pemangkasan anggaran 2025 yaitu sebesar Rp201 miliar.

    Sehingga, anggaran KPK menjadi Rp1,036 triliun setelah sebelumnya sebesar Rp1,127 triliun.

    “Di mana Rp 790,71 miliar adalah belanja pegawai, Rp 428,01 miliar adalah belanja barang dan Rp 18,72 adalah belanja modal,” kata Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    Agus menjelaskan, efisiensi ini menyebabkan anggaran KPK berkurang Rp 201 miliar, dengan pemotongan terbesar pada belanja barang sebesar Rp194,1 miliar dan belanja modal sebesar Rp6,9 miliar.

    “Rekonstruksi ini menyebabkan anggaran KPK terefisiensikan sebesar Rp 201 miliar di mana penurunan terbesar di belanja barang yaitu Rp 194,1 miliar dan belanja modal turun sebesar Rp 6,9 miliar,” ujarnya.

    Tak hanya itu, dia mengungkapkan bahwa anggaran perjalanan dinas KPK juga dipangkas hingga 50 persen atau Rp 61,5 miliar.

    “Dalam efisiensi ini sudah terdapat efisiensi dalam konteks perjalanan dinas sebesar 50 persen, yaitu Rp 61,5 miliar,” ucap Agus.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam/Fersianus Waku)(Kompas.com/Tria Sutrisna/Shela Octavia)

    Artikel lain terkait Efisiensi Anggaran Pemerintah 

     

  • Perlindungan Saksi hingga Penegakan HAM Berpotensi Tergganggu Kebijakan Efisiensi Anggaran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Februari 2025

    Perlindungan Saksi hingga Penegakan HAM Berpotensi Tergganggu Kebijakan Efisiensi Anggaran Nasional 9 Februari 2025

    Perlindungan Saksi hingga Penegakan HAM Berpotensi Tergganggu Kebijakan Efisiensi Anggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kebijakan
    efisiensi anggaran
    yang diterapkan pemerintah berpotensi berdampak luas terhadap kinerja lembaga negara yang bergerak di bidang hukum dan hak asasi manusia.
    Pemangkasan anggaran
    ini menyebabkan terganggunya sejumlah program penting, mulai dari seleksi calon hakim agung 2025, pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban, serta penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia.
    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah untuk mengurangi anggaran belanja yang bersifat seremonial.
    Instruksi ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025.
    “Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion,” tulis diktum keempat Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
    Selain itu, Presiden juga meminta pemerintah mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
    Kemudian, pemerintah diminta mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur. Lalu, pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung kepada kementerian/lembaga, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa.
    Presiden menargetkan penghematan total anggaran dari pemerintah pusat dan daerah mencapai Rp 306,69 triliun.
    Anggaran tersebut terdiri dari belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,10 triliun dan anggaran transfer ke daerah Rp 50,59 triliun.
    “Efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306.695.177.420.000,” bunyi diktum kedua Inpres tersebut.
    Komisi Yudisial
    (KY) mengungkapkan bahwa
    pemangkasan anggaran
    sebesar 54 persen membuat mereka kesulitan menjalankan tugas, termasuk seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA).
    “Sehubungan dengan efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, Komisi Yudisial tidak dapat melaksanakan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada MA untuk memenuhi permintaan MA seperti permintaan tersebut di atas,” kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, M Taufiq, dalam konferensi pers daring, Jumat (7/2/2025).
    Dalam surat yang dikirimkan MA ke KY, disebutkan bahwa terdapat kekosongan 16 posisi hakim agung di berbagai kamar peradilan.
    Dengan keterbatasan anggaran, KY belum bisa memastikan kapan seleksi dapat dilakukan.
    Meski begitu, KY masih berupaya agar seleksi hakim agung tetap dapat berjalan.
    “Saat ini KY terus mengupayakan untuk mendapatkan penambahan anggaran, dengan melakukan komunikasi pada pihak-pihak terkait,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.
    Fajar pun berharap anggaran dapat ditambah agar seleksi hakim agung tetap bisa dilaksanakan.
    “Semoga apabila terpenuhi, maka Insya Allah agenda seleksi calon hakim agung ini akan kembali bisa dilaksanakan,” tambahnya.
    Efisiensi anggaran
    juga berdampak besar pada
    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
    (LPSK), yang mengalami pemangkasan anggaran hingga 62 persen.
    Dari total Rp 229 miliar yang diusulkan, kini hanya tersisa Rp 85 miliar untuk operasional tahun 2025.
    Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, menyatakan bahwa keterbatasan anggaran akan berdampak pada layanan perlindungan saksi dan korban kejahatan.
    “Rp 85 miliar ini enggak mencukupi operasional kami, terutama berkaitan dengan layanan perlindungan terhadap saksi dan korban,” ujarnya saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (7/2/2025).
    LPSK terpaksa menghentikan beberapa layanan, seperti bantuan medis, psikologis, hingga perlindungan fisik.
    Selain itu, keterbatasan dana juga membuat LPSK harus lebih selektif dalam menangani permohonan perlindungan.
    “Kami enggak bisa menyetop orang untuk mengajukan permohonan, yang susahnya di situ. Makanya kami membatasi saja, misalnya kalau selama ini mungkin dihubungi 24 jam, sekarang jam kerja, misalnya jam 16.00 WIB selesai, lebih dari itu kami enggak bisa terima,” jelas Susilaningtyas.
    Untuk menekan biaya operasional, LPSK akan memangkas pengeluaran seperti listrik, internet, dan penggunaan kendaraan dinas.
    Komnas HAM juga terkena dampak signifikan dari kebijakan efisiensi anggaran, dengan pemotongan mencapai 46,22 persen. Dari pagu awal Rp 112,8 miliar, kini tersisa Rp 60,6 miliar.
    Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa efisiensi ini memengaruhi hampir seluruh program kerja lembaganya.
    “Skema efisiensi anggaran sebesar 46 persen terhadap Komnas HAM ketika diturunkan ke dalam alokasi anggaran program ternyata berdampak 90 persen lebih terhadap dukungan sumber daya terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi utama Komnas HAM, yaitu penegakan HAM dan pemajuan HAM,” katanya.
    Dari anggaran yang tersisa, Rp 47,8 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai, sementara hanya Rp 12,8 miliar yang dapat digunakan untuk pelaksanaan tugas dan operasional.
    Atnike menegaskan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR untuk memastikan anggaran yang tersedia cukup untuk menjalankan mandat perlindungan HAM.
    Menanggapi kekhawatiran terhadap dampak efisiensi anggaran, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu layanan publik.
    Menurut Hasan, pemotongan anggaran hanya dilakukan pada program yang dinilai tidak memiliki manfaat bagi publik, seperti perjalanan dinas dan seremonial.
    “Perjalanan luar negeri dikurangi, seremonial-seremonial dikurangi, perjalanan dinas dikurangi,” kata Hasan di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
    Hasan juga memastikan bahwa belanja pegawai, pelayanan publik, serta program bantuan sosial tidak akan terdampak oleh kebijakan efisiensi ini.
    “Tapi yang pelayanan publik tidak dikurangi, public service obligation tidak dikurangi, belanja gaji pegawai tidak dikurangi. Jadi yang kayak gitu-gitu kan sudah jelas sebenarnya,” jelas Hasan.
    Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Wahyudi Kumorotomo, menilai bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan langkah realistis yang harus diambil pemerintah mengingat tantangan ekonomi global.
    “Namun, konsekuensi dari kebijakan pengetatan anggaran (bujet austerity) ini juga harus dipantau secara saksama,” ujarnya kepada
    Kompas.com
    , Minggu (9/2/2025).
    Wahyudi juga mengkritisi pemangkasan anggaran yang menyentuh sektor strategis seperti penegakan HAM, kesehatan, dan pendidikan.
    “Publik pantas khawatir bahwa layanan kesehatan dan pendidikan yang merupakan kebutuhan dasar rakyat justru semakin dikurangi, sementara prioritas untuk program MBG yang cenderung populis harus tetap diprioritaskan,” ungkap Wahyudi.
    Ia menekankan bahwa efisiensi anggaran tidak akan berdampak negatif jika dilakukan dengan benar.
    “Namun, biasanya reaksi para pejabat dan aparat adalah dengan mengurangi kualitas dan kuantitas layanan publik, sementara belanja operasional seperti perjalanan dinas tidak banyak berubah,” kata Wahyudi.
    “Dengan demikian, keberhasilan kebijakan pemerintah untuk melakukan realokasi anggaran sangat tergantung kepada komitmen dan kemampuan setiap pejabat di tingkat pusat maupun di daerah,” sambungnya.
    Wahyudi pun berpandangan bahwa komitmen tersebut tak mudah didapatkan.
    Sebab, janji-janji pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN juga belum konsisten diwujudkan.
    “Sesuatu yang tidak mudah mengingat bahwa janji-janji peningkatan kesejahteraan ASN dengan tunjangan kinerja juga belum terwujud secara konsisten,” ucap Wahyudi.
    “Jadi dengan keterbatasan anggaran, pelayanan memang sulit dimaksimalkan, tapi bukan berarti tidak bisa. Sekali lagi, tergantung komitmen dan disiplin para pejabat dan ASN,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Efisiensi Anggaran Komnas HAM, Program Penegakan dan Perlindungan HAM Terdampak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Februari 2025

    Efisiensi Anggaran Komnas HAM, Program Penegakan dan Perlindungan HAM Terdampak Nasional 8 Februari 2025

    Efisiensi Anggaran Komnas HAM, Program Penegakan dan Perlindungan HAM Terdampak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Instruksi presiden terkait
    efisiensi anggaran
    berdampak terhadap 90 persen program kerja (proker) yang tengah berjalan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
    Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menjelaskan, anggaran lembaga yang dipimpinnya ini dipotong 46,22 persen dari pagu yang telah disetujui untuk tahun 2025.
    “Skema efisiensi anggaran sebesar 46 persen terhadap Komnas HAM ketika diturunkan ke dalam alokasi anggaran program ternyata berdampak 90 persen lebih terhadap dukungan sumber daya terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi utama Komnas HAM, yaitu penegakan HAM dan pemajuan HAM,” kata Atnike saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat (7/2/2025).
    Efisiensi ini berdampak terhadap pelayanan ke masyarakat, terutama mereka yang tengah berusaha memperoleh perlindungan HAM.
    Setelah dilakukan penyesuaian, pagu awal Komnas HAM yang mencapai Rp 112,8 miliar kini tersisa menjadi Rp 60,6 miliar.
    “Dengan memperhitungkan belanja pegawai Komnas HAM sebesar Rp 47,8 miliar, maka sisa anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) dan untuk belanja operasional perkantoran Komnas HAM adalah sebesar Rp 12,8 miliar,” kata Atnike lagi.
    Atnike menegaskan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Komisi XIII DPR RI terkait kebijakan efisiensi ini.
    “Untuk memastikan bahwa dukungan sumber daya Komnas HAM memadai untuk melayani masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan, serta pemenuhan dan perlindungan HAM di berbagai wilayah Indonesia,” tutup Atnike.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah untuk mengurangi anggaran belanja yang bersifat seremonial.
    Instruksi ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025.
    “Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion,” tulis diktum keempat Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
    Selain itu, Presiden juga meminta pemerintah mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komnas HAM Buka Peluang Bawa Kasus Penembakan WNI di Malaysia ke Forum HAM Asia Tenggara – Halaman all

    Komnas HAM Buka Peluang Bawa Kasus Penembakan WNI di Malaysia ke Forum HAM Asia Tenggara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka peluang bakal membawa kasus penembakan lima WNI di Malaysia ke forum Komnas HAM Asia Tenggara (South East Asia National Human Rights Institutions Forum – SEANF). 

    Diketahui, Komnas HAM menjabat sebagai ketua umum periode 2024-2025. 

    SEANF merupakan jaringan lembaga hak asasi manusia yang terdiri dari negara-negara Asia Tenggara.

    Seperti Malaysia, Thailand, Filipina, Timor Leste dan Myanmar. 

    Komnas HAM juga membuka kemungkinan bakal melakukan koordinasi dengan SUHAKAM (Komnas HAM Malaysia). 

    “Komnas HAM membuka kemungkinan untuk melakukan koordinasi dengan SUHAKAM (Komnas HAM Malaysia) baik secara bilateral maupun melalui SEANF, sesuai yurisdiksi dan kewenangan masing-masing,” ungkap Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, Sabtu (2/2/2025), dikutip dari Kompas.com. 

    Atnike mengatakan, pihaknya akan terus mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada 5 WNI yang menjadi korban penambakan polisi Malaysia, 24 Januari 2025 lalu. 

    “Komnas HAM akan melakukan langkah-langkah untuk mendorong agar pemerintah Indonesia melakukan upaya perlindungan bagi lima orang PMI yang menjadi korban dalam kasus penembakan yang terjadi di Malaysia ini,” ujarnya. 

    Komnas HAM juga meminta pemerintah Indonesia untuk memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap para pekerja migran lainnya.

    “Hal ini sebagaimana dijamin dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia sejak 2012,” tambahnya.

    Malaysia Didesak Usut Tuntas

    Di sisi lain, otoritas Malaysia juga diminta untuk segera mengusut tuntas kasus ini. 

    “Kami mendesak pemerintah Malaysia agar kasus ini diusut tuntas,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, Sabtu (1/2/2025).

    Andreas juga meminta agar kasus penembakan tersebut menjadi pelajaran bagi semua WNI yang ingin bekerja di luar negeri.

    Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan untuk hati-hati apabila hendak bekerja di luar negeri.

    “Tenaga kerja kita haruslah terlatih dan legal sehingga terlindungi dari eksploitasi dan tidak menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking),” ujar Andreas.

    Desakan untuk mengusut tuntas penembakan 5 pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia terus mencuat. 

    Desakan juga sempat disuarakan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

    “Kami berharap insiden ini diusut tuntas, mohon kepada Malaysia untuk mengusut, agar tidak terjadi lagi tragedi itu,” ujar Cak Imin, di TMII, Jakarta Timur, Rabu (29/1/2025).

    Cak Imin mengatakan, peristiwa penembakan ini menjadi pelajaran bagi Pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk mengambil tindakan terkait perkuatan hukum legal dan ilegal.

    “(Solusi) kedua duduk bersama, mengatasi yang legal maupun ilegal,” tutur dia.

    Kedua negara menurut dia harus meningkatkan kerja sama dalam proses penyaluran pekerja migran yang legal.

    “Ini menjadi pelajaran penting untuk terus meningkatkan kerja sama, melegalkan pola hubungan interaktif penegak kerja dan seluruh proses-proses yang terkait, baik yang legal maupun ilegal,” ujar dia.

    (Tribunnews.com/Milani/Rizki Sandi) (Kompas.com) 

  • Komnas HAM Desak Pemerintah Lindungi 5 WNI Korban Penembakan Polisi Malaysia
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Februari 2025

    Komnas HAM Desak Pemerintah Lindungi 5 WNI Korban Penembakan Polisi Malaysia Megapolitan 2 Februari 2025

    Komnas HAM Desak Pemerintah Lindungi 5 WNI Korban Penembakan Polisi Malaysia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
    Komnas HAM
    ) mendesak pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada lima warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penembakan oleh polisi Malaysia pada 24 Januari 2025 di perairan Selangor.
    “Komnas HAM akan melakukan langkah-langkah untuk mendorong agar pemerintah Indonesia melakukan upaya perlindungan bagi lima orang PMI yang menjadi korban dalam kasus penembakan yang terjadi di Malaysia ini,” ungkap Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam keterangan persnya, Sabtu (1/2/2025).
    Selain itu, Komnas HAM juga meminta pemerintah Indonesia untuk memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap para
    pekerja migran
    lainnya.
    “Hal ini sebagaimana dijamin dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh
    Pekerja Migran
    dan Anggota Keluarganya yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia sejak 2012,” tambahnya.
    Komnas HAM berencana membawa kasus ini ke Forum Komnas HAM di Asia Tenggara (South East Asia National Human Rights Institutions Forum – SEANF), di mana Komnas HAM saat ini menjabat sebagai ketua untuk periode 2024-2025.
    SEANF terdiri dari Komnas HAM dari negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Timor Leste, dan Myanmar, yang merupakan forum kerja sama untuk memperkuat peran Komnas HAM di masing-masing negara.
    “Komnas HAM membuka kemungkinan untuk melakukan koordinasi dengan SUHAKAM (Komnas HAM Malaysia) baik secara bilateral maupun melalui SEANF, sesuai yurisdiksi dan kewenangan masing-masing,” ungkap Atnike.
    Ia juga menegaskan, Komnas HAM juga akan mendorong SUHAKAM untuk melakukan investigasi atas peristiwa penembakan tersebut secara independen dan transparan serta mendorong proses penegakan hukum yang berperspektif HAM.
    Sebagai informasi, insiden penembakan WNI ini bermula ketika kepolisian Malaysia, melalui Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), menemukan sebuah kapal yang diduga mengangkut pekerja migran Indonesia.
    Pada hari Jumat (25/1/2025), APMM menembaki kapal tersebut setelah diduga mendapat perlawanan.
    Namun, dugaan perlawanan ini dibantah oleh para korban yang telah bersaksi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
    Akibat penembakan ini, satu WNI tewas, sementara tiga lainnya mengalami luka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.