Tag: Atnike Nova Sigiro

  • Titah Prabowo ke Gibran, Beres-beres Masalah Papua

    Titah Prabowo ke Gibran, Beres-beres Masalah Papua

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan penugasan khusus pertamanya kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka.

    Prabowo menugasi mantan Walikota Solo itu untuk menuntaskan sejumlah masalah di Papua yang masih belum dapat diselesaikan.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan tugas khusus itu adalah menangani berbagai masalah di Papua, seperti di antaranya mempercepat pembangunan Papua secara fisik sekaligus menangani masalah HAM di Papua.

    “Konsen pemerintah dalam menangani Papua beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan penugasan khusus presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” tutur Yusril dikutip dari Youtube Komnas HAM bertema Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 pada Selasa (8/7/2025).

    Yusril mengakui bahwa selama ini Presiden Prabowo Subianto belum pernah memberi tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, seperti yang dulu pernah dilakukan Presiden Jokowi kepada Wapres Ma’ruf Amin untuk mendorong ekonomi syariah.

    Yusril menegaskan Presiden Prabowo bakal menelurkan keputusan presiden (keppres) untuk memperkuat penugasannya kepada Wapres Gibran di Papua nanti.

    “Saya kira kan ini juga pertama kali presiden memberi penugasan kepada wakil presiden untuk menangani masalah Papua karena kan sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari presiden dan biasanya itu kan dengan Keppres,” ujarnya.

    Wapres Bakal Berkantor di Papua

    Menyusul penugasan tersebut, kata Yusril, Wapres Gibran bakal berkantor di Papua untuk mempercepat koordinasi dan eksekusi kebijakan.

    Yusril mengemukakan tujuan tersebut mengingat tugas yang diberikan Presiden Prabowo kepada Wapres Gibran tidak hanya mempercepat pembangunan Papua, tetapi juga menangani permasalahan HAM Papua yang tidak pernah tuntas.

    “Sekarang ini wakil presiden akan diberikan penugasan bahkan mungkin ada kantornya di sana untuk bekerja langsung dari Papua untuk menangani masalah ini,” tutur Yusril.

    Yusril mengemukakan Presiden Prabowo Subianto sangat memberikan perhatian penuh kepada HAM, terutama di wilayah Papua. 

    Untuk itu, kata Yusril, Presiden Prabowo juga akan meminta Wapres Gibran agar mengawasi kinerja aparat keamanan yang bertugas di Papua agar tidak melakukan pelanggaran HAM terhadap masyarakat di Papua.

    “Saya pikir ini konsen yang urgent tentu tidak hanya pembangunan fisik termasuk juga penanganan masalah HAM bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua dan saya kira HAM itu harus kita tegakkan,” katanya.

    Pembangunan DOB Perlu Dikawal

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan belanja APBD di empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua masih rendah.

    Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian minta gubernur setempat untuk merealisasikan belanja APBD, sehingga bisa mendorong pertumbuhan perekonomian di empat DOB Papua tersebut.

    Tito mencatat hingga 27 Juni 2025 kemarin, realisasi belanja APBD dari Provinsi Papua Pegunungan hanya sekitar 20,25%, sementara Provinsi Papua Selatan sebesar 18,09%, Papua Tengah 15,98%, dan Papua Barat Daya 11,51%.

    “Padahal mereka dananya dari pusat. Nah kenapa bisa begini? Karena syarat salurnya yang dipersyaratkan Kementerian Keuangan belum dipenuhi mereka. Nah ini menyangkut masalah teknis,” tuturnya di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri bakal terus mengawal, mengevaluasi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan di empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. Daerah tersebut meliputi Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, serta Papua Barat Daya.

    Selain itu, Tito mencatat berdasarkan data Kemendagri per 27 Juni 2025, dari keempat DOB Papua, realisasi pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 tertinggi dicapai Provinsi Papua Tengah yaitu sebesar 48,75%.

    Sementara itu, realisasi terendah dicatat oleh Provinsi Papua Pegunungan dengan angka 14,76%. Adapun Provinsi Papua Selatan mencatat realisasi 23,17 persen dan Papua Barat Daya sebesar 17,47%.

    “Hampir seluruh pendapatan empat DOB itu bergantung pada dana transfer pusat,” kata Tito.

    Kasus HAM di Papua

    Komnas HAM mencatat 113 peristiwa terkait hak asasi manusia terjadi di Papua sepanjang 2024, di mana 85 kasus di antaranya berdimensi konflik bersenjata dan kekerasan. Konflik ini menimbulkan dampak besar terhadap warga sipil, termasuk korban jiwa, luka-luka, dan pengungsi internal.

    Komnas HAM mengungkapkan bahwa konflik bersenjata dan kekerasan masih kerap terjadi di Papua. Dari 61 korban jiwa yang tercatat sepanjang 2024, 32 di antaranya adalah warga sipil, termasuk dua anak-anak dan satu warga negara asing.

    Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan konflik ini memicu pengungsi internal yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.

    Berdasarkan data Komnas HAM, wilayah dengan tingkat kekerasan tertinggi adalah Papua Tengah, khususnya Kabupaten Puncak Jaya (13 kasus) dan Paniai (12 kasus).

    Komnas HAM juga menyoroti pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) misalnya Di Papua Selatan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke yang mendapat penolakan dari masyarakat adat.

    Proyek-proyek ini sering kali direncanakan tanpa melibatkan masyarakat lokal secara langsung, sehingga berpotensi melanggar hak atas tanah masayarakat adat. 

    Selain itu, sengketa lahan untuk pembangunan kantor pemerintah provinsi di Papua Pegunungan juga masih belum terselesaikan hingga saat ini. 

  • Komisi III: Pembahasan RUU KUHAP butuh masukan masyarakat

    Komisi III: Pembahasan RUU KUHAP butuh masukan masyarakat

    Padang (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana) butuh masukan masyarakat.

    Hal itu dikatakan Sahroni usai melakukan kunjungan kerja ke Kantor Polda Sumbar sekaligus bertemu dengan sejumlah pimpinan instansi penegak hukum di Sumbar.

    “Revisi KUHAP sedang berproses, namun demikian kita butuh pendapat serta masukan dari masyarakat dalam penyusunannya,” kata Sahroni di Padang, Rabu

    Ia mengatakan saat ini Komisi III DPR RI masih dalam masa reses, pembahasan RUU KUHAPidana akan kembali dilakukan pada sidang usai reses.

    Seperti yang pernah diungkapkan oleh pimpinan DPR RI sebelumnya, RUU KUHAPidana merupakan beleid yang harus diprioritaskan.

    Pasalnya ada dua beleid yang menunggu revisi setelah KUHAPidana, yakni RUU Perampasan Aset dan Undang-undang Polri.

    Sahroni mengatakan pihaknya akan mengundang berbagai pihak dalam rangka menghimpun masukan serta pendapat terhadap KUHAPidana baru, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” jelasnya.

    Sebelumnya seperti diberitakan Antara, Pakar hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Pujiyono berpendapat bahwa paradigma pemidanaan dalam RUU KUHAPidana harus selaras dengan KUHPidana yang baru.

    “Pembaruan hukum pidana tidak dapat dilakukan secara parsial,” kata Pujiono di Semarang, Selasa.

    Menurut dia KUHPidana baru telah menetapkan tujuan dan pedoman pemidanaan sebagai ruh baru dari sistem hukum pidana Indonesia.

    Ia memandang KUHPidana baru telah dengan tegas menempatkan pidana penjara dan tindakan pembatasan kebebasan lainnya sebagai jalan terakhir.

    Oleh karena itu, kata dia, pembaruan KUHAPidana tidak bisa dilepaskan dari tujuan pemidanaan dalam KUHPidana yang baru.

    Ia menuturkan KUHPidana baru membawa perubahan paradigma besar, misalnya pendekatan pemidanaan yang kaku menjadi pendekatan yang lebih humanis dan fleksibel termasuk penyelesaian perkara di luar Pengadilan.

    Oleh karena itu, dalam konteks tersebut, kata Pujiono, diskresi jaksa, penuntutan sukarela, serta penguatan asas proporsionalitas harus tercermin dalam KUHAPidana nantinya.

    “KUHAP harus bisa menjadi instrumen operasional yang menjembatani tujuan pemidanaan dengan praktik prosedural aparat penegak hukum,” katanya.

    Pada bagian lain, Komnas HAM RI mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang KUHAPidana mengedepankan tiga prinsip kunci partisipasi publik yakni memenuhi hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan.

    “Komnas HAM meminta agar [pembahasan] RUU KUHAP dilakukan secara partisipatif untuk mendorong pendekatan hukum acara yang menjunjung prinsip keadilan substantif, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan penghormatan terhadap HAM,” kata Anggota Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/5).

    Pewarta: Rahmatul Laila
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dedi Mulyadi Pastikan Pendidikan Siswa di Barak Militer Tak Langgar Hak Anak

    Dedi Mulyadi Pastikan Pendidikan Siswa di Barak Militer Tak Langgar Hak Anak

    Dedi Mulyadi Pastikan Pendidikan Siswa di Barak Militer Tak Langgar Hak Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    mengeklaim metode pendidikan dengan membawa siswa nakal ke
    barak militer
    tidak melanggar hak-hak anak.
    “Jadi model itu (siswa nakal dibawa ke barak militer) yang kami kembangkan, kami tadi konsultasikan bahwa tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap hak-hak anak sendiri,” kata Dedi di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Kuningan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
    Dedi menjelaskan, metodologi pendidikan di barak militer bertujuan untuk membantu pola hidup siswa menjadi teratur.
    Dia mengatakan, siswa akan menjalani pendidikan di barak militer selama 28 hari dengan beberapa aturan, seperti waktu tidur pada pukul 22.00 WIB, bangun pagi pada 04.00 WIB, dan beribadah ke masjid bagi yang beragama Islam.
    Kemudian, para siswa mendapat bimbingan rohani dari tokoh agama yang menjadi bimbingan konseling.
    “Setelah itu mereka sarapan pagi, setelah sarapan pagi mereka berolahraga, setelah mereka berolahraga, mereka langsung mengikuti ruang kelas pembelajaran sebagaimana yang didapatkan di sekolah,” ujarnya.
    Dedi mengatakan, Pemprov Jawa Barat mendatangkan guru dari berbagai tempat untuk memberikan pembelajaran seperti di sekolah.
    “Dan kemudian maghrib mereka masuk masjid lagi, belajar ngaji lagi, kemudian sampai isya, dan kemudian nanti mereka makan malam dan kembali ke tempat mereka tidur untuk tidur malam,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Dedi juga memastikan hingga saat ini tidak terjadi kekerasan fisik dari program pendidikan siswa nakal di barak militer.
    “Ya kalau ada indikasi kekerasan, kami pasti melakukan langkah-langkah penanganan, dan sampai hari ini tidak ada (kekerasan),” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Dedi meninjau kembali program mengirim anak nakal ke barak militer.
    Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan bahwa kebijakan itu harus dievaluasi karena edukasi untuk kalangan sipil bukan kewenangan dari lembaga militer.
    “Sebetulnya itu bukan kewenangan TNI untuk melakukan
    civil education
    . Mungkin perlu ditinjau kembali rencana itu,” kata Atnike saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bantah Vasektomi jadi Syarat Terima Bansos, Dedi Mulyadi: KB Bukan Cuma Itu, Ada Pengaman – Halaman all

    Bantah Vasektomi jadi Syarat Terima Bansos, Dedi Mulyadi: KB Bukan Cuma Itu, Ada Pengaman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membantah vasektomi dijadikan syarat mendapatkan bantuan sosial (bansos) di wilayahnya. 

    Dedi Mulyadi menegaskan, tidak pernah ada kebijakan maupun rencana kebijakan tersebut.

    “Tidak ada kebijakan vasektomi,” tegas Dedi dalam sesi wawancara bersama wartawan usai bertemu dengan Menteri HAM, Kamis (8/5/2025).

    Mantan Bupati Purwakarta itu menepis isu yang beredar dan menyatakan bahwa pernyataannya soal program keluarga berencana (KB) telah disalahartikan. 

    Menurutnya, ajakan mengikuti program KB ditujukan kepada keluarga penerima bansos yang memiliki banyak anak, namun tidak secara spesifik mengharuskan metode vasektomi.

    “Penerima bantuan yang anaknya banyak diharapkan berkeluarga berencana. Dan berkeluarga berencana itu, kalau bisa, dilakukan laki-laki, dan tidak vasektomi saja. Kan ada yang lain, ada pengaman,” jelas Dedi.

    Isu tersebut sempat memicu kritik dari sejumlah pihak yang menilai pendekatan tersebut melanggar hak reproduksi warga miskin. 

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro memandang vasektomi atau apa yang dilakukan terhadap tubuh seseorang adalah bagian dari hak asasi manusia.

    Sehingga menurutnya, hal seperti itu tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial.

    “Penghukuman saja enggak boleh, pidana dengan penghukuman badan yang seperti itu (vasektomi) tuh sebetulnya bagian yang ditentang di dalam diskursus hak asasi. Apalagi itu dipertukarkan dengan bantuan sosial atau itu otoritas tubuh ya. Pemaksaan KB aja itu kan pelanggaran HAM,” ungkap Atnike di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (2/5/2025).

    “Ya, sebaiknya jangan. Pak Gubernur, mohon jangan,” lanjut Atnike.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, ikut menyoroti polemik tersebut. 

    Menurut KH Asrorun Ni’am, vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen. 

    Hal itu sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

    “Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta itu seperti dilansir di situs resmi MUI, Jumat (2/5/2025).

     

     

     

  • Banyak Kritik, Kanwil Kemenham Dukung Pendidikan Militer Ala Dedi Mulyadi

    Banyak Kritik, Kanwil Kemenham Dukung Pendidikan Militer Ala Dedi Mulyadi

    JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Kebijakan pendidikan militer ala Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menuai beragam kritik. Tapi di sisi lain juga ada pihak yang mendukung.

    Salah satunya dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat, Hasbullah. Ia menilai program tersebut masih belum ada indikasi pelanggaran HAM.

    Hasbullah menjelaskan, kebijakan yang sudah berjalan itu memang masih banyak perdebatan. Karena memang belum ada kajian mendalam.

    Potensi pelanggaran itu tergantung dari mana melihat. Misalnya masyarakat khawatir saat pendidikan berjalan lalu jika ada siswa yang berbuat salah maka pelajar akan mendapat pukulan. “Tapi apa yang dipublikasi oleh beliau (Dedi Mulyadi.red) saya lihat di Youtube-nya, itu tidak terjadi,” jelasnya.

    Apalagi, lanjut Hasbullah, peserta yang menjalani pendidikan militer itu juga atas persetujuan orang tua. Artinya ada kesanggupan dan keihlasan dari orang tua sebagai wali dari anak tersebut. “Orang tuanya kan ikhlas juga,” tuturnya.

    Hasbullah berpendapat, masalah kenakalan remaja itu memang sudah cukup akut. Peristiwa kekerasan, tawuran hingga aksi kriminal yang dilakukan anak – anak atau remaja adalah fenomena yang memprihatinkan. Namun di sisi lain, belum banyak solusi atau kebijakan jitu.

    “Beliau (Dedi Mulyadi.red) karakternya lebih ke orang yang pragmatis ya. Jadi mungkin sudah jenuh dengan penyelesaian diskusi atau seminar. Jadi ambil kebijakan,” jelasnya.

    Hasbullah malah berharap pihaknya bisa dilibatkan dalam berbagai program Pemprov. Karena tentu banyak juga program yang bersentuhan dengan HAM.

    Sebelumnya, kritik terkait program itu juga mengalir dari berbagai pihak. Misalnya, Guru Besar UPI, Prof. Cecep Darmawan, menyarankan agar kebijakan ini dikaji lebih matang, karena TNI bukan solusi tunggal untuk semua persoalan.

    Lalu Ketua Fraksi PPP Jabar, Zaini Shofari, juga menyarankan optimalisasi peran Guru BK serta opsi pendidikan berbasis pesantren. Termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), turut memberikan kritikan terhadap kebijakan orang nomor 1 di Jawa Barat tersebut. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan bahwa kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang.(son)

  • Warga Jakarta Minta Pramono Tiru Dedi Mulyadi yang Kirim Siswa Nakal ke Barak: Tak Bahaya – Halaman all

    Warga Jakarta Minta Pramono Tiru Dedi Mulyadi yang Kirim Siswa Nakal ke Barak: Tak Bahaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah warga di Jakarta Timur (Jaktim) menyarankan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar meniru Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang membawa siswa bermasalah ke barak TNI guna dibina.

    Djana, salah satu warga Jaktim, menganggap pembinaan oleh militer selama setengah hingga satu tahun bisa memperbaiki perilaku para siswa nakal

    Djana (63) mendukung kebijakan karena menilai pembinaan militer yang dilakukan selama enam bulan hingga satu tahun tersebut dapat mengubah perilaku anak-anak menjadi lebih baik.

    “Itu memang bagus dilakukan, apalagi untuk anak yang suka tawuran, suka berantem itu wajib dididik sama TNI,” ujar Djana di Jatinegara, Jaktim, Sabtu, (3/5/2025), dikutip dari Tribun Jakarta.

    Dia mengatakan pembinaan itu tidak akan membahayakan para siswa karena programnya berbeda dengan pelatihan untuk tentara.

    Djana mengaku sudah bosan melihatnya banyak kasus tawuran yang melibatkan siswa

    “Harusnya ya kalau mau membina anak menjadi lebih baik Jakarta meniru program Dedi Mulyadi. Karena memang program itu bagus, kan enggak ada salahnya meniru hal yang bagus,” ujar Djana.

    Sepertin Djana, Ucok Siahaan (55), ingin program yang diluncurkan Dedi Mulyadi itu ditiru oleh Pramono Anung.

    “Kalau saya sangat setuju, itu untuk mengurangi kasus tawuran siswa dan pemuda. Walaupun mungkin ada yang enggak setuju tapi saya lihat lebih banyak sisi positifnya,” kata Siahaan.

    Dia menyebut anak-anak perlu dididik disiplin supaya tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

    Menurut dia, pembinaan secara militer bisa menjadi cara mengubah perilaku dan pola pikir anak, tanpa menghilangkan kewajiban anak sekolah untuk belajar.

    Herfianto (30), warga Jaktim lainnya, turut mendukung Pramono agar meniru kebijakan Dedi.

    Kata dia,  sanksi yang dijatuhkan oleh Pemprov DKI Jakarta belum mampu membuat jera para siswa nakal. Sanksi itu misalnya pencabutan KJP.

    “Kadang saya kasihan melihat orang tua dan guru yang dipanggil ke kantor polisi untuk mengurus anak-anak mereka yang tertangkap tawuran, tapi anaknya malah enggak jera,” kata Herfianto.

    “Kalau saya sih mengapresiasi program Pak Dedi Mulyadi. Mungkin bisa dijadikan contoh di Jakarta, maupun Gubernur di daerah lainnya. Karena sekarang tawuran ada di mana-mana,” katanya.

    Penolakan Pramono dan Kritik dari Komnas HAM

    Di sisi lain, Pramono menolak kebijakan pengiriman siswa nakal ke barak militer diterapkan di Jakarta.

    Dia tidak menjelaskannya dengan rinci. Menurut Pramono, dia dan Jakarta punya cara tersendiri.

    “Jakarta punya kebijakan tersendiri, terima kasih,” kata dia ketika ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat, (2/5/2025).

    Sementara itu, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) tidak sapakat dengan kebijakan Dedi Mulyadi.

    Menurut Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro, pengiriman siswa nakal akan melanggar hak anak.

    Atnike pun memperingatkan bahwa mengirim siswa ke barak militer sebagai bentuk hukuman adalah bentuk penegakan hukum yang tidak sah, terlebih, jika dilakukan kepada anak-anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.

    “Oh iya dong (keliru). Itu proses di luar hukum kalau tidak berdasarkan hukum pidana bagi anak di bawah umur,” katanya saat ditemui di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

    Selain itu, TNI juga tidak mempunyai kewenangan untuk mendidik pelajar dalam bentuk ‘wajib militer’.

    “Itu bukan kewenangan TNI melakukan edukasi-edukasi civic education,” ujar Atnike. 

    Pelibatan TNI dalam kegiatan pendidikan hanya dapat dibenarkan jika bersifat mengenalkan profesi, seperti melalui kunjungan ke markas TNI atau lembaga publik lain.

    Namun, jika dilakukan dalam bentuk pendidikan militer, apalagi sebagai bentuk hukuman, hal itu keliru dan melanggar prinsip hak anak.

    “Pendidikan karier ke markas TNI, rumah sakit, atau tempat kerja itu boleh saja. Tapi kalau dalam bentuk pendidikan militer, itu mungkin tidak tepat,” katanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Warga Minta Gubernur Pramono Tiru Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI: Gak Ada Salahnya
    Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir

    (Tribunnews/Febri/Rifqoh/Fersianus Waku/Tribun Jakarta/Bima Putra

  • Viral Kenakalan Remaja di Jabar, Curi Mobil hingga Bacok Teman, Dedi Mulyadi: Cerita Menyedihkan – Halaman all

    Viral Kenakalan Remaja di Jabar, Curi Mobil hingga Bacok Teman, Dedi Mulyadi: Cerita Menyedihkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi berita viral yang menyangkut remaja di Jawa Barat, ada yang curi mobil hingga bacok teman karena kerap diejek.

    Sebelumnya, diberitakan dua remaja mencuri mobil di Apartemen Bandung pada Kamis (24/4/2025).

    Diketahui, pelaku masih di bawah umur, mereka adalah A (13) dan saudaranya S (10).

    Kasus ini diungkap Polsek Cicendo, setelah petugas menangkap dua pelaku di Calincing, Cianjur.

    Peristiwa pencurian terjadi saat dua pelaku menyewa kamar di sebuah apartemen di Kota Bandung, pada Rabu (23/4/2025).

    “Pelaku mengambil kendaraan itu memang kendaraan dalam kondisi hidup.”

    “Pemilik mengakui mobil dalam keadaan hidup karena mau dipanasi, lalu ditinggal berenang di sekitar situ,” ungkap Kapolsek Cicendo, Kompol Dadang Gunawan, pada Kompas TV.

    Mobil yang dibawa pelaku sempat kejar-kejaran dengan polisi.

    Hingga, kedua pelaku yang disebut anak putus sekolah tersebut tertangkap di wilayah Calincing, Cianjur.

    Menurut pemaparannya, mobil tersebut sengaja dicuri untuk jalan-jalan dan keliling Bandung.

    Namun, karena pelaku anak di bawah umur, pihak kepolisian mengembalikannya ke pihak orang tua untuk dibina.

    Setelah viral, kasus tersebut terdengar sampai telinga Dedi Mulyadi.

    Dedi Mulyadi mengaku sudah berkomunikasi dengan kedua orang tua pelaku.

    “Pagi hari ini kita mendapat banyak hal atau cerita atau berita yang menyedihkan, menyangkut remaja,” ungkap Dedi Mulyadi, dikutip dari Instagram @dedimulyadi71 pada Minggu (4/4/2025)

    “Ada remaja yang mencuri mobil dan kemudian tertangkap di Cianjur. Orang tuanya sore hari nanti akan menemui saya untuk mendiskusikan jalan keluarnya,” tambahnya.

    Dedi Mulyadi tak menampik apa yang dilakukan dua remaja tersebut adalah tindakan hukum.

    Namun, Dedi Mulyadi menilai harus ada pembimbingan lanjutan untuk kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut.

    “Betul, itu kriminal iya. Tapi, penanganan pasca-proses pidananya dan proses bimbingan berikutnya harus dilakukan,” tegasnya.

    Selain kasus pencurian mobil, Dedi Mulyadi juga mendapat kabar ada anak yang membacok temannya karena kerap diejek.

    “Yang kedua, remaja SMP anak yatim piatu karena diejekin terus sama temennya, akhirnya dia membacok orang yang mengejek,” ungkap Dedi Mulyadi.

    Dedi Mulyadi berharap para remaja yang terseret kasus pidana masih memiliki masa depan.

    “Hari ini orang tua (red-wali) mau dateng dalam proses pidana dan saya akan mendampinginya. Agar dia tetap punya masa depan,” terangnya lagi.

    Hal ini mengingatkan dia tentang kebijakan Barak Militer yang baru dia gaungkan.

    Mendisiplinkan anak yang memiliki gejala ‘nakal’ dengan Barak Militer bertujuan agar anak memiliki benteng dan menahan godaan untuk melakukan kenalan atau bahkan tindak pidana.

    “Dan proses-proses yang saya jalani barak militer sesungguhnya adalah upaya pencegahan. Jadi anak-anak SMP yang masih gejala, diperlukan upaya-upaya kita untuk gejala itu dihilangkan. Dan dia punya antibody sehingga ke depan dia tahan terhadap godaan. Sesunguhnya itu tujuannya,” tungkasnya.

    Komnas HAM sebut Kebijakan Barak Militer Langgar Hak Anak

    Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) tidak setuju dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengirim siswa nakal ke barak militer.

    Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, menyatakan hal tersebut dianggap melanggar hak anak.

    Atnike pun memperingatkan, mengirim siswa ke barak militer sebagai bentuk hukuman adalah bentuk penegakan hukum yang tidak sah. 

    Terlebih, jika dilakukan kepada anak-anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.

    “Oh iya dong (keliru). Itu proses di luar hukum kalau tidak berdasarkan hukum pidana bagi anak di bawah umur,” tegasnya saat ditemui di kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

    Selain itu, TNI juga tidak mempunyai kewenangan untuk mendidik pelajar dalam bentuk ‘wajib militer’.

    “Itu bukan kewenangan TNI melakukan edukasi-edukasi civic education,” ujar Atnike. 

    Pelibatan TNI dalam kegiatan pendidikan hanya dapat dibenarkan jika bersifat mengenalkan profesi, seperti melalui kunjungan ke markas TNI atau lembaga publik lain.

    Namun, jika dilakukan dalam bentuk pendidikan militer, apalagi sebagai bentuk hukuman, maka hal itu keliru dan melanggar prinsip hak anak.

    “Pendidikan karier ke markas TNI, rumah sakit, atau tempat kerja itu boleh saja. Tapi kalau dalam bentuk pendidikan militer, itu mungkin tidak tepat,” katanya.

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan program wajib militer untuk pelajar pada Jumat, 2 Mei 2025 lalu.

    Program ini diluncurkan Dedi Mulyadi sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kenakalan remaja, termasuk penyalahgunaan narkoba, tawuran, dan seks bebas.

    Dalam program ini, pelajar yang dianggap bermasalah akan dijemput langsung oleh personel TNI dari rumah masing-masing untuk mengikuti pembinaan selama enam bulan di barak militer. 

    Di sana, mereka akan dilatih oleh TNI dan Polri dengan fokus pada karakter dan disiplin.

    Namun, kebijakan tersebut menuai pro dan kontra.

    Sebagian pihak mendukung program tersebut sebagai solusi tegas untuk menekan kenakalan remaja.

    Sebagian lainnya lagi, termasuk Komnas HAM menganggap bahwa pendekatan militeristik bertentangan dengan prinsip pendidikan dan perlindungan anak. (*)

    (Tribunnews.com/Siti N/ Rifqah/Fersianus Waku)

  • Ramai Kritik Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Syarat Dapat Bansos: Dianggap Haram hingga Langgar HAM

    Ramai Kritik Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Syarat Dapat Bansos: Dianggap Haram hingga Langgar HAM

    Ramai Kritik Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Syarat Dapat Bansos: Dianggap Haram hingga Langgar HAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Usulan Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    yang menjadikan program Keluarga Berencana (KB), khususnya
    vasektomi
    sebagai syarat menerima
    bantuan sosial
    (bansos) menuai polemik dan mendapat
    penolakan
    dari berbagai pihak.
    Untuk diketahui, ide tersebut diungkapkan Dedi dalam rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat bertajuk “Gawé Rancagé Pak Kadés jeung Pak Lurah” di Pusdai Jawa Barat, Senin (28/4/2025).
    Dalam rapat itu, Dedi mewacanakan kepesertaan KB, khususnya KB pria, menjadi prasyarat masyarakat prasejahtera menerima berbagai program bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mulai dari beasiswa pendidikan hingga bansos non-tunai.
    “Jadi seluruh bantuan pemerintah nanti akan diintegrasikan dengan KB. Jangan sampai kesehatannya dijamin, kelahirannya dijamin, tapi negara menjamin keluarga itu-itu juga,” kata Dedi Mulyadi di hadapan para pejabat kementerian dan kepala daerah.
    Dedi menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk distribusi bansos yang lebih merata dan adil.
    Ia menilai selama ini bantuan banyak tertumpu pada keluarga miskin yang memiliki anak dalam jumlah besar.
    “Pak Menteri, saya tidak tahu kok rata-rata keluarga miskin itu anaknya banyak. Sementara orang kaya susah punya anak. Saya pernah menemukan satu keluarga punya 22 anak, punya 16 anak,” ucapnya.
    Dalam penjelasannya, Dedi juga menyebut fenomena keluarga kurang mampu yang justru memilih melahirkan dengan operasi sesar sebagai bentuk pengeluaran tidak efisien.
    “Uang segitu bisa untuk bangun rumah kan. Makanya berhentilah bikin anak kalau tidak sanggup, menafkahi dengan baik,” ujarnya.
    Dia menekankan bahwa KB pria dipilih karena metode kontrasepsi pada perempuan dinilai kerap bermasalah dan rentan tidak konsisten dilakukan.
    “Kenapa harus laki-laki? Karena misalnya nanti perempuannya banyak problem. Misalnya lupa minum pilnya atau lainnya,” kata Dedi.
    Di samping itu, Dedi menekankan bahwa program vasektomi adalah bentuk tanggung jawab pria terhadap keluarga.
    Ia berharap, suami atau ayah di keluarga prasejahtera bisa menjadi peserta KB.
    “Saya harapkan yang laki-lakinya, saya harapkan suaminya atau ayahnya yang ber-KB sebagai bentuk tanda tanggung jawab terhadap diri dan keluarganya, jangan terus-terusan dibebankan pada perempuan,” jelas Dedi.
    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan bahwa tidak ada aturan vasektomi sebagai syarat penerima bansos.
    “Enggak ada, enggak ada. Enggak ada syarat itu,” tegas Muhaimin di Kompleks Parlemen, Sabtu (3/5/2025).
    Menurutnya, pemerintah telah memiliki regulasi penyalur bansos, termasuk di dalamnya kriteria masyarakat yang berhak menerima.
    Cak Imin mencontohkan ibu hamil, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas yang masuk kategori penerima bansos pemerintah.
    Oleh karena itu, Cak Imin menegaskan bahwa aturan dan kriteria terkait bansos tidak boleh diubah atau ditambah secara sepihak.
    “Aturan enggak ada. Tidak boleh bikin aturan sendiri,” katanya.
    Senada dengan Cak Imin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul juga menyatakan bahwa wacana tersebut perlu dipertimbangkan secara matang, termasuk dari sisi agama dan hak asasi manusia (HAM).
    “Kalau maksa, ya enggak boleh. Itu hanya imbauan sifatnya. Saya lihatnya baru sebatas gagasan saja,” kata Gus Ipul kepada Kompas.com, Sabtu (3/5/2025).
    Gus Ipul menegaskan, bansos diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan dan tidak bisa dikaitkan dengan syarat yang menyentuh wilayah hak tubuh seseorang.
    “Program KB itu sendiri kan sudah lama berjalan, dan itu pun hanya berupa imbauan. Tidak ada unsur paksaan,” katanya.
    Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro turut mengkritik usulan tersebut.
    Menurutnya, menjadikan vasektomi sebagai syarat bansos berpotensi melanggar hak privasi warga negara.
    “Vasektomi apa yang dilakukan terhadap tubuh itu bagian dari hak asasi. Jadi sebaiknya tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial atau hal-hal lain,” ujar Atnike di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
    Dia menambahkan, pemaksaan tindakan medis seperti vasektomi, bahkan dalam konteks hukum pidana, tidak dibenarkan.
    Apalagi, jika itu dilakukan terhadap warga miskin demi menerima hak sosial mereka.
    “Pemaksaan KB saja itu kan pelanggaran HAM,” tegas Atnike.
    Penolakan
    terhadap ide Dedi Mulyadi juga datang dari kalangan organisasi keagamaan.
    Ketua Bidang Keagamaan PBNU, Ahmad Fahrur Rozi menyatakan bahwa pemaksaan vasektomi adalah tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
    “Kami tidak mendukung pemaksaan vasektomi untuk penerima bansos,” kata Gus Fahrur, Sabtu (3/5/2025).
    Menurutnya, mayoritas ulama mengharamkan metode vasektomi karena dianggap sebagai tindakan pemandulan permanen.
    “Karena vasektomi itu ulama masih berbeda pendapat dan mayoritas mengharamkan apabila mencegah kelahiran secara total,” ucapnya.
    Dia menambahkan, pemerintah seharusnya cukup menganjurkan KB tanpa memaksakan jenis kontrasepsi tertentu.
    “Saya kira ajaran ber-KB sudah cukup, tidak harus dipaksakan vasektomi,” ujarnya.
    Sementara itu, Ketua MUI Jawa Barat KH Rahmat Syafei menegaskan bahwa vasektomi bertentangan dengan syariat Islam, kecuali dalam kondisi tertentu yang mendesak secara medis.
    “Pada intinya vasektomi itu haram dan itu sesuai Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012,” kata Rahmat, Jumat (2/5/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TNI AU tegaskan Puskopau Halim bukan bagian dari pemilik OCI

    TNI AU tegaskan Puskopau Halim bukan bagian dari pemilik OCI

    Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara Marsma TNI Ardi Syahri di Mabes AU, Jakarta Timur, Rabu (11/12/2024). ANTARA/Walda Marison

    TNI AU tegaskan Puskopau Halim bukan bagian dari pemilik OCI
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 24 April 2025 – 12:42 WIB

    Elshinta.com – Markas Besar TNI Angkatan Udara menegaskan Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) Lanud Halim Perdanakusuma bukan bagian dari pemilik Oriental Circus Indonesia (OCI).

    “TNI AU menegaskan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) bukan merupakan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma. Puskopau tidak pernah memiliki atau mengelola dari kegiatan sirkus yang dimaksud,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI Ardi Syahri di Jakarta, Kamis.

    Ardi melanjutkan OCI dan Puskopau Halim Perdanakusuma memang pernah bekerja sama, tetapi terbatas hanya pada dukungan surat-menyurat untuk penyelenggaraan acara di area-area yang dikelola oleh Lanud Halim Perdanakusuma.

    “Yang pernah terjadi pada masa lalu adalah bentuk kerja sama operasional terbatas, terutama dalam bentuk perbantuan dukungan pengurusan surat-menyurat penyelenggaraan acara pertunjukan OCI di beberapa aset Lanud,” kata Kadispenau.

    Kerja sama itu, Ardi kembali menegaskan, bukan bentuk kepemilikan.

    “Puskopau Halim juga tidak turut campur di dalam manajemen, pembinaan, dan urusan dalam mitra,” kata Ardi.

    Terkait dugaan penyiksaan dan pelanggaran HAM yang saat ini ditujukan kepada OCI, Ardi menyatakan TNI AU siap kooperatif dan membantu memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan untuk membantu penelusuran fakta, serta penyelidikan terkait lainnya.

    “TNI AU menghargai dan mendukung upaya Komnas HAM dalam menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Apabila dibutuhkan, TNI AU siap memberikan keterangan tambahan secara transparan dan kooperatif untuk membantu penelusuran fakta secara adil dan berimbang,” kata Marsma Ardi.

    Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat audiensi dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Rabu (23/4), mencurigai ada keterkaitan OCI dengan Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma. Kecurigaan itu karena adanya dokumen SK yang terbit pada 1997.

    Atnike, dalam acara audiensi, menyebutkan masih perlu menelusuri lebih lanjut karena tahun terbit dokumen yang cukup lama. Dia pun menyebut bakal meminta penjelasan kepada Markas Besar TNI AU terkait temuan Komnas HAM itu, karena ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi.

    Komnas HAM menyatakan ada empat pelanggaran HAM yang diduga terjadi di lingkungan OCI, yaitu pelanggaran hak anak untuk mengetahui asal usul identitas dan hubungan kekeluargaan baik dengan keluarga maupun dengan orang tuanya, pelanggaran hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis, pelanggaran hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya, pelanggaran hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Sumber : Antara

  • Hanya Pernah Kerja Sama Operasional, TNI AU Bantah Miliki Sirkus OCI

    Hanya Pernah Kerja Sama Operasional, TNI AU Bantah Miliki Sirkus OCI

    Jakarta, Beritasatu.com – TNI AU membantah grup sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) milik Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. OCI hanya pernah bekerja sama dengan Puskopau, bukan sebagai pemilik.

    Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama Ardi Syahri menanggapi informasi yang berkembang di sejumlah media terkait sirkus OCI milik Puskopau.

    “TNI AU menegaskan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) bukan merupakan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma. Puskopau tidak pernah memiliki ataupun mengelola dari kegiatan sirkus dimaksud,” kata Ardi dalam keterangannya diterima Beritasatu.com, Kamis (24/4/2025).

    Ardi Syahri mengakui Puskopau pernah melakukan kerja sama operasional terbatas dengan sirkus OCI, terutama dalam bentuk dukungan pengurusan surat-surat izin melaksanakan pertunjukkan. 

    “Kerja sama ini dilakukan secara terbuka dan bertujuan semata-mata untuk mempermudah akses dan kelancaran pelaksanaan pertunjukan OCI yang digelar untuk masyarakat umum, bukan sebagai bentuk kepemilikan,” ujar Ardi.

    Ardi menegaskan TNI AU berkomitmen dalam penegakan hak asasi manusia (HAM), menghargai dan mendukung upaya Komnas HAM dalam menegakkan prinsip-prinsip HAM terutama terkait sirkus OCI.

    “Apabila dibutuhkan, TNI AU siap memberikan keterangan tambahan secara transparan dan kooperatif untuk membantu penelusuran fakta secara adil dan berimbang,” katanya.

    TNI AU, lanjut dia, tetap berkomitmen menjaga integritas institusi dan senantiasa mendukung prinsip-prinsip hukum dan HAM dalam setiap pelaksanaan tugas.

    Temuan Komnas HAM

    Sebelumnya, Komnas HAM menemukan surat pada 1997 yang menunjukkan sirkus OCI pernah tercatat sebagai unit usaha milik TNI AU melalui Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma.

    Temuan itu diungkapkan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam rapat bersama Komisi XIII DPR dan para mantan pemain sirkus OCI pada Rabu (23/4/2025). 

    Dalam dokumen tersebut tercantum Surat Keputusan Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Puskopau Halim, yang menyebutkan unit usaha jasa niaga umum milik Puskopau termasuk sirkus.

    Kasus sirkus OCI mencuat karena sejumlah eks pemain melaporkan perlakuan eksploitasi terhadap anak-anak dalam sirkus, termasuk pelanggaran hak atas pendidikan, kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

    Para korban mengaku selama 20 tahun pengelola sirkus OCI mengeksploitasi pemain tetapi tidak tersentuh hukum. Mereka berharap ada keadilan setelah kasus ini viral.