Tag: Asrorun Niam Sholeh

  • Sosok Imam Salat Tarawih Sambil Live TikTok, Dapat Saweran Tuai Pro dan Kontra, MUI Buka Suara

    Sosok Imam Salat Tarawih Sambil Live TikTok, Dapat Saweran Tuai Pro dan Kontra, MUI Buka Suara

    TRIBUNJATIM.COM – Sosok imam salat tarawih menjadi perbincangan hangat belakangan ini.

    Dia adalah Mahmud Daud, memimpin salat sunnah itu sambil live TikTok.

    Tak ayal, aksi sang ustaz menuai pro dan kontra publik.

    Terlebih-lebih Mahmud Daud menerima saweran selama live streaming tersebut.

    Usut punya usut, hal ini tak sekali terjadi dan sempat dikomentari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Sebelumnya viral sebuah video yang memperlihatkan seorang ustaz menjadi imam salat tarawih sambil live TikTok.

    Video ini pun menuai beragam komentar warganet.

    Warganet mempertanyakan motif di balik aksi sang ustaz mengimami shalat tarawih sambil live TikTok, meski terlihat khusyuk dalam menjalankan tugasnya.

    Sebagai informasi, video ini viral dan dibagikan oleh akun Instagram @folkkonoha pada Jumat (28/2/2025) lalu.

    Dalam keterangan unggahan, disebutkan bahwa ustaz berbaju abu-abu dan berpeci putih tersebut menjadi imam shalat tarawih sambil live TikTok di hari pertama Ramadhan 2025.

    Dalam video, terlihat ia membawa surat panjang dengan merdu.

    Terlihat pula, video ini disiarkan langsung di TikTok dengan nama akun Nurul Alam.

    Video ustaz mengimami shalat tarawih sambil live TikTok tersebut ditonton lebih dari 6 ribu pengguna akun.

    TARAWIH LIVE TIKTOK – Tangkapan layar video aksi ustaz jadi imam salat tarawih sambil live TikTok itu viral dibagikan akun Instagram @folkkonoha,(1/3/2025). Tampak khusyuk meski diberi gift, menuai kontroversi. (TikTok Nurul Alam/Instagram @folkkonoha)

    Yang lebih jadi sorotan, saat sang imam membaca surat panjang, banyak penonton yang memberikan gift.

    Di Instagram @folkkonoha, banyak warganet yang mempertanyakan aksi sang ustaz ini.

    Ada yang berkomentar, si penonton bukannya beribadah, tetapi malah menonton live TikTok sang ustaz dan memberikan gift.

    Tak sedikit pula warganet yang memberikan kecaman karena menilai aksi ustaz itu tidak etis.

    Sebagian warganet menghujat aksi sang ustaz sama seperti riya dan bagaikan menjual agama karena mendapat saweran atau gift.

    Hingga artikel ini dimuat, belum diketahui klarifikasi dari ustaz yang viral jadi imam salat tarawih sambil live TikTok tersebut.

    Kasus serupa pernah disorot MUI

    Pada 2024 lalu, aksi serupa di mana seorang ustaz menjadi imam shalat tarawih sambil live TikTok juga pernah viral di media sosial.

    Bahkan, aksi ini sampai mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Video viral 2024 itu dibagikan oleh akun Instagram @terangmedia.

    Dalam video, tampak sang ustaz khusyuk melaksanakan salat tarawih, serta fasih membaca surat Alquran.

    Lalu, tak sedikit warganet yang yang menduga, ustaz tersebut seperti mengharapkan gift atau saweran.

    Bahkan, ada warganet yang mengecamnya karena dinilai merusak citra Islam.

    Meski begitu, ada warganet yang membela dan mempermasalahkan aksi tersebut lantaran dinilai sebagai bentuk dakwah.

    Diketahui sosok ustaz live TikTok hingga viral itu adalah Gus Sholeh Pati.

    Dilansir Tribunstyle.com, Gus Sholeh Pati yang akrab disapa Kang Sholeh merupakan seorang ahli spiritual di Indonesia berasal dari Pati, Jawa Tengah.

    Selain sebagai ustaz, Gus Sholeh Pati juga dikenal sebagai ahli ruqyah dan aktif mengunggah kegiatannya di kanal YouTube Gus Sholeh Pati.

    Ia juga aktif di media sosial seperti TikTok untuk memperlihatkan kegiatannya.

    Dari beberapa postingannya, Gus Sholeh mengklaim memiliki keahlian melukis makhluk halus.

    Ketua Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh mempertanyakan tujuan dalam aksi live TikTok saat salat tersebut.

    Dikutip dari Tribunstyle.com, awalnya KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan prinsip ibadah.

    Ia menanggapi soal ustaz mengimami shalat sambil live TikTok, yakni jika pelaksanaan salat memenuhi syarat dan rukun, maka diperbolehkan.

    Namun, perlu dilihat kembali soal kondisi dan motivasi atau tujuan melakukan salat live TikTok.

    Menurutnya jika tujuan salat live TikTok untuk pamer maka tidak diperbolehkan karena menghapus pahalanya.

    “Kalau motivasinya untuk memberikan inspirasi bagi orang lain untuk salat, bagus. Tapi kalau motivasinya untuk pamer, bisa hilang pahalanya,” tutur dia.

    Lebih lanjut, Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta itu juga menyarankan agar sebaiknya live TikTok tersebut tidak meminta saweran atau gift.

    Ketua Komisi Fatwa MUI itu juga menyoroti sifat ibadah salat merupakan hubungan seorang hamba dengan Allah SWT.

    “Ya jangan (minta saweran/gift), salat itu merupakan kewajiban setiap individu muslim. Sifatnya personal, hubungan antara hamba dengan Allah SWT,” ujarnya.

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Jika Utang Puasa Ramadan Tahun-tahun Lalu Belum Dilunasi, Apa yang Terjadi? ini Penjelasan MUI

    Jika Utang Puasa Ramadan Tahun-tahun Lalu Belum Dilunasi, Apa yang Terjadi? ini Penjelasan MUI

    TRIBUNJATIM.COM – 1 Ramadan 1446 H diperkirakan jatuh pada 1 Maret 2025.

    Ini berarti bulan puasa 2025 kurang 9 hari lagi.

    Menjelang Ramadan, sebaiknya utang puasa tahun lalgu segera dilunasi.

    Utang puasa berlaku ketika seorang Muslim meninggalkan puasa Ramadan, karena kondisi tertentu.

    Seperti puasa Ramadan, melunasi utang puasa yang ditinggalkan juga hukumnya adalah wajib.

    Baik utang puasa karena sakit, perjalanan jauh, maupun alasan lain yang dibenarkan secara syariat, kewajiban mengganti puasa harus dipenuhi sebelum Ramadhan berikutnya.

    Namun, beberapa orang mungkin belum melunasi utang puasa, meski sudah kembali memasuki Ramadan.

    Lantas, apa yang terjadi ketika utang puasa Ramadan sebelumnya belum lunas?

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, jika ada seorang Muslim yang masih ada utang puasa Ramadan tahun lalu, wajib untuk segera melunasinya.

    “Segera dilunasi sebelum Ramadan berikutnya tiba,” kata Ni’am saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2025).

    Namun, jika pada Ramadan tahun ini umat Muslim tersebut belum bisa melunasi puasanya, ia tetap wajib mengganti puasa pada tahun berikutnya.

    “Wajib men-qadha di tahun berikutnya,” lanjut dia.

    UTANG PUASA – Ilustrasi grafis bulan Ramadan. Bagi yang masih memiliki utang puasa segera melunasinya. Ustaz Abdul Somad menjelaskan, ganti puasa Ramadan bisa dilakukan hingga hari terakhir bulan Syaban atau bulan sebelum Ramadan. (FREEPIK)

    Selain itu, ada juga kewajiban tambahan dengan membayar fidyah (denda) berupa memberi makan orang miskin.

    Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), menurut Imam Malik dan Imam Syafii, besaran fidyah yang harus dibayar adalah sebesar 1 mud atau 750 gram.

    Perlu dicatat, penundaan qadha puasa sampai tiba Ramadan berikutnya tanpa halangan yang sah, hukumnya adalah haram.

    Akan tetapi, seorang Muslim yang belum bisa melunasi puasa pada tahun ini karena sakit keras dengan peluang kecil untuk sembuh, maka hanya perlu membayar fidyah tanpa berpuasa.

    “Kalau sakit keras, dan diduga tidak sembuh (maradl al-maut), maka dia tidak wajib puasa, dan mengganti dengan fidyah,” jelas Ni’am.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Bolehkah Menggabungkan Puasa Rajab dengan Puasa Qadha untuk Bayar Utang Puasa?

    Bolehkah Menggabungkan Puasa Rajab dengan Puasa Qadha untuk Bayar Utang Puasa?

    TRIBUNJAKARTA.COM – Tak terasa saat ini sudah memasuki bulan Rajab, artinya umat muslim sudah semakin dekat dengan bulan Ramadan.

    Mengacu penanggalan Hijriah, tanggal 1 Rajab 1446 H jatuh pada tanggal 1 Januari 2025.

    Bulan Rajab merupakan bulan ke tujuh dari 12 bulan dalam satu tahun.

    Bulan Rajab merupakan salah satu dari empat bulan mulia yang dikenal dalam Islam.

    Bulan Haram atau bulan yang dimuliakan dalam Islam terdiri dari Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah, dan Muharram.

    Di dalam bulan-bulan Harram yang diistimewakan oleh Allah, di dalamnya amal saleh dilipat gandakan.

    Di bulan Rajab, terdapat beberapa amalan sunnah yang dianjurkan. Salah satunya adalah puasa sunnah Rajab.

    Bagi umat Islam, puasa Rajab merupakan salah satu ibadah sunnah yang bisa dikerjakan selama bulan Rajab.

    Puasa Rajab sebenarnya dapat dilaksanakan kapan saja, asalkan masih dalam bulan tersebut.

    Namun, apakah kita bisa menggabungkan puasa Rajab dengan utang puasa Ramadan?

    Penjelasan Majelis Ulama Indonesia

    Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2023, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, bahwa menggabungkan puasa Rajab dengan puasa utang pada bulan Ramadan sah dan diperbolehkan.

    Ilustrasi berdoa (Pixabay)

    “Meng-qadha puasa Ramadan itu sah dan diperbolehkan bagi yang masih memiliki utang puasa. Malah hukumnya wajib, karena harus segera dibayarkan utang puasa Ramadannya,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

    Ia juga mengatakan bahwa utang puasa Ramadan dapat dilaksanakan di waktu-waktu yang tidak diharamkan untuk berpuasa, misalnya hanya puasa satu hari di hari Jumat saja.

    “Selain di bulan Rajab, mengganti utang puasa Ramadan juga bisa dilakukan pada puasa hari Senin dan hari Kamis juga,” imbuhnya.

    Amalan yang Dianjurkan Bulan Rajab

    Berikut beberapa keutamaan yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam saat Bulan Rajab, yaitu:

    Puasa sunnah Rajab
    Membaca doa Bulan Rajab
    Melakukan sedekah
    Melaksanakan berbagai amalan baik

    Ilustrasi Berdoa (iStock)

    Puasa sunnah Rajab dianjurkan untuk dilakukan sebanyak mungkin, namun tidak disarankan dilakukan selama satu bulan penuh.

    puasa Rajab juga dapat dilaksanakan secara selang-seling. Umumnya, puasa Rajab bisa dilaksanakan selama sehari, tiga hari, tujuh hari, atau sebulan penuh.

    Bagi umat Islam yang memiliki utang puasa Ramadhan dan ingin menggantinya, dapat dilakukan pada saat puasa sunnah Rajab.

    Bacaan Niat Puasa Qadha

    Berikut ini niat Puasa Qadha atau bayar utang puasa Ramadan

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

    Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.

    Ilustrasi (Freepik)

    Doa Buka Puasa

    ذَهَبَ الظَّمَـأُ، وابْــتَلَّتِ العُرُوقُ، وثَــبَتَ الأَجْرُ إِن شَاءَ اللهُ

    Dzahaba-zh Zama’u, Wabtalati-l ‘Uruuqu wa Tsabata-l Ajru, Insyaa Allah

    Artinya: Telah hilang dahaga, urat-urat telah basah, dan telah diraih pahala, insya Allah.

    اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

    Allaahummalakasumtu wabika amantu wa’aa rizkika aftortu birohmatika yaa arhamarra himiin

    Artinya :

    “Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa) dengan rahmat-Mu Ya Allah Tuhan Maha Pengasih”

    Bacaan Niat Puasa Rajab

    Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah yang disusun oleh Ust. Muhammad Syukron Maksum, berikut bacaan niat puasa Rajab:

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ رَجَبَ لِلهِ تَعَالَى

    Artinya: “Saya niat puasa bulan Rajab, Sunah karena Allah Ta’ala”.

    Keistimewaan Melaksanakan Puasa Rajab

    Terdapat beberapa keistimewaan bagi yang menjalankan puasa Rajab.

    Mengutip dari kudus.kemenag.go.id, ada 6 keistimewaan puasa Rajab yaitu:

    1. Melaksanakan puasa sebulan

    Rasulullah SAW bersabda “ Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari maka laksana ia puasa selama sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu neraka jahanam. Bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu surga . Dan apabila puasa 10 hari maka Allah akan mengabulkan semua permintaannya.” HR.At-Thabrani.

    2. Mencatat amalnya selama 60 bulan.

    Rasulullah SAW bersabda , barang siapa puasa pada tanggal 27 Rajab , Allah mencatatnya sebagaimana orang yang puasa selama 60 bulan.” Abu Hurairah.

    3. Apabila puasa selama 7 hari pada bulan Rajab maka akan menutup pintu neraka baginya.

    4. Apabila puasa selama 8 hari pada bulan Rajab akan membuka 8 pintu surga untuknya.

    5. Apabila puasa selama 10 hari pada bulan Rajab maka akan menghapus dosa dosanya dan diganti dengan kebaikan .

    6. Apabila puasa sehari pada bulan Rajab maka akan mendapatkan air susu yang berasal dari sungai Rajab di surga. Rsanya manis melebihi madu. Rasulullah SAW bersabda:

    “Sesungguhnya di surga terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan dan rasanya lebih manis dari madu. Barang siapa puasa sehari pada bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut.”

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kemenpora Usul Remaja Korban Judi Online Direhabilitasi, Bukan Dipidana – Page 3

    Kemenpora Usul Remaja Korban Judi Online Direhabilitasi, Bukan Dipidana – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta – Deputi Pemberdayaan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Asrorun Ni’am Sholeh mengusulkan remaja yang menjadi korban judi online (judol) harus direhabilitasi, bukan dihukum secara pidana.

    “Mereka ini merupakan korban dari sistem yang belum cukup protektif. Jadi, penanganan yang utama adalah direhabilitasi, jangan menggunakan pendekatan punitif,” kata Asrorun di Jakarta, Senin (2/12/2024).

    Untuk diketahui, hingga 19 November 2024, sebanyak 8,8 juta orang Indonesia telah menjadi korban judi online. Mereka di antaranya 960.000 orang merupakan pelajar dan mahasiswa.

    Menurut dia, banyaknya korban judi online karena ketidakpahaman. “Sering kali bermula dari iseng-iseng hingga akhirnya terjebak di jalan yang sesat. Hal ini terjadi karena kurangnya literasi digital dan kesempatan kerja yang terbatas,” katanya yang dikutip dari Antara.

    Asrorun mencontohkan kasus Fajri, pemuda berusia 23 tahun di Sumatera Barat (Sumbar). Fajri yang semula menganggur, tergiur tawaran menjadi admin judi online internasional.

    “Dari admin, dia akhirnya menjadi pengembang situs judi online dengan penghasilan hingga Rp200 juta per bulan,” ungkapnya.

    Kemenpora, kata dia, tak tinggal diam melihat remaja Indonesia dibuai dengan mimpi palsu yang disodorkan para bandar.

    Asrorun mengatakan Kemenpora telah membuat banyak kegiatan yang mendorong kreativitas anak muda agar energi mereka tidak tersalurkan ke jalan yang salah.

    Pertama, kata dia, melalui digipreneur, yakni mengembangkan potensi entrepreneurship atau kewirausahaan berbasis digital. Kemudian, setiap Jumat ada Ngoprek Digital, anak-anak muda tiap Jumat berkumpul di Gedung Kemenpora untuk mengembangkan kreatifitas dan potensi digitalnya.

    “Jadi content creator, YouTuber dan profesi lain yang basisnya digital. Dari awalnya santai, sekarang bisa duduk di pantai sambil mendatangkan nilai ekonomi,” ujar Asrorun.

     

  • MUI Soroti Isa Zega, Anggap Berdosa karena Tak Terapkan Aturan Laki-Laki Saat Umrah

    MUI Soroti Isa Zega, Anggap Berdosa karena Tak Terapkan Aturan Laki-Laki Saat Umrah

    Jakarta, Beritasatu.com – Transgender Isa Zega yang nekat melaksanakan umrah dengan mengenakan hijab dan pakaian wanita, dianggap melanggar aturan agama dan berdosa. Hal ini pun disoroti oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, pada Jumat (22/11/2024).

    Asrorun Niam mengatakan, aspek ibadah umrah antara laki-laki dan perempuan jelas berbeda. Khusus untuk laki-laki, pakaian ihram yang dikenakannya tidak dijahit. 

    “Jika dia mengenakan pakaian berjahit, maka dia melanggar aturan ihram yang memiliki konsekuensi hukum. Sementara perempuan tidak dilarang mengenakan pakaian berjahit. Ini adalah aturan yang bersifat prinsip, meskipun Isa Zega telah melakukan perubahan kelamin menjadi perempuan,” jelas Asrorun.

    Namun, Isa Zega malah mengenakan pakaian yang dijahit. Serta lagi, transgender bernama asli Sahrul itu memakai pakaian wanita saat umrah.

    Dia menegaskan, meskipun Isa Zega telah mengubah status gendernya, tetapi dia tetap harus mengikuti ketentuan yang  dikhususkan untuk laki-laki saat melaksanakan umrah, yakni sesuai dengan hukum Islam.

    Lebih lanjut, dalam syariat Islam, laki-laki dilarang menyerupai perempuan, apalagi mengubah alat kelaminnya. Hal ini hukumnya haram dan dapat mendatangkan dosa.

    “Islam mengakui perbedaan antara laki-laki dan perempuan, yang berpengaruh pada hukum yang berlaku. Jika seorang laki-laki berperilaku seperti perempuan atau mengganti kelamin, itu tidak dibenarkan dan dianggap dosa. Hukum yang berlaku tetap berdasarkan jenis kelamin asal, apabila dia laki-laki, maka kewajibannya tetap sesuai dengan ketentuan laki-laki, termasuk dalam salat dan aurat,” tuturnya.

    Asrorun juga mengimbau, agar semua pihak mematuhi aturan agama yang membedakan kewajiban laki-laki dan perempuan dalam ibadah umrah atau haji.

    “Pelaksanaan umrah adalah bagian dari ibadah yang memiliki syarat dan rukunnya. Aturan untuk laki-laki dan perempuan berbeda. Oleh karena itu, apa yang dilakukan Isa Zega dengan mengikuti aturan perempuan dalam umrah adalah salah dan berdosa,” tegasnya.

    Meski begitu, Asrorun menekankan pentingnya penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, agar bisa dipastikan apakah tindakan Isa Zega bisa dianggap sebagai penistaan agama atau tidak.

    “Perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah tindakan Isa Zega ini bisa dikategorikan sebagai penistaan agama,” pungkas ketua MUI.