Tag: Asman

  • Usai Dikritik Saat Paripurna, Waka III DPRD Batam Mundur
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 November 2025

    Usai Dikritik Saat Paripurna, Waka III DPRD Batam Mundur Regional 26 November 2025

    Usai Dikritik Saat Paripurna, Waka III DPRD Batam Mundur
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah mendapat kritik dari sejumlah anggota DPRD Batam atas ketidakhadirannya dalam rapat paripurna, Rabu (12/11/2025).
    Ketua DPD
    Golkar

    Batam
    , Yunus Muda, membenarkan pengunduran diri Hendra Asman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (26/11/2025) malam. Ia menyebut hal itu turut menjadi pembahasan utama dalam pleno Partai Golkar di Golden Prawn, Senin (24/11/2025).
    “Beliau telah mengantarkan surat penguduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua
    DPRD Batam
    . Kemarin kami dari Golkar melakukan pleno karena ada aksi dan dinamika internal, maka posisi pimpinan DPRD dari Fraksi Golkar harus segera diisi,” jelasnya.
    Yunus menyampaikan, alasan pengunduran diri itu disampaikan dalam pleno karena kondisi kesehatan yang tengah dialami Hendra Asman. Kondisi tersebut dinilai menghambat kehadirannya dalam menjalankan fungsi sebagai anggota DPRD Batam.
    “Hendra Asman mengundurkan diri murni karena alasan kesehatan dan telah meminta tetap mengabdi sebagai anggota Komisi II,” ujarnya.
    Dalam pleno itu, nama Yunus Muda diusulkan sebagai calon PAW Wakil Ketua III DPRD Batam. Pengusulan dilakukan berdasarkan posisinya sebagai Ketua DPD II Golkar Batam dan peraih suara terbanyak kedua.
    Langkah itu disebut sebagai bagian dari strategi regenerasi kepemimpinan agar struktur partai di legislatif tetap selaras dengan organisasi.
    “Setelah pleno, surat akan diteruskan ke DPD I Golkar Kepri, lalu ke DPP. Kami mengikuti seluruh proses sesuai mekanisme. Jika sudah disetujui pusat, barulah dilakukan penyesuaian AKD di DPRD,” kata Yunus.
    Sebelumnya, polemik internal mencuat dalam rapat
    paripurna
    DPRD Batam, Rabu (12/11/2025). Rapat yang mengagendakan laporan dan pengambilan keputusan Rancangan APBD 2026 itu sempat tertunda. Sejumlah anggota fraksi Gerindra dan Nasdem mengkritik ketidakhadiran Wakil Ketua III dari Fraksi Golkar, yang disebut sudah berulang kali terjadi. Kritik serupa ikut disampaikan fraksi lain.
    Menanggapi hal itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Batam, Muhammad Fadil, menyebut pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia mengatakan Hendra tengah menjalani masa pengobatan.
    “Ketua III sedang tidak sehat, tapi untuk melaksanakan fungsi dan laporan dari anggota DPRD lain. Kami perlu melakukan evaluasi dan diskusi untuk mencari solusi atas hal ini,” jelasnya.
    Hendra Asman yang berhasil dihubungi menjelaskan bahwa ketidakhadirannya sebagai Wakil Ketua III DPRD Batam disebabkan kondisi kesehatan yang menurun karena tengah menjalani pengobatan kanker usus stadium empat.
    Walau demikian, ia menegaskan masih menjalankan sebagian tugasnya meski terbatas.
    “Saya pada prinsipnya kondisi badan tidak baik-baik saja, tapi saya bukan berhalangan tetap. Di beberapa momen saya masih hadir di paripurna dan acara dewan, hanya memang tidak sepenuhnya seperti dulu karena saya disarankan dokter,” ujarnya.
    Hendra mengatakan telah menyampaikan laporan resmi mengenai kondisinya kepada Fraksi Golkar, Sekretariat DPRD Batam, dan Badan Kehormatan. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kritik dari sesama anggota dewan.
    “Pada prinsipnya saya menghargai apa yang menjadi aspirasi kawan-kawan. Tidak ada orang yang sempurna di dunia ini. Masalah sakit juga tidak ada yang mau menerimanya, tapi itu karena memang cobaan dari Tuhan,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakil Ketua DPRD Batam Hendra Asman Sering Mangkir Rapat Tuai Sorotan

    Wakil Ketua DPRD Batam Hendra Asman Sering Mangkir Rapat Tuai Sorotan

    Menanggapi hal itu, Ketua BK DPRD Batam Muhammad Fadli memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menyebut, absensi berulang dapat berimplikasi serius bagi jabatan anggota DPRD.

    “Jika seorang anggota enam kali berturut-turut tidak hadir dalam rapat paripurna tanpa keterangan resmi, bisa diusulkan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW),” tegas Fadli.

    Menurut  Fadli dari Badan Kehormatan Dewan akan menjalankan prosedur sesuai aturan dan meminta klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

    “Kami belum menerima surat resmi terkait alasan ketidakhadiran Pak Hendra. Namun informasi yang kami peroleh, beliau sedang mengalami gangguan kesehatan,” jelasnya.

    BK, akan memulai tahapan klarifikasi agar persoalan ini mendapat penyelesaian yang adil dan sesuai mekanisme.

    Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar Djoko Mulyono mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini secara internal.

    “Kami akan mengikuti mekanisme yang ada di dewan. Setelah itu, kami juga akan melakukan klarifikasi langsung kepada Pak Hendra terkait alasan ketidakhadiran beliau,” ujar Djoko.

    Saat disinggung mengenai kondisi kesehatan Hendra Asman, Djoko mengaku belum mendapatkan informasi terbaru.

    “Ini juga yang akan kami pastikan. Nanti kami cari tahu kondisi terkini beliau,” ujarnya. 

  • Kasus PDNS, Eks Dirjen Aptika Semuel Cs Didakwa Rugikan Negara Rp140 Miliar

    Kasus PDNS, Eks Dirjen Aptika Semuel Cs Didakwa Rugikan Negara Rp140 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa mantan Dirjen Aptika Kominfo (sekarang Komdigi) Semuel Abrijani dkk merugikan negara senilai Rp140 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

    Selain Semuel, ada juga eks Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono; Pejabat Pembuat Komitmen proyek PDNS periode 2020–2022 Nova Zanda, eks Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta Alfi Asman; eks Account Manager PT Docotel Teknologi, Pinie Panggar Agustie.

    “Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp140.858.124.470,” ujar JPU di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

    Kemudian, PJU menjelaskan perkara berkaitan dengan Perpres No.95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Dalam aturan tersebut, mengatur pembangunan infrastruktur SPBE hanya terdiri dari tiga jenis. 

    Secara terperinci, pembangunan SPBE terdiri dari pusat data nasional (PDN), Jaringan Intra Pemerintah (JIP), dan sistem penghubung layanan pemerintah (SPLP).

    Namun, Kominfo malah membuat program yang bertentangan dengan Perpres No.95/2018. Program itu yakni berkaitan dengan penyewaan jasa komputasi awan atau cloud service pada pusat data nasional sementara (PDNS).

    “Namun Kominfo justru membuat program yang bertentangan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujar jaksa di PN Tipikor, Senin (10/1/2025).

    Adapun, sejumlah pertimbangan program cloud service ini dinilai kurang tepat karena data milik negara berada dalam penguasaan pihak ketiga. Selain itu, pemerintah juga bakal mengalami ketergantungan untuk menyewa agar layanan tetap berjalan. 

    Selanjutnya, skema PDNS ini juga apabila pemerintah mau menghentikan sewa layanan diperlukan mitigasi data dari migrasi data dari PDNS ke PDN yang akan memakan waktu lama dan serta biaya yang cukup tinggi.

    “PDNS dengan konsep sewa layanan mengakibatkan biaya tinggi karena data pemerintah setiap tahun akan terus bertambah,” tutur JPU.

    Dalam perkara ini juga turut diduga ada kongkalikong antara pihak Kominfo dengan swasta agar bisa memenangkan PT Aplikasinusa Lintasarta. Secara total, perusahaan ini telah memenangkan tender proyek PDNS sebanyak tiga kali.

    “Terdapat tiga kali tender yang kemudian dimenangkan oleh PT Aplikasinusa Lintasarta,” pungkas JPU.

    Adapun, Semuel didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Eks Dirjen Aptika Semuel Didakwa Terima Duit Suap Rp6 Miliar di Kasus PDNS

    Eks Dirjen Aptika Semuel Didakwa Terima Duit Suap Rp6 Miliar di Kasus PDNS

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan didakwa menerima uang suap Rp6 miliar dalam kasus dugaan korupsi PDNS.

    Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan pemberian suap itu terjadi lantaran Semuel diduga telah mengajukan permintaan terhadap Alfi Asman selaku eks Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta.

    “Sekitar pada akhir tahun 2021, terdapat Semuel Abrijani Pangerapan kembali melakukan permintaan uang kepada saksi Alvi Asman atas terpilihnya PT Aplikanusa Lintasarta,” ujar jaksa di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

    Permintaan uang itu disampaikan saksi Irwan Hermawan kepada Alfi soal akan adanya permintaan Rp6 miliar dari Semuel. Permintaan itu terjadi lantaran PT Aplikasinusa Lintasarta ditunjuk kembali sebagai penyedia program PDNS 2021.

    “Karena PT Aplika Lintas Arta telah ditunjuk kembali sebagai penyedia kegiatan Pusat Data Nasional Sementara tahun 2021,” imbuhnya.

    Permintaan itu kemudian disanggupi oleh Alfi Asman. Dalam pencairannya itu, eks Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Widi Purnama telah membantu proses pencairan dengan order fiktif.

    Modus itu dilakukan dengan membuatkan order fiktif terkait pekerjaan jasa konsultasi kepada perusahaan Windi Purnama yakni PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

    Adapun, pengiriman melalui order fiktif itu dilakukan dua kali. Perinciannya, PT Aplikasinusa Lintasarta mengirimkan pembayaran pertama sebesar Rp3,2 miliar pada (30/4/2021. Selanjutnya, pembayaran Rp3,2 miliar dilakukan pada (17/9/2021).

    “Atas pembayaran PO fiktif tersebut, saksi Windi Purnama menyerahkan uang sebesar Rp 6 miliar kepada terdakwa Samuel melalui saksi Irwan Hermawan secara tunai,” tuturnya.

    Adapun, JPU mengemukakan bahwa uang yang diterima Semuel Abrijani telah digunakan untuk kegiatan renovasi rumah di Cireunde, Tangerang Selatan.

    “Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa Samuel Pangerapan sebesar Rp6 miliar digunakan untuk kegiatan renovasi rumah terdakwa Samuel yang berada di Taman Bali View, Cirendeu dan juga digunakan sebagai uang operasional pribadi,” pungkas JPU.

    Atas perbuatannya itu, Semuel didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Wabup Mimik Idayana Bantu Dorong Penjualan UMKM di Sidoarjo

    Wabup Mimik Idayana Bantu Dorong Penjualan UMKM di Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kurang lebih 30 orang Ibu-ibu Pegiat UMKM Kelurahan Geluran Taman berkunjung ke rumah Dinas Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana, Senin (22/9/2025).

    Dari tujuan kunjungan ini selain untuk memperkenalkan produk-produk UMKM yang selama ini di produksi oleh masyarakat Kelurahan Geluran Kecamatan Taman, juga memohon dukungan pada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam hal pemasaran, karena pemasaran yang selama ini hanya dilakukan melalui OL Shop.

    Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana menyambut baik kehadiran Ibu-ibu pegiat UMKM, bahkan dia sangat mengapresiasi dengan beberapa hasil produk UMKM yang dihasilkan seperti hasil olahan Asman Toga yang sempat menjadi juara pertama dalam olahan produk makanan serta minuman.

    Selain itu pada kesempatan ini Wakil Bupati juga mengingatkan pentingnya perijinan dalam pemasaran. “Jika ada produk jual yang belum mempunyai ijin pemasaran, segera diurus agar pemasarannya bisa lancar dan lebih luas lagi, pemerintah akan membantu dalam prosesnya,” katanya.

    Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana bersama para pelaku UMKM dari Kelurahan Geluran Kecamatan Taman.

    Dalam kesempatan ini Wakil Bupati juga berjanji akan membantu penjualan dengan memberikan tempat pada beberapa outlet UMKM di beberapa titik yang ramai pengunjung, sehingga produk-produk yang dijual lebih bisa dikenal lagi, bahkan bisa dijadikan oleh-oleh khas Sidoarjo.

    “Pemerintah akan memberikan dukungan semaksimal mungkin, karena ibu-ibu ini adalah pegiat UMKM yang harus kita fasilitasi dan kita dukung, bila perlu gabung bersama dalam koperasi merah putih,” imbuhnya.

    Purwaningtyas Yuli Eka, SE Lurah Geluran menyampaikan produk-produk yang telah dihasilkan merupakan produk yang belum di dimiliki oleh UMKM-UMKM lain karena hasil olahan ini merupakan hasil dari kebun yang diolah secara mandiri. Dari kebun sendiri bisa menghasilkan berbagai macam minuman seduh ataupun minuman segar yang bisa juga sebagai obat yang sudah dikemas dengan cantik.

    “Untuk itu dengan kehadiran kami disini kami mohon dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mengembangkan produk UMKM kami, pemasaran produk-produk kami melalui E-Katalog, dengan begitu produk-produk kami akan banyak dikenal dan lebih mudah lagi dalam pemasarannya,” terangnya.

    Selain akan terus dikembangkan, dari hasil penjualan produk UMKM saat ini sudah digunakan untuk membiayai beberapa anak asuh/anak-anak kurang mampu di wilayah Desa Geluran. “Alhamdulillah dengan income yang dihasilkan kita bisa menjadi RW yang mandiri,” katanya.

    Selain memperkenalkan beberapa hasil produk UMKM seperti produk seduhan dari tanaman Buah Angkung, Bunga Telang, Bunga Marigold, Daun Kelor, Daun Mint, serta Daun Keji Beling serta minuman Segar yang dikemas dalam “Seduhan’qu”, ibu-ibu pegiat UMKM ini juga ingin mengajak masyarakat untuk mengenal serta membeli produk UMKM di “Toko Ladang Hijau” melalui tautan : https://id.shp.ee/7HQjXGQ. (isa/but)

  • RM Padang Sederhana Bakal Nongol di IKN

    RM Padang Sederhana Bakal Nongol di IKN

    Jakarta

    Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan PT Vitka Delifood resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengembangan lahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara. Lewat kerja sama ini, Rumah Makan Sederhana (RM Sederhana) akan hadir di IKN.

    PT Vitka Delifood akan mengembangkan lahan seluas 12.713 m² di KIPP 1A. Lahan itu akan digunakan untuk membangun perkantoran, lembaga riset, restoran, masjid, serta fasilitas pendukung lainnya untuk mendukung aktivitas masyarakat di IKN.

    Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengatakan bahwa pembangunan tahap pertama (fase 1) dari area ini rencananya akan dimulai pada kuartal IV 2025.

    “Kerja sama ini menjadi salah satu langkah konkret dalam menghadirkan kuliner Nusantara di IKN. Kami berharap kerja sama ini dapat mempercepat terwujudkan ekosistem kota di IKN,” ujar Basuki dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (28/8/2025).

    Basuki mengatakan, kolaborasi ini mencerminkan peran penting sektor swasta dalam mempercepat pembangunan IKN.

    Dengan hadirnya RM Sederhana beserta fasilitas pendukung lain, IKN tidak hanya membangun pusat pemerintahan, tetapi juga menciptakan ruang hidup yang inklusif, berkelanjutan, dan mencerminkan kekayaan budaya Indonesia.

    “Kami merasa terhormat dapat menjadi bagian dari pembangunan IKN. Kehadiran RM Sederhana di IKN diharapkan dapat memberikan sajian kuliner khas yang sudah dikenal luas masyarakat,” ujar Komisaris Utama PT Vitka Delifood, Asman Abnur.

    Lihat juga Video: Mampir ke RM Padang Peranakan Legendaris

    (acd/acd)

  • Puluhan Orang Teluka Dalam Demo Ricuh di Bone, Begini Reaksi Gubernur Sulsel

    Puluhan Orang Teluka Dalam Demo Ricuh di Bone, Begini Reaksi Gubernur Sulsel

    Sebagai informasi, aksi unjuk rasa massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bone Bersatu awalnya berlangsung aman dan damai di depan Kantor Bupati Bone, Selasa (19/8/2025).

    Tak lama berselang, sejumlah massa kemudian menjebol pagar utama kantor bupati yang telah dipasang kawat berduri. Massa pun perlahan meringsek masuk ke halaman kantor bupati.

    Melihat keadaan itu, sejumlah pejabat Pemkab Bone akhirnya menemui massa yang terus melakukan orasi. Kedua belah pihak kemudian duduk bersila bersama sambil berdiskusi mengenai kenaikan PBB di Bone.

    Sayangnya, diskusi tersebut berlangsung alot dan tidak membuahkan hasil. Demonstran tidak menerima penjelasan para pejabat Pemkab Bone hingga petang tiba.

    Setelah malam menjelang, para pejabat Pemkab Bone beranjak meninggalkan lokasi. Demonstran memutuskan untuk tetap berada di halaman Kantor Bupati dan menuntut Bupati Bone Andi Asman Sulaiman serta Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasaluddin untuk hadir menemui massa.

    Melihat kondisi yang semakin tidak kondusif, Kepolisian pun memerintahkan para demonstran untuk mundur dan pulang ke rumah masing-masing. Namun, peringatan itu tidak diindahkan sehingga aparat melakukan upaya paksa dengan menggunakan mobil water cannon dan tembakan gas air mata.

    Kericuhan pun tidak terelakkan. Massa yang terdiri dari berbagai organisasi dan warga Kabupaten Bone membalas tembakan gas air mata dengan lemparan batu.

    Kericuhan itu baru mereda sekitar pukul 01.00 Wita, tak lama setelah pihak Pemkab Bone mengumumkan penundaan kenaikan PBB-P2 yang dinilai menyengsarakan masyarakat.

  • Bentrok Demonstran Tolak PBB Naik dan Aparat di Bone Meluas, Puluhan Pengunjuk Rasa Ditangkap
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        19 Agustus 2025

    Bentrok Demonstran Tolak PBB Naik dan Aparat di Bone Meluas, Puluhan Pengunjuk Rasa Ditangkap Makassar 19 Agustus 2025

    Bentrok Demonstran Tolak PBB Naik dan Aparat di Bone Meluas, Puluhan Pengunjuk Rasa Ditangkap
    Tim Redaksi
    BONE, KOMPAS.com
    – Bentrokan antara massa pengunjuk rasa dan aparat gabungan TNI-Polri serta Satpol PP terus berlanjut hingga pukul 22.00 WITA pada Selasa (19/8/2025).
    Aksi unjuk rasa ini telah meluas ke empat titik, mengakibatkan puluhan pengunjuk rasa ditangkap.
    Unjuk rasa ini menuntut pembatalan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), yang awalnya berlangsung damai.
    Namun, situasi berubah menjadi bentrokan fisik antara ribuan pengunjuk rasa dan aparat keamanan setelah massa berupaya masuk ke kantor Bupati.
    Massa yang sebelumnya berkumpul di depan kantor bupati di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Taneteriattang Barat, akhirnya dihalau oleh aparat.
    Kondisi semakin memanas dengan aksi kejar-kejaran dan lemparan batu.
    Titik-titik bentrokan kini meliputi Jalan MT Haryono, Jalan Wahidin Sudirohusodo, sisi timur Jalan Ahmad Yani, serta Jalan HOS Cokroaminoto.
    “Massa dipukul mundur, tapi bentrok terus terjadi di empat titik. Sudah puluhan massa yang ditangkap,” ungkap Kifli melalui pesan singkat.
    Unjuk rasa ini dimulai dengan tertib pada pukul 13.15 WITA, namun berubah menjadi anarkis pada Selasa petang.
    Perubahan ini terjadi setelah Bupati Bone, Andi Asman Sulaeman, menolak untuk menemui pengunjuk rasa yang menuntut pembatalan kenaikan PBB-P2 yang mencapai 300 persen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demo Tolak Kenaikan PBB di Bone Sulsel, Pagar Kantor Bupati Dijebol Massa

    Demo Tolak Kenaikan PBB di Bone Sulsel, Pagar Kantor Bupati Dijebol Massa

    Liputan6.com, Bone – Aksi lempar batu dan air gelas terjadi saat Aliansi Bone Barsatu menggelar unjuk rasa menolak kenaikan PBB-P2. Tak hanya itu, pagar utama pintu masuk Kantor Bupati Bone juga dirusak oleh pengunjuk rasa.

    Melihat pagar yang rusak, aparat kepolisian dari Polres Bone dan Batalyon A Pelopor Brimob Polda Sulsel langsung bersiap siaga. Polisi gabungan terlihat langsung berdiri memasang tameng.

    “Lebih baik mati daripada mundur,” teriak seorang pengunjuk rasa.

    Ratusan massa pun terlihat memasuki halaman Kantor Bupati Bone sembari terus melakukan orasi secara bergantian.

    “Massa mundur, massa mundur. Silakan kembali ke rumah masing-masing,” ucap polisi melalui pengeras suara.

    Hingga pukul 17.00 Wita, massa terlihat terus melakukan orasi dan meminta kehadiran Bupati Bone Andi Asman Sulaiman maupun Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasalluddin. Mereka menuntut agar Pemkab Bone membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2.

    “Pertanyaannya bupati dan wakil bupati mana? Kalau memang mau datang kami tunggu. Jam berapa?” ucap massa aksi menggunakan toa.

    “Kami minta kenaikan pajak PBB ini segera dibatalkan karena ini menyengsarakan rakyat,” ucapnya lagi.

     

  • Bukan Budi Arie, Kejari Jakpus Bakal Periksa Johnny Plate di Kasus PDNS

    Bukan Budi Arie, Kejari Jakpus Bakal Periksa Johnny Plate di Kasus PDNS

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bakal memeriksa eks Menkominfo Johnny G Plate dalam perkara dugaan korupsi PDNS di Kominfo (sekarang Komdigi).

    Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan Johnny bakal diperiksa penyidik Kejari Jakpus secara langsung di Lapas Sukamiskin, Bandung.

    “Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan [Johnny Plate] di Lapas Sukamiskin,” ujarnya di Kejagung, Rabu (2/7/2025).

    Dia menambahkan, pemeriksaan itu dilakukan karena eksekusi pelaksanaan proyek PDNS ini berlangsung sejak era Johnny Plate saat menjadi Menkominfo.

    Pada intinya, eks Menkominfo Rudiantara terkait perencanaannya dan pelaksanaannya pada era Johnny Plate. Kemudian, proyek itu berlanjut di kepemimpinan Budi Arie Setiadi.

    “Tapi eksekusi anggaran itu dari jaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya dari jaman menteri sebelumnya, eksekusi pelaksanaannya dari Pak Johnny Plate ada surat edaran yang ditandatangani beliau,” imbuhnya.

    Hanya saja, Safrianto belum bisa menjelaskan secara detail terkait kapan pemeriksaan bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nasdem tersebut.

    “Nanti sabar,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan kongkalikong atau pemufakatan pengadaan proyek PDNS antara pejabat Kominfo dan swasta pada periode 2020-2024. Total proyek itu mencapai Rp959 miliar.

    Total ada lima tersangka yang ditetapkan Kejari Jakpus, mereka yakni Eks Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan; eks Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA); dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS, Nova Zanda (NZ).

    Selanjutnya, mantan Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA) dan eks Account Manager PT Docotel Teknologi, Pinie Panggar Agustie (PPA) juga turut ditetapkan sebagai tersangka.