Tag: Askolani

  • Daftar 10 ‘Beban’ Tambahan Mulai 2025: PPN 12%, BPJS, hingga Tapera

    Daftar 10 ‘Beban’ Tambahan Mulai 2025: PPN 12%, BPJS, hingga Tapera

    Bisnis.com, JAKARTA — Kekhawatiran masyarakat soal potensi kenaikan pengeluaran pada tahun bukan isapan jempol belaka. Pasalnya terdapat peluang kenaikan sejumlah komponen dan tambahan pungutan pada 2025, yang akan memengaruhi belanja masyarakat.

    Wacana pajak pertambahan nilai alias PPN naik jadi 12% menjadi isu panas belakangan, karena dianggap berlaku saat daya beli masyarakat tidak prima. Kenaikan harga barang-barang menjadi dampak kenaikan PPN 12% yang paling dikhawatirkan masyarakat.

    Rencana kenaikan pajak itu pun menyeruak tidak lama setelah ramainya isu pembatasan subsidi tarif kereta rel listrik (KRL). Pemerintah ingin memberlakukan subsidi KRL berbasis NIK atau nomor induk kependudukan (NIK), karena menganggap banyak masyarakat mampu yang menggunakan KRL—meskipun merupakan transportasi umum atau bisa digunakan siapapun.

    Rentetan tambahan pungutan dan iuran itu juga berseliweran di tengah penurunan jumlah kelas menengah Indonesia, yang menurut sejumlah pakar perlu menjadi perhatian. Pasalnya, kelas menengah (middle class) menjadi kelompok penting bagi perekonomian Indonesia, yang separuh produk domestik brutonya (PDB) berasal dari konsumsi.

    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa dalam lima tahun terakhir, jumlah kelas menengah berkurang 9,48 juta orang. Mereka ‘turun kasta’ menjadi kelompok menuju kelas menengah (aspiring middle class).

    Berkurangnya jumlah kelas menengah dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap kondisi perekonomian Tanah Air, terutama dari sisi konsumsi. Adanya risiko tambahan beban belanja juga menimbulkan di kalangan kelas menengah, karena kenaikan upah belum terlihat besarannya.

    Bisnis menghimpun setidaknya 10 pungutan yang berpotensi naik atau bertambah pada 2025. Artinya, kurang dari dua bulan lagi, masyarakat perlu bersiap untuk membayar berbagai kewajiban tersebut apabila jadi berlaku.

    Lantas, apa saja pungutan yang berpotensi naik tahun depan?

    1. PPN Naik jadi 12%

    Pemerintah telah merencanakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Dari besarannya, tarif pajak itu mengalami kenaikan 9,09%.

    Sebelumnya terdapat sinyal penundaan kenaikan tarif tersebut karena pemerintah belum memperhitungkan PPN 12% dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berkali-kali, otoritas terkait menyebutkan bahwa nasib tarif PPN berada di tangan Prabowo.

    Usai Prabowo menduduki kursi RI 1, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal di hadapan Komisi XI DPR, bahwa tidak akan melakukan penundaan implementasi tarif PPN 12% pada 2025.

    “Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” ujarnya dalam Raker bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

    2. Tapera

    Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) membuat masyarakat harus membayar simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Kini Tapera masih berlaku untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) sebagai pengalihan dari program Tabungan Perumahan (Taperum).

    Implementasi Tapera secara luas berlaku paling lambat 2027, mencakup seluruh pekerja, yaitu pekerja swasta dan pekerja lepas. Masih terdapat kemungkinan tabungan tersebut tidak akan diterapkan tahun depan, tetapi pemerintah memiliki rencana untuk melakukan perluasan secara bertahap.

    Berdasarkan Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.

    3. Iuran BPJS Kesehatan

    Terdapat wacana iuran BPJS Kesehatan direncanakan naik pada tahun depan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun telah memberikan gambaran bahwa perubahan tarif mungkin baru akan ditetapkan pada pertengahan 2025.

    Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tarif baru untuk iuran, paket manfaat, dan harga layanan diperkirakan akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

    Saat ini, iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp150.000, Kelas 2 sejumlah Rp100.000 dan Kelas 3 senilai Rp35.000 setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.

    4. Uang Kuliah Tunggal (UKT)

    Muncul pula wacana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Sebelumnya, Nadiem Makarim—kala itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi—berencana mengerek naik UKT pada tahun ini.

    Pada akhirnya, Nadiem mengaku akan melakukan evaluasi dan mengkaji ulang kenaikan UKT yang menjadi keresahan masyarakat. Batalnya kenaikan UKT tersebut juga mempertimbangkan semua aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa, keluarga, dan masyarakat.

    Meski demikian, Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencatat adanya kenaikan biaya pendidikan, termasuk UKT pada Tahun Ajaran Baru 2024/2025.

    “Secara umum biaya kenaikan biaya perguruan tinggi pada bulan Agustus 2024 mengalami inflasi sebesar 0,46%. Salah satu contohnya adalah kenaikan UKT-nya. Dalam hal ini BPS tidak mencatat lebih rinci lagi untuk biaya perguruan tinggi,” jelas Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini dalam konferensi pers, Senin (2/9/2024).

    5. Tarif Cukai

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyampaikan meski tidak ada kenaikan tarif cukai, sejauh ini pemerintah baru merencanakan penyesuain harga jual rokok di level industri.

    “Tentunya nanti akan kami review dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah,” ungkapnya kepada Wartawan, Senin (23/9/2024).

    Artinya, meski tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), tetapi pemerintah akan mendorong industri melakukan penyesuain harga jual eceran.

    Pemerintah juga berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) atau cukai minuman manis pada 2025.

  • Bos Bea Cukai Jawab Susu Impor Bebas Pajak – Inflasi AS Panas

    Bos Bea Cukai Jawab Susu Impor Bebas Pajak – Inflasi AS Panas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani angkat bicara terkait usu sapi impor bebas masuk ke dalam negeri tanpa dikenakan Bea masuk alias 0%. Sementara itu, tren inflasi di negeri paman sam kembali memanas. Departemen Tenaga Kerja AS mencatat indeks harga konsumen pada Oktober naik ke level 2,6% secara tahunan.

    Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, (Kamis, 14/11/2024).

  • Bea Cukai Tindak Penyelundupan Senilai Rp 6,1 Triliun pada 2024, Ini Perinciannya

    Bea Cukai Tindak Penyelundupan Senilai Rp 6,1 Triliun pada 2024, Ini Perinciannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkapkan, sejak awal 2024 hingga November, Bea Cukai telah melakukan 31.275 penindakan terhadap upaya penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan nilai barang mencapai Rp 6,1 triliun serta potensi kerugian negara sebesar Rp 3,9 triliun.

    Perinciannya, di bidang impor tercatat 12.490 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 4,6 triliun, mayoritas berupa tekstil dan produk tekstil (TPT). Di bidang ekspor, Bea Cukai melakukan 382 penindakan dengan nilai barang Rp255 miliar, utamanya meliputi komoditas flora dan fauna.

    Penindakan ekspor juga mencakup empat kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 1.488.405 ekor senilai Rp 163,7 miliar, serta lima kasus penyelundupan pasir timah senilai Rp 10,9 miliar.

    Di bidang fasilitas, Bea Cukai mencatat 178 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 38 miliar, sebagian besar berupa TPT. Sedangkan untuk cukai, terdapat 18.225 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 1,1 triliun, terutama berupa 710 juta batang rokok ilegal.

    “Dari hasil penindakan sepanjang 2024 ini, Bea Cukai telah melakukan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka. Selain itu, berhasil dipulihkan penerimaan negara melalui ultimum remidium sebesar Rp 55,6 milliar yang berasal dari 1.390 penindakan di bidang cukai,” kata Askolani dalam konferensi pers di gedung Bea Cukai, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Ditegaskan Askolani, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat, serta mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.

  • RI Berisiko Tekor Rp10 Triliun Akibat Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga

    RI Berisiko Tekor Rp10 Triliun Akibat Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berisiko kehilangan pendapatan sekurang-kurangnya Rp10 triliun akibat rencana larangan ekspor konsentrat tembaga pada tahun depan.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan, selama ini pemasukan dari bea keluar ekspor konsentrat tembaga sangat besar. Dia mencontohkan, dari Januari hingga Oktober 2024, bea keluar ekspor konsentrat tembaga mencapai Rp10 triliun.

    Jumlah tersebut sangat berpotensi naik hingga akhir 2024. Oleh sebab itu, jika larangan ekspor konsentrat tembaga diberlakukan maka pemerintah tidak akan lagi bisa menerima pemasukan dari bea keluar produk tersebut.

    “Tentunya kita akan mengikuti ketentuan di ESDM yang akan mengatur itu, yang rencananya di awal Januari 2025,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (9/11/2024).

    Dia menjelaskan, kebijakan larangan ekspor konsentrat tembaga tersebut sebagai akibat dari komitmen pemerintah untuk melakukan hilirisasi. Meski berpotensi kehilangan penerimaan belasan triliun per tahunnya, namun Askolani menilai akan ada tiga keuntungan jangka panjang yang didapatkan dari larangan ekspor konsentrat tembaga.

    Pertama, menurutnya, hilirisasi produk tembaga akan menyebabkan penambahan investasi untuk pembangunan pabrik smelter sehingga juga bisa memacu pertumbuhan ekonomi.

    Kedua, hilirisasi produk tembaga diyakini juga akan menyebabkan penambahan PPN dan PPh dari perusahaan. Oleh sebab itu, sambung Askolani, akan ada pertukaran sumber pemasukan dari bea keluar menjadi pajak.

    “Dan ketiga tentunya kebijakan itu menambah penyerapan tenaga kerja hingga kemudian akan kita pantau hingga kita laksanakan di tahun 2025,” katanya.

    Lebih lanjut, Askolani menyatakan Bea Cukai ke depan akan fokus ke pemasukan bea keluar dari produk crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Menurut Askolani, rata-rata pemerintah mengantongi hingga Rp5 triliun berkat bea keluar CPO per tahunnya.

    Sebagai informasi, sebelumnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2023 melarang ekspor sejumlah produk tambang mulai 1 Juni 2024 yang salah satunya konsentrat tembaga.

    Namun dalam perjalanannya, pemerintah memutuskan untuk menunda larangan tersebut hingga 31 Desember 2024 melalui Permendag No. 10/2024 yang merupakan perubahan dari Permendag No. 22/2023.

    Dengan begitu, larangan ekspor komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.

  • Bea Cukai Buka-bukaan Modus Penyelundupan Rokok hingga Miras Ilegal

    Bea Cukai Buka-bukaan Modus Penyelundupan Rokok hingga Miras Ilegal

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan modus penyelundupan rokok dan miras ilegal. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, ada beberapa modus untuk mendatangkan rokok dan minuman keras ilegal.

    “Ada beberapa modus,” bebernya dalam agenda konferensi pers ‘Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai dan Barang Rampasan Negara’ di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).

    Modus pertama, pelaku usaha tidak melekatkan pita cukai, hal ini tentu menyalahi ketentuan perundang-undangan. Modus kedua, mendatangkan barang lewat barang bawaan pribadi.

    Untuk modus kedua, Askolani menjelaskan pemerintah sudah mengatur pembatasan jumlah barang bawaan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

    “Contohnya barang bawaan penumpang yang kemudian itu ada jumlah sesuai ketentuan yang harus kita batasin, sehingga sisanya kita tindak,” jelasnya.

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal. Pemusnahaan itu dilakukan dengan eskavator. Foto: Agung Pambudhy

    Askolani mengatakan bahwa modus penyelundupan bisa dilakukan secara terpisah maupun bersamaan. Oleh sebab itu, pihaknya berupaya memantau ketat hal tersebut.

    “Jadi kombinasi itu, penegakan cukai tentunya baik rokok maupun minuman bukan hanya untuk domestik, tetapi juga barang-barang impor yang menyalahi ketentuan,” jelasnya.

    Pada 2023, DJBC menindak 1 juta batang hasil tembakau di daerah Cikampek, Bekasi dengan nilai Rp 1 miliar lebih. Di Pesisir Timur Sumatera, DJBC juga menindak 133 ribu lebih botol MMEA.

    Pada tahun yang sama juga, DJBC menindak 14.805 botol MMEA eks impor. “Dan ini kemudian sudah kami proses penindakannya dengan nilai mencapai Rp 5 miliar lebih dari nilai barang penindakan ini,” tuturnya.

    Dalam periode satu tahun ke belakang, Askolani menuturkan, DJBC sudah menindak 4.000 lebih botol MMEA, hasil tembakau rokok mencapai 509.000 batang, hasil penindakan tembakau lainnya (HPTL), 4 ribu lebih rokok elektrik, 70 ribu tembakau molassed sebesar 74 ribu gram, dan tembakau Inggris 40 kilogram (kg), serta cerutu yang jumlah penindakan mencapai 300 lebih di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta).

    “Nilai barang penindakan ini tentunya bisa mencapai Rp 2,4 miliar lebih di luar daripada potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan ini,” pungkasnya.

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal. Pemusnahaan itu dilakukan dengan eskavator. Foto: Agung Pambudhy

    (ara/ara)