Tag: Askolani

  • Petani Tembakau Minta Cukai Tembakau Tak Melebihi 2% dari Pertumbuhan Ekonomi

    Petani Tembakau Minta Cukai Tembakau Tak Melebihi 2% dari Pertumbuhan Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (Apti) meminta pemerintah untuk tidak mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) melebihi 2% dari pertumbuhan ekonomi.

    Pasalnya, kenaikan tarif CHT di tahun-tahun sebelumnya dinilai tidak berimbang dan berkeadilan.

    Ketua APTI Nusa Tenggara Barat Sahminudin menyampaikan, kenaikan tarif CHT harus diimbangkan dengan tingkat kemampuan masyarakat, utamanya pertumbuhan ekonomi.

    “Kami sih tidak keberatan dinaikkan, tapi jangan kenaikan cukai itu melebihi 2% dari pertumbuhan ekonomi,” kata Sahminudin di sela-sela agenda Bisnis Indonesia Forum, Kamis (5/12/2024).

    Dia menuturkan, di antara 2020-2024, selisih pertumbuhan ekonomi dengan kenaikan CHT mencapai 10,12%. Selisih yang cukup lebar tersebut turut berdampak terhadap daya beli masyarakat.

    Padahal, jika melihat 2014 ke bawah, tarif cukai tidak pernah naik di atas selisih 2%-3% dari pertumbuhan ekonomi. 

    “Sekarang kan disparitasnya sampai 10% lebih. Gimana nggak kolaps daya beli masyarakat,” ujarnya. 

    Di 2020, pemerintah mengerek tarif cukai rokok 21,55%. Kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau itu diakui Sahminudin berdampak signifikan terhadap petani tembakau.

    Pasalnya, pasca pemerintah mengumumkan kenaikan cukai CHT, tembakau menjadi tidak laku lantaran perusahaan ragu untuk menyerap tembakau para petani. Jumlah tembakau yang diserap industri, kata dia, berkurang sekitar 30%-40% dari produksi tembakau petani. 

    Dampak dari kenaikan tarif cukai melebar, termasuk maraknya rokok ilegal di 2023. Hal ini terus berlanjut hingga 2024 di mana harga tembakau terus mengalami penurunan bahkan di bawah harapan petani di kisaran Rp40.000 – Rp50.000 per kilogram.

    “Harganya di bawah yang diharapkan,” ungkapnya.

    Dalam catatan Bisnis, pemerintah belum berencana untuk mengerek tarif cukai rokok tahun depan. 

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyampaikan, sampai dengan akhir pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang telah diketok pada pekan lalu, pemerintah belum akan menaikkan tarif cukai rokok.  

    “Posisi pemerintah untuk kebijakan penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” ujarnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (23/9/2024). 

  • Metro Sepekan: Cara Ibu Pelaku Lolos dari Maut Anaknya Sendiri Usai Bunuh Ayah dan Neneknya di Jaksel – Page 3

    Metro Sepekan: Cara Ibu Pelaku Lolos dari Maut Anaknya Sendiri Usai Bunuh Ayah dan Neneknya di Jaksel – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sebuah tragedi berdarah mengguncang Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). MAS, seorang anak laki-laki, tega menghabisi nyawa ayah kandungnya, APW, dan neneknya, RM, dengan menggunakan pisau. Tragedi ini terjadi di dalam rumah mereka.

    Beruntung, AP, ibu pelaku, berhasil menyelamatkan diri dari maut. Irwan, salah satu pengurus RW 06, menceritakan bahwa AP mengalami luka tusuk di pundak akibat serangan MAS. AP akhirnya berhasil meloloskan diri dengan melompat pagar rumah.

    Kejadian ini diketahui oleh pihak security setempat melalui CCTV kompleks. MAS kemudian kabur setelah gagal membunuh ibunya.

    Sementara itu, ada saja cara warga Indonesia untuk mendapatkan iPhone 16 keluaran terbaru, padahal dilarang beredar atau diperjualbelikan di Indonesia. Salah satunya melalui Batam.

    Hal tersebut terungkap dan Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemusnahan terhadap 102 unit iPhone 16 ProMax dan produk Apple lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan mesin pemotong. Ratusan iPhone keluaran terbaru tersebut dibelah hingga menjadi dua.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan total ada 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp 867 juta yang disita selama periode 4 hingga 27 November 2024.

    Berita lain yang terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News Liputan6.com adalah terkait kebakaran terjadi di sebuah restoran yang ada di mall Grand Indonesia, Jalan M.H. Thamrin Jakarta Pusat pada Rabu 27 November 2024. Restoran Gyukaku dilalap si jago merah.

    Kejadian kebakaran itu dibenarkan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Satriadi Gunawan. Dia melaporkan, insiden ini terjadi pada pukul 12:58 WIB.

    Terkait kejadian ini, sebanyak 13 unit mobil pemadam dan 52 personel dikerahkan ke lokasi. Satriadi mengatakan, lokasi sudah bisa dikuasai oleh petugas damkar dan dalam proses pembuangan asap.

    Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:

    Polisi masih terus menggali keterangan dari anak berusia 14 tahun yang tega menusuk ayah dan neneknya hingga tewas. Polisi juga menggelar olah TKP di rumah tempat kejadian penusukan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

  • Ratusan iPhone 16 dari Batam Dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta – Page 3

    Ratusan iPhone 16 dari Batam Dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta – Page 3

    BMMN yang dimusnahkan kali ini terdiri atas 237.905 batang hasil tembakau, 81 kemasan tembakau iris, 632 botol MMEA, 121 pcs bagian tubuh makhluk hidup, 1.682 buah kosmetik, 6.383 buah obat dan suplemen, 7 (tujuh) buah barang pornografi dan barang – barang lainnya.

    Menurut Askolani BMMN, ini merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Internasional Bea Cukai Soekarno-Hatta.

    “Juga terdapat barang-barang yang komoditinya memang dilarang pemasukannya ke Indonesia, karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang dikirim baik melalui mekanisme pengiriman melalui kargo pesawat, maupun melalui barang bawaan penumpang,” jelasnya.

    Ke depannya, diharapkan dukungan masyarakat dan sinergi antar lembaga semakin kuat, demi mendukung kinerja pengawasan Bea Cukai.

    “Keberhasilan atas kegiatan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-hatta tentu tidak lepas dari hasil sinergisitas serta kolaborasi yang dibangun bersama dengan aparat penegak hukum (APH) terkait dan seluruh masyarakat,” kata Askolani.

  • Belasan iPhone 16 Jastip Dimusnahkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2024

    Belasan iPhone 16 Jastip Dimusnahkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Megapolitan 29 November 2024

    Belasan iPhone 16 Jastip Dimusnahkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan barang-barang ilegal berupa 981 unit
    handphone,
    komputer genggam, dan tablet (HKT) dalam 119 operasi penindakan sepanjang tahun 2024. Total nilai barang yang disita mencapai Rp 2,5 miliar.
    Salah satu barang buktinya yaitu belasan iPhone 16 berasal dari Singapura yang dilarang beredar di Indonesia.
    “Terdapat penindakan dengan barang bukti 14 unit
    handphone
    merek iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang berinisial Y di terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta dan merupakan jastip (jasa titip),” ujar Direktur Jendral Bea Cukai, Askolani di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (29/11/2024).
    Penindakan terhadap Y dilakukan pada Jumat (18/10/2024). Saat itu petugas menemukan 14 unit iPhone 16 yang diduga sebagai barang untuk jasa titip yang dikelolanya.
    “Barang-barang tersebut diduga merupakan jastip dan bukan untuk keperluan pribadi. Perkiraan nilai barang iPhone 16 tersebut mencapai Rp 373,93 juta,” kata dia.
    Atas temuan barang tersebut, Bea Cukai menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) nomor SBP-3186/KPU.305/2024.
    Selain itu, pada Senin (25/11/2024), Bea Cukai juga menindak penumpang yang membawa 102 unit
    handphone
    dan tablet Apple atau iPad dari Batam ke Jakarta.
    “Terindikasi barang tersebut merupakan barang yang akan diperjualbelikan (
    nonpersonal use)
    dengan perkiraan nilai barang Rp 714 juta,” jelas dia.
    Sama dengan sebelumnya, penindakan atas 102 unit dan tablet merek Apple ini tercatat dalam Surat Bukti Penindakan nomor SBP-3560/KPU.305/2024.
    “Untuk memusnahkan ini harus melalui proses, lalu finalnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” jelas dia.
    Selain HKT,
    Bea Cukai Soekarno-Hatta
    juga memusnahkan berbagai barang sitaan lainnya. Seperti, ratusan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), ribuan batang rokok ilegal, hingga barang-barang terlarang lainnya.
    Pemusnahan dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam drum dan dicampur dengan cairan pembersih lantai, khususnya untuk MMEA dan rokok.
    Askolani mengatakan bahwa barang-barang itu merupakan hasil penindakan dari barang bawaan penumpang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
    Kemudian, Bea Cukai juga memusnahkan senjata api jenis Pistol FN beserta amunisinya, yang merupakan hasil sitaan dari penumpang internasional. Begitu pula dengan alat bantu seks yang juga melanggar aturan impor.
    “Tentunya pemasukan ini tidak sesuai dengan Permendag 08/2024. Sehingga kita tegah, dan barang-barang ini kita musnahkan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bea Cukai Soetta Gagalkan Pengiriman Ratusan iPhone 16 Tanpa Izin, Langsung Dimusnahkan – Page 3

    Bea Cukai Soetta Gagalkan Pengiriman Ratusan iPhone 16 Tanpa Izin, Langsung Dimusnahkan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), telah menggagalkan pengiriman 102 unit iPhone 16 yang diketahui tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan bahwa ratusan unit iPhone ilegal ini didapat melalui barang bawaan penumpang yang dikirimkan dari daerah Batam sejak 4 sampai 27 November 2024.

    “Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit, yang modusnya dibawa dari Batam. Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tapi di bandara-bandara lain juga ada,” ucap Askolani saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang sitaan kepabeanan Bea Cukai di Tangerang, Jumat (19/11/2024) seperti dilansir Antara.

    Ia mengungkapkan, barang impor ilegal yang dilakukan upaya penindakan ini telah sesuai dengan aturan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 tentang kebijakan barang impor yang tidak memenuhi izin secara resmi dari pemerintah.

    Rencananya, kata dia, terhadap ratusan IPhone 16 tersebut akan langsung dimusnahkan sebagai tindakan tegas dari pihaknya kepada para pelaku penyelundup barang-barang ilegal.

    “Yang kita cegah dari iPhone 16 via Batam ini tentunya harus bayar bea masuk dan itu tidak dilakukan, kami lakukan pemasukan sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 sehingga kita tegah dan barang itu kita musnahkan tidak ada yang dilelang,” jelasnya.

    Dia mengungkapkan, ke depan upaya penindakan terhadap barang impor ini akan terus dilakukan dan diperketat oleh pihaknya sebagai menjaga industri dan ekonomi produk dalam negeri.

    “Sejalan dengan aturan Mendag dan ketentuan dari Kemenperin untuk jaga industri dan ekonomi kita,” kata dia.

     

  • Dilarang Dijual di RI, Bea Cukai Belah iPhone 16 Jadi Berkeping-keping

    Dilarang Dijual di RI, Bea Cukai Belah iPhone 16 Jadi Berkeping-keping

    Tangerang, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia. Salah satu temuan terbaru adalah penyelundupan 102 unit iPhone, termasuk iPhone 16 yang statusnya saat ini masih dinyatakan ilegal diperjualbelikan di dalam negeri.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengungkapkan 102 unit iPhone tersebut dibawa dari Batam ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dia pun memastikan semua barang sitaan dari selundupan itu tidak akan dilelang, tetapi dimusnahkan seluruhnya.

    Askolani menuturkan, seluruh iPhone 16 yang disita melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

    Dia menyebut 102 unit iPhone itu masuk ke tanah air tanpa membayar bea masuk yang seharusnya dibayarkan di Batam. Selain itu, modus penyelundupan dilakukan dengan berbagai cara, seperti melalui barang bawaan penumpang atau dikirim sebagai barang kiriman.

    Konferensi Pers Hasil Penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di Lapangan Parkir depan Gedung B, Bea Cukai Soekarno-Hatta, Area Cargo Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 29/11. (CNBC Indonesia Martyasari Rizki)

    “Yang kita tegah hari ini adalah pemasukan iPhone 16 via Batam, yang tentunya kalau lewat Batam dia harus membayar bea masuk, dan itu tidak dilakukan. Kemudian, pemasukan itu juga tidak sesuai dengan ketentuan Permendag 8/2024. Sehingga kita tegak,” kata Askolani saat ditemui di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (29/11/2024).

    Askolani menegaskan, seluruh iPhone 16 yang disita akan dimusnahkan dan tidak akan dilelang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Langkah ini diambil untuk melindungi industri dalam negeri dan menjaga kestabilan ekonomi nasional.

    “Barang-barang itu kita musnahkan, tidak ada yang kita lelang. Semua kita musnahkan. Untuk menjaga industri kita dan menjaga ekonomi kita. Kita sejalan dengan peraturan Mendag dan juga ketentuan dari Kemenperin, untuk kemudian menjaga industri dan ekonomi kita,” tegasnya.

    Seluruh iPhone 16 yang disita Bea Cukai diduga akan diperdagangkan secara ilegal. “Modusnya macam-macam, bisa dengan membawa barang baru ataupun memainkan barang second untuk dijual kembali,” terang dia.

    Askolani mengingatkan, pengawasan serupa tidak hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, tetapi juga di bandara-bandara lain di Indonesia. Bea Cukai terus berkomitmen melakukan pencegahan terhadap pemasukan barang ilegal yang tidak sesuai dengan perizinan.

    “Tentunya kita juga konsisten bahwa risiko itu bukan hanya di Bandara Soetta, tetapi juga di bandara lain dimungkinkan. Untuk itu kita konsisten melakukan pencegahan terhadap pemasukan barang-barang yang tidak sesuai dengan perizinan atau tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan di Permendag,” pungkasnya.

    (dem/dem)

  • Bea Cukai Tindak 4.029 Kasus dengan Potensi Kerugian Negara Rp 33 M di 2024

    Bea Cukai Tindak 4.029 Kasus dengan Potensi Kerugian Negara Rp 33 M di 2024

    Jakarta

    Ditjen Bea Cukai menindak 4.029 kasus selama tahun 2024. Dari ribuan kasus ini ditemukan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 38,3 miliar.

    “Kalau kita catat,sampai dengan 27 November 2004 telah dilaksanakan 4.029 penindakan atau rata-rata sebanyak 366 penindakan per bulan dan jumlah ini naik 93,3% dari realisasi periode tahun sebelumnya yaitu sebanyak 2.052 penindakan di tahun 2023. Total barang yang telah ditindak mencapai Rp 214 miliar dan potensi daripada kerugian negara bisa mencapai Rp 38,3 miliar,” terang Dirjen Bea Cukai, Askolani, dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Jumat (29/11/2024).

    Askolani menjelaskan penindakan dilakukan masing-masing oleh bidang kepabeanan dan cukai. Untuk bidang kepabeanan, terdapat beberapa barang hasil penindakan yang diperoleh mulai dari handphone, tablet, kosmetik, daging, potongan tubuh satwa hingga tumbuhan.

    Dia merinci untuk barang elektronik berupa handphone dan tablet, ada 289 unit yang diamankan. Dia mengungkap barang-barang ini terindikasi akan diperjualbelikan.

    “Telah ditindak 289 unit handphone, komputer genggam dan tablet HKT senilai Rp 867 juta yang berasal dari 8 penindakan yang berpotensi merugikan negara sebanyak Rp 260 juta,” kata Askolani.

    Kemudian untuk kosmetik dengan berbagai jenis, ada sebanyak 1.562 buah dari 12 penindakan yang bisa merugikan negara hingga Rp 45,6 juta. Sementara untuk 22 kilogram daging yang ditindak lantaran tidak dimungkinkan untuk masuk ke Indonesia sesuai dengan aturan badan karantina.

    Sedangkan untuk bidang cukai, diperoleh sebanyak 1.115.160 pita cukai MMMA impor golongan C palsu senilai total Rp 115,23 miliar yang berasal dari 2 penindakan dan merugikan negara hingga Rp 34,56 miliar. Sebanyak 1,1 juta pita cukai palsu ini berasal dari 10 koli paket asal Tiongkok berisikan 600 ribu keping pita cukai palsu dan 9 koli paket berisikan 515.160 keping pita cukai palsu.

    Kemudian penindakan juga dilakukan terhadap 90 ribu batang rokok, 29 kemasan hasil pengolahan tembakau HPTL, 2 kilo tembakau iris dan 90.000.141 batang cerutu. Terdapat juga 318 botol minuman mengandung etil alkohol MMMA yang disita.

    “Kemudian di bidang narkotika dalam periode 4 hingga 27 November di Soekarno-Hatta terdapat 28 kali penindakan MPP dengan modus digunakan tersangka ialah tidak diberitakan atau tidak diberitakan secara benar, false declaration, sebanyak 24 kali dan modus penyamaran dengan barang lain sebanyak 4 kali,” tutur Askolani.

    “Kemudian dari 28 penindakan tersebut diamankan 66,99 kilogram barang bukti dan 9 orang tersangka atas penindakan yang telah dilaksanakan 117 ribu jiwa bisa terselamatkan dari terpapar menggunakan daripada barang-barang tersebut,” imbuhnya.

    (aik/aik)

  • Warga RI Kompak Pilih Pindah ke Rokok Murah, Bea Cukai Lakukan Ini

    Warga RI Kompak Pilih Pindah ke Rokok Murah, Bea Cukai Lakukan Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendeteksi terjadinya fenomena masyarakat berbondong-bondong pindah ke rokok murah alias downtrading. Fenomena ini sudah diprediksi, namun pengaruhnya terhadap penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tetap diwaspadai.

    “Downtrading itu memang faktor dari kebijakan tarif selama ini,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Minggu, (24/11/2024).

    Askolani mengatakan Bea Cukai akan melakukan pengawasan terhadap perubahan ini. Dia mengatakan perpindahan ini harus dipastikan terjadi secara alami, bukan tipu muslihat produsen untuk menghindari tarif cukai.

    “Downtrading kalau itu memang murni ekonomi tidak bisa kita lawan, tapi itu dengan kemudian melakukan yang tidak pas, salah personifikasi, salah peruntukan itu yang akan kami tindak,” kata dia.

    Selain itu, Askolani mengatakan akan menjadikan fenomena ini sebagai bahan evaluasi untuk membuat aturan yang lebih tepat ke depannya. “Itu jadi masukan untuk tarif ke depan, nanti kita lihat lagi untuk persiapan tahun depan kaya gimana,” kata dia.

    Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR tentang Laporan Semester 1, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan penerimaan cukai tembakau yang terkontraksi selama 2 tahun berturut-turut. Dia mengatakan penurunan penerimaan cukai ini disebabkan karena banyak produsen rokok turun ke kelompok 3 yang tarifnya lebih murah.

    “Sehingga penerimaan cukai turun,” kata dia.

    Namun, Sri Mulyani mengatakan penurunan ini memang sesuai dengan tujuan penetapan cukai rokok. Dia mengatakan cukai ditetapkan untuk mengendalikan konsumsi tembakau.

    “Untuk cukai karena memang kita lakukan pengendalian produksi rokok, ya memang ini dampak yang diharapkan,” kata dia.

    CHT Tak Naik 2025

    Pemerintah berencana untuk tidak melakukan perubahan terhadap tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, kebijakan ini mempertimbangkan pembahasan dalam RAPBN 2025 yang telah ditetapkan DPR pekan lalu.

    “Posisi pemerintah untuk kebijakan CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” kata Askolani saat konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta.

    Ia mengungkapkan, salah satu pertimbangan untuk tidak mengubah kebijakan CHT pada 2025 ialah terus munculnya fenomena down trading rokok, yakni fenomena yang terjadi ketika konsumen beralih pada produk rokok lebih murah.

    “Kebijakan CHT 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan down trading, yaitu dari perbedaan antara rokok golongan I dengan golongan III,” tuturnya.

    (fsd/fsd)

  • Cegah Penyelundupan Barang Ilegal, RI dan Malaysia Patroli di Selat Malaka

    Cegah Penyelundupan Barang Ilegal, RI dan Malaysia Patroli di Selat Malaka

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI bersama Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) resmi membuka operasi laut Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Patkor Kastima) ke-28 2024 pada Kamis (22/11) di Kompleks Penguatkuasaan Kastam Sg. Pulai, Johor, Malaysia. Operasi patroli ini dilakukan untuk mencegah perdagangan dan penyelundupan barang ilegal di perairan Selat Malaka.

    Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani mengatakan, Patkor Kastima 2024 merupakan agenda bilateral untuk meningkatkan penegakan undang-undang kepabeanan kedua negara. Selain itu, operasi tersebut juga dapat mencegah perdagangan dan penyelundupan barang ilegal di perairan Selat Malaka. Apalagi Selat Malaka menjadi salah satu perairan tersibuk di dunia yang rawan menjadi lokasi ketegangan geopolitik internasional.

    “Meski demikian, melalui Patkor Kastima dan patroli mandiri, Bea Cukai dan JKDM hingga saat ini terus berupaya mengamankan wilayah perairan masing-masing negara dari aktivitas ilegal,” kata Askolani dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

    Askolani berharap dalam Patkor Kastima kali ini kedua pihak tidak hanya terbatas pada operasi taktis pengawasan di laut. Namun, juga dalam misi bertukar informasi dalam mengatasi penyelundupan dari dan ke wilayah masing-masing negara.

    Hal ini sebagai langkah mengatasi berbagai modus penyelundupan yang semakin berkembang, salah satunya dengan memanfaatkan batas negara dan celah perbedaan ketentuan aturan kepabeanan dari masing-masing negara. Adapun beberapa komoditas yang berisiko, seperti pasir timah dari Indonesia ke Malaysia, rokok ilegal dari Vietnam dan Thailand ke Indonesia yang kemungkinan juga diselundupkan ke Malaysia.

    “Selain itu, tentunya banyak ancaman kegiatan ilegal lainnya seperti penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), senjata api, komoditas CITES, baby lobster, tekstil dan produk tekstil, ballpress, bahan bakar minyak, minuman beralkohol, sumber daya alam, serta risiko human trafficking yang sangat membahayakan perekonomian masing-masing negara,” imbuh Askolani.

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI bersama Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) resmi membuka operasi laut Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Patkor Kastima) ke-28 2024 pada Kamis (22/11) di Kompleks Penguatkuasaan Kastam Sg. Pulai, Johor, Malaysia. Foto: Dok. Bea Cukai

    Melalui Patkor Kastima ke-28, pihaknya terus berkomitmen melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai di wilayah perairan Indonesia. Hal itu pun dapat terlihat dari capaian kinerja Patkor Kastima sebelumnya.

    “Dalam Patkor Kastima ke-27 tahun 2023 yang diselaraskan dengan operasi laut terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya Semester II, kami melakukan tujuh kali penegahan terhadap komoditas rokok, bahan bakar minyak, narkotika, senjata api dan ballpress. Kami harap Patkor Kastima ke-28 ini dapat menjadi ajang penguatan sinergi Bea Cukai dan JKDM, sehingga tercipta iklim yang kondusif di perairan kedua negara. Tak luput, kami mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pelaksanaan operasi ini,” terang Askolani.

    (ara/ara)

  • Cegah Fenomena Downtrading, Harga Jual Eceran Rokok Bakal Disesuaikan

    Cegah Fenomena Downtrading, Harga Jual Eceran Rokok Bakal Disesuaikan

    Jakarta: Pemerintah mengumumkan sejumlah kebijakan penting dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Salah satunya keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT), yang diikuti dengan penyesuaian terhadap Harga Jual Eceran (HJE) rokok untuk tahun depan.
     
    Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, alasan pemerintah tidak menaikkan tarif CHT pada 2025. Ia menyatakan keputusan ini untuk menjaga stabilitas harga dan mendukung kelangsungan usaha di industri hasil tembakau (IHT). 
     
    “Sudah kita sampaikan bulan lalu di APBN 2025 bahwa tidak ada kenaikan tarif CHT. Kami memberikan ruang kepada pelaku usaha,” kata dia usai Konferensi Pers APBN KiTa dilansir, Rabu, 20 November 2024.
    Di sisi lain, penyesuaian HJE rokok sedang dipersiapkan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, yang diharapkan mampu menstabilkan harga dan menekan konsumsi tembakau secara bertahap. Kebijakan ini juga untuk mengatasi fenomena downtrading, yakni peralihan ke rokok dengan harga yang lebih murah. 
     
    “Itu yang sedang kita siapkan pengaturannya, terkait dengan HJE, agar memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha,” ungkap Febrio.
     

     
    Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Askolani menjelaskan bahwa kebijakan tarif CHT untuk tahun depan akan difokuskan pada penanganan fenomena downtrading, yang dapat berdampak pada penurunan penerimaan cukai rokok. Apalagi CHT merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara.
     
    “Kebijakan cukai hasil tembakau 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan downtrading,” tuturnya.
     
    Fenomena downtrading tidak hanya berdampak pada merosotnya realisasi target penerimaan negara dari cukai tembakau, namun juga menghambat pengendalian konsumsi. Tingginya konsumsi rokok murah dari golongan 2 dan 3 berpotensi juga mempermudah akses dan keterjangkauan rokok pada anak dan remaja. 
     
    Meski tarif CHT tidak dinaikkan, Askolani mengatakan pemerintah juga akan mengatur HJE rokok di tingkat industri untuk mengatasi fenomena downtrading. Pemerintah akan mempertimbangkan perbedaan antara golongan rokok tersebut dalam merumuskan kebijakan cukai tembakau yang lebih tepat dan efektif. 
     
    “Hal ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pertumbuhan penerimaan cukai dan keberlanjutan industri tembakau di Indonesia,” ungkap dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)