Tag: Askolani

  • Masyarakat RI Kompak Pindah ke Rokok Murah, Ini Respons Bea Cukai

    Masyarakat RI Kompak Pindah ke Rokok Murah, Ini Respons Bea Cukai

    Jakarta, CNBC Indonesia – Fenomena perpindahan preferensi masyarakat ke rokok yang lebih murah membuat Bea Cukai buka suara. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip Sabtu, (7/12/2024).

    Dalam paparannya, munculnya tren ini disebabkan tarif cukai hasil tembakau yang naik terus dari tahun ke tahun. Ini membuat masyarakat kemudian beralih ke rokok murah, atau downtrading.

    “Downtrading itu memang faktor dari kebijakan tarif selama ini,” kata Askolani.

    Askolani mengatakan Bea Cukai akan melakukan pengawasan terhadap tren ini. Menurutnya, perpindahan ini harus dipastikan terjadi secara alami, bukan akal-akalan produsen untuk menghindari tarif cukai yang sesuai peraturan.

    “Downtrading kalau itu memang murni ekonomi tidak bisa kita lawan, tapi itu dengan kemudian melakukan yang tidak pas, salah personifikasi, salah peruntukan itu yang akan kami tindak,” kata dia.

    Selain mengawasi, Askolani mengatakan akan menggunakan fenomena downtrading ini untuk membuat aturan yang lebih pas ke depannya. “Itu jadi masukan untuk tarif ke depan, nanti kita lihat lagi untuk persiapan tahun depan kaya gimana,” kata dia.

    Pemerintah sendiri juga telah mengambil langkah dengan tidak menaikkan tarif CHT pada 2025. Askolani mengatakan, kebijakan ini mempertimbangkan pembahasan dalam RAPBN 2025 yang telah ditetapkan DPR pada September 2024.

    “Posisi pemerintah untuk kebijakan CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” kata Askolani saat konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/9/2024).

    Ia mengungkapkan, salah satu pertimbangan untuk tidak mengubah kebijakan CHT pada 2025 ialah terus munculnya fenomena down trading rokok, yakni fenomena yang terjadi ketika konsumen beralih pada produk rokok lebih murah.

    “Kebijakan CHT 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan down trading, yaitu dari perbedaan antara rokok golongan I dengan golongan III,” tuturnya.

    Meski begitu, Askolani mengatakan, kebijakan alternatif CHT yang dipertimbangkan pemerintah untuk dieksekusi pada tahun depan itu ialah penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri.

    “Pemerintah akan melihat alternatif kebijakan lainnya yaitu penyesuaian harga jual di tingkat industri. Tentunya akan di-review dalam beberapa bulan ke depan untuk dipastikan kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah,” tegas Askolani.

    (fsd/fsd)

  • KPK Panggil Dirjen Bea Cukai di Kasus Rita Widyasari

    KPK Panggil Dirjen Bea Cukai di Kasus Rita Widyasari

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Askolani) di kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

    Askolani (A) dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik sebagai saksi pada kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang oleh Rita. 

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama A, Direktur Jenderal Bea dan Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

    Dalam catatan Bisnis, ini bukan pertama kalinya eselon I Kemenkeu diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus Rita. Sebelumnya, pada Oktober 2024, lembaga antirasuah telah memeriksa Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata. 

    Pada keterangan terpisah, Tessa menyebut saat itu Isa diperiksa dalam kaitannya untuk mendalami soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) produksi batu bara di Kutai Kartanegara.  

    “Saksi dimintakan keterangannya terkait dengan PNBP dari Produksi Batubara di Kab. Kutai Kartanegara,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024). 

    Untuk diketahui, kasus Rita berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi olehnya dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara per metric tonne. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, KPK menduga adanya penerimaan gratifikasi oleh Rita saat menjabat Bupati terkait dengan produksi batu bara di daerahnya. 

    Kasusnya berbeda dengan suap izin pertambangan. Asep memaparkan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep kepada wartawan beberapa waktu lalu.  

    Adapun KPK juga menduga ada praktik pencucian uang dari hasil korupsi Rita. Pada Mei 2024, KPK melakukan penggeledakan di Jakarta, Samarinda dan Kutai Kartanegara. Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah. 

    Hasilnya, penyidik menyita 72 mobil dan 32 motor; 6 tanah dan bangunan; uang Rp6,7 miliar dalam bentuk rupiah serta setara Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS dan lainnya; serta barang bukti dokumen elektronik. 

  • KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Rita Widyasari

    KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Rita Widyasari

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi, Jumat (20/12/2024), terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW). Pemeriksaan diagendakan di Jakarta.

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (20/12/2024).

    Saksi yang dipanggil, yakni berinisial AK. Dari informasi yang dihimpun, saksi dimaksud adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Askolani (AK).

    KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami lewat pemanggilan saksi tersebut. Hasil pemeriksaan dapat disampaikan KPK ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Diketahui, KPK mengakui telah menggeledah banyak lokasi terkait kasus Rita Widyasari. Penggeledahan dilakukan di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024, Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.

    “Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Sabtu (8/6/2024).

    Tim penyidik KPK menyita banyak bukti dari penggeledahan kali ini. Bukti tersebut diduga punya kaitan dengan kasus Rita Widyasari.

    “Bahwa dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa, kendaraan bermotor (72 mobil dan 32 motor),” ungkap Tessa. 

    Tim penyidik KPK turut menyita aset tanah dan bangunan di enam lokasi serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik. Uang senilai miliaran rupiah juga turut disita KPK dalam penggeledahan kali ini.

    “Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar dan dalam mata uang US$ dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp 2 miliar,” jelasnya terkait penyitaan uang dalam kasus Rita Widyasari.

  • Ekspor-impor peti kemas di Tanjung Priok menurun imbas kinerja global

    Ekspor-impor peti kemas di Tanjung Priok menurun imbas kinerja global

    Penurunan ini bukan disebabkan oleh domestik, tetapi lebih kepada kondisi ekonomi global.

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan penurunan jumlah ekspor-impor peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada 2024 terpengaruh oleh kinerja perekonomian global.

    Tercatat, jumlah peti kemas impor di Tanjung Priok pada 2024 sebanyak 1,29 juta dan ekspor 765,14 ribu, lebih rendah dari kinerja 2023 di mana impor terdata sebanyak 1,32 juta dan ekspor 1,11 juta.

    “Penurunan ini bukan disebabkan oleh domestik, tetapi lebih kepada kondisi ekonomi global,” kata Askolani kepada wartawan, usai konferensi pers Peresmian dan Pemberlakuan Alat Pemindai Peti Kemas, di Jakarta, Rabu.

    Dia melanjutkan, perdagangan di negara maju seperti China dan Amerika Serikat mengalami penurunan. Sama halnya, negara-negara di Eropa juga menunjukkan pelemahan kinerja perdagangan.

    Kondisi itu berimbas pada aktivitas ekspor dan impor di Indonesia.

    “Kita mengalami boom kenaikan ekspor dan impor pada 2021 dan 2022. Pada 2023 mulai turun, dan 2024 juga mengalami penurunan. Harapan kami, pada 2025 akan bisa lebih tumbuh lagi,” ujarnya lagi.

    Namun, Askolani menggarisbawahi, dorongan terhadap kinerja ekspor-impor peti kemas di Indonesia perlu didukung oleh perbaikan aktivitas perdagangan global.

    Bea Cukai memasang 10 alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

    Alat ini mampu memindai isi peti kemas secara cepat dan akurat tanpa perlu membuka fisik kontainer ini, proses pemeriksaan menjadi lebih efisien, mengurangi waktu tunggu, serta mencegah penyelundupan barang ilegal atau berbahaya.

    Jumlah unit alat pemindai berbeda di setiap lokasi, disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan barang impor dan ekspor.

    Rinciannya, di JICT (Jakarta International Container Terminal) dipasang dua alat pemindai yang beroperasi untuk barang impor dan satu alat pemindai untuk barang ekspor.

    Di TPS Koja tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor dan satu unit alat pemindai untuk barang ekspor.

    Di NPCT-MTI (New Priok Container Terminal-Multi Terminal Indonesia) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor dan satu unit alat pemindai untuk barang ekspor.

    Di TER3-MAL (Mustika Alam Lestari) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor dan satu unit alat pemindai untuk barang ekspor, yang masih dalam pembangunan akhir.

    Terakhir, di Graha Segara tersedia satu unit alat pemindai yang sudah dimanfaatkan sejak Juni 2023, khusus untuk pelayanan pemeriksaan fisik barang impor yang mendapatkan pelayanan jalur merah dari Terminal JICT dan Koja.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bea Cukai menambah alat pemindai peti kemas di 3 pelabuhan tahun depan

    Bea Cukai menambah alat pemindai peti kemas di 3 pelabuhan tahun depan

    Kami akan melanjutkan implementasi ini bukan hanya di Tanjung Priok, tetapi juga di Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Perak pada triwulan I-2025.

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menambah pemasangan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di tiga pelabuhan pada tahun depan.

    Ketiga pelabuhan itu adalah Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah; Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur; dan Belawan, Medan, Sumatera Utara.

    Adapun saat ini, Bea Cukai telah memasang alat tersebut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

    “Kami akan melanjutkan implementasi ini bukan hanya di Tanjung Priok, tetapi juga di Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Perak pada triwulan I-2025,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani kepada wartawan, usai konferensi pers Peresmian dan Pemberlakuan Alat Pemindai Peti Kemas, di Jakarta, Rabu.

    Sementara untuk Pelabuhan Belawan, pemasangan alat pemindai peti kemas akan dilakukan pada kuartal II-2025.

    Pemilihan tiga pelabuhan tersebut mempertimbangkan tingginya volume arus barang, sehingga pengawasan yang lebih kuat perlu dilakukan.

    Pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor ini terlaksana dalam rangka mendukung Astacita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan impor.

    Tujuan lain adalah sebagai wujud upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan arus barang, serta menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan.

    Penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

    Pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini pun dapat menjadi daya dorong dalam rangka membangun tata kelola pelabuhan yang semakin baik (good governance). Diketahui, di tahun 2024 (data hingga November 2024) dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71, dengan customs clearance 0,3-0,4.

    Mulai Desember 2024, 10 alat pemindai peti kemas telah siap digunakan di lima lokasi berbeda di Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu JICT (Jakarta International Container Terminal), TPS KOJA, NPCT-MTI (New Priok Container Terminal-Multi Terminal Indonesia), TER3-MAL (Mustika Alam Lestari), dan Graha Segara.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bea Cukai Ungkap Penyebab Penurunan Ekspor dan Impor 2024

    Bea Cukai Ungkap Penyebab Penurunan Ekspor dan Impor 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengakui ekspor dan impor Indonesa pada 2024 mengalami penurunan. Hal ini disebabkan ketidakstabilan ekonomi dan perdagangan global.

    “Penurunan itu bukan disebabkan oleh domestik, tetapi lebih kepada kondisi ekonomi global, perdagangan,” ujarnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/12/2024).

    Dikatakan Askolani, banyak negara-negara maju, seperti China, Eropa, dan Amerika Serikat yang mengalami kondisi serupa, yaitu penurunan ekspor dan impor. Kondisi tersebut berimbas kepada proses ekspor dan impor dalam negeri.

    Menurutnya, Indonesia pernah mengalami masa peningkatan ekspor dan impor pada 2021-2022. Dia berharap, peningkatan ini kembali terjadi pada 2025.

    “Jadi ini bukan hanya semata-mata Indonesia ya, tetapi lingkungan global itu menjadi tantangan kita dan para pelaku usaha juga tentunya kita support untuk bisa lebih maju lagi,” tandasnya.

    Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan ekspor dan impor Indonesia pada November 2024 masing-masing 1,70% dan 10,71% dibanding bulan sebelumnya. Nilai ekspor Indonesia berada pada angka US$24,01 miliar dan impor mencapai US$ 19,59 miliar pada November 2024.

  • 2025, Bea Cukai Akan Resmikan Pemindai Peti Kemas di 3 Pelabuhan

    2025, Bea Cukai Akan Resmikan Pemindai Peti Kemas di 3 Pelabuhan

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) akan meresmikan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di tiga pelabuhan pada 2025.

    Sebelumnya, Bea Cukai dan Pelindo meresmikan 10 alat pemindai peti kemas di terminal peti kemas (TPK) Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/12/2024).

    “Kita akan melanjutkan implementasi ini, bukan hanya di Tanjung Priok, tetapi juga di pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Perak pada kuartal  I 2025,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani di tempat penimbunan sementara TPK Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/12/2024).

    Kemudian pada kuartal II 2025, DJBC dan Pelindo akan meresmikan alat pemindai peti kemas lagi di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Nantinya, pelabuhan tersebut akan menjadi wilayah besar untuk kegiatan ekspor dan impor.

    “Tiga pelabuhan besar dengan volume signifikan, pemasukan dan pengeluaran barang ekspor di wilayah Jawa di awal kuartal I 2025, bisa kita standarisasi dari sisi pelayanan pengawasan,” ujar Askolani.

    Askolani menambahkan, kecanggihan alat ini mampu memindai isi peti kemas Bea Cukai ini tanpa perlu membuka fisik kontainer, termasuk limbah dan narkotika.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Arif Suhartono menyampaikan dukungannya atas upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengawasi keluar dan masuk barang serta memastikan pendapatan negara. “Pelindo mendukung inisiatif dari kementerian dan lembaga serta mendukung pemerintahan Presiden Prabowo,” tambahnya.

    Adapun 10 alat pemindai peti kemas milik Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok tersebar di lima lokasi, antara lain JICT, TPS Koja, NPCT-MTI, TER3-MAL, dan Graha Segara. Penyediaan alat peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara. 

  • Bea Cukai Resmikan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

    Bea Cukai Resmikan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

    Jakarta, Beritasatu.com – Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan pemberlakuan 10 alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di terminal peti kemas (TPK) Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/12/2024).

    Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan, pemberlakuan alat pemindai peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok ini merupakan wujud dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045.

    “Ini sebagai langkah nyata kabinet baru dari program Asta Cita. Alhamdulillah dalam waktu dekat kita bisa memperkuat proses pelayanan dan pengawasan kita di pelabuhan-pelabuhan TNI,” ujar Aslolani dalam sambutannya.

    Askolani melanjutkan, alat pemindai peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok mempermudah transparansi kegiatan impor dan ekspor dengan proses yang cepat, terjangkau, dan pengawasan yang ketat.

    Dengan alat yang mampu memindai isi peti kemas tanpa membuka kontainer, pemeriksaan lebih efisien, mengurangi waktu tunggu, serta mencegah penyelundupan barang ilegal.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Arif Suhartono menyampaikan dukungannya atas upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengawasi keluar dan masuk barang serta memastikan pendapatan negara. “Pelindo mendukung inisiatif dari kementerian dan lembaga serta mendukung pemerintahan Presiden Prabowo,” tambahnya.

    Adapun 10 alat pemindai peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok tersebar di lima lokasi, antara lain JICT, TPS Koja, NPCT-MTI, TER3-MAL, dan Graha Segara. Penyediaan alat peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara. 
     

  • Bea Cukai Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Naik Tahun Depan

    Bea Cukai Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Naik Tahun Depan

    ERA.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik akan mengalami kenaikan mulai 2025. 

    Langkah ini merupakan strategi pemerintah dalam mengelola kebijakan cukai rokok tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). 

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyatakan bahwa aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dijadwalkan terbit pekan ini.

    “PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Sudah diharmonisasi di Kemenkum dan Insya Allah dalam minggu ini bisa diterapkan. Dan dua PMK, satu PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi PMK mengenai HJE rokok elektrik yang tentunya akan kita pakai untuk landasan kebijakan di tahun 2025,” kata Askolani, dikutip Antara, Kamis (12/12/2024).

    Askolani menjelaskan, penyesuaian HJE tahun depan didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis, termasuk mitigasi terhadap penurunan perdagangan atau downtrading yang terjadi pada 2024. 

    Selain mempertimbangkan perkembangan industri, kondisi tenaga kerja, dan intensitas pengawasan pita cukai, kebijakan ini juga diterapkan sebagai bagian dari upaya pengendalian kesehatan yang menjadi langkah besar pemerintah dalam menata regulasi hasil tembakau. 

    Lebih lanjut, sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Bea Cukai telah menyelesaikan desain pita cukai untuk 2025. Pita cukai tersebut akan dicetak oleh Perum Peruri.

    “Kami sudah menyiapkan kontraknya juga dengan Peruri, dan Peruri juga sudah menyiapkan sarana-prasarana dan bahan baku untuk pencetakan pita cukai 2025 sehingga harapan kita dalam waktu dekat, pita cukai sudah mulai bisa dijalankan dan disiapkan oleh Peruri untuk bisa dipenuhi di bulan Desember ini,” jelasnya. 

    Adapun Bea Cukai memprediksi permintaan pita cukai pada Desember 2024 akan meningkat signifikan, namun puncaknya diproyeksikan pada Januari 2025 mendatang.

    “Kami sampaikan bahwa di bulan Januari, perkiraan pita cukai yang akan dipesan oleh perusahaan rokok sekitar 15-17 juta pita cukai, yang tentunya selama ini kita dengan Peruri bisa lakukan dan penuhi sesuai dengan ketentuan,” terang Askolani.

  • Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan Yogyakarta Amankan Rp308,45 Miliar Barang Ilegal Selama 2024 – Halaman all

    Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan Yogyakarta Amankan Rp308,45 Miliar Barang Ilegal Selama 2024 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta melaksanakan 5.350 penindakan atau rata-rata sebanyak 486 penindakan per bulan hingga 6 Desember 2024. 

    Jumlah tersebut naik signifikan 138 persen dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya. 

    “Total perkiraan nilai barang hasil penindakan sepanjang tahun 2024 ditaksir senilai Rp308,45 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp117,72 miliar,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Akhmad Rofiq, melalui keterangan tertulis, Senin (9/12/2024).

    Langkah ini adalah bentuk dukungan terhadap Program Asta Cita yang merupakan visi strategis Presiden Prabowo Subianto. 

    Upaya tersebut juga sebagai pelaksanaan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. 

    Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan berkomitmen untuk bekerjasama dalam memerangi penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai.

    Secara keseluruhan, di sepanjang tahun 2024 Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah melaksanakan fungsi pengawasan.

    “Hal ini sebagai bagian dari perannya sebagai community protector dan revenue collector. Berbagai capaian gemilang di bidang pengawasan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara,” kata Rofiq.

    Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani didampingi Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Akhmad Rofiq bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan aparat penegak hukum mengadakan konferensi pers kinerja penegakan hukum kepabeanan dan cukai dalam rangka mendukung program Asta Cita. 

    Acara ini dilanjutkan pemusnahan sekitar 23 juta batang rokok ilegal di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas.

    Selama kegiatan penindakan tahun 2024 tersebut terdapat beberapa
    penindakan:

    1. Pada 9 September 2024, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menegah 4 kontainer berisi rotan setengah jadi yang akan diekspor secara ilegal melalui Terminal Peti Kemas Tanjung Emas Semarang. 

    Secara ketentuan, rotan hanya dapat diekspor dalam kondisi telah menjadi barang jadi seperti keranjang, furniture, kerajinan, dan lain-lain. 

    Untuk mencoba mengelabui petugas, para penyelundup memberitahukan rotan setengah jadi tersebut sebagai meja, kursi, dan sofa. 

    Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas mengamankan 64.100 kg rotan setengah jadi jenis lilin, sega dan semambus, senilai kurang lebih Rp2 miliar. 

    Setelah dilakukan penelitian mendalam, penindakan tersebut dilakukan penyidikan dengan 2 orang tersangka dan saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

    2. Selama tahun 2024, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menindak barang-barang komoditas impor beresiko tinggi, seperti elektronik, garmen, kosmetik, tekstil, dan barang lainnya senilai Rp55,3 miliar. 

    Pelanggaran tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar. 

    Modus yang digunakan oleh para pelaku pelanggaran adalah dengan memberitahukan barang tersebut sebagai barang lain, salah memberitahukan jenis barang, atau tidak diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor.

    3. Penindakan 19.368 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 2 karton plastik wrap terhadap barang impor yang dimuat di dalam kontainer milik PT Meyer Karya Abadi di Pelabuhan Tanjung Emas. 

    Penindakan tersebut dilakukan karena barang yang diimpor diberitahukan dengan tidak benar. Minuman keras tersebut diberitahukan sebagai cleaning brush (sikat pembersih). 

    MMEA tersebut diperkirakan bernilai sebesar Rp13,6 miliar dan apabila MMEA tersebut sampai beredar di masyarakat, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp18 miliar. 

    4. Akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2024 kegiatan pengawasan di Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dibuka dengan kegiatan penindakan pakaian bekas (ballpress) yang diduga dari luar negeri dan kemudian dikirim secara antar pulau ke Jawa melalui Pelabuhan Tanjung Mas, menggunakan Kapal MV Meratus Benoa melalui Pelabuhan Tanjung Emas. 

    Dari hasil pemeriksaan petugas Bea Cukai Tanjung Mas, terdapat 12 kontainer berisi 1.196 ball pakaian bekas yang diperkirakan senilai Rp2,9 miliar. 

    Kegiatan penyelundupan ini sangat mengancam keberlangsungan industri tekstil dan pakaian jadi dalam negeri karena harganya yang sangat murah. 

    Adapun untuk penindakan NPP, sejak awal tahun 2024 Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah melaksanakan 169 kali penindakan. 

    5. Angka tersebut jauh melampaui penindakan narkotika pada dua tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2022 sebanyak 109 kali dan tahun 2023 sebanyak 141 kali. 

    Penindakan narkotika didominasi modus barang kiriman sebanyak 165 kali, kemudian modus sebagai kurir dengan 2 kali, modus pengemasan ulang 1 kali, dan modus clandestine laboratorium sebanyak 1 kali. 

    Total berat barang bukti narkotika yang berhasil ditindak sebanyak 47.411 gram dan diperkirakan 269.000 jiwa telah terselamatkan.