Tag: Askolani

  • Daya Beli Lesu, Bea Cukai Beberkan Bukti Masyarakat Beralih ke Rokok Murah

    Daya Beli Lesu, Bea Cukai Beberkan Bukti Masyarakat Beralih ke Rokok Murah

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat produksi rokok pada kuartal I-2025 turun sebesar 4,2%. Hal itu utamanya disebabkan oleh rokok golongan 1 yang turun 10,9%, sedangkan golongan 2 naik 1,3% dan golongan 3 naik 7,4%.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan fenomena downtrading atau peralihan konsumsi rokok masyarakat ke harga lebih murah menjadi salah satu hal yang mempengaruhi penurunan produksi rokok golongan I. Hal itu dikarenakan adanya pelemahan daya beli.

    “(Penyebab produksi rokok turun) bisa oleh downtrading, bisa juga oleh daya beli, jadi kombinasi lah gitu ya. Memang faktanya untuk yang khususnya golongan 1 itu turunnya memang sekitar 9%, tapi golongan 2 dan 3 itu malah naik, masih naik,” kata Askolani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (7/5/2025).

    Sebagai informasi, segmen rokok golongan I merupakan rokok dengan tarif cukai tertinggi. Sementara golongan II dan III berada di bawahnya.

    Secara keseluruhan tercatat penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 55,7 triliun atau tumbuh 5,6%. Meski begitu, penerimaan ini berpotensi turun akibat tidak ada kenaikan tarif di 2025 dan berlanjutnya fenomena downtrading.

    “Penurunan produksi rokok golongan 1 tidak dapat diimbangi oleh pertumbuhan golongan 2 dan 3,” tulis bahan paparan Askolani.

    Askolani menambahkan dalam 2 tahun terakhir penerimaan CHT mengalami sedikit penurunan. Pada 2022 penerimaan cukai CHT sebesar Rp 218,3 triliun, kemudian turun pada 2023 ke Rp 213,5 triliun dan 2024 sebesar Rp 216,9 triliun.

    “Dua hal yang menyebabkan penerimaan dari BK (bea keluar) cukai tembakau ini adalah satu kebijakan tarif, kedua adalah produksi daripada rokok yang mendekatkan pita cukai,” jelasnya.

    Tonton juga “CISDI Dorong Pemerintah Naikkan Cukai untuk Tekan Jumlah Perokok” di sini:

    (kil/kil)

  • Penerimaan Bea Masuk Merosot 5,8 Persen Imbas Tidak Ada Impor Beras – Halaman all

    Penerimaan Bea Masuk Merosot 5,8 Persen Imbas Tidak Ada Impor Beras – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, penerimaan bea masuk menurun 5,8 persen salah satunya karena tidak ada impor beras di awal tahun 2025.

    Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan, penerimaan bea dan cukai pada triwulan I 2025 mencapai Rp 77,5 triliun atau setara 25,7 persen dari target. Rinciannya, bea keluar tumbuh 110 persen, cukai tumbuh 5,3 persen sementara penerimaan bea masuk mencapai Rp 11,3 triliun.

    “Kalau kami lihat sumber daripada tumbuh negatifnya daripada penerimaan bea masuk 2025 itu pertama oleh tidak ada kuota impor lagi untuk beras kepada bulog,” kata Askolani saat RDP dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (7/5/2025).

    Sedangkan hal lain karena kebijakan pemerintah untuk insentif kendaraan bermotor khususnya kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang tidak dibebankan bea masuk.

    “Sehingga kemudian tarifnya 0 walaupun volumenya banyak tapi kemudian oleh tarif bea masuknya 0 kemudian ini menyebabkan biaya masuk kita di 2025 ini lebih kecil dari kendaraan bermotor dibandingkan di tahun 2024,” papar dia.

    Adapun penerimaan bea keluar disumbang oleh kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) dan kebijakan ekspor tembaga kembali diberlakukan sejak Maret 2025.

    Kata Askolani, penerimaan bea keluar melalui ekspor tembaga menguat sejak tahun 2021 sampai 2022 sebelum adanya kebijakan pembatasan ekspor tembaga. Namun, di tahun 2023 sampai 2024, CPO jadi penerimaan bea keluar yang cukup dominan.

    “Ini tentunya BK CPO ini dalam berapa bulan kebelakang ini mengalami sedikit kenaikan sebab harga CPO mengalami peningkatan yang biasanya hanya sekitar 800 dolar per metric ton, tetapi dalam enam bulan kebelakang ini naik ke 900 sampai dengan 1000 dolar tentunya berdampak kepada penerimaan BK yang CPO yang lebih tinggi,” ungkapnya.

  • Kemenkeu Tegaskan Cukai Motor & Batu Bara Masih Sebatas Kajian

    Kemenkeu Tegaskan Cukai Motor & Batu Bara Masih Sebatas Kajian

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani membenarkan adanya kajian terkait pungutan cukai sepeda motor maupun batu bara dalam instansinya. 

    Askolani menyampaikan bahwa hal tersebut hanya bersifat kajian rutin yang menjadi tugas instansinya setiap tahun. Ditjen Bea Cukai memiliki tugas untuk mengkaji dua topik setiap tahunnya terkait pungutan berupa cukai.

    Dia menegaskan bahwa kajian cukai motor dan batu bara tidak akan diimplementasikan dalam waktu dekat. 

    “Kajian mengenakan cukai sepeda motor dan batu bara, tidak ada implementasi itu, masih jauh sekali,” tuturnya dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025). 

    Sekalipun pemerintah akan mengenakan pungutan cukai baru alias ekstensifikasi, hal tersebut akan disampaikan secara transparan melalui Undang-Undang (UU) APBN. 

    “Selama tidak masuk dalam UU APBN, tidak akan ada perubahan kebijakan cukai,” lanjut Askolani. 

    Sebagaimana dalam UU APBN 2025, mencantumkan mengenai cukai baru berupa cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). 

    Askolani menyebut, sekalipun kebijakan baru sudah masuk UU APBN, implementasinya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan masyarakat, selayaknya implementasi MBDK yang tak kunjung terealisasi. 

    Adapun, wacana cukai motor dan batu bara terungkap dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 2024.

    Dalam dokumen tersebut, Bea Cukai memaparkan evaluasi internalnya terhadap implementasi Rencana Strategis (Renstra) DJBC periode 2020-2024. Salah satu Renstra tersebut adalah “Penerimaan Negara yang Optimal”.

    Disebutkan, salah satu upaya untuk mewujudkan penerimaan negara yang optimal adalah dengan melakukan “kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batu bara.

    Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan dari kepabeanan dan cukai senilai Rp301,6 triliun. Hingga Maret 2025, telah terealisasi senilai Rp77,5 triliun atau 25,7% dari target. 

  • Bos Bea Cukai Buka Suara soal Kabar Sepeda Motor & Batu Bara Kena Cukai

    Bos Bea Cukai Buka Suara soal Kabar Sepeda Motor & Batu Bara Kena Cukai

    Jakarta

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menegaskan sepeda motor dan batu bara tidak akan dikenakan cukai. Hal ini untuk menanggapi kabar yang beredar.

    Askolani mengatakan kajian terkait cukai merupakan tugas rutin yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setiap tahun. Hanya saja kajian tersebut bersifat internal dan tidak otomatis menjadi dasar kebijakan.

    “Kajian itu sifatnya untuk internal, jadi bukan untuk di-publish dan bukan juga untuk pengambilan kebijakan,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (30/4/2025).

    Askolani menyebut sampai saat ini belum ada kebijakan atau rencana implementasi cukai terhadap sepeda motor dan batu bara.

    “Kami sampaikan kebijakan mengenai cukai sepeda motor dan batu bara itu tidak ada. Jadi tidak ada implementasi itu, masih jauh sekali,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Askolani mengingatkan bahwa mekanisme ekstensifikasi cukai telah diatur secara jelas dalam undang-undang. Segala perubahan atau perluasan objek cukai harus dibahas terlebih dulu bersama DPR RI dan disampaikan secara transparan kepada publik.

    Askolani memastikan pemerintah tidak akan serta-merta langsung menerapkan kebijakan tersebut. Situasi ekonomi dan kondisi masyarakat menjadi pertimbangan penting sebelum keputusan diambil.

    “Kalaupun kita akan melakukan ekstensifikasi cukai sesuai dengan undang-undang APBN, maka kita akan menyampaikan melalui pembahasan undang-undang APBN setiap tahun secara transparan,” tuturnya.

    Sebelumnya, dalam Laporan Kinerja DJBC 2024, tercantum bahwa salah satu strategi yang dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara adalah melalui kajian ekstensifikasi cukai, termasuk untuk sepeda motor dan batu bara. Meski begitu, laporan tersebut tidak menyebut adanya tahapan implementasi lebih lanjut.

    (aid/rrd)

  • Bos Bea Cukai Respons Kritik Pemerintah AS, Sebut Kurang Update

    Bos Bea Cukai Respons Kritik Pemerintah AS, Sebut Kurang Update

    Jakarta

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara terkait keluhan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) terhadap instansinya yang dianggap menghambat perdagangan AS dan Indonesia.

    Askolani mengatakan pihaknya memang mendapat sejumlah komentar dari USTR khususnya di bidang kepabeanan. Meski demikian, hal-hal yang dikeluhkan tersebut dinilai sudah tidak relevan.

    “Kami melihat yang disampaikan menjadi concern USTR itu banyak yang tidak update,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

    Askolani mencontohkan misalnya mengenai nilai pabean yang kini sudah tidak lagi menggunakan tarif satu titik, melainkan menggunakan rentang harga atau range.

    “Mengenai nilai pabean hanya satu, padahal kita sudah beberapa tahun ini tidak menggunakan tarif satu titik, kita menggunakan range. Maka nilai pabean itu berbasis pada bukti dokumen yang valid, jadi tidak ada pengenaan satu nilai pabean,” jelas Askolani.

    Selain itu, pemerintah juga setiap tahun menyampaikan kebijakan pabean ke World Trade Organization (WTO). Secara berkala pemerintah memang tidak memperbarui kebijakan kepada USTR, tetapi pemerintah bertemu dan bertukar pendapat dengan US-Asean Business Council (US-ABC) yang mewakili para pengusaha di AS.

    “US-ABC tidak juga menanyakan yang tadi menjadi catatan dari USTR yang sudah kami perbarui kondisinya,” jelasnya.

    Selain US-ABC, pemerintah juga rutin berdiskusi dengan US Chamber untuk memperbarui kebijakan di Indonesia sehingga tidak mengganggu perdagangan.

    Terkait dampak tarif resiprokal, Askolani belum mau bicara karena masih menunggu hasil negosiasi yang telah dilakukan pemerintah Indonesia ke AS.

    “Kita masih nunggu dulu hasil nego dan tentunya pemerintah sudah menyiapkan opsi-opsi kebijakan yang akan diambil dan nanti apapun keputusan tentunya baru bisa kita hitung bagaimana implikasinya,” sebut Askolani.

    Sebelumnya, USTR mengatakan pejabat Bea Cukai Indonesia sering mengandalkan jadwal harga referensi daripada menggunakan nilai transaksi sebagai metode penilaian utama. Padahal nilai transaksi seharusnya menjadi metode utama, sebagaimana disyaratkan oleh Perjanjian Penilaian Bea Cukai (CVA) WTO.

    Tidak hanya itu, USTR menyebut para eksportir AS juga melaporkan penentuan nilai bea masuk yang kerap kali berbeda-beda di berbagai wilayah. Hal ini terjadi meski untuk produk yang sama.

    USTR mengatakan, AS telah menyampaikan kekhawatirannya tentang tindakan ini ke Komite Fasilitasi Perdagangan WTO sejak Juni 2023. Selain itu, USTR juga menyoroti tentang ketentuan imbalan atau ‘bonus’ petugas bea cukai Indonesia hingga 50% dari nilai barang yang disita atau dari jumlah bea yang terutang.

    Padahal, berdasarkan Perjanjian Fasilitasi Perdagangan WTO, Indonesia harus menghindari pemberian insentif serupa. Menurutnya, sistem ini berpotensi menimbulkan praktik korupsi hingga beban biaya administrasi tinggi.

    “Indonesia adalah salah satu dari sedikit mitra dagang utama AS yang masih memiliki sistem insentif tersebut. Sistem tersebut menjadi perhatian karena potensi korupsi dan tambahan biaya, ketidakpastian, serta kurangnya transparansi,” terang USTR.

    (aid/rrd)

  • Bupati Kudus minta DBHCHT Kudus ditingkatkan jadi satu triliun

    Bupati Kudus minta DBHCHT Kudus ditingkatkan jadi satu triliun

    Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

    Bupati Kudus minta DBHCHT Kudus ditingkatkan jadi satu triliun
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 16 April 2025 – 17:47 WIB

    Elshinta.com – Keberadaan pabrik-pabrik rokok besar di Kabupaten Kudus Jawa Tengah berpengaruh pada penerimaan cukai ke pemerintah pusat yakni sekitar Rp43 triliun pada 2024. Bupati Kudus Sam’ani Intakoris meminta agar alokasi Daba Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kudus lebih proporsional, yakni 10 persen dari penerimaan cukai atau sekitar satu triliun rupiah. 

    “Kami curhat, kalau bisa alokasi DBHCHT Kudus bisa Rp1 triliun. Jadi kalau bisa mendapatkan paling tidak 10 persen dari penerimaan dana cukai,” ucapnya saat menerima Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI di Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT), Desa Megawon, Selasa (15/4).

    Pihaknya bisa curhat kepada pemerintah melalui kunker ini untuk menambah alokasi DBHCHT di Kudus. Sebab, saat ini alokasi DBHCHT Kabupaten Kudus sekitar 260 miliar rupiah. Kalau ditambah 10 persen dari penerimaan cukai, pihaknya yakin Kabupaten Kudus bisa menjadi Singapura-nya Indonesia. Sebab, makin banyak pembangunan dan dapat meningkatkan kesejahteraan terutama buruh rokok. 

    “DBHCHT Kabupaten Kudus sekitar 260 miliar rupiah. Kalau ditambah 10 persen dari penerimaan cukai, kami yakin, mimpi Kudus menjadi Singapura-nya Indonesia akan terwujud,” ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Rabu (16/4). 

    Selain itu, bupati meminta agar penggunaan DBHCHT diatur agar 50 persen bisa untuk block grand. Sehingga, bisa digunakan untuk perbaikan jalan dan jembatan rusak yang menjadi akses ke pabrik rokok. Sebab, banyak buruh rokok yang mengakses jalan tersebut untuk berangkat dan pulang kerja.

    Peningkatan alokasi DBHCHT diharapkan bisa untuk memenuhi gizi anak buruh rokok. Dengan begitu, bisa berdampak pada semangat belajar untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga buruh rokok.

    “Gizi anak buruh rokok juga harus diperhatikan. Sebab dari kesehatan bisa berdampak pada peningkatan kualitas hidup keluarga buruh rokok,” lanjutnya.

    Dalam pemaparannya, Sam’ani menjelaskan bahwa meskipun petani tembakau Kudus tidak banyak, tapi produksi rokok Kabupaten Kudus terbesar. Keberadaan perusahaan besar rokok di Kabupaten Kudus juga menyerap tenaga kerja yang besar terutama perempuan.

    “Adanya jenis rokok Sigaret Rokok Tangan (SKT) menyerap banyak tenaga kerja perempuan di Kabupaten Kudus,” urai orang nomer satu di Kudus.

    Sementara itu, ketua rombongan sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR M Hanif Dhakiri menyampaikan Kabupaten Kudus merupakan jantung industri rokok di Jawa Tengah. Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) seperti di Desa Megawon untuk industri kecil dan menengah rokok memiliki peran strategis sebagai tulang punggung ekonomi secara nasional.

    “Kudus merupakan jantung industri rokok di Jawa Tengah. Termasuk APHT yang ada di Desa Megawon,” ucapnya.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengungkapkan penerimaan cukai di Jawa Tengah sekitar Rp. 57 triliun. Askolani juga menjelaskan APHT menjadi solusi dalam pengelolaan industri rokok kecil agar bisa bertahan dan legal serta dapat menyerap karyawan.

    “Agar industri rokok kecil bisa survive dan menjadi legal ya dengan adanya APHT,” tuturnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Zulhas Klaim Seluruh Kepala Daerah Ikut Retreat di Magelang

    Zulhas Klaim Seluruh Kepala Daerah Ikut Retreat di Magelang

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengklaim seluruh Kepala Daerah yang dilantik mengikuti retreat yang digelar pada 21-28 Februari 2025 di Magelang, Jawa Tengah.

    Hal itu dia katakan untuk menanggapi adanya instuksi dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri guna menunda keberangkatan tersebut.

    “Saya dengar ikut semua sekarang,” ucap Zulhas di DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu 23 Februari 2025.

    Menurut Zulhas seluruh Kepala Daerah harus solid dan kompak agar searah dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Ia mencontohkan jika pemerintah ingin swasembada pangan maka perlu koordinasi yang baik antara pusat dan daerah untuk menggarap lahan sawah yang akan dijadikan tempat untuk swasembada pangan

    “Jadi ini kan satu tim, satu kesatuan, mulai dari komandannya bapak presiden tentu, yang berdaulat kan rakyat sudah memberikan kedaulatan kepada presiden langsung sampe ke lurah tuh, sampai ke desa,” tuturnya.

    “Jadi ini satu tim, nah kalau ada satu tim di bawah yang tidak searah, nah itu nggak bisa, ngak bisa swasembada pangan,” katanya.

    Megawati mengeluarkan instruksi kepada para kader partai berlambang banteng untuk menunda keberangkatan. Instruksi itu keluar tidak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

    Berikut daftar kepala daerah yang belum hadir dalam retret di Akmil Magelang:

    1. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

    2. Gubernur Bali I Wayan Koster

    3. Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk

    4. Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie

    5. Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah

    6. Wali Kota Magelang Damar Prasetyono

    7. Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo

    8. Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara

    9. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti

    10. Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen

    11. Bupati Minahasa Robby Dondokambey

    12. Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli

    13. Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar

    14. Bupati Manokwari Selatan Bernard Mandacan

    15. Bupati Pegunungan Bintang Spei Yan Birdana

    16. Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono

    17. Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat

    18. Bupati Wonogiri Setyo Sukarno

    19. Bupati Karanganyar H. Rober Christanto

    20. Bupati Sukoharjo Etik Suryani

    21. Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari

    22. Bupati Temanggung Agus Setyawan

    23. Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten

    24. Bupati Pangandaran Citra Pitriyami

    25. Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

    26. Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha

    27. Bupati Magelang Grengseng Pamuji

    28. Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra

    29. Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu

    30. Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya

    31. Bupati Klungkung I Made Satria

    32. Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan

    33. Bupati Gianyar I Made Mahayastra

    34. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa

    35. Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta

    36. Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni

    37. Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus

    38. Bupati Waropen Fransiscus Xaverius Mote

    39. Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit

    40. Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntari Ningsih

    41. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana

    42. Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin

    43. Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid

    44. Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo

    45. Bupati Sanggau Yohanes Ontot

    46. Bupati Banyuasin H. Askolani.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Geledah Rumah Politisi Nasdem Ahmad Ali!

    KPK Geledah Rumah Politisi Nasdem Ahmad Ali!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

    “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW [Kukar]. Untuk lokasinya adalah rumah Ahmad Ali,” Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2024).

    Hanya saja, Tessa tidak menjelaskan lebih detail ihwal penggeledahan maupun keterkaitan Ahmad Ali tersebut dengan perkara tersebut.

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Rita diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metrik ton.

    Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya. Lembaga antirasuah pun telah memeriksa berbagai saksi pada perkara tersebut. 

    Beberapa di antaranya adalah Dirjen Bea Cukai Askolani dan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata. Masing-masing diperiksa terkait ekspor komoditas batu bara dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep

  • Peringati HPI 2025, Ditjen Bea Cukai Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global

    Peringati HPI 2025, Ditjen Bea Cukai Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global

    loading…

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani memperingati HPI 2025 di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Foto/istimewa

    JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai memperkuat kolaborasi internasional dalam menghadapi tantangan global. Menjadi bagian dalam organisasi pabean dunia, yaitu World Customs Organization (WCO), Bea Cukai memiliki peran strategis.

    Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani saat peringatan HPI 2025 di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Kamis (23/1/2025).

    Sebagai negara anggota WCO, kata Askolani, Bea Cukai turut memperingati International Customs Day (ICD) atau Hari Pabean Internasional (HPI) yang jatuh pada 26 Januari tiap tahunnya. Tema yang diangkat WCO pada peringatan HPI 2025 adalah “Customs Delivering on its Commitment to Efficiency, Security, and Prosperity”.

    “Tema ini menekankan komitmen global Administrasi Pabean dalam mewujudkan efisiensi, keamanan, dan kesejahteraan bagi masyarakat. Melalui tema ini, WCO mendorong seluruh anggotanya, untuk merefleksikan peran dan tanggung jawab dalam mengimplementasikan berbagai standar yang telah dikembangkan oleh WCO,” katanya.

    Bea Cukai telah menjadi negara anggota WCO sejak 30 April 1957. Saat ini, Bea Cukai menjabat sebagai anggota Policy Commission periode 2024-2026 dari kawasan Asia–Pasifik dan sebagai Vice-chairperson Harmonized System Committee.

    Peran Bea Cukai dalam organisasi pabean dunia tersebut juga tecermin dari peran unit K9 Bea Cukai yang menjadi WCO Regional Dog Training Center (RDTC) pertama di ASEAN dan peran Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai yang menjadi WCO Regional Training Center (RTC) for the Asia Pacific Region.

    Askolani mengatakan, Bea Cukai mencatat berbagai capaian yang membanggakan. Di sisi penerimaan, Bea Cukai mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp300,2 triliun, yang terdiri dari bea masuk sebesar Rp53 triliun; bea keluar sebesar Rp20,9 triliun; dan cukai sebesar Rp226,3 triliun.

    Di sisi pengawasan, lanjutnya, Bea Cukai melakukan langkah represif mencegah dan memberantas penyelundupan melalui berbagai penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Bea Cukai mencatat terdapat 22.730 kasus penindakan di bidang cukai dengan nilai BHP mencapai Rp1,4 triliun, 21.397 kasus penindakan di bidang impor dengan nilai BHP mencapai Rp7,6 triliun, dan 741 penindakan di bidang ekspor dengan nilai BHP mencapai Rp431 miliar.

  • KPK Sita Uang Rp477 Miliar di Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

    KPK Sita Uang Rp477 Miliar di Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang setara Rp477 miliar dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Wdiyasari. 

    Penyitaan itu dilakukan dari total 36 rekening milik Rita dan pihak-pihak terkait lainnya, Jumat (10/1/2025). 

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (14/1/2025). 

    Secara terperinci, uang yang disita dari 36 rekening itu berbentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura. 

    Uang yang kini menjadi barang bukti KPK di kasus Rita Widyasari itu berjumlah Rp350,8 miliar, US$6,28 juta (setara Rp102,3 miliar kurs jisdor BI) dan SGD 2 juta (setara Rp23,9 miliar berdasarkan kurs rupiah Rp11.922 per SGD). 

    Berdasarkan perhitungan Bisnis, total uang yang disita dari 36 rekening itu mencapai sekitar Rp477 miliar. 

    KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Mantan bupati itu diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metric tonne. Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya. 

    Lembaga antirasuah pun telah memeriksa berbagai saksi pada perkara tersebut. Beberapa di antaranya adalah Dirjen Bea Cukai Askolani dan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata. 

    Masing-masing diperiksa ihwal ekspor komoditas batu bara dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep kepada wartawan beberapa waktu lalu.   

    Di sisi lain KPK juga menduga ada praktik pencucian uang dari hasil korupsi Rita. Pada Mei 2024, KPK melakukan penggeledakan di Jakarta, Samarinda dan Kutai Kartanegara. 

    Sebelum menyita uang dari 36 rekening, penyidik telah lebih dulu menggeledah 9 kantor dan 19 rumah. Hasilnya, penyidik menyita 72 mobil dan 32 motor; 6 tanah dan bangunan; uang Rp6,7 miliar dalam bentuk rupiah serta setara Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS dan lainnya; serta barang bukti dokumen elektronik.