Tag: Askolani

  • Kemenkeu Tegaskan Cukai Motor & Batu Bara Masih Sebatas Kajian

    Kemenkeu Tegaskan Cukai Motor & Batu Bara Masih Sebatas Kajian

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani membenarkan adanya kajian terkait pungutan cukai sepeda motor maupun batu bara dalam instansinya. 

    Askolani menyampaikan bahwa hal tersebut hanya bersifat kajian rutin yang menjadi tugas instansinya setiap tahun. Ditjen Bea Cukai memiliki tugas untuk mengkaji dua topik setiap tahunnya terkait pungutan berupa cukai.

    Dia menegaskan bahwa kajian cukai motor dan batu bara tidak akan diimplementasikan dalam waktu dekat. 

    “Kajian mengenakan cukai sepeda motor dan batu bara, tidak ada implementasi itu, masih jauh sekali,” tuturnya dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025). 

    Sekalipun pemerintah akan mengenakan pungutan cukai baru alias ekstensifikasi, hal tersebut akan disampaikan secara transparan melalui Undang-Undang (UU) APBN. 

    “Selama tidak masuk dalam UU APBN, tidak akan ada perubahan kebijakan cukai,” lanjut Askolani. 

    Sebagaimana dalam UU APBN 2025, mencantumkan mengenai cukai baru berupa cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). 

    Askolani menyebut, sekalipun kebijakan baru sudah masuk UU APBN, implementasinya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan masyarakat, selayaknya implementasi MBDK yang tak kunjung terealisasi. 

    Adapun, wacana cukai motor dan batu bara terungkap dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 2024.

    Dalam dokumen tersebut, Bea Cukai memaparkan evaluasi internalnya terhadap implementasi Rencana Strategis (Renstra) DJBC periode 2020-2024. Salah satu Renstra tersebut adalah “Penerimaan Negara yang Optimal”.

    Disebutkan, salah satu upaya untuk mewujudkan penerimaan negara yang optimal adalah dengan melakukan “kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batu bara.

    Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan dari kepabeanan dan cukai senilai Rp301,6 triliun. Hingga Maret 2025, telah terealisasi senilai Rp77,5 triliun atau 25,7% dari target. 

  • Bos Bea Cukai Buka Suara soal Kabar Sepeda Motor & Batu Bara Kena Cukai

    Bos Bea Cukai Buka Suara soal Kabar Sepeda Motor & Batu Bara Kena Cukai

    Jakarta

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menegaskan sepeda motor dan batu bara tidak akan dikenakan cukai. Hal ini untuk menanggapi kabar yang beredar.

    Askolani mengatakan kajian terkait cukai merupakan tugas rutin yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setiap tahun. Hanya saja kajian tersebut bersifat internal dan tidak otomatis menjadi dasar kebijakan.

    “Kajian itu sifatnya untuk internal, jadi bukan untuk di-publish dan bukan juga untuk pengambilan kebijakan,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (30/4/2025).

    Askolani menyebut sampai saat ini belum ada kebijakan atau rencana implementasi cukai terhadap sepeda motor dan batu bara.

    “Kami sampaikan kebijakan mengenai cukai sepeda motor dan batu bara itu tidak ada. Jadi tidak ada implementasi itu, masih jauh sekali,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Askolani mengingatkan bahwa mekanisme ekstensifikasi cukai telah diatur secara jelas dalam undang-undang. Segala perubahan atau perluasan objek cukai harus dibahas terlebih dulu bersama DPR RI dan disampaikan secara transparan kepada publik.

    Askolani memastikan pemerintah tidak akan serta-merta langsung menerapkan kebijakan tersebut. Situasi ekonomi dan kondisi masyarakat menjadi pertimbangan penting sebelum keputusan diambil.

    “Kalaupun kita akan melakukan ekstensifikasi cukai sesuai dengan undang-undang APBN, maka kita akan menyampaikan melalui pembahasan undang-undang APBN setiap tahun secara transparan,” tuturnya.

    Sebelumnya, dalam Laporan Kinerja DJBC 2024, tercantum bahwa salah satu strategi yang dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara adalah melalui kajian ekstensifikasi cukai, termasuk untuk sepeda motor dan batu bara. Meski begitu, laporan tersebut tidak menyebut adanya tahapan implementasi lebih lanjut.

    (aid/rrd)

  • Bos Bea Cukai Respons Kritik Pemerintah AS, Sebut Kurang Update

    Bos Bea Cukai Respons Kritik Pemerintah AS, Sebut Kurang Update

    Jakarta

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara terkait keluhan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) terhadap instansinya yang dianggap menghambat perdagangan AS dan Indonesia.

    Askolani mengatakan pihaknya memang mendapat sejumlah komentar dari USTR khususnya di bidang kepabeanan. Meski demikian, hal-hal yang dikeluhkan tersebut dinilai sudah tidak relevan.

    “Kami melihat yang disampaikan menjadi concern USTR itu banyak yang tidak update,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

    Askolani mencontohkan misalnya mengenai nilai pabean yang kini sudah tidak lagi menggunakan tarif satu titik, melainkan menggunakan rentang harga atau range.

    “Mengenai nilai pabean hanya satu, padahal kita sudah beberapa tahun ini tidak menggunakan tarif satu titik, kita menggunakan range. Maka nilai pabean itu berbasis pada bukti dokumen yang valid, jadi tidak ada pengenaan satu nilai pabean,” jelas Askolani.

    Selain itu, pemerintah juga setiap tahun menyampaikan kebijakan pabean ke World Trade Organization (WTO). Secara berkala pemerintah memang tidak memperbarui kebijakan kepada USTR, tetapi pemerintah bertemu dan bertukar pendapat dengan US-Asean Business Council (US-ABC) yang mewakili para pengusaha di AS.

    “US-ABC tidak juga menanyakan yang tadi menjadi catatan dari USTR yang sudah kami perbarui kondisinya,” jelasnya.

    Selain US-ABC, pemerintah juga rutin berdiskusi dengan US Chamber untuk memperbarui kebijakan di Indonesia sehingga tidak mengganggu perdagangan.

    Terkait dampak tarif resiprokal, Askolani belum mau bicara karena masih menunggu hasil negosiasi yang telah dilakukan pemerintah Indonesia ke AS.

    “Kita masih nunggu dulu hasil nego dan tentunya pemerintah sudah menyiapkan opsi-opsi kebijakan yang akan diambil dan nanti apapun keputusan tentunya baru bisa kita hitung bagaimana implikasinya,” sebut Askolani.

    Sebelumnya, USTR mengatakan pejabat Bea Cukai Indonesia sering mengandalkan jadwal harga referensi daripada menggunakan nilai transaksi sebagai metode penilaian utama. Padahal nilai transaksi seharusnya menjadi metode utama, sebagaimana disyaratkan oleh Perjanjian Penilaian Bea Cukai (CVA) WTO.

    Tidak hanya itu, USTR menyebut para eksportir AS juga melaporkan penentuan nilai bea masuk yang kerap kali berbeda-beda di berbagai wilayah. Hal ini terjadi meski untuk produk yang sama.

    USTR mengatakan, AS telah menyampaikan kekhawatirannya tentang tindakan ini ke Komite Fasilitasi Perdagangan WTO sejak Juni 2023. Selain itu, USTR juga menyoroti tentang ketentuan imbalan atau ‘bonus’ petugas bea cukai Indonesia hingga 50% dari nilai barang yang disita atau dari jumlah bea yang terutang.

    Padahal, berdasarkan Perjanjian Fasilitasi Perdagangan WTO, Indonesia harus menghindari pemberian insentif serupa. Menurutnya, sistem ini berpotensi menimbulkan praktik korupsi hingga beban biaya administrasi tinggi.

    “Indonesia adalah salah satu dari sedikit mitra dagang utama AS yang masih memiliki sistem insentif tersebut. Sistem tersebut menjadi perhatian karena potensi korupsi dan tambahan biaya, ketidakpastian, serta kurangnya transparansi,” terang USTR.

    (aid/rrd)

  • Bupati Kudus minta DBHCHT Kudus ditingkatkan jadi satu triliun

    Bupati Kudus minta DBHCHT Kudus ditingkatkan jadi satu triliun

    Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

    Bupati Kudus minta DBHCHT Kudus ditingkatkan jadi satu triliun
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 16 April 2025 – 17:47 WIB

    Elshinta.com – Keberadaan pabrik-pabrik rokok besar di Kabupaten Kudus Jawa Tengah berpengaruh pada penerimaan cukai ke pemerintah pusat yakni sekitar Rp43 triliun pada 2024. Bupati Kudus Sam’ani Intakoris meminta agar alokasi Daba Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kudus lebih proporsional, yakni 10 persen dari penerimaan cukai atau sekitar satu triliun rupiah. 

    “Kami curhat, kalau bisa alokasi DBHCHT Kudus bisa Rp1 triliun. Jadi kalau bisa mendapatkan paling tidak 10 persen dari penerimaan dana cukai,” ucapnya saat menerima Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI di Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT), Desa Megawon, Selasa (15/4).

    Pihaknya bisa curhat kepada pemerintah melalui kunker ini untuk menambah alokasi DBHCHT di Kudus. Sebab, saat ini alokasi DBHCHT Kabupaten Kudus sekitar 260 miliar rupiah. Kalau ditambah 10 persen dari penerimaan cukai, pihaknya yakin Kabupaten Kudus bisa menjadi Singapura-nya Indonesia. Sebab, makin banyak pembangunan dan dapat meningkatkan kesejahteraan terutama buruh rokok. 

    “DBHCHT Kabupaten Kudus sekitar 260 miliar rupiah. Kalau ditambah 10 persen dari penerimaan cukai, kami yakin, mimpi Kudus menjadi Singapura-nya Indonesia akan terwujud,” ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Rabu (16/4). 

    Selain itu, bupati meminta agar penggunaan DBHCHT diatur agar 50 persen bisa untuk block grand. Sehingga, bisa digunakan untuk perbaikan jalan dan jembatan rusak yang menjadi akses ke pabrik rokok. Sebab, banyak buruh rokok yang mengakses jalan tersebut untuk berangkat dan pulang kerja.

    Peningkatan alokasi DBHCHT diharapkan bisa untuk memenuhi gizi anak buruh rokok. Dengan begitu, bisa berdampak pada semangat belajar untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga buruh rokok.

    “Gizi anak buruh rokok juga harus diperhatikan. Sebab dari kesehatan bisa berdampak pada peningkatan kualitas hidup keluarga buruh rokok,” lanjutnya.

    Dalam pemaparannya, Sam’ani menjelaskan bahwa meskipun petani tembakau Kudus tidak banyak, tapi produksi rokok Kabupaten Kudus terbesar. Keberadaan perusahaan besar rokok di Kabupaten Kudus juga menyerap tenaga kerja yang besar terutama perempuan.

    “Adanya jenis rokok Sigaret Rokok Tangan (SKT) menyerap banyak tenaga kerja perempuan di Kabupaten Kudus,” urai orang nomer satu di Kudus.

    Sementara itu, ketua rombongan sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR M Hanif Dhakiri menyampaikan Kabupaten Kudus merupakan jantung industri rokok di Jawa Tengah. Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) seperti di Desa Megawon untuk industri kecil dan menengah rokok memiliki peran strategis sebagai tulang punggung ekonomi secara nasional.

    “Kudus merupakan jantung industri rokok di Jawa Tengah. Termasuk APHT yang ada di Desa Megawon,” ucapnya.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengungkapkan penerimaan cukai di Jawa Tengah sekitar Rp. 57 triliun. Askolani juga menjelaskan APHT menjadi solusi dalam pengelolaan industri rokok kecil agar bisa bertahan dan legal serta dapat menyerap karyawan.

    “Agar industri rokok kecil bisa survive dan menjadi legal ya dengan adanya APHT,” tuturnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Zulhas Klaim Seluruh Kepala Daerah Ikut Retreat di Magelang

    Zulhas Klaim Seluruh Kepala Daerah Ikut Retreat di Magelang

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengklaim seluruh Kepala Daerah yang dilantik mengikuti retreat yang digelar pada 21-28 Februari 2025 di Magelang, Jawa Tengah.

    Hal itu dia katakan untuk menanggapi adanya instuksi dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri guna menunda keberangkatan tersebut.

    “Saya dengar ikut semua sekarang,” ucap Zulhas di DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu 23 Februari 2025.

    Menurut Zulhas seluruh Kepala Daerah harus solid dan kompak agar searah dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Ia mencontohkan jika pemerintah ingin swasembada pangan maka perlu koordinasi yang baik antara pusat dan daerah untuk menggarap lahan sawah yang akan dijadikan tempat untuk swasembada pangan

    “Jadi ini kan satu tim, satu kesatuan, mulai dari komandannya bapak presiden tentu, yang berdaulat kan rakyat sudah memberikan kedaulatan kepada presiden langsung sampe ke lurah tuh, sampai ke desa,” tuturnya.

    “Jadi ini satu tim, nah kalau ada satu tim di bawah yang tidak searah, nah itu nggak bisa, ngak bisa swasembada pangan,” katanya.

    Megawati mengeluarkan instruksi kepada para kader partai berlambang banteng untuk menunda keberangkatan. Instruksi itu keluar tidak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

    Berikut daftar kepala daerah yang belum hadir dalam retret di Akmil Magelang:

    1. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

    2. Gubernur Bali I Wayan Koster

    3. Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk

    4. Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie

    5. Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah

    6. Wali Kota Magelang Damar Prasetyono

    7. Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo

    8. Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara

    9. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti

    10. Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen

    11. Bupati Minahasa Robby Dondokambey

    12. Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli

    13. Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar

    14. Bupati Manokwari Selatan Bernard Mandacan

    15. Bupati Pegunungan Bintang Spei Yan Birdana

    16. Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono

    17. Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat

    18. Bupati Wonogiri Setyo Sukarno

    19. Bupati Karanganyar H. Rober Christanto

    20. Bupati Sukoharjo Etik Suryani

    21. Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari

    22. Bupati Temanggung Agus Setyawan

    23. Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten

    24. Bupati Pangandaran Citra Pitriyami

    25. Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

    26. Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha

    27. Bupati Magelang Grengseng Pamuji

    28. Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra

    29. Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu

    30. Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya

    31. Bupati Klungkung I Made Satria

    32. Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan

    33. Bupati Gianyar I Made Mahayastra

    34. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa

    35. Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta

    36. Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni

    37. Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus

    38. Bupati Waropen Fransiscus Xaverius Mote

    39. Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit

    40. Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntari Ningsih

    41. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana

    42. Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin

    43. Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid

    44. Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo

    45. Bupati Sanggau Yohanes Ontot

    46. Bupati Banyuasin H. Askolani.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Geledah Rumah Politisi Nasdem Ahmad Ali!

    KPK Geledah Rumah Politisi Nasdem Ahmad Ali!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

    “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW [Kukar]. Untuk lokasinya adalah rumah Ahmad Ali,” Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2024).

    Hanya saja, Tessa tidak menjelaskan lebih detail ihwal penggeledahan maupun keterkaitan Ahmad Ali tersebut dengan perkara tersebut.

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Rita diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metrik ton.

    Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya. Lembaga antirasuah pun telah memeriksa berbagai saksi pada perkara tersebut. 

    Beberapa di antaranya adalah Dirjen Bea Cukai Askolani dan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata. Masing-masing diperiksa terkait ekspor komoditas batu bara dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep

  • Peringati HPI 2025, Ditjen Bea Cukai Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global

    Peringati HPI 2025, Ditjen Bea Cukai Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global

    loading…

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani memperingati HPI 2025 di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Foto/istimewa

    JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai memperkuat kolaborasi internasional dalam menghadapi tantangan global. Menjadi bagian dalam organisasi pabean dunia, yaitu World Customs Organization (WCO), Bea Cukai memiliki peran strategis.

    Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani saat peringatan HPI 2025 di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Kamis (23/1/2025).

    Sebagai negara anggota WCO, kata Askolani, Bea Cukai turut memperingati International Customs Day (ICD) atau Hari Pabean Internasional (HPI) yang jatuh pada 26 Januari tiap tahunnya. Tema yang diangkat WCO pada peringatan HPI 2025 adalah “Customs Delivering on its Commitment to Efficiency, Security, and Prosperity”.

    “Tema ini menekankan komitmen global Administrasi Pabean dalam mewujudkan efisiensi, keamanan, dan kesejahteraan bagi masyarakat. Melalui tema ini, WCO mendorong seluruh anggotanya, untuk merefleksikan peran dan tanggung jawab dalam mengimplementasikan berbagai standar yang telah dikembangkan oleh WCO,” katanya.

    Bea Cukai telah menjadi negara anggota WCO sejak 30 April 1957. Saat ini, Bea Cukai menjabat sebagai anggota Policy Commission periode 2024-2026 dari kawasan Asia–Pasifik dan sebagai Vice-chairperson Harmonized System Committee.

    Peran Bea Cukai dalam organisasi pabean dunia tersebut juga tecermin dari peran unit K9 Bea Cukai yang menjadi WCO Regional Dog Training Center (RDTC) pertama di ASEAN dan peran Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai yang menjadi WCO Regional Training Center (RTC) for the Asia Pacific Region.

    Askolani mengatakan, Bea Cukai mencatat berbagai capaian yang membanggakan. Di sisi penerimaan, Bea Cukai mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp300,2 triliun, yang terdiri dari bea masuk sebesar Rp53 triliun; bea keluar sebesar Rp20,9 triliun; dan cukai sebesar Rp226,3 triliun.

    Di sisi pengawasan, lanjutnya, Bea Cukai melakukan langkah represif mencegah dan memberantas penyelundupan melalui berbagai penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Bea Cukai mencatat terdapat 22.730 kasus penindakan di bidang cukai dengan nilai BHP mencapai Rp1,4 triliun, 21.397 kasus penindakan di bidang impor dengan nilai BHP mencapai Rp7,6 triliun, dan 741 penindakan di bidang ekspor dengan nilai BHP mencapai Rp431 miliar.

  • KPK Sita Uang Rp477 Miliar di Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

    KPK Sita Uang Rp477 Miliar di Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang setara Rp477 miliar dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Wdiyasari. 

    Penyitaan itu dilakukan dari total 36 rekening milik Rita dan pihak-pihak terkait lainnya, Jumat (10/1/2025). 

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (14/1/2025). 

    Secara terperinci, uang yang disita dari 36 rekening itu berbentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura. 

    Uang yang kini menjadi barang bukti KPK di kasus Rita Widyasari itu berjumlah Rp350,8 miliar, US$6,28 juta (setara Rp102,3 miliar kurs jisdor BI) dan SGD 2 juta (setara Rp23,9 miliar berdasarkan kurs rupiah Rp11.922 per SGD). 

    Berdasarkan perhitungan Bisnis, total uang yang disita dari 36 rekening itu mencapai sekitar Rp477 miliar. 

    KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Mantan bupati itu diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metric tonne. Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya. 

    Lembaga antirasuah pun telah memeriksa berbagai saksi pada perkara tersebut. Beberapa di antaranya adalah Dirjen Bea Cukai Askolani dan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata. 

    Masing-masing diperiksa ihwal ekspor komoditas batu bara dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep kepada wartawan beberapa waktu lalu.   

    Di sisi lain KPK juga menduga ada praktik pencucian uang dari hasil korupsi Rita. Pada Mei 2024, KPK melakukan penggeledakan di Jakarta, Samarinda dan Kutai Kartanegara. 

    Sebelum menyita uang dari 36 rekening, penyidik telah lebih dulu menggeledah 9 kantor dan 19 rumah. Hasilnya, penyidik menyita 72 mobil dan 32 motor; 6 tanah dan bangunan; uang Rp6,7 miliar dalam bentuk rupiah serta setara Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS dan lainnya; serta barang bukti dokumen elektronik.

  • Skema Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Berlaku Semester II-2025 – Page 3

    Skema Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Berlaku Semester II-2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sedang mempersiapkan implementasi cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebagai salah satu langkah strategis untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat.

    Meski rencana ini sudah memasuki tahap persiapan, implementasinya direncanakan pada semester kedua tahun 2025. Keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

    “Secara teknis, kami sudah mulai menyiapkan peraturan pemerintah dan turunannya. Sambil menunggu daya beli masyarakat membaik, ada penyesuaian yang dilakukan,” ujar Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto, ditulis Senin (13/1/2024).

    Fokus pada Kesehatan, Bukan Hanya Penerimaan Negara

    Akbar menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga memiliki fokus jangka panjang untuk menurunkan prevalensi penyakit tidak menular (PTM), seperti diabetes, yang semakin meningkat di Indonesia.

    “Cukai MBDK adalah prioritas utama untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat. Ini bukan sekadar soal penerimaan negara. Jangan sampai diartikan bahwa negara hanya butuh uang,” katanya.

    Kebijakan ini dipandang penting sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah dampak buruk konsumsi gula berlebih terhadap kesehatan masyarakat.

    Skema Penarifan dan Pendekatan Bertahap

    Terkait skema penarifan, DJBC menjelaskan bahwa beberapa pendekatan sedang dibahas, termasuk untuk produk dalam kemasan (on-trade) dan produk yang dijual di gerai-gerai (off-trade).

    “Mengenai MBDK, ada banyak skema penarifan. Saat ini target implementasi ada di semester kedua. Namun, seperti disampaikan oleh Pak Dirjen (Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani), kami tetap memperhatikan kondisi daya beli dan ekonomi masyarakat,” jelas Akbar.

    Teknis penerapan juga sedang dimatangkan, termasuk aspek administrasi dan beban yang ditanggung oleh industri. Tidak semua produk akan dikenakan cukai, karena penyesuaian akan dilakukan berdasarkan kajian teknis dan regulasi yang berlaku.

    “Dari sisi pentarifan, tidak semua produk akan dikenakan cukai. Ada dua kondisi, yakni on-trade (produk industri dalam kemasan) atau off-trade (produk di gerai). Mana yang akan dikenakan, masih dalam pembahasan teknis. Kami juga mempertimbangkan beban administrasi,” tambahnya.

     

  • Menko Airlangga: Pemerintah Ingin Eksportir Simpan Devisa Minimal 1 Tahun, Mulai Kapan?

    Menko Airlangga: Pemerintah Ingin Eksportir Simpan Devisa Minimal 1 Tahun, Mulai Kapan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan memperpanjang ketentuan masa simpan devisa hasil ekspor/DHE dari semula minimal 3 bulan menjadi paling sebentar 1 tahun. 

    Airlangga menyampaikan kebijakan tersebut sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa—yang per Desember mencapai level tertinggi sepanjang masa senilai US$155,7 miliar—dan akan menjadi bekal bagi bank sentral untuk menjaga stabilitas rupiah. 

    “[DHE] akan lebih panjang [masa simpannya] minimal 1 tahun. Pertimbangannya kita berharap memperkuat cadangan devisa kita,” ujarnya di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (8/1/2025).

    Sebelumnya, kebijakan wajib simpan DHE minimal 3 bulan sebesar 30% dari total ekspor. Eksportir wajib memasukkan dan menempatkan DHE tersebut ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan rekening khusus.

    Airlangga menyampaikan terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, segera dipublikasi dalam waktu dekat. “Aturannya sebentar lagi [terbit],” lanjutnya. 

    Sebelumnya terkait revisi DHE, pemerintah telah membahasnya sejak bulan lalu dan sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). 

    Airlangga pada dasarnya menargetkan beleid tersebut akan rampung pada Januari 2025. Dirinya menyampaikan bahwa dari evaluasi DHE sejauh ini menunjukkan tingkat kepatuhan eksportir mencapai 90%.  

    Adapun revisi tersebut berangkat dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar jangka waktu minimal penempatan DHE SDA diperpanjang, tidak lagi tiga bulan.   

    Saat ini, kebijakan yang berlaku yakni eksportir wajib menempatkan DHE ke dalam rekening khusus yang ditempatkan paling sedikit sebesar 30% dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu. 

    Dana atau devisa yang dihasilkan dari kegiatan ekspor harus dimasukkan dan ditempatkan ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) dengan tujuan meningkatkan likuiditas valas dan mendorong peningkatan jasa keuangan. DHE akan menjadi pasokan cadangan devisa yang bank sentral gunakan untuk stabilisasi rupiah. 

    Pemerintah pun menerapkan sanksi administratif bagi pelaku ekspor yang tidak melakukan kewajiban penempatan DHE di dalam negeri, per 1 Agustus 2023 berupa penundaan ekspor alias pemberhentian sementara kegiatan ekspor.  

    Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. 

    Per 20 Desember 2024, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan terdapat sekitar 106 perusahaan yang ditangguhkan kegiatan ekspornya karena belum memenuhi kewajiban DHE. 

    “Ada sekitar 106 perusahaan yang masih ditangguhkan dan 70 perusahaan yang sudah memenuhi kewajibannya,” ujarnya.