Tag: Askolani

  • Kemenkeu Gandeng 400 Pemda se-RI Perkuat Data Wajib Pajak

    Kemenkeu Gandeng 400 Pemda se-RI Perkuat Data Wajib Pajak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersama 109 pemerintah daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit tahap VII, melanjutkan kerja sama yang telah dilakukan sejak 2019.

    PKS Tripartit lanjutan ini ditujukan untuk memperkuat sinergi pengelolaan perpajakan antara pusat dan daerah, hingga mencakup lebih dari 400 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

    Melalui perluasan tahap VII ini, Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan sinergi pengawasan terhadap wajib pajak potensial, pertukaran data, serta penguatan kapasitas fiskal daerah guna mendukung kemandirian pembiayaan pembangunan.

    Dalam acara penandatanganan PKS Tripartit itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan pajak pusat dan daerah sebagai bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi nasional.

    “Sinergi pajak pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi teknis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional. Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, baik untuk negara maupun daerah,” ujar Askolani dalam siaran pers acara penandatangan secara daring, dikutip Kamis (16/10/2025).

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sinergi pengawasan bersama antara Kantor Wilayah DJP dan pemerintah daerah telah memberikan dukungan terhadap setoran pajak di tingkat pusat maupun daerah senilai Rp 202,82 miliar per kuartal II-2025.

    “Hingga triwulan II tahun 2025, realisasi penerimaan pajak pusat atas kegiatan pengawasan bersama mencapai Rp 26,84 miliar, sedangkan realisasi penerimaan pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah tercatat sebesar Rp 175,98 miliar,” ungkap Bimo.

    Menurut Bimo, capaian ini menunjukkan kolaborasi lintas otoritas mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat koordinasi fiskal antarlembaga.

    “Kebersamaan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan, demi Indonesia yang semakin maju dan sejahtera,” tegasnya.

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kerek Angka Kepatuhan Pajak, Sinergi Tripartit Capai 97% Wilayah

    Kerek Angka Kepatuhan Pajak, Sinergi Tripartit Capai 97% Wilayah

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, dan pemerintah daerah (Pemda) memperluas sinergi optimalisasi penerimaan pajak melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap VII.

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa kerja sama tripartit ini menjadi momentum penting untuk mempererat kolaborasi berkelanjutan antarinstansi dalam mendukung penerimaan negara serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan.

    “Kerja sama antara tripartit selama ini sudah berjalan melalui beberapa aktivitas-aktivitas yang terkait dengan pertukaran data dan informasi sesuai dengan PP 31/2012 dan PMK 228/2017. Data dan informasi itu telah kami manfaatkan secara optimum untuk menguji kepatuhan formal dan kepatuhan material wajib pajak,” ujar Bimo dalam acara Penandatanganan PKS Tripartit 2025 secara daring, Rabu (15/10/2025).

    Dia menjelaskan bahwa PKS Tripartit telah memasuki tahap ketujuh sejak dimulai sebagai proyek percontohan pada 2019 bersama tujuh pemerintah daerah. Kali ini, sambungnya, penandatanganan melibatkan DJP, DJPK, serta 109 Pemda provinsi, kabupaten, dan kota.

    Dari total 546 Pemda di Indonesia, sebanyak 493 atau 90% telah memiliki PKS Tripartit hingga Oktober 2025. Adapun pada tahap ketujuh ini, 32 Pemda bergabung sebagai peserta baru, sedangkan 77 Pemda memperpanjang kerja sama sebelumnya.

    “Sehingga penandatanganan PKS Tahap VII OP4D [Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah] tercatat mencapai 97% atau 527 dari 546 Pemda,” ungkap Bimo.

    Dia memaparkan bahwa hingga Februari 2025, telah diterbitkan 26 surat izin Menteri Keuangan untuk pembukaan data dan informasi kepada 280 Pemda, mencakup 13.985 wajib pajak dalam 533 daftar sasaran pengawasan bersama (DSPB). Kegiatan ini dilakukan antara DJP dan Pemda secara terkoordinasi.

    Hanya saja, Bimo menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan agregat wajib pajak baru mencapai 44,3%, sedangkan tingkat kelengkapan data 55,63% berdasarkan rekapitulasi 2019–2024.

    “Tentu ini menjadi kerjaan rumah bersama untuk meningkatkan tingkat kepatuhan maupun tingkat kelengkapan antara DJP, DJPK, dan para Pemda,” katanya.

    Lebih lanjut dalam pelaksanaan pengawasan penerimaan, DJP mencatat realisasi penerimaan pajak pusat hingga kuartal II/2025 mencapai Rp26,8 miliar, sementara penerimaan pajak daerah hasil pengawasan bersama mencapai Rp175,98 miliar.

    Bimo juga menyoroti kontribusi Pemda dalam kegiatan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang terbukti meningkatkan pendaftaran NPWP sebesar 13% serta kepatuhan penyampaian SPT sebesar 13% hingga akhir 2024.

    Dia pun berharap sinergi antara DJP, DJPK, dan Pemda terus diperkuat untuk meningkatkan kualitas pertukaran data dan informasi, memperluas edukasi perpajakan, dan mendorong kepatuhan yang lebih baik ke depan.

    “Semoga [kerja sama] ini bisa meningkat secara kualitas, tidak hanya kuantitas. Oleh karena itu, kami sangat terbuka untuk menerima saran, masukan dan diskusi yang saling membangun. Kami juga sangat terbuka untuk kembali meningkatkan kolaborasi-kolaborasi apabila di tahap-tahap sebelumnya, di enam tahap sebelumnya masih terdapat banyak kekurangan,” tutup Bimo.

    Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menambahkan bahwa penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemungutan pajak tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan perjanjian kerja sama.

    Dia menggarisbawahi bahwa implementasi di lapangan menjadi kunci agar optimalisasi penerimaan benar-benar berdampak terhadap penguatan fiskal nasional.

    Asko mencatat pada 2025 ini, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp850 triliun, dengan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp256 triliun atau 30% dari total pendapatan. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan pentingnya konsolidasi lebih lanjut terkait kebijakan pajak secara harmonis antara pusat dan daerah.

    “Kita mungkin sama visinya, kita bukan berburu di kebun binatang. Ini selalu diingatkan oleh pimpinan dan juga Presiden, kita harusnya juga melihat peluang-peluang yang bisa juga menjadi potensi di luar kebun binatang,” katanya pada kesempatan yang sama.

    Dia menambahkan, kebijakan perpajakan ke depan perlu lebih diarahkan pada sektor ekonomi produktif, agar pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah saling memperkuat. Kegiatan ekonomi, menurutnya, yang meningkat akan memperluas basis pajak baik di pusat maupun daerah sehingga dampaknya bisa dirasakan masyarakat.

    “Jangan kemudian kita dominan mengarahkan kepada masyarakat, individual, yang tentunya harus kita support dan kita sikapin secara seimbang,” ujar Askolani.

  • Pembangunan Gerai dan Gudang Kopdes Merah Putih Bakal Dimulai 15 Oktober 2025 – Page 3

    Pembangunan Gerai dan Gudang Kopdes Merah Putih Bakal Dimulai 15 Oktober 2025 – Page 3

    Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pendanaan untuk pembangunan kopdes itu akan bersumber dari APBN.

    “Kami mendukung penuh dari dukungan APBN dan tentunya dari bentuk alokasi yang akan kami siapkan, entah dari transfer ke daerah atau dari belanja lainnya yang tentunya menjadi komitmen kami bersama,” ujar Askolani.

    Sementara itu, CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani menambahkan, pembangunan infrastruktur kopdes akan dikoordinasikan melalui salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

    Ia menegaskan bahwa pendanaan bukan berasal dari skema kredit bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), melainkan dari dana desa yang dialokasikan oleh Kemenkeu.

    Berdasarkan data dari situs merahputih.kop.id, tercatat sebanyak 11.225 koperasi desa/kelurahan telah memiliki minimal satu gerai aktif. Secara keseluruhan, jumlah gerai koperasi yang telah beroperasi mencapai 15.970 unit di berbagai wilayah Indonesia.

  • Danantara hingga Kemenkeu Beri Suntikan Modal Baru ke Kopdes Merah Putih

    Danantara hingga Kemenkeu Beri Suntikan Modal Baru ke Kopdes Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turun tangan dalam membantu pendanaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

    Kedua instansi tersebut akan menyalurkan dana untuk mendukung operasional Kopdes Merah Putih yang diperkirakan membutuhkan biaya sekitar Rp3 miliar – Rp5 miliar per desa. 

    Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan suntikan modal tersebut akan digunakan dalam rangka percepatan pembangunan fisik dan operasional gerai serta pergudangan Kopdes Merah Putih.

    Hal ini termaktub dalam surat keputusan bersama (SKB) antara empat kementerian yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi, Kementerian Desa PDT, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pengaturan (BP) BUMN.

    “Hari ini usai dilaksanakan penandatanganan, insyaallah sesegera mungkin kita akan melaksanakan proses pembangunan fisik dan sarana kelengkapan di seluruh desa dan kelurahan yang ada,” kata Ferry dalam penandatanganan surat keputusan bersama di Kemenkop, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

    Skema

    Ferry menjelaskan bahwa mekanisme pembiayaan yang dijalankan dalam skema umum seperti perbankan cenderung menyasar debitur besar hingga korporat, sehingga masyarakat desa cenderung hanya menjadi objek.

    Dengan adanya SKB ini, dia menyebut bahwa masyarakat desa dapat mengembangkan perekonomiannya melalui Kopdes, sehingga hasilnya dapat dirasakan masyarakat desa itu sendiri.

    “Mungkin menurut saya dalam perspektif ini memang ada new economic order, kalau bahasa politiknya sebenarnya ini revolusi untuk kembali ke Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” ujar Ferry.

    Sementara itu, CEO Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menegaskan bahwa dukungan tersebut akan dilakukan dengan skema penggunaan dana APBN.

    Menurutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku otoritas fiskal bakal mengalokasikan dana desa bagi masing-masing koperasi yang ada, kendati tak menjawab saat ditanya mengenai besaran anggaran yang dialokasikan.

    “Pembangunan ini berasal dari dana desa yang akan dialokasikan melalui Kementerian Keuangan dengan atas dasar dari setiap desa dalam pengalokasiannya,” ujar Rosan.

    Di samping itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menyampaikan bahwa dukungan pendanaan untuk Kopdes Merah Putih dari APBN akan diberikan secara maksimal.

    Dia menyampaikan bahwa bentuk alokasi yang disiapkan Kemenkeu dapat diambil dari dana transfer ke daerah (TKD) maupun belanja lainnya.

    “Mudah-mudahan tadi kesepakatan yang dibuat akan bisa diimplementasikan segera bersama oleh pemerintah. Dan tentunya pemantauan menjadi sangat penting untuk betul-betul bisa efektif dilaksanakan mulai tahun 2025 dan dalam jangka waktu menengah,” ujar Askolani.

    APBN

    Kemenkeu menyiapkan dana APBN untuk mendukung percepatan pembangunan Kopdes Merah 

    “Insyaallah pendanaan untuk Koperasi Merah Putih itu akan kita support penuh dari dukungan APBN dan tentunya dari bentuk alokasi yang akan kita siapkan,” kata Askolani.

    Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mendukung program pemerintah. Pendanaan untuk kopdes ini dapat diambil dari transfer ke daerah (TKD) maupun dari belanja lainnya.

    Meski begitu, Askolani tidak memerinci besaran dukungan pendanaan yang akan diberikan. 

    Dia hanya menjelaskan penyaluran dana tersebut akan dilakukan bertahan untuk pembangunan fisik 80.000 Kopdes.

    Dia lantas berharap bahwa kesepakatan tersebut dapat segera diwujudkan, selagi aspek pemantauan yang dilakukan untuk mengawal realisasi Kopdes pada 2025 ini hingga dalam jangka menengah.

  • Purbaya Bakal Naikkan Anggaran TKD, Efisiensi Batal?

    Purbaya Bakal Naikkan Anggaran TKD, Efisiensi Batal?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim telah menyepakati dengan Komisi XI DPR untuk meningkatkan anggaran Transfer ke Daerah (TKD).

    Sebagaimana diketahui, anggaran TKD pada RAPBN 2026 dipangkas ke Rp650 triliun dari sebelumnya outlook APBN 2025 tercatat sebesar Rp864 triliun.

    Purbaya menyebut beberapa kebijakan yang akan dikeluarkannya dalam jangka pendek di antaranya adalah meningkatkan kembali anggaran TKD. Hal itu berkaca dari respons daerah yang ramai menolak pemangkasan alokasi APBN untuk anggaran pemda.

    Menkeu yang baru dilantik awal pekan ini oleh Presiden Prabowo Subianto itu mengakui, pemotongan anggaran TKD itu turut menyebabkan sejumlah daerah menaikkan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

    “Karena anggarannya terlalu terpotong banyak, sehingga mereka menaikkan PBB jadi enggak kira-kira. Kita menyadari hal itu, saya dengan Pak Misbakhun [Ketua Komisi XI DPR] dengan izin Pak Misbakhun, ngomong sedikit izin ya Pak ya, mungkin akan memberi pelonggaran sedikit kepada transfer ke daerah,” ungkapnya saat memberikan keynote speech pada acara Great Lecture Transfromasi Ekonomi Nasional: Pertumbuhan yang Inklusif Menuju 8% di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

    Tujuan Purbaya untuk meningkatkan kembali TKD adalah untuk mengendalikan keresahan pemda. Dia berharap dengan anggaran TKD yang ditingkatkan nantinya pemda bisa membangun ekonomi daerah dengan tenang. Menurutnya, hal itu mendapatkan dukungan dari Komisi Keuangan DPR.

    Usai acara, Purbaya mengaku belum menentukan besaran kenaikan anggaran TKD yang tadi disampaikannya. Namun, dia memastikan anggaran itu akan ditingkatkan.

    “Ya akan ditingkatkan. Didiskusikan dengan Komisi XI. Belum ada [angka kenaikannya],” terang pria yang pernah menjabat di Kantor Staf Presiden (KSP) itu.

    Sebelumnya, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menyebut pihaknya akan menerima masukan dari fraksi-fraksi di DPR yang banyak menyoroti soal pemangkasan TKD.

    “Belum tahu [akan ada perubahan atau tidak]. Tentunya masukan itu nanti masuk ke pemerintah, nanti update-nya ditunggu saja,” katanya, Kamis (10/9/2025).

    Pada rapat perdana Kemenkeu dan Komisi XI DPR yang dihadiri Menkeu Purbaya, sejumlah anggota DPR mengeluhkan keputusan memotong anggaran TKD itu.

    Misalnya, anggota Komisi XI DPR Fraksi Glokar, Melchias Marcus Mekeng menilai pemotongan itu bisa memengaruhi laju pertumbuhan ekonomi.

    “Nah kalau ini dipotong, ya pasti dampaknya akan besar. Akan susah untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

  • Pemkab Banyuasin benahi pelayanan terpadu mudahkan perizinan

    Pemkab Banyuasin benahi pelayanan terpadu mudahkan perizinan

    Pelayanan prima akan berdampak langsung pada kemudahan investasi, pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan kepuasan masyarakat dan pelaku usaha

    Palembang (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan membenahi pelayanan terpadu satu pintu untuk lebih memudahkan masyarakat melakukan pengurusan berbagai perizinanan.

    “Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Banyuasin yang berlokasi di Citra Grand City perlu terus dibenahi untuk memastikan pelayanan publik khususnya bidang perizinan berjalan optimal,” kata Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, di Pangkalan Balai, Banyuasin, Rabu.

    Menurut dia, sesuai instruksi Bupati Banyuasin Askolani, seluruh aparatur diingatkan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cerdas dan ikhlas, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah semakin meningkat.

    “Saya akan mengawal instruksi Bupati Askolani agar dijalankan dengan baik dengan terus melakukan pengawasan dan evaluasi pelayanan publik di PTSP,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, selaku penanggung jawab terjaminnya perizinan yang optimal, secara intensif melakukan pengecekan pelayanan perizinan terpadu satu pintu di gerai pelayanan publik.

    Selain itu, setiap hari Senin melaksanakan ‘pertemuan secara daring (zoom meeting) untuk memberikan pengarahan kepada seluruh operator agar pelayanan di PTSP berjalan optimal.

    Kegiatan itu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan birokrasi yang lebih dekat, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    “Pelayanan prima akan berdampak langsung pada kemudahan investasi, pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan kepuasan masyarakat dan pelaku usaha,” katanya.

    Pewarta: Yudi Abdullah
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Setoran Cukai Rokok Tumbuh 9,6% per Juli 2025, Dipicu Penundaan Pembayaran Pita Cukai

    Setoran Cukai Rokok Tumbuh 9,6% per Juli 2025, Dipicu Penundaan Pembayaran Pita Cukai

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa pertumbuhan penerimaan CHT tahun ini terutama dipengaruhi kebijakan penundaan pembayaran pita cukai yang berlaku pada 2024.

    Adapun realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga Juli 2025 tercatat mencapai Rp121,98 triliun, naik 9,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp111,23 triliun.

    “Melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 2 Tahun 2024, pemesanan pita cukai pada periode 1 Maret sampai 31 Oktober 2024 dapat memperoleh perpanjangan jangka waktu penundaan pembayaran dari 60 hari menjadi 90 hari,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (20/8/2025).

    Kebijakan itu diberikan untuk memberikan relaksasi serta mendukung kelancaran arus kas industri hasil tembakau. Hanya saja, pencatatan realisasi penerimaan cukai pada 2024 mengalami pergeseran sekitar 30 hari.

    “Pada 2025, ketentuan penundaan pembayaran kembali ke aturan normal yakni 60 hari, karena itu pencatatan penerimaan tercatat lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Nirwala.

    Dengan demikian, lonjakan realisasi penerimaan CHT tahun ini bukan semata mencerminkan kenaikan konsumsi tetapi juga dipengaruhi oleh faktor teknis kebijakan administrasi perpajakan.

    Adapun CHT, yang komponen intinya merupakan cukai rokok, merupakan penyumbang utama penerimaan cukai. Total penerimaan cukai mencapai Rp126,85 triliun sepanjang Januari—Juli 2025 atau setara 51,95% dari target sebesar Rp244,2 triliun.

    Dari total penerimaan cukai itu, 96,1% di antaranya berasal dari cukai hasil tembakau. Sumber penerimaan lain adalah cukai minuman mengandung ethil alkohol sebesar Rp10,19 triliun dan cukai ethil alkohol sebesar Rp0,12 triliun.

    Tantangan Penerimaan Cukai

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memproyeksikan penerimaan cukai hasil tembakau akan turun pada tahun ini karena semakin lakunya rokok murah.

    Proyeksi tersebut terungkap di paparan eks Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (7/5/2025).

    Disebutkan, penerimaan cukai rokok berpotensi turun akibat tidak ada kenaikan tarif pada 2025 dan berlanjutnya fenomena drowntrading atau beralihnya konsumsi masyarakat ke rokok yang lebih murah.

    “Dua hal yang menyebabkan penerimaan cukai tembakau ini adalah satu kebijakan tarif, kedua adalah produksi rokok yang mendekatkan pita cukai,” jelas Askolani dalam rapat.

    Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu menjelaskan bahwa penerimaan cukai rokok mencapai Rp55,7 triliun pada kuartal I/2025. Realisasi tersebut naik 5,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa produksi rokok turun sebesar 4,2% (year on year/YoY) pada kuartal I/2025. Menurutnya, penurunan tersebut karena kontraksi produksi rokok golongan 1 (-10,9%) tidak bisa diimbangi pertumbuhan produksi golongan 2 (1,3%) dan golongan 3 (7,4%).

    Memang, tarif cukai rokok golongan 1 lebih tinggi dari golongan 2 dan golongan 3 seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 97/2024. Akibatnya, harga eceran rokok golongan 1 berpotensi meningkat lebih tinggi daripada golongan 2 dan golongan 3 sehingga produksinya menurun.

    Asko memaparkan bahwa produksi rokok terus mengalami penurunan pada 2021. Produksi hasil tembakau sebesar 334,8 miliar batang pada 2021, turun ke 323,9 miliar batang pada 2022, kembali turun ke 318,1 miliar batang pada 2023, dan terakhir turun ke 317,4 miliar batang pada 2024.

    Di samping itu, dia menyampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan terus melakukan perbaikan pelayanan dan pengawasan. Menurutnya, perbaikan pelayanan dan pengawasan tersebut yang lebih penting.

    “Makanya tadi kami sampaikan juga cukup signifikan dan konsisten kami mengawasi rokok-rokok ilegal, sebab dengan mengedukasi itu, mengingatkan itu, kan untuk mencegah juga mereka supaya memproduksi rokok tetap legal,” kata Asko.

  • Mendagri dukung penguatan regulasi Kopdeskel Merah Putih

    Mendagri dukung penguatan regulasi Kopdeskel Merah Putih

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berkomitmen mendukung penguatan regulasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

    Tito menjelaskan, secara umum rancangan Permendagri tersebut akan memuat aturan mengenai dukungan bupati/wali kota terhadap Kopdeskel Merah Putih. Selain itu, aturan ini disusun dalam rangka memperkuat regulasi lain yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.

    “Mekanisme persetujuan dari bupati/wali kota dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikan Tito dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Selasa. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

    Rancangan Permendagri dibentuk sebagai pelengkap regulasi tersebut. Dalam forum itu, Mendagri mendorong adanya kesepahaman bersama antar-kementerian/lembaga, serta jajaran aparat penegak hukum (APH), dalam memaknai regulasi yang memperkuat Kopdeskel Merah Putih.

    Ia mewanti-wanti agar tidak terjadi ketidakselarasan dalam pemaknaan aturan tersebut karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

    “Ini yang mungkin memerlukan kesamaan pendapat nanti dari KPK, Bareskrim, BPKP, dan dari Kejaksaan terutama,” ujar Tito.

    Senada dengan itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, kehadiran para menteri dalam rapat tersebut bertujuan untuk memperoleh kesepahaman bersama terkait regulasi Kopdeskel Merah Putih. Adanya aturan tersebut nantinya akan mendorong percepatan teknis operasional Kopdeskel Merah Putih.

    Ia menegaskan bahwa pembiayaan Kopdeskel Merah Putih tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan berasal dari plafon pinjaman Bank Himbara.

    “Nah peraturan lanjutnya itu yang kita bahas barusan adalah rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang sudah dihadiri oleh aparat penegak hukum. Tentu nanti lebih teknis lagi akan dilanjutkan rapat nanti, sinkronisasi, harmonisasi dengan pemerintahan terkait,” tuturnya.

    Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Menteri Koperasi Budi Arie, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Setyo Budiyanto.

    Kemudian Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, dan Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri. Hadir pula para pejabat dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung RI, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR Soroti Banyak Pemda Tak Terlibat Program MBG, Anggaran Full dari Pusat

    DPR Soroti Banyak Pemda Tak Terlibat Program MBG, Anggaran Full dari Pusat

    Jakarta

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti minimnya keterlibatan pemerintah daerah (pemda) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Padahal, program senilai Rp 71 triliun yang digagas pemerintah pusat ini digadang-gadang mendorong pergerakan ekonomi daerah.

    Dalam rapat Panja Kebijakan Transfer ke Daerah di Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025), pimpinan rapat Jazilul Fawaid mengungkap banyak pemda bahkan tidak mengetahui lokasi titik pelaksanaan MBG di wilayahnya. Ia mempertanyakan apakah pemerintah pusat tidak memberi ruang bagi pemda untuk ikut mengontrol maupun mendukung program ini.

    “Pergerakan MBG itu kan besar banget, tapi tidak terkait sama sekali dengan daerah. Jadi kontrol pemerintah daerah kelihatannya juga tidak ada,” kata Jazilul.

    Jazilul menambahkan, dirinya menemukan sejumlah bupati dan wali kota tidak memiliki data distribusi MBG di wilayah masing-masing. Hal ini membuat daerah seperti tidak dilibatkan sejak awal.

    Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menjelaskan, hingga saat ini anggaran MBG masih sepenuhnya bersumber dari pusat melalui Badan Gizi Nasional. Menurutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah sempat mengimbau pemda untuk mendukung program ini, namun belum ada alokasi resmi di APBD.

    “Kalau kami ikuti sebenarnya dari Mendagri sudah sempat melakukan sounding untuk pemda men-support ini. Tapi memang sampai dengan saat ini kami sampaikan, alokasi dana khusus di pemda untuk men-support itu belum ada,” jelas Askolani.

    Ia mengakui ada beberapa daerah yang mendukung program MBG dengan dana APBD secara inisiatif. Namun, fokus utama program masih sepenuhnya di pemerintah pusat. Pemerintah, kata dia, juga membuka peluang untuk mempertimbangkan pelibatan anggaran pemda dalam program MBG pada 2026 mendatang.

    Sebagai catatan, anggaran awal MBG sebesar Rp 71 triliun sempat direncanakan naik Rp 100 triliun. Namun akhirnya hanya ditambah sekitar Rp 50 triliun menjadi total Rp 121 triliun.

    Tonton juga video “Kapolri: 190 dari 200 SPPG Makan Gratis Sudah Terealisasi” di sini:

    (shc/rrd)

  • Sri Mulyani Rombak Pejabat Pajak dan Bea Cukai, Ini Daftarnya

    Sri Mulyani Rombak Pejabat Pajak dan Bea Cukai, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Jumat (13/6/2025). Tak sedikit nama-nama baru yang muncul.

    Dalam proses pelantikan, Sri Mulyani mengingatkan bahwa tugas pertama para pejabat baru itu adalah mendorong peningkatan penerimaan negara, seiring terus bertambahnya kebutuhan belanja dari tahun ke tahun.

    “Anda semuanya diharapkan, pertama dan utama, adalah mencapai penerimaan negara yang memadai, karena kebutuhan negara tidak pernah turun,” ujarnya.

    Pelantikan ini berlangsung saat belum genap satu bulan Sri Mulyani resmi menggeser sejumlah pejabat eselon I, termasuk mengganti Direktur Jenderal Pajak dari Suryo Utomo menjadi Bimo Wijayanto dan Direktur Jenderal Bea Cukai dari Askolani menjadi Djaka Budi Utama.

    Perbandingan Struktur Baru dan Lama

    1. Direktorat Jenderal Pajak

    Struktur Baru yang dilantik Jumat (13/6/2025):

    Sekretaris Direktorat Jenderal: Sigit Danang Joyo

    Direktur Peraturan Perpajakan II: Heri Kuswanto

    Direktur Pemeriksaan dan Penagihan: Arif Yanuar

    Direktur Keberatan dan Banding: Etty Rachmiyanthi

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat: Rosmauli

    Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur: Belis Siswanto

    Direktur Intelijen Perpajakan: Neilmaldrin Noor

    Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung: Retno Sri Sulistyani

    Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II: Dwi Astuti

    Kepala Kanwil DJP Banten: Aim Nursalim Saleh

    Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II: Teguh Budiharto

    Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I: Samingun

    Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III: Untung Supardi

    Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara

    Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara: Samon Jaya

    Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan: Edward Hamonangan Sianipar

    Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak: Kindy Rinaldy Syahrir

    Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia: Mukhammad Faisal Artjan

    Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan an Penegakan Hukum Perpajakan: Poltak Maruli John Liberty Hutagaol

    Struktur lama:

    Direktur Jenderal Pajak – Bimo Wijayanto

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak – Arif Yanuar

    Direktur Peraturan Perpajakan I – Hestu Yoga Saksama

    Direktur Peraturan Perpajakan II – Teguh Budiharto

    Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian – Suparno

    Direktur Penegakan Hukum – Eka Sila Kusna Jaya

    Direktur Keberatan dan Banding – Aim Nursalim Saleh

    Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak – Ihsan Priyawibawa

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat – Dwi Astuti

    Direktur Data dan Informasi Perpajakan – Max Darmawan

    Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi – Hantriono Joko Susilo

    Direktur Transformasi Proses Bisnis – Imam Arifin

    Direktur Perpajakan Internasional – Mekar Satria Utama

    Ditjen Bea Cukai

    Struktur baru yang dilantik Jumat (13/6/2025):

    Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai: Nugroho Wahyu Widodo

    Kepala Kanwil DJBC Aceh: Bier Budi Kismulyanto

    Kepala Kanwil DJBC Banten: Ambang Priyonggo

    Kepala Kanwil DJBC Jakarta: Akhmad Rofiq

    Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY: Imik Eko Putro

    Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat: Muhamad Lukman

    Kepala Kanwil DJBC Maluku: Estty Purwadiani Hidayatie

    Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok: Sodikin

    Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai: Rusman Hadi

    Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai: Rachmad Solik

    Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi: Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang

    Struktur Lama:

    Dirjen Bea Cukai: Djaka Budhi Utama

    Sekretaris Ditjen Bea Cukai – Ayu Sukorini

    Direktur Fasilitas Kepabeanan – Padmoyo Tri Wikanto

    Direktur Teknis Kepabeanan  – Susila Brata

    Direktur Teknis dab Fasilitas Cukai – Iyan Rubiyanto

    Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai – Anita Iskandar

    Direktur Keberatan Banding dan Peraturan  – Muhamad Purwantoro

    Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Rudy Rahmaddi

    Direktur Kepatuhan Internal Agus Hermawan 

    Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai – Yusmariza

    Direktur Penindakan dan Penyidikan – Badahuri Wijayanra Bekti Mukarta 

    Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis – Muhammad Aflah Farobi

    Direktur Interdiksi Narkotika – R Syarif Hidayat

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Penggina Jasa – Nirwala Tri Wikanto