Tag: Askolani

  • Anak Buah Purbaya Beri Penjelasan soal Batas Maksimal Defisit APBD 2026 sebesar 2,5%

    Anak Buah Purbaya Beri Penjelasan soal Batas Maksimal Defisit APBD 2026 sebesar 2,5%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa batas maksimal defisit APBD 2026 yang ditetapkan sebesar 2,5% adalah yang berlaku secara akumulatif semua APBD. Itu tidak berlaku untuk masing-masing anggaran pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. 

    Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026.

    Aturan yang diundangkan dan berlaku mulai 31 Desember 2025 itu mencakup batas maksimal kumulatif APBD 2026 sebesar 0,11% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026. Batas maksimal kumulatif merujuk pada jumlah maksimal defisit seluruh APB dalam suatu tahun anggaran. 

    Sementara itu, batas maksimal defisit APBD 2026 ditetapkan sebesar 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah 2026. Berbeda batas maksimal kumulatif, batas maksimal APBD merujuk pada jumlah maksimal defisit APBD masing-masing daerah dalam suatu tahun anggaran.

    Dalam hal ini, batas maksimal defisit APBD 2026 berbeda dengan yang diterapkan pada aturan sebelumnya yakni PMK No.75/2024 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2025. 

    Pada aturan tersebut batas maksimal defisit APBD 2025 ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah. Aturannya berbeda-beda mulai dari kategori sangat tinggi yakni 3,75% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 sampai kategori sangat rendah 3,35% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2025. 

    Akan tetapi, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menegaskan bahwa batas defisit 2,5% untuk APBD itu berlaku sebagai batasan maksimal untuk seluruh APBD. 

    “Untuk per daerahnya dapat menyesuaikan, ada yang surplus dan ada yang defisit, yang defisit juga bisa berbeda levelnya sesuai dengan kapasitas APBD,” terangnya kepada Bisnis, Selasa (6/1/2025). 

    Dengan demikian, Askolani menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) bisa tetap fleksibel dalam menjalankan anggarannya. Akan tetapi, secara akumulasi nasional tetap ada limit maksimal defisit seluruh APBD. 

    “2,5% tersebut adalah maksimal akumulasi semua APBD. Bukan per APBD,” terang pria yang sebelumnya menjabat Dirjen Bea Cukai itu. 

    Untuk diketahui, apabila merujuk pada PMK No.75/2024, batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2025 ditetapkan berdasarkan kategori fiskal daerah dengan ketentuan yakni 3,75% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 untuk kategori sangat tinggi; 3,65% untuk kategori tinggi; 3,55% untuk kategori sedang; 3,45% untuk kategori rendah; serta 3,35% untuk kategori sangat rendah. 

    “Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2026,” demikian bunyi pasal 4 PMK No.101/2025 yang dikutip Senin (5/1/2026). 

    PMK No.101/2025 yang merupakan beleid terbaru juga mengatur batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2026, khususnya pada pasal 5 ayat (1). Pada tahun ini, batas maksimal pembiayaan utang pemda untuk mendanai APBD masing-masing yaitu 0,11% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026. 

    “Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pembiayaan Utang Daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan,” bunyi pasal 5 ayat (2). 

    Adapun batas maksimal maupun batas maksimal kumulatif pembiayaan utang menjadi dasar pengendalian atas defisit APBD dalam evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai APBD oleh Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur. 

    Apabila terjadi pelampauan batas maksimal defisit APBD, maka harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Kepala daerah nantinya menyampaikan surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan Perda mengenai APBD dievaluasi oleh Mendagri atau Gubernur. 

  • Tito Minta Purbaya Buka Blokir Anggaran buat Terjunkan Praja IPDN ke Sumatera

    Tito Minta Purbaya Buka Blokir Anggaran buat Terjunkan Praja IPDN ke Sumatera

    Jakarta

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membuka blokir salah satu mata anggaran untuk digunakan sebagai penanganan bencana. Tito bilang anggaran itu besarnya Rp 20 miliaran dan masih dibintangi untuk tahun anggaran 2025.

    Dia meminta Purbaya membuka anggaran tersebut untuk digunakan sebagai biaya menerjunkan praja IPDN ke daerah bencana dalam rangka menghidupkan kembali beberapa layanan pemerintahan desa di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    “Kami mohon segala hormat dukungan dari pimpinan dan Bapak Menteri Keuangan. Kami menggunakan anggaran-anggaran dari Kemendagri, yaitu yang ada di IPDN. Ada anggarannya, cuma ada 1 yang dibintangin. Mohon dibuka. Tidak banyak, hanya Rp 20 miliar. Tapi 1 bulan sangat berarti,” papar Tito dalam Rakor Satgas Pemulihan Bencana DPR, disiarkan virtual, Selasa (30/12/2025).

    Mulanya Tito mengungkapkan ribuan perangkat administrasi desa hilang karena bencana. Paling banyak perangkat administrasi desa hilang di Provinsi Aceh, maka dari itu dia berinisiatif untuk menerjunkan praja IPDN senior untuk memulihkan layanan pemerintahan di desa-desa yang ada pada kawasan bencana.

    Tito sebelumnya memaparkan 1.580 kantor desa yang terdampak bencana dan tidak bisa berjalan pemerintahannya di 3 provinsi yang terkena bencana alam di Sumatera.

    Totalnya ada sekitar 1.455 desa yang pemerintahannya lumpuh di Aceh. Kemudian di Sumatera Utara ada 93 desa dan Sumatera Barat 32 desa. Pihaknya akan mengirimkan 1.054 personel Praja IPDN untuk membantu pemulihan pemerintahan desa.

    Purbaya pun langsung merespons permintaan Tito. Dia bilang akan membuka blokir anggaran tersebut untuk bisa digunakan.

    “IPDN itu yang dibintangin besok bisa cair dan Anda bisa apply? Ya udah pak bintangnya udah dicoret barusan sama saya, kecil itu,” kata Purbaya sambil memberikan kode kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani yang duduk di belakangnya.

    (acd/acd)

  • Pemerintah Jamin Kekurangan Dana Desa 2025 Dilunasi Tahun Depan

    Pemerintah Jamin Kekurangan Dana Desa 2025 Dilunasi Tahun Depan

    Jakarta

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan dana desa yang belum dibayarkan pada 2025 akan dilunasi pada tahun depan. Yandri menegaskan pembayaran kekurangan Dana Desa 2025 itu tidak mempengaruhi besaran Dana Desa pada tahun 2026.

    Hal ini disampaikan Yandri usai membahas sejumlah upaya terkait pencairan Dana Desa menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

    Aturan ini membuat sejumlah pemerintah desa khawatir karena Dana Desa tahap II pada 2025, terutama yang bersifat non-earmarked atau yang tidak ditentukan secara spesifik, tidak dibayarkan. Yandri membeberkan lima upaya yang disiapkan pemerintah.

    “Pertama, menggunakan Sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (Earmarked) untuk membayar kegiatan Non earmarked yang belum terbayarkan,” ujar Yandri dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).

    Kedua, pembayaran dilakukan menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan/atau belum digunakan termasuk Penyertaan Modal ke BUM Desa/BUM Desa bersama untuk ketahanan pangan.

    Ketiga, menggunakan sisa anggaran/penghematan anggaran tahun berjalan (tahun 2025) termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa dan/atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan. Keempat, memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025.

    “Jika langkah pertama hingga empat masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa,” tambah Yandri.

    Solusi ini dibahas dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani dan Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad dan sejumlah asosiasi, seperti Asosiasi Pemerintahan Desa Merah Putih, Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia, hingga Papdesi.

    Pemerintah Terbitkan Surat

    Kemendagri, Kemendes PDT dan Kemenkeu, Yandri, akan menerbitkan surat sebagai dasar Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa mengambil langkah-langkah tindak lanjut, seperti, kewajiban yang belum dibayarkan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025.

    Lalu, bupati menugaskan Camat untuk melakukan evaluasi APB Desa Tahun 2025 khusus terhadap pergeseran anggaran untuk mengalokasikan anggaran kegiatan yang belum terbayarkan. Kemudian, pemerintah desa segera melakukan Perubahan APB Desa tahun 2025 untuk pergeseran alokasi anggaran.

    Keempat, menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Tahun 2026 untuk menindaklanjuti SILPA mendahului Perubahan APB Desa 2026 dan Kelima, melakukan Perubahan APB Desa 2026 untuk memanfaatkan SILPA Tahun 2025 dan sumber pendapatan selain Dana Desa untuk mengutamakan penyelesaian kewajiban yang belum dibayar.

    “Kami semua optimis langkah-langkah tersebut dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik. Kami sampaikan terima kasih pada para Ketua Asosiasi yang turut bersama-sama merumuskan tindaklanjut terbaik kita semua,” tambah ia.

    “Agar proses pelaksanaan langkah-langkah tersebut dapat berlangsung cepat dan efektif maka Pemerintah maupun Pemerintah Kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi,” terang Yandri.

    Halaman 2 dari 2

    (rea/ara)

  • Bea Cukai dan DJP Sang ‘Enak Emas’ Kemenkeu Kini jadi Sorotan

    Bea Cukai dan DJP Sang ‘Enak Emas’ Kemenkeu Kini jadi Sorotan

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak kerap dianggap sebagai ‘anak emas’ Kementerian Keuangan, di antaranya terkait fungsi mereka dalam mengumpulkan penerimaan negara. Namun, kedua instansi itu kini menjadi sorotan, bahkan ada ancaman pembekuan langsung dari presiden.

    Presiden Prabowo Subianto memberikan ultimatum keras kepada Bea Cukai melalui pesannya ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ada waktu satu tahun bagi lembaga itu untuk berbenah dan memperbaiki kinerja.

    Menurut Purbaya, Prabowo akan membekukan Bea Cukai dan mengembalikan fungsi pemeriksaan kepabeanan kepada surveyor swasta internasional, Société Générale de Surveillance (SGS), layaknya era Orde Baru apabila kinerja dan citra publik mereka tak kunjung membaik.

    “Kalau kita gagal memperbaiki, nanti 16.000 orang pegawai Bea Cukai dirumahkan,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Purbaya mengakui bahwa saat ini persepsi publik terhadap instansi kepabeanan tersebut berada di titik kritis. Dalam rapat internal, dia secara terbuka menyampaikan kepada jajarannya bahwa citra Bea Cukai kurang bagus di mata media, masyarakat, hingga Prabowo.

    Hanya saja, di tengah ancaman pembubaran tersebut, Purbaya mengaku telah memasang badan. Dia telah meminta tenggat waktu satu tahun kepada Prabowo untuk melakukan bersih-bersih internal secara mandiri tanpa intervensi pihak luar.

    Purbaya mengatakan opsi pembekuan Bea Cukai bukanlah bentuk hukuman, melainkan langkah korektif agar kinerja lembaga itu bisa meningkat.

    “Waktu zaman Orde Baru, SDS yang menjalankan pengecekan di custom kita. Jadi, saya pikir dengan adanya seperti itu orang-orang Bea Cukai, tim saya di Bea Cukai semakin semangat. Pengembangan software-nya juga cepat sekali,” katanya.

    Kendati demikian, Purbaya tidak serta-merta ingin menyerahkan operasional Bea Cukai kepada pihak luar. Oleh sebab itu, dia tetap berharap fungsi Bea Cukai dapat dijalankan internal pemerintah, dengan syarat adanya perbaikan signifikan.

    “Saya pikir kita akan bisa menjalankan program-program yang di Bea Cukai dengan lebih bersih tanpa harus menyerahkan ini ke tangan orang lain. Jadi, teman-teman saya di Bea Cukai, staf saya, saya peringatkan itu dan mereka amat semangat untuk memperbaiki bersama-sama,” tuturnya.

    Purbaya turut merinci sejumlah persoalan yang sedang membelit Bea Cukai, mulai dari dugaan praktik under-invoicing hingga masuknya barang ilegal.

    “Ada under-invoicing ekspor yang nilainya lebih rendah. Ada juga barang-barang yang ilegal masuk yang enggak ketahuan segala macam. Orang kan nuduh, katanya Bea Cukai main segala macam,” katanya.

    Lebih jauh, dia memaparkan adanya temuan dari investigasi internal yang menyangkut ketidaksesuaian data perdagangan antara Indonesia, China, dan Singapura.

    “Ada jalan yang sebagian dari China tuh ke Singapura, baru Singapura ke Indonesia. Kalau orang pakai UN.com trade database, kalau cuma lihat satu sisi aja, itu enggak pas. Namun, kalau kita gabung yang sini sama yang sini ke sini itu akan sama. Jadi bedanya enggak banyak. Hanya beda CIF, FOB aja. Jadi antara ekspor sampai impor aja pengitungannya,” tuturnya.

    Oleh sebab itu, Purbaya pun memastikan investigasi lanjutan akan terus dilakukan, dan prosesnya akan makin cepat dengan pemanfaatan teknologi baru.

    “Untuk semua jenis ekspor, apakah seperti itu? Atau apakah ada penggelapan? Ini masih kita kerjakan manual. Nggak lama lagi kita akan kerjakan pakai AI [artificial intelligence]. Jadi, akan lebih cepat,” ujarnya.

    Sebagai langkah perbaikan, bendahara negara itu mulai mengadopsi teknologi kecerdasan imitasi alias AI di pos-pos pelayanan Bea Cukai. Teknologi ini difokuskan untuk mendeteksi praktik under-invoicing atau manipulasi faktur harga barang impor yang selama ini menjadi celah kebocoran penerimaan negara.

    Purbaya menilai, respons internal Bea Cukai terhadap ultimatum ini cukup positif. Dia meyakini sumber daya manusia (SDM) di instansi tersebut memiliki kapasitas intelektual yang mumpuni untuk berubah.

    “Saya pikir tahun depan sudah aman. Artinya, Bea Cukai akan bisa bekerja dengan baik dan profesional. Orang Bea Cukai pintar-pintar dan siap untuk merubah keadaan,” ujar Purbaya.

    Pelantikan Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama (kiri) sebagai ⁠Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, menggantikan Askolani (kanan) yang kini menjabat sebagai ⁠⁠Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Pelantikan berlangsung di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (23/5/2025). / dok. KLI Kementerian Keuangan

    Pembekuan Bea Cukai Bukan Hal Baru

    Secara historis, pembekuan Bea Cukai bukan hal yang baru. Era Orde Baru, tepatnya periode pertengahan 1980-an hingga awal 1990-an mencatat babak penting tarik-ulur kewenangan di pelabuhan.

    Berdasarkan laporan Media Keuangan terbitan Kementerian Keuangan bertajuk Mengurai Sejarah Lembaga Bea Cukai, saat itu pelabuhan di Indonesia terkenal sangat korup: penyeludupan dan penyelewengan oleh petugas Bea Cukai sudah menjadi rahasia umum.

    Keluhan juga datang dari pengusaha, termasuk pengusaha Jepang. Aparat Bea Cukai disebut ribet, berbelit-belit, sehingga pada akhirnya melakukan pungutan liar.

    Masalah tersebut sampai ke Presiden Soeharto. Kepala negara dan pemerintah itu pun menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 (Inpres 4/1985) setelah berdiskusi dengan para menteri dan mendapat penilaian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Bahwa kelancaran arus lalu lintas barang antar pulau, ekspor dan impor merupakan unsur penting dalam peningkatan kegiatan ekonomi pada umumnya dan peningkatan ekspor komoditi non migas pada khususnya,” jelas pertimbangan Inpres 4/1985.

    Soeharto mengerahkan belasan menteri hingga Panglima ABRI untuk memastikan instruksi ini berjalan, sebuah sinyal bahwa kemacetan di pelabuhan telah menjadi masalah keamanan dan stabilitas ekonomi nasional.

    Enam tahun berselang, kebijakan tersebut dievaluasi: pemerintah menilai Inpres 4/1985 telah sukses memperlancar arus barang. Hanya saja, dinamika perdagangan ekspor-impor menuntut penyesuaian baru.

    Pada 25 Juli 1991, Presiden Soeharto menandatangani Inpres No. 3/1991. Poin paling krusial dari aturan ini adalah pernyataan tegas bahwa Inpres 4/1985 dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Dalam Lampiran Inpres 3/1991, ditegaskan kembali bahwa kewenangan pemeriksaan barang impor berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Kendati demikian, kewenangan ini tidak serta-merta kembali seperti era pra-1985. Pemerintah menerapkan sistem pengawasan berlapis menggunakan jasa Surveyor.

    “Berdasarkan pemeriksaan tersebut surveyor menerbitkan Laporan Pemeriksaan Surveyor-Ekspor (LPS-E) yang dipergunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pemeriksaan yang bersifat final,” tertulis dalam Lampiran Inpres 3/1991.

    Dijelaskan, barang impor hanya diizinkan masuk ke wilayah pabean Indonesia apabila dilengkapi Laporan Pemeriksaan Surveyor Impor (LPS-I) yang diterbitkan oleh surveyor di negara asal barang (tempat ekspor dilakukan).

    Dalam hal ini, pemerintah melibatkan PT Surveyor Indonesia (PT SI) untuk bekerja sama dengan SGS. Laporan surveyor ini menjadi ‘dokumen sakti’.

    Bea Cukai menggunakan LPS-I sebagai dasar pemeriksaan yang bersifat final. Artinya, petugas Bea Cukai di pelabuhan Indonesia tidak lagi memeriksa fisik barang secara acak, melainkan hanya melakukan pencocokan dokumen alias hanya ‘memberi stempel’.

    Kewenangan kemudian dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah Undang-Undang No. 10/1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) diberlakukan secara efektif pada 1 April 1997.

    UU Kepabenan kembali memberikan wewenang pemeriksaan barang kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kontrak dengan SGS berakhir.

    Sorotan ke Mantan Bos Pajak dan Coretax

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan anak buah Menkeu Sri Mulyani dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016—2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi berinisial SU.

    SU merupakan eks Staf Ahli Menkeu sekaligus eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berdasarkan penelusuran Bisnis, SU ini mengacu pada nama Suryo Utomo.

    “SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal [Dirjen] Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025) malam.

    Selain Suryo, Anang mengemukakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Namun, dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan keduanya secara detail, Anang hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016—2022.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Purbaya masih memantau apakah kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung terkait pelaksanaan pengampunan pajak alias tax amnesty atau tidak. Dia ingin tahu apakah ada penyelewengan dalam kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty pada 2016.

    “Kita lihat apakah ada penyelenggaraan di waktu tax amnesty keluar,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Kendati demikian, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menilai seharusnya tidak sewajarnya tax amnesty berujung ke kasus pidana. Menurutnya, jika memang ditemukan pelanggaran maka yang bersangkutan hanya perlu membayar denda.

    “Kalau ada pelanggaran, ya harusnya ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar,” jelas Purbaya.

    Sorotan itu juga terjadi di tengah jalannya proyek prestisius dan ambisius Dirjen Pajak, yakni Sistem Inti Perpajakan alias Coretax System. Penerapan Coretax tidak sebanding dengan niat awalnya karena sering terkendala masalah teknis hingga persoalan teknisi yang dianggap tidak memenuhi kualifikasi.

    Purbaya pada akhir Oktober 2025 menyebut upaya pembenahan Coretax belum sepenuhnya tuntas. Salah satu aspek yang belum selesai dibenahi adalah perangkat lunak atau software yang digarap LG CNS-Qualysoft Consortium.

    Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya sudah sebulan terakhir membenahi Coretax jelang penggunaannya untuk pelaporan SPT tahun depan.

    “Untuk software-software yang bisa dikendalikan langsung oleh tenaga dari Indonesia, kami sudah perbaiki. Cuma ternyata masih ada bagian-bagian yang terikat kontrak dengan pihak LG, di mana kami belum dikasih akses ke sana,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/10/2025) lalu.

    Dia mengatakan bahwa kontrak antara pemerintah Indonesia dengan LG untuk Coretax akan berakhir pada Desember 2025 mendatang. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu blak-blakan menyampaikan bahwa sebelumnya Kemenkeu telah membentuk tim satgas untuk menindaklanjuti gangguan sistem Coretax yang dikerjakan oleh perusahaan asal Korea Selatan itu.

    “Sebelum kami jalankan tim special task force ini, mereka itu kalau ditanya, enggak peduli. Ditanya di sana, cuek dan, responnya lama,” paparnya.

    Kendati demikian, Purbaya menyebut saat ini pihak LG sudah mengirimkan tim untuk mengurus pembenahan sistem Coretax.

    “Jadi, orang sana enggak pintar-pintar amat. Jadi, kami optimalkan perbaikan dengan kendala yang ada dalam hal ini, sebagian masih dipegang LG,” tuturnya. (Anshary Madya Sukma, Dany Saputra)

    Mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo, kini menjabat sebagai Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan Kemenkeu. / Bisnis

  • Asosiasi Pemda Klaim Siap Dukung Penggunaan APBDes untuk Kopdes Merah Putih

    Asosiasi Pemda Klaim Siap Dukung Penggunaan APBDes untuk Kopdes Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyatakan bakal mendukung instruksi pemerintah pusat terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Salah satunya mengenai komitmen dukungan dari APBDes.

    Adapun, komitmen pemda mendukung Kopdes Merah Putih yang akan dibangun di desa maupun kelurahan menjadi syarat penyaluran sisa anggaran transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran (TA) 2025.

    Pernyataan komitmen itu harus disampaikan khususnya oleh bupati dan wali kota ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bersama dengan sejumlah dokumen lain paling lambat 22 Desember 2025.

    Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menyampaikan, pemda justru sangat terbantu dengan adanya Kopdes Merah Putih. Dia menyampaikan hal tersebut tidak akan membebani pemda, dalam hal ini adalah pemerintah kabupaten.

    “Tentu tidak membebani pemda, bahkan pemda sangat terbantu. Pendirian Kopdes dapat membantu meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan di daerah,” ujar Bursah, yang juga menjabat Bupati Lahat kepada Bisnis, Rabu (12/11/2025).

    Bursah mengklaim setiap pemda berkomitmen untuk mendukung Kopdes Merah Putih, yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Pendanaannya pun telah disiapkan oleh pemerintah melalui himpunan bank milik negara (himbara), dan penjaminannya oleh APBN melalui Dana Desa.

    Dia mencontohkan, Pemerintah Kabupaten Lahat telah memberikan dukungan ke Kopdes Merah Putih. Bahkan, pemkab yang dipimpin olehnya mendukung pembuatan akta kenotariatan Kopdes di Lahat sepenuhnya dari APBD kabupaten.

    “Seperti di Kabupaten Lahat, Pemerintah Kabupaten Lahat telah memberikan support baik pendanaan maupun fasilitasi lainnya, seperti pembuatan akta notaris pendirian kurang lebih 377 Kopdeskel Merah Putih di Kabupaten Lahat yang full menggunakan APBD Kabupaten Lahat,” tuturnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pemda diminta untuk menyatakan komitmen dukungan APBD Desa atau APBDes kepada program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih alias KDMP. Pernyataan komitmen itu menjadi syarat untuk penyaluran sisa Dana Desa tahun anggaran (TA) 2025.

    Berdasarkan Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu No.S-73/PK/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran TKD pada Akhir TA 2025, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengingatkan para pemda terkait dengan syarat-syarat dokumen serta batas akhir penyampaiannya untuk penyaluran TKD akhir tahun ini.

    Khusus untuk Dana Desa, bupati/wali kota diminta menyampaikan dokumen yang menjadi syarat penyaluran Dana Desa tahap II. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemda paling lambat 22 Desember 2025 pukul 23.59 WIB adalah laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.

    Kemudian, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I (menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40%, serta merekam realisasi jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Desa TA 2025 minimal tiga bulan dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa TA 2025 melalui Aplikasi OM-SPAN.

    Selanjutnya, pemda diminta melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian Desa melalui Aplikasi OM-SPAN, serta surat pengantar yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat desa.

    Dua syarat terakhir berkaitan dengan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Salah satunya yakni akta pendirian badan hukum koperasi desa merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa merah putih ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa merah putih.

    “Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan syarat penyaluran dimaksud sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka sisa pagu Dana Desa TA 2025 tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN),” demikian dikutip dari surat yang tertanggal 30 Oktober 2025 itu oleh Bisnis, Selasa (11/11/2025).

    Askolani lalu menjelaskan dalam surat itu bahwa sisa Dana Desa di RKUN tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

    Sebagaimana diketahui, Dana Desa menjadi penjamin bagi penyaluran kredit himbara terhadap Kopdes Merah Putih. Hal itu telah disetujui oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Oktober 2025 lalu, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.17/2025.

    Pada Oktober 2025 lalu, Menkeu Purbaya telah menandatangani persetujuan agar Dana Desa yang dianggarkan melalui APBN menjadi jaminan untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Usai pertemuan dengan COO Danantara dan Menteri Koperasi, Kamis (23/10/2025), Purbaya mengatakan bahwa pinjaman melalui himpunan bank milik negara (himbara) akan sudah bisa disalurkan ke setiap koperasi setelah adanya penjaminan Menkeu lewat Dana Desa.

    “Jadi tadi sudah saya tanda tangan suratnya, harusnya besok udah mulai jalan. Kalau mereka sudah siap koperasinya,” terangnya kepada wartawan, Kamis (23/10/2025) malam.

  • Pemkab Banyuasin targetkan jadi lumbung pangan nasional nomor satu

    Pemkab Banyuasin targetkan jadi lumbung pangan nasional nomor satu

    Melihat potensi lahan sawah lebak di daerah ini, memungkinkan pengembangan tanam padi lebih dari satu kali dalam setahun

    Palembang (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yang sukses meningkatkan produksi padi dalam beberapa tahun terakhir, menargetkan menjadi lumbung pangan nasional nomor satu di tanah air.

    “Tahun ini, Banyuasin tercatat sebagai lumbung pangan nasional nomor dua dengan produksi sekitar satu juta ton gabah kering giling (GKG) dari lahan 230 ribu hektare. Melihat kondisi terus terjadi peningkatan produksi padi, saya optimistis targetkan tersebut bisa dicapai pada 2026,” kata Bupati Banyuasin Askolani, di Pangkalan Balai, Selasa.

    Dia menjelaskan, untuk meningkatkan produksi padi, pihaknya terus berupaya memotivasi petani setempat membiasakan gerakan tanam padi dua kali bahkan tiga kali dalam setahun.

    “Melihat potensi lahan sawah lebak di daerah ini, memungkinkan pengembangan tanam padi lebih dari satu kali dalam setahun,” ujarnya.

    Menurut dia, optimalisasi lahan sawah dengan melakukan penanaman padi dua hingga tiga kali setahun, bisa lebih memantapkan daerah ini sebagai penghasil pangan terbesar di Sumsel dan penyumbang produksi beras nasional.

    Berdasarkan data, pada 2018, Kabupaten Banyuasin menjadi penghasil pangan nomor satu di Sumsel dan penyumbang produksi beras nomor empat nasional.

    Kemudian pada 2024, kabupaten ini menjadi penyumbang produksi beras nomor tiga nasional, dan pada 2025 menjadi nomor dua lumbung pangan nasional.

    “Berdasarkan data itu, kami yakin akan menjadi lumbung pangan nomor satu nasional mewujudkan harapan Presiden Prabowo Subianto, menjadikan Indonesia kuat dengan ketahanan pangan mandiri,” jelas Bupati Askolani.

    Pewarta: Yudi Abdullah
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Daerah Ramai-ramai Protes Data Kemenkeu Tak Akurat, Begini Jawaban Purbaya

    Daerah Ramai-ramai Protes Data Kemenkeu Tak Akurat, Begini Jawaban Purbaya

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan data adalah hal penting dan pihaknya berpegang pada data resmi. Hal ini terkait banyak daerah yang protes data terkait dana daerah di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dianggap tidak akurat.

    “Ketika saya atau Kemenkeu bicara tentang dana di daerah, banyak sekali daerah yang protes dan agak sedikit menyalahkan Kemenkeu dengan data yang tidak akurat. Tapi kita selalu berpegang pada data yang resmi dan sudah dicek berkali-kali,” kata Purbaya dalam Upacara Hari Pemuda ke-97 dan Hari Oeang ke-79 dikutip dari YouTube Kemenkeu, Jumat kemarin.

    Purbaya menyebut kredibilitas Kemenkeu bisa dijaga dan terkait daerah berada di bawah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani. Bendahara Negara itu meminta seluruh anak buahnya untuk melakukan dobel cek untuk memastikan setiap uang yang dianggarkan dibelanjakan tepat waktu dan tepat sasaran.

    “Saya minta teman-teman semua juga ke depan melakukan hal yang sama, cek dobel cek, cek dobel cek, pastikan uang dibelanjakan tepat waktu, tepat sasaran dan pastikan setiap rupiah yang kita berikan atau alokasikan untuk anggaran digunakan secara semaksimal mungkin untuk kemakmuran masyarakat,” tuturnya.

    Menurut Purbaya, seluruh jajaran Kemenkeu harus bekerja sama dengan semua stakeholder agar setiap rupiah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat. Saat ini banyak daerah dinilai belum bisa mengelola anggaran dengan baik.

    “Kalau kita beberapa minggu terakhir kan kelihatan ada daerah-daerah yang belum bisa mengelola anggarannya dengan baik, untuk itu ke depan Kemenkeu harus lebih proaktif, mungkin kita akan mengajarkan mereka bagaimana mengelola anggaran dan membelanjakan anggarannya dengan baik. Jadi nanti pak Askolani dan teman-teman ada tugas tambahan lagi kelihatannya,” imbuhnya.

    Alasan Sambangi Kementerian

    Terkait kedatangan Purbaya ke beberapa kementerian dan lembaga (K/L), ia menyebut tujuannya untuk menanyakan penyerapan APBN yang masih rendah dan bukan untuk mengganggu kebijakan masing-masing K/L.

    Purbaya mengatakan pengelolaan APBN harus berjalan optimal baik di pusat maupun daerah. Dengan demikian uang yang dialokasikan dipakai dan berdampak semaksimal mungkin untuk ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

    “Ketika saya datang (ke) kementerian-kementerian, untuk menanyakan penyerapan APBN mereka, bukan untuk mengganggu kebijakan masing-masing kementerian, tapi untuk memastikan bahwa uang yang kita alokasikan dipakai semaksimal mungkin dan berdampak semaksimal mungkin juga untuk ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Purbaya.

    Sebagaimana diketahui, Purbaya aktif mendatangi beberapa K/L sejak dilantik jadi Bendahara Negara per 8 September 2025. Beberapa yang sudah didatangi di antaranya Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), hingga Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

    Pemerintah rencananya akan menarik anggaran dari K/L yang realisasinya masih rendah untuk dialihkan ke program lain. Para K/L tersebut diberikan waktu hingga akhir Oktober 2025 untuk menggenjot realisasi belanjanya.

    (aid/hns)

  • Daerah Ramai-ramai Protes Data Kemenkeu Tak Akurat, Begini Jawaban Purbaya

    Daerah Ramai-ramai Protes Data Kemenkeu Tak Akurat, Begini Jawaban Purbaya

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan data adalah hal penting dan pihaknya berpegang pada data resmi. Hal ini terkait banyak daerah yang protes data terkait dana daerah di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dianggap tidak akurat.

    “Ketika saya atau Kemenkeu bicara tentang dana di daerah, banyak sekali daerah yang protes dan agak sedikit menyalahkan Kemenkeu dengan data yang tidak akurat. Tapi kita selalu berpegang pada data yang resmi dan sudah dicek berkali-kali,” kata Purbaya dalam Upacara Hari Pemuda ke-97 dan Hari Oeang ke-79 dikutip dari YouTube Kemenkeu, Jumat kemarin.

    Purbaya menyebut kredibilitas Kemenkeu bisa dijaga dan terkait daerah berada di bawah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani. Bendahara Negara itu meminta seluruh anak buahnya untuk melakukan dobel cek untuk memastikan setiap uang yang dianggarkan dibelanjakan tepat waktu dan tepat sasaran.

    “Saya minta teman-teman semua juga ke depan melakukan hal yang sama, cek dobel cek, cek dobel cek, pastikan uang dibelanjakan tepat waktu, tepat sasaran dan pastikan setiap rupiah yang kita berikan atau alokasikan untuk anggaran digunakan secara semaksimal mungkin untuk kemakmuran masyarakat,” tuturnya.

    Menurut Purbaya, seluruh jajaran Kemenkeu harus bekerja sama dengan semua stakeholder agar setiap rupiah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat. Saat ini banyak daerah dinilai belum bisa mengelola anggaran dengan baik.

    “Kalau kita beberapa minggu terakhir kan kelihatan ada daerah-daerah yang belum bisa mengelola anggarannya dengan baik, untuk itu ke depan Kemenkeu harus lebih proaktif, mungkin kita akan mengajarkan mereka bagaimana mengelola anggaran dan membelanjakan anggarannya dengan baik. Jadi nanti pak Askolani dan teman-teman ada tugas tambahan lagi kelihatannya,” imbuhnya.

    Alasan Sambangi Kementerian

    Terkait kedatangan Purbaya ke beberapa kementerian dan lembaga (K/L), ia menyebut tujuannya untuk menanyakan penyerapan APBN yang masih rendah dan bukan untuk mengganggu kebijakan masing-masing K/L.

    Purbaya mengatakan pengelolaan APBN harus berjalan optimal baik di pusat maupun daerah. Dengan demikian uang yang dialokasikan dipakai dan berdampak semaksimal mungkin untuk ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

    “Ketika saya datang (ke) kementerian-kementerian, untuk menanyakan penyerapan APBN mereka, bukan untuk mengganggu kebijakan masing-masing kementerian, tapi untuk memastikan bahwa uang yang kita alokasikan dipakai semaksimal mungkin dan berdampak semaksimal mungkin juga untuk ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Purbaya.

    Sebagaimana diketahui, Purbaya aktif mendatangi beberapa K/L sejak dilantik jadi Bendahara Negara per 8 September 2025. Beberapa yang sudah didatangi di antaranya Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), hingga Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

    Pemerintah rencananya akan menarik anggaran dari K/L yang realisasinya masih rendah untuk dialihkan ke program lain. Para K/L tersebut diberikan waktu hingga akhir Oktober 2025 untuk menggenjot realisasi belanjanya.

    (aid/hns)

  • Beda KDM-Purbaya Soal Dana Pemda Ngendap, Tito Ungkap Akar Masalahnya

    Beda KDM-Purbaya Soal Dana Pemda Ngendap, Tito Ungkap Akar Masalahnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Polemik data dana mengendap pemerintah daerah atau pemda yang tercatat di Bank Indonesia (BI) dengan yang tersimpan di kas masing-masing daerah akhirnya menemukan titik terang, setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan sumber masalahnya.

    Masalah yang sempat membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendatangi BI hingga BPK itu ternyata bermuara dari salahnya Bank Pemerintah Daerah (BPD) dalam melakukan input data kas hingga masalah selisih waktu pencatatan.

    “Bank daerahnya meng-inputnya salah,” kata Tito di Jakarta International Convention Center, Jumat (31/10/2025).

    Khusus untuk perbedaan waktu pencatatan, Tito mengatakan, itu memang sebagaimana yang terjadi di kas mengendap Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Saat dicatat oleh perbankan, periode waktunya untuk tahun berjalan hingga terekam senilai Rp 4,1 triliun akhir September 2025 sebagaimana catatan di BI, plus adanya data BLUD.

    Namun, kata Tito, saat dilakukan pengecekan langsung ke kas per akhir kuartal III-2025, dananya sudah berkurang sesuai catatan Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa KDM itu yang senilai Rp 2,38 triliun.

    “Jadi otomatis beda karena waktunya berbeda, uangnya sudah terbelanjakan sebagian. Sama dengan dari Bapak Menkeu menyampaikan Rp 2,3 triliun dari informasi dari BI, bank sentral. Itu timingnya Agustus, September. Sementara yang di data yang di Kemendagri Rp 2,15 triliun karena Rp 18 triliun sudah terpakai oleh daerah-daerah ini,” ucap Tito.

    Adapun untuk data BPD yang salah input, Tito katakan terjadi untuk daerah Pemkot Banjarbaru oleh Bank Kalsel. BPD itu ia sebut memasukkan data kas Pemkot Banjarbaru Rp 5,16 triliun. Padahal, kapasitas fiskalnya hanya sekitar Rp 1,6 triliun.

    “Rupanya peng-inputnya yaitu BPD Bank Kalsel, meng-input Rp 5,1 triliun itu simpanannya provinsi, dimasukkan sebagai simpanannya, dilaporkan sebagai simpanannya Kota Banjarbaru. Otomatis di BI tercatat punya Kota Banjarbaru,” paparnya.

    Kasus serupa terjadi untuk Pemkab Kepulauan Talaud yang tercatat memiliki dana menganggur di perbankan senilai Rp 2,6 triliun. Setelah ia cek, kapasitas APBD nya hanya senilai Rp 800 miliar sehingga ada selisih besar dengan yang tercatat di bank.

    Dari hasil pengecekan ini, ternyata pihak BPD Bank Kalteng kata dia salah memasukkan kode daerah Pemkab Kepulauan Talaud dengan Pemkab Barito Utara ke sistem Bank Indonesia (BI).

    “Ini salah input, jadi yang punya uang Rp 2,6 triliun itulah Kabupaten Barito Utara. Itu daerah yang kaya dengan batu bara dan lain-lain. Nah dimasukkan datanya, kodenya, rekeningnya Talaud. Sehingga terbaca punya Talaud, Selawusi Utara, Rp 2,6 triliun,” ucap Tito.

    Tito mengaku juga sudah mengonfirmasi hal ini ke Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud. Kata dia, saldo kas pemkab itu malah hanya tersisa Rp 62 miliar.

    “Waktu saya ke Manado, lucu juga bupatinya. Ketika saya tanya Pak Bupati, itu betul punya Rp 2,6 triliun? meskipun saya tahu, kami sudah ngecek duluan, sisanya Rp 62 miliar, dia bukan menyalahkan, malah bilang tolonglah bapak, kalau bisa Rp 2,6 triliun itu bisa masuk ke kami, bisa jadi kami punya uang kami beneran, jadi salah input,” tegas Tito.

    Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat Upacara Hari Pemuda ke-97 dan Hari Oeang ke-79 telah menegaskan pentingnya akurasi data dalam pengelolaan uang. Ia mengakui, permasalahan data memang telah membuat banyak pemda protes ketika ditunjukkan data tentang dana mengendap.

    “Data adalah hal yang paling penting. Ketika saya atau Kementerian Keuangan bicara tentang dana di daerah banyak sekali daerah yang protes dan agak sedikit menyalahkan Kementerian Keuangan dengan data yang tidak akurat,” tegasnya.

    “Tapi, kita selalu berpegang kepada data yang resmi dan sudah dicek berkali-kali. Pak Askolani (Dirjen Perimbangan Keuangan) ini yang menjalankan hal itu sehingga kredibilitas kita bisa dijaga,” papar Purbaya.

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Strategi Menkeu Purbaya Supaya Pemda Tak Lagi Mengendapkan Dana di Bank – Page 3

    Strategi Menkeu Purbaya Supaya Pemda Tak Lagi Mengendapkan Dana di Bank – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan menyiapkan sistem supaya membuat pemerintah daerah (pemda) tak lagi menaruh dananya di perbankan.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, pemda cenderung menyimpan uang di perbankan sebagai tabungan untuk persediaan dana awal tahun.

    “Kalau saya kembangkan sistem di mana transfer uang dari pemerintah ke pemda cepat, di mana awal tahun saya bisa mulai kirim, tanggal 2 misalnya, perlu enggak cadangan? Enggak perlu, uangnya bisa dihabisin,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Adapun Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menuturkan, telah berkoordinasi dengan pemda terkait pengelolaan dana daerah.

    Dalam proses koordinasi itu, menurut Askolasi, Purbaya memberikan empat arahan kepada pemda.

    Pertama, Purbaya mengingatkan seluruh pemda, baik bupati, gubernur, maupun wali kota, untuk mengakselerasi belanja daerah masing-masing.

    Kedua, pemda diminta untuk mempercepat pelunasan kewajiban pada pihak ketiga. “Kan kadang bayarnya agak terlambat. Itu kami ingatkan,” ujar Askolani.

    Ketiga, Purbaya meminta pemda untuk menggunakan dana mereka yang mengendap di bank.

    Terakhir, Purbaya juga mengarahkan pemda agar memantau pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

    Kemenkeu pun terus meningkatkan sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendalami persoalan dana mengendap pemda di bank.

    Sebagai catatan, dana pemda yang mengendap di bank tercatat mencapai Rp 254,4 triliun per Agustus 2025, dengan sebaran Rp188,9 triliun di giro, Rp8 triliun di tabungan, dan Rp 57,5 triliun di simpanan berjangka.

    Nilai itu jauh lebih tinggi dari total simpanan pemda pada tahun-tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, total simpanan pemda di bank pada 2023 tercatat sebesar Rp 103,9 triliun dan pada 2024 sebesar Rp92,4 triliun. Artinya, ada lonjakan simpanan sebesar Rp 161,9 triliun dalam waktu delapan bulan.