Tag: Asep Wahyuwijaya

  • Anggota DPR RI: Evaluasi menyeluruh tata kelola Danantara

    Anggota DPR RI: Evaluasi menyeluruh tata kelola Danantara

    Transformasi tidak bisa dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan evaluasi dan refleksi. Kalau kita abai atas evaluasi ke belakang, yang terjadi hanyalah pengulangan atas kesalahan yang sama

    Kabupaten Bogor (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menyoroti pentingnya evaluasi dan refleksi menyeluruh dalam proses transformasi kelembagaan Danantara untuk memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

    Hal itu disampaikan Asep kepada wartawan di Bogor, Rabu, setelah mengikuti Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Kementerian BUMN, BPI Danantara, dan PT Danantara Asset Management (Persero) yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (22/7).

    “Masih terdapat kebingungan publik terkait struktur kelembagaan Danantara, serta menekankan pentingnya kejelasan tugas, fungsi, dan kewenangan antarentitas di dalamnya agar tidak menimbulkan mispersepsi,” kata Legislator asal Daerah Pemilihan Jabar V (Kabupaten Bogor) itu.

    Ia mengapresiasi pemaparan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) oleh Danantara Holding Operasional, namun mempertanyakan belum adanya dokumen strategis serupa dari BPI Danantara sebagai entitas super holding.

    Asep juga menekankan perlunya penyelarasan agenda kerja Danantara dengan dokumen pembangunan nasional, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

    Ia mengingatkan peran aktif Kementerian BUMN sebagai regulator dan pengawas, yang menurutnya harus turut memfasilitasi penyusunan regulasi dan tidak membiarkan Danantara bergerak tanpa landasan hukum dan pengawasan yang memadai.

    Menurut dia, keberhasilan transformasi tidak dapat dicapai tanpa evaluasi mendalam terhadap kinerja masa lalu. Ia menekankan bahwa evaluasi dan refleksi menjadi pijakan untuk menghindari pengulangan kesalahan dalam pengelolaan BUMN ke depan.

    “Transformasi tidak bisa dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan evaluasi dan refleksi. Kalau kita abai atas evaluasi ke belakang, yang terjadi hanyalah pengulangan atas kesalahan yang sama,” ujarnya.

    Asep juga mengingatkan agar transformasi Danantara tidak terjebak dalam praktik patronase, tetapi mengedepankan prinsip meritokrasi. Ia mendorong pimpinan Danantara untuk menjelaskan sejauh mana evaluasi terhadap kinerja BUMN telah dilakukan dan bagaimana hasilnya menjadi dasar kebijakan transformasi.

    Selanjutnya, politisi Partai NasDem itu menyebut penyusunan RKAP harus berbasis pada hasil evaluasi dan regulasi yang jelas, agar kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan tata kelola yang konsisten dan berkelanjutan.

    “Menurut hemat saya, ini bukan soal teknis, melainkan soal mendasar tentang bagaimana kebijakan pengelolaan Danantara dibangun di atas pondasi tata kelola yang ajeg dan berkesinambungan,” kata Asep.

    Ia menegaskan bahwa ekspektasi publik terhadap Danantara sangat tinggi. Sebagai entitas yang diberi mandat untuk mentransformasi BUMN, Danantara harus mampu menjadi lokomotif perubahan menuju efisiensi dan dampak ekonomi yang lebih luas.

    “Tugas kita adalah memastikan harapan besar ini tidak meleset. Evaluasi, refleksi, dan tata kelola yang baik adalah kuncinya,” pungkasnya.(KR-MFS)

    Pewarta: M Fikri Setiawan
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Legislator NasDem dorong penambahan anggaran Kementerian BUMN

    Legislator NasDem dorong penambahan anggaran Kementerian BUMN

    “Padahal, Kementerian BUMN memiliki peran penting sebagai pemegang saham pengendali di BUMN yang sudah dialihkan ke Danantara, sekaligus sebagai regulator dan pengawas, termasuk untuk beberapa BUMN berbentuk Perum seperti Bulog dan Perumnas,”

    Kabupaten Bogor (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya, mendorong penambahan anggaran bagi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Kerja bersama Menteri BUMN Erick Thohir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Menurut Asep, alokasi anggaran sebesar Rp150 miliar dalam pagu indikatif Tahun Anggaran 2026 dinilai tidak memadai untuk mendukung pelaksanaan fungsi strategis Kementerian BUMN. Ia menilai besaran tersebut hanya cukup untuk membiayai gaji pegawai dan keperluan operasional administratif.

    “Padahal, Kementerian BUMN memiliki peran penting sebagai pemegang saham pengendali di BUMN yang sudah dialihkan ke Danantara, sekaligus sebagai regulator dan pengawas, termasuk untuk beberapa BUMN berbentuk Perum seperti Bulog dan Perumnas,” ujar wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jabar V (Kabupaten Bogor) itu.

    Ia mengingatkan pentingnya penguatan fungsi regulator oleh Kementerian BUMN, seiring dengan rencana pengurangan jumlah BUMN melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Ia meminta agar kementerian menerbitkan regulasi yang mencegah anak usaha BUMN memasuki sektor-sektor yang dapat dijalankan oleh pelaku usaha rakyat atau swasta.

    “Kementerian BUMN harus mempersiapkan regulasi yang kondusif agar ekosistem bisnis antara BUMN, UMKM, dan swasta tetap sehat. Jangan sampai BUMN justru mematikan pelaku usaha rakyat,” tegas politisi daerah pemilihan Jawa Barat V itu.

    Dalam hal pengawasan, Asep juga menekankan pentingnya pemanfaatan anggaran tambahan untuk memperkuat fungsi pengawasan internal Kementerian BUMN, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

    Ia menyampaikan apresiasi terhadap langkah Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga yang berencana melaporkan dugaan fraud di Kimia Farma ke Kejaksaan Agung. Dugaan penyelewengan tersebut disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 triliun.

    “Kementerian BUMN harus lebih sigap dan ketat dalam melakukan audit internal. Sekecil apapun potensi fraud, harus bisa dideteksi sejak awal. Untuk itu, penambahan anggaran mutlak diperlukan,” tutupnya.(KR-MFS)

    Pewarta: M Fikri Setiawan
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR RI: Pengurus BUMN tidak kebal hukum

    Anggota DPR RI: Pengurus BUMN tidak kebal hukum

    Kabupaten Bogor (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menyatakan bahwa pengurus dan manajemen BUMN tidak kebal hukum sehingga aparat penegak hukum tetap menindaklanjuti jika ada laporan penyimpangan atau pelanggaran hukum.

    Asep di Cibinong, Kamis, menjelaskan bahwa direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tetap bisa kena delik tindak pidana korupsi jika melakukan penyimpangan atas uang negara yang mereka kelola.

    Uang negara yang diberikan kepada PLN dan Pertamina sebagai subsidi untuk rakyat, misalnya, tetapi mereka melakukan penyimpangan atas uang negara itu, mereka bisa kena delik tipikor.

    Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jabar V (Kabupaten Bogor) itu menyatakan bahwa pengurus dan manajemen BUMN yang tidak mengelola uang negara secara langsung tetap bisa kena delik pidana jika melanggar prinsip-prinsip business judgement rule.

    Prinsip ini, kata dia, menuntut agar direksi dan komisaris BUMN dalam mengambil keputusan dan kebijakannya harus diambil dengan iktikad baik untuk kemajuan perusahaan, berhati-hati, dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan.

    Jika BUMN tersebut mengalami kerugian karena melanggar prinsip-prinsip tersebut, lanjut dia, direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tersebut bisa kena delik hukum juga.

    “Kejaksaan dan kepolisian bisa saja menindaklanjuti temuannya, dan Kementerian BUMN, DPR, dan siapa pun bisa melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum,” kata Asep.

    Pewarta: M. Fikri Setiawan
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota DPR: Evaluasi total direksi BUMN penting dilakukan

    Anggota DPR: Evaluasi total direksi BUMN penting dilakukan

    Kabupaten Bogor (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menyatakan dukungannya terhadap instruksi Presiden Prabowo kepada Danantara untuk melakukan evaluasi total terhadap jajaran direksi BUMN.

    Asep di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, menyebutkan, evaluasi tersebut sangat penting untuk melakukan transformasi di tubuh BUMN, sehingga BUMN dapat menjadi instrumen badan usaha milik negara yang strategis dan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

    “Instruksi Presiden kepada Danantara untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh BUMN sangat masuk akal. Liga korupsi yang diinisiasi oleh BUMN harus dihentikan, dan efisiensi di tubuh seluruh BUMN harus semakin dimaksimalkan,” ujar wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jabar V (Kabupaten Bogor) itu.

    Asep juga menegaskan bahwa evaluasi tersebut harus diikuti dengan restrukturisasi atau penciutan jumlah BUMN yang ada, sehingga efisiensinya terjadi dan jajaran direksi, komisaris, dan seluruh pegawai BUMN yang tersisa dapat bekerja secara lebih efektif, lebih efisien, dan lebih gesit.

    “Saya mendukung instruksi Presiden Prabowo kepada Danantara ini, karena transformasi di tubuh BUMN memang harus menjadi keniscayaan,” kata Asep.

    Arahan Presiden Prabowo Subianto agar pihak manajemen BUMN mengevaluasi kembali kinerja direksi disampaikan usai acara Town Hall Meeting Danantara-BUMN di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Senin (28/4).

    “Kalau tidak berprestasi, kalau malas-malasan, kalau dia lakukan praktik-praktik yang tidak benar, menyalahgunakan wewenang, menyalahgunakan fasilitas, saya minta diganti,” kata Presiden.

    Presiden menambahkan, pemilihan direksi ke depan harus dilakukan secara objektif tanpa memandang suku, agama, ras, latar belakang, atau afiliasi politik.

    Presiden Prabowo juga menekankan bahwa yang terpenting adalah kemampuan dan profesionalisme dalam bekerja untuk kemajuan Indonesia.

    “Ini harus anak-anak Indonesia yang bekerja sebesar-besarnya untuk Indonesia,” katanya.

    Pewarta: M Fikri Setiawan
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota DPR Tolak Usulan Trump Hapus QRIS dan GPN, Singgung Mahal Biaya Tambahan

    Anggota DPR Tolak Usulan Trump Hapus QRIS dan GPN, Singgung Mahal Biaya Tambahan

    PIKIRAN RAKYAT – Keinginan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang hendak menghapus sistem pembayaran digital Indonesia, QRIS dan GPN ditolak keras oleh pemerintah.

    Penolakan datang khususnya dari Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya.

    Menurut Asep, sistem QRIS dan GPN adalah bagian dari keberhasilan Indonesia dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

    Ia menyampaikan hal tersebut di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 24 April 2025.

    “Penggunaan sistem pembayaran melalui QRIS dan GPN yang sekarang semakin masif ini menjadi cermin dari keberhasilan agenda literasi keuangan kepada warga yang diinginkan oleh kita semua,” kata Asep, wakil rakyat Dapil Jawa Barat V Kabupaten Bogor.

    Ia menjelaskan bahwa penggunaan QRIS dan GPN kini semakin populer karena dinilai lebih praktis dan aman.

    Pembayaran cukup dilakukan dengan memindai barcode tanpa perlu membawa kartu, dan data transaksi masyarakat pun lebih terlindungi serta bisa dipantau langsung oleh pemerintah.

    Beban Biaya Bertambah Jika QRIS Dihapus

    Asep menambahkan, jika QRIS dan GPN dihapus, masyarakat akan kembali menggunakan kartu berlogo Visa atau MasterCard, yang dapat memunculkan beban biaya tambahan dan justru menguntungkan perusahaan asing.

    Menurutnya, hal ini bertentangan dengan semangat untuk membangun kemandirian ekonomi dan sistem keuangan nasional.

    Ia juga mengingatkan agar tim lobi Indonesia tidak menjadikan sistem QRIS dan GPN sebagai bahan tawar-menawar dalam negosiasi tarif dagang dengan Amerika Serikat. Sebaiknya, kata dia, pemerintah mencari kompensasi lain yang lebih tepat.

    Asep pun mempertanyakan nasib uang elektronik seperti e-money Mandiri, Brizzi BRI, dan Flazz BCA jika sistem lokal seperti QRIS dan GPN dihapus.

    “Nantinya bagaimana dengan e-money Mandiri, Brizi BRI, Flazz BCA dan kartu-kartu uang elektronik lainnya yang juga suka digunakan masyarakat sebagai alat pembayaran. Mau dihapus juga? Tidak sesederhana itu kan?” ujar Asep. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina: Kejagung Periksa 9 Saksi Termasuk 2 Pejabat Kementerian ESDM – Halaman all

    Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina: Kejagung Periksa 9 Saksi Termasuk 2 Pejabat Kementerian ESDM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengungkapkan perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Menurut Harli, pada Selasa (4/3/2025), Kejagung telah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di Pertamina.

    Dari sembilan orang saksi ini, dua di antaranya merupakan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ikut diperiksa penyidik.

    “Adapun, sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF, dkk,” kata Harli, dilansir Kompas.com, Selasa (4/3/2025).

    Sementara itu tujuh orang saksi lainnya adalah pejabat teknis dari beberapa anak perusahaan PT Pertamina.

    Yakni BMT selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional; TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional; dan AFB selaku Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga.

    Kemudian, MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping; BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping; dan AS selaku Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping. 

    Serta satu pejabat teknis dari induk perusahaan yang diperiksa, yaitu LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017-2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).

    Kejagung Periksa Dirut Pertamina Kilang Internasional

    Sebelumnya Kejagung telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Kilang Pertamina Internasional, Taufik Aditiyawarman (TAW) sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

    “Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa TAW selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (3/3/2025).

    Selain Taufik, penyidik Kejagung turut memeriksa dua saksi lainnya. 

    Kedua saksi tersebut yakni Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial ANW dan Manager Quality Management System PT Pertamina (Persero) berinisial AA.

    Diketahui Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.

    Mereka terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

    Para tersangka itu yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian AP selaku VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Kemudian, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, ⁠GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

    Dua tersangka baru yang diumumkan pada Rabu (26/2/2025) malam yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga juga turut diperiksa.

    Tim penyidik telah menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

    Di antaranya penggeledahan di dua kediaman pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yakni yang terletak di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan dan Jalan Jenggala 2, Jakarta Selatan.

    Penyidik juga melakukan penggeledahan di  PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten, milik tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) dan tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ). Muhammad Kerry merupakan anak dari Riza Khalid.

    Tak hanya itu, Kejagung pun telah melakukan penggeledahan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina di Cilegon, Banten.

    Menteri BUMN Diminta Tanggung Jawab Soal Dugaan Korupsi Pertamina Patra Niaga 

    Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Asep Wahyuwijaya mendorong, adanya pertanggungjawaban dari Menteri BUMN, Erick Thohir terkait kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 193,7 triliun tersebut.

    “Soal apakah hal itu akhirnya melibatkan Kementerian BUMN atau tidak, kita serahkan sepenuhnya hal tersebut di ranah pro justisia oleh Kejagung,” jelas Asep, Selasa.

    Lebih jauh,  Asep menekankan, pentingnya Kejagung menuntaskan momentum terungkapnya kejahatan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis di lingkungan Pertamina ini sampai ke akar-akarnya. 

    Termasuk siapa saja yang diduga terlibat.

    “Karena modus operandi kejahatan luar biasa yang dilakukan para pejabat Pertamina ini merugikan negara dan rakyat secara sekaligus. Membobol subsidi dan menipu rakyat,” ungkap dia.

    Asep pun menekankan, pengungkapan perkara mega korupsi di Pertamina oleh Kejagung juga harus  dilakukan secara fundamental. 

    Hal ini, tegas Asep, perlu dilakukan untuk mendorong pembersihan mafia migas di Pertamina. 

    “Menciptakan keadaan baru yang jauh lebih proper bagi Pertamina agar ke depannya Pertamina bisa betul-betul memberikan sumbangsih untuk negara dan menguntungkan rakyat Indonesia. Kepercayaan publik harus dikembalikan,” pungkas Asep.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Choirul Arifin)(Kompas.com/Shela Octavia)

    Baca berita lainnya terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah.

  • Warga keluarkan biaya lebih beli elpiji di pangkalan resmi

    Warga keluarkan biaya lebih beli elpiji di pangkalan resmi

    Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem Asep Wahyuwijaya. ANTARA

    Legislator: Warga keluarkan biaya lebih beli elpiji di pangkalan resmi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 04 Februari 2025 – 10:13 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem Asep Wahyuwijaya menyebutkan masyarakat kini harus mengeluarkan biaya lebih, bahkan dobel untuk membeli elpiji 3 kg langsung di pangkalan resmi.

    Asep dalam keterangannya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, menilai Pemerintah kurang jeli dalam menerapkan kebijakan baru pemberlakuan distribusi liquified petroleum gas (elpiji) yang hanya sampai pada tingkat pangkalan dan meniadakan penjualan secara eceran.

    Kondisi tersebut, menurut dia, menyulitkan karena masyarakat harus datang langsung ke pangkalan resmi elpiji 3 kg dan antre, mengingat belum banyaknya jumlah pangkalan resmi yang tersedia.

    “Selain harus mengantre, karena jarak ke pangkalan lebih jauh, warga pun harus mengeluarkan ongkos tambahan. Kerugian pun menjadi dobel, mengantre dan mengeluarkan biaya lebih besar,” kata Asep.

    Menurut dia, kondisi demikian menggambarkan sebuah kemunduran karena pemerintah sudah semestinya menyediakan berbagai kebutuhan dasar menjadi sedekat mungkin kepada masyarakat.

    “Saya yakin Pak Prabowo pasti tak akan tega melihat warganya harus berpanas-panasan dan berlelah seperti itu hanya demi mendapatkan elpiji 3 kg,” kata wakil rakyat asal Dapil Jabar V (Kabupaten Bogor) itu.

    Negara, lanjut dia, semestinya menyediakan kebutuhan dasar rakyat itu di depan pintunya atau setidaknya mendekatkan, bukan malah menjauhkan dan bikin susah warga.

    Asep mengatakan bahwa Pemerintah semestinya cukup menindak pihak-pihak yang terindikasi mempermainkan harga elpiji 3 kg dari pangkalan ke pengecer. Dengan demikian, tidak perlu membuat kebijakan yang berlebihan dan berdampak pada masyarakat.

    Wakil rakyat ini mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi kebijakan tersebut agar distribusi elpiji 3 kg kembali sampai tingkat pengecer atau warung.

    “Pimpinan Komisi VI agar segera menggelar rapat dengan Pertamina untuk memastikan bahwa tidak ada masalah dengan produksi gas subsidinya. Hal ini supaya clear di hadapan publik bahwa persoalan kesulitan rakyat atas gas melon ini bukan karena masalah di tingkat produksi, tetapi pada masalah regulasinya,” paparnya.

    Sejak 1 Februari 2025, Pemerintah telah memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kg. Kebijakan ini diterapkan guna mengontrol distribusi gas bersubsidi agar lebih terarah dan sesuai dengan peruntukannya.

    Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi. Dengan sistem distribusi yang lebih ketat, diharapkan elpiji 3kg dapat lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

    Untuk mengatasi kelangkaan ini, Pemerintah mendorong masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg langsung di pangkalan resmi. Pembelian di pangkalan resmi tidak hanya memastikan ketersediaan stok, tetapi juga menawarkan harga yang lebih terjangkau ketimbang pengecer.

    Sumber : Antara

  • Bukannya Turun, Anggota DPR Sebut Beli Gas LPG 3 kg di Pangkalan Justru Berpotensi Menambah Biaya

    Bukannya Turun, Anggota DPR Sebut Beli Gas LPG 3 kg di Pangkalan Justru Berpotensi Menambah Biaya

    PIKIRAN RAKYAT – Seperti diketahui bersama bahwa penjualan gas LPG 3 kg telah dilarang di warung ecer mulai Sabtu, 1 Februari 2025 lalu. Saat ini jika masyarakat ingin mendapatkannya, mereka harus membeli ke pangkalan resmi.

    PT Pertamina Parta Niaga sebelumnya mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut diterapkan agar masyakarat tidak mendapatkan harga LPG 3 kg yang lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi atau HET sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

    Akan tetapi, menurut Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem Asep Wahyuwijaya, masyarakat justru harus mengeluarkan biaya lebih jika membeli gas LPG 3 kg ke pangkalan resmi.

    Keterbatasan Jumlah Pangkalan Resmi

    Asep menilai bahwa dengan harus membeli gas tabung melon ke pangkalan resmi, masyarakat justru kesulitan dan harus mengantre, karena jumlah pangkalan resmi untuk saat ini terhitung belum banyak.

    “Selain harus mengantre, karena jarak ke pangkalan lebih jauh, warga pun harus mengeluarkan ongkos tambahan. Kerugian pun menjadi dobel, mengantre dan mengeluarkan biaya lebih besar,” kata Asep.

    Ia mengatakan hal tersebut sebagai sebuah kemunduran, karena pemerintah seharusnya menyediakan kebutuhan dasar sedekat mungkin dengan masyarakat. Menurutnya, kebutuhan dasar masyakarat bukan justru dijauhkan dari mereka dan membuat semakin sulit.

    “Saya yakin Pak Prabowo pasti tak akan tega melihat warganya harus berpanas-panasan dan berlelah seperti itu hanya demi mendapatkan elpiji 3 kg,” katanya.

    Permainan Harga Gas LPG

    Asep menambahkan bahwa pemerintah seharusnya cukup menindak mereka yang terindikasi mempermainkan harga gas LPG 3kg, alih-alih membuat kebijakan yang berdampak pada masyarakat secara langsung.

    Ia mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi kebijakan tersebut, agar gas LPG 3 kg bisa kembali tersedia dan dibeli di pengecer.

    “Pimpinan Komisi VI agar segera menggelar rapat dengan Pertamina untuk memastikan bahwa tidak ada masalah dengan produksi gas subsidinya. Hal ini supaya clear di hadapan publik bahwa persoalan kesulitan rakyat atas gas melon ini bukan karena masalah di tingkat produksi, tetapi pada masalah regulasinya,” tegasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dicecar DPR Gegara Baju Impor China Merajalela, Mendag Jawab Begini

    Dicecar DPR Gegara Baju Impor China Merajalela, Mendag Jawab Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi VI DPR RI melontarkan kritikan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso karena masih maraknya barang impor ilegal, khususnya tekstil, ke pasar dalam negeri. Kondisi ini dinilai memperburuk situasi industri dalam negeri, yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

    Anggota Komisi VI DPR Asep Wahyuwijaya mengungkapkan hasil temuannya di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta yang dipenuhi pakaian berlabel bahasa China. Temuan ini disebutnya sebagai bukti nyata masih derasnya peredaran produk tekstil ilegal di Tanah Air.

    “Di ITC Kota Jakarta, ini bahkan di pasar tradisional, tag-nya China di mana-mana Pak. Jadi bayi kita bajunya bukan lagi produk Solo, China semua tag-nya. Memang boleh seperti itu?,” tanya Asep kepada Mendag dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR bersama Mendag hari ini, Rabu (20/11/2024).

    Kemudian, Anggota Komisi VI DPR lainnya, Darmadi Durianto mempertanyakan efektivitas kinerja Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal. Ia menyoroti keberadaan satgas yang hingga kini masih aktif, tetapi tidak mampu mencegah masuknya produk tekstil ilegal ke pasar Indonesia.

    “Satgas ini berarti kan nggak efektif, Pak Menteri. Satgas belum dibubarkan kan? Artinya nggak efektif, sementara ilegal impor lain kok bisa tidak masuk. Padahal selisih harga tinggi, tekstil aja yang masuk. Apa kendala bapak dan masalahnya apa?,” ucap Darmadi.

    Senada dengan Asep dan Darmadi, Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando H Ganinduto menyoroti dampak banjirnya impor tekstil ilegal terhadap pabrik-pabrik di daerah pemilihannya, Jawa Tengah. Katanya, banyak pabrik kecil di Dapil-nya yang mengalami penurunan penjualan akibat serbuan barang impor ilegal.

    “Sementara pabrikan tekstil yang besar, mereka mengeluhkan masalah tarif masuk di negara Amerika Serikat (AS) dan Eropa yang sangat tinggi. Itu salah satu yang menyebabkan mereka rugi, karena mereka nggak bisa ke China, ke India,” ujarnya.

    Firnando meminta pemerintah mengambil langkah nyata, termasuk memberantas impor ilegal dan memperjuangkan negosiasi tarif ekspor di pasar internasional. “Minta tolong untuk rakyat kami, dari perusahaan yang saya kenal saja, karyawannya 20.000 sampai 30.000 karyawan. Kalau bangkrut berapa ratus ribu yang di-PHK?” lanjut dia.

    DPR mendesak Kemendag untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap peredaran barang impor ilegal. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi industri tekstil dalam negeri yang tengah terpuruk.

    Respons Mendag Budi

    Menanggapi hal itu, Mendag Budi Santoso mengatakan, untuk melindungi tekstil dan produk tekstil dari gempuran asing, Kemendag telah melakukan perlindungan melalui trade remedies, yaitu pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi dikenakan tindakan pengamanan berupa bea masuk.

    “Jadi bea masuk tambahan untuk tindakan pengamanan, termasuk juga untuk komoditas benang, tirai, kain, dan karpet,” kata Budi dalam Raker.

    “Ini adalah bagian dari perlindungan tekstil dan produk tekstil. Sebenarnya sosialisasi ini sedang kami lakukan juga Pak, tapi karena ekspor-impor ini kan domainnya Kemendag, jadi pasti ujungnya kita yang selalu disalahkan, artinya tumpuannya pasti ada di kita,” sambungnya.

    Kendati demikian, Budi menerima masukan dari para Anggota Komisi VI DPR RI. Ia mengakui saran dari Darmadi untuk melakukan review kebijakan memang perlu untuk dilakukan, namun tetap dilakukan secara hati-hati.

    “Jadi harus dilakukan secara mendalam, karena ini menyangkut baik sektor hulu dan hilir, kemudian juga konsumen dan sebagainya. Jadi memang buat kami tidak mudah untuk bisa mengakomodir semua kepentingan. Kami tentu harus hati-hati, jangan sampai perubahan-perubahan berikutnya itu justru membuat hal yang mungkin isu baru yang tidak bagus buat kita semua,” kata Budi.

    “Tetapi kami sepakat Pak yang tadi disampaikan Prof. Darmadi. Kalau memang (kebijakan/aturan) itu sudah tidak sesuai lagi, tentu kami akan melakukan review, tetapi semua diperlakukan melalui kajian yang mendalam,” pungkasnya.

    (dce)

  • DPR soroti masih banyak pegawai berstatus honorer di KPPU

    DPR soroti masih banyak pegawai berstatus honorer di KPPU

    Agenda besar KPPU ke depan akan lebih mudah dijalankan jika status kepegawaiannya sudah jelas. Inventarisasi pegawai ASN dan honorer harus selesai agar roadmap ini berjalan sesuai rencanaKabupaten Bogor (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menyoroti masih banyak pegawai berstatus honorer di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena menurut dia status kepegawaian merupakan salah satu hal krusial.

    Ia mengatakan kritik tersebut telah ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPPU dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Ruang Komisi VI DPR RI, Jakarta, pada Kamis (31/10).

    “Agenda besar KPPU ke depan akan lebih mudah dijalankan jika status kepegawaiannya sudah jelas. Inventarisasi pegawai ASN dan honorer harus selesai agar roadmap ini berjalan sesuai rencana,” kata legislator asal Kabupaten Bogor itu di Cibinong, Jumat.

    Baca juga: Pegawai persoalkan kelembagaan KPPU ke MK

    Menurut dia, persoalan status kepegawaian di KPPU begitu krusial diselesaikan agar roadmap KPPU 2025 bisa berjalan efektif. Karena tanpa pengaturan pegawai yang layak, kata dia, program KPPU ke depan akan sulit terwujud, mengingat sebagian besar pegawainya yang masih berstatus honorer.

    Asep menyebutkan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa  beserta jajarannya harus dapat menyelesaikan proses inventarisasi tersebut dan menyelesaikannya paling lambat pada Desember 2024.

    Mengenai Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), ia mengingatkan sejatinya penduduk di Indonesia didominasi oleh konsumen, sehingga keberadaan BPKN perlu melihat perspektif keberadaan warga yang berposisi sebagai konsumen dan harus dilindungi keberadaannya.

    Baca juga: Paripurna DPR setujui sembilan calon anggota KPPU

    “Road map yang disusun oleh BPKN pun mesti diletakkan dalam cara pandang, dimana ada ratusan juta penduduk Indonesia yang notabene adalah konsumen dan bagaimana cara melindunginya dari seluruh barang dan jasa yang dikonsumsi,” kata Asep.

    Asep menilai perlunya penguatan bagi kedua lembaga ini agar amanat reformasi, terutama terkait perlindungan konsumen dan persaingan usaha sehat dapat terwujud.

    Baca juga: Anggota DPR ingin kewenangan KPPU dapat diperkuat
     

    Pewarta: M Fikri Setiawan
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2024