Tag: Asep Guntur

  • KPK Usut Dugaan Konflik Kepentingan pada Penyaluran Dana CSR BI di Komisi XI DPR

    KPK Usut Dugaan Konflik Kepentingan pada Penyaluran Dana CSR BI di Komisi XI DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan konflik kepentingan pada penyaluran corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) di Komisi XI DPR.

    Untuk diketahui, KPK sebelumnya memeriksa dua orang politisi yang sebelumnya menjabat di Komisi XI DPR, Jumat (27/12/2024). Dua orang anggota DPR itu adalah Satori dari Fraksi Nasdem, dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. 

    Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu tetap diterima oleh yayasan sebagaimana aturan yang berlaku. Namun, dia mengaku penyidik komisi antirasuah fokus mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI. 

    Dalam hal ini, kaitannya dengan Komisi XI DPR, yayasan penerima dana PSBI berasal dari daerah pemilihan (dapil) anggota komisi keuangan. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR.

    “Artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan. Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya, atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami,” jelas Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024). 

    Asep lalu menjelaskan, dugaan afiliasi anggota Komisi XI DPR dengan yayasan penerima PSBI bisa jadi tidak secara langsung. Dia tidak menutup kemungkinan afiliasi secara tidak langsung melalui kerabat atau keluarga. 

    “Dianya tidak terlibat, tapi kalau yayasannya milik saya, atau saya misalkan meng-hire saudara saya untuk bikin yayasan, atau misalkan kenalan saya untuk bikin yayasan, lalu ada afiliasinya ke saya, nah itu lain lagi gitu, seperti itu,” paparnya. 

    Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menjelaskan bahwa CSR BI, atau yang dikenal sebagai PSBI sudah ada sejak puluhan tahun. Dana tersebut dianggarkan setiap tahunnya secara khusus oleh bank sentral guna membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat. 

    Politisi Partai Golkar itu mengemukakan bahwa Komisi XI DPR hanya menyaksikan penyaluran PBSI ke penerima yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) asal masing-masing anggota dewan. 

    “Tidak ada aliran dana dari program sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai, semuanya langsung dari rekening Bank indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima progam bantuan PSBI tersebut,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Minggu (29/12/2024). 

    Adapun usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024), anggota DPR Satori mengatakan telah secara kooperatif menjelaskan kepada penyidik perihal kegiatan program CSR BI. 

    Satori menduduki jabatan sebagai anggota Komisi XI DPR pada periode 2019-2024. Kini, dia terpilih lagi ke Senayan namun bertugas di Komisi VIII.

    Dia mengakui bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR mendapatkan program CSR dari BI. Namun, dia membantah adanya dugaan rasuah pada penyaluran dana sosial dari bank sentral itu. 

    “Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” ujarnya kepada wartawan. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah ruangan di kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi dana CSR BI. 

    Salah satu ruangan yang digeledah penyidik di kantor BI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024), adalah ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. Sementara itu, ada satu ruangan di salah satu direktorat di OJK yang ikut digeledah penyidik tiga hari setelahnya, Kamis (19/12/2024). 

    KPK menyebut akan meminta klarifikasi atas bukti-bukti yang ditemukan saat proses penggeedahan. Proses penggeledahan juga berpeluang untuk dilakukan lagi guna melengkapi alat bukti perkara dugaan rasuah di lingkungan bank sentral itu. 

    Adapun, penegak hukum di KPK menduga dana CSR dimaksud diterima oleh penerima yang tidak tepat atau proper. Penerimanya adalah sejumlah yayasan.

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

  • Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB, Siapa Tersangka Utama?

    Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB, Siapa Tersangka Utama?

    Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB, Siapa Tersangka Utama?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kerugian keuangan yang diakibatkan oleh praktik korupsi dalam proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai Rp 18,4 miliar.
    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yang memiliki peran penting, yaitu
    Aprialely Nirmala
    (AN) dan
    Agus Herijanto
    (AH).
    Aprialely Nirmala menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen untuk proyek pembangunan shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara, NTB, yang dilaksanakan pada tahun 2014.
    Sementara itu, Agus Herijanto merupakan Kepala Proyek dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus korupsi ini bermula pada tahun 2012, ketika Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyusun rencana induk (master plan) untuk pengurangan risiko bencana tsunami.
    Dalam rencana tersebut, salah satu fokus utama adalah pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter, yang harus tahan terhadap gempa dengan kekuatan 9 Skala Richter.
    Pada tanggal 21 April 2024, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengirimkan surat kepada Kepala SNVT PBL Provinsi NTB, Ika Sri Rezeki, untuk melaksanakan pengadaan
    proyek shelter tsunami
    dengan pagu anggaran sebesar Rp 23,2 miliar.
    KPK mengatakan, Aprialely Nirmala melakukan sejumlah tindakan yang merugikan proyek, termasuk mengubah Design Engineering Detail (DED) untuk shelter tsunami serta menurunkan spesifikasi tanpa adanya kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
    Hal ini menyebabkan kondisi ramp atau jalur evakuasi yang menghubungkan antarlantai shelter menjadi terlalu kecil, bahkan ramp tersebut hancur saat terjadi gempa.
    Walaupun terdapat perubahan desain yang signifikan, proyek tersebut tetap lanjut ke tahap lelang pada 2014, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk terpilih sebagai pemenang untuk pembangunan shelter tsunami.
    Setelah Agus Herijanto diangkat sebagai kepala proyek pembangunan shelter tsunami, KPK menduga bahwa ia bersama Aprialely Nirmala sadar akan banyaknya kekurangan pada dokumen lelang yang menjadi acuan kerja, namun tetap tidak melakukan perbaikan.
    “Sebenarnya mereka sudah mengetahui banyak kekurangan pada dokumen lelang yang menjadi acuan kerja, namun sampai dengan November 2014 tidak ada tindakan untuk melakukan perbaikan,” ungkap Asep.
    Lebih lanjut, KPK menduga Agus Herijanto juga melakukan penyimpangan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar.
    Pasca dua kali gempa pada 29 Juli dan 5 Agustus 2018, yaitu berkekuatan 6,4 dan 7,0 SR, kondisi shelter dinyatakan rusak berat dan tidak dapat digunakan sebagai tempat perlindungan, padahal standar shelter seharusnya mampu bertahan hingga 9 SR.
    Akibat dari perbuatan mereka, Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH) kini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Korupsi yang terjadi dalam proyek ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh infrastruktur yang dibangun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Persilakan Hasto Mengelak dan Berbohong: Kami Sajikan Bukti

    KPK Persilakan Hasto Mengelak dan Berbohong: Kami Sajikan Bukti

    Jakarta, CNN Indonesia

    Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu akan menyiapkan pembuktian apabila Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) mengelak dan tidak memberikan keterangan saat diperiksa nanti.

    “Jadi ketika, misalkan, mengelak, walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan, dipersilakan, berbohong itu silakan, hak ingkar, tapi tetap kami harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kami miliki, sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak. Walaupun ya kalau mengelak ya silakan saja,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12).

    Asep menerangkan saat ini penyidiknya masih melakukan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan terhadap saksi-saksi sebelum nantinya memanggil Hasto untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

    “Jadi kami pada tahap sedang mengumpulkan dokumen-dokumen maupun keterangan dari saksi-saksi dan juga dari bukti-bukti yang lain, bukti elektronik dan lainnya,” ujarnya.

    Terkait kapan Hasto diperiksa, Asep mengatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti sehingga saat Hasto dipanggil berbagai barang bukti dan keterangan yang dikantongi penyidik sudah lengkap.

    “Jadi itu juga menjawab pertanyaan mengapa kalau memeriksa tersangka suka belakangan. Jadi kami kumpulkan dulu keterangan dari saksi yang lain, kumpulkan dulu dokumen-dokumen yang ada, sehingga nanti tidak sepotong-sepotong informasi yang kami punya,” ucapnya.

    Penyidik KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.

    Sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

    Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

    Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

    (Antara/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Dana CSR Bank Indonesia Langsung Disalurkan ke Yayasan

    Dana CSR Bank Indonesia Langsung Disalurkan ke Yayasan

    Jakarta

    KPK telah memeriksa dua Anggota Komisi IX DPR terkait dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) yang dikucurkan Bank Indonesia (BI). Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memastikan semua anggotanya tak ada yang menerima dana itu.

    “Tidak ada aliran dana dari Program Sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai. Semuanya langsung dari rekening Bank Indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima program bantuan PSBI (Program Sosial Bank Indonesia),” kata Misbakhun kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

    Menurut Misbakhun, Komisi IX DPR sebagai mitra BI mencatat bahwa PSBI sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Dia menegaskan PSBI ada dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral tersebut membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat.

    “Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk program pemberdayaan masyarakat. Ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya

    Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan PSBI bisa diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya, kelompok masyarakat ataupun ormas yang mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI.

    “Proposalnya langsung ke BI. Verifikatur dan validatornya oleh tim surveinya independen yang ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola yang baik dalam penyaluran PSBI,” ujarnya.

    “Dalam pelaksanaan, para anggota Komisi XI hanya menyaksikan Bank Indonesia menyalurkan ke masyarakat penerima di dapil masing-masing,” kata Misbakhun.

    Satori Ngaku Semua Anggota Terima

    Salah seorang anggota DPR RI, Satori, mengaku dana CSR itu mengalir ke semua anggota Komisi XI DPR RI dan tidak ada masalah.

    “Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil. Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita saja,” kata Satori.

    Dana CSR Disalahgunakan

    KPK sendiri belum terang-terangan membongkar perkara ini meski sudah mengamini sejumlah penggeledahan yang dilakukan baik di kantor Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merujuk pada keterangan Satori di atas, KPK melalui Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan pernah menjelaskan bahwa CSR sendiri sejatinya tidak masalah tapi dalam perkara ini yang jadi persoalan adalah peruntukannya.

    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya, ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan,” kata Asep pada September 2024 yang dikutip ulang pada hari ini.

    “Yang masalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan, misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Bikin jalan dan bangun jalan, ya itu nggak jadi masalah,” tambahnya.

    (azh/azh)

  • KPK Dalami Yayasan Diduga Afiliasi Anggota DPR di Kasus CSR BI

    KPK Dalami Yayasan Diduga Afiliasi Anggota DPR di Kasus CSR BI

    Jakarta, CNN Indonesia

    KPK tengah mendalami sejumlah yayasan yang diduga tidak tepat untuk menampung duit corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan terafiliasi anggota DPR dalam dugaan korupsi Program Sosial BI (PSBI).

    Hal tersebut diungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat ditanya apakah duit CSR BI itu ditampung oleh yayasan milik anggota DPR Satori dan Heri Gunawan.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang menerima duit CSR itu.

    “Jadi ketika misalkan ada beberapa orang yang menerima CSR itu, itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi nanti yayasan dulu, baru nanti pada orang tersebut kan, seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12).

    Asep menjelaskan pendalaman itu juga dilakukan untuk mengetahui mekanisme pemilihan yayasan penerima CSR hingga aliran duit CSR.

    Ia menyinggung ada kemungkinan afiliasi CSR itu tidak berbentuk kepemilikan yayasan dan hanya melalui pemberian rekomendasi yayasan penerima CSR.

    “Misalkan saya punya yayasan nih, saya sendiri punya yayasan, udah ke yayasan C aja. Nah itu tapi kan sama-sama tetap ke yayasan, artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan,” kata dia.

    “Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya, atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami,” sambungnya.

    Sebelumnya, KPK memeriksa dua anggota DPR RI yakni Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem terkait kasus tersebut pada Jumat (27/12).

    Usai diperiksa, Satori mengakui menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia untuk berkegiatan di Dapil.

    “Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori di gedung KPK, Jakarta.

    Satori menyebut tak ada uang suap terkait itu. Ia berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan secara kooperatif.

    Ia juga mengatakan seluruh anggota Komisi XI turut menggunakan dana CSR BI untuk berkegiatan di Dapil mereka. Satori menyebut dana CSR itu mengalir melalui yayasan.

    “Semuanya sih semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja,” katanya.

    (mab/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Masih Kumpulkan Bahan untuk Periksa Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

    KPK Masih Kumpulkan Bahan untuk Periksa Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan bahan untuk memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus terkait Harun Masiku.

    “Penyidik memerlukan bahan-bahan terkait dengan pada saat pemeriksaan seseorang. Jadi tidak hanya Pak HK ya. Jadi kita kalau mau memeriksa seseorang, kita harus memiliki bahan baik yang akan kita gali ditanyakan, maupun juga apa yang akan kita jelaskan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024).

    Asep menekankan pentingnya KPK memiliki bahan yang cukup saat memeriksa Hasto Kristiyanto. Hal itu supaya tim penyidik dapat memiliki tujuan jelas terkait materi yang hendak didalami lewat pemeriksaan tersebut.

  • KPK Buka Suara soal Rencana Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka

    KPK Buka Suara soal Rencana Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka

    Jakarta, CNN Indonesia

    KPK belum dapat memastikan terkait kapan rencana akan memanggil Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus eks Caleg PDIP Harun Masiku.

    Harun Masiku saat ini masih menjadi buronan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 2020 silam.

    Dalam kasus terkait Harun Masiku ini, KPK menjerat Hasto sebagai tersangka pada dua kasus yakni suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik tengah mengumpulkan bahan dan dokumen yang diperlukan untuk memanggil Hasto.

    “Tahap sekarang itu sedang mengumpulkan itu dari keterangan saksi saksi lain sedang kita kumpulkan dari dokumen dokumen laing sedang kita kumpulkan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/12).

    Asep menjelaskan bahan dan dokumen yang cukup penting untuk dikumpulkan penyidik lembaga antirasuah sebelum memanggil Hasto untuk diperiksa.

    Ia menegaskan hal serupa juga dilakukan KPK sebelum memeriksa para tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang lain.

    “Sehingga nanti pada saat yang bersangkutan kita panggil kita jelas apa yang mau kita tanyakan keterangan apa yang mau kita peroleh,” tutur dia.

    Di sisi lain, Asep mengatakan setiap tersangka memiliki hak untuk mengelak bahkan untuk berbohong ketika diperiksa sebagai tersangka.

    Akan tetapi, kata dia, KPK tetap harus memiliki dokumen dan bukti yang kuat untuk membuktikan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka.

    “Berbohong pun silakan tapi.. hak ingkar betul tapi tetap kita harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kita miliki,” ujar dia.

    “Sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak walaupun ya kalau mengelak ya silakan saja seperti itu,” sambungnya.

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

    Hasto juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan bersama dengan petinggi PDIP lainnya, Yasonna Laoly yang juga mantan Menkumham.

    (ryn/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Shelter Tsunami di NTB Dikorupsi, KPK Tahan Eks Pejabat Waskita Karya (WSKT)

    Shelter Tsunami di NTB Dikorupsi, KPK Tahan Eks Pejabat Waskita Karya (WSKT)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (30/12/2024).

    Dua orang tersangka yang ditahan yakni pejabat dari lingkungan kementerian serta BUMN. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan TES/Shelter Tsunami di Kecamatan Pemenangan, Kabupaten Lombok Utara 2014 Aprialely Nirmala (AN), serta Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) pada proyek tersebut, Agus Herijanto (AH). 

    “Kedua tersangka atas nama AN dan AH dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2025 dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Senin (30/12/2024). 

    Pada kasus tersebut, KPK menuturkan bahwa proyek yang diduga dikorupsi itu berawal dari penyusunan masterplan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait dengan TES/Shelter Tsunami. Fasilitas penanggulangan bencana itu ditargetkan harus tahan terhadap gempa berkekuatan 9 skala ritcher (SR). 

    Pagu anggaran untuk pembangunan proyek tersebut dipatok sebesar Rp23,3 miliar termasuk pengawasan dan pengelolaan. 

    KPK lalu menduga tersangka AN melakukan berbagai hal seperti mengubah Design Engineering Detail (DED) TES/Shelter Tsunami serta menurunkan spesifikasi tanpa kajian yang dipertanggungjawabkan. 

    Salah satu dampaknya, kekuatan ramp atau jalur evakuasi yang menghubungkan antarlantai TES terlalu kecil dan kondisinya hancur pada saat terjadi gempa. 

    Kendati adanya kondisi tersebut, pengerjaan proyek tersebut tetap lolos ke tahap lelang pada 2014 dan Waskita Karya ditetapkan sebagai pemenang paket pekerjaan pembangunan di TES/Shelter Desa Bangsal Kabupaten Lombok Utara.

    Pada tahun yang sama, tersangka AH lalu diangkat sebagai kepala proyek tersebut.

    Lembaga antirasuah lalu menduga kedua tersangka mengetahui dengan sadar bahwa dokumen lelang pembangunan TES/Shelter Tsunami masih tidak layak dijadikan acuan kerja. Bahkan, pada saat rapat persiapan pelaksanaan pembangunan TES, tetap tidak melakukan perbaikan. 

    “Sebenarnya mereka sudah mengetahui banyak kekurangan pada dokumen lelang yang menjadi acuan kerja, namun sampai dengan November 2014 tidak ada tindakan untuk melakukan perbaikan,” terang Asep.

    Di sisi lain, tersangka AH diduga melakukan penyimpangan keuangan sebesar Rp1,3 miliar. 

    Adapun, setelah dua kali gempa pada 29 Juli dan 5 Agustus 2018, masing-masing berkekuatan 6,4 dan 7,0 SR kondisi shelter rusak berat dan tidak bisa digunakan untuk berlindung. Padahal, standar shelter itu harus bisa tahan terhadap gempa hingga 9 SR. 

    Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek pembangunan TES itu pun menemukan terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18,4 miliar. 

    “Telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654 [Rp18,4 miliar],” papar Asep. 

    Kedua tersangka lalu disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB

    KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Dua orang tersangka yang ditahan  KPK adalah Agus Herijanto (AH) selaku kepala proyek pembangunan shelter dan Aprialely Nirmala (AN) yang merupakan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    “Kedua tersangka atas nama Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12).

    Asep menjelaskan penahanan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah mengantongi alat bukti dugaan korupsi yang kuat oleh dua tersangka dalam kasus ini.

    Ia mengatakan keduanya kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Cabang I Kelas I Jakarta Timur.

    “Telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH),” jelas dia.

    “Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2025 dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur,” sambung Asep.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Senin (8/7) lalu.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan sejak 2023 lalu.

    “Menetapkan dua tersangka yaitu satu dari Penyelenggara Negara dan satu lainnya dari BUMN,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (8/7).

    Tessa sebelumnya menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp19 miliar.

    (ryn/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB, Siapa Tersangka Utama?

    KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek “Shelter” Tsunami di NTB

    KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek “Shelter” Tsunami di NTB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).
    Dua orang tersebut adalah Aprialely Nirmala (AN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2014; dan Agus Herijanto (AH) selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada pembangunan
    shelter tsunami di Lombok Utara
    tahun 2014.
    “Telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH),” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/12/2024).
    Asep mengatakan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka ini selama 20 hari yaitu, mulai 30 Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025.
    “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” ujarnya.
    Ia juga mengatakan, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yaitu Rp 18,4 miliar.
    Akibat perbuatannya, Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH) disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
    Untuk diketahui, Shelter tsunami itu merupakan tempat evakuasi sementara (TES) yang dibangun satuan kerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Perwakilan NTB pada 2014.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sejak 2023 lalu KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam proyek ini.
    Salah satu dari mereka merupakan penyelenggara negara sementara satu orang lainnya berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Namun, ia belum mengungkap identitas ketiga tersangka tersebut.
    “KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).
    Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, korupsi yang diduga dilakukan para tersangka adalah penggelembungan harga.
    Selain itu, KPK juga menemukan shelter yang dibangun tidak sesuai dengan standar.
    “Biasa itu terkait dengan spek pekerjaan yang di bawah standar dan ada mark up,” kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.