Tag: Asep Guntur

  • Alasan KPK ‘Dandani’ Rohidin Mersyah Jadi Polantas saat OTT Pemprov Bengkulu

    Alasan KPK ‘Dandani’ Rohidin Mersyah Jadi Polantas saat OTT Pemprov Bengkulu

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM) sempat disamarkan dengan rompi Polantas usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). 

    Untuk diketahui, Rohidin merupakan satu dari delapan orang yang terjaring OTT KPK, Sabtu (23/11/2024). Kini, dia, ajudannya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan. 

    Dalam proses membawa para pihak-pihak itu ke Jakarta, KPK membenarkan bahwa Rohidin sempat dipakaikan rompi Polantas untuk menghindari simpatisan yang mencarinya.

    Pada saat itu, calon gubernur (cagub) petahana Pilkada Bengkulu tersebut diperiksa di Mapolrestabes Bengkulu usai ditangkap tim KPK. 

    Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, simpatisan Rohidin sudah ramai mengepung Polrestabes Bengkulu sejak pagi setelah kepala daerah itu ditangkap. Oleh sebab itu, tim KPK berkoordinasi dan dibantu oleh Polrestabes untuk menyelamatkan Rohidin dari orang-orang. 

    “Nah, yang paling dicari adalah Pak RM, makanya itu kemudian dipinjamkan lah rompinya, di sana, dalam rangka tadi kamuflase supaya tidak menjadi sasaran dari orang-orang yang ada di situ. Jadi, tidak pada saat pemeriksaan, tapi, hanya ketika ke luar, kemudian ketika dalam kerumunan,” jelas Asep pada konferensi pers, Minggu (24/11/2024). 

    Atas bantuan pihak kepolisian di sana, Asep menyampaikan KPK berterima kasih atas bantuan yang diberikan dalam membawa para pihak terjaring OTT sampai ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu. 

    Sesampainya di Jakarta, Rohidin terlihat tidak lagi mengenakan rompi Polantas. Pria yang juga pernah menjadi Wakil Gubernur Bengkulu itu terlihat mengenakan topi putih saat sampai di lobi Gedung Merah Putih KPK.

    Di sisi lain, Asep mengungkap bahwa proses penangkapan Rohidin turut meliputi upaya kejar-kejaran. Politisi itu pun disebut sempat pergi ke arah Bengkulu Utara ketika ingin ditangkap penyelidik KPK. 

    “Itu ada proses saling kejar lah di situ ya, kemudian, singkat ceritanya bisa kita tangkap sama tim. Kemudian dibawa ke Mapolres, jadi, pada kesempatan ini juga kita atau kami dari KPK mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bantuannya dari Polda Bengkulu maupun Polrestabes Bengkulu,” jelas Jenderal Polisi bintang satu itu. 

    3 Tersangka OTT Pemprov Bengkulu 

    Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK resmi menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca. 

    Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.20/2001 jo. pasal 55 KUHP. 

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). 

    Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa perkara bermula saat OTT dilakukan pada Sabtu 23 November 2024. Namun, pihak KPK sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penerimaan sejumlah uang oleh Anca sleaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Isnan selaku Sekda. 

    Uang itu diduga diterima pada Jumat 22 November 2024 untuk kepentingan Rohidin, yang saat ini merupakan calon gubernur (cagub) petahana di Pilkada Bengkulu. 

    Tim KPK yang bergerak ke Bengkulu pada 23 November lalu mengamankan total delapan orang, termasuk Rohidin, Isnan dan Anca. Lima orang lainnya masing-masing adalah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

    Pada OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah bukti seperti dua catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai masing-masing sebesar Rp32,5 juta dan Rp120 juta; uang tunai Rp370 juta; serta catatan penerimaan dan penyaluran uang sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang dolar AS serta dolar Singapura. 

    Alex mengungkap, uang Rp370 juta itu ditemukan di mobil Rohidin, sedangkan uang Rp6,5 miliar di rumah dan mobil Anca. 

    “Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar dalam mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD),” papar pimpinan KPK dua periode itu. 

  • Kronologi Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Diwarnai Kejar-kejaran hingga Pengadangan Massa

    Kronologi Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Diwarnai Kejar-kejaran hingga Pengadangan Massa

    Jakarta, Beritasatu.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap KPK pada Sabtu (23/11/2024), karena diduga memeras pegawai dan menerima gratifikasi. Kronologi penangkapan Rohidin berlangsung dramatis.

    Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap KPK bersama tujuh pejabat daerah. Mereka kemudian dibawa ke Jakarta dan tiga orang termasuk Rohidin ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya dipulangkan ke Bengkulu.

    Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berawal dari informasi diterima KPK pada Jumat (22/11/2024), bahwa ajudan Rohidin, Evriansyah dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri diduga menerima sejumlah uang yang akan ditujukan kepada Gubernur Rohidin. 

    Satgas KPK kemudian bergerak ke Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) untuk melakukan operasi tangkap tangan atau OTT dari pagi hingga malam. 

    Sosok pertama yang ditangkap KPK adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu Syarifudin. Kemudian secara berturut-turut menjaring Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi, lalu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera.

    KPK selanjutnya menciduk Sekda Bengkulu Isnan Fajri, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Bengkulu Tejo Suroso, lalu Evriansyah.

    Sedangkan Gubernur Bengkulu Rohidin ditangkap KPK pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, Satgas KPK sejak awal sudah memantau pergerakan Rohidin. Namun, ketika hendak ditangkap, Rohidin melarikan diri ke arah Bengkulu Utara.

    “Setelah kami mendekat untuk menangkap, dia pergi ke arah Padang, Bengkulu Utara, yang memakan waktu sekitar 3 jam perjalanan,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024).

    Satgas KPK akhirnya berhasil menghentikan kendaraan Rohidin di Serangai, Bengkulu Utara. Rohidin yang berstatus sebagai calon gubernur petahana Bengkulu kemudian dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk diperiksa. Namun, massa pendukung Rohidin sudah berkumpul di Mapolresta Bengkulu. Mereka sempat mengadang mobil polisi yang diduga membawa Rohidin. 

    “Banyak simpatisan RM yang mengepung Polrestabes,” ungkap Asep.

    Untuk mengatasi situasi ini, KPK mengambil langkah taktis untuk mengeluarkan Rohidin dari Mapolresta Bengkulu, Minggu (24/11/2024). Rohidin dipakaikan seragam polisi lalu lintas lalu dibawa dengan mobil ke Bandara Fatmawati untuk diterbangkan ke Jakarta. 

    “Ini sebagai upaya kamuflase agar tidak menjadi sasaran simpatisan yang ada di lokasi,” ujar Asep.

  • Drama OTT KPK di Bengkulu, Aksi Kejar-kejaran hingga Kamuflase Gubernur

    Drama OTT KPK di Bengkulu, Aksi Kejar-kejaran hingga Kamuflase Gubernur

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerja keras tim satgas dalam mengamankan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). Drama penangkapan ini melibatkan aksi kejar-kejaran hingga strategi kamuflase untuk menghindari simpatisan gubernur.

    Dari OTT ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri (IF), ajudan atau asisten pribadi gubernur Evriansyah (EV) alias Anca (AC).

    Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penetapan tersangka OTT dilakukan setelah gelar perkara oleh KPK.

    Diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, tim satgas telah memantau pergerakan Rohidin. Namun, ketika hendak diamankan, Rohidin berhasil melarikan diri ke arah Bengkulu Utara.

    “Prosesnya cukup menantang. Setelah kami mendekat untuk menangkap, dia pergi ke arah Padang, Bengkulu Utara, yang memakan waktu sekitar tiga jam perjalanan,” ujar Asep saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Tim KPK akhirnya berhasil menghentikan kendaraan Rohidin di daerah Serangai, Bengkulu Utara, sekitar pukul 20.30 waktu setempat.

    Masalah baru saat OTT KPK di Bengkulu muncul ketika massa simpatisan Rohidin berkumpul di mapolres tempat pemeriksaan berlangsung.

    “Sejak pagi, banyak simpatisan RM yang mengepung Polrestabes,” ungkap Asep.

    Untuk mengatasi situasi ini, KPK mengambil langkah taktis dengan memakaikan rompi polisi lalu lintas (polantas) kepada Rohidin.

    “Ini sebagai upaya kamuflase agar tidak dikenali simpatisan yang ada di lokasi,” tambahnya.

    KPK menegaskan bahwa penangkapan Rohidin tidak dilakukan saat kampanye untuk menghindari risiko bentrokan dengan massa.

    “Kami memutuskan untuk menangkap setelah kampanye selesai demi mengurangi potensi gangguan keamanan,” kata Asep.

    Menurutnya, Rohidin kemungkinan menyadari gerak-gerik KPK sehingga berusaha menghindar.

    “Kami tunggu di lokasi, tetapi dia keluar melalui pintu lain. Upaya pengejaran akhirnya berhasil setelah beberapa kilometer,” jelasnya.

    Setelah proses pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam OTT KPK di Bengkulu. Ketiganya kini berada dalam tahanan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

    “Ketiga tersangka, termasuk gubernur Bengkulu, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menjelaskan OTT di Bengkulu.

  • 7
                    
                        Detik-detik Penangkapan Rohidin Mersyah, Pengejaran Selama 3 Jam dan Gunakan Rompi Polantas
                        Nasional

    7 Detik-detik Penangkapan Rohidin Mersyah, Pengejaran Selama 3 Jam dan Gunakan Rompi Polantas Nasional

    Detik-detik Penangkapan Rohidin Mersyah, Pengejaran Selama 3 Jam dan Gunakan Rompi Polantas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Penyidikan
    KPK
    Asep Guntur menjelaskan bahwa penangkapan Gubernur
    Bengkulu

    Rohidin Mersyah
    dalam Operasi Tangkap Tangan (
    OTT
    ) pada Sabtu (23/11/2024) tidak mudah dan pengejaran berlangsung selama tiga jam.
    Asep mengungkapkan bahwa Rohidin Mersyah berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, termasuk menuju Bengkulu Utara dan arah Padang, Sumatera Barat.
    “Tidak semudah apa yang dipikirkan. Pada saat itu, Saudara RM (Rohidin Mersyah) tidak ada di tempat, tetapi kami memantau dan ketika dia kembali, kami ingin menangkapnya. Namun, dia pergi ke arah Padang, itu ke arah Bengkulu Utara. Sekitar tiga jam kami kejar,” jelas Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/11/2024).
    Setelah berhasil menangkap Rohidin Mersyah, penyidik KPK membawanya ke Mapolres untuk pemeriksaan.
    Namun, lokasi tersebut sudah dikepung oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai simpatisan gubernur, sehingga penyidik harus mencari tempat yang lebih aman.
    “Yang paling utama adalah bagaimana kita menyelamatkan orang-orang, termasuk personel kami di KPK dan juga orang-orang yang akan dibawa ke sini sebanyak delapan orang,” ujarnya.
    “Nah itu harus kita selamatkan, jangan sampai misalkan di jalan diambil oleh para pedemo,” sambungnya.
    Untuk menghindari kejaran pedemo, Rohidin Mersyah dipakaikan rompi Polantas sebagai bentuk penyamaran.
    “Yang paling dicari adalah Pak (RM) Rohidin Mersyah, makanya itu dipinjamkan rompinya dalam rangka kamuflase supaya tidak menjadi sasaran orang-orang yang ada di situ. Jadi, itu hanya saat keluar, ketika dalam kerumunan,” kata Asep.
    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu pada Minggu (24/11/2024).
    “KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
    Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca.
    Alexander Marwata menyampaikan bahwa KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024.
    Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ungkap Alasan Gubernur Bengkulu Kenakan Rompi Polantas Saat OTT

    KPK Ungkap Alasan Gubernur Bengkulu Kenakan Rompi Polantas Saat OTT

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait momen Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), mengenakan rompi polisi lalu lintas (polantas) saat menjalani pemeriksaan seusai terjaring OTT. Langkah ini disebut sebagai bagian dari kamuflase dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satgas KPK pada Sabtu (23/11/2024).

    Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kamuflase dilakukan untuk mengantisipasi potensi kerusuhan. Banyak simpatisan Rohidin diketahui mendatangi lokasi pemeriksaan di kantor kepolisian setempat.

    “Saat itu sejak pagi, sudah banyak simpatisan saudara RM mengepung Polrestabes,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Tim KPK mempertimbangkan sejumlah opsi untuk memastikan keselamatan pihak-pihak yang diamankan. Salah satu langkah yang diambil, yakni memakaikan rompi polantas kepada Rohidin agar ia tidak dikenali di tengah kerumunan.

    “Rompi itu dipinjamkan agar RM tidak dikenali massa simpatisannya. Jadi, ini hanya saat dia keluar dari kerumunan, bukan saat pemeriksaan,” jelas Asep.

    OTT terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bertepatan dengan hari terakhir masa kampanye Pilgub Bengkulu 2024. Asep mengungkapkan tim KPK sempat terendus oleh pihak Rohidin. Calon gubernur petahana itu dan timnya mencoba melarikan diri melalui jalur lain.

    “Mereka keluar melalui pintu yang berbeda, sehingga terjadi kejar-kejaran,” kata Asep.

    Pelarian tersebut berlangsung selama 3 jam hingga akhirnya Rohidin berhasil ditangkap di Serangai, Bengkulu Utara, sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam penangkapan, tim KPK juga menemukan uang tunai senilai Rp 370 juta di dalam mobil Rohidin.

    Setelah ditangkap, Rohidin dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, situasi semakin memanas karena massa simpatisan mulai mengepung lokasi pada Minggu (24/11/2024) pagi.

    Untuk alasan keamanan, KPK memutuskan memindahkan delapan orang yang ditangkap, termasuk Rohidin, ke Jakarta. Setelah melalui pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan asisten pribadi gubernur Bengkulu Evriansyah (EV).

    Terjerat dalam OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

  • KPK Jelaskan soal Gubernur Bengkulu Sempat Gunakan Rompi Polantas

    KPK Jelaskan soal Gubernur Bengkulu Sempat Gunakan Rompi Polantas

    Jakarta

    KPK merespons soal momen Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menggunakan rompi polisi lalu lintas (polantas) saat menjalani pemeriksaan di Bengkulu. KPK mengatakan hal itu adalah bentuk kamuflase karena banyaknya masa yang melakukan demo.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan di Bengkulu, banyak simpatisan dari Rohidin yang berkumpul. Alhasil, kata Asep, penyidik yang ada di lokasi, berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanannya.

    “Setiba di sana dilakukan pemeriksaan sampai pagi, tetapi situasi pagi itu sudah berkumpul sangat banyak simpatisan dari saudara RM untuk mengepung polrestabes. Dengan alasan keamanan tentunya kita mencari beberapa cara,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    “Nah itu harus kita selamatkan, jangan sampai misalkan di jalan diambil dan lain-lain oleh para pendemo,” tambahnya.

    Asep mengatakan pihak yang paling dicari oleh masa adalah Rohidin. Untuk itu dalam rangka pengamanan, di pakaikanlah rompi polantas untuk kamuflase.

    “Nah yang paling dicari adalah Pak RM, makanya itu dipinjamkan lah rompinya dalam rangka kamuflase supaya tidak menjadi sasaran orang-orang yang ada di situ. Jadi tidak pada saat pemeriksaan tapi hanya ketika keluar, kemudian ketika dalam kerumunan,” tuturnya.

    Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu.

    KPK menyita sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang. KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat. Uang tersebut ditemukan di rumah maupun mobil.

    “Uang tunai sejumlah Rp 370 juta pada mobil saudara RM,” kata Alexander.

    Selain itu, KPK pun menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD).

    “Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV,” katanya.

    Total uang yang disita oleh KPK dari kasus tersebut adalah Rp 7 Miliar dalam bentuk tiga mata uang.

    “Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD),” katanya.

    (ial/aik)

  • KPK Minta Pimpinan Baru Dorong Regulasi Terkait Suap Pejabat Asing

    KPK Minta Pimpinan Baru Dorong Regulasi Terkait Suap Pejabat Asing

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pimpinan baru periode 2024-2029 untuk aktif mendorong penguatan regulasi berbasis United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), seperti terkait foreign bribery atau suap yang melibatkan pejabat asing. 

    Ketentuan lainnya yang perlu menjadi atensi, illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah. Dua materi tersebut dinilai penting untuk diatur lebih lanjut dalam regulasi demi mendukung upaya pemberantasan korupsi.

    “Tentu saja kami juga akan berharap pimpinan dan Dewas KPK mendorong penguatan regulasi dengan mengacu pada standar internasional, yaitu United Nation Convention Against Corruption. Ada beberapa poin yang belum kita penuhi, salah satunya foreign bribery, suap kepada pejabat asing dalam transaksi bisnis serta illicit enrichment,” kata Deputi Informasi dan Data KPK Eko Marjono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    KPK meyakini dukungan dari pimpinan baru nantinya penting untuk memperkuat regulasi terkait pemberantasan korupsi, termasuk suap yang melibatkan pejabat asing. Eko meyakini hasilnya akan dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

    “Mudah-mudahan dengan dukungan tersebut akan mendukung efektivitas pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum dan berdampak nyata bagi negara maupun masyarakat,” tutur Eko.

    Sebelumnya, KPK memandang positif soal wacana dibuatnya refulasi agar KPK dapat menindak pejabat asing yang terlibat suatu kasus korupsi. Hal itu mengingat, masalah korupsi pada umumnya terjadi tanpa mengenal batas negara atau borderless.

    Wacana itu diketahui sempat disuarakan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (NG). Hal ini berkaitan dengan upaya Indonesia untuk dapat masuk Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

    “Tentunya apa yang disampaikan oleh Pak NG juga menjadi harapan kita karena tindak pidana korupsi itu tidak terbatas oleh wilayah, jadi borderless,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Rabu (9/10/2024).

    Diterangkan Asep, mengacu ke aturan yang ada saat ini, pada umumnya KPK akan memperhatikan dahulu locus atau tempat terjadinya pidana serta dugaan pidanan dalam menangani suatu kasus. Selain itu, kewarganegaraan para pihak yang diduga terlibat turut diperhatikan.

    Asep mengungkapkan ada kasus-kasus di KPK yang diduga turut memiliki keterkaitan dengan pihak asing. Salah satunya yang sempat dia singgung, yakni dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

    Soal itu, Asep memastikan KPK tetap mengusut dugaan suap yang melibatkan pejabat asing dalam suatu kasus berdasarkan regulasi yang ada saat ini.

  • KPK Yakin Gubernur Kalsel yang Berstatus Tersangka Masih di Indonesia

    KPK Yakin Gubernur Kalsel yang Berstatus Tersangka Masih di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berkeyakinan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) masih berada di Indonesia. Keberadaan sosok yang akrab disapa Paman Birin itu masih misterius seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    “Sejauh ini kami yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Asep menerangkan, KPK sudah mencegah Sahbirin bepergian ke luar negeri dengan berkoordinasi ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dia menekankan upaya pencarian terhadap SHB masih terus dilakukan. “Kita sedang mencari, kan sudah diterbitkan juga surat perintah penangkapan dan lain-lain,” ucap Asep.

    Disampaikan Asep, KPK terus menjalin komunikasi dengan Ditjen Imigrasi. Berdasarkan informasi yang diterima, sejauh ini Sahbirin belum tercatat meninggalkan Indonesia. “Kita sudah komunikasi dengan Imigrasi dan lain-lain. Itu belum ada di perlintasan, belum menyeberang,” ungkap Asep.

    Sahbirin Noor dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Kalsel. Saat ini, tinggal Sahbirin saja yang belum ditahan KPK. 

    Sahbirin juga tidak menjalankan aktivitas sehari-harinya di kantor selaku gubernur Kalsel yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya meski belum ditahan. Atas dasar itu, KPK berkesimpulan Sahbirin telah kabur.

  • Tak Hanya Mark Up, KPK Duga Ada Monopoli di Kasus APD Covid-19

    Tak Hanya Mark Up, KPK Duga Ada Monopoli di Kasus APD Covid-19

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan monopoli yang dilakukan oleh sejumlah perusaahaans swasta pada pengadaan APD Covid-19, yang kini disebut merugikan keuangan negara Rp319 miliar. 

    Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers penahanan tersangka kasus APD, Jumat (1/11/2024). Tersangka dimaksud yakni Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.

    Dua tersangka lain yakni Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo serta mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana telah ditahan awal Oktober 2024 lalu. 

    Ghufron menjelaskan bahwa dalam pengadaan APD saat pagebluk 2020 lalu, perusahaan-perusahaan yang berperan sebagai produsen maupun distributor hazmat diduga melakukan praktik monopoli. Beberapa perusahaan di antaranya adalah PT PPM milik Ahmad Taufik, PT EKI milik Satrio, serta PT Yoon Shin Jaya (YS) milik Shin Dong Keun yang mewakili para produsen APD. 

    “Kerja Sama antara PT PPM, PT EKI, PT YS dan para produsen APD merupakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal tersebut berlawanan dengan Pasal 4 Undang-undang No.5/1999 di mana pengusaha dilarang secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan pemasaran sehingga terbentuk monopoli,” jelasnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024). 

    Selain monopoli, terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum lain yang diduga dilakukan perusahaan-perusahaan itu. PT EKI dan PT YS disebut tidak memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) kendati terlibat dalam mata rantai pengadaan APD. 

    Kemudian, PT EKI dan PT PPM disebut tidak menyiapkan dan menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK sehingga melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dalam penanganan keadaan darurat. 

    “PT EKI ditetapkan sebagai penyedia APD, padahal tidak mempunyai pengalaman untuk mengadakan APD sebelumnya,” lanjut Ghufron. 

    DUGAAN MARK UP

    Pada konferensi pers sebelumnya, Oktober 2024 lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan asal usul kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar yang dihasilkan dari audit bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Awalnya, anggaran pengadaan APD oleh pemerintah bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam proses pengadaan, penyidik KPK mengendus dugaan penggelembungan harga atau mark-up.

    Asep menduga kerugian negara Rp319 miliar itu seharusnya tidak terjadi apabila APD langsung dipasok dari PT PPM ke Kemenkes, tanpa harus ada pelibatan PT EKI. 

    “Jadi secara garis besar bahwa ada penambahan harga, ada mark up harga antara PT PPM dengan Kemenkes, di tengahnya ada PT EKI. Jadi, seharusnya kalau misalkan langsung ke PT PPM itu harganya lebih rendah. Sehingga di situ ada kenaikan harga, peningkatan harga, mark-up lah,” ujar Jenderal Polisi bintang satu itu. 

    Asep menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi itu bermula ketika pemerintah berupaya untuk memenuhi kebutuhan APD saat awal pandemi Covid-19 sekitar empat tahun lalu. Pengadaan dilakukan dengan turut melibatkan aparat seperti TNI dan Polri. Bahkan, APD itu langsung diambil oleh TNI dari Kawasan Berikat berdasarkan instruksi Kepala BNBP yang saat itu dipimpin Letjen TNI Doni Monardo.

    APD lalu diambil aparat pada 21 Maret 2020 untuk disebar ke 10 provinsi. Namun, pengambilan dilakukan tanpa kelengkapan dokumentasi, bukti pendukung, serta surat pemesananan.

    Menurut Asep, inti permasalahan dalam kasus tersebut adalah perbedaan harga yang cukup lebar. Awalnya, APD untuk Kemenkes hanya dipasok langsung oleh PT PPM. 

    Perusahaan milik Ahmad Taufik itu merupakan perusahaan yang ditunjuk sebagai distributor utama oleh para produsen APD. Salah satunya yakni oleh Direktur Utama PT Yoon Shin Jaya Shin Dong Keun. Pada saat itu, Kemenkes membeli 10.000 set APD dari PT PPM dengan harga hanya Rp379.500 per set. 

    Namun, setelahnya Shin Dong Keun turut menandatangani kontrak kesepakatan dengan Direktur Utama PT EKI Satrio Wibowo untuk menjadi authorized seller. Kontraknya yakni sebanyak 500.000 set APD dengan harga dinamis atau tergantung nilai tukar rupiah terhadap dolar AS saat pemesanan. 

    PT PPM dan PT EKI lalu memutuskan untuk menandatangani kontrak kerja sama distribusi. PT PPM mendapatkan margin keuntungan 18,5%.

    Adapun penawaran harga APD melonjak dari Rp379.500 per set menjadi US$60 atau hampir mendekati Rp1 juta per set. Kemudian, Sestama BNPB saat itu, Harmensyah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DSP BNPB melakukan negosiasi harga dengan Satrio agar harga APD diturunkan menjadi US$50 (sekitar Rp700.000) per set. 

    Harga itu pun tetap hampir dua kali lipat yang dibayar oleh Kemenkes ke PT PPM awalnya yakni Rp379.500 per set. “Jadi ini sangat jauh perbedaan harganya antara yang dibeli oleh Kemenkes kemenkes sebesar Rp370.000 per set, dengan yang diadakan oleh KPA. Itu saudara HM [Harmensyah] dengan saudara SW [Satrio],” jelas Asep.

    Di sisi lain, PT PPM juga akan menagih 170.000 set APD gelombang pertama yang telah didistribusikan oleh TNI sebelumnya dengan harga sekitar Rp700.000 per set. 

    Tidak hanya itu, Satrio juga diduga menghubungi Kepala BNPB Doni Monardo untuk segera menyelesaikan pembayaran 170.000 set APD yang diambil TNI. Dia juga meminta agar diberikan SPK dari BNPB agar sesuai dengan pengamanan raw material dari Korea Selatan. 

    Pada 25 Maret 2020, PT EKI dan perusahaan Shin Dong Keun merealisasikan kontrak mereka dengan pemesanan 500.000 set APD. Pemesanan dilakukan dengan menyerahkan giro Rp113 miliar bertanggal 30 Maret 2020. 

    Akan tetapi, pemesanan menggunakan dokumen kepabeanan PT PPM karena PT EKI tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan, gudang serta bukan perusahaan kena pajak (PKP). 

    KPK mencatat, ada dua kali pembayaran dari negara kepada PT PPM. Pertama, Rp10 miliar ketika belum ada kontrak atau surat pesanan. Kedua, Rp109 miliar yang diserahkan oleh Pusat Krisis Kesehatan. 

    Setelah itu, pada 28 Maret 2020, Budi Sylvana ditunjuk sebagai PPK dari Kemenkes menggantikan Eri Gunawan menggunakan surat bertanggal backdate sehari. Pada kesempatan yang sama, surat pesanan APD dari Kemenkes diterbitkan untuk sebanyak 5 juta set dengan harga US$48,4 per set.

    Surat itu diteken oleh Budi, Taufik dan Satrio. Namun, KPK menyebut surat itu tidak mencantumkan spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak. Tidak hanya itu, surat yang hanya ditujukan kepada PT PPM juga ikut ditandatangani oleh PT EKI. 

    Adapun Kemenkes mencatat telah menerima 3.140.200 set APD PT PPM dari total 5.000.000 set yang dipesan sampai dengan 18 Mei 2020. Dari waktu pemesanan sampai dengan saat itu, telah dilakukan negosiasi antara Kemenkes dengan PT PPM untuk menurunkan harga.

    Kedua pihak menyepakati negosiasi yakni 503.500 set APD yang dikirim dari periode 27 Apil sampai dengan 7 Mei 2020 dihargai sebesar Rp366.850 per set. Setelahnya, satu set APD akan dihargai Rp294.000. 

    Asep menuturkan, hasil audit final yang dilakukan BPKP menunjukkan adanya kerugian negara yang timbul akibat pengadaan APD itu senilai Rp319 miliar. Dia memastikan penyidik bakal menelusuri lebih jauh ke mana saja aliran uang tersebut. 

    “Atas pengadaan tersebut, audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar,” terang Asep. 

  • KPK Menangkan 5 Gugatan Praperadilan Terkait Kasus ASDP

    KPK Menangkan 5 Gugatan Praperadilan Terkait Kasus ASDP

    Jakarta

    KPK menangkan semua gugatan praperadilan terkait perkara Proses Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Total ada 5 gugatan praperadilan yang dimenangkan.

    “Gugatan dilayangkan atas nama IP selaku Direktur Utama ASDP; HMAC Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP; dan YH Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP,” kata Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

    Budi mengatakan, putusan majelis hakim PN Jaksel menyatakan KPK sah melakukan penyitaan terhadap tersangka ASDP. KPK pun mengapresiasi putusan tersebut.

    “KPK menyampaikan apresiasi atas objektifitas putusan majelis hakim tersebut. Hal ini sebagai bukti uji bahwa penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara ASDP telah sesuai kaidah-kaidah hukum formilnya,” kata dia.

    “KPK selanjutnya akan segera menyelesaikan penanganan perkara ini,” tambahnya.

    Berikut urutan gugatan Praperadilan yang dilakukan:

    Duduk Perkara

    Diketahui, pada Maret 2022, ASDP mencaplok PT Jembatan Nusantara. Dilansir dari situs resmi ASDP, PT Jembatan Nusantara merupakan perusahaan kapal feri swasta yang mengoperasikan 6 lintasan Long Distance Ferry atau LDF dengan jumlah armada 53 unit kapal. Akuisisi tersebut membuat ASDP memiliki 219 unit kapal atau bertambah 53 dari sebelumnya 166 unit kapal.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 17 Juli 2024 mengatakan penyidikan perkara ini sudah dimulai sejak 11 Juli 2024. Sementara itu, Tessa Mahardhika selaku jubir KPK menyampaikan dugaan kerugian negara sementara Rp 1,27 triliun.

    “Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain,” imbuhnya.

    Sementara itu, pada Selasa, 15 Oktober 2024, Adjie selaku mantan pemilik PT Jembatan Nusantara mengklaim tidak ada kerugian negara dari proses akuisisi perusahaannya itu. Dia juga mengaku tidak menerima uang apa pun.

    “Nggak (terima uang). Saya jual saja. Menurut saya, menurut saya ya, nggak ada (kerugian negara),” ucap Adjie usai menjalani pemeriksaan saat itu.

    (ial/zap)