Tag: Asep Guntur

  • KPK Tahan Bupati Situbondo

    KPK Tahan Bupati Situbondo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) terkait penyidikan terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

    Karna ditahan bersama Eko Prionggo Jati selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo.

    “Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025, Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan tersangka EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).

    Dia menambahkan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [hen/suf]

  • KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi Terkait Korupsi Dana PEN

    KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi Terkait Korupsi Dana PEN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) terkait dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

    Selain Karna, KPK juga menahan Eko Prionggo Jati (EJP), seorang pegawai negeri sipil di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Kedua tersangka ditahan mulai Selasa (21/1/2025) hingga 9 Februari 2025 di Rutan KPK cabang Jakarta Timur.

    “Penyidik melakukan penahanan,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Penahanan ini dilakukan setelah kedua tersangka sebelumnya absen dari panggilan KPK pada Kamis (16/1/2025).

    Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan penyidikan telah dimulai sejak 6 Agustus 2024 “KPK telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan atas dugaan korupsi ini,” ujarnya.

    KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penahanan kedua tersangka dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

  • KPK Tahan Bupati Situbundo terkait Kasus Korupsi Dana PEN

    KPK Tahan Bupati Situbundo terkait Kasus Korupsi Dana PEN

    loading…

    KPK resmi menahan Bupati Situbundo, Karna Suswandi dan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Situbundo, Eko Prionggo Jati, Selasa (21/1/2025). FOTO/JONATHAN SIMANJUNTAK

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menahan Bupati Situbundo, Karna Suswandi alias KS. Karna diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbundo tahun 2021-2024.

    Selain Karna, KPK juga menahan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Situbundo, Eko Prionggo Jati alias EPJ. KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka terhadap dua orang itu.

    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan mulai tanggal 21 Januari 2025 hari ini sampai tanggal 9 Februari 2025,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).

    Baca Juga

    KPK bakal melakukan penahanan selama 20 hari terhadap Karna Suswandi dan Eko Prionggp Jati. Adapun keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK.

    “Penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabangan KPK,” tuturnya.

    Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

    (abd)

  • KPK Sita 6 Unit Apartemen Senilai Rp 20 Miliar Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Januari 2025

    KPK Sita 6 Unit Apartemen Senilai Rp 20 Miliar Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen Nasional 18 Januari 2025

    KPK Sita 6 Unit Apartemen Senilai Rp 20 Miliar Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyita 6 unit apartemen di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp 20 miliar terkait kasus
    investasi fiktif

    PT Taspen
    (Persero) tahun anggaran 2019.
    Keenam apartemen itu dimiliki oleh Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero)
    Antonius NS Kosasih
    (ANSK).
    “Pada minggu ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 6 unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp 20 miliar. 6 unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2025).
    Tessa mengatakan, KPK juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp 100 juta serta dokumen atau surat-surat, dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan kasus investasi.
    Ia mengatakan, uang tunai, dokumen, dan barang elektronik itu disita dalam penggeledahan di empat tempat yaitu dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor.
    “Pada tanggal 16 dan 17 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di sekitar Jabodetabek pada 4 lokasi yaitu 2 rumah, 1 apartemen, dan 1 bangunan kantor,” ujarnya.
    Tessa mengatakan, KPK mengapresiasi pihak-pihak yang memiliki iktikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap perkara ini. “Dan tentu saja ini akan dipertimbangkan secara saksama oleh KPK. Sebaliknya, bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) pada Rabu (8/1/2025).
    Antonius NS Kosasih (ANSK) adalah tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
    “KPK melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
    Asep mengatakan, dalam penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun dengan tersangka lainnya, Antonius diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 200 miliar. “ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Maria Lestari soal Hasto Kristiyanto – Halaman all

    Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Maria Lestari soal Hasto Kristiyanto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Maria Lestari diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (17/1/2025).

    Anggota DPR dari Fraksi PDIP itu diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.

    Usai pemeriksaan, Maria Lestari mengaku lupa telah dicecar berapa pertanyaan dari penyidik.

    “Sudah lupa, banyak,” kata Maria ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Maria juga membantah menjalin komunikasi dengan Hasto untuk meloloskan dirinya menjadi anggota DPR melalui proses PAW.

    Politisi asal Kalimantan Barat itu mengatakan namanya masuk dalam daftar anggota DPR berdasarkan keputusan Mahkamah Partai.

    “Tidak ada (komunikasi dengan Hasto), sudah keputusan Mahkamah Partai ya,” ujar dia.

    Alasan 2 Kali Mangkir Panggilan KPK

    Maria Lestari menghadiri pemeriksaan KPK hari ini setelah dua kali sebelumnya mangkir.

    Maria Lestari mangkir dari pemeriksaan KPK pada Kamis (9/1/2025) dan Kamis (16/1/2025).

    Kuasa hukum Maria, Triwiyono Susilo, menyatakan bahwa kliennya belum menerima surat panggilan dari penyidik KPK untuk pemeriksaan di tanggal 16 Januari 2025.

    Demikian juga untuk surat panggilan dari penyidik KPK pada Kamis, 9 Januari 2025, Maria mengeklaim belum menerimanya.

    “Informasi itu klien kami ketahui setelah pemberitaan dari media. Tanggal 9 Januari itu klien kami sedang melakukan kegiatan reses di Dapil Kalbar 1,” kata Triwiyono dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

    Sesuai pengecekan tenaga ahli Maria di DPR, terang Triwiyono, surat panggilan untuk tanggal Kamis, 9 Januari baru diterima di Kesekjenan DPR/Fraksi di Kamis sore, pukul 15.30.

    ‘Klien kami juga telah menyurati penyidik KPK pada tanggal 13 Januari 2025 untuk menjelaskan hal tersebut di atas,” katanya.

    Nama Maria Lestari Disebut

    Ketua KPK Setyo Budiyanto pernah menyebut nama Maria Lestari saat pengumuman status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 24 Desember 2024 yang lalu.

    Waktu itu, Setyo mengatakan, Hasto pernah menemui eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar memenuhi permintaan terkait dua usulan PAW yang diajukan oleh DPP PDIP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.

    “Bahkan pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 24 Desember 2024.

    Sebagai informasi, nama Maria Lestari merupakan mantan anggota DPR RI dapil Kalimantan Barat tepatnya dari Kalimantan Barat 1. Pada pemilu 2019 lalu, Maria Lestari meraih sekitar 33.006 suara.

    Ia menggeser Alexius Akim yang diberhentikan oleh PDI Perjuangan dan juga Michael Jeno yang mengundurkan diri. 

    Maria Lestari merupakan istri dari Herculanus Heriadi yang sempat menjabat Wakil Bupati Landak sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak.

    Herculanus Heriadi, nama suami dari Maria Lestari adalah Wakil Bupati Landak periode 2011–2016 dan 2017–2022. 

    Maria Lestari memulai karier politiknya di DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian melaju ke Senayan sejak terpilih pada Pemilu 2019 dan kemudian kembali terpilih jadi anggota DPR RI di Pileg 2024.

    KPK menyatakan tengah mendalami proses PAW politikus PDI Perjuangan Maria Lestari pada 2019 silam.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tak memungkiri jika ada pola yang sama untuk meloloskan Maria Lestari dan Harun Masiku ke DPR.

    “Jadi itu yang sedang kita susuri juga. Jadi ini pola yang kita sedang melihat pola yang sama dengan HM (Harun Masiku),” kata Asep Guntur dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip Sabtu (11/1/2024).

    Lebih jauh, Asep menegaskan pihaknya tetap membuka peluang adanya pengembangan perkara di kasus suap PAW ini, sepanjang ditemukannya alat bukti dalam proses penyidikan kasus tersebut.

    Terlebih, KPK menemukan adanya kesamaan pola dalam meloloskan Maria Lestari dengan Harun Masiku ke Senayan.

    “Itu ya Kalimantan Barat kalau enggak salah ya, kalau Pak HM di Sumsel. Ini juga yang sedang kita dalami ya, berbarengan itu kita dalami, kita minta keterangan. Karena ini prosesnya itu hampir mirip juga, ada yang pemenangnya,” kata Asep.

    KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.

    Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.

    Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

     

  • KPK Cecar Eks Bupati Jepara Soal Aliran Dana Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha

    KPK Cecar Eks Bupati Jepara Soal Aliran Dana Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Jepara 2019-2022 Dian Kristiandi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha (Perseroda) atau BPR Jepara Artha 2022-2024. 

    Dian menjadi satu dari empat saksi yang diperiksa KPK hari ini, Kamis (16/1/2025). Untuk mantan kepala daerah itu, penyidik lembaga antirasuah mendalami keterangannya soal proses pengajuan dan penyelesaian kredit Dian di BPR Jepara Artha. 

    “Saksi didalami terkait dengan proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang bersangkutan (selaku Bupati) dan didalami terkait dugaan penerimaan lain,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (16/1/2025). 

    Adapun tiga saksi lainnya yang hadir meliputi Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir, Karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Seto dan Ex. Kabag Umum dan SDM BPR Jepara Artha Ririn Indrayati. 

    Saksi Ahmad Nasir dan Sus Seto didalami soal proses pengajuan kredit fiktif dari BPR Jepara Artha serta penerimaan fee. 

    Sementara itu, dari pemeriksaan Saksi Ririn KPK mendalami dugaan soal pemberian hadian ke oknum di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. 

    “Saksi didalami terkait dugaan adanya dugaan ‘pemberian hadiah’ kepada Oknum di Pemkab Jepara,” ungkap Tessa. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara pada penyaluran kredit fiktif oleh BPR Jepara Artha tahun anggaran (TA) 2022-2024. Kerugian itu ditaksir sebesar Rp220 miliar. 

    “Ini kerugian keuangan negara, sepengetahuan kami ini kerugian keuangan negara. Pemberian kredit-kredit,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. 

    KPK telah memulai penyidikan kasus tersebut sejak 24 September 2024 dengan menetapkan lima orang tersangka. Sebanyak lima orang juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA. 

  • Profil Rita Widyasari, Terpidana Kasus Gratifikasi Rp 110 Miliar dan Suap Perizinan Kelapa Sawit – Halaman all

    Profil Rita Widyasari, Terpidana Kasus Gratifikasi Rp 110 Miliar dan Suap Perizinan Kelapa Sawit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut adalah profil Rita Widyasari, terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit.

    Nama Rita Widyasari saat ini sedang ramai menjadi perbincangan.

    Hal ini lantaran Rita Widyasari yang seorang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Bupati Kukar) terseret dalam gratifikasi besar-besaran

    Lantas siapa Rita Widyasari sebenarnya ?

    Berikut Tribunnews rangkum terkait profil Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara yang menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit.

    Rita Widyasari memiliki nama lengkap Rita Widyasari, S.Sos, M.M., Ph.D.

    Rita Widyasari merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara yang berkuasa pada tahun 2010-2015.

    Bahkan Rita Widyasari kembali menduduki jabatan yang sama untuk periode 2016–2021 s metelah dirinya berhasul memenangkan pemilihan umum Bupati Kutai Kartanegara 2015 silam. 

    Rita Widyasari adalah kepala daerah yang ikut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

    Bupati Wanita pertama di Provinsi Kalimantan Timur ini pada 7 November 1973 di Tenggarong, Kutai Kartanegara.

    Politikus Golkar ini adalah anak kedua dari Syaukani Hasan Rais.

    Ayah Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

    Bahkan pada 2007 silam, ayah Rita tersebut juga pernah terseret dalam kasus korupsi dana APBD Kutai Kartanegara.

    Ayah Rita diketahui sebagai narapidana kasus korupsi yang memperoleh grasi.

    Sementara itu, Rita Widyasari menikah dengan Endri Elfran Syafril, dilansir Wikipedia.

    Keduanya dikaruniai 3 orang anak.

    Pendidikan

    Sarjana – S1 di Universitas Padjadjaran.

    Magister – S2 di Universitas Soedirman, Purwokerto.

    S3 di Universitas Utara Malaysia

    Karier

    Simak inilah perjalanan karier Rita Widyawati mantan Bupati Kutai Kartanegara :

    Ketua STIE Kab. Kukar
    Ketua DPRD Kab. Kukar
    Komisaris Utama PT. Ketopong Damai Persada
    Ketua umum DPD KNPI Kab. Kukar
    Ketua umum DPD IPPI Kab. Kukar
    Ketua KORDA INKADO KALTIM
    Bendahara umum DPP AMMDI
    Ketua DPD Partai GOLKAR Kab. Kukar
    Ketua KONI Kab. Kukar
    Ketua MPI Kab. Kukar
    Wakil Bendahara DPP KNPI
    Bupati Kutai Kartanegara (2010-2015) dan (2016-2017)

    Harta Kekayaan

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, Rita Widyasari hanya tiga lai melaporkan harta kekayaannya.

    Pertama kali Rita Widya sari melaprokan harta kekayaannya pada 1 Februari 2010 saat menjabat sebagai Bupati periode 2010-2015 jenis laporan periodic senilai Rp.30.004.484.964.

    Laporan kedua harta kekayaan Rita Widyasari dilaporkan ada 23 Juni 2011 jenis laporan periodic, harta mantan Bupati Kukar tersebut ada di angka Rp.27.234.537.979

    Serta laporan terakhir harta kekayaan Rita Widyasari dilaporkan pada 29 Juni 2015 jenis Laporan Periodik yang mencatatkan bahwa hartanya sebanyak Rp.238.134.537.979.

    Kabar Terbaru: KPK Sita Rp 350 Miliar Terkait Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 350 miliar atau Rp 350.865.006.126 dari 36 rekening dalam kasus gratifikasi dan suap perizinan produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

    Uang tersebut disita pada 10 Januari 2025 dari rekening eks Bupati Kukar, Rita Widyasari, dan sejumlah pihak lainnya.

    Tessa juga mengatakan, penyidik juga menyita uang asing senilai 6,2 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 102,2 miliar dari 15 rekening atas nama Rita Widyasari dan pihak terkait lainnya.

    Kemudian, KPK juga menyita uang senilai 2 juta dollar Singapura atau setara Rp 23,7 miliar.

    Tessa mengatakan, uang tersebut disita karena uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

    Dalam kasus ini, Rita diduga mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.

    Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.

    Rita merupakan kepala daerah yang turut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

    Ia saat ini menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih, Kompas)(Falza/Jayanti Tri Utami/Ilham Rian Pratama, TribunKaltim.com/Heriani AM) (Tribun-Timur.com))

  • KPK Resmi Tahan Eks Dirut Insight Investments Management dalam Kasus Korupsi Taspen

    KPK Resmi Tahan Eks Dirut Insight Investments Management dalam Kasus Korupsi Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Managemen (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero), Selasa (14/1/2025). 

    Ekiawan merupakan satu dari dua tersangka kasus Taspen. Sebelumnya, mantan Direktur Utama sekaligus bekas Direktur Investasi Taspen Antonius Kosasih telah lebih dulu ditahan penyidik KPK, Rabu (8/1/2025). 

    “Penahanan berlangsung untuk 20 hari kedepan sampai dengan 2 Februari 2025. Penahanan tersangka EHP, terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (14/1/2025). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Ekiawan sebelumnya hari ini telah dipanggil untuk dipanggil terlebih dahulu. Kemudian, sekitar pukul 19.14 WIB, mantan direktur perusahaan manajer investasi itu akhirnya diboyong ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. 

    Ekiawan enggan mengucapkan satu kata pun. Kuasa hukumnya, Aditya Sembadha mengatakan tujuan PT Insight Investments Management (IIM) dalam mengelola investasi sukuk dari Taspen ke bentuk reksadana adalah untuk mencegah BUMN itu merugi. 

    “Tujuan klien kami ini dalam rangka untuk membantu Taspen untuk terhindar dari kerugian, sehingga Taspen harapannya bisa me-recover kondisi keuangannya. Itu yang pertama tujuan klien kami,” ujar Aditya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Aditya mengeklaim bahwa penempatan dana investasi Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana kelolaan PT IIM masih berkembang dengan baik. Hal itu kendati adanya pandemi Covid-19. 

    Dia mempertanyakan mengapa Ekiawan ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik. Menurutnya, Ekiawan yang saat ini sudah dipecat dari PT IIM tidak akan menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri. 

    “Kami sangat menyayangkan keputusan untuk menahan klien kami,” ungkapnya.

    Adapun saat ditanya apabila PT IIM atau Ekiawan telah mengetahui bahwa sukuk Taspen senilai Rp200 miliar sebelumnya telah dinyatakan tidak layak investasi (non-investment grade), Aditya menegaskan bahwa kliennya bertujuan untuk menyelamatkan BUMN tersebut. 

    “Tujuannnya baik, tujuannya adalah untuk menyelamatkan Taspen dari kondisi keuangannya. Udah itu saja,” pungkasnya. 

    AKAL-AKALAN INVESTASI TAK LAYAK

    Pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025), KPK menduga penempatan dana investasi Rp1 triliun oleh Taspen ke reksadana PT IIM merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar. 

    Lembaga antirasuah menduga sebanyak empat perusahaan manajer investasi dan sekuritas, serta sejumlah perorangan, ikut menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum tersangka kasus tersebut. 

    “Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025). 

    Perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi berkaitan dengan penempatan dana Taspen Rp1 triliun pada Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund atau R I-Next G2, yang dikelola oleh PT IIM. Komite Investasi Taspen pada Mei 2019 memutuskan untuk untuk mengoptimalkan aset investasi melalui reksadana dan memilih PT IIM. 

    Perusahaan pengelola investasi itu disebut satu-satunya yang memiliki cangkang yang siap. Penunjukkan dilakukan secara langsung. 

    Berbekal hasil advisory Bahana Sekuritas dan Firma Hukum Tumbuan and Partners, Komite Investasi Taspen sepakat melakukan optimalisasi obligasi sukuk ijarah PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. atau TPS Food II (SIASIA02) dengan mengonversikannya ke Reksadana milik PT IIM yakni R I-Next G2. Nilai investasi itu sebesar Rp1 triliun. 

    KPK menyebut investasi itu tidak seharusnya dilakukan karena melanggar Peraturan Direksi Taspen No.PD-19/DIR/2019. Aturan itu menjelaskan bahwa penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down, alias tidak untuk diperjualbelikan.

    Usut punya usut, sukuk ijarah TPS Food II yang dioptimalkan Taspen ke reksadana sebenarnya telah dinyatakan tidak layak diperdagangkan (Non-Investment Grade) pada 2018 oleh Pefindo. Sebab, sukuk SIASIA02 itu gagal bayar kupon. 

    Sukuk TPS Food II itu sebelumnya merupakan investasi Taspen sebesar Rp200 miliar menggunakan dana program Tabungan Hari Tua (THT). 

    Di sisi lain, TPSF yang saat itu berkode emiten AISA tengah menghadapi gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pemohon PKPU yakni PT Sinartama Gunita, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG dan PT Teknologi Mitra Digital. 

    “Saat itu peringkat sukuk gagal bayar dan [TPSF] dalam kondisi PKPU, jadi Non-Investment Grade. Jadi, sejak awal 2018 itu Pefindo sudah menyatakan sukuk itu tidak layak. Tapi masih dicoba digoreng-goreng,” jelas Asep. 

    Menurut perwira Polri bintang satu itu, sejumlah perusahaan-sekuritas ikut serta menjual dan membeli instrumen investasi yang sudah tidak layak diperdagangkan itu. 

    “Sukuk itu supaya terlihat ada peningkatan, dibeli dijual dengan ada kenaikan 0,2 sampai 0,4% seolah-olah ada kenaikan. Padahal itu diakali. Akhirnya ya harus menanggung kerugian,” jelas Asep.

    Berkaitan dengan hal tersebut, sejumlah pihak swasta diduga menerima keuntungan dari perbuatan melawan hukum Antonius dan Ekiawan. Mereka adalah:

    a. PT Insight Investments Management (IIM) sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar 

    b. PT Valbury Sekuritas (VSI) sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; 

    c. PT Pacific Sekuritas (PS) sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta;

    d. PT Sinarmas Sekuritas (SM) sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; dan

    e. pihak-pihak lain terafiliasi dengan tersangka Antonius dan Ekiawan. 

    Saat dimintai tanggapan, Taspen menyatakan bakal berkomitmen untuk kooperatif dan terbuka  dengan proses hukum yang sedang berjalan, serta menghormati segala proses hukum yang berlangsung di KPK.  

    “Perusahaan akan mendukung penuh seluruh proses hukum yang berjalan dalam proses penyidikan yang dilakukan КРК,” ujar Corporate Secretary Taspen Henra melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, dikutip Jumat (10/1/2025). 

  • KPK Panggil Eks Dirut Insight Investments Terkait Investasi Fiktif Taspen

    KPK Panggil Eks Dirut Insight Investments Terkait Investasi Fiktif Taspen

    Jakarta

    KPK memanggil Direktur Utama PT Insight Investments Management tahun 2016-2024, Ekiawan Heri Primaryanto. Ekiawan dipanggil terkait kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

    “Hari ini Selasa (14/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

    Pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan. Namun belum dirincikan materi apa yang akan ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK” sebutnya.

    Dalam kasus ini, KPK telah menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (AK). Dia diduga melakukan penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun.

    “Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp.1 Triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

    a. PT IIM (Insight Investments Management) sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 Milyar
    b. PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia) sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,2 Milyar
    c. PT PS (Pacific Securitas) sekurang-kurangnya sebesar Rp 102 Juta
    d. PT SM (Sinarmas Sekuritas) sekurang-kurangnya sebesar Rp 44 Juta
    e. Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan tersangka EHP

    Kosasih telah merugikan negara sebesar Rp 200 miliar. Angka kerugian itu berasal dari penempatan investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun.

    (ial/isa)

  • KPK Sita Uang Rp477 Miliar di Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

    KPK Sita Uang Rp477 Miliar di Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang setara Rp477 miliar dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Wdiyasari. 

    Penyitaan itu dilakukan dari total 36 rekening milik Rita dan pihak-pihak terkait lainnya, Jumat (10/1/2025). 

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (14/1/2025). 

    Secara terperinci, uang yang disita dari 36 rekening itu berbentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura. 

    Uang yang kini menjadi barang bukti KPK di kasus Rita Widyasari itu berjumlah Rp350,8 miliar, US$6,28 juta (setara Rp102,3 miliar kurs jisdor BI) dan SGD 2 juta (setara Rp23,9 miliar berdasarkan kurs rupiah Rp11.922 per SGD). 

    Berdasarkan perhitungan Bisnis, total uang yang disita dari 36 rekening itu mencapai sekitar Rp477 miliar. 

    KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Mantan bupati itu diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metric tonne. Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya. 

    Lembaga antirasuah pun telah memeriksa berbagai saksi pada perkara tersebut. Beberapa di antaranya adalah Dirjen Bea Cukai Askolani dan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata. 

    Masing-masing diperiksa ihwal ekspor komoditas batu bara dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep kepada wartawan beberapa waktu lalu.   

    Di sisi lain KPK juga menduga ada praktik pencucian uang dari hasil korupsi Rita. Pada Mei 2024, KPK melakukan penggeledakan di Jakarta, Samarinda dan Kutai Kartanegara. 

    Sebelum menyita uang dari 36 rekening, penyidik telah lebih dulu menggeledah 9 kantor dan 19 rumah. Hasilnya, penyidik menyita 72 mobil dan 32 motor; 6 tanah dan bangunan; uang Rp6,7 miliar dalam bentuk rupiah serta setara Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS dan lainnya; serta barang bukti dokumen elektronik.