Tag: Asep Guntur

  • KPK Geledah Kantor BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

    KPK Geledah Kantor BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

    loading…

    KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari Bank Indonesia (BI). Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Di tengah pengusutan tersebut Lembaga Antirasuah menggeledah Kantor BI.

    Penggeledahan tersebut berlangsung pada Senin (16/12/2024). “Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (17/12/2024).

    Meski begitu, belum ada keterangan resmi terkait kasus sehingga tim penyidik KPK menggeledah Kantor BI.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengusutan kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan.

    “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep Guntur, di Bogor, Jumat 13 September 2024.

    Sebagaimana aturan main di KPK, jika penanganan perkara sudah masuk penyidikan, maka sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka. Terkait hal tersebut, Asep belum membuka lebih jauh.

    Tersangka sekaligus kontruksi perkara akan dibeberkan ke publik pada saat penahanan. Berdasarkan informasi, beberapa pihak telah ditetapkan tersangka yang diantaranya penyelenggara negara dari unsur legislatif.

    (cip)

  • Ruang Kerja Gubernur BI Turut Digeledah KPK

    Ruang Kerja Gubernur BI Turut Digeledah KPK

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga ruang kerja di Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility(CSR), Senin (15/12) malam.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, tiga tempat tersebut yaitu ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi.

    “Betul, (geledah) ke tiga ruangan,” ujar sumber CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (17/12).

    Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar delapan jam dimulai dari pukul 20.00 WIB malam hingga 04.00 WIB dini hari.

    Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggeledah Kantor BI. Hanya saja, KPK belum menyampaikan informasi barang bukti apa saja yang disita.

    “Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (16/12).

    Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyatakan bakal menyampaikan informasi tersebut pada sore nanti bertepatan dengan konferensi pers catatan akhir tahun.

    Sebelumnya, KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jakarta, Rabu (18/9) lalu.

    Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada publik.

    Hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

    Dilansir dari pemberitaan sejumlah media massa, baik BI maupun OJK sudah menanggapi proses hukum yang sedang berjalan di KPK tersebut.

    Kedua lembaga ini menyatakan akan kooperatif membantu KPK untuk mengusut tuntas kasus dimaksud.

    (ryn/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

    KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) malam. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) malam. Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR).

    “Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/12/2024).

    Sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dana CSR menjadi persoalan ketika penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya hingga digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. artinya ada beberapa misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. yang 50 nya tidak digunakan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/9/2024).

    “Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” sambungnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengusutan kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan.

    “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep Guntur kepada wartawan, di Bogor, Jumat (13/9/2024).

    Sebagaimana aturan main di KPK, jika penanganan perkara sudah masuk penyidikan, maka sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka. Terkait hal tersebut, Asep belum membuka lebih jauh.

    Tersangka sekaligus kontruksi perkara akan dibeberkan ke publik pada saat penahanan. Berdasarkan informasi, beberapa pihak telah ditetapkan tersangka yang diantaranya penyelenggara negara dari unsur legislatif.

    (rca)

  • 6
                    
                        KPK Geledah Bank Indonesia
                        Nasional

    6 KPK Geledah Bank Indonesia Nasional

    KPK Geledah Bank Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menggeledah kantor
    Bank Indonesia
    , Jakarta, pada Senin (16/12/2024) malam.
    “Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).
    Tessa tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan itu.
    Namun, diketahui bahwa KPK tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan dana
    corporate social responsibility
    (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (
    OJK
    ).
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan
    korupsi CSR
    itu telah masuk ke tahap penyidikan.
    “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep di Bogor, Jumat (13/9/2024).
    Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan ini diiringi dengan penetapan tersangka.
    Namun, KPK belum mengungkap identitas tersangka yang terjerat kasus ini maupun konstruksi perkaranya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa Pejabat Kementan & Direktur Perusahaan, Dalami Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet – Halaman all

    KPK Periksa Pejabat Kementan & Direktur Perusahaan, Dalami Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi berupa pengadaan barang dan jasa atau sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan).

    “Didalami terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa untuk fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

    Dalam hal ini, ada dua orang yang dimintai keterangannya terkait dengan proses tersebut, yakni berinisial S dan EJ pada Rabu (11/12/2024) lalu. Namun, pihak KPK belum merinci kedua saksi itu.

    Berdasar informasi yang diterima Tribun, S merupakan Kasubdit Pengolahan, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan bernama Siprihatono. 

    Sementara EJ adalah Direktur PT Haje Multi Plasindo Erfie Jahja.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.

    Untuk informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa (PBJ) sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021–2023 disinyalir telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 75 miliar.

    “Kerugian negara Rp 75 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepa, Senin (2/12/2024). 
     
    KPK diketahui telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. 

    Lembaga antirasuah itu juga telah mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri. 

    Tak hanya itu, KPK juga menggeledah lokasi untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi di Kementan di era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut. 

    Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita uang tunai, catatan, dan barang bukti elektronik. 

    “Hasil penggeledahan, yakni uang, catatan, BBE (barang bukti elektronik),” ujar Tessa. 

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan modus korupsi sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan. 

    Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan, Kementan membeli asam semut yang disalurkan ke petani untuk pengolahan karet. 

    KPK menduga terjadi penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan asam semut tersebut.

    “Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp 10.000 per sekian liter, menjadi Rp 50.000 per sekian liter,” tutur Asep.

  • Besok KPK Panggil Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku

    Besok KPK Panggil Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku

    ERA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua DPP PDI Perjuangan Yasonna Laoly pada Jumat (13/12) besok. Dia dipanggil sebagai saksi.

    “Benar ada jadwal pemanggilan besok,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12/2024).

    Namun tak dirinci apa yang menjadi materi pemeriksaan terhadap mantan menteri hukum dan HAM itu. Termasuk juga perkara yang bakal didalami.

    Namun, informasi beredar menyebut Yasonna bakal dipanggil untuk mendalami dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku. Adapun eks caleg PDIP itu hingga kini masih buron.

    Sebagai pengingat, Yasonna pernah mengeluarkan pernyataan Harun Masiku belum kembali ke Indonesia dari Singapura. Peristiwa ini terjadi setelah KPK gagal menangkap Harun dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    Padahal, berdasarkan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun ternyata sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari atau sebelum OTT berlangsung.

    Setelah simpang siur, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebut Harun sudah kembali ke Indonesia. Informasi yang sudah disampaikan akhirnya diralat.

    Diberitakan sebelumnya Harun Masiku sekarang sudah menjadi buronan selama empat tahun atau sejak 2020. Pelarian ini dilakukannya setelah ditetapkan sebagai tersangka penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

    KPK memastikan pencarian Harun terus dilakukan. Penyidik mengembangkan petunjuk baru yang ditemukan dalam mobil tersangka penyuap Wahyu Setiawan di sebuah apartemen.

    “Sudah kami temukan memang ada beberapa dokumen dan memang ada petunjuk-petunjuk baru yang kami temukan terkait dengan perkaranya HM. Ini yang sedang kita kembangkan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip pada Jumat (27/11).

  • KPK Periksa 2 Pegawai Pricewaterhouse Coopers Indonesia Advisory (PwC)

    KPK Periksa 2 Pegawai Pricewaterhouse Coopers Indonesia Advisory (PwC)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dari PT Pricewaterhouse Coopers Indonesia Advisory (PwC) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) di Rorotan, Jakarta Utara. 

    Dua orang saksi dari PwC Indonesia itu merupakan pegawai yang diperiksa penyidik KPK, Jumat (6/12/2024). Mereka adalah Farris Saffan dan Dika Fiisabilillah. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut kedua saksi itu diperiksa terkait dengan kajian investasi yang diberikan ke PPSJ dalam hal pengadaan lahan di Rorotan. 

    “Saksi hadir, didalami terkait dengan subtansi formil dan materiil terkait dokumen dokumen kajian investasi yang diberikan ke Perumda PPSJ,” ujar Tessa kepada wartawan, dikutip Minggu (8/12/2024).

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara 2019-2020. Korupsi pengadaan lahan oleh BUMD PPSJ itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp223 miliar. 

    Salah satu dari tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu mantan Direktur Utama (Direktur) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan, yang juga terseret dalam kasus korupsi lahan di Munjul dan Pulo Gebang. Yoory kini sudah mendekam di penjara sebagai terpidana kasus di Munjul. 

    Empat tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Sarana Jaya Indra S. Arharrys (ISA), Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk. atau TEP Donald Sihombing (DNS), Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk (SIR), serta Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo (EKW). 

    KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp223 miliar akibat penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh PPSJ itu.  

    “Nilai kerugian negara/daerah tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 371 miliar dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal [PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE] setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147 Milyar,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu. 

  • Kasus Korupsi di Bandung, KPK Telisik Suap ke Anggota DPRD

    Kasus Korupsi di Bandung, KPK Telisik Suap ke Anggota DPRD

    Kasus Korupsi di Bandung, KPK Telisik Suap ke Anggota DPRD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memeriksa 8 orang saksi untuk menggali dugaan pemberian uang ke Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/12/2024).
    Pemeriksaan itu dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2020-2023 serta penerimaan lainnya.
    “Saksi-saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam dugaan pemberian kepada oknum anggota DPRD Kota Bandung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Sabtu (7/12/2024).
    Adapun delapan saksi yang diperiksa penyidik adalah Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Panji Kharismadi dan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ferlian Hadi.
    Kemudian, Verifikator Keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bandung, Rini Januanti dan Staf Komersial PT Marktel, Ridwan Permana.
    Selanjutnya, Manager Administrasi Keuangan PT Marktel, Mulyana, Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Soni Setiadi dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yohannes Situmorang.
    Selain itu ada juga pegawai negeri sipil bernama Sukmara dan Aditia Eka Permana yang turut diperiksa penyidik Komisi Antirasuah.
    “Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung,” kata Tessa.
    Dalam perkara ini, KPK telah menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua TAPD Periode 2019-2024 Ema Sumarna (ES) terkait pengadaan proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provide (ISP) Bandung Smart City di Jakarta.
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ema Sumarna (ES) menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya.
    KPK turut menahan tiga orang tersangka lain yaitu Achmad Nugraha (AH), Ferry Cahyadi (FCR), dan Riantono (RI) selaku anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024.
    “Rincian penerimaan uang tersangka ES (Ema Sumarna) sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar,” kata Asep dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Adu Lari Negara dengan (Potensi) Korupsi di BUMN

    Adu Lari Negara dengan (Potensi) Korupsi di BUMN

    Adu Lari Negara dengan (Potensi) Korupsi di BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mochtar Riza Pahlevi Tabrani duduk terdiam ketika dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
    Di ruangan Wirjono Prodjodikoro yang dingin, mantan Direktur Utama
    PT Timah
    Tbk itu dinilai jaksa bersalah melakukan
    korupsi
    yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun lebih.
    Perbuatan itu disebut dilakukan secara bersama-sama petinggi timah, bos smelter, pemilik money changer, sampai suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kurun 2015 sampai 2022 di Bangka Belitung.
    Di tempat terpisah dan rentang waktu 2008-2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan negara rugi Rp 16,81 triliun akibat korupsi di PT Asuransi
    Jiwasraya
    dan Rp 22,78 triliun akibat korupsi pengelolaan dana PT
    Asabri
    pada 2012-2019.
    Tiga peristiwa yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah itu hanyalah sedikit dari wajah bopeng praktik bisnis di perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (
    BUMN
    ).
    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia mengatakan, perusahaan BUMN  sebenarnya dirancang untuk tugas mulia.
    Perusahaan negara itu menggarap sektor yang krusial bagi hajat hidup orang banyak seperti listrik dan transportasi umum agar tidak dimonopoli swasta.
    “Sayangnya BUMN sangat rentan untuk salah urus karena dua sebab utama, maraknya korupsi dan pengisian jabatan strategisnya seperti komisaris kerap diperuntukkan untuk mengakomodir barter politik semata,” kata Yassar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/11/2024).
    ICW mencatat, sepanjang 2016 hingga 2021 atau enam tahun saja, terdapat 119 kasus korupsi di lingkungan BUMN yang disidik penegak hukum dengan 340 orang tersangka.
    ICW menemukan, 83 pelaku korupsi memiliki latar belakang pimpinan menengah di perusahaan BUMN, 76 pegawai atau karyawan atau karyawan BUMN, 51 direktur BUMN, dan 40 pelaku lainnya memiliki latar belakang lain.
    Dampak dari korupsi di perusahaan BUMN bukan main-main. Pertumbuhan ekonomi, pendapatan negara dan masyarakat bisa terganggu.
    Artinya, perilaku culas itu membawa akibat kerugian bagi negara secara langsung, melainkan banyak pihak.
    “Dapat berujung pada potensi meningkatnya kemiskinan dan hilangnya safety net dari pemerintah dalam bentuk kualitas pelayanan publik yang menurun,” ujar Yassar.
    Kerugian negara paket jumbo di lingkungan perusahaan BUMN ini menyedot perhatian Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (KPK).
    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahkan pernah menyebut lembaganya tidak lagi fokus melakukan operasi tangkap tangan (OTT). 
    Lembaga antirasuah kini cenderung menggunakan pendekatan “case building” untuk menangani kasus-kasus besar di BUMN.
    “Potensi kerugian negaranya besar,” kata Alex, Kamis (28/11/2024).
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ketika menyusun rencana kerja lembaga antirasuah telah memetakan sejumlah kasus. Salah satu area yang menjadi perhatian utama adalah perusahaan-perusahaan BUMN.
    KPK cenderung mencari kasus dengan kerugian besar dengan alasan untuk menyelamatkan keuangan negara.
    “Keuangan negaranya kan banyak di situ. Bagian dari BUMN itu kan mengelola keuangan negara,” ujar Asep, Jumat (29/11/2024).
    Asep mengatakan, tujuan dari pengelolaan perusahaan BUMN adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan. Namun, tidak sedikit perusahaan itu justru mengalami kerugian.
    Padahal, kata Asep, uang yang dikelola BUMN itu bukan milik pribadi, melainkan negara.
    Oleh karena itu, di samping melayani publik dengan baik perusahaan BUMN seharusnya tidak rugi meskipun tidak meraup untung terlalu besar.
    “Apakah ini karena uang bukan uang pribadi, uang negara gitu, tidak terlalu hati-hati dan lain-lain. Nah itu, jadi kita berharap sih BUMN-BUMN itu kan untung,” tutur jenderal polisi bintang satu itu.
    Berdasarkan catatan ICW, pada kurun waktu 2016 sampai 2021 saja, nilai kerugian korupsi di lingkungan perusahaan BUMN mencapai Rp 47,9 triliun, nilai suap Rp 106,9 miliar, dan nilai tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 57,86 miliar.
    Karena besarnya potensi korupsi dalam proses bisnis BUMN, Asep membenarkan negara tak ubahnya sedang adu lari dengan para pelaku korupsi.
    Berkaca dari kondisi ini, KPK berharap pihak internal Kementerian BUMN bisa mengawasi kegiatan bisnis di perusahaan-perusahaan pelat merah.
    “Jadi kalau memang pengawasannya berjalan dengan baik kemudian ketat mungkin korupsinya juga tidak terlalu banyak,” kata Asep.
    Asep mengatakan, dalam membidik korupsi di BUMN, KPK melihat ujung dari proses bisnis. Kerugian perusahaan akan menjadi pintu masuk KPK untuk melihat apakah terjadi korupsi.
    Berbeda dengan suap dan gratifikasi, korupsi yang merugikan negara diusut menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TIpikor) dan lebih sulit.
    “Harus hati-hati kita menanganinya ya. Karena itu ada yang disebut dengan ‘BJR’ ya, business judgment rule. Jadi ada risiko bisnis,” ujar Asep.
    Meski kerugian suatu perusahaan BUMN diendus memiliki potensi korupsi, KPK harus betul-betul memastikan kondisi itu timbul bukan akibat dari business judgement rule.
    Untuk memastikan apakah kerugian timbul akibat korupsi atau
    business judgement rule
    , penyelidik dan penyidik harus menemukan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses bisnis yang dijalankan.
    Ketika aturan dalam menjalankan bisnis di internal BUMN sudah diikuti namun terjadi situasi seperti pandemi Covid-19 atau perang, maka kerugian yang timbul dianggap sebagai risiko bisnis.
    “Tiba-tiba mungkin bisnis ternyata terjadi peperangan di negara lain gitu ya. Nah bahan bakunya menjadi mahal dan lain-lain, lalu merugi. Ya itu risiko bisnis,” tutur Asep.
    Namun, ketika dalam proses bisnis ditemukan kecurangan (
    fraud
    ) dengan berbagai modusnya, makan kerugian yang timbul akan dianggap sebagai korupsi.
    “Misalkan dia naruh di satu bisnis. Dia dapat bagian keuntungan yang secara ilegal dia peroleh dari teman bisnisnya. Itu kan jadi-menjadi salah kalau ada fraudnya,” ujar Asep.
    Sementara itu, Yasser memandang bahwa doktrin business judgement rule seharusnya tidak menjadi imunitas bagi pihak yang bertanggung jawab atas kerugian di BUMN.
    Dalam kasus-kasus korupsi seperti pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair oleh eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan dan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, para pelaku menerbitkan keputusan dengan dokumen tidak jelas.
    Perbuatan itu berujung menguntungkan diri sendiri dan orang lain melalui tindak pidana korupsi.
    “Masih penting untuk diingat bahwa doktrin tersebut baru dapat dioperasionalkan ketika pengambilan keputusan didasarkan pada itikad baik dan good corporate governance,” ujar Yassar.
    Padahal, tanpa terdapat pejabatnya yang korupsi pun, banyak perusahaan BUMN dilaporkan kerap merugi. Berdasarkan catatan ICW, hingga akhir 2020 BUMN anya meraup laba Rp 150 triliun.
    “Di saat total aset perusahaan BUMN mencapai Rp 8.000 triliun. Pengembalian aset perusahaan berarti hanya di bawah 2 persen,” tuturnya.
    Pengacara senior, Maqdir Islamil menyebut, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang digunakan dalam mengusut korupsi di BUMN sebagai “pasal sapu jagad”.
    Semua pejabat menurutnya bisa terjerat pasal itu meskipun tidak memiliki niat merugikan keuangan negara.
    Maqdir mengatakan, tidak semua kebijakan yang dinilai keliru dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
    “Harus ada pemeriksaan secara administrasi terlebih dahulu, bukan pemeriksaan berdasarkan hukum pidana yang didahulukan,” kata Maqdir saat dihubungi, Kamis (5/12/2024).
    Menurutnya, dalam kasus kerugian negara “maksud” atau “kehendak” pejabat terkait harus ditarik dari keadaan faktual dan obyektif yang menunjukkan terjalinnya peristiwa saling berkesesuaian sehingga bisa disimpulkan pelaku memiliki niat berakibat delik.
    Kemudian, harus terdapat perencanaan yang disepakati dan dikehendaki bersama atau kesengajaan.
    Karena kerap menjadi pasal sapu jagad, Maqdir dan sejumlah praktisi hukum lainnya menggugat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Kalua dianggap masih diperlukan maka harus diberi syarat, yaitu suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Tipikor,” tutur Maqdir.
    Pada awal November lalu, dalam keterangan tertulisnya, Erick menyebut, program “bersih-bersih BUMN” tetap akan menjadi prioritas pemerintah.
    Menurutnya, program itu terbukti memperbaiki efisiensi di BUMN dan harus dilaksanakan secara serius.
    “Kami mengakui bahwa kita harus terus memperbaiki. Program bersih-bersih BUMN yang sudah berjalan menjadi fokus utama, terutama setelah adanya kasus-kasus seperti
    ASABRI
    , Jiwasraya, dan Garuda Indonesia. Di periode kedua ini, program bersih-bersih BUMN juga harus dijalankan dengan serius,” ujar Erick, Sabtu (8/11/2024).
    Menurut Erick, bersih-bersih BUMN dan investigasi secara meluas penting dilakukan guna memastikan tidak ada pejabat perusahaan pelat merah yang menyalahgunakan 
    Efisiensi juga telah dilakukan dengan memangkas hampir 30 persen perusahaan BUMN. Saat ini, dari 114 BUMN hanya tersisa 47 BUMN beroperasi dengan sehat.
    “Di mana 40 di antaranya dalam kondisi baik dan 7 BUMN masih dalam restrukturisasi,” kata Erick.
    Pada hari yang sama, Erick juga menemui Kepala badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Aries Marsudiyanto dan ditindaklanjuti dengan mengumpulkan para direksi dan komisaris BUMN.
    “Saya membuka pintu seluas-luasnya karena kami yakin, dengan komitmen untuk efisiensi dan menekan korupsi, kita bisa melangkah maju ke depan,” kata tutur Erick.
    Kompas.com telah menghubungi staf pribadi Menteri BUMN Erick Thohir untuk kembali menanyakan lebih detail soal komitmen dalam pemberantasan korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah. Namun, sampai artikel ini ditulis belum ada jawaban.
    Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko dan Dony Oskaria yang bertugas membina 47 perusahaan pelat merah juga belum merespons.
    Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN bidang komunikasi Arya Sinulingga enggan memberikan tanggapan terkait bagaimana pencegahan korupsi di perusahaan pelat merah.
    “Jangan dulu,” kata Arya saat ditemui usai menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8 Orang Dicegah ke Luar Negeri terkait Korupsi Asam Karet Kementan

    8 Orang Dicegah ke Luar Negeri terkait Korupsi Asam Karet Kementan

    GELORA.CO – Sebanyak delapan orang dicegah pergi ke luar negeri lantaran terkait korupsi.

    Pencegahan dilakukan oleh Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitas pengolahan karet pada Kementerian Pertanian tahun 2021-2023,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Selasa, 3 Desember 2024. 

    Mereka yang dicegah yakni YW, SUP, ANA, AJH dan MT yang merupakan PNS di Kementan, DJ pensiunan PNS di Kementan, serta DS dan RIS selaku swasta.

    Permintaan pencegahan disampaikan KPK melalui Surat Keputusan Nomor 1491/2024 tanggal 19 November 2024. Tindakan larangan bepergian ke luar negeri, kata Tessa, dilakukan penyidik karena kedelapan orang tersebut dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan perkara.

    “(Larangan bepergian ke luar negeri) berlaku untuk enam bulan (kedepan),” tutur Tessa.

    Tessa menjelaskan, perkara korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet pada Kementan naik penyidikan terhitung sejak 13 November 2024.

    “KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” pungkas Tessa.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu membeberkan korupsi terjadi dengan modus markup harga beli asam untuk mengentalkan karet atau biasa disebut asam semut yang dibagikan ke petani.

    “Cuma yang terjadi adalah terjadi penggelembungan harga di situ. Jadi harganya tadinya yang dijual misalkan Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter, jadi lebih mahal dinaikkan harganya,” ungkap Asep.

    Sejauh ini akibat perbuatan pelaku negara ditaksir mengalami kerugian Rp75 miliar.