Tag: Asep Guntur

  • KPK Bakal Panggil Gubernur BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR!

    KPK Bakal Panggil Gubernur BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengklarifikasi sejumlah orang usai menggeledah kantor Bank Indonesia (BI), Senin (16/12/2024). Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR). 

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, tim penyidiknya menggeledah sejumlah ruangan di BI untuk mencari bukti terkait dengan kasus rasuah itu. Salah satunya adalah ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. 

    Rudi memastikan pihaknya akan meminta konfirmasi dari berbagai pihak terkait, utamanya pemilik ruangan yang digeledah. Namun, dia tidak memerinci siapa saja pihak yang berpeluang dipanggil untuk diperiksa. 

    “Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klarifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Adapun Rudi menyebut tim penyidik menemukan sejumlah bukti dokumen dan elektronik dari ruangan Perry Warjiyo. “Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil [dari ruangan Perry],” kata Perwira Polri berpangkat Irjen itu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Pada konferensi pers beberapa waktu lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. 

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan KPK. Menurutnya, BI menerima kedatangan KPK pada 16 Desember 2024.

    “Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” kata Ramdan.

    Ramdan juga menuturkan bahwa BI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK.

  • KPK Duga Dana CSR yang Dikorupsi Bukan Cuma dari BI, Ada Lembaga Lain?

    KPK Duga Dana CSR yang Dikorupsi Bukan Cuma dari BI, Ada Lembaga Lain?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) tidak hanya berasal dari Bank Indonesia (BI), namun juga dari institusi/lembaga lainnya. 

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan pihaknya menduga dana CSR yang diduga dikorupsi itu berasal dari sejumlah institusi lain di luar BI. 

    “Ada dugaan ya. Ada dugaan selain ke BI, ada [korupsi] tempat-tempat lain. Nanti kita akan satu-satu lihat,” ucapnya kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

    Sejauh ini, lanjut Rudi, tim penyidik telah menemukan beberapa bukti elektronik dan dokumen terkait dengan kasus CSR itu. Dalam dokumen tersebut, ada informasi soal penerima dana itu. 

    “Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari,” ucapnya.

    Adapun, Rudi juga menyebut lembaganya telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi CSR tersebut. Meski demikian, dia tidak memerinci lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka. 

    Untuk mencari bukti-bukti kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah kantor BI. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, di mana ditemukan sejumlah bukti elektronik dan dokumen terkait dengan perkara.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Pada konferensi pers beberapa waktu lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. 

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengatakan bahwa pihaknya telah menerima KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.

    Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.

    “Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana  prosedur dan ketentuan  yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (17/12/2024).

  • KPK Sudah Tetapkan 2 Tersangka di Kasus CSR Bank Indonesia

    KPK Sudah Tetapkan 2 Tersangka di Kasus CSR Bank Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan telah menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) pada Bank Indonesia (BI). 

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyebut pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka sejak beberapa bulan yang lalu. 

    “Tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” ujar Rudi di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

    Meski demikian, Rudi tidak memerinci lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka. 

    Perwira Polri berpangkat Irjen itu menyebut kasus CSR BI itu diduga merugikan keuangan negara. Namun, dia juga tak mengungkap berapa nilai kerugian negara itu. 

    “Itu CSR-nya BI banyak ya, cukup besar ya untuk CSR-nya Bank Indonesia. Nanti tanyakan sama BI lah,” paparnya. 

    Adapun Rudi mengonfirmasi bahwa salah satu ruangan di Kantor BI yang digeledah yakni ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan CSR. 

    “Kemarin kita ke Bank Indonesia di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah di antaranya ruang Gubernur BI,” tuturnya. 

    Rudi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti berupa dokumen terkait dengan perkara tersebut. Namun, dia tak memerinci ruangan mana lagi yang digeledah selain ruangan kerja gubernur bank sentral itu. 

    Pada keterangan sebelumnya, Rudi menyebut komisi antirasuah tengah mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan CSR BI. Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor BI yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada pukul 19.00 WIB kemarin malam. 

    “Adapun maksud penggeledahan tersebut kami dalam kegiatan mengungkap perkara tindak pidana terkait CSR Bank Indonesia,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

    Rudi mengungkap bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah bukti saat menggeledah sejumlah ruangan di kantor BI. Namun dia tidak memerinci lebih lanjut apa saja yang menjadi bukti dimaksud. 

    Bukti-bukti itu, lanjut Rudi, akan dimintai klarifikasi kepada berbagai pihak terkait. “Tentunya barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi oleh sebab itu barangsiapa yang terkait temuan kami itu akan dilakukan pemeriksaan,” kata Rudi. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Pada konferensi pers beberapa waktu lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengatakan bahwa pihaknya telah menerima KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.

    Menurutnya, Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.

    “Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan  yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (17/12/2024).

  • Geledah BI, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

    Geledah BI, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

    Geledah BI, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia terkait kasus dugaan korupsi dana
    corporate social responsibility
    (
    CSR
    ) pada Senin (16/12/2024) malam.
    Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
    “Beberapa dokumen kita temukan, barang bukti elektolronik kita amankan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
    Rudi juga mengatakan, KPK menggeledah beberapa ruang kerja di BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
    “Kemarin kita ke BI di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya ruang Gubernur BI,” ujarnya.
    Terakhir, Rudi mengatakan, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana CSR ini. Namun, ia tak menyebutkan identitas kedua tersangka tersebut.
    “Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan 2 orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dana corporate social responsibility (CSR) pada Senin (16/12/2024) malam.
    “Betul, ada giat penggeledahan semalam oleh penyidik di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/12/2024).
    Secara terpisah, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, dirinya menunggu perkembangan informasi terkait penggeledahan tersebut dari penyidik.
    “Saya belum di-update sama Direktur Penyidikan. Nanti kan ada konferensi pers itu, coba tanyakan langsung,” kata Nawawi.
    Sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan korupsi CSR itu telah masuk ke tahap penyidikan.
    “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep di Bogor, Jumat (13/9/2024).
    Adapun penanganan kasus di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Asep enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat.
    Selain itu, ia juga belum mengungkapkan konstruksi perkara kasus ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR, Begini Respon BI Setelah KPK Geledah Kantornya – Halaman all

    Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR, Begini Respon BI Setelah KPK Geledah Kantornya – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengonfirmasi penggeledahan kantornya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/12/2024) malam.

    Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan, penggeledahan KPK itu atas dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang telah disalurkan.

    “Bank Indonesia menerima kedatangan penyidik KPK di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujar Ramdan Denny dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

    Soal dugaan tersebut, Bank Indonesia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang yaitu KPK.

    “Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” papar dia.

    Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) malam.

    Penggeledahan disinyalir terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).

    Komisi antikorupsi menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.”

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jakarta, Rabu (18/9/2024) lalu.

    Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.

    “Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” kata Asep.

    KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada publik. Hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

     

     

  • KPK Temukan Bukti Kasus CSR saat Geledah Kantor Bank Indonesia (BI)

    KPK Temukan Bukti Kasus CSR saat Geledah Kantor Bank Indonesia (BI)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menemukan sejumlah bukti pada saat penggeledahan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024).

    Untuk diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan CSR BI. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan tim penyidiknya telah melakukan penggeledahan di Kantor BI yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada pukul 19.00 WIB kemarin malam.

    “Adapun maksud penggeledahan tersebut kami dalam kegiatan mengungkap perkara tindak pidana terkait CSR Bank Indonesia,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Rudi mengungkap bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah bukti saat menggeledah sejumlah ruangan di kantor BI. Namun dia tidak memerinci lebih lanjut apa saja yang menjadi bukti dimaksud.

    Bukti-bukti itu, lanjut Rudi, akan dimintai klarifikasi kepada berbagai pihak terkait.

    “Tentunya barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi oleh sebab itu barangsiapa yang terkait temuan kami itu akan dilakukan pemeriksaan,” kata Rudi.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut penggeledahan itu dilakukan kemarin malam, Senin (16/12/2024).

    “Ya benar team dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” ujar Tessa melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

    Tessa irit berbicara terkait dengan kegiatan penindakan yang dilakukan tim penyidik pada kasus tersebut. Di menyebut pihaknya akan segera mengungkap hasil kegiatan penggeledahan itu.

    “Untuk rilis resminya sedang disiapkan,” kata Tessa.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Pada konferensi pers Rabu (18/9/2024), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu enggan memerinci lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan itu. Dia hanya memastikan bahwa pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR dari otoritas moneter dan keuangan tersebut.

    “Jawaban dari KPK, kita atau KPK sedang mengusut perkara ini. Baru sampai di situ jawabannya,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

    Asep lalu mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. 

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengatakan bahwa pihaknya telah menerima KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.

    Menurutnya, Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.

    “Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana  prosedur dan ketentuan  yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (17/12/2024).

  • Kasus Korupsi CSR, KPK Geledah Ruangan Bos BI Perry Warjiyo!

    Kasus Korupsi CSR, KPK Geledah Ruangan Bos BI Perry Warjiyo!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa salah satu ruangan di Kantor Bank Indonesia (BI) yang digeledah penyidiknya milik Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Penggeledahan ruangan Perry Warjiyo terkait dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan corporate social responsibility (CSR).

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, penggeldahan itu dilakukan kemarin di sejumlah ruangan di Kantor BI yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta.

    “Kemarin kita ke Bank Indonesia di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah di antaranya ruang Gubernur BI,” kata Rudi kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Rudi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti berupa dokumen terkait dengan perkara tersebut. Namun, dia tak memerinci ruangan mana lagi yang digeledah selain ruangan kerja gubernur bank sentral itu.

    Pada keterangan sebelumnya, Rudi menyebut komisi antirasuah tengah mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan CSR BI. Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor BI yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada pukul 19.00 WIB kemarin malam.

    “Adapun maksud penggeledahan tersebut kami dalam kegiatan mengungkap perkara tindak pidana terkait CSR Bank Indonesia,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Rudi mengungkap bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah bukti saat menggeledah sejumlah ruangan di kantor BI. Namun dia tidak memerinci lebih lanjut apa saja yang menjadi bukti dimaksud.

    Bukti-bukti itu, lanjut Rudi, akan dimintai klarifikasi kepada berbagai pihak terkait.

    “Tentunya barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi oleh sebab itu barangsiapa yang terkait temuan kami itu akan dilakukan pemeriksaan,” kata Rudi.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Pada konferensi pers, Rabu (18/9/2024), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu enggan memerinci lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan itu. Dia hanya memastikan bahwa pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR dari otoritas moneter dan keuangan tersebut.

    “Jawaban dari KPK, kita atau KPK sedang mengusut perkara ini. Baru sampai di situ jawabannya,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

    Asep lalu mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. 

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengatakan bahwa pihaknya telah menerima KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.

    Menurutnya, Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.

    “Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana  prosedur dan ketentuan  yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (17/12/2024).

  • Dugaan Modus Kasus CSR yang Bikin Ruang Kerja Gubernur BI Digeledah KPK

    Dugaan Modus Kasus CSR yang Bikin Ruang Kerja Gubernur BI Digeledah KPK

    Jakarta

    Ruang kerja gubernur Bank Indonesia (BI) menjadi sasaran penggeledahan yang dilakukan KPK. Dugaan modus yang membuat KPK menggeledah adalah terkait dana corporate social responsibility (CSR) yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

    Perihal kasus yang menyangkut Bank Indonesia ini pernah disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 19 September 2024 lalu. Asep mengatakan ada dugaan penyalahgunaan dana CSR oleh Bank Indonesia.

    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50 dan 50. Sisanya tidak digunakan,” kata Asep kala itu.

    Asep menerangkan dana CSR itu hanya setengah yang digunakan. Sementara, sisanya, katanya, digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Yang masalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Bikin jalan dan bangun jalan, ya itu nggak jadi masalah,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, sumber detikcom menyebutkan ruang kerja gubernur Bank Indonesia menjadi salah satu yang menjadi sasaran penggeledahan KPK. Penggeledahan dilakukan malam tadi.

    KPK Geledah Bank Indonesia

    KPK juga telah membenarkan penggeledahan di Bank Indonesia (BI). Penggeledahan dilakukan pada Senin (16/12) malam.

    “Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di kantor BI,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan.

    Respons Bank Indonesia

    Bank Indonesia merespons penggeledahan itu. BI mengatakan penggeledahan itu untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.

    “Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan pers tertulisnya.

    Denny menerangkan Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan seluruh proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Dia mengatakan Bank Indonesia akan kooperatif.

    “Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” ujarnya.

    (whn/dhn)

  • Penyaluran Dana CSR Diduga Bermasalah, KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

    Penyaluran Dana CSR Diduga Bermasalah, KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) malam. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial.

    “Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di kantor BI,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (17/12/2024).

    Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran dana CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, persoalan muncul ketika dana CSR tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya, misalkan ada 100, yang digunakan hanya 50, sedangkan yang 50-nya tidak jelas pemanfaatannya,” terang Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/9/2024).

    Asep menambahkan, dana yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan sosial malah berpotensi diselewengkan. “Yang jadi masalah itu yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, kemudian digunakan, misalnya, untuk kepentingan pribadi. Nah, ini yang menjadi masalah,” lanjutnya.

    Pengusutan ini menjadi langkah tegas KPK dalam menindak penyalahgunaan dana CSR yang sering kali melenceng dari tujuannya. KPK juga menegaskan akan terus mendalami aliran dana CSR tersebut dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini. (bs-zak/fajar)

  • KPK Sebut Penggeledahan di Kantor BI Terkait Kasus Dana CSR

    KPK Sebut Penggeledahan di Kantor BI Terkait Kasus Dana CSR

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) terkait dengan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial masyarakat atau corporate social responsibility (CSR). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut penggeledahan itu dilakukan kemarin malam, Senin (16/12/2024). 

    “Ya benar team dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” ujar Tessa melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

    Tessa irit berbicara terkait dengan kegiatan penindakan yang dilakukan tim penyidik pada kasus tersebut. Di menyebut pihaknya akan segera mengungkap hasil kegiatan penggeledahan itu. 

    “Untuk rilis resminya sedang disiapkan,” kata Tessa. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Pada konferensi pers, Rabu (18/9/2024), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu enggan memerinci lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan itu. Dia hanya memastikan bahwa pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR dari otoritas moneter dan keuangan tersebut.

    “Jawaban dari KPK, kita atau KPK sedang mengusut perkara ini. Baru sampai di situ jawabannya,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

    Asep lalu mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. 

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.