Tag: Asep Guntur

  • Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Ditahan KPK: Pernah Disebut Punya Banyak Wanita Simpanan, Ini Profilnya – Halaman all

    Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Ditahan KPK: Pernah Disebut Punya Banyak Wanita Simpanan, Ini Profilnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1/2025) malam.

    Ia ditahan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa ANS Kosasih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. 

    Dengan demikian, ANS Kosasih bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 27 Januari 2025.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan
    Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

    KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka kasus ini. 

    Asep mengungkapkan, ANS Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan sana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. 

    KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekira Rp200 miliar. 

    “Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana
    RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” ujar Asep. 

    Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. 

    Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekitar Rp102 juta, dan PT SM sekira Rp44 juta. 

    “Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” kata Asep.

    Profil ANS Kosasih

    ANS Kosasih merupakan pria kelahiran Jakarta, 12 Juli 1970.

    Dirinya menjadi Dirut Taspen sejak tahun 2020 dan telah dinonaktifkan sejak Maret 2024.

    Sebelum menjadi Dirut Taspen, ANS Kosasih pernah menjabat sebagai Direktur Investasi di PT Taspen.

    Ia merupakan sarjana ekonomi, Universitas Gadjah Mada, 1992

    Kemudian, Magister Manajemen Keuangan dan Investasi, Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI), 2006

    Riwayat Karir

    Direktur Utama PT TASPEN (Persero) (2020-2024)
    Direktur Investasi PT TASPEN (Persero) (2019 – 2020)
    Direktur Keuangan PT WIJAYA KARYA (Persero) (2016 – 2019)
    Komisaris Utama PT WIKA REALITY (2016-2017)
    Direktur Utama PT TRANSPORTASI JAKARTA (TRANSJAKARTA) (2014-2016)

    Disebut Banyak Miliki Wanita Simpanan

    Sebelumnya, viral di media sosial potongan video advokat Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024.

    Dalam video tersebut, Kamaruddin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp 300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan.

    Para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.

    Saat dikonfirmasi perihal peryataannya itu, Kamaruddin mengaku akan melaporkan ANS Kosasih terkait pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk dana kampanye capres 2024.

    Kamaruddin bahkan mengklaim sudah melaporkan permasalahan ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

    “Itu laporan tersendiri nanti. Dirut PT Taspen,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) lalu.

     

  • KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Atas Dugaan Korupsi Investasi Rp 1 Triliun

    KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Atas Dugaan Korupsi Investasi Rp 1 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero). Penahanan dilakukan setelah KPK mengantongi bukti yang cukup untuk mendalami peran tersangka dalam kasus ini.

    Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N S Kosasih (ANSK), dan Direktur Utama PT Insight Investments Management periode 2016 hingga Maret 2024, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Namun, untuk saat ini, KPK baru menahan Antonius N S Kosasih.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Kosasih ditahan selama 20 hari, mulai 8 Januari hingga 27 Januari 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Penahanan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    Dalam kasus ini, KPK menduga Kosasih, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Investasi Taspen, bersama Ekiawan Heri Primaryanto terlibat dalam penempatan dana investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2. Reksa dana tersebut dikelola oleh PT Insight Investments Management. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.

    “Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, dengan total kerugian mencapai setidak-tidaknya Rp 200 miliar,” ungkap Asep.

    KPK juga menemukan indikasi bahwa sejumlah pihak diuntungkan dari korupsi ini. Di antaranya, PT Insight Investments Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta. Selain itu, sejumlah pihak yang terafiliasi dengan kedua tersangka juga diduga memperoleh keuntungan dari kasus ini.

    Saat ini, KPK terus mendalami nilai investasi Taspen yang mencapai Rp 1 triliun dalam proses penyidikan. Berdasarkan data awal, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi Taspen mencapai ratusan miliar rupiah.
     

  • KPK Tahan Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih terkait Investasi Fiktif

    KPK Tahan Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih terkait Investasi Fiktif

    loading…

    KPK menahan mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih. Dia ditahan terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Foto: SINDOnews/Nur Khabibi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih. Dia ditahan terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.

    Sebelum ditahan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa tim penyidik KPK. Setelah pemeriksaan, dia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

    Baca Juga

    Kosasih terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK yang mana terdapat ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.32 WIB. Dalam kesempatan tersebut, dia mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol.

    Kemudian, dia digiring menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk pengumuman penahanan sekaligus dipaparkan konstruksi perkaranya.

    Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK dan EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    (jon)

  • KPK Tahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Tersangka Kasus Investasi Fiktif

    KPK Tahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Tersangka Kasus Investasi Fiktif

    KPK Tahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Tersangka Kasus Investasi Fiktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) resmi menahan mantan Direktur Utama
    PT Taspen
    (Persero),
    Antonius NS Kosasih
    (ANSK), pada Rabu (8/1/2025).
    Penahanan ini terkait dengan kasus
    korupsi investasi fiktif
    yang melibatkan PT Taspen pada tahun anggaran 2019.
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penahanan terhadap Antonius dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung dari 8 hingga 27 Januari 2025.
    “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ungkap Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
    Dalam kasus ini, Antonius diduga terlibat dalam penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 200 miliar.
    “ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidaknya sebesar Rp 200 miliar,” tambah dia.
    Selain Antonius, KPK juga telah menetapkan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai tersangka dalam kasus ini.
    Dugaan korupsi di PT Taspen berfokus pada penempatan uang perusahaan yang mencapai Rp 1 triliun dalam kegiatan investasi, di mana sebagian dari investasi tersebut diduga fiktif.
    Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat di PT Taspen dan perusahaan investasi.
    Pada 26 April, KPK memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan, untuk mengonfirmasi kegiatan investasi senilai Rp 1 triliun yang sebagian diduga fiktif.
    “Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun,” kata Ali, juru bicara KPK, dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (29/4/2024).
    KPK juga telah memeriksa Antonius sebagai saksi untuk tersangka lainnya pada (7/5/2024).
    Penyidik menduga bahwa Antonius merekomendasikan penempatan uang perusahaan sebesar Rp 1 triliun.
    “Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun,” jelas Ali kepada wartawan pada Rabu (8/5/2024).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita Dokumen terkait Kasus Korupsi Pengadaan Furnitur Rumah Jabatan Anggota DPR – Halaman all

    KPK Sita Dokumen terkait Kasus Korupsi Pengadaan Furnitur Rumah Jabatan Anggota DPR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020 dengan anggaran Rp120 miliar lebih.

    Penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019–2022, Hiphi Hidupati, dan Purwadi selaku karyawan swasta, Senin (6/1/2025).

    “Penyidik hanya melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota DPR,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).

    KPK sebelumnya menyampaikan perkembangan terbaru terkait perkara dugaan korupsi pengadaan furnitur RJA DPR tahun anggaran 2020.

    Di mana dalam kasus itu KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar,.sebagai salah satu tersangka.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan perkara itu tetap berproses.

    Pihaknya masih mengumpulkan informasi serta pemberian dokumen kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Ini kan yang menghitung kerugian negaranya dari BPKP. BPKP itu butuh dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

    Akibat pemenuhan dokumen untuk BPKP itu, lanjut Asep, membuat KPK belakangan ini belum lagi melakukan pemeriksaan saksi. 

    Berdasarkan catatan, tim penyidik terakhir kali memanggil saksi pada Rabu, 22 Mei 2024.

    Terlebih lagi, kata Asep, tim satuan tugas (satgas) penyidik perkara RJA DPR sama dengan kasus suap dana hibah Jawa Timur.

    “Nah ini yang sedang kita penuhi. Mungkin disini kalau pemeriksaan saksi-saksinya selama ini belum ada lagi. Jadi kita sedang memenuhi itu,” katanya.

    “Dan kebetulan juga satgasnya adalah satgas yang menangani perkara di Jatim, perkara DPRD. Jadi dia sedang menangani itu juga,” Asep melanjutkan.

    Indra Iskandar sempat melawan status tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Namun, tak lama berselang, Indra mencabut gugatannya itu.

    Indra Iskandar sendiri diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu, 15 Mei 2024.

    Mantan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan tim penyidik menyelisik peran Indra Iskandar dalam pengadaan dimaksud terkait jabatannya selaku sekjen DPR.

    Selain itu, penyidik KPK turut mencecar Indra soal vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan furnitur RJA DPR.

    “Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

    “Termasuk dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR,” imbuhnya.

    Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, termasuk ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar hingga ruangan biro dan staf, Selasa, 30 April 2024.

    Pada Senin, 29 April 2024, tim penyidik KPK juga menggeledah empat lokasi berbeda di Jakarta, yaitu yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran. 

    Lokasi itu merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Dari semua lokasi yang digeledah tersebut, tim penyidik KPK menyita beragam alat bukti berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan RJA DPR RI tahun anggaran 2020. Diduga kerugian negara hingga miliaran rupiah.

    Modus korupsinya diduga terkait penggelembungan harga atau mark up.

    Proyek yang dikorupsi meliputi peralatan-peralatan rumah jabatan.

    Dari peralatan ruang tamu, tempat makan, pengadaan kursi, lemari, dan sejenisnya.

    Berdasar penelusuran dari la­man Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DPR, pada 2020 terdapat empat proyek pengadaan kelengkapan RJA DPR.

    Proyek-proyek yang dilaksanakan Sekretariat Jenderal DPR ini diperuntukkan dua kompleks perumahan anggota parlemen di Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan dan di Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

    Pertama, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Ulu­jami dengan nilai pagu paket Rp9.963.500.000, sementara harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp9.962.630.700. Proyek ini dimenangkan PT Hagita Sinar Lestari Megah dengan nilai penawaran Rp9.752.255.700. Perusahaan yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani No. 32 RT 006 RW 006, Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur ini menggeser 87 peserta lelang lain.

    Kedua, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok A dan B dengan nilai pagu paket Rp39.730.600.000. sementara HPS sebesar Rp39.727.710.000. Proyek dimenangkan Dwitunggal Bangun Persada yang memasukkan harga penawaran sebesar Rp38.928.186.000. Perusahaan yang terletak di Jalan Olympic Raya Kavling B Commercial Area In­dustri Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor ini sukses mengalahkan 69 peserta lelang.

    Berikutnya, Pengadaan Ke­lengkapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok C dan D dengan nilai pagu paket Rp37.744.100.000. Sementara nilai HPS sebesar Rp37.741.324.500. Pemenangnya PT Haradah Jaya Mandiri dengan penawaran har­ga sebesar Rp36.797.807.376. Perusahaan yang terletak di Kompleks Ruki Sentral Niaga Taman Kota, Jalan Raya Basmol Nomor 2D RT 001/05 Kembangan, Jakarta Barat ini menggeser 68 peserta lelang lain.

    Terakhir, Pengadaan Keleng­kapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok C dan D dengan nilai pagu paket Rp33.991.800.000, sementara nilai HPS sebesar Rp33.989.263.000. Proyek ini di­menangkan PT Paramitra Multi Prakasa yang memasukkan harga penawaran Rp32.863.600.000. Perusahaan ini terletak di Ruko Bojong Indah Lantai 2, Jalan Pakis Raya No. 88 N RT 009 RW 06, Cengkareng, Jakarta Barat ini, mempecundangi 70 peserta lelang lainnya.

    Berdasar penghitungan dari nilai HPS untuk keempat proyek yang diadakan Sekretariat Jen­deral DPR itu, jumlahnya men­capai Rp121.420.925.200.

    KPK sempat melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara ini selama enam bulan pertama.

    Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.

    Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.

    Di sisi lain, sumber Tribunnews menyebut bahwa tujuh pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri itu berstatus sebagai tersangka.

    “Tersangka semua mereka,” katanya.
     

     

  • KPK Panggil Hiphi Hidupati terkait Kasus Korupsi Furnitur Rumah Jabatan Anggota DPR – Halaman all

    KPK Panggil Hiphi Hidupati terkait Kasus Korupsi Furnitur Rumah Jabatan Anggota DPR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019–2022, Hiphi Hidupati, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020, Senin (6/1/2025).

    Selain Hiphi, penyidik turut memanggil saksi Purwadi selaku karyawan swasta.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya.

    KPK sebelumnya menyampaikan perkembangan terbaru terkait perkara dugaan korupsi pengadaan furnitur RJA DPR tahun anggaran 2020.

    Di mana dalam kasus itu KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar,.sebagai salah satu tersangka.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan perkara itu tetap berproses.

    Pihaknya masih mengumpulkan informasi serta pemberian dokumen kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Ini kan yang menghitung kerugian negaranya dari BPKP. BPKP itu butuh dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

    Akibat pemenuhan dokumen untuk BPKP itu, lanjut Asep, membuat KPK belakangan ini belum lagi melakukan pemeriksaan saksi. 

    Berdasarkan catatan, tim penyidik terakhir kali memanggil saksi pada Rabu, 22 Mei 2024.

    Terlebih lagi, kata Asep, tim satuan tugas (satgas) penyidik perkara RJA DPR sama dengan kasus suap dana hibah Jawa Timur.

    “Nah ini yang sedang kita penuhi. Mungkin disini kalau pemeriksaan saksi-saksinya selama ini belum ada lagi. Jadi kita sedang memenuhi itu,” katanya.

    “Dan kebetulan juga satgasnya adalah satgas yang menangani perkara di Jatim, perkara DPRD. Jadi dia sedang menangani itu juga,” Asep melanjutkan.

    Indra Iskandar sempat melawan status tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Namun, tak lama berselang, Indra mencabut gugatannya itu.

    Indra Iskandar sendiri diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu, 15 Mei 2024.

    Mantan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan tim penyidik menyelisik peran Indra Iskandar dalam pengadaan dimaksud terkait jabatannya selaku sekjen DPR.

    Selain itu, penyidik KPK turut mencecar Indra soal vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan furnitur RJA DPR.

    “Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

    “Termasuk dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR,” imbuhnya.

    Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, termasuk ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar hingga ruangan biro dan staf, Selasa, 30 April 2024.

    Pada Senin, 29 April 2024, tim penyidik KPK juga menggeledah empat lokasi berbeda di Jakarta, yaitu yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran. 

    Lokasi itu merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Dari semua lokasi yang digeledah tersebut, tim penyidik KPK menyita beragam alat bukti berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan RJA DPR RI tahun anggaran 2020. Diduga kerugian negara hingga miliaran rupiah.

    Modus korupsinya diduga terkait penggelembungan harga atau mark up.

    Proyek yang dikorupsi meliputi peralatan-peralatan rumah jabatan.

    Dari peralatan ruang tamu, tempat makan, pengadaan kursi, lemari, dan sejenisnya.

    Berdasar penelusuran dari la­man Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DPR, pada 2020 terdapat empat proyek pengadaan kelengkapan RJA DPR.

    Proyek-proyek yang dilaksanakan Sekretariat Jenderal DPR ini diperuntukkan dua kompleks perumahan anggota parlemen di Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan dan di Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

    Pertama, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Ulu­jami dengan nilai pagu paket Rp9.963.500.000, sementara harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp9.962.630.700. Proyek ini dimenangkan PT Hagita Sinar Lestari Megah dengan nilai penawaran Rp9.752.255.700. Perusahaan yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani No. 32 RT 006 RW 006, Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur ini menggeser 87 peserta lelang lain.

    Kedua, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok A dan B dengan nilai pagu paket Rp39.730.600.000. sementara HPS sebesar Rp39.727.710.000. Proyek dimenangkan Dwitunggal Bangun Persada yang memasukkan harga penawaran sebesar Rp38.928.186.000. Perusahaan yang terletak di Jalan Olympic Raya Kavling B Commercial Area In­dustri Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor ini sukses mengalahkan 69 peserta lelang.

    Berikutnya, Pengadaan Ke­lengkapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok C dan D dengan nilai pagu paket Rp37.744.100.000. Sementara nilai HPS sebesar Rp37.741.324.500. Pemenangnya PT Haradah Jaya Mandiri dengan penawaran har­ga sebesar Rp36.797.807.376. Perusahaan yang terletak di Kompleks Ruki Sentral Niaga Taman Kota, Jalan Raya Basmol Nomor 2D RT 001/05 Kembangan, Jakarta Barat ini menggeser 68 peserta lelang lain.

    Terakhir, Pengadaan Keleng­kapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok C dan D dengan nilai pagu paket Rp33.991.800.000, sementara nilai HPS sebesar Rp33.989.263.000. Proyek ini di­menangkan PT Paramitra Multi Prakasa yang memasukkan harga penawaran Rp32.863.600.000. Perusahaan ini terletak di Ruko Bojong Indah Lantai 2, Jalan Pakis Raya No. 88 N RT 009 RW 06, Cengkareng, Jakarta Barat ini, mempecundangi 70 peserta lelang lainnya.

    Berdasar penghitungan dari nilai HPS untuk keempat proyek yang diadakan Sekretariat Jen­deral DPR itu, jumlahnya men­capai Rp121.420.925.200.

    KPK sempat melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara ini selama enam bulan pertama.

    Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.

    Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.

    Di sisi lain, sumber Tribunnews menyebut bahwa tujuh pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri itu berstatus sebagai tersangka.

    “Tersangka semua mereka,” katanya.

  • Mampukah KPK Bongkar Tabir Kasus Harun Masiku Usai Hasto jadi Tersangka?

    Mampukah KPK Bongkar Tabir Kasus Harun Masiku Usai Hasto jadi Tersangka?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru pengungkapan kasus kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menyeret Harun Masiku, dengan menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. 

    Hari ini, Senin (6/1/2025), KPK memanggil Hasto Kristiyanto secara resmi untuk diperiksa sebagai tersangka pada kasus yang terjadi beberapa tahun silam tersebut. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pemanggilan pemeriksaan terhadap Hasto ini merupakan pertama kalinya setelah KPK mengumumkan elite PDIP tersebut sebagai tersangka. 

    “Sdr HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (6/1/2025). 

    Sayangnya, batang hidung Hasto dipastikan tak muncul di area gedung Merah Putih KPK. Tessa memastikan Hasto batal memenuhi panggilan pemeriksaan KPK yang seharusnya berlangsung pada hari ini. 

    Tim penyidik KPK telah mengonfirmasi adanya surat pemberitahuan dari Hasto bahwa ada kegiatan yang tidak bisa Hasto tinggalkan. 

    “Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK [Hasto Kristiyanto] mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Tessa. 

    Ke depan, imbuhnya, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto. 

    Selain Hasto, penyidik KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR periode sebelumnya, yaitu Wahyu Setiawan dan Agustina Tio F. 

    Penetapan Hasto sebagai Tersangka 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). Selain Hasto, KPK turut menetapkan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. 

    Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Selain kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada konferensi pers penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku, Selasa (24/12/2024)/Bisnis-Dany Saputra.Perbesar

    PDIP Sebut Teror dan Kriminalisasi 

    PDIP menilai penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK pada kasus Harun Masiku merupakan teror dan kriminalisasi. 

    Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka membuktikan informasi yang beredar lama. Menurutnya, Hasto mulai dipanggil lagi oleh penyidik KPK pada kasus tersebut pada sekitar masa-masa Pemilu. 

    Khususnya, terang Ronny, ketika kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 terkait dengan batas usia pencalonan di Pilpres serta masa-masa pascapemilu. Dia menyebut Hasto merupakan salah satu pihak yang kritis terhadap kontroversi pada Pemilu 2024 itu. 

    “Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus suap tersebut telah dimulai penyidikannya sejka 2020 lalu. Pada saat itu, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). 

    Dengan alat bukti yang diperoleh, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina selaku penerima suap. Namun, sampai dengan saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron. 

  • Hasto Kristiyanto Batal Hadiri Pemeriksaan, KPK: Sudah Ada Surat Izin ke Penyidik – Page 3

    Hasto Kristiyanto Batal Hadiri Pemeriksaan, KPK: Sudah Ada Surat Izin ke Penyidik – Page 3

    Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik KPK tak mempermasalahkan apabila Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) mengelak dan tidak memberikan keterangan saat diperiksa, karena penyidiknya tetap akan menyajikan barang bukti sebagai pembuktian.

    “Jadi ketika, misalkan, mengelak, walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan, dipersilakan, berbohong itu silakan, hak ingkar, tapi tetap kami harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kami miliki, sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak. Walaupun ya kalau mengelak ya silakan saja,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024).

    Asep menerangkan saat ini penyidiknya masih melakukan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan terhadap saksi-saksi sebelum akhirnya memanggil Hasto untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

    “Jadi kami pada tahap sedang mengumpulkan dokumen-dokumen maupun keterangan dari saksi-saksi dan juga dari bukti-bukti yang lain, bukti elektronik dan lainnya,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

    Terkait kapan Hasto diperiksa, Asep mengatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti sehingga saat Hasto dipanggil berbagai barang bukti dan keterangan yang dikantongi penyidik sudah lengkap.

    “Jadi itu juga menjawab pertanyaan mengapa kalau memeriksa tersangka suka belakangan. Jadi kami kumpulkan dulu keterangan dari saksi yang lain, kumpulkan dulu dokumen-dokumen yang ada, sehingga nanti tidak sepotong-sepotong informasi yang kami punya,” ucapnya.

    Penyidik KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

  • KPK Ungkap Progres Pemeriksaan di Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

    KPK Ungkap Progres Pemeriksaan di Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — KPK menyebut pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik pada kasus dugaan korupsi penyaluran corporate social responsibility atau CSR Bank Indonesia belum spesifik.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa penyidiknya sampai dengan saat ini baru memeriksa segelintir orang saja. Oleh sebab itu, dia menyebut kejelasan atas kasus tersebut baru akan semakin terang benderang ketika pemeriksaan sudah bersifat spesifik. 

    “Ya nanti dari hasil pemeriksaan akan dibuktikan, ini kan pemeriksaan baru beberapa pihak saja, kan. Nanti setelah pemeriksaan semakin spesifik, semakin detail, baru jelas semuanya,” ungkapnya kepada wartawan, dikutip pada Minggu (5/1/2024). 

    Setyo memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK atas kasus tersebut masih bersifat umum. Artinya, belum ada nama tersangka yang dicantumkan pada surat perintah penyidikan (sprindik).

    Di sisi lain, Setyo memastikan pihaknya akan selalu berpedoman pada hasil pemeriksaan kendati para saksi yang diperiksa memberikan keterangan lain. Misalnya, terkait dengan dugaan program CSR BI itu turut diterima oleh seluruh angggota Komisi XI DPR.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, dua anggota DPR yang diperiksa KPK pada kasus ini, yakni Heri Gunawan dan Satori, mengaku seluruh anggota komisi keuangan DPR mendapatkan program tersebut. Heri dan Satori diketahui adalah mantan anggota Komisi XI DPR periode 2019—2024.

    “Kalau yang bersangkutan menyampaikan seperti itu ya itu kan bisa saja, boleh saja, tapi yang dijadikan patokan dan pedoman oleh penyidik adalah berdasarkan hasil pemeriksaan. Didukung dengan keterangan-keterangan yang lain, kemudian bukti-bukti yang didapatkan,” tutur Setyo.

    Adapun usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024), anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori mengatakan telah secara kooperatif menjelaskan kepada penyidik perihal kegiatan program CSR BI.

    Dia mengakui bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR mendapatkan program CSR dari BI. Namun, dia membantah adanya dugaan rasuah pada penyaluran dana sosial dari bank sentral itu.

    “Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” ujarnya kepada wartawan.

    Ketua Komisi XI DPR Misbakhun membenarkan hal tersebut. Namun, dia memastikan bahwa dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI yang diterima oleh yayasan atau kelompok masyarakat di daerah pemilihan (dapil) anggota komisi keuangan DPR tidak sampai ke tangan anggota dewan secara perseorangan.

    “Tidak ada aliran dana dari program sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai, semuanya langsung dari rekening Bank indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima progam bantuan PSBI tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (29/12/2024).

    Menanggapi pernyataan DPR, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu. Salah satu ruangan yang digeledah di kompleks kantor BI adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Lembaga antirasuah mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR.

    “Artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan. Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya, atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024). 

  • KPK Dalami Proses Pengambilan Kebijakan CSR di BI dan OJK

    KPK Dalami Proses Pengambilan Kebijakan CSR di BI dan OJK

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses pengambilan kebijakan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga antikorupsi itu menaruh atensi terhadap para pihak yang berwenang mengeluarkan kebijakan tersebut. 

    “Ini BI bukan bank yang profit yang menghasilkan keuntungan tetapi mengeluarkan kebijakan CSR. Siapa yang mengeluarkan dan lain-lain ya tentunya itu bagian yang sedang kita dalami,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dikutip Rabu (1/1/2025).