Tag: Asep Guntur

  • Harta Kekayaan Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen yang Ditahan KPK usai Rugikan Negara Rp200 Miliar – Halaman all

    Harta Kekayaan Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen yang Ditahan KPK usai Rugikan Negara Rp200 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Tbk, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1/2025) malam.

    Antonius Kosasih menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang ditaksir merugikan negara hingga Rp200 miliar.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Antonius Kosasih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. 

    Jadi, dia bakal mendekam di sel tahanan, setidaknya hingga 27 Januari 2025 mendatang.

    Asep mengungkapkan, Antonius Kosasih selaku Direktur Investasi PT Taspen dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management.

    “Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) malam.

    Lantas, seberapa banyak harta kekayaan Antonius Kosasi yang merugikan negara hingga Rp200 miliar tersebut?

    Harta Kekayaan Antonius Kosasih

    Saat menjabat sebagai Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Antonius Kosasih diketahui terakhir melaporkan hartanya pada 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.

    Dalam laporan tersebut, dia tercatat memiliki total harta mencapai Rp47 miliar.

    Berikut rincian harta Anonius Kosasih, dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id:

    TANAH DAN BANGUNAN Rp. 19.825.000.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/144 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.120.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 236 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.540.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 255 m2/109 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.825.000.000
    Tanah Seluas 1050 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 840.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 157 m2/140 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/101 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/101 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000

    ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.447.000.000

    MOBIL, MITSUBISHI (PEMBAYARAN SECARA CICILAN) PAJERO SPORT (NILAI PEROLEHAN = HARGA DEALER) Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
    MOBIL, HONDA CRV Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp.488.000.000
    MOBIL, HONDA CR-V Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp.659.000.000

    HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 8.912.660.000

    SURAT BERHARGA Rp. —-

    KAS DAN SETARA KAS Rp. 16.363.218.909

    HARTA LAINNYA Rp. 537.336.420

    Sub Total Rp. 47.085.215.329

    HUTANG Rp. —-

    TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 47.085.215.329

    Profil Antonius Kosasih 

    Mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih resmi ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif. – Segini jumlah harta kekayaan Antonius Kosasih, eks Direktur Utama PT Taspen yang ditahan KPK jadi tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif. (Kompas.com)

    Antonius Kosasih diketahui menjabat sebagai Dirut Taspen sejak 2020 hingga Maret 2024.

    Pria kelahiran Jakarta, 12 Juli 1970 tersebut, juga pernah menjadi Direktur Investasi di PT Taspen, sebelum menjadi Dirut.

    Antonius Kosasih disebutkan pernah menikah dua kali, tapi sayangnya kini sudah bercerai.

    Setelah bercerai dari istri pertama, ia menikahi Rina Lauwy, lalu cerai lagi pada tahun 2021 lalu.

    Karier Antonius Kosasih terbilang cemerlang, karena sebelum bekerja di PT Taspen, dia sudah sangat berpengalaman menjabat sebagai Dirut.

    Sebelumnya, Antonius Kosasih diketahui menempuh pendidikan S1 di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Dia juga melanjutkan pendidikannya sampai ke jenjang S2 di Institusi Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI).

    Riwayat Jabatan

    Dirut PT Transportasi Jakarta (2014-2016)
    Komisaris Utama PT Wika Realty (2016-2017)
    Direktur Keuangan PT Wijaya Karya Persero (2016-2019)
    Direktur Investasi PT Taspen Persero (2019-2020)
    Dirut PT Taspen Persero (2020-2024)

    Riwayat Pendidikan

    S1 Jurusan Ekonomi UGM (lulus 1992)
    S2 Jurusan Manajemen Keuangan dan Investasi IPMI (lulus 2006)

    Peran Antonius Kosasih dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif

    Kasus ini, bermula pada Juli 2016, ketika PT Taspen (Persero) diduga melakukan investasi pada program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.

    Namun, pada Juli 2018, diketahui bahwa Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) tidak layak untuk diperdagangkan karena gagal bayar kupon. 

    Selanjutnya pada Agustus 2018, terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.

    KPK mengatakan, Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019.

    “Pada Januari 2019 tersangka ANSK (Antonius Nicholas Stephanus Kosasih) diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen (Persero) dan pada April 2019 PT Taspen membahas opsi perdamaian PKPU yang dihadiri seluruh direksi termasuk tersangka ANSK selaku Direktur Investasi.”

    “Dalam rapat tersebut dibahas mengenai proposal perdamaian,” kata Asep.

    Dalam rapat tersebut, Direktur Investasi memberikan gambaran skenario tindak lanjut terhadap Sukuk 2 TPSF, yakni opsi untuk tetap pada sukuk dengan jangka waktu yang diperpanjang selama 10 tahun atau opsi lainnya, mengubah sukuk menjadi saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada Reksadana PT SM.

    Pada rapat ini, Antonius Kosasih Selaku Direktur Investasi menanggapi pertanyaan dari Direktur Utama yakni opsi terbaik adalah mengkonversi ke reksadana.

    Lalu, sekitar Mei 2019 ada pertemuan-pertemuan antara Antonius Kosasih dengan pihak Ekiawan, selaku Dirut PT IM.

    Pada 8 Mei 2019, PT IIM diminta Tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food Il.

    Selanjutnya, pada 20 Mei 2019, Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food ll (SIAISA02) sebagai bond universe (daftar portofolio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD I-Next G2. 

    Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (1-Next G2) pada Pasal 6 tentang kebijakan investasi angka 6.3 huruf iv yang berbunyi:

    “Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade)”. 

    Padahal, saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 ld D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (Tidak layak investasi dan berisiko tinggi).
     
    KPK juga mengatakan, Antonius Kosasih mestinya tidak melakukan penempatan investasi sebesar Rp1 triliun yang dikelola oleh PT IIM. 

    Dalam kebijakan investasi PT Taspen, penanganan Sukuk dalam perhatian khusus harus disikapi dengan Hold and Average Down atau menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan. 

    “Penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum, mestinya tidak boleh dikeluarkan,” ujarnya.

    KPK mengatakan, perbuatan melawan hukum itu membuat beberapa pihak dan korporasi mendapat keuntungan, termasuk Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. 

    Beberapa korporasi tersebut di antaranya PT Insight Investment Management (PT IIM) Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sebesar Rp102 juta, dan PT SM sebesar Rp44 juta. 

    “Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” ucap Asep.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Seno Tri/Ilham Rian)

  • KPK Akui Kehilangan Jejak Sahbirin Noor

    KPK Akui Kehilangan Jejak Sahbirin Noor

    KPK Akui Kehilangan Jejak Sahbirin Noor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan belum mengetahui keberadaan mantan Gubernur Kalimantan Selatan,Sahbirin Noor.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penyidik kehilangan jejak Sahbirin setelah Sahbirin Noor memimpin apel pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada November 2024 lalu.
    “Saya juga belum tahu, terakhir itu yang ada dia (Sahbirin Noor) mimpin apel, tapi setelah itu hilang lagi kemana,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Kamis (9/1/2024).
    Asep mengatakan, penyidik masih terus mencari keberadaan Sahbirin Noor dan mendalami alat bukti dari para saksi untuk kembali menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.
    “Jadi saat ini belum cukup, atau belum ada kecukupan alat bukti dari sisi materilnya yang belum terpenuhi, sehingga yang bersangkutan belum ditetapkan kembali sebagai tersangka,” ujar dia.
    Asep mengatakan, saat ini tim KPK masih berada di Kalimantan Selatan untuk meminta keterangan beberapa saksi dan melakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti.
    “Jadi salah satu di antaranya adalah untuk melengkapi (alat bukti),” ujar dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk proyek pekerjaan di Kalimantan Selatan.
    Namun, status tersangka itu gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin.
    Sehari setelah putusan praperadilan, Sahbirin menyatakan mundur dari jabatan gubernur Kalimantan Selatan.
    Meski Sahbirin tak berstatus tersangka, KPK memastikan penyidikan kasus korupsi untuk tersangka lain akan tetap diproses.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP Tuding Setyo Budiyanto Ditugaskan Jokowi Tersangkakan Hasto, KPK: Kami Fokus Cari Alat Bukti – Halaman all

    PDIP Tuding Setyo Budiyanto Ditugaskan Jokowi Tersangkakan Hasto, KPK: Kami Fokus Cari Alat Bukti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan PDI Perjuangan yang menyebut Setyo Budiyanto adalah pimpinan KPK pilihan Presiden ke-7 Joko Widodo.

    Kemudian tugas pertamanya adalah untuk mentersangkakan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tidak ambil pusing dengan tudingan tersebut.

    Kata Asep, pihaknya lebih berfokus kepada pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara Hasto Kristiyanto.

    “Ada statement dari jubir (PDIP) ya terkait dengan pimpinan KPK dan lain-lain. Kami sebetulnya lebih fokus kepada pemenuhan bukti-bukti ya, pencarian bukti-bukti untuk memenuhi dugaan-dugaan yang saat ini sedang kami persangkakan kepada yang bersangkutan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

    “Jadi terkait dengan masalah statement apa pun dari pihak mana pun, bagi penyidik khususnya kami lebih fokus kepada bagaimana membuktikan ya, pasal-pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan. Jadi kami tidak ikut masuk di dalam hal tersebut,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, pada Selasa (24/12/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli tidak percaya KPK tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto karena murni perkara hukum.

    Sebab menurutnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto adalah orang pilihan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.

    “Jangan lupa bahwa Ketua KPK yang sekarang itu adalah orang yang dipilih, yang ditentukan oleh Jokowi, jadi seakan-akan tugas pertama dari Ketua KPK kok mentersangkakan orang atau Sekjen yang memecat Jokowi seakan-akan kami melihatnya juga seperti itu,” kata Guntur di program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Selasa (7/1/2025).

    Apalagi, sambung Guntur, setahun terakhir Hasto Kristiyanto kerap menerima ancaman dan intimidasi dari karena bersikap kritis.

    “Setahun setiap Mas Hasto itu bicara kritis, bicara keras selalu ada yang mengingatkan, sampai juga melakukan pengancaman atau intimidasi akan ditersangkakan dengan kasus Harun Masiku,” ujar Guntur.

    Menurut Guntur, KPK seharusnya menyelesaikan kasus Harun Masiku dengan mencari dan menemukannya. Bukan justru menjadikan kasus Harun Masiku sebagai sandera bagi PDI-P terutama Hasto.

    “Harusnya masalah hukum itu kembali kepada antara dua pihak itu, antara pihak yang menerima suap dan orang yang menyerahkan suap,” tegas dia.

    “Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen tidak terlibat dalam kasus ini bahkan kami, Mas Hasto, partai menjadi korban dalam kasus ini, sehingga selama ini menjadi sandera politik,” lanjut Guntur Romli.

     

    Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Klaim Bakal Taat Hukum

    Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto memberikan pernyataan perdana usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Politikus asal Yogyakarta itu mengaku akan taat terhadap kasus hukum yang sedang dijalaninya.

    Hal itu disampaikan Hasto dalam keterangan video yang diterima wartawan, pada Kamis (26/12/2024). 

     “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum,” ujarnya.

    PDIP mengungkap Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto masih berkegiatan di Kantor DPP PDIP setiap harinya (TRIBUNNEWS)

    Hasto menegaskan, PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

    Sejak awal Hasto sudah banyak mengkritisi soal demokrasi harus ditegakkan, suara rakyat tidak tidak bisa dikebiri dan negara hukum tidak bisa dimatikan. 

    Dia juga menyinggung kekuasaan yang otoriter dan menindas rakyatnya sendiri.

     “Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” ucapnya.

    “Maka sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini,” lanjutnya.

    Hasto mengungkapkan dirinya menjadikan buku Cindy Adams tersebut sebagai kitab perjuangannya, untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi.

    “Dan seluruh kader-kader PDI Perjuangan sekarang memasuki tahap bab 9. Di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non-cooperation,” ujarnya.

    “Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, pada Selasa (24/12/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

    Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

     

  • PDIP Persoalkan Koper yang Dibawa Penyidik Saat Geledah di Rumah Hasto, KPK: Isinya Perlengkapan

    PDIP Persoalkan Koper yang Dibawa Penyidik Saat Geledah di Rumah Hasto, KPK: Isinya Perlengkapan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyidik biasa membawa koper saat melakukan penggeledahan. Sebab, ada perlengkapan yang perlu dibawa untuk kegiatan tersebut.

    Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika ketika disinggung soal koper yang dibawa penyidik saat menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 7 Januari.

    “Terkait koper bahwa dalam rangka melaksanakan tugas, penyidik khususnya penggeledahan, ya, penyidik juga membawa perlengkapan mulai dari alat-alat dokumentasi, rompi, administrasi, dan itu juga disimpan di koper,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari.

    “Sehingga bila ada capture-an atau pertanyaan kenapa harus bawa padahal isinya (hasil penggeledahan, red) cuma sedikit, ya, karena memang default-nya barang-barang perlengkapan yang dibawa oleh penyidik itu harus disimpan dalam koper,” sambungnya.

    Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penggunaan koper bertujuan menjaga keamanan barang yang disita.

    “Kalau kita tenteng di plastik itu, kan, nanti rawan tertinggal, jatuh, dan lain-lain. Jadi yang paling cocok digunakan untuk membawa, ya, koper,” tegas dia.

    Ditegaskan Asep, KPK tak mengeluarkan pernyataan barang yang disita berada di dalam maupun memenuhi koper. “Tidak pernah tapi penyidik akan menyimpan barang-barang yang disita itu pada tempat atau tempat penyimpanan yang aman,” ungkap Asep.

    Diberitakan sebelumnya, KPK diminta profesional dalam menangani dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny B. Talapesy bahkan sempat menyoroti barang bukti yang ditemukan.

    “Perlu kami sampaikan bahwa dalam dua peristiwa penggeledahan tersebut tidak ada bukti signifikan yang terkait dengan perkara. Pada penggeledahan di Bekasi, barang yang disita adalah 1 USB dan 1 buku catatan milik Kusnadi (staf Hasto Kristiyanto),” kata Ronny dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Januari.

    “Sedangkan pada penggeledahan di Kebagusan tidak ada barang yang disita,” sambungnya.

    Kondisi ini membuat Ronny mempertanyakan koper yang dibawa oleh penyidik dari rumah Hasto.

    “Kami tidak mengetahui apakah itu ada isinya atau kosong,” tegasnya.

    Menurutnya, tak masuk akal ketika penyidik hanya menyita flashdisk dan buku kecil tapi menggunakan koper.

    “Klien kami juga tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita KPK itu,” ujar Ronny.

  • Pakai Koper Bawa Buku dan Flashdisk Usai Geledah Rumah Hasto, KPK: Itu Tempat Penyimpanan yang Aman

    Pakai Koper Bawa Buku dan Flashdisk Usai Geledah Rumah Hasto, KPK: Itu Tempat Penyimpanan yang Aman

    Pakai Koper Bawa Buku dan Flashdisk Usai Geledah Rumah Hasto, KPK: Itu Tempat Penyimpanan yang Aman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa sejumlah alat bukti yang disita dari rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto disimpan di dalam koper berukuran besar.
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan karena tempat penyimpanan alat bukti yang aman adalah koper.
    “Penyidik akan menyimpan barang-barang yang disita itu pada tempat penyimpanan yang aman, yang kita bawa tempat penyimpanannya yang aman itu adalah koper,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Rabu (8/1/2025).
    Asep menjelaskan bahwa penyidik memang tidak menyita sejumlah alat bukti sesuai dengan kapasitas koper.
    Ia menekankan bahwa penyimpanan alat bukti di dalam koper itu didasari atas faktor keamanan.
    “Kalau kita tenteng-tenteng di plastik itu kan nanti rawan tertinggal, jatuh, dan lain-lain. Yang paling cocok untuk digunakan membawa adalah koper,” ujarnya.
    Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum, Ronny Talapessy, tidak tahu apakah koper yang dibawa penyidik KPK usai menggeledah rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto ada isinya atau tidak.
    Menurut dia, jika hanya ditemukan satu buku catatan kecil dan sebuah USB, tidak logis jika barang-barang tersebut dibawa menggunakan koper besar.
    “Terkait dengan pertanyaan apa isi koper yang dibawa oleh penyidik KPK dari rumah klien kami, kami tidak mengetahui apakah itu ada isinya atau kosong. Karena menurut kami sangat tidak logis untuk menyimpan satu buku catatan kecil dan satu buah USB ke dalam satu koper besar,” ujar Ronny kepada Kompas.com, Rabu (8/1/2025).
    Ronny juga menegaskan bahwa Hasto tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita oleh KPK.
    Ia menyebut bahwa buku catatan yang disita dari rumah Hasto di Bekasi merupakan milik staf Hasto, Kusnadi.
    Sementara itu, dari penggeledahan di rumah Hasto di Kebagusan, tidak ada barang yang disita, seperti tertuang dalam berita acara pemeriksaan yang diterima pihaknya.
    “Dalam proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas dan tidak ada barang bukti yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan ini,” imbuh dia.
    Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait kasus suap yang melibatkan pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
    Setelah penggeledahan, penyidik terlihat membawa sebuah koper dari rumah Hasto.
    Anggota tim kuasa hukum PDI-P, Johannes Tobing, menyebutkan bahwa KPK menyita flashdisk dan buku kecil dari rumah Hasto.
    Ia mengonfirmasi bahwa kedua alat bukti tersebut berkaitan dengan kasus Harun Masiku.
    “Cuma dapat satu flashdisk sama buku kecil tulisannya dari Mas Kusnadi. Itu saja,” ujar Johannes.
    Ia juga menyatakan bahwa tidak mengetahui isi flashdisk maupun buku kecil yang disita oleh penyidik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Usut Dugaan Aliran Dana CSR BI ke Anggota DPR RI

    KPK Usut Dugaan Aliran Dana CSR BI ke Anggota DPR RI

    Jakarta

    KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). KPK turut mengusut dugaan dana yang mengalir ke anggota DPR RI.

    “Ini sedang kita dalami (aliran dana), apakah hanya pada dua orang yang sudah kita panggil, atau kepada yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Rabu (8/1/2025).

    Adapun dua orang yang dimaksud itu, yakni anggota DPR dari Komisi XI periode 2019-2024 Heri Gunawan dan Satori yang telah diperiksa sebelumnya. Asep menuturkan, pendalaman masih dilakukan karena adanya keterangan dari Satori yang menyatakan semua anggota Komisi IX DPR RI mendapatkan dana CSR tersebut.

    “Kita sedang mendalami. Karena yang kita temukan, sejauh ini bahwa, yang khususnya yang sudah kita periksa, itu, dana CSR itu tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya.

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa Satori (ST) terkait kasus dugaan korupsi CSR BI. Satori mengaku menggunakan dana CSR BI untuk kegiatannya di dapil.

    “Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Satori ditanyai terkait bentuk program CSR BI tersebut.

    “Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja,” kata Satori yang diperiksa sebagai saksi.

    (ial/maa)

  • KPK Bicara Peluang Panggil Filri Terkait Kasus Harun Masiku: Tunggu Saja

    KPK Bicara Peluang Panggil Filri Terkait Kasus Harun Masiku: Tunggu Saja

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait peluang memanggil Eks pimpinannya, Firli Bahuri, terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara Mantan Caleg PDIP Harun Masiku. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik sedang mendalami keterangan berbagai saksi.

    “Terkait pimpinan lama (Firli) ya apakah akan dipanggil yang bersangkutan. Ini sedang kita dalami,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (8/1/2025).

    Asep mengatakan pihaknya bakal meminta keterangan kepada para penyidik KPK yang saat itu diduga dirintangi pekerjaannya oleh Firli. Dan pada hari ini KPK telah memeriksa eks penyidiknya, yaitu Ronald Paul Sinyal.

    “Jadi beberapa penyidik juga kita minta keterangan ya saat ini di perkara ini. Penyidik yang saat ini ada di luar gitu ya atau sudah tidak berdinas lagi di KPK,” tuturnya.

    Dirinya mengatakan akan minta keterangan seperti apa penanganan perkara pada saat itu. Dari keterangan tersebut, akan ditentukan apakah akan memanggil Firli atau tidak.

    “Siapapun yang disebut ya, nanti kita akan konfirmasi nanti ditunggu saja,” ucapnya.

    “Tadi di BAP saya sampaikan memang lebih dari situ sih. Ya, salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri,” kata Ronald di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

    Dia mengatakan penyidik KPK hendak melakukan penggeledahan di kantor DPP PDIP saat kasus ini mulai diusut. Namun, katanya, Firli meminta agar penggeledahan itu tak dilakukan.

    “Tadi sudah saya sampaikan harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri. Tapi Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah hadir ke sini,” tuturnya.

    (ial/maa)

  • KPK Dalami soal Dugaan Firli Bahuri Halangi Penggeledahan Kantor PDI-P, Akan Dipanggil?

    KPK Dalami soal Dugaan Firli Bahuri Halangi Penggeledahan Kantor PDI-P, Akan Dipanggil?

    KPK Dalami soal Dugaan Firli Bahuri Halangi Penggeledahan Kantor PDI-P, Akan Dipanggil?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) buka suara soal rencana pemanggilan eks Ketua KPK
    Firli Bahuri
    terkait perintangan dalam penggeledahan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ).
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami keterangan dari para saksi, salah satunya mantan penyidik lembaga antirasuah.
    “Ada mantan penyidik menyatakan keterlibatan pimpinan lama (Firli Bahuri), apakah akan dipanggil yang bersangkutan, ini sedang kita dalami,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
    Asep mengatakan, keterangan dari beberapa mantan penyidik akan ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi terhadap saksi lainnya.
    “Dari keterangan-keterangan itu tentunya apabila ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk dikonfirmasi terhadap siapa pun,” ujarnya.
    Sebelumnya, mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal (RPS) mengungkapkan bahwa eks Ketua KPK Firli Bahuri berupaya menghalangi penggeledahan kantor DPP PDI-P.
    Hal tersebut disampaikan Ronald usai diperiksa KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
    “Tadi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), saya sampaikan memang lebih dari situ sih, ya salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri,” kata Ronald.
    Ronald mengatakan, ketika itu, Firli Bahuri meminta penyidik untuk menunda penggeledahan yang akan dilakukan di kantor DPP PDI-P pada tahun 2020.
    Menurut dia, Firli memiliki alasan bahwa situasi masih belum kondusif untuk melakukan penggeledahan di kantor DPP PDI-P.
    “Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan atau juga kan sempat viral ya dulu ya pengen melakukan penggeledahan di kantor DPP ya. Cuma itu selalu disebut (oleh Firli Bahuri) jangan dulu, sedang panas dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya,” ujarnya.
    Ronald juga menepis tudingan penggeledahan di kantor DPP PDI-P tidak bisa dilakukan lantaran tidak ada surat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
    Dia mengatakan, penggeledahan tidak bisa dilakukan karena Pimpinan KPK tidak berani mengeluarkan surat perintah penggeledahan.
    “Emang dari atasan sendiri, dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan terkait penggeledahan di kantor DPP PDI-P. Jadi tidak sampai ke arah Dewas sih pada saat itu,” katanya.
    Terakhir, Ronald mengatakan, telah menyarankan agar penyidik juga memeriksa Firli Bahuri.
    “Tadi sudah saya sampaikan harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri. Tapi, Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah hadir ke sini,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Yakin Bukti yang Disita dari Rumah Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

    KPK Yakin Bukti yang Disita dari Rumah Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) yang terletak di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025). Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap dalam penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan yang sedang ditangani oleh KPK.

    “Yang disita dari Bekasi dan Kebagusan itu berupa bukti elektronik dan catatan-catatan yang terkait dengan perkara ini,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (8/1/2025).

    KPK meyakini bukti-bukti yang disita tersebut memiliki kaitan langsung dengan perkara yang tengah mereka tangani. Hasto Kristiyanto sendiri diketahui menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan tersebut.

    “Bukti elektronik dan catatan ini jelas terkait dengan perkara yang sedang kami tangani. Semua penyitaan yang kami lakukan berkaitan dengan perkara ini,” ujar Asep.

    Kasus dugaan suap ini mencuat setelah melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. KPK juga tengah mengembangkan penyidikan ini dan menetapkan tersangka baru, yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Hasto Kristiyanto juga terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Ia diduga melakukan sejumlah tindakan yang menghambat penyidikan KPK terkait kasus ini.

    Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menyebut bahwa Hasto bersama Harun Masiku dan pihak lainnya diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019. Suap tersebut diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

  • Profil Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen yang Ditahan KPK atas Dugaan Korupsi Investasi Rp 1 Triliun

    Profil Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen yang Ditahan KPK atas Dugaan Korupsi Investasi Rp 1 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Antonius Kosasih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero). Ia diduga terlibat dalam investasi fiktif senilai Rp 1 triliun.

    Namun, seperti apa perjalanan karier Antonius Kosasih hingga menjadi Direktur Utama PT Taspen? Pria yang memiliki nama lengkap Antonius Nicholas Stephanus Kosasih ini lahir di Jakarta pada 12 Juli 1970.

    Antonius menyelesaikan pendidikan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia juga memperoleh gelar magister dari IPMI Business School, Jakarta.

    Karier Antonius di dunia BUMN cukup panjang. Ia berpengalaman di berbagai sektor, mulai dari transportasi, kehutanan, hingga finansial. 

    Antonius Kosasih yang kini ditahan KPK pernah menjabat sebagai direktur keuangan Perum Perhutani hingga tahun 2014. Setelah itu, ia ditunjuk menjadi direktur utama PT Transjakarta hingga 2016.

    Antara 2016 hingga 2019, Antonius mengemban posisi sebagai direktur keuangan di PT Wijaya Karya. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai komisaris utama PT WIKA Realty dari 2016 hingga 2017, yang berfokus pada pengembangan properti.

    Pada Januari 2020, Antonius diangkat menjadi direktur utama PT Taspen. Sebelumnya, ia menjabat sebagai direktur investasi PT Taspen selama periode 2019–2020.

    Terkait kasus yang menjerat Antonius Kosasih hingga ditahan KPK, lembaga tersebut menegaskan bahwa penahanan Antonius dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup untuk mengungkap perannya dalam dugaan korupsi ini.

    Selain Antonius, tersangka lain dalam kasus ini adalah Ekiawan Heri Primaryanto, mantan direktur utama PT Insight Investments Management (2016-Maret 2024). Namun, saat ini KPK baru menahan Antonius Kosasih.

    “Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka ANSK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Antonius Kosasih yang ditahan KPK akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 8 Januari hingga 27 Januari 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.