Tag: Asep Guntur

  • Taspen Buka Suara Usai KPK Resmi Tahan Eks Dirut Antonius Kosasih

    Taspen Buka Suara Usai KPK Resmi Tahan Eks Dirut Antonius Kosasih

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Taspen (Persero) buka suara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Investasi dan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih pada kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019. 

    Untuk diketahui, KPK menetapkan Antonius dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka pada kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar itu. 

    Perseroan menyatakan bakal berkomitmen untuk kooperatif dan terbuka  dengan proses hukum yang sedang berjalan, serta menghormati segala proses hukum yang berlangsung di KPK. 

    “Perusahaan akan mendukung penuh seluruh proses hukum yang berjalan dalam proses penyidikan yang dilakukan КРК,” ujar Corporate Secretary Taspen Henra melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, dikutip Jumat (10/1/2025). 

    Taspen juga disebut menjunjung tinggi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam berinvestasi dan beroperasi berdasarkan prinsip Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Kemandirian (Independency), dan Kewajaran (Fairness) sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang (UU) No.19/2023 19 tentang BUMN. 

    “Komitmen ini sejalan dengan visi TASPEN untuk menjadi Perusahaan Asuransi Sosial dan Dana Pensin yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan guna memberikan pelayanan terbaik bagi peserta serta meningkatkan kinerja perusahaan,” demikian lanjut Henra. 

    Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka Antonius dan Ekiawan dalam penempatan dana Taspen Rp1 triliun ke reksadana PT IIM. Investasi itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar. 

    “Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (8/1/2025).

  • KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati untuk Kasus LNG

    KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati untuk Kasus LNG

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) periode 2011-2021. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, ini bukan pertama kalinya Nicke diperiksa sebagai saksi di KPK untuk kasus tersebut. Pada 26 Oktober 2023, Nicke turut diperiksa oleh penyidik komisi antirasuah sebagai saksi kala masih menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina saat itu. 

    “Hari ini Jumat [10/1], KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan Liquified Natural Gas [LNG] di PT Pertamina [Persero] Tahun 2011-2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama NW Direktur Utama Pertamina periode tahun 2018 s.d 2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (10/1/2025). 

    Selain Nicke, KPK hari ini turut memeriksa Auditor Madya PT Pertamina Geothermal Energy (2013-2018) Hendra Sukmana, Senior Expert Downstreams Gas, Power, New Renewable Energy PT Pertamina serta Manajer Gas Sourcing Pertamina 2012-2015 Merry Marteighianti.  

    Namun, Nicke bukan satu-satunya mantan Dirut Pertamina yang belum lama ini dipanggil KPK pada kasus LNG. Mantan Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto juga dipanggil untuk diperiksa, Selasa (7/1/2025), namun belum memenuhi panggilan penyidik. 

    Untuk diketahui, pemeriksaan itu berkaitan dengan pengembangan kasus LNG yang sebelumnya telah menjerat bekas Dirut Pertamina 2009-2014 Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

    Setelah Karen dijatuhi vonis pidana sembilan tahun penjara 2024 lalu, kini KPK mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan menetapkan dua orang tersangka baru. 

    Dua orang tersangka baru, yaitu HK dan YA. HK merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto, sedangkan YA adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani. 

    Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

    KPK mengusut dugaan kerugian keuangan negara pada pengadaan LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christie Liquefaction atau CCL. Berdasarkan surat dakwaan jaksa terhadap Karen sebelumnya, kerja sama pengadaan LNG yang ditandatangani olehnya saat menjadi dirut diduga merugikan keuangan negara sekitar US$113,83 juta. 

    Pada Juli 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi baru dalam kasus Karen yang melibatkan empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina. 

    “Kami menemukan hal baru terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen). Ini terkait dengan CCL yang berada di luar negeri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut perseroan menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.

    “Kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPK, dan tentu Pertamina selalu menjunjung tinggi penerapan good corporate governance dalam setiap aksi korporasi sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” kata Fadjar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (8/1/2025).

  • Akal-akalan Investasi ‘Abal-abal’ PT Taspen, Banyak Sekuritas Terlibat?

    Akal-akalan Investasi ‘Abal-abal’ PT Taspen, Banyak Sekuritas Terlibat?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus korupsi investasi di PT Taspen (Persero) memasuki babak baru usai KPK menetapkan bekas Direktur Investasi Taspen, Antonius N S Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investmentes Management (IIM) Ekiawan Heri Primantyo (EHP) sebagai tersangka.

    Kasus ini juga menyeret nama sejumlah sekuritas. Total kerugian negara tidak main-main, mencapai Rp200 miliar.

    “Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (8/1/2025) kemarin.

    Adapun kasus itu bermula dari keputusan Taspen untuk menempatkan dana Tabungan Hari Tua (THT) Rp1 triliun ke dalam Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund atau R I-Next G2, yang dikelola oleh PT IIM. Komite Investasi Taspen pada Mei 2019 memutuskan untuk mengoptimalkan aset investasi melalui reksadana dan memilih PT IIM. 

    Perusahaan pengelola investasi itu disebut sebagai satu-satunya yang memiliki cangkang yang siap. Menariknya, proses penunjukkan dilakukan secara langsung. 

    Berbekal hasil advisory Bahana Sekuritas dan Firma Hukum Tumbuan and Partners, Komite Investasi Taspen sepakat melakukan optimalisasi obligasi sukuk ijarah PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. atau TPS Food II (SIASIA02) dengan mengonversikannya ke Reksadana milik PT IIM yakni R I-Next G2. Nilai investasi itu sebesar Rp1 triliun. 

    Skema optimalisasi itu telah dipaparkan oleh Antonius dan PT IIM sebelumnya kepada Komite Investasi Taspen. Pada saat itu, Antonius belum lama diangkat menjadi Direktur Investasi. 

    Taspen lalu melakukan subscribe unit penyertaan Reskadana I-Next G2 sebesar Rp1 triliun dengan harga per unit penyertaan Rp1.003,32 dan jumlah unit penyertaan 996.694.959,51. 

    KPK menyebut investasi itu tidak seharusnya dilakukan karena melanggar Peraturan Direksi Taspen No.PD-19/DIR/2019. Aturan itu menjelaskan bahwa penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down, alias tidak untuk diperjualbelikan.

    Sukuk Tidak Layak

    Usut punya usut, sukuk ijarah TPS Food II yang dioptimalkan Taspen ke reksadana sebenarnya telah dinyatakan tidak layak diperdagangkan (Non-Investment Grade) pada 2018 oleh Pefindo. Sebab, sukuk SIASIA02 itu gagal bayar kupon. 

    Sukuk TPS Food II itu sebelumnya merupakan investasi Taspen sebesar Rp200 miliar menggunakan dana program Tabungan Hari Tua (THT). 

    Di sisi lain, TPSF yang saat itu berkode emiten AISA tengah menghadapi gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pemohon PKPU. 

    “Saat itu peringkat sukuk gagal bayar dan [TPSF] dalam kondisi PKPU, jadi Non-Investment Grade. Jadi, sejak awal 2018 itu Pefindo sudah menyatakan sukuk itu tidak layak. Tapi masih dicoba digoreng-goreng,” jelas Asep. 

    Perbesar

    Asep menerangkan bahwa, tersangka Antonius dan Ekiawan diduga mencoba untuk menutupi penempatan dana Taspen Rp200 miliar pada 2016 lalu, dengan investasi Rp1 triliun yang dilakukan pada 2019. 

    Seret Sejumlah Sekuritas

    Sejumlah perusahaan manajer investasi dan sekuritas turut terseret. Dalam konstruksi perkara yang dibacakan KPK, perusahaan-perusahaan tersebut ikut serta menjual dan membeli instrumen investasi yang sudah tidak layak diperdagangkan itu.

    Para perusahaan sekuritas itu diduga terseret dalam transaksi jual beli instrumen investasi yang dinilai tak layak oleh Pefindo. Ada dugaan upaya mengakali agar sukuk itu terlihat bagus dengan menaikkan harganya. 

    “Sukuk itu supaya terlihat ada peningkatan, dibeli dijual dengan ada kenaikan 0,2% sampai 0,4% seolah-olah ada kenaikan. Padahal itu diakali. Akhirnya ya harus menanggung kerugian,” jelas Asep. 

    Salah satunya yakni SS. Taspen diduga menjual sukuk TPS Food II itu melalui S Sekuritas di harga PAR (harga obligasi sama dengan nilai nominal) ditambah bunga akrual. Total transaksinya senilai Rp228,7 miliar. 

    Penjualan sukuk non-investment grade melalui sekuritas terafiliasi dengan salah satu grup korporasi raksasa itu dilakukan pada hari yang sama Taspen menyuntikkan Rp1 triliun ke reksadana PT IIM. 

    S Sekuritas lalu menjual sukuk itu ke lima reksadana lain yang dikelola PT IIM dengan harga yang dikerek menjadi 100.02%. Pada hari yang sama, sukuk itu dijual lagi ke PT PS dengan harga dikerek ke 100.04%. 

    Selanjutnya, sukuk yang dijual ke PT PS itu dijual lagi ke PT VS. Harganya loncat ke 100,08%. Kemudian sukuk itu dijual juga ke reksadana PT IIM dengan harga 67%. Total transaksinya mencapai Rp142,7 miliar. 

    “Atas transaksi tersebut PT VS mengalami kerugian sebesar Rp87 miliar. Kemudian untuk mengganti kerugian tersebut, PT IIM menginstruksikan kepada PT VS untuk melakukan transaksi seolah olah ada jual beli saham yang dilakukan antara RD INEXTG2 dengan PT VS dengan jumlah pembayaran netting sebesar Rp87 Miliar,” tutur Asep.

    Pada rentang waktu 21 Agustus 2019 hingga 4 November 2019, sukuk itu akhirnya dijual dengan harga turun di bawah harga beli alias cutloss. Sukuk TPS Food II itu lalu dibeli kembali oleh Reksadana lain yang dikelola PT IIM dengan harga 3-5% melalui sekuritas anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni VS dan BS.

    Akhirnya, pada Oktober 2019, reksadana I-Next G2 itu mencapai titik terendah karena telah merealisasikan obligasi/sukuk TPS Food (berkode emiten AISA) dengan nominal Rp200 miliar, namun dengan harga penjualan sekitar 3-5%. 

    “Sehingga secara nominal telah merealisasikan kerugian sebesar Rp191,64 miliar ditambah dengan kerugian bunga sebesar Rp28,78 miliar,” lanjut Asep. 

    Berkaitan dengan hal tersebut, sejumlah pihak swasta diduga menerima keuntungan dari perbuatan melawan hukum Antonius dan Ekiawan. 

    Menurut Asep, tim penyidik akan mendalami keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut. Komisi antirasuah akan mendalami apabila ada kesepakatan-kesepakatan jahat di antara mereka. 

    “Sedang kami dalami juga perannya apakah memang ada kesepakatan-kesepakatan di antara mereka. Bisa jadi tidak ada mens rea,” paparnya. 

    Melalui pesan tertulis, Bisnis telah mencoba menginformasi akal-akalan investasi abal-abal itu ke pihak Taspen. Namun hingga berita ini dibuat, belum ada jawaban dari Taspen mengenai perkara tersebut.

  • Kata Hasto Kristiyanto soal Flashdisk yang Disita KPK dari Kamar Anaknya

    Kata Hasto Kristiyanto soal Flashdisk yang Disita KPK dari Kamar Anaknya

    GELORA.CO  –  Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing, membeberkan kronologi penggeledahan rumah Hasto oleh penyidik KPK pada Selasa (7/1/2025).

    Seperti diketahui penggeledehan sekitar 4 jam itu dilakukan di rumah Hasto yang terletak di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    KPK menggeledah rumah Hasto setelah ditetapkan  tersangka dalam kasus buronan Harun Masiku.

    Temukan Flashdisk di Kamar Anak

    Dalam konferensi pers tim hukum PDIP di Jakarta,  Kamis (9/1/2025), Johannes Tobing membeberkan kronologi penggeledahan penyidik KPK.

    “Mereka (penyidik KPK) membongkar seluruh kamar, tempat tidur, bahkan daerah private bahkan kamar terkunci dibuka paksa,” ujar Johannes Tobing.

    “Kamar anak juga begitu (dibuka paksa),” ujarnya.

    Kendati demikian, Johannes Tobing klaim penyidik KPK tidak menemukan bukti apa-apa.

    “Saya tidak apakah mereka sudah kondisi stres maka ditemukan salah satu flashdisk,” ujarnya.

    Dia mengatakan flashdisk tersebut ditemukan penyidik KPK di kamar tidur anak Hasto di lantai 2.

    Johannes Tobing mengatakan pihaknya menanyakan siapa pemilik flashdisk itu kepada Hasto dan anaknya.

    Namun anak Hasto, kata Tobing, tidak mengetahui pemilik dari flashdisk tersebut.

    “Ternyata setelah kita konfirmasi ke anak Pak Hasto, ternyata itu (flashdisk) bukan miliknya juga. Ketika kita tanya Pak Hasto, ternyata juga tidak mengetahui,” tuturnya.

    Temukan Buku Catatan Berlogo PDIP

    Johannes Tobing juga mengatakan penyidik KPK saat itu menemukan buku catatan ajudan Hasto yakni Kusnadi.

    Dia menyebut isi buku catatan tersebut adalah rencana bisnis yang bakal dilakukan Kusnadi bersama adiknya, Udin.

    “Ternyata di buku catatan itu hanya dulu Mas Kusnadi pernah bikin bisnis bersama sama adiknya yang bernama Udin. Jadi, namanya Kusudin nama PT-nya itu,” katanya.

    Tobing mengatakan bisnis yang digeluti Kusnadi dan adiknya itu bergerak di bidang pertanian bawang merah.

    Adapun bisnis itu, katanya, dilakukan di kampung halaman Kusnadi dan adiknya.

    “Jadi perusahaan kecil modal Rp10 juta masing-masing, jadi total Rp20 juta untuk bercocok tanam untuk bawang merah di kampungnya,” katanya.

    Tobing menuturkan catatan tersebut ditemukan di kamar tidur Kusnadi.

    “Kami sampaikan ini diluruskan tidak ada yang disita di rumah Pak Hasto, hanya buku kecil itu dan flashdisk,” ujarnya.

    Penjelasan KPK

    KPK menjelaskan sejumlah alat bukti yang disita dari rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto disimpan di dalam koper berukuran besar.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan karena tempat penyimpanan alat bukti yang aman adalah koper.

    “Penyidik akan menyimpan barang-barang yang disita itu pada tempat penyimpanan yang aman, yang kita bawa tempat penyimpanannya yang aman itu adalah koper,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Rabu (8/1/2025).

    Asep menjelaskan bahwa penyidik memang tidak menyita sejumlah alat bukti sesuai dengan kapasitas koper.

    Ia menekankan bahwa penyimpanan alat bukti di dalam koper itu didasari atas faktor keamanan.

    “Kalau kita tenteng-tenteng di plastik itu kan nanti rawan tertinggal, jatuh, dan lain-lain. Yang paling cocok untuk digunakan membawa adalah koper,” ujarnya.

    Seperti diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sejak 24 Desember 2024 lalu.

    Pertama dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang dilakukan bersama Harun Masiku.

    Dan kedua dalam kasus perintangan penyidikan yang dilakukan KPK ketika memburu Harun Masiku

  • KPK Tegaskan Tak Dramatisasi Penyidikan Kasus Hasto – Page 3

    KPK Tegaskan Tak Dramatisasi Penyidikan Kasus Hasto – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan pihaknya mendramatisasi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    “Jadi, kami tidak pernah juga penyidik itu memberikan, misalkan, mendramatisir segala macam. Kalaupun hadir atau datang ke tempat tertutup atau ke mana pun itu dalam rangka penggeledahan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu seperti dilansir Antara.

    Asep mengatakan bahwa kegiatan penggeledahan adalah dalam rangka memenuhi kelengkapan alat bukti. Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap dua rumah milik Hasto juga dalam rangka pencarian barang bukti.

    Perwira tinggi Polri berbintang satu itu mengatakan bahwa kedua lokasi tersebut diduga menyimpan barang bukti yang terkait dengan perkara yang melibatkan Hasto.

    “Sehingga kami harus melakukan upaya paksa di situ, penggeledahan, dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti tersebut. Jadi, bukan dalam rangka, misalkan sekarang ke rumahnya, di Bekasi itu dalam rangka mendramatisir atau kemudian Kebagusan, tidak!” ujarnya.

    Asep juga menepis tudingan pemanggilan terhadap saksi-saksi kasus Hasto sebagai upaya mendramatisasi penyidikan perkara Hasto.

    “Kami dalam rangka mencari atau memanggil seseorang, misalkan memanggil si A atau si B, itu dalam bukan dalam rangka mendramatisir, tetapi kami membutuhkan keterangannya untuk membuktikan atau melengkapi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepadanya,” tutur dia.

     

  • Daftar Manajer Investasi dan Sekuritas yang Terseret Kasus Taspen

    Daftar Manajer Investasi dan Sekuritas yang Terseret Kasus Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terdapat lima manajer investasi dan sekuritas yang terseret dalam kasus dugaan investasi bersamalah PT Taspen (Persero) pada 2019 yang menyeret eks Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih. 

    KPK menduga penempatan dana investasi Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana I-NextG2 yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM) melawan hukum. Investasi tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar. 

    Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan Direktur Investasi dan Direktur Utama Taspen Antonius N.S Kosasih (ANSK) serta mantan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primantyo (EHP). 

    “Diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025). 

    Adapun penempatan dana Taspen pada reksadana kelolaan PT IIM juga ditransaksikan ke sejumlah manajer investasi atau sekuritas lain.

    Berkaitan dengan hal tersebut, sejumlah pihak swasta diduga menerima keuntungan dari perbuatan melawan hukum Antonius dan Ekiawan. 

    Daftar Manajer Investasi dan Sekuritas yang Terseret Kasus Taspen

    a. PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar;

    b. PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; 

    c. PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta;

    d. PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; dan

    e. pihak-pihak lain terafiliasi dengan tersangka Antonius dan Ekiawan. 

    KPK saat ini telah menahan Antonius untuk 20 hari pertama sejak Rabu (8/1/2025). Sementara itu, Ekiawan belum menghadiri panggilan penyidik KPK. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, kasus tersebut berasal dari pengaduan masyarakat yang diterima KPK pada 2023. Kemudian, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada awal 2024. 

  • Pemeriksaan Eks Penyidik KPK di Kasus Hasto Disoroti Tim Hukum PDIP: Seperti Jeruk Makan Jeruk

    Pemeriksaan Eks Penyidik KPK di Kasus Hasto Disoroti Tim Hukum PDIP: Seperti Jeruk Makan Jeruk

    JAKARTA – Ketua Tim Penasehat Hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menyoroti pemeriksaan Ronald Paul Sinyal sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 8 Januari. Langkah ini dianggap sebagai jeruk makan jeruk.

    Adapun Ronald diperiksa dalam dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. Dia memberikan keterangan sebagai saksi.

    “Aneh, seperti jeruk makan jeruk. Penyidik kok memeriksa mantan penyidik yang menangani perkara yang sama,” kata Todung dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Januari.

    Todung bilang keterangan yang disampaikan Ronald bisa dianggap tak valid dan bias. “Karena dia tidak melihat secara langsung peristiwa yang terjadi serta tidak mendengar secara langsung,” tegas pengacara tersebut.

    “Sehingga tindakan pemeriksaan seperti ini jelas melanggar KUHAP jika tetap dipaksakan KPK,” sambung Todung.

    Lebih lanjut, Todung juga menilai sebaiknya KPK tak perlu lagi memeriksa saksi jika menggunakan cara semacam ini. “Kenapa tidak langsung saja penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus,” ungkapnya.

    “Kami mengajak KPK menghentikan praktik penegakan hukum seperti ini dan menjalankan tugas secara profesional tanpa menarget pihak tertentu. Bagaimana mungkin pendapat atau imajinasi mantan penyidik seolah-olah dibungkus menjadi fakta hukum,” ujar Todung.

    Diberitakan sebelumnya, Ronald Paul Sinyal yang merupakan eks penyidik KPK mengungkap ada upaya eks Ketua KPK Firli Bahuri menghalangi penanganan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang belakangan menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Terkait pemeriksaan ini, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya memang memanggil sejumlah penyidik yang sebelumnya menangani kasus ini. Termasuk, mereka yang sudah tidak lagi bertugas untuk melengkapi berkas perkara Hasto.

    “Beberapa penyidik juga kita minta keterangan. Dari keterangan itu, apabila ada hal yang perlu dikonfirmasi terhadap siapapun, kami akan lakukan,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari.

  • Satu Jam Diperiksa KPK, Ahok ungkap Asal-usul Kasus Korupsi LNG

    Satu Jam Diperiksa KPK, Ahok ungkap Asal-usul Kasus Korupsi LNG

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG baru ditemukan pada 2020, kendati kontraknya sudah diteken jauh sebelum itu. 

    Hal itu diungkapnya usai diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi pada pengembangan kasus yang menjerat Direktur Utama Pertamina 2009-2014 Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, Kamis (9/1/2025). 

    Sebagaimana diketahui, Ahok diangkat oleh Menteri BUMN sebagai Komisaris Utama Pertamina pada November 2019. Dia lalu mengundurkan diri pada awal 2024 karena ingin berkampanye untuk pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat Pilpres 2024. 

    “Gua sudah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih,” ungkapnya kepada wartawan setelah meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). 

    Ahok menjelaskan bahwa kontrak pengadaan LNG Pertamina yang diperkarakan KPK itu diteken sebelum dirinya bergabung ke perseroan. Namun, dugaan rasuah pada pengadaan tersebut baru ditemukan semasa dia menjabat Komisaris Utama. 

    “Kan udah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih,” ungkap mantan Gubernur Jakarta itu. 

    Ahok juga sebelumnya mengungkap bahwa pihaknya juga telah melaporkan dugaan rasuah itu ke Menteri BUMN saat itu, dan melaporkannya ke KPK. 

    Adapun pemeriksaan Ahok di KPK kali ini berlangsung singkat. Sebelumnya, dia sudah pernah diperiksa penyidik pada November 2023, ketika masih menjabat komisaris utama. 

    Asal Mula Kasus

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, lembaga antirasuah mengusut dugaan kerugian keuangan negara pada pengadaan LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christie Liquefaction atau CCL. Berdasarkan surat dakwaan jaksa terhadap Karen, kerja sama pengadaan LNG yang ditandatangani olehnya saat menjadi dirut diduga merugikan keuangan negara sekitar US$113,83 juta. 

    Setelah Karen dijatuhi hukuman pidana penjara, KPK mengembangkan perkara itu dengan menetapkan dua orang tersangka baru yaitu HK dan YA. HK merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto, sedangkan YA adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani. 

    Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

    Pada Juli 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi baru dalam kasus Karen yang melibatkan empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina. 

    “Kami menemukan hal baru terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen). Ini terkait dengan CCL yang berada di luar negeri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut perseroan menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.

    “Kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPK, dan tentu Pertamina selalu menjunjung tinggi penerapan good corporate governance dalam setiap aksi korporasi sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” kata Fadjar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (8/1/2025).

    Kasasi Karen

    Pada perkembangan lain, penasihat hukum Karen menyebut kliennya tengah mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan berupa pidana sembilan tahun penjara atas kasus LNG. 

    Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Karen, mengakui sudah mendengar kabar bahwa KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru pada pengembangan kasus yang menjerat kliennya. 

    “Perkembangan yang saya dengar adalah ada dua tersangka yang diperiksa dan itu sudah disebut dalam dakwaan Bu Karen,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Rabu (8/1/2025). 

    Karen, perempuan pertama yang memimpin Pertamina itu, sebelumnya dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat, Juni 2024 lalu. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan, namun lolos dari pidana uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104,016 sebagaimana tuntutan jaksa. KPK juga sebelumnya membebankan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar US$113,83 juta kepada CCL. 

    Putusan pengadilan pertama itu lalu dikuatkan dengan putusan banding yang dibacakan 30 Agustus 2024. 

  • Harta Kekayaan Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen yang Ditahan KPK usai Rugikan Negara Rp200 Miliar – Halaman all

    Harta Kekayaan Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen yang Ditahan KPK usai Rugikan Negara Rp200 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Tbk, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1/2025) malam.

    Antonius Kosasih menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang ditaksir merugikan negara hingga Rp200 miliar.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Antonius Kosasih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. 

    Jadi, dia bakal mendekam di sel tahanan, setidaknya hingga 27 Januari 2025 mendatang.

    Asep mengungkapkan, Antonius Kosasih selaku Direktur Investasi PT Taspen dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management.

    “Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) malam.

    Lantas, seberapa banyak harta kekayaan Antonius Kosasi yang merugikan negara hingga Rp200 miliar tersebut?

    Harta Kekayaan Antonius Kosasih

    Saat menjabat sebagai Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Antonius Kosasih diketahui terakhir melaporkan hartanya pada 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.

    Dalam laporan tersebut, dia tercatat memiliki total harta mencapai Rp47 miliar.

    Berikut rincian harta Anonius Kosasih, dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id:

    TANAH DAN BANGUNAN Rp. 19.825.000.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/144 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.120.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 236 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.540.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 255 m2/109 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.825.000.000
    Tanah Seluas 1050 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 840.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 157 m2/140 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/101 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/101 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000

    ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.447.000.000

    MOBIL, MITSUBISHI (PEMBAYARAN SECARA CICILAN) PAJERO SPORT (NILAI PEROLEHAN = HARGA DEALER) Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
    MOBIL, HONDA CRV Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp.488.000.000
    MOBIL, HONDA CR-V Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp.659.000.000

    HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 8.912.660.000

    SURAT BERHARGA Rp. —-

    KAS DAN SETARA KAS Rp. 16.363.218.909

    HARTA LAINNYA Rp. 537.336.420

    Sub Total Rp. 47.085.215.329

    HUTANG Rp. —-

    TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 47.085.215.329

    Profil Antonius Kosasih 

    Mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih resmi ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif. – Segini jumlah harta kekayaan Antonius Kosasih, eks Direktur Utama PT Taspen yang ditahan KPK jadi tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif. (Kompas.com)

    Antonius Kosasih diketahui menjabat sebagai Dirut Taspen sejak 2020 hingga Maret 2024.

    Pria kelahiran Jakarta, 12 Juli 1970 tersebut, juga pernah menjadi Direktur Investasi di PT Taspen, sebelum menjadi Dirut.

    Antonius Kosasih disebutkan pernah menikah dua kali, tapi sayangnya kini sudah bercerai.

    Setelah bercerai dari istri pertama, ia menikahi Rina Lauwy, lalu cerai lagi pada tahun 2021 lalu.

    Karier Antonius Kosasih terbilang cemerlang, karena sebelum bekerja di PT Taspen, dia sudah sangat berpengalaman menjabat sebagai Dirut.

    Sebelumnya, Antonius Kosasih diketahui menempuh pendidikan S1 di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Dia juga melanjutkan pendidikannya sampai ke jenjang S2 di Institusi Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI).

    Riwayat Jabatan

    Dirut PT Transportasi Jakarta (2014-2016)
    Komisaris Utama PT Wika Realty (2016-2017)
    Direktur Keuangan PT Wijaya Karya Persero (2016-2019)
    Direktur Investasi PT Taspen Persero (2019-2020)
    Dirut PT Taspen Persero (2020-2024)

    Riwayat Pendidikan

    S1 Jurusan Ekonomi UGM (lulus 1992)
    S2 Jurusan Manajemen Keuangan dan Investasi IPMI (lulus 2006)

    Peran Antonius Kosasih dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif

    Kasus ini, bermula pada Juli 2016, ketika PT Taspen (Persero) diduga melakukan investasi pada program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.

    Namun, pada Juli 2018, diketahui bahwa Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) tidak layak untuk diperdagangkan karena gagal bayar kupon. 

    Selanjutnya pada Agustus 2018, terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.

    KPK mengatakan, Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019.

    “Pada Januari 2019 tersangka ANSK (Antonius Nicholas Stephanus Kosasih) diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen (Persero) dan pada April 2019 PT Taspen membahas opsi perdamaian PKPU yang dihadiri seluruh direksi termasuk tersangka ANSK selaku Direktur Investasi.”

    “Dalam rapat tersebut dibahas mengenai proposal perdamaian,” kata Asep.

    Dalam rapat tersebut, Direktur Investasi memberikan gambaran skenario tindak lanjut terhadap Sukuk 2 TPSF, yakni opsi untuk tetap pada sukuk dengan jangka waktu yang diperpanjang selama 10 tahun atau opsi lainnya, mengubah sukuk menjadi saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada Reksadana PT SM.

    Pada rapat ini, Antonius Kosasih Selaku Direktur Investasi menanggapi pertanyaan dari Direktur Utama yakni opsi terbaik adalah mengkonversi ke reksadana.

    Lalu, sekitar Mei 2019 ada pertemuan-pertemuan antara Antonius Kosasih dengan pihak Ekiawan, selaku Dirut PT IM.

    Pada 8 Mei 2019, PT IIM diminta Tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food Il.

    Selanjutnya, pada 20 Mei 2019, Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food ll (SIAISA02) sebagai bond universe (daftar portofolio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD I-Next G2. 

    Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (1-Next G2) pada Pasal 6 tentang kebijakan investasi angka 6.3 huruf iv yang berbunyi:

    “Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade)”. 

    Padahal, saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 ld D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (Tidak layak investasi dan berisiko tinggi).
     
    KPK juga mengatakan, Antonius Kosasih mestinya tidak melakukan penempatan investasi sebesar Rp1 triliun yang dikelola oleh PT IIM. 

    Dalam kebijakan investasi PT Taspen, penanganan Sukuk dalam perhatian khusus harus disikapi dengan Hold and Average Down atau menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan. 

    “Penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum, mestinya tidak boleh dikeluarkan,” ujarnya.

    KPK mengatakan, perbuatan melawan hukum itu membuat beberapa pihak dan korporasi mendapat keuntungan, termasuk Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. 

    Beberapa korporasi tersebut di antaranya PT Insight Investment Management (PT IIM) Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sebesar Rp102 juta, dan PT SM sebesar Rp44 juta. 

    “Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” ucap Asep.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Seno Tri/Ilham Rian)

  • KPK Akui Kehilangan Jejak Sahbirin Noor

    KPK Akui Kehilangan Jejak Sahbirin Noor

    KPK Akui Kehilangan Jejak Sahbirin Noor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan belum mengetahui keberadaan mantan Gubernur Kalimantan Selatan,Sahbirin Noor.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penyidik kehilangan jejak Sahbirin setelah Sahbirin Noor memimpin apel pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada November 2024 lalu.
    “Saya juga belum tahu, terakhir itu yang ada dia (Sahbirin Noor) mimpin apel, tapi setelah itu hilang lagi kemana,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Kamis (9/1/2024).
    Asep mengatakan, penyidik masih terus mencari keberadaan Sahbirin Noor dan mendalami alat bukti dari para saksi untuk kembali menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.
    “Jadi saat ini belum cukup, atau belum ada kecukupan alat bukti dari sisi materilnya yang belum terpenuhi, sehingga yang bersangkutan belum ditetapkan kembali sebagai tersangka,” ujar dia.
    Asep mengatakan, saat ini tim KPK masih berada di Kalimantan Selatan untuk meminta keterangan beberapa saksi dan melakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti.
    “Jadi salah satu di antaranya adalah untuk melengkapi (alat bukti),” ujar dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk proyek pekerjaan di Kalimantan Selatan.
    Namun, status tersangka itu gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin.
    Sehari setelah putusan praperadilan, Sahbirin menyatakan mundur dari jabatan gubernur Kalimantan Selatan.
    Meski Sahbirin tak berstatus tersangka, KPK memastikan penyidikan kasus korupsi untuk tersangka lain akan tetap diproses.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.