Tag: Asep Guntur

  • KPK Periksa Hasto Senin, Status Penahanan Bergantung Kecukupan Alat Bukti

    KPK Periksa Hasto Senin, Status Penahanan Bergantung Kecukupan Alat Bukti

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan periksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Senin (13/1/2025). Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024, serta perintangan penyidikan, kini menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut.

    KPK masih enggan untuk mengonfirmasi apakah Hasto akan langsung ditahan setelah pemeriksaan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengatakan bahwa keputusan penahanan akan bergantung pada kecukupan alat bukti yang ditemukan saat KPK periksa Hasto. 

    Asep menegaskan bahwa penahanan bisa dilakukan setelah evaluasi bukti-bukti yang ada.”Kami akan lihat apakah ada upaya paksa pada Senin nanti, tergantung hasil pemeriksaan dan kecukupan alat buktinya,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (10/1/2025).

    Asep juga mengungkapkan bahwa KPK terus mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini melalui berbagai langkah investigasi, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan lokasi yang terkait, termasuk rumah Hasto. Saat KPK periksa Hasto, lembaga antisuap ini akan berfokus pada upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang mendukung tuduhan terhadap Sekjen PDIP ini.

    “Sejauh ini, kami belum mendapatkan konfirmasi apakah Hasto akan datang pada pemeriksaan Senin depan. Jika ada informasi lebih lanjut, itu akan disampaikan oleh penyidik,” kata Asep.

    Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang kini masih buron. KPK juga mengembangkan penyidikan ini dengan menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, di mana Hasto diduga menghalangi jalannya penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.

    Keterlibatan Hasto dalam upaya perintangan penyidikan semakin memperburuk posisinya dalam kasus ini. Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga terlibat dalam perbuatan yang menghambat proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Harun Masiku.

    KPK terus mengembangkan penyidikan dengan mengutamakan transparansi dan keakuratan dalam pengumpulan bukti. KPK periksa Hasto Kristiyanto pada 13 Januari 2025 akan menjadi langkah penting dalam menyelesaikan kasus ini.

  • Respons Kritik Megawati, KPK Fokus Penanganan Kasus Hasto Kristiyanto

    Respons Kritik Megawati, KPK Fokus Penanganan Kasus Hasto Kristiyanto

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan tanggapan terkait kritik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, mengenai penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi tersebut menyatakan tidak dalam kapasitas untuk merespons langsung kritik tersebut.

    “Ibu ketua umum mengkritik penetapan tersangka. Bagi kami, saat ini tidak menjadi prioritas untuk menanggapinya. Kami lebih fokus pada penegakan hukum,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Asep menekankan bahwa saat ini KPK sedang mengutamakan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani. Upaya ini mencakup pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti.

    “Kami berusaha melengkapi setiap unsur pasal yang disangkakan. Fokus kami adalah memastikan konstruksi hukum yang kuat untuk kasus ini,” tegasnya.

    Sebelumnya, Megawati mengungkapkan kekecewaannya terhadap KPK yang terus menyelidiki kasus Hasto Kristiyanto. Ia merasa Hasto mendapatkan perhatian yang berlebihan dibandingkan tersangka lain.

    “Apa KPK enggak ada kerjaan lain? Yang diutak-atik selalu Hasto. Padahal, banyak tersangka lain yang tidak diapa-apakan,” ujar Megawati dalam pernyataan yang dilontarkannya, Jumat (10/1/2025).

    Megawati juga mengaku sering membaca pemberitaan tentang Hasto di media massa hingga merasa heran karena nama sekjen PDIP tersebut terus disebut.

    KPK memastikan bahwa langkah hukum dalam kasus Hasto Kristiyanto tetap berjalan sesuai aturan. Lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk mencari kebenaran dengan mengedepankan bukti-bukti yang sahih. “Kami terus menggali bukti dan informasi untuk mendukung proses hukum ini,” tambah Asep.

    KPK juga mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa proses hukum dalam kasus Hasto Kristiyanto ini membutuhkan waktu dan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.

  • Dikritik Megawati Hanya Tangani Kasus Kecil, Ini Respons KPK

    Dikritik Megawati Hanya Tangani Kasus Kecil, Ini Respons KPK

    loading…

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi kritikan Megawati Soekarnoputri yang menyebut KPK hanya menangani kasus kecil. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menanggapi kritikan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menyebutkan KPK hanya menangani kasus kecil. KPK juga berharap dapat menangani kasus korupsi yang lebih besar.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengapresiasi kritikan Megawati Soekarnoputri. “Tentu juga itu menjadi harapan kita juga menangani perkara yang besar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2025).

    Menurut Asep, KPK dalam bergerak mengusut dugaan korupsi bersumber dari laporan masyarakat. Meski banyak laporan yang masuk, tidak semuanya bisa diproses karena membutuhkan kecukupan alat bukti.

    Asep melanjutkan, dalam menangani perkara kasus korupsi besar maupun kecil hal yang dilakukan sama saja.

    “Karena effort yang kita keluarkan, misal perkara kita tangani Rp10 miliar dengan perkara Rp10 triliun, sama saja kita lakukan penggeledahan periksa saksi dan lain-lain sementara kerugiannya berbeda,” ujarnya.

    “Jadi semoga ada informasi dan melaporkan ke kita (kasus dugaan) korupsi, kita juga tergantungg laporan dari masarakat,” katanya.

    Sebelumnya, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri mengaku merasa bingung dengan kerja-kerja yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Megawati menyebut lembaga antirasuah itu terlihat seperti tidak ada kerjaan lain selain fokus pada kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Hal ini disinggung Megawati dalam pidato politik HUT PDIP ke-52 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    “Lah KPK masak nggak ada kerjaan lain, yang dituding, yang diubrek-ubrek hanya Hasto iku wae,” kata Megawati.

  • Flashdisk dari Rumah Hasto Kristiyanto Bakal Dibuka di Persidangan

    Flashdisk dari Rumah Hasto Kristiyanto Bakal Dibuka di Persidangan

    Jakarta

    KPK menyita flashdisk saat menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara kasus suap Harun Masiku. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan flashdisk itu akan dibuka di persidangan bersama bukti elektronik lainnya.

    “Apa yang dilakukan penyidik tentunya itu dalam rangka pro justicia artinya berdasarkan hukum. Jadi ada sesuatu gitu ya, tidak bisa begitu saja dibuka ke publik. Nanti itu akan dibuka juga di persidangan dalam konteks kita pembuktian, ya keterangan maupun juga bukti-bukti elektronik lain nanti akan kami sajikan di pengadilan. Yang perlu dicatat adalah setiap kita melakukan penggeledahan kemudian penyitaan, itu kita akan mencatat secara rinci artinya barang ini barang apa,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Asep mengatakan flashdisk itu tak bisa begitu saja dibuka oleh penyidik saat penggeledahan maupun di hadapan publik. Dia mengatakan flashdisk itu harus dibawa ke laboratorium forensik untuk diperiksa secara detail.

    “Jadi benar-benar barang yang kita sita itu adalah barang yang memang diambil dari situ dan kita menduga bahwa di barang tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang kita tangani gitu. Kenapa kemudian flashdisk itu disita? karena kita juga tidak bisa begitu saja misalkan membuka ya, oh nemu flashdisk, kita kan bawa komputer juga tuh, oh langsung dibuka. Nggak bisa, karena itu barang bukti elektronik. Itu perlakuannya juga harus benar,” kata Asep.

    “Nanti kita akan bawa ke laboratorium forensik kita di sini, nah kenapa? karena ketika itu dimasukkan itu misalkan tanggal berapa ininya dan lain-lainnya, itu juga di kamera. Artinya di videokan saat dia dibukanya sehingga data yang ada di dalam itu benar-benar valid, tidak ditambahi maupun dikurang oleh si penyidik itu,” tambahnya.

    Dia mengatakan KPK tak akan mengubah barang bukti yang disita termasuk flashdisk dari rumah Hasto tersebut. Dia mengatakan jika flashdisk itu tak berkaitan dengan perkara maka akan dikembalikan.

    Sebelumnya, KPK menyita flashdisk saat menggeledah rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam perkara kasus suap politikus PDIP, Harun Masiku. Tim hukum PDIP mengatakan KPK mengambil flashdisk tersebut dari dalam kamar anak Hasto.

    “Flashdisk ini ditemukan di kamar anaknya Pak Hasto, di lantai 2,” ungkap salah satu tim hukum PDIP, Johanes Tobing, dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    “Nah flashdisk ini, ternyata setelah kita konfirmasi ke anaknya Pak Hasto, ternyata itu juga bukan miliknya juga, artinya tidak mengetahui,” kata dia.

    (mib/azh)

  • KPK Jawab Kritik Megawati soal Cuma Cari Kasus Korupsi Kecil

    KPK Jawab Kritik Megawati soal Cuma Cari Kasus Korupsi Kecil

    Jakarta

    KPK merespons kritikan Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri yang menilai KPK hanya menyasar kasus korupsi yang bersifat kecil. KPK mengapresiasi kritikan tersebut.

    “Tentu kami di sini sangat mengapresiasi apa yang disampaikan Ibu Ketum dan tentunya juga memang itu menjadi harapan kita juga, kita bisa menangani perkara perkara yang besar,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Tessa mengatakan pihaknya menangani kasus korupsi dari laporan masyarakat. Dia juga berharap KPK bisa menangani perkara yang bersifat besar dengan nilai kerugian triliunan.

    “Jadi kami juga berharapnya dapat perkara-perkara yang nilainya sangat besar. Tentu kami mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Ibu Ketum. Semoga kita juga ke depan bisa menangani atau ada pelaporan terkait dengan perkara-perkara yang besar karena yang kita keluarkan misalkan perkara yang kita tangani Rp 10 miliar dengan perkara yang misalkan Rp 10 triliun, sama saja gitu. Artinya kita harus melakukan penggeledahan, penyitaan, memeriksa saksi saksi dan lain lain. Sementara kerugiannya berbeda gitu,” ujar Tessa.

    “Semoga ini ada informasi ada warga yang melaporkan kepada kita, korupsi-korupsi atau mega korupsi gitu ya yang kita bisa tangani, karena kita juga dari pelaporan dari masyarakat, informasi yang kita tangani, seperti itu,” tambahnya.

    Kata Megawati

    Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengkritik kinerja KPK. Megawati menilai KPK hanya menyasar kasus korupsi yang bersifat kecil.

    “Saya sekarang bingung hukum yang benar itu adanya di mana? Saya bikin MK, itu konstitusi toh, betul atau salah? Lah tapi kok dibikinnya koyo ngono nggak ada maruahnya gitu loh,” kata Megawati.

    Megawati lalu bicara mengenai andil dirinya dalam mendirikan KPK saat masih menjabat Presiden Indonesia. Megawati kemudian mengkritik kinerja KPK yang hanya mengusut kasus korupsi kecil. Dia menantang KPK untuk mengusut kasus yang bernilai triliunan rupiah.

    Megawati mengaku sadar pernyataannya ini akan memicu banyak kritik. Namun ia mengaku hanya ingin KPK bekerja dengan maksimal dalam memberantas korupsi di Indonesia.

    “Nanti kalau saya ngomong gini, ‘Tuh, Bu Mega hanya mengkritik saja, mengkritik saja’, lah, ya nggak lah orang bener, orang bener. Saya ingin KPK itu yang bener, orang yang bikin saya juga. Bingung saya, kecuali orang lain,” tutur Megawati.

    (mib/azh)

  • Respons KPK Atas Kritik Megawati Hanya Tangani Kasus Korupsi Kecil

    Respons KPK Atas Kritik Megawati Hanya Tangani Kasus Korupsi Kecil

    Respons KPK Atas Kritik Megawati Hanya Tangani Kasus Korupsi Kecil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) merespons Ketua Umum PDIP
    Megawati Soekarnoputri
    yang mengkritik lembaga antirasuah hanya menangani kasus
    korupsi
    kecil.
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengapresiasi kritik yang disampaikan Presiden Ke-5 RI tersebut.
    Sebagaimana pernyataan
    Megawati
    , Asep pun mengatakan bahwa KPK berharap dapat menangani
    kasus korupsi
    yang besar.
    “Kami di sini sangat apresiasi apa yang disampaikan ibu ketua umum (Megawati Soekarnoputri), tentu juga itu menjadi harapan kita juga menangani perkara yang besar,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
    Namun, Asep menjelaskan bahwa dalam penanganan dugaan korupsi, KPK melakukannya berdasarkan laporan dari masyarakat.
    Dia juga mengatakan, KPK akan menangani semua kasus yang memiliki kecukupan alat bukti walaupun kerugian negara yang ditimbulkan mungkin terhitung kecil.
    “Misal perkara kita tangani Rp 10 miliar dengan perkara Rp 10 triliun sama saja, kita melakukan penggeledahan, periksa saksi dan lainnya, sementara kerugiannya berbeda, seperti itu,” ujarnya.
    “Jadi, semoga ada informasi dan yang melaporkan ke kita korupsi. Kita juga tergantung laporan dari masyarakat,” kata Asep melanjutkan.
    Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri mengaku heran mengapa KPK hanya mengurus “kroco-kroco”. Padahal, masih banyak orang yang mencuri sampai triliunan rupiah.
    Hal tersebut disampaikan Megawati dalam pidatonya di pembukaan hari ulang tahun (HUT) ke-52 PDI-P di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
    “Saya bikin KPK. Loh
    ngopo kok nde’e yang digoleki kok kroco-kroco ngono loh
     (kenapa kok mereka yang dicari yang kecil-kecil).
    Mbok
    yang bener,
    sing jumlahe T-T-T-T
    (yang nilainya triliunan) gitu loh. Lah
    endi
    (mana)?” ujar Megawati.
    Megawati mengatakan, jika dia berbicara seperti ini, banyak orang yang menyindir bahwa kerjanya hanya mengkritik saja. Padahal, menurut dia, apa yang dia sampaikan itu benar.
    “Saya ingin KPK itu yang benar. Loh yang bikin saya juga. Bingung saya. Kecuali orang lain,” katanya.
    Kemudian, Megawati mengungkapkan bahwa tak mudah membuat KPK di Tanah Air.
    Dia mengeklaim pernah berseteru dengan pihak lain ketika membentuk KPK di masa lalu.
    “Karena itu sifatnya
    ad hoc
    . Karena itu untuk membantu polisi, gampang ngomongnya,” ujar Megawati.
    “Polisi dan Kejaksaan karena dalam menjalankan tugasnya tidak maksimal. Loh kok sampai
    saiki ngono wae
     (saat ini begitu saja),” katanya melanjutkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bersiap Hadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto

    KPK Bersiap Hadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK). Lembaga antikorupsi itu menekankan tiap pihak, khususnya yang sudah menjadi tersangka, punya hak menempuh upaya hukum tersebut.

    “Pak HK mengajukan praperadilan, itu adalah hak dari yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Nantinya, Tim Biro Hukum KPK akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi praperadilan Hasto Kristiyanto.

    Menurutnya, menghadapi praperadilan sudah menjadi hal biasa yang dihadapi KPK.

    “Jadi kami tentunya nanti akan ada pemberitahuan kepada biro hukum. Kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut. Tidak apa-apa. Itu bukan kali ini saja, hal biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK,” ujar Asep.

    Diberitakan, Sekjen PDI PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan diajukan petinggi PDIP itu hari ini, Jumat (10/1/2025).

    Adapun pihak termohon dalam hal ini KPK. “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, Jumat (10/1/2025).

    Permohonan Hasto tersebut terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Hakim yang akan menangani permohonan praperadilan ini yaitu Djuyamto.

    “Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” ujar Djuyamto.

    Hasto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya. Kasus dugaan suap tersebut menyeret mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku yang kini masih buron. KPK di lain sisi melakukan pengembangan hingga kemudian menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Hasto Kristiyanto  terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus dimaksud. Hasto Kristiyanto kini mengajukan praperadilan.

  • KPK Periksa Tersangka Hasto Senin 13 Januari, Langsung Ditahan?

    KPK Periksa Tersangka Hasto Senin 13 Januari, Langsung Ditahan?

    Jakarta

    KPK menjadwalkan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku pada 13 Januari. Apakah Hasto akan langsung ditahan?

    “Kemudian, hari Senin apakah akan dilakukan upaya paksa? Nanti lihat hari Senin ya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Asep belum memberikan penjelasan lebih rinci. Dia mengatakan KPK akan melihat kecukupan alat bukti dalam pemeriksaan Hasto pada Senin (13/1).

    “Kita tunggu apakah sudah cukup, kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya,” ujarnya.

    Diketahui, Hasto menyandang status tersangka untuk dua perkara yang berkaitan di KPK, yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM), yang telah berstatus buron.

    Dalam kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI, Hasto diketahui sempat menemui salah satu komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.

    Hasto Janji Penuhi Panggilan KPK

    Hasto Kristiyanto mengatakan akan memenuhi panggilan KPK dengan statusnya sebagai tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 13 Januari. Hasto memastikan diri akan taat hukum.

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari jam 10.00 WIB dan sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir panggilan tersebut untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

    (mib/azh)

  • BREAKING NEWS: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Server PT PNB ke PT SCC – Halaman all

    BREAKING NEWS: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Server PT PNB ke PT SCC – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) pada tahun 2017 pada Jumat (10/1/2025) malam.

    Dua tersangka dimaksud yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG), Direktur PT PNB tahun 2012–2016 dan Afrian Jafar (AJ), Pegawai PT PNB tahun 2016–2018.

    RPLG dan AJ ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Januari 2025 hingga 29 Januari 2025.

    Konstruksi Perkara

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada sekira tahun 2016, RPLG mengalihkan kepengurusan PT PNB kepada Benny Seputra Lumban Gaol (BSLG). Setelah pengalihan, RPLG masih mengelola kegiatan bisnis dan memberikan nasihat atas pengelolaan kegiatan bisnis PT PNB kepada BSLG.

    “Bahwa sekitar akhir tahun 2016, RPLG selaku pemilik PT PNB berniat membuka bisnis data center. RPLG meminta bantuan kepada IM, untuk mencari perusahaan yang bisa menyediakan financing (pembiayaan) atas rencana project penyediaan data center tersebut. RPLG juga meminta bantuan kepada AJ,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025) malam.

    Asep melanjutkan, sekira Januari 2017, IM menemui Bakhtiar Rosyidi (BR), RK Rusli Kamin (RK) (almarhum) selaku Staf Ahli Finance, Taufik Hidayat (TH) selaku VP Sales, Sandy Suherry (SS) selaku Manager Sales, dan AJ selaku perwakilan dari PT PNB di Kantor PT SCC. Pertemuan tersebut membahas penawaran RPLG melalui IM dan AJ agar PT SCC dapat memberikan pendanaan kepada PT PNP terkait rencana pengadaan data center.

    “Bahwa BR selaku Direksi PT SCC menyetujui penawaran PT PNB tanpa persetujuan direksi PT SCC lainnya dan tanpa melakukan kajian analisa resiko. BR meminta Sandy Suherry agar menjalin komunikasi dengan AJ selaku perwakilan PT PNB untuk menyiapkan dokumen terkait rencana pengadaan,” ujar Asep.

    Kemudian, sekira Februari 2017, BR, RK, TH, dan IM mengadakan pertemuan di rumah makan sekitaran kantor PT SCC membahas terkait tata cara pembiayaan pengadaan data center milik PT PNB. Para pihak sepakat membuat skema pembiayaan dengan underlaying pengadaan fiktif server dan storage system antara PT SCC dengan PT PNB.

    Pada April 2017, BR, RK, TH, SS, dan Kurniawan (KUR), dan pihak PT PNB yang diwakili IM dan AJ, rapat membahas besaran cicilan/pembayaran, jangka waktu yang harus dilakukan oleh PT PNB. BR menjanjikan fee kepada IM dan AJ sebesar Rp1,1 miliar selaku makelar project PT SCC dengan PT PNB.
     
    Sekira April 2017, BR dan RK meminta bantuan kepada Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC) agar menyiapkan perusahaannya sebagai perusahaan penampungan dana yang untuk selanjutnya dana tersebut diberikan kepada PT PNB dalam rangka tujuan rekayasa finansial dengan kedok pengadaan server dan storage system.

    “Bahwa pada awal Juni 2017, AJ memberitahukan kepada RPLG bahwa direksi PT SCC sudah menyetujui untuk menurunkan nilai pembayaran per terminnya dengan total sembilan termin,” tutur Asep.

    Pada Juni 2017, Judi Achmadi menyetujui dan menandatangani beberapa dokumen dengan tanggal yang telah disesuaikan (backdated) seperti:

    a. Perjanjian kerja sama antara PT SCC dan PT PNB tentang proyek pengadaan server dan system storage senilai Rp266.327.613.241 yang tertanggal 30 Januari 2017.

    b. Surat Penetapan PT GRC sebagai mitra pelaksana untuk pekerjaan server dan system storage yang tertanggal 3 Februari 2017.

    c. Perjanjjan kerja sama antara PT SCC dan PT GRC tanggal 3 Februari 2017 yang dipecah menjadi dua buah kontrak yaitu:

    1) Perjanjian pengadaan perangkat system storage area network dengan nilai Rp109.219.727.700.

    2) Perjanjian pengadaan perangkat system server, notebook, dan workstation dengan nilai Rp127.588.714.533.

    Asep mengungkapkan bahwa periode Juni–Juli 2017, PT SCC melakukan transfer ke rekening Bank Panin nomor: 2005319694 atas nama PT GRC dengan total Rp236.808.442.235 yang bersumber dari pinjaman PT SCC kepada Bank DBS dan Bank BNI.

    Kemudian, periode Juni–Agustus 2017, atas perintah BR (Direktur Human Capital & Finance PT SCC), TSL meminta Dini Gardiani Laksono untuk melakukan transfer melalui rekening PT GRC kepada PT PNB dengan total sebesar Rp236.754.621.108.

    Pada periode Juni–Desember 2017, KPK menduga atas uang yang masuk ke rekening PT dari PT SCC sebesar Rp236.754.621.108, oleh RPLG digunakan untuk membayar angsuran kepada PT SCC, membuka rekening deposito, dan kepentingan pribadi.

    Selain itu, pada periode Juni–Agustus 2017, RPLG menerima transfer dari rekening Bank Mandiri nomor: 122-00-6161623-4 atas nama PT PNB (rekening dikuasai oleh RPLG), dengan rincian sebagai berikut: 

    a. Tanggal 19 Juni 2017, sebesar Rp21.700.157.850
    b. Tanggal 7 Juli 2017 sebesar Rp9.380.700.000
    c. Tanggal 21 Agustus 2017 sebesar Rp26.954.510.429,50

    Uang transfer masuk selanjutnya oleh RPLG dipergunakan untuk keperluan pribadi dan penempatan deposito.
     
    Untuk pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun 2017, PT SCC melakukan pinjaman di tiga bank, dengan nilai pinjaman antara lain di Bank DBS pinjaman sebesar Rp84.040.000.000, di Bank BNI sebesar Rp204.160.275.185 (nilai pokok dan bunga pinjaman) dari pokok pinjaman sebesar Rp172.220.000.000. Sumber dana pelunasan kepada Bank BNI dan pinjaman dari Bank HSBC sebesar Rp90.500.000.000.

    Berdasarkan hasil dari perhitungan BPKP didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun 2017, yaitu sebesar lebih dari Rp280 miliar.

    Dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Anak Usaha PT Telkom

    KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Anak Usaha PT Telkom

    KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Anak Usaha PT Telkom
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menahan dua orang tersangka terkait kasus korupsi pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT
    Sigma Cipta Caraka
    /
    Telkom
    Group pada Jumat (10/1/2025).
    Dua tersangka yang ditahan KPK, yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL) selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti dan Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti.
    “Untuk tersangka RPGL dan tersangka AJ ditahan hari ini Jumat, tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan. Ditahan di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
    Asep mengatakan, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 280 miliar.
    “Dari perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka/Telkom Group lebih dari 280 miliar,” ujarnya.
    Asep mengatakan, para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Diketahui, KPK tengah menyidik dua kasus dugaan korupsi di
    PT Telkom
    . Kasus pertama menyangkut pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif di PT Telkom.
    Kasus kedua berkaitan pengadaan dan penyediaan
    financing
    untuk project data center di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
    Dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom, negara diduga mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
    Secara terpisah, VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif itu berawal dari audit internal PT Telkom Group.
    Menurut Andri, manajemen PT Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.
    “Sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi pada 22 Mei 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.