Tag: Asep Guntur

  • KPK Ungkap Alasan Panggil Deputi OJK di Kasus CSR BI

    KPK Ungkap Alasan Panggil Deputi OJK di Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik pemeriksaan Deputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indarto Budiwitono dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

    Indarto, yang menjabat Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin (10/2/2025). Dia menjadi salah satu dari lima orang yang dipanggil penyidik KPK Senin kemarin. 

    “Saudara I [Indarto] dipanggil dan didalami terkait tupoksinya yang bersangkutan selaku Deputi [Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK, red]. Tentunya pengetahuan yang terlibat dalam perkara yang sedang berjalan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Rabu (12/2/2025).

    Tessa enggan memerinci lebih lanjut ihwal pengetahuan Indarto terkait apa yang didalami penyidik. Dia menyebut substansi pemeriksaannya sudah masuk ke dalam berita acara teknis perkara. 

    Di sisi lain, Tessa juga tidak memerinci lebih lanjut ihwal pemeriksaan Indarto untuk tersangka siapa. Dia menyebut KPK saat ini belum menetapkan pihak tersangka dalam kasus CSR BI. 

    “Sampai saat ini belum ada tersangka, untuk dugaan perkara yang judulnya CSR BI,” paparnya.

    Adapun empat orang saksi lain yang diperiksa KPK Senin lalu adalah Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Tri Subandoro dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. 

    Kemudian, mantan Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK Enrico Hariantoro serta Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima Fatimatuzzahroh. 

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa sederet saksi dalam kasus CSR BI. Beberapa di antaranya adalah dua anggota DPR yang menjabat di Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR pada periode 2019-2024. Mereka adalah Politisi Partai Gerindra Heri Gunawan dan Politisi Partai Nasdem Satori. 

    Rumah keduanya juga telah digeledah penyidik KPK beberapa waktu lalu. 

    Di sisi lain, KPK juga sudah menggeledah kantor BI dan OJK di Jakarta. Salah satu ruangan di kompleks perkantoran BI pusat yang digeledah yakni ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaga antirasuah menduga dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan, namun tak sesuai peruntukannya.  

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. 

    Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.  Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.  

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” terang Asep. 

    Lembaga antirasuah juga mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.  

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024). 

  • KPK Panggil Pengusaha Sinarmas Grup Indra Widjaja di Kasus Taspen

    KPK Panggil Pengusaha Sinarmas Grup Indra Widjaja di Kasus Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Sinarmas Group Indra Widjaja sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero), Rabu (12/2/2025). 

    Anak dari pendiri grup konglomerasi Sinarmas, Eka Tjipta Widjaja itu dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus Taspen yang kini berada di tahap penyidikan. 

    Dilansir dari situs resmi Sinarmas Multifinance, Indra kini menjabat sebagai Komisaris Utama di salah satu perusahaan milik grup tersebut. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK menduga salah satu perusahaan Sinarmas, PT Sinarmas Sekuritas, ikut serta dalam menjual sukuk Taspen yang kini diperkarakan. 

    “Hari ini Rabu (12/02), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019, IDW [Indra Widjaja, red] Karyawan Swasta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (12/2/2025). 

    Selain Indra, penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lainnya. Dua di antaranya adalah petinggi di dua perusaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni Presiden Komisaris PT Hartadinata Abadi Tbk. Ferriyady Hartadinata serta Direktur Utama PT. FKS Multi Agro Tbk. sekaligus mantan Komisaris PT Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama, Agung Cahyadi Kusumo. 

    Tidak hanya itu, KPK turut memanggil mantan Direktur Keuangan Taspem Helmi Imam Satriyono juga sebagai saksi. Dalam catatan Bisnis, Helmi sudah pernah diperiksa KPK sebelum pemanggilan hari ini. 

    Adapun KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasuss tersebut yakni mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri. 

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar akibat penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM. 

    “Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025). 

    Lembaga antirasuah menduga sejumlah perusahaan dan individu turut menerima keuntungan dari investasi yang dilakukan Taspen itu.

    Lembaga itu sebagai berikut:

    a. PT Insight Investments Management (IIM) sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar;

    b. PT Valbury Sekuritas (VSI) sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; 

    c. PT Pacific Sekuritas (PS) sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta;

    d. PT Sinarmas Sekuritas (SM) sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; dan

    e. pihak-pihak lain terafiliasi dengan tersangka Antonius dan Ekiawan. 

  • Kasus Dugaan Korupsi CSR, KPK Panggil Pejabat BI dan OJK

    Kasus Dugaan Korupsi CSR, KPK Panggil Pejabat BI dan OJK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat dari Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diperiksa di kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di lembaga tersebut.

    Terdapat total lima orang saksi yang hari ini dipanggil KPK pada kasus dugaan korupsi BI dan OJK.

    Empat di antaranya adalah Analis Implementasi PSBI Bank Indonesia Tri Subandoro dan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tahun 2021 s.d. 2024 Erwin Haryono. 

    Kemudian, Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan Indarto Budiwitono dan Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK Oktober 2022 s.d. Februari 2024 Enrico Hariantoro. 

    “Hari ini Senin (10/2) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (10/2/2025). 

    Satu orang saksi lainnya, yakni Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima Fatimatuzzahroh. 

    Seret Dua Anggota DPR

    Untuk diketahui, KPK telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan program CSR BI.

    Dugaan rasuah itu diduga melibatkan sejumlah anggota DPR Komisi XI atau Komisi Keuangan periode 2019-2024. Namun, belum ada tersangka yang sudah ditetapkan.

    Berdasarkan catatan Bisnis, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa tempat terkait, antara lain kantor BI dan OJK, serta dua rumah milik anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan.  

    KPK juga sebelumnya pernah memeriksa Satori dan Heri Gunawan pada Desember 2024 lalu.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaga antirasuah menduga dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan.

    KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan, namun tak sesuai peruntukannya. 

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara.

    Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan. 

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa. 

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan.

    Lembaga antirasuah mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar. 

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • Tanah di Cikarang dan Apartemen di Jaksel Senilai Rp22 Miliar Disita KPK

    Tanah di Cikarang dan Apartemen di Jaksel Senilai Rp22 Miliar Disita KPK

    loading…

    Salah satu bidang tanah di Cikarang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita dua bidang tanah dan dua unit apartemen. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan , Cilincing, Jakarta Utara.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, dua bidang tanah yang disita berlokasi di Cikarang. Sedangkan untuk apartemen berada di Jakarta Selatan (Jaksel).

    Dia menuturkan, aset-aset tersebut milik salah satu tersangka dalam perkara tersebut. “Taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/2/2025).

    Adapun, untuk luas tanah yang disita sekitar kurang lebih 11.000 m2.

    Kerugian Negara Rp223 Miliar
    KPK menaksir kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp223.852.761.192,00 (Rp223 miliar).

    “Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar (Rp223.852.761.192,00) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Rabu (18/9/2024).

    Asep menjelaskan, kerugian tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371 miliar (Rp371.593.267.462,00).

    Kemudian, dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147 miliar (Rp147.740.506,270,00).

  • Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 4 Saksi dari OJK hingga Tenaga Ahli DPR

    Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 4 Saksi dari OJK hingga Tenaga Ahli DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan empat saksi terkait kasus dugaan penyimpangan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pada Jumat (7/2/2025).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.

    Keempat saksi yang dipanggil memiliki latar belakang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga tenaga ahli di DPR. Mereka adalah Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK Dhira Krisna Jayanegara (DKJ), Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK Ferial Ahmad Alhoreibi (FAA), Anggota Badan Supervisi OJK Mohammad Jufrin (MJ), Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan, Helen Manik (HLM).

    KPK belum mengungkap detail materi yang akan didalami dalam pemeriksaan ini. Namun, hasilnya akan disampaikan setelah agenda pemeriksaan rampung.

    Sebelumnya, KPK menyebut kasus korupsi dana CSR BI diduga mengalir ke Komisi XI DPR mencapai angka triliunan rupiah. Penyelidikan terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana tersebut.

    “Jumlah pastinya triliunan, nanti akan kami sampaikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, pada Rabu (22/1/2025).

    KPK juga menyoroti pernyataan anggota Komisi XI DPR Satori (S) yang mengeklaim seluruh anggota Komisi XI menerima dana CSR tersebut, yang kemudian ditampung dalam yayasan. “Berdasarkan keterangan saudara S, seluruh anggota Komisi XI menerima CSR. Itu yang sedang kami dalami,” ungkap Asep.

    KPK tengah menyelidiki dugaan dana CSR BI digunakan tidak sesuai peruntukannya. “Yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan. Kami telah menemukan data bahwa CSR yang diberikan kepada penyelenggara negara melalui yayasan tidak sesuai peruntukkannya,” kata Asep.

    Namun, ia juga menegaskan jika dana CSR digunakan sesuai aturan, maka tidak akan dianggap sebagai penyimpangan. “Kalau penerima menggunakan CSR sesuai amanahnya, misalnya untuk pembangunan sekolah, maka itu tidak menyimpang. Namun, data yang kami peroleh menunjukkan adanya penyimpangan,” pungkasnya terkait kasus korupsi dana CSR BI.

  • Kasus Korupsi CSR BI, KPK Panggil Pihak OJK dan Tenaga Ahli Heri Gunawan – Halaman all

    Kasus Korupsi CSR BI, KPK Panggil Pihak OJK dan Tenaga Ahli Heri Gunawan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau program sosial Bank Indonesia (PSBI), Jumat (7/2/2025).

    Ada empat saksi yang dipanggil penyidik, yakni Dhira Krisna Jayanegara, Analis Junior Hubungan Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun; Ferial Ahmad Alhoreibi, Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK; Mohammad Jufrin, Anggota Badan Supervisi OJK; dan Helen Manik, Tenaga Ahli Anggota DPR RI Heri Gunawan periode 2019–2024.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat.

    Adapun dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan ke Komisi XI DPR dan saat ini sedang diusut KPK ditaksir mencapai triliunan rupiah. 

    KPK menduga dana CSR menyimpang untuk kepentingan pribadi dengan modus melalui yayasan. 

    Mulanya penyidik KPK menemukan terjadinya penyimpangan dalam pemberian dana CSR itu. 

    KPK mengantongi data dan informasi jika dana CSR itu diduga tidak sesuai peruntukkannya. 

    “Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tapi tidak sesuai peruntukkannya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.

    Diduga Yayasan sengaja digunakan lantaran BI tidak menyalurkan CSR ke rekening pribadi. 

    Para penikmat menggunakan sejumlah cara agar dana itu dinikmati untuk pentingan pribadi. 

    Biasanya yayasan yang diberikan CSR direkomendasikan oleh pihak yang mengajukan. 

    Dalam kasus ini, misalnya, yang menyampaikan nama adalah anggota Komisi XI DPR RI sebagai mitra BI.

    “Ini kemudian mereka olah. Jadi ada yang kemudian dipindah dulu ke beberapa rekening lain dari situ menyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara. Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya,” tutur Asep Guntur.

    KPK saat ini sedang mempertajam bukti dugaan anggota Komisi XI DPR RI yang menyelewengkan dana CSR BI. 

    Upaya itu sejurus dengan pernyataan Satori selaku anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem yang sudah diperiksa pada Jumat, 27 Desember. 

    Di mana Satori saat itu menyebut jika semua Komisi XI DPR ikut menerima dana CSR. 

    “Itu yang kita sedang dalami di penerima yang lain. Karena berdasarkan keterangan saudara S (Satori), teman-teman sudah catat ya, seluruhnya juga dapat. Ya, kan, seluruh anggota Komisi XI terima CSR itu,” kata Asep.

    Sejauh ini penyidik KPK telah menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana CSR BI di Cirebon. 

    Wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR Pemilu 2024.

    Tim penyidik KPK beberapa waktu lalu sudah melakukan penggeledahan di Cirebon, Jawa Barat. 

    Dari lokasi di Cirebon itu penyidik mengamankan beberapa dokumen.

    “Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi setelah semuanya terima tapi ada yang amanah ada juga yang tidak sesuai peruntukkannya. Jadi beberapa waktu lalu selain penggeledahan di BI, OJK, juga kita menggeledah beberapa tempat. Salah satunya di Cirebon. Itu di tempatnya saudara S,” kata Asep. 

    Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Satori yang merupakan politikus NasDem dan anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan pada Jumat 27 Desember. 

    Usai diperiksa, Satori mengakui menggunakan dana CSR BI untuk berkegiatan di daerah pemilihannya.

    “Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Satori juga mengatakan seluruh anggota Komisi XI DPR turut menggunakan dana CSR BI untuk berkegiatan di Dapil mereka. Ia menyebut dana CSR itu mengalir melalui yayasan.

    “Semuanya sih semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja,” ujar Satori.

    Diketahui, KPK saat ini melakukan penyidikan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau CSR Bank Indonesia. Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Desember 2024. 

    Belum ada nama tersangka di dalamnya tapi dua orang atau bahkan lebih berpotensi dijerat. 

    Dalam pengusutan kasus ini, penyidik juga telah menggeledah kantor Bank Indonesia hingga OJK pada Senin malam, 16 Desember 2024. 

    Penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari upaya paksa tersebut. 

    Selain Satori dan Heri Gunawan, penyidik juga telah memeriksa banyak saksi. 

    Di antaranya dua pejabat Departemen Komunikasi (Dkom) Bank Indonesia, yaitu Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi BI dan Hery Indratno selaku Kepala Divisi PSBI-Dkom BI.

    Namun, hingga saat ini penyidik KPK belum memanggil dan memeriksa Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. 

    KPK berkali-kali menyatakan pemanggilan Perry Warjiyo terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

     

  • KPK Panggil Pejabat OJK hingga Tenaga Ahli Heri Gunawan di Kasus CSR BI

    KPK Panggil Pejabat OJK hingga Tenaga Ahli Heri Gunawan di Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia atau BI. 

    Terdapat empat saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa KPK hari ini, Jumat (7/2/2025). Beberapa di antaranya adalah Analis Junior Hubungan Kelembagaan Otorita Jasa Keuangan (OJK) Dhira Kraina Jayanegara, Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK Ferial Ahmad Alhoreibi serta Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan Mohammad Jufrin. 

    Kemudian, KPK turut memanggil Tenaga Ahli Anggota DPR RI periode 2019-2024 Heri Gunawan, Helen Manik. 

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK [tindak pidana korupsi] dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (7/2/2025). 

    Adapun KPK sebelumnya pernah memeriksa Heri Gunawan pada Desember 2024 lalu. Selain Heri, turut diperiksa saat itu pada hari yang sama yakni anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Satori. Keduanya merupakan anggota Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR pada periode lalu. 

    Penyidik KPK telah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti terkait dengan kasus tersebut di dua rumah masing-masing milik Heri dan Satori.

    Tidak hanya itu, penyidik KPK juga telah menggeledah salah satu ruangan direktorat di Kantor OJK serta ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo pada Desember 2024 lalu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaga antirasuah menduga dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan.

    KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya. 

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan. 

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa. 

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan.

    Lembaga antirasuah mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar. 

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • Deretan Barang Disita KPK dari Rumah Japto: Mobil Rubicon hingga Uang Rp56 Miliar

    Deretan Barang Disita KPK dari Rumah Japto: Mobil Rubicon hingga Uang Rp56 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang berharga saat menggeledah rumah Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali dan Ketua Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemano.

    Setidaknya ada 11 mobil, jam tangan mewah, hingga uang senilai Rp59,49 miliar yang diamankan oleh penyidik lembaga antikorupsi. Barang tersebut kemudian dibawa penyidik untuk diverifikasi menjadi bukti dalam perkara dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari atau RW. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut penggeledahan 2 rumah itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan serta untuk asset recovery. “Selain alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka aset recovery,” ungkap Tessa kepada wartawan, Kamis (6/2/2025). 

    Adapun rumah milik Ahmad Ali yang beralamat di Kembangan, Jakarta Barat itu terlebih dahulu digeledah oleh penyidik KPK. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) senilai Rp3,49 miliar.

    Kemudian, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik serta tas dan jam tangan bermerek.

    Deretan Mobil Japto 

    Adapun, rumah milik Japto berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan digeledah setelahnya. Dari rumah Ketua Umum PP itu, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas Rp56 miliar, 11 mobil, serta bukti dokumen dan elektronik.

    Deretan mobil yang disita dari rumah Japto adalah Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

    Tessa tidak menutup kemungkinan apabila Ali dan Japto akan diperiksa untuk dimintai klarifikasi soal temuan di rumah mereka. 

    “Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik bahwa seyogyanya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan,” kata Tessa. 

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. Rita juga diduga melakukan pencucian uang dari hasil korupsi tersebut. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.

  • Rubicon hingga Duit Miliaran Disita KPK dari Japto Soerjosoemarno    
        Rubicon hingga Duit Miliaran Disita KPK dari Japto Soerjosoemarno

    Rubicon hingga Duit Miliaran Disita KPK dari Japto Soerjosoemarno Rubicon hingga Duit Miliaran Disita KPK dari Japto Soerjosoemarno

    Jakarta

    KPK menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Ada sejumlah barang yang disita dari rumah Japto.

    Penggeledahan dilakukan pada Selasa (4/2/2025) sejak sore hingga malam. KPK mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan keperluan pemulihan aset atau asset recovery.

    “Selain alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery,” ucap Jubir KPK Tessa Mahardhika pada Kamis (6/2/2025).

    Namun, Tessa belum menjelaskan apa kaitan Japto dengan kasus Rita. Dia juga belum mengungkap apakah barang-barang yang disita itu milik Japto atau milik orang lain.

    Tessa mengatakan ada sebelas mobil yang disita dari penggeledahan di rumah Japto. Selain itu, ada uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing senilai Rp 56 miliar yang disita.

    “Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Tessa Mahardhika.

    Mobil-mobil yang disita itu terdiri dari berbagai merek. Di antaranya terdapat mobil Mercedes-Benz (Mercy) hingga Jeep Rubicon.

    “Penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki,” ujar Tessa.

    Pemuda Pancasila Hormati KPK

    Pemuda Pancasila telah buka suara terkait penggeledahan itu. PP menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

    “Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan yang terpenting kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Sekjen PP Arif Rahman saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).

    Arif mengatakan Japto menghormati KPK yang profesional dalam menjalankan tugas. Dia mengatakan Japto tidak merasa keberatan atas penggeledahan tersebut.

    “Beliau juga menyampaikan bahwa respek terhadap KPK karena sangat kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

    Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Arif mengatakan Japto berpesan agar seluruh kader PP berpikir positif dan tak bereaksi berlebihan. Japto, katanya, berharap kader PP mendoakan agar masalah tersebut dapat segera selesai.

    “Tidak ada sama sekali (protes) tidak ada arahan khusus beliau hanya meminta seluruh kader untuk berpikir positif jangan bereaksi berlebihan, tetap semangat menjalankan aktivitas organisasi,” kata dia.

    Kasus Rita Widyasari

    Rita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

    Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

    Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

    Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

    Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Geledah Rumah Ahmad Ali & Japto, KPK Sita Uang Rp59 Miliar dan 11 Mobil Mewah

    Geledah Rumah Ahmad Ali & Japto, KPK Sita Uang Rp59 Miliar dan 11 Mobil Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai total Rp59,49 miliar, 11 mobil serta tas dan jam tangan mewah (branded) saat menggeledah dua rumah, masing-masing milik Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. 

    Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK, Selasa (4/2/2025), berkaitan dengan dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari atau RW. KPK menduga Rita menerima gratifikasi untuk setiap metric tonne produksi batu bara. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut penggeledahan di dua rumah itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan serta untuk asset recovery. 

    “Selain alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka aset recovery,” ungkap Tessa kepada wartawan, Kamis (6/2/2025). 

    Adapun rumah milik Ahmad Ali yang beralamat di Kembangan, Jakarta Barat itu terlebih dahulu digeledah oleh penyidik KPK. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) senilai Rp3,49 miliar.

    Kemudian, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik serta tas dan jam tangan bermerek. 

    Adapun, rumah milik Japto berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan digeledah setelahnya. Dari rumah Ketua Umum PP itu, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas Rp56 miliar, 11 mobil, serta bukti dokumen dan elektronik.

    Deretan mobil yang disita dari rumah Japto adalah Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

    Tessa tidak menutup kemungkinan apabila Ali dan Japto akan diperiksa untuk dimintai klarifikasi soal temuan di rumah mereka. 

    “Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik bahwa seyogyanya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan,” kata Tessa. 

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. Rita juga diduga melakukan pencucian uang dari hasil korupsi tersebut. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.