Tag: Asep Guntur

  • KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Khusus Jakarta jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

    KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Khusus Jakarta jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Khusus berinisial MH jadi tersangka perkara gratifikasi meskipun belum diikuti dengan penahanan.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengemukakan bahwa MH ditetapkan tersangka karena telah memeras dua perusahaan sebesar Rp150 juta untuk masing-masing perusahaan.

    Pemerasan itu dilakukan untuk mendukung acara anak kandung tersangka MH yang digelar 13 Desember 2016 silam.

    “Jadi pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama FP dengan permintaan sejumlah Rp150.000.000,” tuturnya di KPK Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Asep menjelaskan setelah ditelusuri, ada beberapa uang yang masuk ke rekening atas nama FPH yang diduga berasal dari pemberian gratifikasi dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari Pegawai KPP Penanaman Modal Asing sebesar Rp300 juta.

    Menurutnya, sepanjang tahun 2016-2017, total dana yang masuk ke rekening BRI milik FPV berkaitan dengan pelaksanaan seluruh fashion show F.H. POUR HOMME yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387 juta.

    Sementara dana yang masuk untuk acara tersebut yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp417 juta.

    Asep mengungkapkan seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH POUR HOMME adalah sebesar Rp804 juta, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapat keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show.

    “Bahwa pada periode 2014-2022, MH diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi,” kata Asep.

  • KPK Disarankan Gandeng PPATK Dalami Potensi Hasto Danai Harun Masiku

    KPK Disarankan Gandeng PPATK Dalami Potensi Hasto Danai Harun Masiku

    Jakarta

    KPK menduga ada donatur dalam pelarian Harun Masiku yang sudah genap lima tahun menjadi buron. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM meminta KPK menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak hal tersebut.

    “Tentu dengan mengetahui transaksi keuangan ya, dan itu bisa meminta bantuan PPATK misalnya. Jadi transaksi keuangan itu bisa di-trace, juga bisa dilihat melalui komunikasi, melalui media digital, biasanya orang kan kalau sudah transfer dikasih tahu,” ujar Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

    Zaenur menyebut transaksi itu diduga kuat menggunakan nama orang lain untuk menyamarkan. Dia meminta KPK untuk memastikan apakah ada kaitannya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perintangan,

    “Jadi semua bisa ditrace, dan hal-hal yang terkait kejahatan biasanya menggunakan nama orang lain, memerintahkan orang lain, itu hal biasa bagi penyidik KPK, tinggal dibuktikan nanti apakah berkaitan dengan Hasto,” katanya.

    “Oleh karena itu, karena memang ini menjadi bagian yang penting untuk didalami. KPK juga kan menyadap juga, nggak cuma Hasto, orang sekitarnya itu semua menggunakan metode pengungkapan, kalau Harun Masiku disokong oleh pendana itu sudah pasti, siapa pendananya itu tugas KPK,” tambahnya.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pelarian seseorang pasti memerlukan dana tempat tinggal hingga transportasi. Dia memastikan KPK akan mengusut siapa saja donatur dalam pelarian Harun Masiku.

    “Itu juga sebenarnya yang sedang kita dalami karena kami penyidik melihat bahwa seseorang yang melarikan diri itu kan memerlukan sokongan biaya atau dana logistik segala macam, berpindah-pindah tempat. Misalnya menyewa tempat dan lain-lain, transportasi, itu lah sebabnya kita sedang mendalami itu,” ujar Asep dalam konferensi persnya, Kamis (20/2).

    “Tapi sampai sejauh ini ini menjadi materi yang sedang kita dalami, mohon maaf belum kita sampaikan, jadi sabar, kita tentu akan sampai di sana, siapa saja yang menjadi donatur dalam hal ini. Orang melarikan diri kan tidak bisa kerja karena ketahuan sama khalayak, dia pasti bersembunyi, dan untuk kebutuhan hidup sehari-harinya harus ada yang nanggung, itu yang sedang kita dalami,” tambahnya.

    (azh/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK Dalami Keterlibatan Direktur PT Hartadinata Abadi dalam Kasus Taspen

    KPK Dalami Keterlibatan Direktur PT Hartadinata Abadi dalam Kasus Taspen

    KPK Dalami Keterlibatan Direktur PT Hartadinata Abadi dalam Kasus Taspen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mendalami keterlibatan Direktur PT Hartadinata Abadi,
    Ferriyady Hartadinata
    , terkait kasus dugaan korupsi
    investasi fiktif

    PT Taspen
    (Persero) tahun anggaran 2019.
    Hal tersebut dilakukan KPK saat memeriksa Ferriyady sebagai saksi dalam perkara investasi fiktif PT Taspen pada Rabu (12/2/2025).
    “Yang bersangkutan hadir. Materi (pemeriksaan soal) pertemuan-pertemuan dengan pihak Taspen dan IIM (PT Insight Investment Management) terkait kegiatan investasi Taspen,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).
    Meski demikian, Tessa tidak memerinci proses pertemuan tersebut menjadi materi pemeriksaan, termasuk pembahasan yang dilakukan dari kegiatan tersebut.
    Sebelumnya, KPK memanggil Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas Indra Widjaja dan Direktur PT Hartadinata Abadi Ferriyady Hartadinata sebagai saksi terkait kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
    KPK juga memanggil Agung Cahyadi Agung selaku Direktur Utama PT FKS Multi Agro, Tbk, dan Helmi Imam Satriyono selaku eks Direktur Keuangan Taspen.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan, Rabu (12/2/2025).
    Dalam kasus ini, KPK menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) pada awal Januari 2025.
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan investasi fiktif tersebut membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 200 miliar.
    “ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ujarnya.
    Asep juga mengatakan, KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut telah menguntungkan beberapa pihak dan beberapa korporasi.
    Beberapa korporasi tersebut di antaranya, PT IIM Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.
    “Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” kata Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Kristiyanto Sudah Ditahan, KPK Belum Temukan Jejak Harun Masiku – Halaman all

    Hasto Kristiyanto Sudah Ditahan, KPK Belum Temukan Jejak Harun Masiku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menemukan jejak eks caleg PDIP Harun Masiku yang buron sejak 2020 silam.

    Padahal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diduga sebagai penyokong dana pelarian Harun Masiku sudah ditahan.

    “Kami sampaikan bahwa jejaknya sampai dengan hari ini belum diketahui,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

    Kendati belum ditemukan jejaknya, Setyo memastikan penyidik tidak mengendurkan pencarian Harun Masiku.

    Setyo mengatakan seluruh pegawai KPK akan berusaha untuk mencari tahu lokasi Harun Masiku dan menangkapnya.

    “Ini merupakan sebuah target bagi kami untuk bisa mengetahui, mendapatkan, dan upaya terakhir pastinya nanti akan dilakukan proses penangkapan,” kata Setyo.

    KPK diketahui sedang mendalami dugaan Hasto Kristiyanto menjadi penyuplai dana selama Harun Masiku melarikan diri.

    Harun telah menjadi buronan sejak 2020. Sudah lima tahun mantan caleg PDIP itu tidak diketahui keberadaannya.

    “Terkait tadi ada pertanyaan mengenai dari HM (Harun Masiku) ini apakah Saudara HK (Hasto Kristiyanto) ini penyandang dana atau membiayai. Itu juga yang sebetulnya sedang kita dalami,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

    “Karena kami, penyidik melihat bahwa seseorang yang melarikan diri itu kan memerlukan sokongan biaya, atau dana, logistik dan segala macam,” sambungnya.

    Selain untuk kebutuhan logistik, kata Asep, Harun juga pasti butuh tempat tinggal. Di mana dalam masa pelarian, Harun pasti tidak tinggal secara tetap di satu wilayah.

    “Karena berpindah-pindah tempat kemudian untuk misalkan menyewa tempat dan lain-lain, transportasi dll. Itu lah sebabnya kita sedang mendalami itu. Tapi sampai sejauh ini, ini menjadi materi ya materi yang sedang kita dalami,” kata Asep.

    Hasto telah ditahan atas kasus dugaan perintangan penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku pada Kamis (20/2/2025).

    Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa Hasto Kristiyanto yang menyebabkan Harun Masiku tak tertangkap dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 silam.

    Dijelaskan Setyo, pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan bawahannya bernama Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No. 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. 

    Hal itu lah yang membuat Harun Masiku berhasil kabur.

    “Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    HASTO KRISTIYANTO DITAHAN – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Kemudian pada 6 Juni 2024, KPK menyebut Hasto juga memerintahkan Kusnadi (staf Hasto) untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Hal itu dilakukan Hasto sebelum dia diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

    Dalam ponsel itu, kata Setyo, terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian Harun Masiku.

    Selain itu, kata Setyo, Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

    “Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” kata Setyo.

    Tak hanya perintangan penyidikan, KPK juga menjerat Hasto dengan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024.

  • Meski Sudah Tahan Hasto, KPK Masih Cari Penyuplai Dana Harun Masiku Bisa Kabur Selama Ini – Page 3

    Meski Sudah Tahan Hasto, KPK Masih Cari Penyuplai Dana Harun Masiku Bisa Kabur Selama Ini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memburu sosok Harun Masiku, sembari mencari penyokong dana untuk bisa melarikan diri. Pasalnya, tanpa kapital yang besar, tak mungkin bisa lari selama ini.

    “Bahwa seseorang yang melarikan diri itu kan memerlukan sokongan biaya atau dana logistik dan semacamnya berpindah-pindah tempat kemudian untuk bisa menyewakan tempat dan lain-lain transportasi,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Meski sudah menahan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto akibat dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku dan dugaan dugaan suap, Asep masih enggan membeberkan sosok penyuplai dana Harun Masiku.

    Asep berkilah, informasi itu akan diselidiki oleh KPK.

    “Siapa saja yang menjadi donatur kenapa karena orang melarikan diri kan tidak bisa kerja dan lain-lain karena ketahuan dia pasti bersembunyi dan tentu untuk kebutuhan sehari-harinya harus ada yang nanggung,” ungkap dia.

    Sebelumnya, Ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (20/2). Aksi ini bertujuan untuk menuntut KPK agar tetap independen dan segera menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.

    Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi, Akrom, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum di Indonesia.

  • Hasto Kristiyanto Ditahan, KPK Bakal Periksa Djan Faridz

    Hasto Kristiyanto Ditahan, KPK Bakal Periksa Djan Faridz

    Jakarta, Beritasatu.com – Setelah Hasto Kristiyanto ditahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz terkait kasus dugaan suap Harun Masiku.

    Rumah Djan Faridz diketahui sempat digeledah beberapa waktu lalu. Hal tersebut disampaikan pihak KPK setelah mengumumkan penahanan terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK). Pemanggilan tersebut nantinya bergantung pada keputusan penyidik.

    “Nama lain disebutkan seperti YF (Djan Faridz) dan lain-lain. Tentu nanti pada waktunya akan kita minta keterangan. Kita panggil ke sini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Disampaikan Asep, tim penyidik KPK nantinya akan menggali keterangan Djan Faridz seputar sejumlah materi. Salah satunya mengonfirmasi soal bukti-bukti yang telah disita pihaknya saat menggeledah rumahnya.

    “Tentu yang bersangkutan akan kita panggil, kita hadirkan ke sini untuk menjelaskan hal tersebut,” ucapnya.

    Sebelumnya, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga alat elektronik dalam penggeledahan di rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz.

    Penggeledahan dilakukan pada Selasa (22/1/2025) malam di kediaman Djan Faridz berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

    “Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di gedung Merah Putih KPK, Rabu (23/1/2025).

    Tessa Mahardika menjelaskan, penyidik akan mendalami barang bukti yang telah diamankan tersebut. Penggeledahan ini diduga terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.

  • KPK Selidiki Sosok Penyandang Dana Pelarian Harun Masiku

    KPK Selidiki Sosok Penyandang Dana Pelarian Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan sosok yang diduga berperan sebagai penyokong dana salah satu buronannya, Harun Masiku selama kabur dari kejaran aparat penegak hukum (APH). Penelusuran lebih lanjut akan terus dilakukan.

    Kali ini, KPK telah menahan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan. Elite PDIP itu diduga melalui bawahannya menyuruh Harun Masiku (HM) untuk kabur.

    Akibatknya, Harun tidak bisa ditangkap oleh KPK pada 8 Januari 2020 dan masih buron sampai saat ini. Soal ini, KPK pun tengah mendalami sosok yang menjadi penyandang dana Harun selama pelarian.

    “Ada pertanyaan mengenai dari HM ini apakah saudara HK ini penyandang dana, atau membiayai, itu juga sebetulnya sedang kita dalami,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Harun Masiku diketahui sudah buron selama kurang lebih lima tahun. Menurut Asep, yang bersangkutan membutuhkan dana cukup besar untuk memenuhi keperluan sehari-harinya selama masa melarian.

    “Karena kami penyidik melihat bahwa seseorang yang melarikan diri memerlukan sokongan biaya dana, logistik segala macam, berpindah-pindah tempat, kemudian untuk misalkan menyewa tempat transportasi dan lain-lain, itulah sebabnya kita sedang mendalami itu,” ungkap Asep.

    Asep enggan membeberkan lebih detail soal sejauh mana penelusuran KPK terkait dugaan tersebut. Namun, dia memastikan pihaknya segera membuka apa yang terjadi sesungguhnya ke publik.

    “Kita tentu juga akan sampai di sana. Siapa saja yang menjadi donatur dalam hal ini,” ucap Asep terkait penyandang dana pelarian Harun Masiku.
     

  • Hasto Ngaku Siap Lahir Batin Ditahan KPK usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku – Halaman all

    Hasto Ngaku Siap Lahir Batin Ditahan KPK usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).

    Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    Hasto pun mengaku siap lahir dan batin jika nantinya ia ditahan oleh KPK setelah pemeriksaan ini.

    “Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK),” kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

    Menurutnya, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia.

    Dia pun meyakini demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa penahanan itu diambil oleh penyidik.

    “Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya, Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya. Karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya,” kata Hasto.

    “Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih,” ujar dia.

    Hingga saat ini, Hasto masih meyakini bahwa perbuatannya tidak membuat negara merugi.

    “Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ucap dia, dilansir Kompas.com.

    Sebelumnya, sempat muncul spekulasi Hasto akan ditahan setelah diperiksa KPK hari ini.

    Mengenai hal tersebut, dari pihak KPK juga sudah menyatakan bahwa upaya paksa penahanan akan dipertimbangkan penyidik setelah proses pemeriksaan selesai.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu pun menjelaskan, terdapat dua alasan utama bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa penahanan tersebut.

    Pertama, alasan objektif, yakni ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan terhadap tersangka lebih dari 5 tahun.

    Kedua, alasan subjektif, yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti.

    “Kita melihat bahwa apakah pasal yang dipersangkakan itu ancamannya. Kalau ancamannya 5 tahun atau lebih, itu dapat ditahan.”

    “Nah kemudian juga kita ada alasan misal mau melarikan diri atau mau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti. Itu juga alasan untuk dilakukan penahanan,” katanya.

    Praperadilan Hasto Ditolak 

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan Hasto karena permohonan itu dinilai tidak jelas sehingga tak bisa diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.”

    “Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Hakim Tunggal, Djuyamto di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

    Dalam pertimbangannya, Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah. 

    Hal itu dikarenakan Hasto telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggara negara oleh KPK. 

    “Menimbang berdalih alasan tersebut hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan prapradilan. Bukan dalam satu permohonan,” kata Djuyamto.

    Dengan demikian, permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah tidaknya dua surat perintah penyidikan, atau setidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memilih syarat formil permohonan praperadilan.

    “Maka terhadap eksepsi termohon tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan,” ucapnya. 

    Selanjutnya, Djuyamto mengatakan, dengan berbagai pertimbangan hukum tersebut, hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.

    “Menimbangkan karena eksepsi pemohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberikan penilaian hukum lagi,” kata hakim Djuyamto. 

    “Sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon adalah dinyatakan tidak dapat diterima,” tandasnya. 

    (Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar/Ilham Rian) (Kompas.com)

  • KPK Tolak Permintaan Sekjen PDIP Hasto Soal Tunda Pemeriksaan

    KPK Tolak Permintaan Sekjen PDIP Hasto Soal Tunda Pemeriksaan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tetap diperiksa dalam kaitannya dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menekankan pihaknya tidak wajib menunda pemanggilan kepada HK meski tengah mengajukan praperadilan.

    “Tidak ada kewajiban bagi kami untuk menunda terkait dengan pemeriksaan tersebut,” kata Asep Guntur di KPK, dikutip Kamis (20/2/2025).

    Dia menambahkan, proses gugatan praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan masih bisa berjalan meski Hasto diperiksa penyidik.

    Oleh karenanya, Asep menyampaikan Hasto bisa kooperatif pada panggilan kedua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam persoalan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan ini.

    “Jadi kami juga berharap kepada Bapak HK, karena saya yakin beliau adalah warga negara yang baik, yang taat hukum, tentunya beliau akan hadir,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah meminta agar KPK bisa menunda pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik hingga adanya putusan gugatan praperadilan.

    Kuasa Hukum Hasto, Johannes Tobing menilai saat ini status tersangka pada kliennya itu masih belum jelas lantaran belum ada kepastian hukum.

    “Mohon sekiranya Dewas KPK, mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan di tanggal 3 [Maret 2025] nanti,” ujar Tobing.

  • KPK Sebut Pemindahan 11 Mobil Ketum PP Japto Terkendala Efisiensi

    KPK Sebut Pemindahan 11 Mobil Ketum PP Japto Terkendala Efisiensi

    Bisnis.com, JAKARTA — KPK menyampaikan pemindahan 11 mobil sitaan dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkendala efisiensi anggaran.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan belasan mobil Japto hingga kini belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

    “Mobilnya ada beberapa yang kita sudah akan pindahkan, ini mungkin kaitannya dengan rekan-rekan tadi ada pertanyaan terkait masalah efisiensi,” ujarnya di KPK, Rabu (19/2/2025).

    Dia menjelaskan, terdapat perbedaan antara penyimpanan barang sitaan aset mobil dengan uang atau logam mulia. Sebab, untuk penyimpanan mobil memerlukan biaya tambahan untuk perawatan.

    Adapun, perawatan itu dilakukan agar mobil yang telah disita tidak mengalami penurunan nilai barang. Terlebih, mobil yang disita dari Japto merupakan mobil di kelas premium.

    “[Kalau] logam mulia, kita menyimpannya lebih gampang. Kalau ini butuh perawatan. Apalagi mobilnya mungkin sekelas mobil sport. Enggak ganti oli saja atau ganti olinya saja kan berapa puluh, berapa jutaan,” tambahnya.

    Meskipun begitu, Asep menekankan bahwa pihaknya tetap akan mengusahakan untuk memindahkan sejumlah unit mobil Japto ke Rupbasan.

    Dalam catatan Bisnis, belasan mobil Japto disita di kediamannya, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Deretan mobil yang disita dari rumah Japto adalah Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

    Selain itu, valas Rp56 miliar, bukti dokumen dan elektronik juga turut disita di rumah Japto. Barang tersebut kemudian dibawa penyidik untuk diverifikasi menjadi bukti dalam perkara dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari atau RW.