Tag: Asep Guntur

  • KPK Tunda Pemeriksaan Ahmad Ali Terkait Kasus Tambang Kukar

    KPK Tunda Pemeriksaan Ahmad Ali Terkait Kasus Tambang Kukar

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/3/2025). Penundaan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    “Sesuai penyampaian penyidik, ada perubahan jadwal pemeriksaan,” ujar Tessa, Kamis (6/3/2025).

    Ahmad Ali dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi perizinan tambang batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Meski begitu, KPK belum memberikan kepastian kapan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

    “Akan di-update lagi bila ada informasi lebih lanjut,” tambahnya.

    Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, pada Rabu (26/2/2025). Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Japto dan Ahmad Ali untuk mencari bukti aliran dana gratifikasi.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan selama kepemimpinan Rita Widyasari sebagai Bupati Kukar, terdapat sekitar 100 izin tambang yang diterbitkan. Rita diduga meminta kompensasi sebesar US$ 3,5 hingga US$ 5 per metric ton batu bara, dengan total gratifikasi mencapai jutaan dolar.

    “Kami menelusuri aliran dana gratifikasi ini untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Asep.

    KPK menemukan indikasi aliran dana tersebut mengarah ke PT BKS dan kemudian diteruskan ke salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur. Dari sana, uang diduga mengalir ke Japto dan Ahmad Ali.

    “Kami menggunakan metode follow the money untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait,” tambahnya.

    KPK telah menggeledah rumah Ahmad Ali di Jakarta Barat pada Selasa (4/2/2025) dan menyita sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai Rp 3,49 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dokumen dan barang bukti elektronik, serta tas dan jam tangan mewah.

    Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari lokasi ini, KPK menyita 11 mobil mewah, uang tunai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dan dokumen serta barang bukti elektronik lainnya.

    KPK menduga barang-barang yang disita, termasuk milik Ahmad Ali, memiliki keterkaitan dengan kasus gratifikasi Rita Widyasari. Semua bukti yang dikumpulkan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana dalam skandal perizinan tambang ini.

  • KPK Batal Periksa Politikus NasDem Ahmad Ali Hari Ini di Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    KPK Batal Periksa Politikus NasDem Ahmad Ali Hari Ini di Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali pada hari ini.

    Sebelumnya KPK mengumumkan akan memeriksa Ahmad Ali sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari hari ini.

    Namun, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, ada perubahan jadwal sehingga mengakibatkan penyidik tidak memeriksa Ahmad Ali hari ini.

    “Sesuai penyampaian penyidik, ada perubahan jadwal pemeriksaan. Akan di-update lagi bila ada info lebih lanjut,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

    KPK sebelumnya membongkar keterkaitan Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Ahmad Ali dalam kasus Rita Widyasari. Termasuk pula keterlibatan Ketua Umum MPN PP Japto Soerjosoemarno.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya membeberkan Rita mendapat jatah 3,6 hingga 5 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar.

    KPK menduga penerimaan itu sebagai bentuk gratifikasi. Rita mendapatkan jatah dari sejumlah perusahaan tambang. 

    Gratifikasi itu, kata Asep, kemudian mengalir ke sejumlah pihak.

    “Nah ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak, itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini,” katanya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

    Dari penerimaan itu lah KPK menarik hingga TPPU. Kemudian KPK menelusuri aliran uang tersebut.

    “Nah, dari sana lah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir,” ujar Asep.

    Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno. 

    Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik KPK.

    “[Uang gratifikasi kemudian] itu mengalir melalui PT BKS, itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain, ada mengalir di sana, dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir,” tutur Asep.

    “Nah, dari sana, dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang [Ahmad Ali dan Japto] ini. Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah di situ lah keterkaitannya,” katanya.

    Asep mengatakan, KPK terus mendalami peruntukan uang yang diduga telah mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Ahmad Ali dan Japto.

    “Makanya, kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datangi lah ke sana uang-uangnya, tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya kira-kira dipakai kapan,” kata dia.

    “Salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh, itu diperoleh sama orang. Makanya ada yang mobil, ada yang uang,” sebut Asep.

    Atas hal tersebut, Asep menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh Rita kemudian dicuci dalam rangka disamarkan.

    “Jadi, gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya. Jadi, dia karena banyak dari beberapa orang ini gratifikasi kemudian TPPU. TPPU-nya ada. Jadi, dari TPPU itu ke mana uang tersebut dialirkan,” ujar Asep.

    RITA WIDYASARI – Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

    Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita. 

    Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

    Untuk diketahui, pada Selasa, 4 Februari 2025, KPK telah menggeledah kediaman Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

    Kediaman keduanya digeledah diduga terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara Rita Widyasari.

    Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar. 

    Selain itu turut disita juga dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil.

    Sementara uang yang disita dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat senilai Rp3,4 miliar. 

    Penyidik juga menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).

     

  • KPK Endus Dugaan Aliran Dana Kasus Eks Bupati Kukar ke Ketum PP Japto

    KPK Endus Dugaan Aliran Dana Kasus Eks Bupati Kukar ke Ketum PP Japto

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan aliran dana kepada Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari alias RW. 

    Untuk diketahui, KPK kemarin telah selesai memindahkan 11 mobil yang disita dari rumah Japto Februari 2025 lalu ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jakarta Timur. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut dugaan itu berdasarkan keterangan para saksi maupun penjelasan tersangka bahwa ada aliran dana yang menyasar ke Japto. 

    “Dari situ kemudian diketahui aliran tersebut salah satunya ditujukan kepada seseorang. Terhadap seseorang itu sudah dilakukan upaya penyitaan terhadap beberapa kendaraan bermotor,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Setyo enggan mengungkap apabila tim penyidiknya akan memanggil kembali Japto usai pemeriksaan pertama pada 26 Februari 2025 lalu. 

    “Nah, nanti dari hasil penyitaan itu mungkin akan dilakukan pemanggilan lagi atau sudah cukup dengan pemanggilan kemarin. Nah, itu semuanya nanti sudah substansi penyidikan,” kata Ketua KPK jilid VI itu.

    Sebelumnya, belasan mobil mewah yang disita dari rumah Japto pada Februari 2025 lalu akhirnya baru dipindahkan ke Rupbasan, Selasa (4/3/2025). Ada waktu jeda sebulan sebelum mobil-mobil itu akhirnya dipindahkan. 

    Lembaga antirasuah sebelumnya mengakui bahwa penyidik menunda untuk mengangkut mobil-mobil tersebut ke Rupbasan KPK karena efisiensi anggaran kementerian/lembaga berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, di mana KPK juga ikut terdampak. 

    Di sisi lain, KPK juga menggeledah rumah Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali pada hari yang sama Februari 2024 lalu. Dari rumah keduanya, penyidik menyita belasan mobil, jam tangan mewah, dan uang senilai Rp59,49 miliar. 

    Pada pekan lalu, Rabu (26/2/2025), Japto pun telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik. 

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara per metrik ton dan pencucian uang. Dia diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metrik ton. Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya.  

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.   

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.

  • Penampakan 11 Mobil Ketum PP Japto yang Disita KPK: Rubicon hingga Land Rover

    Penampakan 11 Mobil Ketum PP Japto yang Disita KPK: Rubicon hingga Land Rover

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memindahkan 11 mobil yang merupakan barang bukti sitaan dari Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, Selasa (4/3/2025). 

    Belasan mobil mewah itu akhirnya dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, usai sebulan lalu disita penyidik lembaga antirasuah.

    Penyitaan itu dilakukan saat tim penyidik menggeledah rumah Japto terkait dengan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara serta pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari alias RW. 

    “Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Sdr. Y [Japto, red] ke Rupbasan KPK dengan alamat Jl. Dewi Sartika No.255 1, RT.1/RW.2, Cawang, Kec. Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Rabu (5/3/2025). 

    Sebanyak 11 mobil yang disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno akhirnya dipidahkan ke Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Selasa (4/3/2025)/Dokumen KPK.Perbesar

    Berikut daftar 11 unit mobil mewah yang disita dari rumah Japto oleh KPK

    1. Satu unit mobil merk/Jenis : Jeep Gladiator Rubicon;

    2. Satu unit mobil merk/Jenis : Land Rover Defender 90SE 2.0AT;  

    3. Satu unit mobil merk/Jenis : Suzuki 6G5VX(4X4) A/T;

    4. Satu unit mobil merk/Jenis : Toyota LCRUISER2000VXR 4X4AT;

    5. Satu unit mobil merk/Jenis : Mitsubishi Coldis;

    6. Satu unit kendaraan roda empat, Merk: MERC BENZ, Type: G300 CDI CARGO AT;

    7. Satu unit kendaraan roda empat, Merk: TOYOTA, Type: LC 70 TROOP CARRIER;

    8. Satu unit kendaraan roda empat, Merk: TOYOTA, Type: HILUX 4.0 DOUBLE CAB;

    9. Satu unit kendaraan roda empat, Merk: TOYOTA, Type: HILUX 4.0 DOUBLE CAB;

    10. Satu unit kendaraan roda empat Merk: TOYOTA, Type: LAND CRUISER 70 4.5 TROOP CARR;

    11. Satu unit kendaraan roda empat, TOYOTA HILUX 4.0 DOUBLE CAB.

    Sebanyak 11 mobil yang disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno akhirnya dipidahkan ke Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Selasa (4/3/2025)/Dokumen KPK.Perbesar

    Lembaga antirasuah sebelumnya mengakui bahwa penyidik menunda untuk mengangkut mobil-mobil tersebut ke Rupbasan KPK karena efisiensi anggaran kementerian/lembaga berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, di mana KPK juga ikut terdampak. 

    Di sisi lain, KPK juga menggeledah rumah Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali pada hari yang sama Februari 2024 lalu. Dari rumah keduanya, penyidik menyita belasan mobil, jam tangan mewah, dan uang senilai Rp59,49 miliar. 

    Pada pekan lalu, Rabu (26/2/2025), Japto pun telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik. 

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Rita diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metrik ton. Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya.  

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.   

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.

  • Land Rover sampai Land Cruiser!

    Land Rover sampai Land Cruiser!

    Jakarta

    11 mobil Japto Soerjosoemarno kini terparkir di Rubpasan KPK. 11 mobil itu terdiri dari Land Rover, Land Cruiser, hingga Jeep Rubicon. Berikut daftarnya.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 11 mobil dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. 11 mobil itu dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubpasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Adapun 11 mobil itu keseluruhan berjenis SUV dari merek yang berbeda-beda berikut rinciannya.

    11 Mobil Japto Soerjosoemarno1 unit Mobil Jeep Gladiator Rubicon1 unit Land Rover Defender 90SE 2.0AT1 unit Mobil Suzuki 6G5VX(4X4) A/T1 unit Mobil Toyota Land Cruiser VRX1 unit Mobil Mitsubishi Coldis1 unit Mobil Mercedes-Benz1 unit Mobil Toyota Land Cruiser LC 70 Troop Carrier3 unit Mobil Toyota Hilux Double Cabin1 unit Mobil Toyota Land Cruiser Troop Car

    Dikutip detikNews, mobil itu sebelumnya sudah disita saat KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Tapi mobil itu tak langsung dibawa ke Rubpasan lantaran biaya perawatan yang mahal.

    “Kalau ini (mobil) butuh perawatan. Apalagi mobilnya mungkin sekelas mobil sport. Nggak ganti oli saja, atau ganti olinya saja kan berapa puluh, berapa jutaan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

    Japto juga telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari pada Rabu (26/2). Dia diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik KPK. Rita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

    Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

    Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

    Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu. Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan suap dan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

    Sementara itu, penggeledahan dan penyitaan dari rumah Japto dilakukan KPK usai menelusuri aliran uang. KPK menyebut ada aliran duit dari Rita ke pengusaha yang juga Pimpinan PP di Kaltim, Said Amin.

    (dry/din)

  • 11 Mobil Mewah Japto Akhirnya Pindah ke Tangan KPK Usai Sebulan Disita

    11 Mobil Mewah Japto Akhirnya Pindah ke Tangan KPK Usai Sebulan Disita

    Jakarta

    Satu bulan sudah, 11 unit mobil mewah milik Ketum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno akhirnya dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. Sebelumnya penyidik menyita belasan mobil itu saat menggeledah rumah Japto.

    Penggeledahan itu dilancarkan penyidik pada 4 Februari 2025 lalu. Kegiatan penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

    KPK beralasan perawatan mahal yang menjadi faktor penyidik tak langsung membawa mobil-mobil mewah itu ke Rupbasan.

    “Kalau ini (mobil) butuh perawatan. Apalagi mobilnya mungkin sekelas mobil sport. Nggak ganti oli saja, atau ganti olinya saja kan berapa puluh, berapa jutaan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

    Saat ini akhirnya 11 mobil mewah itu sudah terparkir di Rupbasan KPK yang terletak di Cawang, Jakarta Timur.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    “Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Saudara JS ke Rupbasan KPK,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Daftar 11 Mobil Japto yang Disita KPK

    Foto: Ari Saputra

    Tim penyidik KPK juga menyita uang tunai Rp 56 miliar dari rumah Japto. Selain itu, KPK awalnya menyebut ada aliran duit dari Rita ke pengusaha yang juga Pimpinan PP di Kaltim, Said Amin.

    Berikut 11 mobil sitaan dari rumah Japto Soerjosoemarno yang dibawa ke Rupbasan KPK:

    1. Jeep Gladiator Rubicon,

    2. Landrover Defender 90SE 2.0AT

    3. Suzuki 6G5VX (4X4) A/T

    4. Toyota LCRUISER2000VXR 4X4AT

    5. Mitsubishi Coldis

    6. Mercedes-Benz type G300 CDI CARGO AT

    7. Toyota LC 70 TROOP CARRIER.

    8. Toyoya Hilux 4.0 Double Cab

    9. Toyota Hilux 4.0 Double Cab.

    10. Toyota Land Cruiser 70 4.5 TROOP CARR.

    11. Toyota Hilux 4.0 Double Cab

    Japto Diperiksa

    Foto: Ketum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno

    Japto Soerjosoemarno telah selesai diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Japto mengatakan dirinya telah menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik.

    Pantauan detikcom, Japto keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.45 WIB, Rabu (26/2). Japto kurang lebih diperiksa selama 7 jam.

    “Saya memenuhi panggilan KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan,” kata Japto sambil berjalan keluar gedung

    Japto tak menjawab detail apa saja yang ditanyakan oleh penyidik. Dia menyerahkan penjelasan soal materi pemeriksaan kepada KPK.

    “Wah, nanti sama itu saja (penyidik),” ujarnya.

    Sebelumnya, Japto memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.27 WIB tadi. Japto hadir sebagai saksi.

    Halaman 2 dari 3

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 11 Mobil Sitaan dari Rumah Japto Soerjosoemarno Kini Dibawa ke Rupbasan KPK

    11 Mobil Sitaan dari Rumah Japto Soerjosoemarno Kini Dibawa ke Rupbasan KPK

    Jakarta

    KPK memindahkan 11 unit mobil yang disita dari rumah Ketum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Mobil itu dipindah ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) KPK.

    “Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik saudara JS ke Rupbasan KPK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Belasan mobil milik Japto itu disita saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada 4 Februari 2025. Kegiatan penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

    KPK tak langsung membawa 11 mobil yang disita ke Rupbasan saat itu. Salah satu alasannya ialah mobil yang disita butuh perawatan mahal karena mobil mewah.

    “Kalau ini (mobil) butuh perawatan. Apalagi mobilnya mungkin sekelas mobil sport. Nggak ganti oli saja, atau ganti olinya saja kan berapa puluh, berapa jutaan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

    “Ini mungkin kaitannya dengan rekan-rekan tadi ada pertanyaan terkait masalah efisiensi,” sambungnya.

    “Saya memenuhi panggilan KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan,” kata Japto sambil berjalan keluar gedung.

    Rita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

    Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

    Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

    Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan suap dan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

    Sementara itu, penggeledahan dan penyitaan dari rumah Japto dilakukan KPK usai menelusuri aliran uang. KPK menyebut ada aliran duit dari Rita ke pengusaha yang juga Pimpinan PP di Kaltim, Said Amin.

    Setelah menggeledah rumah Said Amin, KPK terus mengikuti aliran uang. KPK kemudian menggeledah rumah Japto. Dari sana, KPK menyita 11 unit mobil hingga uang senilai Rp 56 miliar.

    (ygs/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tak Hanya Memalak untuk Fashion Show Anak, Eks Pejabat Ditjen Pajak Juga Terima Gratifikasi Valas dan Deposito

    Tak Hanya Memalak untuk Fashion Show Anak, Eks Pejabat Ditjen Pajak Juga Terima Gratifikasi Valas dan Deposito

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kelakuan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk memperkaya diri sendiri sudah di luar nalar. Selain memalak wajib pajak untuk membiayai fashion show atau peragaan busana bisnis fashion anak, Mohamad Haniv juga menerima gratifikasi berupa uang valas Dolar Amerika Serikat dan sejumlah deposito.

    Gratifikasi tersebut terjadi saat Mohamad Haniv atau Muhammad Haniv atau Muhamad Haniv menjabat kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus. Kasus gratfikasi terjadi pada periode 2015-2018 lalu.

    Sejak 18 Januari 2019 lalu, Haniv tidak aktif lagi bekerja di Ditjen Pajak Jakarta.

    Saat menjabat kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Haniv menggunakan jabatannya untuk mendapatkan gratifikasi dari wajib pajak.

    Dia memalak para wajib pajak untuk membiayai fashion show bisnis fashion desainer Feby Paramita atau Feby Haniv yang tak lain putri Muhamad Haniv. Feby Haniv memiliki bisnis fashion dengan merek atau brand bernama FH Pour Homme by Feby Haniv sejak 2015 lalu.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025 mengungkap modus gratifikasi yang dilakukan Haniv untuk menyokong bisnis fashion show anaknya.

    Asep mengatakan, pada 5 Desember 2016, Haniv mengirim email ke Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3.

    Melalui email tersebut Haniv minta bantuan Yul Dirga untuk mencarikan sponsor bagi bisnis fashion show anaknya yang akan dilaksanakan pada 13 Desember 2016.

  • Sudah Bergaji Tinggi, Eks Kepala Kanwil Pajak Terima Gratifikasi untuk Biaya Bisnis Fashion Show Anak

    Sudah Bergaji Tinggi, Eks Kepala Kanwil Pajak Terima Gratifikasi untuk Biaya Bisnis Fashion Show Anak

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025 mengungkap modus gratifikasi yang dilakukan Haniv untuk menyokong bisnis fashion show anaknya.

    Asep mengatakan, pada 5 Desember 2016, Haniv mengirim email ke Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3.

    Melalui email tersebut Haniv minta bantuan Yul Dirga untuk mencarikan sponsor bagi bisnis fashion show anaknya yang akan dilaksanakan pada 13 Desember 2016.

    “Permintaan ditujukan untuk dua atau tiga perusahaan yang kenal dekat saja,” pinta Haniv kepada Yul Dirga.

    Nominal permintaan uang juga tertera pada email tersebut, yakni Rp 150 juta. Nomor rekening BRI serta nomor telepon Feby Paramita juga ada di dalam pesan email.

    Kemudian, berdasarkan e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby. Transfer rekening itu yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 senilai Rp300 juta.

    Ternyata, gratifikasi tersebut tak berhenti pada momen itu saja. Sepanjang 2016-2017, uang yang masuk ke rekening BRI milik Feby terkait pelaksanaan seluruh fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV mencapai Rp387 juta.

    Sumber uang tersebut berasal dari perusahaan maupun perorangan yang menjadi Wajib Pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus. Artinya, para wajib pajak dipalak untuk membiayai fashion show desainer Feby Paramita atau Feby Haniv, anak Mohamad Haniv.

  • KPK Panggil Pramugari Terkait Kasus Dana Operasional Eks Gubernur Papua

    KPK Panggil Pramugari Terkait Kasus Dana Operasional Eks Gubernur Papua

    Jakarta

    KPK sedang melakukan penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemprov Papua. KPK pun memanggil seorang pramugari bernama Selvi Purnama Sari (SP) sebagai saksi.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil lepala daerah pemerintah Provinsi Papua,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

    Tessa menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Namun, dia belum menjelaskan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan itu.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.

    Tessa belum mengungkap identitas tersangka dalam kasus ini. Dia juga belum mengungkap konstruksi perkaranya.

    Selvi sebenarnya pernah diperiksa pada Agustus 2023. KPK saat itu mendalami dugaan Selvi diminta mengantar duit oleh mantan Gubernur Papua mendiang Lukas Enembe.

    KPK memang sempat mengusut kasus dugaan korupsi berkaitan dengan dana operasional Gubernur Papua saat masih dijabat oleh mendiang Lukas Enembe. Dana itu disebut mencapai Rp 1 triliun per tahun

    Saat itu, KPK menyebut Lukas Enembe menggunakan dana operasional atau uang makan itu sebesar Rp 1 miliar. Alokasi itu diduga telah dirancang sedemikian rupa lewat peraturan gubernur (pergub) agar tindakan itu terkesan legal.

    “Itu yang kemarin disampaikan Pak Alex (Wakil Ketua KPK) bahwa dibuatlah peraturan gubernur sehingga itu tidak kelihatan. Jadi dia disembunyikan, dibuat peraturannya dulu sehingga itu menjadi legal, padahal nanti masuknya ke bagian makan dan minum,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 27 Juni 2023.

    Lukas Enembe sengaja membuat peraturan gubernur (pergub) yang memuluskan rencana pengucuran dana operasional sebesar Rp 1 triliun per tahun. Pergub itu diduga dibuat untuk mengelabui pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri. Lukas Enembe telah meninggal dunia pada Desember 2023.

    (ial/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu