Tag: Asep Guntur

  • KPK Endus Dugaan Korupsi Monumen Reog Ponorogo

    KPK Endus Dugaan Korupsi Monumen Reog Ponorogo

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Perdaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

    “Ini masih pendalaman, karena ada informasi dan petunjuk lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Kamis (13/11/2025).

    Dugaan ini setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo pekan lalu. Menurutnya, melalui operasi senyap berbagai informasi lainnya dapat terkuak dan didalami oleh penyidik KPK.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu sempat menyinggung terkait dugaan korupsi Museum Reog di Kabupaten Ponorogo. 

    “Tidak hanya museum reog saja, setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami terkait hal-hal tersebut, penyimpangan-penyimpangannya, bersamaan dengan kami melakukan penyidikan terkait dengan OTT pada kali ini,” kata Asep, Minggu (9/11/2025).

    Asep menyampaikan dugaan ini akan didalami bersamaan dengan dugaan korupsi tiga klaster yang dilakukan oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yakni suap pengkondisian jabatan dan proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, serta gratifikasi.

    Sugiri bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.

    Pada kasus suap jabatan, Sugiri memperoleh total Rp900 juta dari Yunus. Uang dibayarkan Yunus sebanyak dua kali melalui ajudannya sebesar Rp400 juta dan teman Sugiri sebesar Rp500 juta. Adapun Agus Pramono menerima Rp325 juta.

    Kemudian, Sugiri meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar. Namun uang yang baru diterima Sugiri sebesar Rp500 juta. Di momen ini lah Sugiri tertangkap tangan dan uang tersebut disita penyidik lembaga antirasuah. Uang tersebut agar Yunus tetap menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.

    Pada proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, Sugiri diduga mendapatkan fee dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek itu sebesar Rp1,4 miliar dari nilai proyek Rp14 miliar.

    Kemudian Sugiri juga tersandung gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Lalu pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.

  • Penyelidikan Dugaan Korupsi Haji, BPKH Hormati Proses Hukum KPK

    Penyelidikan Dugaan Korupsi Haji, BPKH Hormati Proses Hukum KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menanggapi proses penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan fasilitas jemaah haji. 

    BPKH menyatakan mendukung langkah KPK karena bagian dari upaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

    BPKH menyampaikan akan bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu memperjelas duduk persoalan

    “BPKH memastikan kepada seluruh Jemaah Haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel. Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang meliputi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Keadilan,” ungkap Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Rabu (12/11/2025).

    Perkara yang dimaksud menuju pada anak perusahaan BPKH bernama BPKH Limited.

    Fadlul menyatakan anak perusahaan tersebut bukan penyelenggara jasa kargo dan tidak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan terhadap barang milik jemaah.

    Dia menjelaskan kerja sama yang dimaksud hanya berperan sebagai mitra lokal (local partner) yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang jasa pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia.

    Dia menuturkan bahwa peran dan tanggung jawab BPKH Limited terbatas serta tidak mencakup kegiatan operasional kargo. Sehingga, katanya, BPKH Limited tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya yang terjadi di lapangan.

    Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK mendeteksi dugaan korupsi pengadaan fasilitas haji di lingkungan BPKH mulai dari fasilitas katering, penginapan, hingga jasa pengiriman barang bagi jemaah.

    Namun Asep belum bisa menjelaskan lebih detail terkait perkara tersebut karena belum naik ke tahap penyidikan seperti kasus kuota haji 2024.

    “Tentang keterlibatan BPKH dan lain-lain. Nah, kami juga, tapi ini kan belum naik penyidikan nih, jadi belum bisa disampaikan secara detail,” kata Asep, Senin (10/11).

    Asep menyampaikan pihaknya akan menyelidiki penggunaan anggaran untuk memenuhi fasilitas para jemaah selama di Arab Saudi. Salah satunya adalah harga sewa fasiltas yang ditentukan berdasarkan jarak. 

    Dia mengatakan perkara ini berbeda dengan dugaan korupsi kuota haji yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. 

  • Indah Bekti Pertiwi Gugat Cerai Suami di Tengah Kasus KPK Ponorogo

    Indah Bekti Pertiwi Gugat Cerai Suami di Tengah Kasus KPK Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Badai yang menimpa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko lewat dugaan kasus suap dan gratifikasi tampaknya ikut menyeret sejumlah nama lain dalam pusarannya. Salah satu yang kembali mencuri perhatian publik adalah Indah Bekti Pertiwi (IBP), sosok perempuan yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai teman dekat Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma.

    Namun kali ini, bukan soal politik atau proyek, melainkan urusan pribadi — gugatan cerai terhadap suaminya sendiri.

    Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) mencatat, perkara perceraian itu terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo dengan Nomor 1623/Pdt.G/2025/PA.PO. Gugatan tersebut diajukan oleh Indah terhadap suaminya berinisial PU pada 29 Oktober 2025, dan telah melalui dua kali persidangan, masing-masing pada 6 dan 12 November 2025.

    Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara PA Ponorogo, Maftuh Basuni, yang membenarkan bahwa perkara tersebut memang tengah berjalan di lembaganya. “Benar, yang bersangkutan sudah mendaftarkan perkara. Namun untuk lebih lanjut kami belum bisa berkomentar karena perkara tersebut masih dalam proses,” kata Maftuh, Kamis (13/11/2025).

    Maftuh menegaskan, perkara perceraian merupakan sidang tertutup sehingga detail isinya tidak dapat diakses oleh pihak luar. Penegasan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi liar di media sosial yang mulai ramai membicarakan alasan perceraian Indah.

    Nama Indah Bekti Pertiwi sendiri sudah lama menghiasi ruang publik Ponorogo, terutama setelah turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat, 7 November 2025.

    Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Indah memiliki peran penting dalam pencarian dana sebesar Rp500 juta bersama seorang pegawai bank bernama Endrika (ED).

    Dana itulah yang kemudian terendus tim KPK dan menjadi pintu masuk OTT. Indah pun disebut-sebut sebagai salah satu saksi kunci yang dapat membuka benang merah dugaan praktik gratifikasi di Ponorogo. Meski status hukumnya masih sebagai saksi, sorotan publik terhadap dirinya seolah tak kunjung reda. (end/kun)

  • Akun Selebgram Ponorogo Indah Bekti Pertiwi Dikunci Usai Namanya Disebut KPK

    Akun Selebgram Ponorogo Indah Bekti Pertiwi Dikunci Usai Namanya Disebut KPK

    Ponorogo (beritajatim.com) – Akun Instagram milik selebgram asal Ponorogo, Indah Bekti Pertiwi (IBP), mendadak dikunci setelah namanya disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi yang menjerat sejumlah pejabat setempat.

    Pantauan beritajatim.com pada Kamis (13/11/2025), akun Instagram @indah_bekti_pertiwi dengan pengikut sekitar 14 ribu orang kini sudah tidak dapat diakses publik alias diprivat.

    Langkah ini dilakukan tak lama setelah KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Indah Bekti Pertiwi yang disebut sebagai “teman dekat” Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono, yang kini juga telah berstatus tersangka.

    Sebelumnya, penyidik KPK juga menggeledah rumah mewah milik Indah Bekti Pertiwi di Jalan Kawung, Kelurahan Ronowijayan, Ponorogo, pada Rabu (12/11/2025) sore.

    Penggeledahan itu dilakukan setelah tim KPK memeriksa kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan dilakukan pada 7 November 2025, dengan mengamankan 13 orang, termasuk Indah Bekti Pertiwi.

    “Maka pada tanggal 7 November 2025, teman dekat YUM (Yunus Mahatma) yaitu saudari IBP (Indah Bekti Pertiwi) berkoordinasi dengan Saudari ED (Endrika), selaku pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang Rp500 juta,” kata Asep Guntur dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, serta Sucipto dari pihak swasta.

    Sumber beritajatim.com menyebutkan, selain terseret kasus korupsi, Indah Bekti Pertiwi juga tengah menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Ponorogo.

    Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak IBP terkait kasus maupun kondisi rumah tangganya.

    KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut, termasuk dugaan peran sejumlah pihak non-pemerintah yang diduga membantu proses pencairan dan penggunaan uang hasil korupsi. (ted)

  • Rumah Mewah ‘Teman Dekat’ Direktur RSUD Ponorogo Ikut Digeledah KPK

    Rumah Mewah ‘Teman Dekat’ Direktur RSUD Ponorogo Ikut Digeledah KPK

    Ponorogo (beritajatim.com) – Bukan hanya dokumen yang dikejar, mungkin jejak perasaan juga turut terendus dalam operasi senyap KPK kali ini di Bumi Reog.

    Ya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeledah berbagai tempat di Ponorogo. Tempat-tempat yang digeledah, patut diduga masih berkaitan dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret Bupati Sugiri Sancoko jadi tersangka.

    Salah satunya menggeledah rumah mewah dari Indah Bekti Pertiwi (IBP), yang dalam rilis KPK disebut sebagai ‘teman dekat’ dari Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono yang kini statusnya juga sebagai tersangka.

    Penggeledahan di rumah gedong yang berada di Jalan Kawung Kelurahan Ronowijayan tersebut, dilakukan penyidik KPK usai menggeledah kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo pada Rabu (12/11/2025) sore.

    Dalam pemaparan KPK beberapa waktu yang lalu, IBP berkoordinasi dengan Endrika selaku pegawai bank, untuk mencairkan uang senilai Rp500 juta. Uang tersebut untuk diserahkan direktur Yunus Mahatma kepala Bupati Sugiri melalui Ninik yang merupakan kerabat sang bupati.

    Plt Deputi Pendindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menyatakan tangkap tangan dilakukan pada 7 November lalu dengan mengamankan 13 orang salah satunya Indah Bekti Pertiwi (IBP).

    “Maka pada tanggal 7 November 2025, teman dekat YUM (Yunus Mahatma) yaitu saudari IBP (Indah Bekti Pertiwi) berkoordinasi dengan Saudari ED (Endrika) selaku pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang Rp500 juta” kata Asep Guntur dalam keterangan di gedung KPK Jakarta beberapa waktu lalu.

    IBP menjadi salah satu dari 13 orang yang diamankan dalam OTT KPK beberapa waktu yang lalu. Dari jumlah itu, KPK menetapkan 4 tersangka, yakni Bupati Sugiri, Sekda Agus Pramono, Direktur Yunus dan Sucipto (pihak swasta). (end/ted)

  • KPK Selidiki Kasus Baru Dugaan Korupsi Fasilitas Jemaah Haji

    KPK Selidiki Kasus Baru Dugaan Korupsi Fasilitas Jemaah Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengadaan fasilitas bagi jemaah haji. Namun Perkara ini berbeda dengan dugaan kasus korupsi kuota haji.

    Asep sebelumnya menjelaskan bahwa KPK mendeteksi dugaan korupsi pengadaan fasilitas haji di lingkungan BPKH mulai dari fasilitas katering, penginapan, hingga jasa pengiriman barang bagi jemaah.

    “(Perkara) terpisah,” Kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (12/11/2025).

    Namun Asep belum bisa menjelaskan lebih detail terkait perkara tersebut karena belum naik ke tahap penyidikan seperti kasus kuota haji 2024.

    “Tentang keterlibatan BPKH dan lain-lain. Nah, kami juga, tapi ini kan belum naik penyidikan nih, jadi belum bisa disampaikan secara detail,” kata Asep, Senin (10/11).

    Asep menyampaikan pihaknya akan menyelidiki penggunaan anggaran untuk memenuhi fasilitas para jemaah selama di Arab Saudi. Salah satunya adalah harga sewa fasiltas yang ditentukan berdasarkan jarak.

    “Jadi di sana itu, berdasarkan kedekatan ya, jadi tempat, ini salah satu clue-nya itu berdasarkan tempat tinggal itu, tempatnya seberapa jauh dari Masjidil Haram, seberapa jauh dari Mina, Padang Arafah di Mina, seberapa jauh dari sana, kan seperti itu. Makin dekat ke sana-kemari, itu transportasinya makin mudah, itu makin mahal. Kemudian menu makanan dan lain-lain itu makin mahal, makin bagus makin mahal. Kelayakan tempat dan lain-lain makin mahal,” ujarnya.

    Menanggapi perkara tersebut, BPKH menyatakan mendukung penuh langkah KPK karena bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

    BPKH menyampaikan akan bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu memperjelas duduk persoalan

    “BPKH memastikan kepada seluruh Jemaah Haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel. Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang meliputi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Keadilan,” ungkap Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Rabu (12/11/2025).

  • KPK Usut Dugaan Korupsi Pengumpulan Tarif Pengiriman Barang di BPKH

    KPK Usut Dugaan Korupsi Pengumpulan Tarif Pengiriman Barang di BPKH

    KPK Usut Dugaan Korupsi Pengumpulan Tarif Pengiriman Barang di BPKH
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi pengumpulan atau mobilisasi tarif pengiriman barang di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi
    KPK
    Asep Guntur Rahayu mengaku belum bisa memberikan keterangan lengkap mengenai kasus tersebut karena belum masuk ke tahap penyidikan.
    “Tentang keterlibatan BPKH dan lain-lain. Nah kami juga, tapi ini kan belum naik penyidikan nih, jadi belum bisa disampaikan secara detail,” kata Asep di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (10/11/2025).
    Asep hanya menyebutkan bahwa KPK mendalami perbedaan tarif transportasi dan pengiriman barang untuk para jemaah.
    Tarif akan semakin tinggi jika akses transportasinya lebih mudah serta kualitas barang atau menu makanan yang dikirim semakin baik.
    “Karena kan begini, jadi di sana itu, berdasarkan kedekatan ya, jadi tempat, ini salah satu klunya itu berdasarkan tempat tinggal itu, tempatnya seberapa jauh dari Masjidil Haram, seberapa jauh dari Mina, Padang Arafah di Mina, seberapa jauh dari sana, kan seperti itu,” ujar Asep.
    “Makin dekat ke sana ke mari, itu transportasinya makin mudah, itu makin mahal. Kemudian menu makanan dan lain-lain itu makin mahal, makin bagus makin mahal. Kelayakan tempat dan lain-lain makin mahal,” imbuh dia.
    Tim lembaga antirasuah itu bakal mengecek langsung fasilitas tempat tinggal, catering hingga akomodasi jemaah.
    “Dan juga ada informasi terkait dengan pengiriman barang-barang. Karena teman-teman, apa namanya, saudara-saudara kita yang berangkat ke haji itu ada juga yang kitim barang dan lain-lain,” ucap Asep.
    “Nah itu ada informasi yang kami terima, itu juga dimobilisasi atau dikumpulkan, ini seperti apa, kerja sama dengan siapa, apakah dengan PT Pos atau mungkin perusahaan swasta, ekspedisi swasta atau bagaimana? Nah seperti itu, dan penggunaan dana itu,” imbuh dia.
    Asep pun memastikan bahwa perkara ini berbeda dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji yang statusnya sudah ditahap penyidikan.
    “(Perkara) terpisah,” kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).
    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung penuh seluruh proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menekankan bahwa sebagai lembaga publik yang taat hukum, BPKH selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada otoritas yang berwenang.
    “BPKH memastikan kepada seluruh jemaah haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel,” ungkap Fadlul dalam keterangan pers, Rabu (12/11/2025).
    Ia menambahkan, BPKH juga berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip
    good corporate governance
    (GCG) mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan dalam seluruh aktivitasnya.
    BPKH menilai, langkah KPK merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
    Oleh karena itu, BPKH akan bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu memperjelas duduk persoalan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Irit Bicara

    Usai Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Irit Bicara

    Usai Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Irit Bicara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Subhan Cholid, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), irit bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024.
    Subhan terlihat keluar dari Gedung
    KPK
    Merah Putih pada Rabu (12/11/2025) pukul 14.34 WIB. 
    Pria berkepala plontos ini mengenakan kemeja putih berlengan panjang yang dibalut rompi hitam, masker putih, dan celana panjang warna hitam.
    Begitu ia keluar dari pintu kaca, awak media langsung mengerumuninya dan melontarkan berbagai pertanyaan.
    Namun, Subhan meminta wartawan untuk bertanya kepada penyidik KPK.
    “Nanti ke penyidik saja,” ujar Subhan.
    Subhan pun menerobos kerumunan wartawan dengan mengatupkan kedua lengan ke depan dada lalu meninggalkan wartawan.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapan bahwa pemeriksaan Subhan Cholid sebagai saksi untuk menggali pembagian kuota haji.
    “Dalam pemeriksaan terhadap saksi saudara SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

    Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
    Namun, dalam pelaksanaannya, aturan tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Kementerian Agama.
    Kuota 20.000 jemaah itu justru dibagi 50:50 masing-masing untuk kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
    KPK hingga kini belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jejak OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Dari Lokasi Penggeledahan hingga Barang Bukti

    Jejak OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Dari Lokasi Penggeledahan hingga Barang Bukti

    Jejak OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Dari Lokasi Penggeledahan hingga Barang Bukti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjaring Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (7/11/2025).
    Adapun pada Minggu (9/11/2025),
    KPK
    resmi menetapkan Sugiri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek RSUD
    Ponorogo
    , serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
    Dalam OTT terhadap Sugiri, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen elektronik dan sejumlah uang.
    Setidaknya, KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta yang berasal dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma agar posisinya sebagai Dirut tidak diganti oleh
    Sugiri Sancoko
    .
    “Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
    Setelah OTT pada Jumat (7/11/2025), KPK melakukan penggeledahan di enam lokasi pada (11/11/2025). Enam lokasi tersebut adalah:
    Barang bukti dari hasil penggeledahan ini, kata Budi, akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara.
    “Penggeledahan yang dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan dibutuhkan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Budi.
    KPK sendiri telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo, pada Minggu (9/11/2025).
    KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu SUG (Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo), AGP (Agus Pramono selaku Sekda Ponorogo), YUM (Yunus Mahatma selaku Dirut RSUD Dr. Harjono Ponorogo), dan SC (Sucipto selaku Rekanan RSUD),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
    Kasus ini bermula pada awal 2025, ketika Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
    Pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo. Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
    “Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” ujar Asep.
    Kemudian pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua dari kanan memakai rompi nomor 88) sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo pada Minggu (9/11/2025) dini hari.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Sebelum adanya operasi senyap, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar pada 3 November 2025. Kemudian pada 6 November 2025, ia kembali menagih uang.
    Selanjutnya pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
    Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Dalam hal pengurusan jabatan, Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo, KPK Sita Uang hingga Dokumen Elektronik

    Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo, KPK Sita Uang hingga Dokumen Elektronik

    Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo, KPK Sita Uang hingga Dokumen Elektronik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di enam lokasi sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
    “Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” ungkap Juru Bicara
    KPK
    , Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
    Budi mengungkapan, penggeledahan ini berlangsung pada Selasa (11/11/2025).
    Sementara enam lokasi penggeledahan meliputi rumah dinas bupati, rumah Sugiri Sancoko, kantor bupati, kantor sekretaris daerah, kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan rumah seseorang berinisial ELW.
    Budi menjelaskan, barang bukti dari hasil penggeledahan ini akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara.
    “Penggeledahan yang dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan dibutuhkan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelas dia.
    KPK menetapkan
    Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
    sebagai tersangka dugaan pengurusan jabatan, suap proyek RSUD Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
    Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
    Mereka adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sugiri lebih dulu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
    Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 13 orang, di mana empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.