Tag: Asep Guntur

  • Terpopuler, cek status BSU hingga jadwal Timnas di Piala AFF U-23 2025

    Terpopuler, cek status BSU hingga jadwal Timnas di Piala AFF U-23 2025

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita unggulan Kamis untuk disimak, BSU tak kunjung cair? coba cek lagi status Anda hingga jadwal dan cara beli tiket Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025. Berikut berita-berita tersebut:

    1.⁠ ⁠BSU tak kunjung cair? coba cek lagi status Anda di sini

    Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Namun, di tengah penantian pencairan tahap kedua, tidak sedikit calon penerima yang mempertanyakan mengapa bantuan tersebut belum juga cair ke rekening masing-masing.

    Baca selengkapnya di sini

    2.⁠ ⁠Profil Arya Daru Pangayunan, diplomat muda yang tewas tak wajar

    Kabar meninggalnya Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda sekaligus staf Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), membawa duka mendalam bagi dunia diplomasi Indonesia.

    Lantas, siapakah sebenarnya Arya Daru Pangayunan yang dikenal sebagai salah satu staf muda Kemenlu tersebut?

    Baca selengkapnya di sini

    3.⁠ ⁠KPK tetapkan lima tersangka kasus pengadaan mesin EDC bank

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.

    “CBH sebagai Wakil Direktur Utama BRI, IU sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI, DS sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, bersama-sama dengan EL dari PT PCS, dan RSK dari PT BIT,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Baca selengkapnya di sini

    4.⁠ ⁠Yusril: Wapres tak berkantor di Papua, tapi Sekretariat Badan Otsus

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua, tetapi Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

    Hal tersebut menjelaskan lebih lanjut pernyataannya mengenai penugasan Wapres dalam percepatan pembangunan Papua yang disampaikan saat acara penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM pada Rabu (2/7).

    Baca selengkapnya di sini

    5.⁠ ⁠Piala AFF U-23 2025: Jadwal dan cara beli tiket Timnas Indonesia

    Kejuaraan sepak bola usia muda paling bergengsi di kawasan Asia Tenggara, Piala AFF U-23 2025, akan segera digelar di Indonesia pada 15 hingga 29 Juli 2025 mendatang. Turnamen yang kini mengusung nama resmi ASEAN U-23 Mandiri Cup 2025 ini akan memanfaatkan dua stadion utama, yakni Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, dan Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi.

    Simak jadwal dan harga tiket Timnas Indonesia U-23 di sini

    Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gratifikasi Rp17 Miliar Ma’ruf Cahyono Terkait Distribusi dan Cetak Dokumen

    Gratifikasi Rp17 Miliar Ma’ruf Cahyono Terkait Distribusi dan Cetak Dokumen

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono berkaitan dengan distribusi hingga pencetakan dokumen. Diduga terjadi pemberian uang dalam proses tersebut.

    “Perkara ini terkait dengan distribusi barang-barang cetak seperti buku-buku dan dokumen lainnya,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip Rabu, 9 Juli.

    Dalam kasus ini, Ma’ruf Cahyono dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara. Tapi, komisi antirasuah belum memerinci detail proses pengadaan yang diikuti dengan praktik lancung tersebut.

    KPK menyebut Ma’ruf diduga menerima gratifikasi senilai Rp17 miliar. Tapi, jumlah ini masih bertambah karena penghitungan dan pendalaman keterangan saksi terus dilakukan.

    Para saksi yang dipanggil, di antaranya adalah Iis Iskandar yang berprofesi sebagai wiraswasta dan Benzoni, seorang pegawai negeri sipil pada Sekretariat Jenderal MPR RI. Mereka digarap di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Juli.

    “Kedua saksi hadir dan penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta bagaimana permintaan komitmen fee dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 Juli.

    Meski belum memerinci lebih lanjut hasil pemeriksaan, Budi memastikan keterangan para saksi akan membantu mengungkap perkara yang tengah ditangani.

    Adapun saat ini, Ma’ruf juga telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan sejak 10 Juni untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.

  • KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengadaan EDC Rp 2,1 T

    KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengadaan EDC Rp 2,1 T

    Jakarta

    KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dari 2020 sampai 2024 dengan nilai proyek Rp 2,1 triliun. Lima orang pihak ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mendapati bukti yang cukup adanya tindakan melawan hukum.

    “Kita sudah menetapkan lima orang ini dari fakta-fakta yang diperoleh sebagaimana tersebut di atas, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dengan adanya dugaan tindak-tindak korupsi dalam pengadaan Electronic Data Capture (EDC) android,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).

    Asep menjelaskan, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya:
    – CBH, Wakil Direktur Utama BRI
    – IU, Direktur Digital Teknologi Informasi dan Operasi BRI
    – DS, SEVP Management Aktiva dan Pengadaan BRI
    – EEL, PT PCS
    – RSK, PT BIT

    Asep menerangkan dalam perkara ini, pengadaan EDC dilakukan dalam dua skema, yakni dengan membeli serta menyewa. Dalam skema pembelian dilakukan pada periode 2020-2024 dengan pengadaan mesin EDC sebanyak 346.838 unit yang makan anggaran senilai Rp 942.794.220.000.

    Sementara untuk skema sewa awalnya dilakukan selama 3 tahun dari 2020 hingga 2023 dengan anggaran sebesar Rp 581.790.000.000. Skema sewa ini kemudian diperpanjang hingga 2024 dengan nilai anggaran Rp 634.206.669.744 untuk kebutuhan merchant sebanyak 200.067 unit.

    Asep lalu menjelaskan konstruksi perkara dari kasus perkara pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dari 2020 sampai 2024 dengan nilai proyek Rp 2,1 triliun ini. Dia mengatakan diawali pada tahun 2019 sebelum pengadaan EDC dilaksanakan, EEL melakukan beberapa kali pertemuan dengan IU dan CBH.

    Asep menjelaskan seharusnya proses pengadaan barang dilakukan dengan cara lelang. Kemudian, dia mengatakan IU memberikan pengarahan kepada jajarannya agar mesin EDC yang dibawa EEL bisa dilakukan uji kelayakan.

    Uji kelayakan teknis atau pengujian kompabilitas ini dilakukan untuk mesin EDC terhadap sistem software yang digunakan. Uji kelayakan ini pun akhirnya dilakukan terhadap mesin EDC yang dibawa oleh EEL sehingga seolah-olah menang sebagai vendor pengadaan EDC.

    Selain itu, Asep juga menjelaskan penyusunan harga perkiraan sendiri atau HPS yang ditentukan bukan berdasarkan harga dari produsen barang. Melainkan dari pihak EEL selaku vendor yang akan melakukan pengadaan.

    “Jadi kan biasanya kalau barang ya, itu tanya ke prinsipalnya atau pembuatnya atau mungkin perwakilan resmi yang ada di Indonesia. Barang itu harga pokoknya berapa, seperti itu. Tapi ini tidak dilakukan seperti itu. Karena harga prinsipal pasti lebih murah gitu ya,” ungkap Asep.

    Dia pun menjelaskan dari tindakan yang dilakukan ini, tersangka CBH menerima Rp 525 juta dari EL dan sebuah serta dua ekor Kuda. Kemudian menerima sepeda Cannondale dari EL seharga Rp60 juta.

    Sementara tersangka RSK menerima sejumlah uang selama periode 2000-2004 dengan total Rp19,72 miliar. Asep pun menyampaikan dari kasus korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 744 miliar.

    “Krugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp 744.540.374.314,” pungkasnya.

    (dhn/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPK Tetapkan 5 Tersangka di Kasus EDC BRI, Ada Eks Wadirut Catur

    KPK Tetapkan 5 Tersangka di Kasus EDC BRI, Ada Eks Wadirut Catur

    Bisnis com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI (Persero) 2020-2024. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan satu dari lima tersangka itu adalah Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH). 

    “Yang dilakukan secara melawan hukum oleh saudara CBH [Catur Budi Harto] Wakil Direktur Utama BRI,” ujar Asep di KPK, Rabu (9/7/2025).

    Dia menambahkan, Indra Utoyo (IU) selaku mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI; Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan pengadaan BRI juga turut menjadi tersangka.

    Selain itu, lembaga antirasuah ini juga turut menetapkan dua pihak dari korporasi lainnya seperti Elvizar selaku PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dan Rudi Suprayudi (RSK) dari PT Bringin Inti Teknologi.

    “Kita sudah menetapkan 5 orang ini, kita akan update ke depannya jika ditemukan bukti baru dan mengarah ke beberapa pihak yang perlu diminta pertanggungjawaban tentu kami akan melakukan penetapan berikutnya atau upaya hukum berikutnya,” pungkas Asep.

    Sekadar informasi, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp744 miliar pada proyek di salah satu bank BUMN itu. Kerugian itu dihitung dari skema sewa Rp505 miliar periode 2020-2024 dan skema beli putus Rp241 miliar.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, nilai kerugian berdasarkan penghitungan oleh penyidik dari total nilai proyek pengadaan EDC tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp2,1 triliun. Budi menyebut total kerugian keuangan negara yang diduga timbul yaitu sebesar 30% dari nilai proyek.

    “Hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar, atau sekitar 30% dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut” jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

  • Kepala BPKH Beri Keterangan ke KPK Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji

    Kepala BPKH Beri Keterangan ke KPK Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata memanggil Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah pada hari ini. Dia dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2025.

    Dari pantauan di lapangan, Fadlul selesai dimintai keterangan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.25 WIB sejak pagi tadi. Ia mengaku sudah memberikan penjelasan di hadapan penyelidik.

    “Jadi kami sudah memberikan informasi dengan jelas, secara gamblang,” kata Fadlul kepada wartawan, Selasa, 8 Juli.

    Fadlul tak mau bicara banyak soal permintaan keterangan tersebut di tahap penyelidikan tersebut. Dia menyerahkan kepada KPK untuk memberikan penjelasan.

    “Ini bagian dari komitmen kami, BPKH untuk tetap bisa menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fadlul dimintai keterangan di tahap penyelidikan. “Benar, yang bersangkutan dimintai keterangan terkait penyelidikan perkara kuota haji (dan penyelenggaraannya, red),” tegasnya saat dikonfirmasi.

    Diberitakan sebelumnya, KPK terus menyelidiki dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2025. Pengumpulan informasi dilakukan, salah satunya dengan memanggil Khalid Basalamah yang merupakan pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour.

    “Ya benar (ada penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag, red),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 19 Juni.

    Asep tak mau bicara lebih lanjut soal penyelidikan yang memang dilaksanakan secara tertutup. Hanya saja, sejumlah pihak terkait mulai dipanggil penyelidik.

    Adapun dugaan korupsi ini pernah beberapa kali dilaporkan. Nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga terseret di dalamnya.

  • KPK Sebut Gratifikasi Eks Sekjen MPR Terkait Jasa Distribusi

    KPK Sebut Gratifikasi Eks Sekjen MPR Terkait Jasa Distribusi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekjen MPR, Ma’ruf Cahyono berkaitan dengan distribusi produk percetakan. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Ma’ruf sebagai tersangka pada kasus tersebut. 

    “Sejauh yang saya tahu, perkara ini terkait dengan distribusi barang cetak (buku-buku dan dokumen lainnya),” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada Bisnis.com, Selasa (8/7/2025). 

    Di sisi lain, sebelumnya penyidik juga memeriksa seorang saksi swasta atas nama Jonathan Hartono, Rabu (2/7/2025). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Jonathan diperiksa sebagai saksi terkait dengan investasi yang dilakukan tersangka. 

    Adapun saat dimintai konfirmasi, Asep mengungkap bahwa penyidik mendalami peran saksi terkait dengan pekerjaannya di masa lampau. Pekerjaan saksi diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi yang menjerat Ma’ruf Cahyono.

    “Mungkin saksi tersebut dulunya bekerja di perusahaan pengantar logistik gitu,” terang Asep. 

    Hingga berita ini diturunkan, KPK masih belum menjelaskan modus maupun dugaan gratifikasi yang kini tengah diusut penyidik. Namun, beberapa saksi telah mulai diperiksa. 

    Sebelumnya, KPK menyebut telah menetapkan satu orang tersangka pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. 

    Nama Ma’ruf pun telah disebut oleh Sekjen MPR saat ini, Siti Fauziah, yang mengklarifikasi bahwa kasus KPK itu merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021. 

    Siti menyebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, kasus tersebut merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan. 

    “Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (23/6/2025). 

  • KPK Fokus Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR BI dari Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan

    KPK Fokus Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR BI dari Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan

    KPK Fokus Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR BI dari Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) fokus mendalami materi penyelewengan dana
    corporate social responsibility
    (CSR) Bank Indonesia (BI) dari anggota
    DPR RI
    , khususnya Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
    “Sebagaimana yang telah disampaikan Pak Direktur Penyidikan, jadi KPK masih fokus terkait dengan dua pihak yang disebutkan di DPR begitu (Satori dan Heri Gunawan),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
    Budi memastikan penyidikan kasus dana CSR BI terus berprogres.
    Dia mengatakan, KPK masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
    “KPK masih terus melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada para saksi, baik dari pihak Bank Indonesia maupun dari pihak DPR. Semuanya tentu akan didalami nanti keterangan-keterangan yang disampaikan saksi,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Budi meminta para saksi yang dipanggil kooperatif dengan menyampaikan informasi yang dibutuhkan penyidik.
    “Sehingga penanganan perkara ini juga bisa berjalan secara efektif,” ucap dia.
    Adapun KPK terus mengusut kasus
    korupsi dana CSR BI
    yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR.
    Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
    Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukkannya.
    “Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).
    Asep mengatakan, dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.
    “Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini. Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

    KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

    Jakarta

    KPK masih mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan. KPK mengungkapkan sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.

    “Kami pastikan perkara tersebut KPK sudah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).

    Budi belum menjelaskan sosok yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga belum menyampaikan berapa pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

    Sementara hari ini, KPK sendiri telah memanggil lima pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan terkait kasus tersebut. Lima pejabat tersebut diterangkan masih sebagai saksi saat diperiksa.

    “Pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (7/7).

    Adapun sejumlah saksi yang diperiksa KPK hari ini sebagai berikut:
    – Sigit Hari Mardani, Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan
    – Fitriasih, Kepala Sub Bagian Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan
    – Joko Andriyanto, Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kabupaten Lamongan
    – Arkan Dwi Lestari, Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan
    – Rahman Yulianto, Staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi ULP Kabupaten Lamongan

    Yuhronur diperiksa KPK sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 12 dan 19 Oktober 2023. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

    Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan. Saat itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus yang tengah diusut terkait pembangunan gedung di Pemkab Lamongan.

    (fca/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPK Koordinasi Polisi Usai Sita Dua Senjata Api dari Rumah Topan Ginting

    KPK Koordinasi Polisi Usai Sita Dua Senjata Api dari Rumah Topan Ginting

    KPK Koordinasi Polisi Usai Sita Dua Senjata Api dari Rumah Topan Ginting
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) berkoordinasi dengan pihak kepolisian usai menyita dua
    senjata api
    dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi
    Sumatera Utara
    (Sumut) non-aktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) di Medan, Sumut.
    Budi mengatakan, pihak kepolisian yang akan mendalami asal usul dari dua senjata api tersebut.
    “KPK berkoordinasi dengan kepolisian karena itu bukan ranahnya KPK ya. Jadi terkait dengan asal-usulnya, terkait dengan statusnya apakah legal atau tidak legal itu menjadi kewenangan di kepolisian,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (7/7/2025).
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 2,8 miliar dan dua senjata api dari kegiatan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) non-aktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) di Medan, Sumut, pada Rabu (2/7/2025).
    Penggeledahan dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan
    korupsi
    proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
    “Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP (Topan Obaja Putra Ginting). Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan juga mengamankan dua senjata api,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
    Budi mengatakan, dua senjata api tersebut di antaranya, jenis Beretta dengan amunisi 7 butir, dan senapan angin dengan jumlah amunisi airgun pellets sejumlah 2 kemasan.
    Adapun KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
    Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
    Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
    KPK juga membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam pengusutan kasus tersebut.
    “Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misalnya ke kepala dinas lain atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan. Kami akan panggil, tunggu saja ya,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
    KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
    Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Amankan 7 Orang dalam OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumut: Tak Ada Kapolres
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        7 Juli 2025

    KPK Amankan 7 Orang dalam OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumut: Tak Ada Kapolres Medan 7 Juli 2025

    KPK Amankan 7 Orang dalam OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumut: Tak Ada Kapolres
    Tim Redaksi
    PADANGSIDIMPUAN, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) membantah adanya dugaan keterlibatan oknum polisi yang menjabat sebagai Kepala Polisi Resor (Kapolres) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi proyek jalan di
    Sumatera Utara
    .
    Kegiatan OTT tersebut dilakukan di Mandailing Natal (Madina) pada Kamis (26/6/2025).
    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, informasi yang beredar mengenai adanya oknum Kapolres yang dibawa dalam operasi tersebut tidak benar.
    “Pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan PJN Wilayah 1 Sumatera Utara, ada 7 orang,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (7/7/2025).
    Budi menjelaskan, setelah melakukan OTT, KPK membawa tujuh orang tersebut dalam dua tahap, yaitu pada Jumat (27/6/2025) malam dan Sabtu (28/6/2025) pagi.
    “Jadi, 7 orang yang dibawa dilakukan dengan 2 tahap. Sebanyak 6 orang pada tahap pertama, dan 1 orang pada tahap kedua,” ungkapnya.
    Pada tahap pertama, KPK mengamankan beberapa nama, antara lain HEL (Heliyanto) PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, RES (Rasuli Efendi Siregar) Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Provinsi Sumut.
     
    Kemudian KIR (Muhammad Akhirun Piliang) Direktur PT DNG (Dalihan Natolu Grup) beserta anaknya RAY (Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang) yang menjabat sebagai Direktur PT RN (Rona Namora).
    Selain itu, TAU (Taufik Hidayat Lubis), staf PT DNG, dan RY (Ryan), staf PNS di Dinas PUPR Provinsi Sumut juga turut diamankan.
    Pada tahap kedua, KPK membawa satu orang lagi, yaitu TOP (Topan Ginting) yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
    Budi menambahkan, dari tujuh orang yang diamankan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
    Mereka adalah Topan Ginting, Heliyanto, Rasuli Efendi Siregar, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
    “Sedangkan RY dan TAU statusnya sebagai saksi, yang juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” pungkas Budi.
    Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penarikan uang Rp 2 miliar yang diduga berasal dari Kirun dan anaknya Rayhan.
    Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada sejumlah pejabat di Sumut untuk mendapatkan proyek pembangunan jalan.
    KPK menemukan dua proyek pembangunan jalan yang menjadi sorotan, yaitu proyek di Dinas PUPR Sumut senilai Rp 96 miliar untuk pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Rp 61,8 miliar untuk pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.
    Proyek kedua berada di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut, dengan anggaran 2023 senilai Rp 56,5 miliar dan untuk 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk 2025.
    Total nilai proyek yang disorot KPK mencapai Rp 231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.