Tag: Asep Guntur

  • Giat OTT KPK Sehari Jaring Bupati-Jaksa di Kasus Suap Proyek hingga Halangi Proses Hukum

    Giat OTT KPK Sehari Jaring Bupati-Jaksa di Kasus Suap Proyek hingga Halangi Proses Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Tepat di hari Rabu (17/12/2025) dan Kamis (18/12/2025), KPK melaksanakan operasi senyap sebanyak tiga kali dan menjaring Bupati Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Banten.

    Awalnya, KPK melakukan giat operasi senyap di Banten yang dilaksanakan pada Rabu (17/12/2025). Pada Kamis (18/12/2025), lembaga antirasuah mengumumkan telah mengamankan total 9 orang dan menyebut salah satu pihak yang diamankan adalah aparat penegak hukum. Operasi ini disebut dalam tahap penyelidikan tertutup.

    “Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Jubir KPK, bahwa memang ada pengamanan, dan ada oknum Jaksa,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Kamis (18/12/2025).

    Fitroh mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait operasi tangkap tangan tersebut. Dalam operasi ini Tim Penindakan menyita uang dalam bentuk rupiah senilai Rp900 juta.

    Memasuki malam hari, pihak dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers, Plt. Deputi Penindakan dan Ekskusi KPK mengumumkan bahwa kasus ini dilimpahkan ke Kejagung.

    “Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang yang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan. Kemudian kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung,” kata Asep.

    Pada kesempatan yang sama, Sesjam Intel Kejagung, Sarjono Turin, membenarkan pelimpahan tersebut sehingga perkara yang melibatkan jaksa dalam kasus ini akan segera diperiksa tim Kejagung pada Jumat (19/12/2025).

    “Terhadap informasi dugaan tersebut, sehingga dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di kejaksaan agung, di gedung bundar,” ujarnya.

    Barulah pada Jumat (19/12/2025), Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa pihaknya lebih dulu mengeluarkan surat perintah penyidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK Dan Jaksa Penuntut Umum berinisial RV.

    Adapun pihak jaksa yang dilimpahkan KPK adalah Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Selain itu, ada dua tersangka lainnya berinisial DF selaku pengacara dan MS selaku penerjemah. 

    Anang menuturkan bahwa telah menetapkan mereka sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan waga negara asing asal Korea Selatan.

    “Dan tadi malam sudah diperiksa jadi total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” katanya kepada jurnalis di Kejaksaan Agung, Jumat (19/12/2025).

    Dia menjelaskan para tersangka disangkakan pasal 12E Undang-Undang Tipikor. Anang mengatakan selain penetapan tersangka, Kejagung telah menyita Rp941 juta. Anang menyampaikan untuk ketiga jaksa telah diberhentikan sementara terhitung sejak Jumat (19/12/2025) hingga berkekuatan hukum tetap.

    Kasus Suap Bupati Bekasi

    Di sela-sela penangkapan jaksa di Banten, pada Kamis (18/12/2025) tim KPK juga secara pararel melaksanakan giat tertangkap tangan di Kabupaten Bekasi. Total pihak yang diamankan 10 orang termasuk Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

    Pemeriksaan berlangsung lama, di mana pada Sabtu (20/12/2025) dini hari, KPK baru mengumumkan pihak yang ditetapkan tersangka dan konstruksi perkaranya.

    Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK) sebagai tersangka dugaan suap proyek yang mencapai Rp14,2 miliar. Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan status tersangka kepada Sarjan selaku pihak swasta.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025) dini hari.

    Alhasil terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade berama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar.

    “Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ucap Asep

    Asep menyebutkan bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara.

    Atas perbuatannya, Ade bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. 

    Kasus Suap di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan

    Masih di waktu yang sama, Kamis (18/12/2025), KPK kembali mengumumkan bahwa tim penyidik mengamakan enam orang di wilayah Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Lalu, KPK juga menjelaskan secara rinci konstruksi perkara pada hari Sabtu (20/12/2025) dini hari.

    Secara sederhana, KPK mengumumkan dua kasus di hari yang sama. Kembali ke kasus di Kalimantan Selatan, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan agar laporan yang diadukan ke Kejari Hulu Sungai Utara tidak ditangani.

    Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 2 tersangka yaitu APN dan ASB untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2025,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025) dini hari.

    Asep menjelaskan bahwa setelah menjabat sebagai Kajari pada Agustus 2025, Albertinus menerima Rp804 juta melalui Asis dan Tri Taruna.

    “Bahwa penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” ucap Asep.

    Asep mengatakan permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporanpengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

    Asep menyebut bahwa pemberian uang tersebut berlangsung pada November-Desember 2025, dari perantara Tri Taruna berinisial RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

    Kemudian melalui perantara Asis berinisial YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta. Selain itu, Asus menerima Rp63,2 juta per periode Februari-Desember 2025.

    Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.

    Sedangkan, Tri Taruna mendapatkan total uang Rp1,07 miliar, dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024 dari rekanan sebesar Rp140 juta. KPK juga mengamankan uang tunai Rp318 juta di rumah pribadi Albertinus.

  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Punya Harta Rp 79,16 Miliar, Termasuk 31 Tanah

    Bupati Bekasi Ade Kuswara Punya Harta Rp 79,16 Miliar, Termasuk 31 Tanah

    Bupati Bekasi Ade Kuswara Punya Harta Rp 79,16 Miliar, Termasuk 31 Tanah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara yang kini berstatus sebagai tersangka korupsi tercatat memiliki harta kekayaan Rp 79 miliar lebih atau Rp 79.168.051.653.
    Hal ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh Ade Kuswara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Agustus 2025.
    LHKPN menunjukkan bahwa kekayaan Ade terdiri dari sejumlah aset, antara lain 31 tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 76,53 miliar.
    Aset tersebut tersebar di sejumlah daerah, dengan mayoritas berada di Kabupaten/Kota Bekasi, serta sebagian di Cianjur dan Karawang.
    Rinciannya meliputi puluhan bidang tanah dengan luas bervariasi, mulai dari 119 meter persegi hingga lebih dari 51 ribu meter persegi, serta beberapa unit tanah dan bangunan.
    Nilai aset tanah di Bekasi tercatat paling dominan, termasuk beberapa bidang bernilai miliaran rupiah, seperti tanah seluas 4.726 meter persegi senilai Rp 14,18 miliar dan tanah seluas 3.240 meter persegi senilai Rp 9,72 miliar.
    Sementara itu, aset di Cianjur meliputi tanah seluas 51.450 meter persegi senilai Rp 4,12 miliar dan 34.500 meter persegi senilai Rp 10,35 miliar.
    Adapun aset di Karawang berupa tanah seluas 1.120 meter persegi dengan nilai Rp 840 juta.
    Selain tanah, terdapat pula tanah dan bangunan di Bekasi dengan nilai hingga Rp 3,5 miliar, yang sebagian diperoleh dari hasil sendiri.
    Kemudian, Ade tercatat mempunyai tiga unit mobil, yakni Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar-L 4×2 AT tahun 2021 senilai Rp 400 juta yang diperoleh sebagai hadiah, Jeep Wrangler 3.8 A/T tahun 2011 senilai Rp 650 juta yang berasal dari warisan, serta Ford Mustang 2.3 A/T tahun 2022 senilai Rp 1,4 miliar yang diperoleh dari hasil sendiri.
    Ade Kuswara memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 43,092 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp 147,969 miliar.
    Diberitakan sebelumnya, Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ‘ijon’ proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).
    Selain keduanya, KPK turut menahan pihak swasta bernama Sarjan.
    Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar.
    Kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
    Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
    “Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.
    Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
    Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
    Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sarjan yang Diciduk KPK Ternyata Ketua Acara Mancing Mania Bersama Gibran

    Sarjan yang Diciduk KPK Ternyata Ketua Acara Mancing Mania Bersama Gibran

    GELORA.CO -Sorotan baru muncul usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. Salah satu tersangka, H Sarjan, diketahui pernah tampil dalam kegiatan rakyat yang dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Sarjan merupakan ketua panitia “Mancing Mania Gratis Jilid II” di Kabupaten Bekasi, 26 Oktober 2025. Sementara Gibran hadir langsung membuka acara.

    Panitia menebar sekitar 5 ton ikan lele ke Kali Gabus, Kecamatan Tambun Utara, dan menyiapkan hadiah beragam mulai dari sepeda motor listrik, televisi, hingga perlengkapan rumah tangga. Acara menyedot ribuan warga dan disebut sebagai ajang memperkuat kebersamaan masyarakat.

    “Kegiatan mancing mania gratis ini kami gelar untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda sekaligus memperkuat semangat persatuan masyarakat Tambun Utara. Alhamdulillah Mas Wapres bisa hadir dan turut memeriahkan acara ini,” ujar Sarjan kala itu.

    Dalam kesempatan yang sama, Wapres Gibran mengajak generasi muda menjaga nilai persatuan, menumbuhkan kreativitas, serta berani bermimpi besar demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

    Dalam rilis Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden, Gibran juga menegaskan semangat Sumpah Pemuda harus hidup di ruang-ruang kebersamaan, termasuk acara rakyat seperti mancing mania.

    Namun, sorotan terhadap kegiatan tersebut mengemuka setelah KPK menetapkan Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Selain Sarjan, KPK juga menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, ayah Bupati Bekasi, sebagai tersangka.

    Ketiganya ditangkap bersama tujuh orang lainnya dalam OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 18 Desember 2025. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan),” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 20 Desember 2025.

    Asep menjelaskan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

    Kasus ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ia kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek. Dalam rentang satu tahun terakhir, Ade diduga rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

    “Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep.

    Selain itu, sepanjang 2025, Bupati Ade juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp200 juta di rumah Bupati Ade.

    “Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara,” pungkas Asep.

  • Isi Garasi Kasi Datun yang Kabur Tabrak Petugas saat OTT KPK

    Isi Garasi Kasi Datun yang Kabur Tabrak Petugas saat OTT KPK

    Jakarta

    Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi (Tar), melarikan diri dan menabrak petugas KPK dengan mobil saat hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Begini isi garasi tersangka yang menabrak petugas KPK itu.

    Dikutip dari Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) Tar terakhir kali menyampaikan hartanya pada 22 Januari 2025. Dia memiliki total kekayaan sebesar Rp 1.644.000.000 (Rp 1,6 miliaran).

    Khusus isi garasinya, Tar tidak mencantumkan daftar mobil mewah, mayoritan kendaraan roda empat miliknya sudah berumur di atas 10 tahun. Dia mendaftarkan tiga sepeda motor dan dua mobil, berikut ini rinciannya:

    1. Motor, Honda Scoopy tahun 2016 senilai Rp 8 juta
    2. Motor, Honda CRF tahun 2017, senilai Rp 19 juta
    3. Mobil, Suzuki Swift tahun 2010, senilai Rp 79 juta
    4. Mobil, BMW sedan (tidak disebutkan tipenya) tahun 2002, senilai Rp 90 juta
    5. Motor, Honda ADV tahun 2019, senilai Rp 30 juta

    Seperti diketahui Tar sedang menjadi sorotan usai kabur saat KPK melakukan OTT. Bahkan Taruna sempat memberikan perlawanan hingga menabrak petugas saat ingin ditangkap.

    “Bahwa benar (menabrak petugas). Pada saat, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, itu melakukan perlawanan dan melarikan diri, seperti itu sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan upaya pencarian,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).

    Asep menyampaikan akan segera menerbitkan DPO terhadap Taruna apabila pencarian yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil. Dia pun mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak keluarga maupun Kejaksaan dalam pencarian Taruna.

    “Kami sampaikan kepada yang bersangkutan diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” ujar Asep.

    “Kami berkoordinasi terkait yang bersangkutan juga kepada keluarganya. Ini kami cari kepada keluarganya. Biasanya kalau lari atau pergi itu kan kenalannya, keluarganya, seperti itu,” pungkasnya.

    (riar/din)

  • Harta Puluhan Miliar Bupati Termuda Bekasi yang Kini Tersangka KPK

    Harta Puluhan Miliar Bupati Termuda Bekasi yang Kini Tersangka KPK

    Bekasi

    Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjadi tersangka kasus dugaan suap usai terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi ini ternyata tercatat punya harta Rp 79,1 miliar.

    Dikutip dari situs resmi Pemkab Bekasi, Minggu (21/12/2025), Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi pada Februari 2025. Saat pelantikan, Ade Kuswara masih berusia 31 tahun 6 bulan.

    Ade lebih muda 4 bulan dari pendahulunya, Neneng Hasanah Yasin, yang dilantik sebagai Bupati Bekasi pada usia 31 tahun 10 bulan. Neneng juga ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan tahun 2018 dan telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kini, Neneng telah bebas dari penjara.

    Kembali soal Ade Kuswara, dia pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebelum menjabat Bupati. Ade telah melaporkan harta kekayaannya saat awal menjabat sebagai Bupati Bekasi.

    Dalam LHKPN yang dilihat dari situs resmi KPK, Ade tercatat punya 31 bidang tanah yang tersebar di Bekasi, Karawang serta Cianjur. Total nilainya Rp 76,5 miliar.

    Ade juga tercatat punya mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang berasal dari hadiah senilai Rp 400 juta, mobil Jeep Wrangler warisan Rp 650 juta serta mobil Ford Mustang hasil sendiri Rp 1,4 miliar. Ade juga punya harta bergerak lainnya Rp 43 juta serta kas dan setara kas Rp 147,9 juta.

    Ade tak punya utang. Sehingga, total hartanya Rp 79.168.051.653.

    Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

    Sebagai informasi, KPK menangkap Ade pada Kamis (18/12). Ade kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar.

    Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan ayahnya HM Kunang dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut proyek itu rencananya mulai digarap tahun depan. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

    “Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12).

    Wabup Jadi Plt Bupati

    Roda pemerintahan Kabupaten Bekasi tetap berjalan meski Ade Kuswara dibekuk KPK. Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja sebagai Plt Bupati.

    “Ya kan sudah, sekarang sudah keluar radiogram dari Mendagri ke Gubernur, dari Gubernur ke Kabupaten Bekasi. Dan sekarang jabatan itu dipegang oleh Wakil Bupati, karena aturan undang-undang yang berlaku memang begitu,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dilansir detikJabar, Minggu (21/12/2025).

    Dedi mengatakan tim Pemprov Jabar akan datang ke Kabupaten Bekasi pada Selasa (23/12). Salah satu yang dibahas adalah RAPBD Kabupaten Bekasi 2026 untuk memastikan proyek-proyek pembangunan di sana dapat terus berjalan.

    “Ada beberapa aspek administrasi keuangan yang akan segera kami benahi nanti. Hari Selasa tim Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan ke Bekasi untuk melakukan peninjauan terhadap RAPBD 2026 yang sebelumnya sudah direkomendasikan, namun detailnya akan saya telaah lebih lanjut,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 3

    (isa/isa)

  • Dulu Ayah Banggakan Bupati Bekasi Suka Membantu, Kini Kompak Di-OTT KPK

    Dulu Ayah Banggakan Bupati Bekasi Suka Membantu, Kini Kompak Di-OTT KPK

    Jakarta

    Kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang tak ayal jadi perbincangan publik lantaran turut melibatkan sang ayah, HM Kunang. Anak dan ayah ini kompak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK setelah diduga melakukan suap proyek.

    Tapi, ternyata sang ayah, HM Kunang, pernah membanggakan Ade Kuswara saat masa awal Ade memimpin Kabupaten Bekasi. Kata HM Kunang, Ade berdedikasi membantu orang tua.

    Dikutip dari situs resmi Pemkab Bekasi, Senin (22/12/2025), hal itu disampaikan HM Kunang pada 20 Februari lalu. Dia berharap kepemimpinan putranya dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

    “Kami sangat bangga. Sejak kecil Ade sudah menunjukkan dedikasinya dalam membantu orang tua dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar,” ujar HM Kunang setelah menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (20/2) lalu.

    Kala itu, Ade Kuswara Kunang baru resmi dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030 bersama Wakil Bupati Asep Surya Atmaja setelah meraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024. Ade sebelumnya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

    HM Kunang pun yakin putranya akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Dia meyakini anaknya akan menjadi pemimpin amanah.

    “Ade selalu berusaha memberikan yang terbaik. Kami yakin dia akan menjadi pemimpin yang amanah,” ujarnya.

    Kompak Kena OTT KPK

    Pada Kamis (18/12), KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ade dan Kunang. KPK kemudian menetapkan Ade dan HM Kunang sebagai tersangka karena diduga menerima ijon atau duit yang diberikan agar seseorang mendapat proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya digarap tahun depan.

    “Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12).

    Ade dan Kunang menerima ijon itu sebanyak empat kali. Uang diserahkan melalui perantara.

    “Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” katanya.

    Keduanya dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Total Harta Rp 79,1 M

    Ade Kuswara, yang disebut merupakan Bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi, tercatat punya harta Rp 79,1 miliar.

    Dikutip dari situs resmi Pemkab Bekasi, Minggu (21/12), Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi pada Februari 2025. Saat pelantikan, Ade Kuswara masih berusia 31 tahun 6 bulan.

    Ade lebih muda 4 bulan dari pendahulunya, Neneng Hasanah Yasin, yang dilantik sebagai Bupati Bekasi pada usia 31 tahun 10 bulan. Neneng juga ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan tahun 2018 dan telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kini, Neneng telah bebas dari penjara.

    Dalam LHKPN yang dilihat dari situs resmi KPK, Ade tercatat punya 31 bidang tanah yang tersebar di Bekasi, Karawang serta Cianjur. Total nilainya Rp 76,5 miliar.

    Ade juga tercatat punya mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang berasal dari hadiah senilai Rp 400 juta, mobil Jeep Wrangler warisan Rp 650 juta serta mobil Ford Mustang hasil sendiri Rp 1,4 miliar. Ade juga punya harta bergerak lainnya Rp 43 juta serta kas dan setara kas Rp 147,9 juta.

    Ade tak punya utang. Sehingga, total hartanya Rp 79.168.051.653.

    Halaman 2 dari 3

    (fca/fca)

  • Kejagung Copot Kajari dan 2 Kasi Kejari HSU usai Jadi Tersangka KPK

    Kejagung Copot Kajari dan 2 Kasi Kejari HSU usai Jadi Tersangka KPK

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) beserta dua pejabat lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diketahui terlibat kasus dugaan pemerasan proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

    Ketiganya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR).

    “Sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara status kepegawaian sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).

    Anang memastikan pengusutan kasus dugaan pemerasan itu kepada KPK. Dia menegaskan kejaksaan tak akan ikut campur.

    “Kami mendukung upaya kita dalam membersihkan Jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela silahkan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kami siap bersinergi dalam penegakan hukum dengan prinsip kesetaraan saling menjaga dan menghormati masing-masing pihak,” ungkap dia.

    Sebelumnya, Kajari dan dua pejabat Kejari HSU ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). KPK telah mengantongi kecukupan bukti adanya dugaan pemerasan di Kejari HSU.

    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

    Pemerasan Kajari HSU dan dua anak buahnya diduga dilakukan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten HSU dengan modus ancaman penanganan laporan pengaduan. Diduga, praktik tersebut berlangsung setelah Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025.

    “Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025, saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara,” ujar Asep

  • Petugas KPK Ditabrak saat OTT Kejari HSU, Begini Kondisinya

    Petugas KPK Ditabrak saat OTT Kejari HSU, Begini Kondisinya

    GELORA.CO -Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditabrak saat melakukan operasi tangkap tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, petugas tersebut ditabrak saat hendak menangkap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna pada Kamis, 18 Desember 2025.

    “Alhamdulillah kondisi baik, selamat,” kata Budi, Minggu, 21 Desember 2025.

    Tri Taruna sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri. Pada saat itulah, salah satu petugas KPK ditabrak. Namun, berdasarkan kecukupan dua alat bukti, KPK tetap menetapkan Tri Taruna sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

    “Yang bersangkutan (Tri) sedang dilakukan pencarian dan akan kami terbitkan DPO apabila tidak ditemukan,” tambah Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 20 Desember 2025.

    Asep mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejati Kalsel dalam pencarian Tri Taruna. Secara paralel, KPK berharap Tri Taruna kooperatif untuk menyerahkan diri.

    “Kami juga akan berkoordinasi dengan keluarganya, kan biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya atau keluarganya,” jelas Asep.

    KPK resmi menetapkan 3 tersangka usai melakukan OTT. Ketiga tersangka dimaksud yakni Kepala Kejari Kabupaten HSU periode Agustus 2025-sekarang, Albertinus Parlinggoman Napitupulu; Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto; dan Tri Taruna Fariadi.

    Dalam perkaranya, Albertinus setelah menjabat sebagai Kepala Kejari HSU diduga menerima aliran uang Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna, serta pihak lainnya.

    Uang tersebut berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di Pemkab HSU, di antara dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas pekerjaan umum, dan rumah sakit umum daerah (RSUD).

    Pemerasan itu dilakukan dengan ancaman dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

    Dalam kurun November-Desember 2025 dari permintaan tersebut, Albertinus diduga menerima sebesar Rp804 juta, yang terbagi dalam dua klaster perantara.

    Melalui perantara Tri Taruna, yaitu penerimaan dari Rahman selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta, dari EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

    Melalui perantara Asis Budianto, yaitu penerimaan dari Yandi (YND) selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sebesar Rp149,3 juta.

    Sementara itu, Asis yang merupakan perantara Albertinus, dalam periode Februari-Desember 2025 juga diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta

  • MAKI Bongkar Dugaan Pembangkangan KPK atas Perintah Hakim Tipikor Medan untuk “Menyeret” Bobby Nasution

    MAKI Bongkar Dugaan Pembangkangan KPK atas Perintah Hakim Tipikor Medan untuk “Menyeret” Bobby Nasution

    GELORA.CO – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dewan Pengawas KPK memanggil wartawan Tempo wilayah Medan, Sahat Simatupang, sebagai saksi kunci.

    Permintaan ini menyusul keterangan Sahat dalam sidang praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025), yang mengungkap dugaan pembangkangan KPK terhadap perintah hakim.

    Dalam persidangan tersebut, Sahat menyatakan bahwa Hakim Pengadilan Tipikor Medan secara tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, guna didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatra Utara. Namun hingga persidangan berakhir dan putusan dijatuhkan, perintah tersebut tidak pernah dilaksanakan.

    MAKI menilai pemanggilan ulang Sahat oleh Dewas KPK menjadi krusial untuk meluruskan klaim KPK yang belakangan menyebut perintah hakim telah “diralat”. Menurut MAKI, tidak pernah ada pencabutan maupun ralat perintah pemanggilan oleh majelis hakim.

    “Urgensi Dewan Pengawas KPK memanggil saksi Sahat Simatupang adalah untuk menerangkan kembali bahwa hakim tidak pernah mencabut atau meralat perintah pemanggilan Gubernur Sumatra Utara. Namun JPU dan KPK tetap abai, bahkan terkesan membangkang perintah tersebut. Hal ini tampak dari pernyataan Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, yang menyebut hakim telah meralat perintah pemanggilan Gubernur Sumut dengan menyitir adanya klarifikasi JPU kepada hakim apakah diperlukan pemanggilan saksi di luar berkas perkara, termasuk Gubernur Sumut,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada Monitorindonesia.com, Minggu (21/12/2025).

    Pernyataan KPK yang menyebut hakim telah meralat perintah pemanggilan tersebut dinilai MAKI menyesatkan. Klarifikasi yang dilakukan JPU kepada hakim, menurut MAKI, tidak identik dengan pembatalan atau pencabutan perintah hakim.

    Lebih jauh, MAKI menuding KPK terkesan takut memanggil Bobby Nasution. Dalam banyak perkara di daerah lain, kepala daerah lazim dipanggil sebagai saksi, bahkan tidak jarang ditetapkan sebagai tersangka. Sikap berbeda KPK dalam perkara ini dinilai mencederai asas kesetaraan di hadapan hukum.

    Dalam pertimbangan putusannya, Pengadilan Tipikor Medan menyatakan adanya actus reus berupa pergeseran anggaran APBD hingga empat kali ke pos PUPR dari pos-pos anggaran lainnya.

    Fakta pergeseran anggaran tersebut, menurut MAKI, tidak mungkin terjadi tanpa peran Gubernur Sumatra Utara. Namun demikian, KPK tidak pernah memanggil Bobby Nasution sebagai saksi pada tahap penyidikan, bahkan mengabaikan perintah pemanggilan saat persidangan berlangsung.

    MAKI menilai rangkaian sikap KPK ini mengarah pada pembangkangan terhadap perintah hakim dan berpotensi merusak kredibilitas penegakan hukum. Oleh karena itu, MAKI meminta Dewas KPK memanggil Sahat Simatupang untuk memastikan fakta persidangan, sekaligus mengusut dugaan pelanggaran etik dan prosedur di internal KPK.

    Jika terbukti perintah hakim diabaikan tanpa dasar hukum yang sah, MAKI menuntut sanksi tegas serta pembenahan menyeluruh agar KPK kembali pada prinsip independensi, keberanian, dan kepatuhan terhadap hukum acara.

    “Bahwa hakim PN Tipikor Medan dalam pertimbangan putusan menyatakan terdapat actus reus (perbuatan melawan hukum) dari fakta peristiwa pergeseran anggaran APBD hingga empat kali ke pos PUPR dari pos-pos lainnya,” jelas Boyamin.

    “Pergeseran ini jelas melibatkan peran Gubernur Sumatra Utara, namun faktanya KPK tidak pernah memanggilnya sebagai saksi pada tahap penyidikan di kantor KPK. Bahkan, meskipun telah diminta oleh hakim, KPK tetap abai dan tidak menghadirkan Gubernur Sumut dalam persidangan PN Tipikor Medan,” imbuhnya.

  • Kejagung Copot Kajari, Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari HSU Tersangka KPK!

    Kejagung Copot Kajari, Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari HSU Tersangka KPK!

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR) dari jabatannya. Pencopotan dilakukan setelah ketiganya menjadi tersaangka di KPK.

    “Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).

    Anang menyerahkan pengusutan kasus dugaan pemerasan itu kepada KPK. Dia memastikan kejaksaan tak akan ikut campur.

    “Tidak akan (intervensi),” ujar Anang.

    Anang juga menyayangkan perbuatan ketiga oknum jaksa itu. Dia berharap anggota Korps Adhyaksa lain tetap menjaga integritas.

    “Kepada jaksa jaksa di daerah agar tetap semangat menjaga integritas sebagai penegak hukum, jangan patah semangat,” ujarnya.

    Anang juga mengaku tak tahu di mana Taruna Fariadi yang kini masih diburu KPK. Dia menjamin Kejagung akan membantu penyidik KPK.

    “Kita juga akan cari, kita pasti membantu KPK. Kalau memang ada, kita akan serahkan kepada penyidik KPK,” ujar Anang.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto dan Kasi Datun Taruna Fariadi sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan kepada kepada dinas di Hulu Sungai Utara.

    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (20/12).

    “Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara,” imbuhnya.

    Dalam kasus pemerasan, Albertinus diduga telah menerima Rp 804 juta pada November-Desember 2025. Sementara, Asis diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari sampai Desember 2025.

    Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU Rp 257 juta untuk dana operasional pribadinya. Dia juga diduga menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain. Sementara Taruna diduga menerima Rp 1,07 miliar.

    Halaman 2 dari 2

    (ond/haf)